Skip to content
Back to announcement

Checklist OJK_POSA_30 Juni 2024.pdf

Financial statement Text extracted POSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 79

Page 1
                                                                                  Page 1 of 79




                                      CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
                                                INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA



Petunjuk Pengisian Checklist:

1. Seluruh Emiten dan Perusahaan Publik harus menggunakan Checklist Pengungkapan Laporan Keuangan ini, kecuali Emiten dan Perusahaan Publik
   yang merupakan Perusahaan Efek. Setiap Perusahaan Efek harus menggunakan Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (Peraturan No. VIII.G.17).
2. Tanda (√) diisi pada kolom ‘Ada’ apabila Emiten/Perusahaan Publik telah memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan dan selanjutnya
   pada kolom ‘Keterangan’ ditambahkan cross reference ke nomor catatan atas laporan keuangan.
3. Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan maka tanda (√) diisi pada kolom ‘Tidak Ada’ dengan
   menambahkan keterangan alasannya pada kolom keterangan.
4. Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memiliki pos-pos tertentu sehingga tidak wajib memenuhi persyaratan pengungkapan yang ada maka tanda
   (√) diisi pada kolom ‘N/A’.
5. Checklist ini wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahi akuntansi dan keuangan dan Akuntan (untuk laporan keuangan audited).

Data Umum
 Nama Emiten/Perusahaan Publik            PT Bliss Properti Indonesia Tbk

  Bidang Usaha                            Real Estate dan Properti

  Jenis penawaran Umum                    Saham


                                                                      30 Juni 2024                                                        31 Desember 2023

  Nama Kantor Akuntan Publik               -                                                                        KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono

  Nama Partner                             -                                                                        Helli Isharyanto Budi Susetyo, CPA

  Opini Akuntan                            -                                                                        Wajar dengan pengecualian

  Catatan tentang Opini (jika ada)         -                                                                        Basis untuk opiniwajar dengan pengecualian:


                                MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                     TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 2
                                                  Page 2 of 79




                                                                                   a. Seperti diungkapkan dalam Catatan 20 atas
                                                                                      laporan keuangan konsolidasian terlam pir, PT
                                                                                      Bliss Pem bangunan Sejahtera (BPS) dan PT Utam
                                                                                      a Teguh Abadi(UTA),entitas anak,m em ilikisaldo
                                                                                      utang bank dari PT Bank Sinarm as Tbk (Bank
                                                                                      Sinarm as) dengan m asing-m asing sebesarRp
                                                                                      262,2 m ilyardan Rp 252,7 milyar pada 31 Desem
                                                                                      ber 2021. Pokok dan bunga utang bank BPS jatuh
                                                                                      tem po pada tanggal 26 Mei 2020 dan tercakup
                                                                                      dalam rencana restrukturisasi utang bank BPS.
                                                                                      Utang bank BPS diperpanjang sementara sampai
                                                                                      dengan     26    November      2020.    Sementara
                                                                                      itu,kegagalan UTA membayar pokok utang bank
                                                                                      kepada Bank Sinarmas membuat utang bank harus
                                                                                      segera dilunasi apabila ada permintaan dari Bank
                                                                                      Sinarmas. Sampai dengan 31 Desember 2021, BPS
                                                                                      dan UTA masih belum mam pu untuk menegosiasi
                                                                                      kembali atau memeroleh pendanaan untuk
                                                                                      pelunasan.Situasi ini mengindikasikan adanya
                                                                                      suatu ketidakpastian       material yang dapat
                                                                                      menyebabkan keraguan signifikan atas kemam
                                                                                      puan BPS dan UTA untuk mempertahankan
                                                                                      kelangsungan usahanya,dan oleh karena itu, BPS
                                                                                      dan UTA kemungkinan tidak dapat merealisasikan
                                                                                      asetnya dan melunasi liabilitasnya dalam kegiatan
                                                                                      bisnis norm al.Selain itu kam i tidak memperoleh
                                                                                      balasan kofirmasi atas nilai utang bank tersebut.
                                                                                      Kami tidak dapat memperoleh keyakinan memadai
                                                                                      dengan     prosedur      alternatif  lain   untuk
                                                                                      membuktikan kelengkapan, penilaian dan catatan
MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                     TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 3
                                                  Page 3 of 79




                                                                                      terkait atas utang bank tersebut. Laporan
                                                                                      keuangan konsolidasian (dan catatan atas laporan
                                                                                      keuangan       konsolidasian     terkait)     tidak
                                                                                      mengungkapkan fakta tersebut sepenuhnya.
                                                                                   b. Sebagaimana dibahas dalam Catatan 34 atas
                                                                                      laporan keuangan konsolidasian terlampir, pada
                                                                                      bulan Desember 2021, berdasarkan berita acara
                                                                                      penitipan barang bukti dari Kejaksaan Agung
                                                                                      (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana
                                                                                      korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana
                                                                                      investasi oleh PT Asabri(persero) pada beberapa
                                                                                      perusahaan untuk periode tahun 2012 sam pai
                                                                                      dengan 2019 atas nama tersangka Teddy
                                                                                      Tjokrosaputro,    Kejagung     telah    melakukan
                                                                                      penyitaan beberapa properti investasi yang term
                                                                                      asuk tanah dan bangunan entitas anak dengan
                                                                                      nilaibuku neto sebesar Rp 385,4 milyar. Kami tidak
                                                                                      dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan
                                                                                      tepat atas pemulihan aset tersebut karena
                                                                                      ketidakpastian    dalam     penyelesaian    terkait
                                                                                      penyitaan aset tersebut. Kami tidak memperoleh
                                                                                      keyakinan memadai dengan prosedur alternatif
                                                                                      lain untuk membuktikan penilaian dan catatan
                                                                                      terkait properti investasi tersebut.Oleh karena
                                                                                      itu,kami   tidak   dapat    menentukan     apakah
                                                                                      diperlukan penyesuaian atas jumlah terkait.

                                                                                    Penekanan suatu hal-hal:
                                                                                   a. Seperti diungkapkan dalam Catatan 33 atas
                                                                                      laporan keuangan konsolidasian terlampir, PT Bliss
MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                     TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 4
                                                  Page 4 of 79




                                                                                      Properti Indonesia Tbk mengakui sebagian piutang
                                                                                      dari PT Bintang Baja Hitam, pihak berelasi, pada
                                                                                      tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 31,2 milyar
                                                                                      (sebelum cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                                      piutang pihak berelasi) yang berasal dari dana
                                                                                      hasil penawaran umum pada tanggal 30 April
                                                                                      2019. Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), melalui
                                                                                      surat tertanggal 2 Maret 2020, meminta klarifikasi
                                                                                      tentang syarat dan ketentuan jatuh tempo piutang
                                                                                      dari PT Bintang Baja Hitam dan mengharuskan PT
                                                                                      Properti Indonesia Tbk untuk segera mentransfer
                                                                                      sisa hasil penawaran um um ke instrumen
                                                                                      keuangan yang aman dan likuid dan memastikan
                                                                                      kepatuhan terhadap POJK No. 30/POJK. 04/2015
                                                                                      tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                                                                                      Penawaran Umum . Tanggapan manajemen atas
                                                                                      surat OJK tertanggal 2 Maret 2020 dan perintah
                                                                                      tertulis OJK No. 268/D.4/2020 tanggal 10 Novem
                                                                                      ber 2020 telah diungkapkan dalam Catatan 33.
                                                                                   b. Seperti diungkapkan dalam Catatan 40 pada
                                                                                      laporan keuangan konsolidasian terlampir, laporan
                                                                                      keuangan konsolidasian PT Bliss Properti Indonesia
                                                                                      Tbk dan entitas anaknya disusun dengan asumsi
                                                                                      bahwa PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan entitas
                                                                                      anaknya akan melanjutkan usahanya secara
                                                                                      berkelanjutan. Penerapan dasar kelangsungan
                                                                                      usaha didasarkan pada asumsi bahwa PT Bliss
                                                                                      Properti Indonesia Tbk dan entitas anaknya akan



MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                     TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 5
                                                                                      Page 5 of 79




                                                                                                                        dapat merealisasikan asetnya dan menyelesaikan
                                                                                                                        kewajibannya dalam kegiatan bisnis normal.




                                                                                 Ya                  Tidak

 Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung
                                                                                  √
 Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan”

 Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang “Independensi
                                                                                  √
 Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”


Data Keuangan Penting

                                                   30 Juni 2024                    30 Juni 2023
  Periode laporan keuangan                        (dalam rupiah)                  (dalam rupiah)
 Laba Rugi Komprehensif
 Pendapatan                                          28.216.608.584                 28.488.902.973
   Laba bruto                                         (469.576.656)                  (313.772.033)
   Rugi usaha/operasional                           (15.337.480.376)               (15.089.165.848)
   EBITDA                                              5.161.304.984                  5.239.730.891
   Rugi Bersih periode berjalan                     (44.073.248.703)               (48.272.503.506)
 Laba (rugi) komprehensif                           (43.779.774.099)               (47.978.980.710)
   Rugi Per saham (dasar)                                      (5,24)                         (5,66)
   Laba Per saham (dilusian)                                   (5,20)                         (5,64)
                                                    30 Juni 2024                31 Desember 2023
                                                   (dalam rupiah)                 (dalam rupiah)
 Laporan Posisi keuangan
 Jumlah Aset                                        771.480.894.550                782.764.021.283
                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 6
                                                                                        Page 6 of 79




   Jumlah Aset Lancar                                   25.086.521.691                 25.620.222.067
   Jumlah Aset Tidak Lancar                            746.394.372.859                757.143.799.216
  Jumlah Liabilitas                                  1.099.785.899.869              1.067.289.252.503
   Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                   1.050.829.008.578                997.604.784.477
   Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                     48.956.891.291                 69.684.468.026
  Jumlah Ekuitas                                     (328.305.005.319)              (284.525.231.220)
    Modal Disetor                                      838.887.020.600                838.887.020.600
    Uang muka setoran modal                                          -                              -
    Tambahan modal disetor                              78.150.258.001                 78.150.258.001
    Penghasilan komprehensif lain                        1.108.834.325                    815.359.721
     Defisit                                       (1.235.080.448.681)            (1.191.157.493.251)



  Rasio Keuangan* *
   Rasio Lancar (%)                                      2,39%              2,57%
   ROA                                                  -5,67%             -6,13%
   ROE                                                  13,34%             16,86%
   Ebitda thd pendapatan (%)                            18,29%             18,39%



*dapat disesuaikan berdasarkan industrinya

Catatan:

    1. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan
       atau tidak dapat diterapkan pada Emiten atau Perusahaan Publik. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan pengungkapan sesuai
       dengan karakteristik industri apabila pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami laporan keuangan Emiten
       atau Perusahaan Publik.
    2. Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Perusahaan Efek tidak mengacu pada checklist ini, namun mengikuti peraturan Bapepam-LK
       No VIII.G.17 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek.

                                      MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                           TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 7
                                                                                  Page 7 of 79




No   Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A          Keterangan
     Laporan Keuangan Terdiri dari:
1    Laporan posisi keuangan pada akhir periode                                                            √
2    Laporan laba rugi komprehensif selama periode                                                         √
3    Laporan perubahan ekuitas selama periode                                                              √
4    Laporan arus kas selama periode                                                                       √
5    Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan saat                              √
     Perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau
     membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Perusahaan
     mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
6    Catatan atas Laporan Keuangan                                                                         √


     Ketentuan Umum
1.   Perusahaan wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan sebagai
     berikut:
     a. gambaran umum Perusahaan;                                                                                                                        Catatan 1
     b. dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang                                                               Catatan 3
         diterapkan;
     c. informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan,
         laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas,                                                              Catatan 5 – 41
         sesuai dengan urutan penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos; dan
     d. pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
         1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun
             dalam laporan keuangan; dan
         2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi
             informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
2.   Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan
     adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian”.
3.   Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos mengenai Aset
     yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan.                                                                       Catatan 10 dan 11
     Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang
     diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat


                                MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                     TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 8
                                                                                     Page 8 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib
       diungkapkan alasannya.
       Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
1.     Gambaran Umum Perusahaan
       Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a.     Pendirian perusahaan
  1)   Riwayat ringkas perusahaan;                                                                            √                                          Catatan 1a
  2)   Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari instansi yang               √                                          Catatan 1a
       berwenang, dan nomor serta tanggal Berita Negara;
 3)    Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Perusahaan dan yang sedang dijalankan pada                        √                                          Catatan 1a
       periode pelaporan;
 4)    Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha;                                           √                                          Catatan 1a
 5)    Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Dalam hal perusahaan                          √                                          Catatan 1a
       melakukan ekspansi atau perampingan usaha secara signifikan pada periode laporan yang
       disajikan, wajib disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau
       perampingan usaha dan kapasitas produksinya; dan
 6)    Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate                      √                                          Catatan 1a
       parent of the group). Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
 7)    Khusus Industri Media
       Penjelasan rinci tentang Perizinan yang dimiliki.                                                                                      √
 8)    Khusus Industri Jalan Tol
       Peraturan perundangan atau keputusan pemerintah yang mendasari penyelenggaraan jalan                                                   √
       tol tersebut.

 9)    Khusus untuk Asuransi dan Pembiayaan
       Izin bidang usaha dari Menteri Keuangan atau Otoritas yang berwenang.                                                                  √
 10)   Khusus untuk Industri Perbankan
       Izin usaha sebagai bank umum, sebagai bank devisa (jika ada), serta izin untuk                                                         √
       menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah (jika ada).




                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 9
                                                                                         Page 9 of 79




No         Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
     11)   Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum
           Area Eksplorasi dan Eksploitasi/Pengembangan.
           Penjelasan mengenai area eksplorasi dan eksploitasi Perseroan meliputi :
           a) Area Eksplorasi, meliputi:
                   Nama lokasi;                                                                                                                   √
                   Nama pemilik izin lokasi;                                                                                                      √
                   Tanggal perolehan izin ekplorasi serta tanggal jatuh temponya;                                                                 √
                   Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik izin lokasi; dan                                                √
                   Jumlah biaya eksplorasi yang telah dibukukan sebagai Aset Minyak dan Gas Bumi                                                  √
                    per tanggal Laporan Posisi Keuangan;
           b) Area Eksploitasi/Pengembangan meliputi:
                   Nama lokasi;                                                                                                                   √
                   Nama pemilik ijin lokasi;                                                                                                      √
                   Tanggal perolehan ijin eksploitasi serta tanggal jatuh temponya;                                                               √
                   Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik ijin lokasi;                                                    √
                   Jumlah Cadangan Terbukti (P1), keterangan tentang pihak yang melakukan                                                         √
                    sertifikasi, dan tanggal sertifikasi;
                   Jumlah produksi pada tahun berjalan; dan                                                                                       √
                   Akumulasi jumlah produksi sejak awal kegiatan eksploitasi/pengembangan oleh                                                    √
                    Perseroan hingga tanggal laporan posisi keuangan.
     12)   Khusus Industri Kehutanan
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a) pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan;                                                                                              √
           b) rincian luas areal sisa hutan yang belum dikelola selama masa sisa manfaat HPH; dan                                                  √
           c) sisa umur HPH.                                                                                                                       √
b.         Penawaran Umum Efek, yang harus diungkapkan antara lain:
 1)        Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran Efek yang                                                      √
           diterbitkan di luar Indonesia;
2)         Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;                                                                                                 √
3)         Bursa tempat Efek dicatatkan; dan                                                                                                      √
4)         Tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate                                                    √
           action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir.
c.         Struktur Perusahaan, entitas anak, dan Entitas Bertujuan Khusus (EBK)
           Yang harus diungkapkan antara lain:
1)         Nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak                     √                                          Catatan 1d
           langsung;
2)         Tempat kedudukan;                                                                                      √                                          Catatan 1d
3)         Jenis usaha;                                                                                           √                                          Catatan 1d

                                       MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                            TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 10
                                                                                       Page 10 of 79




No        Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
4)        Tahun beroperasi secara komersial;                                                                     √                                          Catatan 1d
5)        Persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda);                                          √                                          Catatan 1d
6)        Total Aset; dan                                                                                        √                                          Catatan 1d
7)        Informasi penting lainnya antara lain:
          a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas induk tidak                                                   √
             memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari 50%
             (lima puluh perseratus) hak suara yang sah;
          b) alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima                                                 √
             puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial atas investee tidak diikuti dengan
             pengendalian;
          c) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila laporan keuangan                                                 √
             tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau
             periode berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan
             tanggal atau periode yang berbeda;
          d) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk                                                       √
             mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran
             kembali pinjaman atau uang muka;
          e) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas                                                   √
             induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya Pengendalian atas ekuitas
             yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk; dan
          f) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk harus                                                        √
             mengungkapkan:
              (1) keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya Pengendalian, dan
                                                                                                                 √                                          Catatan 1d
                    porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan
                    sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan Nilai Wajar pada tanggal
                    hilangnya Pengendalian;
              (2) jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan;                                                 √                                          Catatan 1d
              (3) jumlah harga yang diterima;                                                                    √                                          Catatan 1d
              (4) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                                           √                                          Catatan 1d
              (5) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana
                                                                                                                 √                                          Catatan 1d
                    Pengendalian dilepaskan; dan
              (6) jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis                                             √
                    lainnya dimana Pengendalian dilepaskan, yang diikhtisarkan berdasarkan kategori
                    utamanya.
d.        Karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit
          Yang harus diungkapkan antara lain:
     1)   Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan komite                      √                                          Catatan 1b
          audit;
     2)   Cakupan manajemen kunci; dan                                                                           √                                          Catatan 1b


