Skip to content
Back to announcement

20260521_TKIM_Pemanggilan RUPS_32093278_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TKIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
                              PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
                                        (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPST
yang akan diselenggarakan pada:

        Hari/Tanggal        : Selasa, 23 Juni 2026
        Waktu               : 10.30 WIB – 11.30 WIB
        Tempat              : Hotel Grand Hyatt, Ballroom
                              Jl. MH.Thamrin No.Kav 28-30
                              Jakarta Pusat

Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:

1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan
     Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta Laporan
     Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
     memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge).
2.   Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2025.
3.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
     (”OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026.
4.   Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     untuk tahun buku 2026.
5.   Persetujuan Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
     tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan penjelasan untuk masing-masing mata acara sebagai berikut:
1. Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPST
   Perseroan, satu dan lain sesuai denga ketentuan (-ketentuan) dalam Anggaran Dasar Perseroan,
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
   Perseroan Terbatas (“UUPT”). Laporan Tahunan 2025 Perseroan termasuk Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 tersedia di situs web Perseroan: https://app.co.id/in/investors.
2. Mata acara ke-5 diselenggarakan dalam rangka penyesuaian dan/atau pemenuhan persyaratan
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagai konsekuensi atas berlakunya Peraturan
   Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan,
   sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
Page 2
    Pemanggilan ini juga disampaikan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan
    dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sampai
    dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif (Anggota
    Bursa/Bank Kustodian) diwajibkan memberikan data investor yang dikelolanya kepada KSEI untuk
    mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. Pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri RUPST wajib membawa dan menyerahkan fotokopi
    Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya kepada
    petugas pendaftaran sebelum masuk ruang Rapat. Untuk para pemegang saham dalam penitipan
    kolektif KSEI wajib menyerahkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran
    Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST.
4. Bagi para pemegang saham Perseroan yang berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau
    Dana Pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya dan akta perubahan susunan pengurus
    terakhir.
5. Pemegang saham Perseroan juga dapat menghadiri RUPST secara Electronic melalui General
    Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dalam tautan https://akses.co.id/
    dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Panduan keikutsertaan pemegang saham dalam
    pelaksanaan       RUPST      melalui   aplikasi   eASY.KSEI      dapat    dilihat    pada    tautan
    https://akses.co.id/panduan.
6. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-
    proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB
    pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST.
7. a. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
        kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Para anggota Direksi, anggota
        Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa
        pemegang saham dalam RUPST namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung
        dalam pemungutan suara.
    b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja di Biro Administrasi Efek
        (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita, Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, RT 1,
        RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10250.
    c. Surat kuasa wajib telah diterima oleh BAE atau petugas pendaftaran sebelum RUPST dimulai.
8. Berdasarkan Pasal 24 POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
    Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik,
    Perseroan membatasi jumlah para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang akan hadir
    secara fisik yang dapat masuk ke dalam ruang RUPST berdasarkan urutan daftar kehadiran pada
    pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah (first come first served) serta Perseroan juga tidak
    menyediakan souvenir/tanda terima kasih/ bingkisan.
9. Materi terkait dengan mata acara RUPST tersedia bagi para pemegang saham Perseroan sejak
    tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. Materi tersebut dapat diunduh
    pada situs web Perseroan https://app.co.id/in/tentang-kami. Perseroan tidak menyediakan materi
    RUPST dalam bentuk cetak selama RUPST berlangsung.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham Perseroan atau
    kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat RUPST, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    menit sebelum RUPST dimulai.


                                         Jakarta, 29 Mei 2026
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published29 May 2026
Pages2
Characters6,900
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk p.1 ×2
linked org Dana Pensiun p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result