Skip to content
Back to announcement

20240731_MIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31689301_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.945
Mitra
Keluarga

PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
("Perseroan")

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
JADWAL TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024,
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”). Dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan
menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

RUPST
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST
Hari/ tanggal : Selasa, 4 Juni 2024
Tempat : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6
Jalan Peta Selatan Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres,
Kecamatan Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Pukul 110.23 — 10.59 Waktu Indonesia Barat

B. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.

2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan.

4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2024 dan
tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2023.

5. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024
dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan
tersebut.

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 4 Juni 2024, dengan nomor 13 (Surat Keterangan No.
483/Sl.Not/VI/2024).

C. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sebagai berikut:

Direksi:
Direktur Utama 1 Bapak RUSTIYAN OEN
Direktur 1 Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI

Direktur 1 Ibudr. NURVANTINA PANDINA
Page 2 OCR 0.943
D

Mitra

Keluarga
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama 1 Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris 1 Ibu ISJE AYUSARI

Komisaris Independen : Bapak JOHANNES SETIJONO
Komisaris Independen : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
13.448.394.057 saham atau 96,704 dari 13.907.481.500 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi
dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.

Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada mata
acara Rapat.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:

Mata Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Seluruh “4 Ketentuan
Tidak Setuju Abstain Setuju Suara Setuju . Kuorum

RUPST

1 0 105.038.737 13.343.355.320 13.448.394.057 100 Ya

2 6.358.700 105.038.737 13.336.996.620 13.442.035.357 99,95 Ya

3 0 105.039.237 13.343.354.820 13.448.394.057 100 Ya

4 448.336.497 105.039.237 12.895.018.323 13.000.057.560 96,66 Ya

5 0 105.039.237 13.343.354.820 13.448.394.057 100 Ya

H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan tersebut:
Page 3 OCR 0.950
Mitra
Keluarga

2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebagai berikut :
i. dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp34,00 (tiga puluh empat rupiah) per
saham kepada para pemegang saham, yang tercatat pada daftar pemegang saham
Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh
Direksi, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku:

ii. sebesar Rp9.161.306.784,00 (sembilan miliar seratus enam puluh satu juta tiga
ratus enam ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dialokasikan dan
dibukukan sebagai dana cadangan:

iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan:

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap
dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. a. Mengangkat:
-Nyonya CHRISTINA DIAN ANGGRAENI sebagai Direktur,
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini:

b. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan pada tahun 2026, adalah sebagai berikut :

Direksi

Direktur Utama : Tuan RUSTIYAN OEN:

Direktur : Nyonya JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI:
Direktur : Nyonya dokter NURVANTINA PANDINA:
Direktur : Nyonya CHRISTINA DIAN ANGGRAENI

Cc. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan
untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Page 4 OCR 0.956
Mitra
Keluarga

. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris

Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024, sebanyak-banyaknya tidak
melebihi 1x (satu persen) dari total pendapatan netto Perseroan tahun 2023, dan
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya,
dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji

dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan,

sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.

. Menunjuk kembali Akuntan Publik Eishennoraz, sebagai Akuntan Publik yang terdaftar

di Otoritas Jasa Keuangan serta tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun
buku 2024.

. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:

i. menunjuk Akuntan Publik Pengganti (apabila diperlukan) yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024:

ii. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tersebut karena sebab apapun tidak

dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024:

melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan
dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium
dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut:

- dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.949
Mitra
Keluarga

Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
sebagai berikut.

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Juni 2024
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Juni 2024
Cum Dividen di Pasar Tunai 14 Juni 2024
Ex Dividen di Pasar Tunai 19 Juni 2024
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 14 Juni 2024
Pembayaran Dividen 5 Juli 2024

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengerluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham

2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau yang
disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui
transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 14
Juni 2024 secara tertulis kepada:

Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutigue Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta 14250
Telp: #6221 2974 5222. Fax: #6221 2928 9961
Page 6 OCR 0.954
Mitra
Keluarga

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (WP Badan DN') dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri ((WPOP DN') akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha. Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif

6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ('P3B'), wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu
penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 204.

Jakarta, 5 Juni 2024
Direksi Perseroan
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.28 MB
Published31 Jul 2024
Pages6
Characters12,208
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held4 Jun 2024 · –
Present— (—)
ChairKomisaris Utama
Agenda 1 approved
For
13,343,355,320
—
Against
1
—
Abstain
105,038,737
—
Agenda 2 approved
For
13,336,996,620
—
Against
2
—
Abstain
105,038,737
—
Agenda 3 approved
For
13,343,354,820
—
Against
3
—
Abstain
105,039,237
—
Agenda 4 approved
For
12,895,018,323
—
Against
4
—
Abstain
105,039,237
—
Agenda 5 approved
For
13,343,354,820
—
Against
5
—
Abstain
105,039,237
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk p.1 ×5
linked person JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI · Direktur p.1 ×3
linked person JOZEF DARMAWAN ANGKASA p.2
linked person ISJE AYUSARI p.2
linked person dr. I GUSTI GEDE SUBAWA p.2
linked person Amir Abadi Jusuf p.4 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person RUSTIYAN OEN · Direktur Utama p.1 ×3
possible person NURVANTINA PANDINA p.1 ×2
possible person JOHANNES SETIJONO · Komisaris Independen p.2
unresolved person CHRISTINA DIAN ANGGRAENI Cc. Memberikan · Direktur p.3 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4 ×4
unresolved org Mawar dan Rekan p.4 ×4
unresolved — Akuntan Publik Eishennoraz · Akuntan Publik p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutigue Office p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 165 ms 13 Sep 2026 16:11

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '105038737',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '13343355320'},
            {'approved': True,
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '105038737',
             'votes_against': '2',
             'votes_for': '13336996620'},
            {'approved': True,
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '105039237',
             'votes_against': '3',
             'votes_for': '13343354820'},
            {'approved': True,
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '105039237',
             'votes_against': '4',
             'votes_for': '12895018323'},
            {'approved': True,
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '105039237',
             'votes_against': '5',
             'votes_for': '13343354820'}],
 'chair_name': 'Komisaris Utama',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-04',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-06-14',
 'venue': 'Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6 Jalan Peta Selatan '
          'Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Daerah '
          'Khusus Ibukota Jakarta 11840'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result