                                      MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                           TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 11
                                                                                         Page 11 of 79




No         Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
      3)   Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan                   √                                          Catatan 1b
           tetap selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk Perusahaan dan entitas
           anak.

e.         Penerbitan Laporan Keuangan
 1)        Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan                                                  √                                          Catatan 41
 2)        Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.                                            √                                          Catatan 41

2.         Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan
           Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.         Pernyataan kepatuhan terhadap SAK                                                                       √                                          Catatan 3a
           Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan
           sesuai dengan SAK.
b.         Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan
1)         Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical cost),                   √                                          Catatan 3b
           biaya perolehan kini (current cost), nilai realisasi neto (net realizable value), Nilai Wajar
           (fair value) atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.
2)         Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas.                  √                                          Catatan 3b
3)         Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi:
           a) mata uang fungsional Perusahaan dan entitas anak;                                                    √                                          Catatan 3b
           b) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang fungsional                                                          √
               Perusahaan maupun kegiatan usaha asing yang signifikan; dan
                                                                                                                                                   √
           c) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada).
4)         Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada).                                                                                          √
c.         Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen
1)         Perusahaan harus mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau                                                                  Catatan 4
           bagian lain dari catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah dibuat                          √
           manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling
           signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan;
2)         Perusahaan harus mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa                       √                                          Catatan 4
           depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan,
           yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah
           tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya; dan
3)         Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 2), catatan atas                  √                                          Catatan 4
           laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir periode
           pelaporan.
                                        MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                             TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 12
                                                                                 Page 12 of 79




No   Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
d.   Kebijakan Akuntansi Tertentu
     Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan
     relevan untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi
     tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1)   Prinsip-prinsip konsolidasi
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     a) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas induk                  √                                          Catatan 3c
          dan entitas anak;
     b) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan                      √                                          Catatan 3c
          entitas induk;
     c) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa kehilangan                       √                                          Catatan 3c
          Pengendalian atas entitas anak;
     d) kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian atas entitas anak;                   √                                          Catatan 3c
     e) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan                         √                                          Catatan 3c
          nonpengendali; dan
     f) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang dikonsolidasi                 √                                          Catatan 3c
          telah dieliminasi.
2)   Kombinasi bisnis
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     a) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang digunakan                       √                                          Catatan 3c
          untuk mengukur kepentingan nonpengendali;
     b) pengakuan awal untuk goodwill;                                                                                                     √
     c) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill; dan                                                                              √
     d) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di
          Perusahaan, antara lain:
         (1) pembelian dengan diskon;                                                                                                      √
         (2) akuisisi secara bertahap; dan                                                                                                 √
         (3) imbalan kontinjensi.                                                                                                          √
3)   Kas dan setara kas;
     Yang harus dijelaskan antara lain kebijakan dalam menentukan komponen kas dan setara                  √                                          Catatan 3g
     kas.
4)   Instrumen Keuangan
      a) Instrumen Keuangan selain Sukuk
            Yang harus dijelaskan antara lain:
           (1) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan atas                  √                                          Catatan 3f
               biaya transaksi;

                                MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                     TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 13
                                                                                  Page 13 of 79




No   Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
          (2) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori;                         √                                          Catatan 3f
          (3) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;                                               √                                          Catatan 3f
          (4) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan;                        √                                          Catatan 3f
          (5) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari aset                  √                                          Catatan 3f
              keuangan;
          (6) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan;                                           √                                          Catatan 3f
          (7) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain
              penjelasan sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3), angka
              (4), angka (5), dan angka (6), wajib ditambahkan penjelasan mengenai;
              (a) ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai;                                                                     √
              (b) klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas instrumen                                             √
                    keuangan derivatif; dan
              (c) perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai.
                                                                                                                                            √
     b)   Investasi pada Sukuk
          Yang harus dijelaskan antara lain:
          (1) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;
          (2) pengakuan awal Sukuk;
                                                                                                                                            √
          (3) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
                                                                                                                                            √
          (4) Penyajian pendapatan sukuk; dan
                                                                                                                                            √
          (5) penyajian amortisasi biaya transaksi.
                                                                                                                                            √
     c)   Sukuk yang diterbitkan
                                                                                                                                            √
          Yang harus dijelaskan antara lain:
          (1) pengakuan awal Sukuk;
          (2) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
                                                                                                                                            √
          (3) biaya transaksi penerbitan Sukuk;
                                                                                                                                            √
          (4) posisi penyajian Sukuk; dan
                                                                                                                                            √
          (5) akad syariah yang digunakan.
                                                                                                                                            √
                                                                                                                                            √
5)   Khusus Industri Perbankan
     a) Giro Wajib Minimum
         Yang harus dijelaskan antara lain ketentuan mengenai jumlah giro wajib minimum.                                                    √
     b) Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain
         Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Giro pada Bank Indonesia dan Bank                                                √
         Lain.
     c)  Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
                                                                                                                                            √

                                 MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                      TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 14
                                                                                   Page 14 of 79




No    Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
           Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Penempatan pada Bank Indonesia
           dan Bank Lain.
6)    Piutang Reverse Repo
      Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Piutang Reverse Repo, metode pencatatan                                                  √
      dan pengukurannya.
7)    Khusus Industri Perbankan
      Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
      Yang harus dijelaskan antara lain:                                                                                                     √
      a) Kelompok obligasi rekapitalisasi yang dimiliki;                                                                                     √
      b) Pengakuan nilai pada investasi untuk setiap kelompok Obligasi Rekapitalisasi
         Pemerintah;dan                                                                                                                      √
      c) Dasar penyajian efek-efek dalam laporan keuangan.
8)    Khusus Industri Perbankan
      a) Kredit
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           (1) Penjelasan atas masing-masing jenis kredit yang diberikan;                                                                    √
           (2) Dasar penyajian atas kredit;                                                                                                  √
           (3) Kebijakan manajemen dan pelaksanaan pengendalian risiko portofolio kredit;                                                    √
           (4) Perlakuan akuntansi untuk kredit yang dibeli dari BPPN (jika ada); dan                                                        √
           (5) Kebijakan bank akan agunan kredit.                                                                                            √

      b)   Tagihan/Kewajiban Akseptasi
           Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian atas tagihan/kewajiban akseptasi.                                               √
      c)   Agunan yang Diambil Alih
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           (1) Dasar penilaian dan penyajian;                                                                                                √
           (2) Perlakuan akuntansi atas nilai realisasi piutang/pembiayaan yang diberikan dengan                                             √
                saldo piutang/pembiayaan yang tidak dapat ditagih; dan
                                                                                                                                             √
           (3) Perlakuan akuntansi atas keuntungan (kerugian) dari realisasi penjualan agunan.
9)    Khusus untuk Industri Pembiayaan
      Piutang Pembiayaan Konsumen
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Dasar penyajian piutang pembiayaan konsumen; dan                                                                                    √
      b) Dasar penilaian aset jika perusahaan menarik kembali aset pembiayaan konsumen dari                                                  √
          konsumennya.
10)   Anjak Piutang
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Jenis transaksi anjak piutang (dengan recourse atau tanpa recourse);                                                                √
                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 15
                                                                                  Page 15 of 79




No    Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
      b)  Penyajian transaksi anjak piutang;                                                                                                √
      c)  Perlakuan akuntansi atas perbedaan antara harga pengalihan dan jumlah bersih                                                      √
          piutang dialihkan; dan
      d) Perlakuan terhadap kegagalan atas tagihan anjak piutang(ditagihkan kembali ke klien
                                                                                                                                            √
          atau ditanggung oleh perusahaan).
11)   Sewa
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa;                                        √                                          Catatan 3i
      b) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa operasi; dan                    √                                          Catatan 3i
      c) kebijakan akuntansi apabila Perusahaan bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.                   √                                          Catatan 3i
12)   Persediaan :
      yang harus dijelaskan antara lain mengenai kebijakan akuntansi yang digunakan dan
      rumusan biaya yang digunakan.
                                                                                                                            √
      a) Khusus Industri Kehutanan
         HTI Dalam Pengembangan
         Yang harus dijelaskan antara lain:
         Beban-beban yang dikapitalisasi, antara lain: kewajiban kepada negara, pemeliharaan                                                √
         sarana dan pra-sarana.
         HTI Siap Panen
         Yang harus dijelaskan antara lain:
         Biaya perolehan, mutasi pembebanan ke biaya produksi.                                                                              √
      b) Khusus Industri Perkebunan
         Tanaman Perkebunan
         Yang harus dijelaskan antara lain:
         (1) Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai persediaan, tanaman belum                                                        √
              menghasilkan, atau tanaman telah menghasilkan;
         (2) Dasar penilaian dan pengukuran;                                                                                                √
         (3) Kebijakan akuntansi reklasifikasi tanaman belum menghasilkan ke tanaman telah                                                  √
              menghasilkan;
         (4) Metode penyusutan dan masa manfaat tanaman yang disusutkan; dan                                                                √
         (5) Kebijakan akuntansi biaya pinjaman.                                                                                            √
      c) Khusus Industri Peternakan
         Hewan Ternak
         Yang harus dijelaskan antara lain:
         (1) Hewan ternak telah menghasilkan :
              (a) Metode penilaian;                                                                                                         √
              (b) Metode amortisasi (deplesi); dan                                                                                          √
                                 MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                      TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 16
                                                                                   Page 16 of 79




No     Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
               (c) Cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada.                                                             √
         (2) Hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) :
               (a) Metode penilaian; dan                                                                                                     √
               (b) Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk dapat berpindah menjadi hewan                                                       √
                    ternak telah menghasilkan.
 13) Aset Tetap:
      Yang harus dijelaskan antara lain:
     a) pengakuan awal Aset Tetap;                                                                           √                                          Catatan 3h
     b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;                                                        √                                          Catatan 3h
     c) pengelompokan Aset Tetap;                                                                            √                                          Catatan 3h
     d) metode penyusutan yang digunakan;                                                                    √                                          Catatan 3h
     e) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;                                                   √                                          Catatan 3h
     f) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;                                                          √                                          Catatan 3h
     g) penghentian pengakuan;                                                                               √                                          Catatan 3h
     h) nilai residu; dan                                                                                    √                                          Catatan 3h
     i)  pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ekonomis,                        √                                          Catatan 3h
         metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode pelaporan.

 14)   Investasi pada Entitas Asosiasi
       Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat investasi pada                 √                                          Catatan 3d
       asosiasi.

 15)   Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
       Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat bagian                                                         √
       partisipasi dalam Ventura Bersama.
 16)   Pola Kerjasama
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) Kriteria dari bentuk kerjasama;                                                                                                    √
       b) Kebijakan akuntansi untuk setiap jenis aset dan liabilitas yang timbul; dan                                                        √
       c) Sistem pembagian hasil, jika ada.                                                                                                  √
 17)   Aset Tak Berwujud
       Yang harus dijelaskan antara lain :
       a) pengakuan awal Aset Tak berwujud;                                                                                  √
       b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tak berwujud;                                                               √
       c) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat terbatas,                                      √
          diungkapkan tarif amortisasi yang digunakan dan umur manfaatnya;
       d) sumber terjadinya Aset Tak berwujud;                                                                               √
                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 17
                                                                                    Page 17 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
        e) metode amortisasi yang digunakan;                                                                                  √
        f) penghentian pengakuan Aset Tak berwujud; dan                                                                       √
        g) riset dan pengembangan (jika ada).                                                                                                 √
 18)    Aset tidak lancar atau kelompok Lepasan yang dimiliki untuk dijual
        Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) kebijakan tentang peristiwa dan kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan                                                    √
           sebagai aset yang dimiliki untuk dijual; dan
       b) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.                                                      √
 19)    Properti Investasi :
        Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) pengakuan awal Properti Investasi;                                                                  √                                          Catatan 3j
       b) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi;                                               √                                          Catatan 3j
       c) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya;                                         √                                          Catatan 3j
       d) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya; dan                              √                                          Catatan 3j
       e) penghentian pengakuan Properti Investasi.                                                           √                                          Catatan 3j
 20)    Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
        Aset Minyak dan Gas Bumi
        Yang harus dijelaskan antara lain:
        a) Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto;                                                            √
        b) Kriteria kapitalisasi biaya, penurunan nilai (impairment) dan penilaian kembali aset                                               √
            (revaluasi);
       c) Metode penyusutan dan amortisasi yang digunakan;                                                                                    √
       d) Masa manfaat atau tarif penyusutan dan amortisasi yang digunakan; dan                                                               √
       e) Pertanggungan Asuransi.                                                                                                             √
 21)    Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
        Yang harus dijelaskan antara lain:
        a) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya                        √                                          Catatan 3k
           penurunan nilai; dan
        b) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan dan pembalikannya.                  √                                          Catatan 3k
 22)    Khusus Industri Perbankan
        Liabilitas Segera
        Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian liabilitas segera.
        Simpanan Nasabah
        Yang harus dijelaskan antara lain:
        a) Penjelasan atas simpanan; dan                                                                                                      √
        b) Dasar penyajian dari masing-masing kategori simpanan.                                                                              √
        Simpanan dari bank lain

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 18
                                                                                  Page 18 of 79




No     Keterangan                                                                                         Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) Penjelasan atas simpanan dari bank lain; dan                                                                                      √
       b) Dasar penyajian simpanan dari bank lain.                                                                                          √
       Surat Berharga yang Diterbitkan
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) Kriteria dan jenis-jenis surat berharga yang diterbitkan; dan                                                                     √
                                                                                                                                            √
       b) Perlakuan akuntansi atas premi atau diskonto.
 23)   Provisi
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) kondisi provisi yang harus diakui; dan                                                                                            √
       b) dasar penentuan nilai provisi.                                                                                                    √
 24)   Utang Repo
       Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Utang Repo, metode pencatatan dan                                                      √
       pengukurannya.
 25)   Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
       Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan
       Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan.
       Yang harus dijelaskan antara lain:
                                                                                                                                            √
       a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
                                                                                                                                            √
       b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan;
       c) Metode penyusutan prasarana PLH; dan                                                                                              √
       d) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
                                                                                                                                            √
           (1) Lokasi penambangan;
           (2) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;                                                                                       √
           (3) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi penambangan; dan                                                       √
           (4) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan.                                                                          √
 26)   Khusus Industri Pertambangan Umum
       Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan
        Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan                                                   √
           dengan penjelasan mengenai jangka waktu kontrak untuk Area of Interest yang
           bersangkutan;
       b) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan
                                                                                                                                            √
           adanya Cadangan Terbukti dengan penjelasan bahwa amortisasinya baru akan
           dilaksanakan pada saat dimulainya produksi;
       c) Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya                                                         √
           pekerjaan konstruksi dan prasarana; dan
                                                                                                                                            √


                                 MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                      TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 19
                                                                                    Page 19 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       d)   Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan jangka
            waktu perijinan penambangan, taksiran umur ekonomis tambang dan dasar
            perhitungan amortisasi.
       Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan
       Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan                                                                        √
        Yang harus dijelaskan antara lain:                                                                                                    √
       a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;                                                                                      √
       b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan; dan
       c) Metode penyusutan prasarana PLH.
 27)   Pengakuan Pendapatan
       a) Yang harus dijelaskan antara lain:
           (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran yang                            √                                          Catatan 3o
                digunakan berdasarkan jenis pendapatan yang ada; dan
           (2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan                                                            √
                pendapatan dan penjualan dari hubungan keagenan serta beban terkait.
       b) Pengakuan pendapatan dan Beban dengan menggunakan metode persentase
           penyelesaian
           Yang harus dijelaskan antara lain metode yang diterapkan untuk menentukan tahap                                                    √
           penyelesaian suatu kontrak.
       c) Khusus Industri Asuransi
           (1) Pengakuan pendapatan premi
                Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
                (a) Tarif yang digunakan dalam perhitungan premi yang belum merupakan                                                         √
                     pendapatan;
                (b) Kebijakan akuntansi untuk transaksi reasuransi prospektif dan retroaktif; dan
                                                                                                                                              √
                (c) Penyajian pendapatan premi dalam laporan laba rugi.
           (2) Beban Klaim                                                                                                                    √
                Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
                (a) Kelompok beban klaim dalam bentuk: klaim yang disetujui, klaim dalam
                     proses penyelesaian, klaim yang terjadi namun belum dilaporkan dan beban                                                 √
                     penyelesaian klaim; dan
                (b) Penyajian beban klaim dalam laporan laba rugi.                                                                            √
       d) Khusus Industri Real Estate
          Kapitalisasi dan metode alokasi biaya proyek pengembangan Real Estat
          Yang harus dijelaskan antara lain:
          (1) Unsur biaya yang kapitalisasi ke proyek pengembangan Real Estat;                                                                √
          (2) Unsur biaya yang dialokasikan sebagai beban proyek;                                                                             √

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 20
                                                                                    Page 20 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A          Keterangan
          (3)   Penyisihan atas realisasi pendapatan pada masa mendatang lebih rendah dari nilai                                              √
                tercatat proyek;
          (4)   Metode alokasi biaya yang telah dikapitalisasi ke setiap unit Real Estat;                                                     √
          (5)   Biaya yang direvisi dan direalokasi akibat perubahan mendasar pada estimasi kini;
                                                                                                                                              √
                dan
          (6)   Unsur biaya yang diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
                                                                                                                                              √
 28)   Program Loyalitas Pelangan
       Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan terkait program loyalitas pelanggan                                                         √
 29)   Transksi dan Saldo dalam mata uang asing
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing;                                                               √
       b) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas                                                    √
           moneter; dan
       c) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam mata                                                  √
           uang asing.
 30)   Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi;                                                               √                                            Catatan 3d
       b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan; dan                                       √                                         Catatan 3d dan 34
 31)   Hibah Pemerintah
       Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi tentang metode penyajian dalam                                                    √
       laporan keuangan.
 32)   Pajak Penghasilan
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       a) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan;                          √                                            Catatan 3p
       b) ketentuan mengenai saling hapus;                                                                    √                                            Catatan 3p
       c) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan                                                  √                                            Catatan 3p
       d) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan.                              √                                            Catatan 3p
 33)   Imbalan Kerja
       Yang harus dijelaskan antara lain:
        a) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;                                                √                                            Catatan 3m
        b) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang diselenggarakan                      √                                            Catatan 3m
           oleh Perusahaan;
        c) kebijakan akuntansi Perusahaan dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial;                   √                                            Catatan 3m
           dan
        d) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian.                              √                                            Catatan 3m

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 21
                                                                                     Page 21 of 79




No      Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
  34)   Saham Treasuri
        Yang harus dijelaskan antara lain metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian,                                                      √
        penjualan, atau pembatalan saham treasuri.

