Back to announcement
20260521_TKIM_Pemanggilan RUPS_32093278_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TKIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPST
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu : 10.30 WIB – 11.30 WIB
Tempat : Hotel Grand Hyatt, Ballroom
Jl. MH.Thamrin No.Kav 28-30
Jakarta Pusat
Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:
1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge).
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(”OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2026.
5. Persetujuan Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan penjelasan untuk masing-masing mata acara sebagai berikut:
1. Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPST
Perseroan, satu dan lain sesuai denga ketentuan (-ketentuan) dalam Anggaran Dasar Perseroan,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”). Laporan Tahunan 2025 Perseroan termasuk Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 tersedia di situs web Perseroan: https://app.co.id/in/investors.
2. Mata acara ke-5 diselenggarakan dalam rangka penyesuaian dan/atau pemenuhan persyaratan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagai konsekuensi atas berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan,
sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
Page 2
Pemanggilan ini juga disampaikan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan
dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif (Anggota
Bursa/Bank Kustodian) diwajibkan memberikan data investor yang dikelolanya kepada KSEI untuk
mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. Pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri RUPST wajib membawa dan menyerahkan fotokopi
Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya kepada
petugas pendaftaran sebelum masuk ruang Rapat. Untuk para pemegang saham dalam penitipan
kolektif KSEI wajib menyerahkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran
Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST.
4. Bagi para pemegang saham Perseroan yang berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau
Dana Pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya dan akta perubahan susunan pengurus
terakhir.
5. Pemegang saham Perseroan juga dapat menghadiri RUPST secara Electronic melalui General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dalam tautan https://akses.co.id/
dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Panduan keikutsertaan pemegang saham dalam
pelaksanaan RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI dapat dilihat pada tautan
https://akses.co.id/panduan.
6. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-
proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST.
7. a. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Para anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa
pemegang saham dalam RUPST namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung
dalam pemungutan suara.
b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja di Biro Administrasi Efek
(“BAE”) Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita, Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, RT 1,
RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10250.
c. Surat kuasa wajib telah diterima oleh BAE atau petugas pendaftaran sebelum RUPST dimulai.
8. Berdasarkan Pasal 24 POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik,
Perseroan membatasi jumlah para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang akan hadir
secara fisik yang dapat masuk ke dalam ruang RUPST berdasarkan urutan daftar kehadiran pada
pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah (first come first served) serta Perseroan juga tidak
menyediakan souvenir/tanda terima kasih/ bingkisan.
9. Materi terkait dengan mata acara RUPST tersedia bagi para pemegang saham Perseroan sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. Materi tersebut dapat diunduh
pada situs web Perseroan https://app.co.id/in/tentang-kami. Perseroan tidak menyediakan materi
RUPST dalam bentuk cetak selama RUPST berlangsung.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham Perseroan atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat RUPST, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
menit sebelum RUPST dimulai.
Jakarta, 29 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.