  35)   Pembayaran Berbasis Saham
        Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis                                               √
        saham yang diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas,
        termasuk pengukurannya.
  36)   Kuasi-Reorganisasi
        Yang harus dijelaskan antara lain:
        a) Dasar dilakukannya kuasi-reorganisasi;                                                                                              √
        b) Dasar penentuan nilai wajar Aset dan Liabilitas; dan                                                                                √
        c) Perlakuan akuntansi untuk selisih hasil revaluasi Aset dan Liabilitas.                                                              √
        Catatan: Berlaku untuk kuasi reorganisasi sebelum 1 Januari 2013.
  37)   Biaya Pinjaman
        Yang harus dijelaskan antara lainkondisi yang mengharuskan biaya pinjaman                              √                                          Catatan 3l
        dikapitalisasikan sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian.
  38)   Segmen Operasi
        Yang harus dijelaskan antara lain dasar yang digunakan oleh manajemen untuk                            √                                          Catatan 3e
        mengidentifikasikan Segmen Operasi.
  39)   Laba (Rugi) per saham
        Yang harus dijelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba               √                                          Catatan 3r
        (rugi) per saham dilusian.

3.      Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
a.      Aset
   1)   Kas dan Setara Kas
        Yang harus diungkapkan antara lain:
        a)   unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                    √                                          Catatan 5
        b)   rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang                     √                                          Catatan 5
             asing;
        c)   kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan; dan                      √                                          Catatan 5
        d)   jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan oleh
             kelompok usaha disertai pendapat manajemen.                                                       √                                           Catatan 5
  2)    Khusus Industri Perbankan
        a)   Kas
             Yang harus diungkapkan adalah rincian jumlah kas berdasarkan jenis mata uang.                                                     √
                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 22
                                                                                  Page 22 of 79




No    Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
      b)   Giro pada Bank Indonesia
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           (1) Rincian jumlah Giro pada Bank Indonesia berdasarkan jenis mata uang (nilai                                                   √
                dalam mata uang original); dan
           (2) Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) menurut BI dan posisi GWM bank pada                                                       √
                saat periode pelaporan.
      c)   Giro pada Bank Lain
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan jenis mata uang;
           (1) Jumlah penyisihan penurunan nilai;                                                                                           √
           (2) Perubahan penyisihan selama periode berjalan untuk masing-masing giro;                                                       √
           (3) Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan pihak yang mempunyai                                                          √
                hubungan istimewa dan pihak ketiga;
           (4) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan                                                                                  √
           (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.                                                         √
      d)   Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           (1) Rincian jumlah penempatan berdasarkan jenis dan mata uang;                                                                   √
           (2) Rincian penempatan berdasarkan yang mengalami penurunan nilai (impaired)                                                     √
                dan tidak mengalami penurunan nilai (unimpaired);
           (3) Jangka waktu (rata-rata atau per kelompok);                                                                                  √
           (4) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;                                                        √
           (5) Rincian jumlah penempatan berdasarkan pihak yang mempunyai hubungan                                                          √
                istimewa dan pihak ketiga;
           (6) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                                      √
           (7) Jumlah dana yang diblokir dan alasannya;                                                                                     √
           (8) Jumlah dana yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah, bank beku                                                       √
                operasi atau likuidasi termasuk tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana
                tersebut berdasarkan informasi dari otoritas yang berwenang; dan
           (9) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.                                                         √
 3)   Piutang Usaha
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                             √                                          Catatan 6

      b) jumlah piutang menurut debitur;                                                                    √                                          Catatan 6
      c) jumlah piutang menurut mata uang;                                                                                                  √
      d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai;                                    √                                          Catatan 6
      e) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai                  √                                          Catatan 6
         secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;
                                 MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                      TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 23
                                                                                     Page 23 of 79




No    Keterangan                                                                                             Ada            Tidak            N/A         Keterangan
      f)   pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau keyakinan manajemen                          √                                          Catatan 6
           atas ketertagihan piutang apabila tidak dibentuk cadangan;
      g) piutang yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan;                     √                                          Catatan 6
      h) jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif; dan                                                                 √
      i)   informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer, meliputi:
           (1) jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan penting                                                   √
                lain yang diatur dalam perjanjian; dan
           (2) jaminan yang diberikan (bila ada).                                                                                              √




 4)   Khusus Industri Asuransi
      a) Piutang Premi
          Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:
         (1) Jumlah piutang berdasarkan tertanggung dan asuradur;                                                                              √
           (2)   Jumlah piutang berdasarkan jenis asuransi; dan                                                                                √
           (3)   Jumlah piutang premi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                                                       √
      b) Piutang Koasuransi
         Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:
         (1) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;                                                                                                   √
           (2)   Jumlah menurut jenis asuransi; dan                                                                                            √
           (3)   Jumlah piutang koasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                                                  √
      c)    Piutang Reasuransi
            Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
           (1) Jumlah piutang berdasarkan reasuradur;                                                                                          √
           (2)   Jumlah piutang atau utang reasuransi yang disalinghapuskan; dan                                                               √
           (3)   Jumlah piutang reasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                                                  √
      d) Piutang Hasil Investasi
         Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
         (1) Pemisahan antara piutang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                                  √
           (2)   Jumlah piutang menurut jenis investasi;                                                                                       √
           (3)   Jumlah piutang menurut mata uang; dan                                                                                         √


                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 24
                                                                                      Page 24 of 79




No    Keterangan                                                                                              Ada            Tidak            N/A         Keterangan
           (4)    Jumlah piutang yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                                                             √
 5)   Khusus Industri Pembiayaan
      a)  Piutang Pembiayaan Konsumen
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1) Jumlah piutang menurut dan jenis obyek pembiayaan (contoh: kendaraan                                                              √
               bermotor, elektronik, rumah, dan lain-lain);
          (2) Rincian umur dari angsuran pembiyaan konsumen;                                                                                    √
            (3)    Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan transaksi kerja                                                    √
            (4)  sama pembiayaan bersama, penunjukan selaku pengelola piutang, penerusan                                                        √
                 pinjaman dan pengambilalihan piutang apabila perusahaan membagi risiko tidak
                 tertagihnya piutang tersebut dengan bank-bank dalam rangka transaksi di atas;
            (5) Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui;                                                                               √
            (6) Nilai dan jenis jaminan yang diserahkan oleh pelanggan atas piutang                                                             √
                 pembiayaan konsumen yang diberikan berdasarkan objek pembiayaan;
            (7) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan                                                                                     √
            (8) Piutang pembiayaan konsumen yang dialihkan dan atau digunakan sebagai                                                           √
                 jaminan atas utang.
      b)    Tagihan Anjak Piutang
            Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) Jumlah tagihan anjak piutang tanpa recourse dan dengan recourse, beserta                                                        √
                 jumlah utang retensi anjak piutang dan pendapatan anjak piutang (tanpa
                 recourse) serta pendapatan anjak piutang tangguhan (dengan recourse); dan
            (2) Pengungkapan mengenai tingkat bunga, jatuh tempo dan jumlah piutang yang                                                        √
                 diperoleh serta ikatan penting yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
      c)    Piutang Sewa Pembiayaan
            Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                                     √
            (2) rekonsiliasi antara investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa
                minimum pada akhir periode pelaporan. Di samping itu, lessor mengungkapkan
                investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada akhir
                periode pelaporan, untuk setiap periode berikut:
                 (a) kurang dari satu tahun                                                                                                     √
                   (b) lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                                                  √
                   (c) lebih dari lima tahun                                                                                                    √
            (3) pendapatan keuangan yang belum diterima;                                                                                        √
            (4) nilai residu yang tidak dijamin yang diakru sebagai manfaat lessor;                                                             √

                                     MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                          TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 25
                                                                                     Page 25 of 79




No    Keterangan                                                                                             Ada            Tidak            N/A         Keterangan
           (5) akumulasi penyisihan piutang tidak tertagih atas pembayaran sewa minimum;                                                       √
           (6) rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan dalam periode; dan                                                              √
           (7) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor yang material.                                                                       √
      d)    Piutang Sewa Operasi
            Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) jumlah agregat pembayaran sewa minimum masa depan dalam sewa operasi
                 yang tidak dapat dibatalkan untuk setiap periode berikut;
                 (a) kurang dari satu tahun                                                                                                    √
                 (b)   lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                                                 √
                 (c)   lebih dari lima tahun                                                                                                   √
           (2) total rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan pada periode; dan                                                         √
           (3) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor.                                                                                     √
 6)   Khusus Kontrak Konstruksi
      Piutang Retensi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Jumlah piutang dari masing-masing kontrak konstruksi; dan                                                                             √
      b)   Pendapat manajemen akan kemungkinan tertagihnya piutang retensi.                                                                    √
 7)   Tagihan Bruto kepada Pelanggan
      Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain tagihan bruto dari setiap kontrak
      konstruksi.
      Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel yaitu :
      a) biaya kontrak yang terjadi;                                                                                                           √
      b) laba yang diakui;                                                                                                                     √
      c) kerugian yang terjadi; dan                                                                                                            √
      d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).                                                                                                √
 8)   Piutang Reverse Repo
      Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang ditransaksikan;                                                                          √
      b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek;                                                                  √
      c) Nama pihak/counterparty;                                                                                                              √
      d) Lokasi Efek jaminan;                                                                                                                  √
      e) Tingkat bunga piutang reverse repo;                                                                                                   √
      f) Cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada); dan                                                                                     √


                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 26
                                                                                     Page 26 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       g) Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada).                                                                                 √
 9)    Agunan Yang Diambil Alih
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Nilai realisasi bersih pada saat diambilalih;                                                                                        √
       b) Selisih antara nilai realisasi bersih atas agunan yang diambilalih dengan saldo piutang                                              √
           yang tidak tertagih; dan
       c) Laba atau rugi yang timbul, termasuk biaya-biaya yang timbul setelah pengambilalihan                                                 √
           agunan tersebut.
 10)   Piutang Dividen dan Bunga
       Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlah tagihan dividen, bunga, dan                                                 √
       dendakepada pihak lain.
 11)   Piutang Lain-Lain
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Rincian jenis dan jumlah piutang;                                                                    √                                          Catatan 7
       b) Jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); dan                                                 √                                          Catatan 7
       c) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.                                                 √                                          Catatan 7
 12)   Aset Keuangan Lainnya
       Pengungkapan ini telah diterapkan untuk aset keuangan lainnya yang bersifat lancar
       maupun tidak lancar.
       a) Pengelompokkan aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak                 √                                          Catatan 13
           ketiga dan pihak berelasi.
       b) Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1) nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian investasinya;                                                     √
          (2) laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan klasifikasi,                                                  √
                baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif lainnya maupun yang
                diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan;
          (3) total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif                                                       √
                untuk aset keuangan selain yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
          (4) biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi,                                                    √
                untuk Efek dimiliki hingga jatuh tempo;
          (5) peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).                                                                        √
          (6) uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset keuangan yang                                                      √
                diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;
          (7) jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:
                (a) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;                                                                   √
                (b) alasan reklasifikasi; dan                                                                                                  √


                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                          TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 27
                                                                                     Page 27 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
                (c)    sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah                                                    √
                       direklasifikasi dalam kelompok tersedia untuk dijual.
           (8) jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk Liabilitas                                                   √
                 atau liabilitas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan
                 tersebut;
           (9) jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk mutasinya,                                                       √
                 dipisahkan antara aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dan aset
                 keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai, serta dipisahkan antara
                 penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan individual, termasuk beban
                 penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi; dan
           (10) jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi
                 yang tersedia untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki hingga jatuh                                                 √
                 tempo.
 13)   Khusus Deposito
       Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
        a) nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                                       √                                          Catatan 15
        b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                                            √                                          Catatan 15
        c) jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan                                                                                √
        d) hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.                          √                                          Catatan 15
 14)   Khusus Investasi pada Sukuk
       Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
        a) rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah;                                                                           √
        b) tujuan model usaha yang digunakan;                                                                                                  √
        c) jumlah investasi yang direklasifikasikan, jika ada, dan penyebabnya; dan                                                            √
        d) Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan.                                                                       √
 15)   Khusus Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
       Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
        a) Rincian jumlah nominal dan nilai pasar efek berdasarkan jenis;                                                                      √
        b) Tanggal jatuh tempo dan frekuensi pembayaran bunga;                                                                                 √
        c) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan                                                                                         √
        d) Informasi penting lainnya.                                                                                                          √
 16)   Khusus Unit Penyertaan Reksadana
       Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
        a) Rincian unit penyertaan reksadana dan Nilai Aset Bersih; dan                                                                        √
        b) laba atau rugi neto berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan                                                √
           komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan
 17)   Khusus Wesel Tagih
       Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain, pihak penerbit, kisaran tingkat bunga,                                                       √
       jatuh tempo, jenis mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi
       usaha atau lainnya).

                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 28
                                                                                    Page 28 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
 18)   Khusus Industri Asuransi
       Tambahan pengungkapan mengenai aset-aset yang menjadi dana jaminan.                                                                    √
 19)   Pinjaman Polis
       Yang harus diungkapkan antaralain rincian berdasarkan:
       a) Saldo pinjaman polis menurut jenis mata uang;                                                                                       √
       b) Tingkat suku bunga.                                                                                                                 √
 20)   Khusus Industri Perbankan
       Kredit
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a)   Rincian jumlah kredit berdasarkan jenis, mata uang, sektor ekonomi dan jangka                                                     √
            waktu serta kolektibilitas;
       b)   Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;                                                      √
       c)   Rincian jumlah kredit berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                                √
       d)   Rasio kredit usaha kecil terhadap jumlah kredit yang diberikan;                                                                   √
       e)   Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                                           √
       f)   Rincian kredit bermasalah berdasarkan sektor dan jumlah cadangan penghapusan                                                      √
            menurut ketentuan Bank Indonesia;
       g)   Rasio kredit bermasalah terhadap jumlah Aset keuangan dan rasio jumlah cadangan                                                   √
            kerugian penurunan nilai Aset keuangan yang telah dibentuk terhadap jumlah
            minimum cadangankerugian penurunan nilai Aset keuangan sesuai ketentuan Bank
            Indonesia;
       h)   Jumlah kredit yang direstrukturisasi berdasarkan jenis dan kolektibilitas;                                                        √
       i)   Jumlah dan persentase bagian bank atas kredit sindikasi baik selaku pimpinan, agen,                                               √
            atau anggota sindikasi;
       j)   Ikhtisar pembelian kredit dari BPPN berdasarkan periode pembelian, jika ada;                                                      √
       k)   Pendapat manajemen akan ketaatan bank terhadap Batas Maksimum Pemberian                                                           √
            Kredit (BMPK) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
       l)   Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai.                                                       √
 21)   Tagihan dan Liabilitas Akseptasi
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a)   Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak, mata uang, dan jatuh tempo;                                              √
       b)   Untuk tagihan akseptasi diungkapkan kolektibilitas, jumlah cadangan penghapusan                                                   √
            dan mutasi selama periode berjalan;
       c)   Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                √
       d)   Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai                                                        √
            tagihan akseptasi
 22)   Persediaan
       a)   Yang harus diungkapkan antara lain:


                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 29
                                                                                   Page 29 of 79




No   Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
          (1)   total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi               √                                          Catatan 8
                yang sesuai bagi Perusahaan;

          (2)   jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi biaya                                                   √
                untuk menjual;
          (3) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan;                           √                                          Catatan 8
          (4) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan                                                  √
                yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan;
          (5) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai                                                   √
                pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode
                berjalan;
          (6) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang                                                     √
                diturunkan;
          (7) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang
                memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka diungkapkan:
                (i) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan                                                   √
                (ii) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman                                                √
                     yang layak dikapitalisasi.
          (8) persediaan yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan                                                       √
                dijaminkan; dan
          (9) jenis dan nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan                                               √
                risiko yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan
                asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.
     b)   Khusus Industri Perhotelan
          Tambahan pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi yang harus
          diungkapkan antara lain:
          (10) Makanan dan minuman;                                                                          √                                          Catatan 8
          (11) Perlengkapan; dan                                                                             √                                          Catatan 8
          (12) Barang Dagangan.                                                                                                              √
     c)   Khusus Industri Real Estat
          Tambahan pengungkapan antara lain:
          (1) Pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi:
                (a) Tanah Matang;                                                                                                            √
                (b) Unit Bangunan; dan                                                                                                       √
                (c) Unit Bangunan dalam Penyelesaian.                                                                                        √
          (2) Jumlah biaya perolehan aset Real Estat yang pengikatan jual belinya telah berlaku                                              √
              namun penjualannya belum diakui, termasuk jumlah utang terkait yang akan
              dialihkan, bila ada.

                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 30
                                                                                 Page 30 of 79




No   Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
     d)   Tanah untuk Pengembangan
          Tambahan pengungkapan antara lain:
          (1) Lokasi, luas tanah, proses perizinan;                                                                                        √
          (2) Jumlah biaya bunga dan rugi kurs yang dikapitalisasi ke tanah untuk                                                          √
                pengembangan; dan
          (3) Proporsi tanah yang dijadikan jaminan utang.                                                                                 √
     e)   Khusus Industri Media
          Tambahan pengungkapan antara lain:
          (1) Materi program : lokal, impor (media televisi);                                                                              √
          (2) Buku, kertas koran, barang pra cetak (media cetak);                                                                          √
          (3) Barang promosi dan barter (media cetak); dan                                                                                 √
          (4) Bahan persediaan lain yang sesuai dengan industrinya.                                                                        √
     f)   Khusus Industri Rumah Sakit
          Tambahan pengungkapan antara lain:
          (1) Obat-obatan;                                                                                                                 √
          (2) Perlengkapan medis (disposable); dan                                                                                         √
          (3) Persediaan lainnya                                                                                                           √
     g) Khusus Industri Peternakan
        (1) Pengungkapan jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi tertentu,
              seperti hewan ternak menjadi:
              (a) Hewan Ternak Tersedia untuk Dijual; dan                                                                                  √
              (b) Hewan Ternak dalam Pertumbuhan.                                                                                          √
        (2) Hewan Ternak Produksi - Berumur Pendek
              Yang harus diungkapkan antara lain:
              (a) Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi hewan ternak                                                √
                   telah menghasilkan dan hewan ternak belum menghasilkan;
              (b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling                                               √
                   tidak 2 tahun terakhir;
              (c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;                                                         √
              (d) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan atau penghapusan                                                     √
                   persediaan yang mati atau hilang;
              (e) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan                                                  √
                   risiko yang ditutup;
              (f) Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian                                               √
                   atau metode penghapusan langsung;

                                MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                     TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 31
                                                                                        Page 31 of 79




No     Keterangan                                                                                               Ada            Tidak            N/A         Keterangan
                 (g)   Pendapat manajemen atas kecukupan nilai pertanggungan asuransi; dan                                                        √
                 (h)   Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima                                                            √
                       jaminan.
 23)   Pajak Dibayar Di muka
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan                                    √                                                  Catatan 33a
       b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.                                                                     √
 24)   Biaya Dibayar Dimuka
       Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.                                                                       √
 25)   Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk Dijual
       Yang harus diungkapkanantara lain:
        (1) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan;                                                                    √
        (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan                                                          √
             yang diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan;
        (3) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan nilai;                                                                   √
        (4) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan dalam satu                                                       √
             tahun, diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat memperpanjang periode
             penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu tahun;
        (5) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang dimiliki untuk                                                      √
             dijual dan kelompok lepasan disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku; dan
        (6) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau
             kelompok lepasan dihentikan pengklasifikasiannya, diungkapkan:
             (a) nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara:
                   i. jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan                                                            √
                       diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, disesuaikan dengan
                       penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui apabila aset
                       atau kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk
                       dijual; dan
                   ii. jumlah terpulihkan pada saat tanggal keputusan untuk tidak menjual;                                                        √
             (b) uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut; dan                                                            √
             (c) dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut dan periode sajian                                                       √
                   sebelumnya.
 26)   Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a)   rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;                                        √                                                  Catatan 34
       b)   alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugianpenurunan nilai serta penjelasan
            terjadinya piutang pihak berelasi tersebut;                                                    √                                                  Catatan 34
                                       MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                           TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 32
                                                                                    Page 32 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       c)   jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai
            secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;                                           √                                          Catatan 34
       d)   pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai;
            dan                                                                                                √                                          Catatan 34
       e)   dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar, hal tersebut harus
            dibuktikan serta diungkapkan alasannya.                                                                                            √

 27)   Investasi pada Entitas Asosiasi
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) nama entitas asosiasi;                                                                                                              √
       b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta alasannya;                                                √
       c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi harganya
           tersedia;                                                                                                                          √
       d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset,
           Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi;                                                                                        √
       e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Perusahaan memiliki lebih dari 20%
           (dua puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung                                                 √
           atau tidak langsung;
       f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan
           keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau                                                       √
           periode yang berbeda dengan Perusahaan, dan alasan menggunakan tanggal atau
           periode yang berbeda;
       g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas asosiasi
           untuk mentransfer dana kepada Perusahaan;                                                                                          √
       h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Perusahaan
           menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode                                                    √
           terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif;
       i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan
           investor lain;                                                                                                                     √
       j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban bersama-sama untuk
           semua atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi; dan                                                                               √
       k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam
           kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk total                                                      √
           Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau rugi.
 28)   Khusus Industri Konstruksi
       Jaminan
       Yang harus diungkapkan antara lain rincian jaminan yang diberikan dan jumlah jaminan                                                   √
       tersebut serta kontrak konstruksi yang mensyaratkan adanya jaminan tersebut.
 29)   Khusus Industri Kehutanan
       HTI dan HTI dalam pengembangan


                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 33
                                                                                     Page 33 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       Berupabiaya yang ditangguhkan dalam pelaksanaan pembangunan HTI, yang disajikan
       sebagai berikut:                                                                                                                        √
       a) Saldo awal;                                                                                                                          √
       b) Penyisihan periode berjalan;                                                                                                         √
       c) Realisasi yang dilakukan selama periode berjalan; dan                                                                                √
       d) Saldo akhir.
 30)   Khusus Industri Jalan Tol
       Hak Bagi Hasil Tol
       Investor tanpa kuasa hak penyelenggaraan harus mengungkapkan hal-hal berikut:
       (a) Dasar pengukuran hak bagi hasil tol;                                                                                                √
       (b) Masa hak bagi hasil tol dan amortisasinya;                                                                                          √
       (c) Perubahan hak bagi hasil tol selama periode berjalan; dan                                                                           √
       (d) Reklasifikasi proyek kerjasama operasi dalam pelaksanaan ke hak bagi hasil tol.                                                     √
 31)   Khusus Industri Perkebunan
       Tanaman Perkebunan
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Untuk tanaman telah menghasilkan
           (1) Rincian nilai tercatat dan akumulasi penyusutan menurut jenis tanaman;                                                          √
           (2) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun tanaman untuk setiap
                                                                                                                                               √
                 kelompok selama paling sedikit 2 tahun terakhir;
           (3) Status tanah yang digunakan untuk menanam;                                                                                      √
           (4) Nilai tanaman telah menghasilkan berdasarkan area/lokasi penanaman;                                                             √
           (5) Perbandingan saldo tanaman belum menghasilkan selama paling sedikit 2 tahun;                                                    √
                 dan
           (6) Tanaman yang dijaminkan.                                                                                                        √
        b) Untuk tanaman belum menghasilkan
           (1) Mutasi tanaman belum menghasilkan sebagai berikut :
                (a) Saldo awal
                      i.   Tambahan tahun berjalan                                                                                             √
                      ii. Biaya langsung                                                                                                       √
                (b) Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal terjadi depresiasi
                      luar biasa
                      i.   Pengurangan tahun berjalan                                                                                          √
                      ii. Jumlah yang direklasifikasi ke tanaman telah menghasilkan                                                            √
                (c) Pengurangan lainnya
                                                                                                                                               √
                (d) Saldo akhir;
           (2) Nilai tanaman dalam Perkebunan Inti Rakyat / Perkebunan Inti Plasma yang                                                        √
                 menjadi milik perusahaan (inti) dan tanaman yang bukan milik perusahaan                                                       √
                 (perkebunan rakyat/perkebunan plasma); dan
           (3) Cadangan kerugian yang mungkin timbul pada plasma.                                                                              √

                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 34
                                                                                   Page 34 of 79




No     Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
 32)   Khusus Industri Peternakan
       Hewan Ternak Produksi – Berumur Panjang
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Pengelompokan hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) dan hewan                                                        √
           ternak telah menghasilkan;
       b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling tidak 2
                                                                                                                                             √
           tahun terakhir;
       c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;                                                                   √
       d) Nilai hewan ternak tiap kelompok berdasarkan lokasi/area peternakan;                                                               √
       e) Kondisi hewan ternak;                                                                                                              √
       f) Persentase kematian selama tiga tahun terakhir;                                                                                    √
       g) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang                                                √
           ditutup;                                                                                                                          √
       h) Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian atau
           metode penghapusan langsung;
                                                                                                                                             √
       i) Nilai cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada;
       j) Pendapat manajemen atas kecukupan nilai cadangan kematian, jika ada; dan                                                           √
       k) Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.                                                           √
 33)   Properti Investasi
       a) Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai Wajar                    √                                         Catatan 3j dan 10
                  atau model biaya;
            (2) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan Nilai Wajar                    √                                         Catatan 3j dan 10
                  dari Properti Investasi;
            (3) pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar atau                                                        √
                  lebih banyak berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut dan
                  keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
            (4) nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir;                     √                                            Catatan 10
            (5) jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
                  (a) penghasilan sewa dari Properti Investasi;                                              √                                            Catatan 10
                  (b) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang                  √                                            Catatan 10
                      menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan penghasilan sewa selama
                      periode tersebut; dan
                  (c) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi atas                                                 √
                      penjualan Properti Investasi dari sekelompok aset yang menggunakan
                      model biaya ke kelompok aset yang menggunakan model Nilai Wajar;
            (6) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti Investasi atau                                                 √
                  pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan; dan
            (7) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan                                                            √
                  Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.


                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 35
                                                                                    Page 35 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       b)   Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain
            pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan
            antara lain:                                                                                                                      √
            (1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir
                  periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
            (2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan
                  untuk tujuan pelaporan keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan
                  rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang
                  dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:                                                      √
                 (a) jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan
                        kembali; dan                                                                                                          √
                 (b) penyesuaian signifikan lain.
       c)   Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain
            pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) ditambahkan pengungkapan
            antara lain:                                                                                      √                                         Catatan 3j dan 10
            (1) umur manfaat;
            (2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi
                  pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan,                     √                                            Catatan 10
                  dan reklasifikasi;
            (3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban                     √                                            Catatan 10
                  penyusutan;
            (4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan                  √                                            Catatan 10
                  nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku;
                                                                                                                                              √
            (5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
            (6) Nilai Wajar Properti Investasi.                                                               √                                            Catatan 10
       d)   Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan,
            Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan;                         √                                            Catatan 10
            (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                                            √                                            Catatan 10
            (3) estimasi saat penyelesaian;                                                                   √                                            Catatan 10
            (4) hambatan kelanjutan penyelesaian;
            (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi                                                       √
                  dalam proses pembangunan dan pengembangan; dan
            (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang                                                  √
                  memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
                 (a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan                                                   √
                 (b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman
                      yang layak dikapitalisasi.                                                              √                                            Catatan 10

 34)   Aset Tetap
       Yang harus diungkapkan antara lain:

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 36
                                                                                   Page 36 of 79




No   Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
     a)    setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan                          √                                          Catatan 11
           kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa pembiayaan;
     b)   rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada awal                   √                                          Catatan 11
          dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
     c)   jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban                          √                                          Catatan 11
          penyusutan;
     d)   rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi dan                                                √
          ekuitas (jika ada);
     e)   jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;                                                                            √
     f)   jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami penurunan                                                      √
          nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, apabila tidak
          diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi komprehensif;
     g)   Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, yang harus diungkapkan:
          (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                                                                                 √
          (2) tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila Aset Tetap                                            √
               untuk perhitungan pajak menggunakan jumlah revaluasian;
          (3) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;                                                                           √
          (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar                                                     √
               aset;
          (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat dengan                                                √
               model biaya; dan
          (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama                                                 √
               periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para
               pemegang saham.
     h)   Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, yang harus diungkapkan antara
          lain:
          (1) rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan;                                                                              √
          (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                                                                             √
          (3) estimasi saat penyelesaian;                                                                                                    √
          (4) hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);                                                                                   √
          (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam                                                          √
               pembangunan; dan
          (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria
               aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
              (a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan                                                     √
              (b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman                                                   √
                     yang layak dikapitalisasi.
     i)   Pengungkapan lainnya antara lain:
          (1) jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara;                                                                       √
          (2) jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan penuh dan                   √                                          Catatan 11
               masih digunakan;
                                                                                                                                             √
                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 37
                                                                                    Page 37 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
           (3) jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak
               diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual;                                                                                √
           (4) dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila berbeda secara
               material dari jumlah tercatat;
           (5) nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari Aset Tetap yang                   √                                          Catatan 11
               dihentikan pengakuannya;
           (6) dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar diungkapkan jenis                                                  √
               Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan;
           (7) perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut jenis Aset                                                     √
               Tetap;
           (8) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau                                                        √
               pemulihan penurunan nilai;
           (9) Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang menerima jaminan dan                                                 √
               alasan penjaminan; dan
           (10) Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan
               risiko yang ditutup, serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan                     √                                          Catatan 11
               asuransi, apabila tidak diasuransikan agar diungkapkan alasannya.
 35)   Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi
       Aset Minyak dan Gas Bumi
       (khusus untuk perusahaan yang memiliki kegiatan hulu minyak dan gas bumi)
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Rincian aset menurut jenisnya, seperti; operated acreage, unoperated acreage, sumur                                                √
            dan peralatan serta fasilitas yang berhubungan, peralatan kantor, kendaraan, sumur
            dan peralatan serta fasilitas dalam pengerjaan;
       (2) Tabel yang memuat penjelasan tentang :
                                                                                                                                              √
             (a) Lokasi penambangan;
             (b) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;                                                                                       √
             (c) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi penambangan; dan                                                       √
             (d) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan                                                                           √
       (3) Dalam hal saldo aset Minyak dan Gas Bumi tersebut mengandung hak tagih kepada                                                      √
           Regulator terkait, perlu penjelasan kolektabilitas tagihan tersebut dalam bentuk tabel
           analisa umur tagihan.
 36)   Aset Tak Berwujud
       Yang harus diungkapkan untuk setiap jenis Aset Tak berwujud antara lain:
       a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi;                                                     √                                          Catatan 12
       b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan laba rugi                           √                                          Catatan 12
           komprehensif;
       c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Takberwujud pada                   √                                          Catatan 12
           awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan
           reklasifikasi;

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 38
                                                                                    Page 38 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset
          kualifikasian, maka harus diungkapkan:
          (1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan                                                          √
          (2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang                                                   √
                layak dikapitalisasi;
       e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan dan
          penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang dinilai dengan umur manfaat tidak
          terbatas;                                                                                                                           √
       f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap Aset Tak
          berwujud yang material terhadap laporan keuangan Perusahaan;                                                                        √
       g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan awalnya diakui pada
          Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku, diungkapkan:
          (1) Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut;                                                                        √
          (2) jumlah tercatatnya; dan                                                                                                         √
          (3) Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya atau model                                                       √
                revaluasi;
       h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang kepemilikannya dibatasi dan
          jumlah tercatat Aset Takberwujud yang menjadi jaminan untuk Liabilitas;                                                             √
       i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi Aset Tak berwujud;                                                                        √
       j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan:
          (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                                                                                  √
          (2) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;                                                                            √
          (3) jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi;                                                                              √
          (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar
                aset;                                                                                                                         √
          (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset tersebut dicatat
                dengan model biaya; dan                                                                                                       √
          (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama
                periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para
                pemegang saham.                                                                                                               √
 37)   Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi dan Pertambangan umum
        a) Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/Penyisihan
            Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
            Yang harus diungkapkan antara lain tabel yang memuat penjelasan tentang :
            (1) Saldo awal;                                                                                                                   √
            (2) Penambahan dan pengurangan;                                                                                                   √
            (3) Saldo akhir.                                                                                                                  √
        b)   Aset Eksplorasi dan Evaluasi
             Yang harus diungkapkanantara lain:
                                                                                                                                              √

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 39
                                                                                Page 39 of 79




No   Keterangan                                                                                         Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       (1)   rincian biaya perolehan aset eksplorasi dan evaluasi per area of interest yang
             mencakup saldo awal, penambahan dan pengurangan, dan saldo akhir; dan                                                        √
       (2) Jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, arus kas operasi, dan arus kas
             investasi yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi pertambangan.
     c) Bagian dari Biaya Eksplorasi Tangguhan: pengupasan tanah tambang.
         Yang harus diungkapkan antara lain:
         (1) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
               (a) Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan                                                                          √
               (b) Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup.                                                                      √
         (2) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan yang terdiri dari (1) biaya                                                  √
               pengupasan awal, (2) biaya pengupasan lanjutan dengan penjelasan mengenai
               perbedaan antara rasio aktual tanah menutup terhadap rasio rata-ratanya;
         (3) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada);                                                                     √
         (4) Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa
               produksi, meliputi penjelasan :
               (a) Alasan terjadinya penundaan;                                                                                           √
               (b) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dimulainya produksi, dan
               (c) Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi (jika ada),
                     terhadap biaya yang ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi
                     utama yang dipergunakan dalam menghitung penurunan nilai tersebut.
     d) Biaya Pengembangan Tangguhan
         Yang harus diungkapkan antara lain :
         (5) Mutasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan selama tahun berjalan
               dengan menunjukkan:
             (a) Lokasi eksplorasi dan pengembangan;                                                                                      √
             (b) Saldo awal;                                                                                                              √
             (c) Penambahan/pengurangan;                                                                                                  √
             (d) Amortisasi, dan                                                                                                          √
             (e) Saldo akhir.                                                                                                             √
         (1) Biaya pengembangan yang ditangguhkan atas kegiatan pengembangan yang
             masih berjalan;                                                                                                              √
         (2) Penjelasan apabila terjadi penghapusan biaya eksplorasi dan pengembangan
             tangguhan yang menurut penelaahan manajemen tidak dapat dipulihkan;                                                          √
         (3) Jumlah biaya eksplorasi dan pengembangan yang ditangguhkan dimana terjadi
             penundaan masa produksi, meliputi penjelasan:
             (a) Alasan terjadinya penundaan;                                                                                             √
             (b) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya produksi; dan                                                    √
             (c) Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi bila ada,                                                     √
                   terhadap biaya yang ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi utama
                   yang dipergunakan dalam menghitung penurunan nilai tersebut.

                               MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                    TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 40
                                                                                    Page 40 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
             (4) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian                                            √
                 dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.
b.     Liabilitas
  1)   Utang Usaha
       Yang harus diungkapkan antara lain:
        a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                         √                                          Catatan 16
        b) jumlah utang usaha menurut mata uang; dan                                                                                          √
        c) jaminan yang diberikan oleh Perusahaan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.                                                   √
 2)    Provisi
        a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan provisi jangka
           panjang.                                                                                                                           √
        b) Yang harus diungkapkan antara lain:
           (1) nilai tercatat pada awal dan akhir periode;                                                                                    √
           (2) provisi tambahan dalam periode bersangkutan;                                                                                   √
           (3) jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan;                                                   √
           (4) jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang belum                                                      √
                 digunakan;
           (5) peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang terjadi                                                   √
                 karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto;
           (6) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya arus                                                     √
                 keluar sumber daya ekonomi;
           (7) indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana dimaksud                                                     √
                 dalam angka(6). Dalam hal diperlukan, Perusahaan mengungkapkan asumsi
                 utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
           (8) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah                                                       √
                 Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
 3)    Beban akrual
       Yang wajib diungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum                  √                                          Catatan 18
       jatuh tempo.
 4)    Khusus Industri Perbankan
       Liabilitas Segera
       Yang harus diungkapkan antara lain:
        a) Rincian berdasarkan jenis dan mata uang; dan                                                                                       √
        b) Uraian mengenai sifat masing-masing kewajiban.                                                                                     √
 5)    Utang Repo
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dijual Perusahaan pada transaksi repo;                                                  √
       b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek.                                                                √
 6)    Khusus Kontrak Konstruksi

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 41
                                                                                     Page 41 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       Utang Bruto kepada Pelanggan
       Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain liabilitas bruto dari setiap kontrak
       konstruksi. Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel
       yaitu :
       a) biaya kontrak yang terjadi;                                                                                                          √
       b) laba yang diakui;                                                                                                                    √
       c) kerugian yang dialami; dan                                                                                                           √
       d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
                                                                                                                                               √
 7)    Khusus Industri Perbankan
       a) Simpanan Nasabah
          Yang harus diungkapkan antara lain rincian tiap jenis simpanan yang mengungkapkan:
          (1) Rincian berdasarkan mata uang, dan jangka waktu;                                                                                 √
          (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                             √
          (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                                          √
          (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito;
                                                                                                                                               √
          (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan statusnya, misalnya diblokir atau
               dijaminkan; dan                                                                                                                 √
          (6) Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro.                                                                       √
      b)  Simpanan dari Bank Lain
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;                                                                          √
          (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                             √
          (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                                          √
          (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito; dan
                                                                                                                                               √
          (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan jenis dan statusnya, misalnya diblokir
               atau dijaminkan.                                                                                                                √
 8)     Khusus Industri Asuransi Kerugian dan Jiwa
        a) Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
            Yang harus diungkapkan antara lain :
            (1) Rincian berdasarkan program asuransi;                                                                                           √
            (2) Rincian berdasarkan jenis pertanggungan;                                                                                        √
            (3) Rincian berdasarkan mata uang;                                                                                                  √
            (4) Dasar perhitungan dan asumsi aktuaris; dan
                                                                                                                                                √
            (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan
                 penambahan dan pengurangan.                                                                                                    √
        b) Utang Klaim
            Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                           √
            (2) Jumlah utang klaim berdasarkan tertanggung;                                                                                    √

                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 42
                                                                                  Page 42 of 79




No   Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
          (3)   Jumlah utang klaim menurut jenis asuransi; dan                                                                              √
          (4)   Jumlah utang menurut mata uang.                                                                                             √

     c)   Estimasi Klaim Retensi Sendiri
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1) Jumlah menurut jenis asuransi;                                                                                                √
          (2) Jumlah menurut tertanggung;                                                                                                   √
          (3) Jumlah menurut mata uang; dan                                                                                                 √
          (4) Jumlah estimasi klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.                                                              √
     d)   Premi yang belum merupakan Pendapatan
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1) Jumlah menurut program asuransi;                                                                                              √
          (2) Jumlah menurut jenis pertanggungan;                                                                                           √
          (3) Pemisahan antara premi yang belum merupakan pendapatan kepada pihak                                                           √
              berelasi dan pihak ketiga;
          (4) Metode perhitungan yang digunakan; dan                                                                                        √
          (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan                                                           √
              penambahan dan pengurangan.
     e)   Utang Koasuransi (rewrite)
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                          √
          (2) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;                                                                                               √
          (3) Jumlah menurut jenis mata uang; dan                                                                                           √
          (4) Jumlah menurut umur utang.                                                                                                    √
     f)   Utang Reasuransi
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                          √
          (2) Jumlah berdasarkan reasuradur;                                                                                                √
          (3) Jumlah menurut jenis mata uang;                                                                                               √
          (4) Jumlah menurut umur utang; dan                                                                                                √
          (5) Jumlah utang atau piutang reasuransi yang disalinghapuskan.                                                                   √
     g)   Utang Komisi
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1) Jumlah berdasarkan tertanggung dan asuradur;                                                                                  √
          (2) Jumlah menurut jenis mata uang; dan                                                                                           √
          (3) Jumlah menurut jenis asuransi.                                                                                                √
     h)   Titipan Premi
          Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis asuransi.                                                                √
     i)   Hak Laba Pemegang Polis Yang Belum Dibagikan
          Yang harus diungkapkan:
          (1) Tanggal dan hasil keputusan rapat pemegang saham;                                                                             √
                                 MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                      TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 43
                                                                                   Page 43 of 79




No     Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A          Keterangan
            (2) Dasar perhitungan; dan                                                                                                       √
            (3) Saldo menurut usia.                                                                                                          √
 9)    Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek                                                                                                √
       Yang harus diungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya.
 10)   Utang Pajak
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) jenis dan jumlahnya; dan                                                                           √                                           Catatan 33b
       b) informasi mengenai ketetapan pajak.                                                                                                √
 11)   Khusus Industri Pembiayaan
       Kewajiban Anjak Piutang
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Jumlah liabilitas anjak piutang dalam rangka anjak piutang dengan recourse; dan                                                    √
       b) Jumlah beban tangguhan, piutang retensi anjak piutang, dan jatuh tempo serta ikatan                                                √
          penting lainnya yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.

 12)   Khusus Kontrak Konstruksi
       Uang Muka Kontrak
       Yang harus diungkapkan antara lain jumlah uang muka kontrak yang diterima.                                                            √
 13)   Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
       Yang harus diungkapkan antara lain bagian lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai                √                                         Catatan 21 dan 22
       dengan pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana
       diatur dalam Checklist ini.
 14)   Liabilitas Keuangan Lainnya
       a)    Yang harus diungkapkan antara lain:
             (1) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas                                                     √
                  keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang;
             (2) Perusahaan wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara                                                   √
                  pihak ketiga dan pihak berelasi;
             (3) Yang harus diungkapkan antara lain:
                  (a) nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;                                                              √
                  (b) laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan                                                               √
                  (c) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam                                                        √
                       memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang
                       dan kondisi default).
        b) Dalam hal terdapat restrukturisasi Utang
             Yang harus diungkapkan antara lain :
             (1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian                                                       √
                  utang;
             (2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang dan dampak pajak penghasilan                                                   √
                  yang terkait;
                                                                                                                                             √
                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 44
                                                                                    Page 44 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
            (3)    Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui
                   selama periode tersebut; dan                                                                                               √
             (4) Jumlah utang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat utang yang telah
                   direstrukturisasi.
 15)   Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
       Bagian Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh Tempo
       dalam Satu Tahun                                                                                                                       √
       Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.
 16)   Khusus Industri Pertambangan Umum
       Bagian Penyisihan untuk Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang
       Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
       Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.                                                                        √
 17)   Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.
       Yang harus diungkapkan antara lain liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang
       dimiliki untuk dijual sesuai dengan dan dapat digabung dengan pengungkapan aset tidak                                                  √
       lancar atau kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual.
       Liabilitas Jangka Panjang
 18)   Utang Pihak Berelasi Non-Usaha
        Yang Harus diungkapkan antara lain :
        a)   rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;                                            √                                          Catatan 34
        b)   jumlah utang menurut mata uang; dan                                                                                              √
        c)   jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.                                                                 √
 19)   Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
       Yang Harus diungkapkan antara lain:
       a)    rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan dan jenis mata                       √                                          Catatan 21
             uang;
       b)    kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                                         √                                          Catatan 21
       c)    tanggal jatuh tempo;                                                                             √                                          Catatan 21
       d)    jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;                            √                                          Catatan 21
       e)    penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan                 √                                          Catatan 21
             perolehannya;
       f)    pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing fasilitas                    √                                          Catatan 21
             pinjaman;
       g)    kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi                         √                                          Catatan 21
             persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
       h)    jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;                                 √                                          Catatan 21
       i)    persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen,                      √                                          Catatan 21
             pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru; dan
       j)    pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka panjang yang
             akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan
                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 45
                                                                                     Page 45 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
            posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara
            lain adalah:
            (1) nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan                                                                                  √
            (2) ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka                                                  √
                waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
 20)   Utang Sewa Pembiayaan
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a)  jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa (lessor)                     √                                          Catatan 22
           pada tanggal laporan posisi keuangan;
       b)  rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal
           laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total
           pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan,
           dan nilai kininya, untuk setiap periode berikut:
            (1) sampai dengan satu tahun;                                                                                                      √
            (2) lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan                                                                               √
            (3) lebih dari 5 (lima)tahun.                                                                                                      √
       c)  pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;                                                          √
       d)  total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan                                                        √
           akan diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable
           sublease) pada tanggal laporan posisi keuangan;
       e)  keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan                                                         √
           dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback); dan
       f)  penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
           (1) dasar penentuan utang sewa kontinjen;                                                                                           √
           (2) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau                                                       √
                pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
           (3) pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.                                                                    √
 21)   Khusus Industri Perbankan
        a)  Surat Berharga yang Diterbitkan
            Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;                                                                        √
            (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                                    √
            (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;                                                                                        √
            (4) Rincian berdasarkan peringkat efek dan perusahaan pemeringkat;
                                                                                                                                               √
            (5) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan;
            (6) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu                                                           √
                perjanjian, tanggal jatuh tempo, kewajiban yang harus dipenuhi, dan persyaratan                                                √
                penting lainnya (Debt Covenance);
            (7) Pendapat manajemen tentang pemenuhan Debt Covenanceatas surat berharga                                                         √
                yang diterbitkan.
        b)  Pinjaman Diterima
                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 46
                                                                                    Page 46 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
            Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) Rincian berdasarkan pihak, jenis, dan mata uang;                                                                              √
            (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                                   √
            (3) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu                                                          √
                perjanjian, tingkat bunga, tanggal jatuh tempo, nilai Aset bank yang dijaminkan,
                dan persyaratan penting lainnya(debt covenance);
            (4) Pendapat manajemen terkait pemenuhan debt covenance;                                                                          √
            (5) Apabila bank menerima dana atau fasilitas pinjaman dari pemerintah atau pihak                                                 √
                lain dengan tingkat imbalan yang lebih rendah dari tingkat bunga pasar maka
                manajemen mengungkapkan mengenai fasilitas tersebut dan dampaknya
                terhadap laba bersih.
       c)   Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi
            Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan kolektibilitas;                                                                     √
            (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                                   √
            (3) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;                                                         √
            (4) Ketentuan minimum penyisihan penurunan nilai komitmen dan kontinjensi
                                                                                                                                              √
                menurut BI dan posisi penyisihan penghapusan bank pada saat periode
                pelaporan; dan
            (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai                                                           √
                komitmen dan kontinjensi.
 22)   Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
       Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a) Mutasi taksiran provisi PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
          (1) Saldo awal;                                                                                                                     √
          (2) Penyisihan yang dibentuk;                                                                                                       √
          (3) Pengeluaran yang terjadi; dan                                                                                                   √
          (4) Saldo akhir.                                                                                                                    √
       b) Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan;                                                                      √
       c) Liabilitas bersyarat sehubungan dengan PLH dan liabilitas bersyarat lainnya                                                         √
           sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan;
       d) Apabila dalam pos ini terdapat komponen biaya yang sifatnya material, misalnya beban                                                √
           penutupan tambang, maka perusahaan dapat menyajikannya dalam pos yang
           terpisah;
       e) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
          (1) Saldo awal;                                                                                                                     √
          (2) Penambahan dan Pengurangan ;                                                                                                    √
          (3) Saldo akhir.                                                                                                                    √

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 47
                                                                                   Page 47 of 79




No     Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
 23)   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
       a) imbalan Pasti
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1) gambaran umum mengenai jenis program.                                                          √                                          Catatan 23
          (2) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang
                menunjukkan secara terpisah, pengaruhnya selama periode berjalan yang dapat
                diatribusikan ke dalam:
                (a) biaya jasa kini;                                                                         √                                          Catatan 23
                (b) biaya bunga;                                                                             √                                          Catatan 23
                (c) iuran oleh peserta program;                                                                                              √
                (d) keuntungan dan kerugian aktuarial;                                                                                       √
                (e) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata
                      uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;                                                                          √
                (f) imbalan yang dibayarkan;                                                                 √                                          Catatan 23
                (g) biaya jasa lalu;                                                                                                         √
                (h) kombinasi bisnis;                                                                                                        √
                (i) curtailment; dan                                                                         √                                          Catatan 23
                (j) penyelesaian.                                                                                                            √
          (3) analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program
                yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang
                seluruhnya atau sebagian didanai;                                                                                            √
          (4) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta saldo awal
                dan akhir dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan
                SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama periode yang dapat
                diatribusikan pada setiap:                                                                                                   √
                (a) hasil yang diharapkan dari aset program;                                                                                 √
                (b) keuntungan dan kerugian aktuarial;                                                                                       √
                (c) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata
                      uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;                                                                          √
                (d) iuran oleh pemberi pekerja;                                                                                              √
                (e) iuran oleh peserta program;                                                                                              √
                (f) imbalan yang dibayarkan;                                                                                                 √
                (g) kombinasi bisnis; dan                                                                                                    √
                (h) penyelesaian;                                                                                                            √
          (5) rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud dalam butir
                (2) dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam butir (4) atas
                Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling kurang
                mengungkapkan:
                (a) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam laporan                                                   √
                      posisi keuangan;                                                                                                       √
                (b) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;

                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 48
                                                                                Page 48 of 79




No   Keterangan                                                                                         Ada            Tidak            N/A         Keterangan
            (c)   setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan oleh batasan                                                  √
                  dalam SAK;
             (d) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian yang                                                √
                  diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK; dan                                                                              √
             (e) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
       (6) total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal-hal berikut dan nama pos
             dimana hal tersebut termasuk:
                                                                                                                                          √
             (a) biaya jasa kini;
             (b) biaya bunga;                                                                                                             √
             (c) hasil yang diharapkan dari aset program;                                                                                 √
             (d) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset                                               √
                  sesuai dengan SAK;                                                                                                      √
             (e) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Perusahaan memilih metode koridor                                                √
                  10% (sepuluh per seratus);
             (f) biaya jasa lalu;                                                                                                         √
             (g) dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya; dan
                                                                                                                                          √
             (h) dampak dari batasan dalam SAK;
       (7) jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang akan diakui
             segera dalam saldo laba, meliputi:                                                                                           √
             (a) keuntungan dan kerugian aktuarial; dan                                                   √                                          Catatan 23
             (b) dampak dari batasan dalam SAK;                                                                                           √
       (8) jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui pada
             pendapatan komprehensif lain, dalam hal Perusahaan mengakui keuntungan dan
             kerugian dalam pendapatan komprehensif lain sesuai dengan SAK;                               √                                          Catatan 23
       (9) persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai Wajar total
             aset program, untuk setiap kategori utama dari aset program, yang mencakup,
             namun tidak terbatas pada, instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan
             seluruh aset lain;                                                                                                           √
       (10) jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:
             (a) setiap kategori instrumen keuangan milik Perusahaan; dan                                                                 √
             (b) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Perusahaan;                                                           √
       (11) penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian
             yang diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk dampak kategori
             utama dari aset program;                                                                                                     √
       (12) imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap hak
             penggantian yang diakui sebagai Aset;                                                                                        √
       (13) Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode pelaporan
             dan diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya sebagai marjin
             antara persentase dan variabel lainnya, termasuk:
             (a) tingkat diskonto;                                                                        √                                          Catatan 23
             (b) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program untuk periode
                  yang disajikan dalam laporan keuangan;                                                  √                                          Catatan 23
                               MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                    TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 49
                                                                                Page 49 of 79




No   Keterangan                                                                                         Ada            Tidak            N/A         Keterangan
            (c)  tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang disajikan dalam
                 laporan keuangan pada setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset;                                                   √
            (d) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam indeks atau
                 variabel tertentu lainnya dalam masa program formal atau konstruktif
                 sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa depan);                                        √                                          Catatan 23
            (e) tingkat tren biaya kesehatan; dan                                                                                         √
            (f) asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;                                                                       √
       (14) dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat tren
            biaya kesehatan yang diasumsikan pada:
            (a) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya kesehatan                                                     √
                 pascakerja periodik neto; dan
            (b) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.                                                             √
            (c) Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi,
                 wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan atau penurunan tingkat                                                      √
                 tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna yang serupa dengan satu
                 angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah.                                                                   √
       (15) Jumlah periode tahunan saat ini dan periode tiga tahun sebelumnya dari:
            (a) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan surplus atau
                 defisit pada program; dan                                                                                                √
            (b) penyesuaian yang timbul pada:
                 (i) liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari
                       liabilitas program pada akhir periode pelaporan; dan                                                               √
                 (ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset
                       program pada akhir periode pelaporan;
                                                                                                                                          √
       (16) estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara andal, dari
            iuran yang diharapkan akan dibayar dalam program selama periode tahunan
            dimulai setelah periode pelaporan;                                                                                            √
       (17) khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas
            sepengendali, wajib diungkapkan sebagai berikut:
            (a) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya
                 imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu;                                                     √
            (b) dalam hal Perusahaan mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK,
                 maka Perusahaan mengungkapkan:
                 (i) informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
                     mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas
                     perubahan program selama periode tersebut;                                                                           √
                 (ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf a)
                     butir (1) mencakup penjelasan praktik informal yang menimbulkan
                     kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran kewajiban imbalan
                                                                                                                                          √
                     pasti; dan

                               MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                    TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 50
                                                                                       Page 50 of 79




No     Keterangan                                                                                             Ada            Tidak            N/A         Keterangan
                    (iii) jika Perusahaan mencatat iuran yang terutang untuk periode sesuai SAK
                          informasi tentang program secara keseluruhan disyaratkan sesuai dengan                                                √
                          butir (1), butir (2), butir (3), butir (4), butir (9), butir (13), butir (14),
                          dan butir (16) serta butir ii.
       b) Iuran Pasti                                                                                                                           √
            Perusahaan yang menyelenggarakan program iuran pastiharus mengungkapkan
            jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
       c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
            Yang harus diungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka
            panjang lainnya.
       d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja                                                                                                      √
            Yang harus diungkapkanantara lain:
           (1) iuran program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
           (2) penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).                                                                             √
                                                                                                                                                √




 24)   Utang Obligasi
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang
           asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat
                                                                                                                                                √
           obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
                                                                                                                                                √
       b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                                                                       √
       c)  jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
       d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;                                                                             √
       e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan
           menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika ada;                                                                                         √
       f)  pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;                                                                        √
       g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
           persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
           dan                                                                                                                                  √
       h) persyaratan penting lainnya.                                                                                                          √
 25)   Sukuk
       a) Perusahaan wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan.                                                        √
       b) Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
           (1) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:
                                                                                                                                                √
                                     MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                          TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 51
                                                                                   Page 51 of 79




No     Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
               (a)   ringkasan akad syariah dan skema transaksisyariah yang digunakan;                                                       √
               (b)   Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;                                                                           √
               (c)   nilai nominal;                                                                                                          √
               (d)   besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);                                                                                   √
               (e)   prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah bagi
                     hasil (untuk Sukuk mudharabah);                                                                                         √
                (f) rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbalan
                     atau bagi hasil;                                                                                                        √
                (g) jangka waktu;                                                                                                            √
                (h) tujuan penerbitannya; dan                                                                                                √
                (i) persyaratan penting lain;                                                                                                √
           (2) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                                                               √
           (3) bursa tempat Sukuk dicatatkan;                                                                                                √
           (4) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;                                                         √
           (5) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;                                                                     √
           (6) jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
           (7) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan                                                             √
           (8) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik                                                  √
               dalam memenuhi persyaratan dan kondisi Sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk
               dan kondisi default).
 26)   Utang Subordinasi
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku bunga                                                 √
           kontraktual selama periode pelaporan
       b) tujuan perolehannya;                                                                                                               √
       c)  persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;
                                                                                                                                             √
       d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
           persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);                                               √
       e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan                                                                  √
       f)  persyaratan penting lainnya.                                                                                                      √
 27)   Obligasi Konversi
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal                                              √
           pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi konversi dicatatkan, dan
           tujuan penerbitannya;
       b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga                                              √
           pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
       c)  dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan                                                        √
           tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise price) yang paling menguntungkan
           dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
       d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;                                                                     √

                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 52
                                                                                   Page 52 of 79




No    Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
      e)   peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                                                                   √
      f)   jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;                                                             √
      g)   nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;                                                                         √
      h)   jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan                                                        √
           menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
      i)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi                                                          √
           persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
      j)   dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum,                                                  √
           wajib diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
      k)   komponen Liabilitas dari obligasi konversi;                                                                                       √
      l)   keberadaan fitur derivatif melekat; dan                                                                                           √
      m)   persyaratan penting lainnya                                                                                                       √

c.    Ekuitas
      Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
 1)   Modal Saham
      Yang harus diungkapkan antara lain :
       a)   Bagi setiap jenis saham, antara lain:
            (1) Rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;                               √                                          Catatan 24
            (2) Hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham,
                termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal; dan
                                                                                                                                             √
            (3) Saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak
                penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;                                                                            √
       b)   Penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas;                                                          √
       c)   Susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan
            persentase kepemilikan, yaitu:
           (1) Pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;                                 √                                          Catatan 24
           (2) Nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan                                                                          √
           (3) Pemegang saham lainnya;                                                                                                       √
       d)   Dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan:
           (1) Keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut,
                seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, persetujuan
                dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan Rapat Umum
                Pemegang Saham (RUPS);                                                                                                       √
           (2) Sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio, saldo laba,
                penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak
                Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement), pelaksanaan
                waran, serta konversi obligasi; dan                                                                                          √


                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 53
                                                                                    Page 53 of 79




No    Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
           (3)   Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi,                                                             √
                 penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal;
       e)   Dalam hal hanya sebagian saham Perusahaan yang dicatatkan di Bursa Efek, agar
            disebutkan jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa
            Efek.                                                                                                                             √
 2)   Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Rincian jumlah tambahan modal disetor;                                                               √                                          Catatan 25
      b) Uraian sumber agio saham;                                                                            √                                          Catatan 25
      c) Rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;                                √                                          Catatan 25
      d) Uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor;
                                                                                                                                              √
      e) Uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya;                                       √                                          Catatan 24
      f) Pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara lain:
          (1) Nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
          (2) Penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang
               bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;                                                             √
          (3) Tanggal efektif transaksi;
          (4) Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan                                                 √
               akibat kombinasi bisnis tersebut;                                                                                              √
          (5) Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan
               yang terjadi;
          (6) Nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih antara nilai                                             √
               tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima; dan                                                     √
          (7) Penyajian kembali laporan keuangan yang memberikan informasi antara lain:
               (a) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya                                                     √
                    untuk periode yang disajikan kembali;
               (b) Ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang                                                      √
                    dikombinasikan;
               (c) Dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan
               (d) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.                                                           √

                                                                                                                                              √
                                                                                                                                              √

 3)   Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) Uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang meliputi:
          (1) Jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;                                                                           √
          (2) Nama entitas anak; dan                                                                                                          √
          (3) Nama pihak yang bertransaksi;
                                                                                                                                              √
                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 54
                                                                                    Page 54 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       b) Perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian;                                                   √
          dan
       c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat hilangnya                                                   √
          Pengendalian.
 4)    Saham Treasuri
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a)   Latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau pengurangan modal                                                         √
            disetor;
       b)   Tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang                                                  √
            diperoleh;
       c)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal
            disetor;                                                                                                                          √
       d)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta selisih antara                                                    √
            harga perolehan dengan harga pelepasan saham treasuri; dan
       e)   Akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.                                                                                 √
 5)    Saldo Laba
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a)   Alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);                                                                       √
       b)   Perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait;
            dan
                                                                                                                                              √
       c)   Saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos cadangan.
                                                                                                                                              √
 6)    Waran
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;                                         √                                          Catatan 25
       b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;                                                                                                  √
       c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);                                                                        √
       d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan                                                               √
       e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.                                                                                 √
 7)    Pendapatan Komprehensif Lainnya
       Yang harus diungkapkan antara lain keterangan mengenai perubahan masing-masing                                                         √
       komponen pendapatan komprehensif lainnya.

 8)    Kepentingan Nonpengendali
       Yang harus diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas                    √                                          Catatan 26
       ekuitas masing-masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau
       tidak langsung pada entitas induk.
d.     Laba Rugi Komprehensif
  1)   Pendapatan
                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 55
                                                                                  Page 55 of 79




No   Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a) Jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode,
        termasuk pendapatan yang berasal dari:
        (1) Penjualan barang;                                                                               √                                          Catatan 27
        (2) Penjualan jasa;                                                                                 √                                          Catatan 27
        (3) Bunga;                                                                                                                          √
        (4) Royalti; dan/atau
                                                                                                                                            √
        (5) Dividen;
        diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                            √
     b) Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;                                                     √                                          Catatan 27
     c) Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh
        perseratus) dari pendapatan;                                                                        √                                          Catatan 27
     d) Jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup
        dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan terpisah
        berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                                                        √
     e) Khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:
        (1) Pendapatan kontrak konstruksi:
             (a) Jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode
                   berjalan;                                                                                                                √
             (b) Metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui
                   dalam periode berjalan; dan                                                                                              √
             (c) Metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak;                                                         √
        (2) Pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan:
             (a) Jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal
                   pelaporan;
             (b) Jumlah uang muka yang diterima; dan                                                                                        √
             (c) Jumlah retensi;                                                                                                            √
        (3) Jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-masing sebagai                                                      √
             Aset dan Liabilitas;                                                                                                           √
     f) Dalam hal Perusahaan memiliki transaksi hubungan keagenan, diungkapkan secara
        terpisah, antara lain:
        (1) Penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;
        (2) Pendapatan komisi yang diperoleh Perusahaan sebagai agen dari transaksi
                                                                                                                                            √
             keagenan dengan pendapatan lainnya; dan
        (3) Perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Perusahaan sebagai                                                       √
             prinsipal dari transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari:
             (a) Pendapatan bruto;                                                                                                          √
             (b) Retur/rabat/diskon terkait; dan                                                                                            √
             (c) Total pendapatan neto.                                                                                                     √

                                 MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                      TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 56
                                                                                   Page 56 of 79




No    Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
 2)   Khusus Industri yang Tarifnya Diatur oleh Regulator
      Ketentuan Tarif
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Dasar ketentuan tarif;                                                                                                              √
      b) Objek atau aktivitas yang dikenakan tarif;                                                                                          √
      c) Masa berlaku tarif;                                                                                                                 √
      d) Besaran tarif; dan
                                                                                                                                             √
      e) Perjanjian lain yang terkait.
                                                                                                                                             √
 3)   Khusus Industri pembiayaan
      Rincian jumlah berdasarkan kelompok produk/jasa utama antara lain:
      a) Pendapatan pembiayaan konsumen;                                                                                                     √
      b) Pendapatan anjak piutang; dan                                                                                                       √
      c) Pendapatan sewa.                                                                                                                    √
 4)   Khusus Industri Rumah Sakit
      Terdiri dari:
      Jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya, jasa dokter, rawat inap, rawat jalan dan
      penunjang medis,
      Rincian pengurang pendapatan, antara lain:
       a) Restitusi;                                                                                                                         √
       b) Subsidi tidak mampu; dan                                                                                                           √
       c) Selisih perhitungan klaim.                                                                                                         √
 5)   Khusus Industri Transportasi
      Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama antara lain:
      a) Rincian pendapatan bersih jasa transportasi;                                                                                        √
      b) Rincian pendapatan usaha dari jasa penyewaan alat transportasi;                                                                     √
      c) Rincian pendapatan usaha dari jasa ekspedisi;                                                                                       √
      d) Rincian pendapatan usaha dari keagenan; dan                                                                                         √
      e) Rincian pendapatan dipisahkan sesuai dengan jenisnya armada (bus, taksi, feri, tanker
          dan pesawat udara) dengan ketentuan memisahkan atas dasar kepemilikan armada
          tersebut.                                                                                                                          √
 6)   Khusus Industri Telekomunikasi
      Rincian pendapatan usaha antara lain pendapatan usaha jasa interkoneksi, jasa                                                          √
      telekomunikasi sendiri, jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan
      pihak lain.
 7)   Khusus Industri Asuransi:
      Pendapatan Premi

                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 57
                                                                                    Page 57 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok premi bruto,                                                √
       premi reasuransi, dan penurunan (kenaikan) premi yang belum merupakan pendapatan
       untuk setiap jenis asuransi.
       Catatan: menyesuaikan dengan PSAK yang berlaku (PSAK 36 dan 62)
 8)    Khusus Industri Jalan Tol:
       Pendapatan
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Penjualan meliputi rincian pendapatan jasa tol sendiri, rincian pendapatan jasa lain,
           dan rincian pendapatan kerjasama operasi;                                                                                          √
       b) Jika perusahaan memiliki hak penyelenggaraan sejumlah ruas jalan tol, maka
           pendapatan usaha untuk setiap ruas jalan tol tersebut harus diungkapkan.                                                           √
 9)    Khusus Industri Perbankan
       Pendapatan Bunga
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       Pendapatan bunga, yang dapat terdiri dari dan tidak terbatas pada :
       a) Obligasi Pemerintah;                                                                                                                √
       b) Kredit, dengan pengungkapan tambahan untuk provisi dan komisi yang diakui;                                                          √
       c) Efek-efek; dan
                                                                                                                                              √
       d) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain.
                                                                                                                                              √
 10)   Beban Pokok Penjualan
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Untuk perusahaan manufaktur, diungkapkan beban pokok produksi yang dirinci:                                                         √
          (1) Biaya bahan baku;                                                                                                               √
          (2) Biaya tenaga kerja; dan                                                                                                         √
          (3) Biaya overhead
          ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan;
       b) Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari
          pendapatan; dan                                                                                                                     √
       c) Untuk industri jasa, diungkapkan beban pokok berdasarkan pada jasa yang dijual.                     √                                          Catatan 28
 11)   Khusus Industri Rumah Sakit
       Beban Departementalisasi/Beban Operasional
       Yang harus diungkapkan antara lain, rincian beban departementalisasi:                                                                  √
       a) Beban bahan;                                                                                                                        √
       b) Beban jasa pelayanan;
                                                                                                                                              √
       c) Beban pegawai;
       d) Beban penyusutan sarana medis;                                                                                                      √
       e) Beban pemeliharaan sarana;                                                                                                          √
       f) Beban asuransi;                                                                                                                     √
                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 58
                                                                                     Page 58 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       g)   Beban langganan daya dan jasa;                                                                                                     √
       h)   Beban depresiasi.                                                                                                                  √
 12)  Khusus Industri Asuransi:
     a) Beban Klaim Asuransi Kerugian
          Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok klaim                                                     √
          bruto, klaim reasuransi, dan kenaikan (penurunan) estimasi klaim retensi sendiri untuk
          setiap jenis asuransi.
     b) Beban Klaim Asuransi Jiwa
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          Rincian dan jumlah beban menurut jenis klaim dan manfaat, diantaranya : klaim jatuh                                                  √
          tempo, klaim nilai tunai, dan klaim kematian.
      c) Komisi Neto
          Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok                                                           √
          pendapatan komisi dan beban komisi untuk setiap jenis asuransi.
      d) Hasil Investasi
          Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah menurut jenis investasi.                                                       √
 13) Khusus Industri Perhotelan
      Beban Departementalisasi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) Rincian jumlah unsur-unsur beban departementalisasi;                                                                                  √
      b) Gaji dan beban pegawai lainnya; dan                                                                                                   √
      c) Rincian jumlah unsur-unsur beban departemen lainnya.                                                                                  √
 14) Beban Usaha
      Yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara
      lain:
      a) Beban penjualan;                                                                                      √                                          Catatan 29
      b) Beban distribusi; dan                                                                                                                 √
      c) Beban umum dan administrasi.                                                                          √                                          Catatan 29

 15)   Khusus Industri Perbankan
       a) Beban Bunga
          Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban bunga berdasarkan kelompok                                                   √
          produk/jasa utama.

       b)   Beban Provisi dan Komisi
            Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban beban provisi dan komisi                                                   √
            berdasarkan kelompok produk/jasa utama.


                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 59
                                                                                    Page 59 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
 16)   Khusus Industri Pembiayaan
       BebanKerugian Penurunan Nilai
       Yang harus diungkapkan antara lain jumlah beban kerugian penurunan nilai untuk masing-                                                 √
       masing akun Piutang Pembiayaan Konsumen, Tagihan Anjak Piutang, dan Piutang Sewa
       Pembiayaan.
 17)   Pendapatan dan Beban Lainnya
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a) rincian dan jumlah Pendapatan lainnya.                                                              √                                          Catatan 30
       b) rincian dan jumlah Beban lainnya.                                                                   √                                          Catatan 30
       c) Untuk Biaya Keuangan, meliputi :
          (1) biaya pinjaman meliputi:
                                                                                                              √                                          Catatan 32
                (a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga
                     efektif;
                (b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK yang                          √                                          Catatan 32
                     berlaku; dan
                (c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang                                                   √
                     selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap bunga;
          (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan meliputi:
                (a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual;
                                                                                                                                              √
                (b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar melalui laba
                     rugi; dan                                                                                                                √
                (c) amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk lindung
                     nilai.                                                                                                                   √
       d) Untuk Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama meliputi :
          (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama                                                   √
                yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas; dan
          (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang
                                                                                                                                              √
                diungkapkan secara terpisah.
 18)   Khusus Industri Perbankan
       a) Beban Penyisihan Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
          Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis aset keuangan.                                                  √
       b) Keuntungan (Kerugian) dari kenaikan (penurunan) nilai surat-surat berharga
           dan Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
           Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.                                                               √
       c) Keuntungan (Kerugian) Penjualan Surat-surat Berharga dan Obligasi Rekapitalisasi
           Pemerintah
           Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.                                                               √
       Pendapatan Komprehensif Lain
       Yang harus diungkapkan antara lain:
                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 60
                                                                                    Page 60 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud;                                                               √
       b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;                                       √                                           Catatan 23
       c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;                                                                                    √
       d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;                                                                     √
       e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka
          lindung nilai arus kas; dan
           bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama.                                                √
 19)   Pajak Penghasilan
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a)   komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
              (1) beban (penghasilan) pajak kini;                                                             √                                          Catatan 33d
              (2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode
                   lalu;                                                                                                                      √
              (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan
                   temporer dan pembalikannya;                                                                                                √
              (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif
                   pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru;                                                                       √
              (5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya
                   atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang digunakan untuk mengurangi
                   beban pajak kini dan beban pajak tangguhan;                                                                                √
              (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau pembalikan
                   penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan; dan                                                                        √
              (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi dan
                   kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi komprehensif,
                   dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif;                                                                  √
       b)    agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan
             atau dikreditkan langsung ke ekuitas;                                                                                            √
       c)    jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif
             lain, kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi
             dan/atau Ventura Bersama;                                                                        √                                          Catatan 33d
       d)    penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam
             satu atau kedua bentuk berikut ini:
             (1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba akuntansi                                             √
                 dengan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif
                 pajak yang berlaku; atau


                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 61
                                                                                  Page 61 of 79




No   Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
          (2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku,                                               √
              dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku;
     e)   penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan                                                    √
          tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
     f)   jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat
          dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui sebagai aset pajak                                                √
          tangguhan dalam laporan keuangan;
     g)   jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas anak,
          cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas                                            √
          pajak tangguhan yang belum diakui;
     h)   rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut:                                                 √
          (1) laba sebelum pajak menurut akuntansi;                                                                                         √
          (2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci); dan                                                                √
          (3) laba kena pajak;
     i)   perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai                                                  √
          dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku;
     j)   pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian                                                 √
          SPT Tahunan PPh Badan;
     k)   setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum
          dikompensasi:                                                                                                                     √
          (1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi
                keuangan untuk periode sajian; dan                                                                                          √
          (2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi,
                apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabilitas
                                                                                                                                            √
                pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
     l)   beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:                                                                               √
          (1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan
          (2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama periode,                                                   √
              bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian;
     m)   jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham
          Perusahaan yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi
          untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan;                                                        √
     n)   uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan
          praakuisisi apabila Perusahaan adalah pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi
          bisnis;                                                                                                                           √




                                 MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                      TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 62
                                                                                    Page 62 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       o)     peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan
              wajib diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis                                               √
              tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi; dan
       p)     jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas
              aset pajak tangguhan, apabila:                                                                                                  √
              (1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba kena pajak
                    mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan temporer kena pajak
                    yang telah ada; dan
              (2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya yang
                    mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait.
 20)   Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per saham dasar                     √                                          Catatan 31
           dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat
           diatribusikan kepada entitas induk untuk periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut
           mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per
           saham;
       b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam                       √                                          Catatan 31
           penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut.
           Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang
           mempengaruhi laba per saham;
       c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang berpotensi                                                  √
           mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukkan dalam
           penghitungan laba per saham dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif
           untuk periode sajian;
       d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen berpotensi saham biasa,                                                   √
           selain yang dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku, yang terjadi setelah periode
           pelaporan dan akan secara signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen
           berpotensi saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya transaksi
           dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan; dan
       e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.                                                                    √
 21)   Transaksi Pihak Berelasi
       Yang harus diungkapkan antara lain:
        a)    Pengungkapan mengenai transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang
              jumlahnya:
              (1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan                                                  √
                    orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau
                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 63
                                                                                  Page 63 of 79




No   Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
          (2)   lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi                                               √
                dengan entitas berelasi.
     b)   terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi
          nama, sifat dan hubungan dengan pihak berelasi serta informasi tentang transaksi
          dan saldo dengan pihak dimaksud;                                                                                                  √
     c)   terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan
          pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk
          komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut
          dalam laporan keuangan, paling kurang:
          (1) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban
                terkait;                                                                                                                    √
          (2) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas,
                termasuk komitmen, dan:
                (a) persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan
                      sifat imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian; dan                            √                                          Catatan 34
                (b) rincian garansi yang diberikan atau diterima;                                                                           √
          (3) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
                penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang terkait
                                                                                                            √                                          Catatan 34
                dengan jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi non-usaha; dan
          (4) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika
                                                                                                            √                                          Catatan 34
                dilakukan pembentukan;
     d)   pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b)
          dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
                                                                                                            √                                          Catatan 34
          (1) entitas induk;
          (2) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap
                                                                                                                                            √
                entitas;
                                                                                                                                            √          Catatan 34
          (3) entitas anak;
                                                                                                                                            √
          (4) entitas asosiasi;
                                                                                                                                            √
          (5) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;
                                                                                                                                            √
          (6) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya; dan
                                                                                                                                            √
          (7) pihak-pihak berelasi lainnya.
     e)   seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok
          direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan
          manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori berikut:
          (1) imbalan kerja jangka pendek;
                                                                                                                                            √
          (2) imbalan pascakerja;
                                                                                                                                            √
          (3) imbalan kerja jangka panjang lainnya;
                                 MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                      TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 64
                                                                                     Page 64 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
            (4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan                                                                                          √
            (5) pembayaran berbasis saham.                                                                                                     √
       f)   untuk entitas berelasi dengan pemerintah :                                                                                         √
            (1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan
                 Perusahaan;                                                                                                                   √
            (2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan; dan
            (3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual,                                                  √
                 signifikan, indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi                                                √
                 tersebut.

 22)   Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
        a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang fungsional.                                                         √
        b) Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                                                 √
            (1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta ekuivalennya
                dalam mata uang fungsional;                                                                                                    √
            (2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;                                                            √
            (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang fungsional;                                                     √
            (4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang
                timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
                dan                                                                                                                            √
            (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan
                dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut
                pada awal dan akhir periode.                                                                                                   √


 23)   Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a) untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu
           untuk suatu aset individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas:
          (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi                                                        √
               penurunan nilai;
          (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut                                                  √
               dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi
               penurunan nilai;
          (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama                                                        √
               periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang di dalamnya
               tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik;
          (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;                                                                              √

                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 65
                                                                                   Page 65 of 79




No     Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
          (5)   jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan                                               √
                komprehensif lain selama periode tersebut; dan
          (6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam                                                 √
                pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut.
       b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dilakukan untuk setiap                                                           √
           kelompok aset.
 24)   Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan
       Periode Lalu
       a)   Perubahan Estimasi Akuntansi
            Yang harus diungkapkan antara lain :
            (1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;                                                                               √
            (2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan; dan                                                          √
            (3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah
                  dampak pada periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus                                                          √
                  diungkapkan.
       b)   Perubahan Kebijakan Akuntansi
            Yang harus diungkapkan antara lain :
            (1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;                                                                                    √
            (2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal                                                    √
                  dan relevan;
            (3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian:
                  (a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan                                                                      √
                  (b) laba per saham dasar dan dilusian;                                                                                     √
            (4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode yang
                  disajikan. Dalam hal tidak praktis dilakukan, maka diungkapkan alasannya;                                                  √
                  dan
            (5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu                                                        √
                  periode tertentu atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut
                  disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan akuntansi.
       c)   Kesalahan Periode Lalu                                                                                                           √
            Yang harus diungkapkan antara lain :
            (1) sifat dari kesalahan periode lalu;                                                                                           √
            (2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
                  (a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan                                                                                  √
                  (b) laba per saham dasar dan dilusian;                                                                                     √
            (3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan                                                                     √

                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 66
                                                                                    Page 66 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
            (4)   keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis dilakukan dan
                  penjelasan mengenai cara dan waktu dilakukannya koreksi apabila penyajian                                                   √
                  kembali retrospektif tidak praktis.




 25)   Kombinasi Bisnis
       a) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap kombinasi
          bisnis yang terjadi selama periode pelaporan, yaitu:
          (1)     nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;                                                                          √
          (2)     tanggal akuisisi;                                                                                                           √
          (3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas,                                                   √
                periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis;
          (4)     persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;                                                                 √
          (5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak                                                           √
                pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi;
          (6)     penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui;                                                   √
          (7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilai                                              √
                Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan;
          (8)     kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
                  (a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;                                                                               √
                  (b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran;
                       dan                                                                                                                    √
                  (c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak
                       dapat diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak                                               √
                       dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum pembayaran tidak
                       terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut;
          (9) Perusahaan harus mengungkapkan piutang yang diperoleh berdasarkan kelompok
                utama piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa pembiayaan langsung,
                dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut:
                  (a) Nilai Wajar piutang;                                                                                                    √
                  (b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan                                                                                   √
                  (c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraktual                                                 √
                       yang diperkirakan tidak tertagih;
                                                                                                                                              √

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 67
                                                                                 Page 67 of 79




No   Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       (10)   jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama Aset
              yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;
       (11)   setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:                                                                  √
              (a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar
                   sumber daya ekonomi terjadi;                                                                                            √
              (b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam hal
                   diperlukan, Perusahaan harus mengungkapkan asumsi utama yang
                   mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan                                                                           √
              (c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan
                   jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut;
       (12)   dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak dapat
              diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan:
              (a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf b) angka (4)                                                         √
                   terkait perikatan dan kontijensi; dan
              (b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;                                                                       √
       (13)   dalam hal pembelian dengan diskon:
              (a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi                                                            √
                   komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui; dan
              (b) penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan keuntungan;                                                    √
       (14)   setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang dari 100%
              (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi pada
              tanggal akuisisi:
              (a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang
                   diakui pada tanggal akuisisi dan dasar pengukurannya; dan                                                               √
              (b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan
                   nilai tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang
                   diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar;                                                                                √
       (15)   dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:
              (a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang
                   diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera sebelum tanggal
                   akuisisi; dan                                                                                                           √
              (b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari
                   pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak
                   yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi
                   bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui                                                      √
                   keuntungan atau kerugian tersebut;

                                MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                     TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 68
                                                                                    Page 68 of 79




No   Keterangan                                                                                             Ada            Tidak            N/A         Keterangan
          (16) Informasi sebagai berikut:
                 (a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak
                        tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif                                                 √
                        pada periode pelaporan; dan
                 (b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk
                        periode pelaporan berjalan seolah-olah tanggal akuisisi untuk semua                                                   √
                        kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan
                        sejak awal periode pelaporan.
     b)   Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode
          sebelumnya, Perusahaan yang menjadi pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan
          informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif                                                  √
          material:
          (1)    dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset,
                 Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah
                 yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan
                 hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan:
                 (a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;
                 (b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi                                                  √
                        awalnya belum selesai; dan
                 (c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui                                                  √
                        selama periode pelaporan
          (2)    setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Perusahaan                                                   √
                 mendapatkan, menjual atau kehilangan hak atas aset imbalan kontinjensi, atau
                 sampai dengan Perusahaan menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau
                 liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu, maka diungkapkan:
                 (a) setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap perbedaan
                        yang timbul selama penyelesaian;
                 (b) setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan                                                       √
                        perubahan tersebut; dan
                 (c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur                                                     √
                        imbalan kontinjensi;
          (3)    liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;                                                         √
          (4)    rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan;                                             √
          (5)    jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugianyang diakui pada                                                   √
                 periode pelaporan yang:                                                                                                      √


                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 69
                                                                                    Page 69 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
                 (a)   terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang
                       diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan atau                                               √
                       periode pelaporan sebelumnya; dan
                 (b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami
                       laporan keuangan Perusahaan hasil penggabungan;                                                                        √
       c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam pelaksanaan
          transaksi kombinasi bisnis; dan                                                                                                     √
       d) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan
          dengan perolehan atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:                                                    √
          (1)    jumlah harga yang dibayarkan;                                                                                                √
          (2)    bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                                                                         √
          (3)    jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila
                 Pengendalian diperoleh; dan                                                                                                  √
          (4)    jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau
                 bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan berdasarkan
                 kategori utamanya.



 26)   Segmen Operasi
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a) pengungkapan pada level segmen;
          (1) informasi umum, yang terdiri dari:
               (a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi
                     segmen dilaporkan; dan                                                                   √                                          Catatan 38
               (b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap segmen
                     dilaporkan;                                                                               √                                         Catatan 38
          (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan beban
               tertentu, aset segmen, dan liabilitas segmen dari segmen dilaporkan, serta dasar                √                                         Catatan 38
               pengukurannya;
          (3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi segmen                              √                                     Catatan 38
               dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen material lainnya
               terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan Perusahaan;
       b) pengungkapan pada level entitas
          (1) Informasi produk dan jasa
               Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau setiap
               kelompok produk dan jasa yang serupa.                                                                                          √

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 70
                                                                                    Page 70 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
          (2)  Informasi wilayah geografis
               (a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
                     i. negara domisili Perusahaan; dan                                                                                       √
                     ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memperoleh
                          pendapatan. Dalam hal pendapatan dari suatu negara asing secara
                          individual jumlahnya material, pendapatan tersebut diungkapkan secara
                          terpisah, termasuk dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara
                          tersebut secara individual.                                                                                         √
               (b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang ditangguhkan,
                     aset imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi akibat kontrak asuransi yang
                     berlokasi di:
                     i. negara domisili Perusahaan; dan                                                                                       √
                     ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memiliki aset.
                          Dalam hal aset dari suatu negara asing secara individual jumlahnya
                          material, maka aset tersebut diungkapkan secara terpisah.                                                           √
          (3) Informasi pelanggan utama
               Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal
               mencapai 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan konsolidasi,
               Perusahaan harus mengungkapkan:
               (a) fakta;                                                                                                                     √
               (b) total pendapatan dari setiap pelanggan; dan                                                                                √
               (c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.                                                                      √
 27)   Operasi yang Dihentikan
        a) Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;                                                                                     √
            (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada                                                            √
                 pelepasan yang diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset dan liabilitas
                 operasi yang dihentikan; dan
            (3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan dari
                 aset tidak lancar atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang berlaku.                                                   √
        b) Yang harus diungkapkan atas informasi terkait dengan laba (rugi) operasi yang
           dihentikan, antara lain:
            (1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi
                 komprehensif meliputi:
                  (a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang
                                                                                                                                              √
                        dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait; dan
                  (b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah
                        dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan aset atau kelompok lepasan                                               √

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 71
                                                                                     Page 71 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
                         yang terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan
                         yang terkait;
              (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi dan                                                 √
                   pendanaan dari operasi yang dihentikan; dan
              (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang dihentikan
                   yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk.                                                                        √
 28)   Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
       a)   Perusahaan wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya,                                                       √
            yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan
            spekulasi;
       b)   Perusahaan yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib
            mengungkapkan untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi
            lindung nilai dan kelompok non lindung nilai:
            (1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta,
                 bunga, komoditas atau lain-lain;                                                                                              √
            (2) pihak lawan transaksi (counterparties);                                                                                        √
            (3) tanggal jatuh tempo;                                                                                                           √
            (4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi
                   keuangan;
            (5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan;                                                                                  √
            (6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan                                                                         √
            (7) persyaratan penting lainnya.                                                                                                   √
       c)   Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                                                √
            (1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi
                 untuk mencapai tujuan tersebut;                                                                                               √
            (2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk
                 penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung
                 nilai; dan
            (3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan                                                  √
                 tujuannya.
                                                                                                                                               √
 29)   Nilai Wajar Instrumen Keuangan
       Yang harus diungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan
       antara lain:
       a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara yang                            √
                                                                                                                                                          Catatan 37
           memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan posisi
           keuangan; dan
                                                                                                               √
       b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan Nilai Wajar                                                             Catatan 37
           aset keuangan dan liabilitas keuangan.
 30)   Dividen
                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 72
                                                                                     Page 72 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan dibayarkan                                                         √
          sebagai distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan;
       b) jumlah utang dividen untuk:
          (1) periode pelaporan, dan                                                                                                            √
          (2) periode sebelumnya;                                                                                                               √
       c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan setelah
          periode pelaporan tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tidak
          diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir periode pelaporan; dan
                                                                                                                                                √
       d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.
                                                                                                                                                √
 31)   Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
       Yang harus diungkapkan antara lain:
         a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas kontinjensi lainnya                                             √
              secara terpisah;
                                                                                                                                                √
         b) jumlah agregat dari komitmen modal terkait dengan bagian partisipasinya dalam
              Ventura Bersama secara terpisah dari komitmen lainnya;                                                                            √
         c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama yang signifikan dan
              bagian partisipasi kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas; dan                                                            √
         d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersama entitas, agar
              ditambahkan pengungkapan tambahan tentang:
             (1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian partisipasinya; dan                                                                √
             (2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka pendek,
                                                                                                                                                √
                   liabilitas jangka panjang, penghasilan dan beban yang terkait dengan bagian
                   partisipasinya dalam Ventura Bersama.
 32)   Perikatan dan Kontinjensi
       a) Perikatan
           Yang harus diungkapkan antara lain :
           (1) perikatan yang meliputi:
                 (a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan teknis,
                       royalti, dan lisensi, diungkapkan:
                       i.     pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                                       √                                          Catatan 35
                       ii.    periode berlakunya perikatan;                                                    √                                          Catatan 35
                       iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;                                              √                                          Catatan 35
                       iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan                            √                                          Catatan 35
                                                                                                               √
                       v.     pembatasan-pembatasan lainnya;                                                                                              Catatan 35



                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 73
                                                                                 Page 73 of 79




No   Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
             (b)   kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang
                   akan datang, seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian, ikatan
                   untuk investasi, diungkapkan:                                                                                                      Catatan 35
                                                                                                           √
                   i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                                                                                      Catatan 35
                                                                                                           √
                   ii. periode berlakunya perikatan;                                                       √                                          Catatan 35
                   iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan               √                                          Catatan 35
                   iv. sanksi-sanksi;                                                                                                       √
        (2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:                                                                                    √
             (a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan                                                        √
                   antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;                                                         √
                                                                                                                                            √
             (b) latar belakang dikeluarkannya jaminan;
                                                                                                                                            √
             (c) periode berlakunya jaminan; dan
             (d) nilai jaminan;
        (3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan bank; dan
        (4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
     b) Kontinjensi
        Yang harus diungkapkan antara lain :
        (1) perkara atau sengketa hukum,
                                                                                                                                            √
             diungkapkan:                                                                                                                   √
             (a) pihak-pihak yang terkait;                                                                                                  √
             (b) jumlah yang diperkarakan;
             (c) latar belakang, isi dan status perkaradan pendapat hukum (legal opinion);                                                  √
                   dan
                                                                                                                                            √
             (d) dampak keuangan;
        (2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Perusahaan, misalnya masalah
             lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan estimasi
             dampak keuangannya;                                                                                                            √
        (3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
             (a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah                                                  √
                   pokok dan denda atau bunganya; dan
             (b) sikap Perusahaan terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau
                                                                                                                                            √
                   banding);
                                                                                                                                            √
        (4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
             (a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;                                                                            √
             (b) estimasi dari dampak keuangannya;
                                                                                                                                            √

                                MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                     TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 74
                                                                                     Page 74 of 79




No     Keterangan                                                                                            Ada            Tidak            N/A         Keterangan
                (c)    indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus
                       keluar sumber daya; dan
                 (d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
 33)   Khusus Industri Perkebunan
       Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Isi perjanjian kerjasama IR/Plasma;                                                                                                  √
       b) Pihak-pihak yang terkait dalam kerjasama;                                                                                            √
       c) Lokasi aset dan jangka waktu pengelolaan;                                                                                            √
       d) Hak dan liabilitas dari masing-masing pihak dalam kerjasama;                                                                         √
       e) Ketentuan tentang perbahan perjanjian kerjasama; dan                                                                                 √
       f) Isi perubahan perjanjian, jika ada.                                                                                                  √
 34)   Manajemen Risiko Keuangan
        a) Perusahaan harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna
           laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen
           keuangan, serta kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas
           pada risiko sebagai berikut:
           (1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh
                                                                                                               √                                          Catatan 36
                 tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh tempo pada
                 akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami penurunan nilai;
           (2) risiko likuiditas, antara lain:
                 (a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan nonderivatif yang
                       menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang bertujuan untuk
                       pemahaman terhadap periode arus kas; dan                                                √                                          Catatan 36
                 (b) deskripsi mengenai cara Perusahaan mengelola risiko likuiditas;                           √                                          Catatan 36
           (3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko pasar dimana          √                                          Catatan 36
                 entitas terdampak pada akhir periode pelaporan, yang menunjukkan dampak
                 perubahan pada variabel risiko yang relevan pada tanggal tersebut terhadap laba
                 rugi dan ekuitas; dan
           (4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan.                                                   √                                          Catatan 36
        b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan                          √                                          Catatan 36
           kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari
           instrumen keuangan.                                                                                 √                                          Catatan 36
 35)   Khusus Industri Perbankan
       a) Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio)
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           (1) Rincian perhitungan dan jumlah rasio kecukupan modal pada tanggal laporan                                                       √
                 posisi keuangan;
           (2) Posisi CAR minimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia; dan                                                                    √
                                    MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                         TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 75
                                                                                    Page 75 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
           (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan CAR.                                                                                   √
       b) Posisi Devisa Neto
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           (1) Rincian perhitungan dan posisi devisa neto menurut jenis mata uang pada tanggal                                                √
                 laporan posisi keuangan;
           (2) Posisi devisa neto maksimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia;                                                              √
           (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan posisi devisa neto.                                                                    √
       c) Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum
           Yang harus diungkapkan antara lain dasar hukum yang melandasi jaminan atas dana                                                    √
           pihak ketiga di bank.
       d) Aktivitas Fiduciary                                                                                                                 √
           Yang harus diungkapkan antara lain uraian masing-masing aktivitas fiduciaryyang
           meliputi jasa kustodian, wali amanat, pengelolaan investasi dan reksadana.
 36)   Kuasi-Reorganisasi
       Yang harus diungkapkan antara lain uraian mengenai kegiatan kuasi-reorganisasi yang
       meliputi:
        a) Jumlah saldo negatif yang dieliminasi dalam laporan posisi keuangan dan jumlah                                                     √
            tersebut disajikan selama tiga tahun berurutan sejak kuasi-reorganisasi;
        b) Status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham                                                           √
            setelah kuasi-reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa mendatang;
        c) Penyajian laporan posisi keuangan sebelum, pada saat dan sesudah kuasi-                                                            √
            reorganisasi;
        d) Rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih penilaian Aset dan liabilitas sebelum                                              √
            digunakan untuk mengeliminasi defisit; dan
        e) Keterangan tentang tanggal terjadinya kuasi-reorganisasi pada akun saldo laba dalam                                                √
            laporan posisi keuangan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi-
            reorganisasi.
 37)   Pengelolaan Modal
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Perusahaan dalam mengelola
           permodalannya, termasuk:
           (1) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;                                          √                                          Catatan 36d
           (2) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Perusahaan diharuskan untuk                    √                                          Catatan 36d
               memenuhi persyaratan permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal; dan
           (3) cara Perusahaan memenuhi tujuannya dalam mengelola permodalannya;                              √                                          Catatan 36d
       b) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal;                                                              √

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 76
                                                                                    Page 76 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
       c) setiap perubahan pada angka a) dan angka b) dari periode sebelumnya;                                                                √
       d) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan dari pihak                                                         √
           eksternal (jika ada); dan
       e) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak eksternal, apabila                                                √
           terjadi ketidakpatuhan.
 38)   Transaksi Nonkas
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       Transaksi pada aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas                                  √
       dan Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
       Transaksi tersebut antara lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan,
       akuisisi melalui penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal.
 39)   Pembayaran Berbasis Saham
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       a)    rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk jangka pendek                                                √
             ataupun jangka panjang;
       b)    penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada                                                   √
             pada suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti
             kondisi vesting, jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode
             penyelesaian;
       c)    jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap kelompok                                                  √
             opsi saham;
       d)    untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga saham                                                √
             pada tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan;
       e)    kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi saham                                               √
             yang beredar pada akhir periode;
       f)    penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal sebagai
             berikut:
             (1) opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai Wajar                                                   √
                   opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang bagaimana Nilai
                   Wajar tersebut diukur; dan
             (2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut pada                                                  √
                   tanggal pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai Wajar tersebut
                   untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama suatu periode (yaitu selain
                   opsi saham);
       g)    dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi Perusahaan dalam                                                   √
             suatu periode dan terhadap posisi keuangannya.

                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 77
                                                                                    Page 77 of 79




No     Keterangan                                                                                           Ada            Tidak            N/A         Keterangan
 40)   Khusus Industri Asuransi:
       a) Analisis kekayaan dan Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas
       Yang harus diungkapkan antara lain :
          (1) Analisis Kekayaan;
                                                                                                                                              √
          (2) Perhitungan batas tingkat solvabilitas;
                                                                                                                                              √
          (3) Batas tingkat solvabilitas yang harus dipenuhi;
                                                                                                                                              √
          (4) Tingkat solvabilitas yang dicapai perusahaan per tanggal pelaporan; dan
                                                                                                                                              √
          (5) Jumlah investasi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
                                                                                                                                              √

 41)   Aset Liabilitas dan Hasil Usaha Program Asuransi Syariah
       Hal-hal yang harus diungkapkan:
       a) Ijin Menteri Keuangan atas pendirian unit Asuransi Syariah;                                                                         √
       b) Jenis Akad Asuransi Syariah;                                                                                                        √
       c) Rincian Aset, Liabilitas, Pendapatan, Beban, dan Laba Usaha Unit Asuransi Syariah;                                                  √
           dan
       d) Zakat.                                                                                                                              √
 42)   Informasi Penting Lainnya
       Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari:
       a) Kontrak reasuransi;                                                                                                                 √
       b) Perjanjian penting dan ikatan lainnya;                                                                                              √
       c) Rasio keuangan penting;                                                                                                             √
       d) Pendapatan, beban dan hasil underwriting; dan                                                                                       √
       e) Peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan hidup
           perusahaan.                                                                                                                        √
 43)   Khusus Industri Kehutanan :
       a) Rincian volume penjualan kayu bulat (jenis kayu);                                                                                   √
       b) Pemenuhan liabilitas terhadap negara seperti DR, IHH, BPPHH, IHPH dan iuran wajib                                                   √
           lainnya;
       c) Realisasi kegiatan dan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman                                                          √
           kembali hutan alam (TPTI, pembinaan dan perlindungan hutan, penanaman tanah
           kosong dan usaha lainnya untuk kelestarian alam);
       d) Realisasi jenis kegiatan sehubungan pelaksanaan Bina desa hutan dan biayanya;                                                       √
       e) Khusus HTI, diungkapkan realisasi anggaran dan penanaman pada periode berjalan dan                                                  √
           akumulasinya; dan
       f) Sehubungan dengan pembangunan sarana dan prasarana :
           (1) Realisasi pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaannya; dan                                                            √
           (2) Jenis jalan yang dibangun pada periode berjalan dan akumulasinya.                                                              √
                                   MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                        TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 78
                                                                                   Page 78 of 79




No     Keterangan                                                                                          Ada            Tidak            N/A         Keterangan
 44)   Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a)   dalam hal Perusahaan menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi                                                √
            yang ada pada akhir periode pelaporan, maka Perusahaan memutakhirkan
            pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
            contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk
            menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangannya, atau untuk mengakui
            peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
       b)   dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah periode pelaporan,
            maka Perusahaan mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:
            (1) tanggal terjadinya;                                                                                                          √
            (2) sifat peristiwa; dan                                                                                                         √
            (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa estimasi                                                     √
                tersebut tidak dapat dibuat.
 45)   Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait
       dengan Aktivitas Perusahaan
       Dalam hal Perusahaan belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait
       dengan aktivitas Perusahaan, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, Yang
       harus diungkapkan antara lain:
       a)   judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;                                                     √                                          Catatan 2b
       b)   sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi;              √                                          Catatan 2b
       c)   tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan                               √                                          Catatan 2b
       d)   pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas laporan                    √                                          Catatan 2b
            keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak dapat diketahui
            atau diestimasi secara wajar.
 46)   Reklasifikasi
       a)   Dalam hal Perusahaan mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam
            laporan keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
            (1) sifat reklasifikasi;                                                                                                         √
            (2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi;                                                    √
                  dan                                                                                                                        √
            (3) alasan reklasifikasi.
       b)   Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka
            Perusahaan harus mengungkapkan:                                                                                                  √
            (1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan                                                                            √
            (2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.

                                  MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 UNIT A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12920
                                                       TEL. +6221 3973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Page 79

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.81 MB
Published31 Jul 2024
Pages79
Characters331,475
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bliss Properti Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org PT Bintang Baja Hitam p.4 ×3
possible org Kanaka Puradiredja p.1
possible — Kejaksaan Agung p.3
possible org PT Asabri p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved person Helli Isharyanto Budi Susetyo p.1
unresolved org PT Bliss Pem p.2
unresolved org PT Utam p.2
unresolved org PT Bank Sinarm p.2 ×2
unresolved org PT Bliss MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER p.3
unresolved org Properti Indonesia Tbk p.4 ×3
unresolved org Bapepam-LK p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.8 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.13 ×13
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.36
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.52
unresolved org Bapepam p.69 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 5

FinancialStatement-2024-II-POSA.xlsx done
inlineXBRL.zip done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result