Back to announcement
20260529_MCOL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095531_lamp1.pdf
Other Text extracted MCOLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.931
ar « mandiricoal Fueling Tomorrow Jakarta, 29 Mei 2026 No.: 029/PAM CORSECIVI/2026 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta 10710 Up. : Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Perihal : Tanggapan atas Surat Nomor S-06319/BEI.PP2/05-2026 tentang Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (“PP Ekspor SDA") Dengan hormat, Sehubungan dengan Nomor S-06319/BEI.PP2/05-2026 tentang Rencana Penerbitan PP Ekspor SDA yang kami terima pada tanggal 25-05-2025 (dua puluh lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam), dengan ini PT Prima Andalan Mandiri Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Ekspor SDA, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Ekspor SDA tersebut? Jawaban: Perseroan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional, meningkatkan nilai tambah, memperkuat devisa negara, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor ekspor nasional. Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan masih mempelajari secara seksama substansi dan implementasi dari rencana PP Ekspor SDA tersebut, mengingat peraturan dimaksud masih dalam tahap wacana/pembahasan dan belum diterbitkan secara resmi serta pada saat ini Perseroan secara aktif mengikuti berbagai diskusi dan forum pembahasan, serta turut berperan aktif dalam memperoleh arahan dan kejelasan terkait rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui koordinasi dan keterlibatan bersama asosiasi terkait. 2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain: PT. Prima Andalan Mandiri Tbk 1 ' Office 8, FI. 28, Senopati Raya No. 8 B, SCBD Lot 28, Jakarta 12190, Indonesia www.mandiricoal.co.id T:021-29 333189 F: O21 - 29 333 185
Page 2 OCR 0.943
Kr mandiricoal Fueling Tomorrow a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Jawaban: Pada tahap saat ini, Perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran maupun bentuk dampak yang akan timbul dari rencana kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Hal ini disebabkan karena kebijakan dimaksud masih berada dalam tahap pembahasan dan implementasinya masih terus berkembang (belum adanya kepastian) seiring dengan arahan regulator serta ketentuan pelaksanaan yang akan ditetapkan lebih lanjut. Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan perkembangan regulasi yang berlaku. b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Jawaban: Belum adanya kepastian dan kejelasan terkait implementasi kebijakan tersebut menimbulkan tantangan bagi Perseroan dalam melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan perencanaan usaha. Kondisi ini menyebabkan Perseroan perlu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap proses Operasional yang berpotensi besar terdampak. Meskipun demikian, hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih tetap berjalan dengan normal dan belum mengalami dampak material. C. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan. Jawaban: Dikarenakan belum adanya kepastian terkait pelaksanaan PP Ekspor SDA, termasuk ketentuan teknis dan mekanisme implementasinya, Perseroan belum dapat memastikan secara pasti dampak yang mungkin timbul terhadap kondisi keuangan Perseroan, termasuk terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas. Namun demikian, berdasarkan kondisi saat ini, Perseroan memandang bahwa belum terdapat dampak material terhadap kinerja keuangan Perseroan dan kegiatan usaha masih berjalan sebagaimana mestinya sambil terus memantau perkembangan regulasi terkait. d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan. Jawaban: Apabila kebijakan tersebut mulai diberlakukan, maka Perseroan perlu melakukan penyesuaian dan/atau perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting guna menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan, (jika ada). PT. Prima Andalan Mandiri Tbk Tn , Office 8, FI. 28, Senopati Raya No. 8B, SCBD Lot 28, Jakarta 12190, Indonesia www.mandiricoal.co.id T:021-29 333189 F: O21 - 29 333 185
Page 3 OCR 0.944
mandiricoal Fueling Tomorrow Jawaban: Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki fasilitas pinjaman maupun perjanjian pembiayaan yang mengandung kewajiban atau covenant tertentu, sehingga tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant. f Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak. Jawaban: Perseroan memahami bahwa apabila di kemudian hari akan terdapat perubahan mekanisme tata kelola ekspor, termasuk terkait mekanisme penetapan harga maupun alur penerimaan pembayaran ekspor, maka secara umum hal tersebut berpotensi memerlukan penyesuaian terhadap pelaksanaan kontrak Dengan adanya keterlibatan pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah, hubungan hukum yang semula bersifat langsung antara Perseroan dan pelanggan menjadi berpotensi mengalami perubahan struktur dan mekanisme pelaksanaan. Dalam kondisi normal, kontrak ekspor dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (privity of contract), di mana hak dan kewajiban melekat secara langsung antara Perseroan selaku penjual dan pelanggan selaku pembeli Namun apabila dalam implementasinya terdapat kewajiban untuk melibatkan pihak ketiga dalam hal ini yang ditunjuk Pemerintah, maka pelaksanaan kontrak berpotensi tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali para pihak dalam kontrak awal. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebutuhan penyesuaian terhadap mekanisme transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada mekanisme penjualan, penetapan harga, administrasi ekspor, alur pembayaran, maupun pemenuhan kewajiban kontraktual lainnya. Selain itu, ketentuan maupun kebijakan yang ditetapkan oleh pihak ketiga yang dimaksud dapat saja memiliki konsekuensi komersial maupun operasional yang berbeda dengan skema bisnis dan kesepakatan awal Perseroan dengan Pembeli. Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangan, mekanisme pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi para pihak menjadi aspek penting guna meminimalkan potensi sengketa maupun risiko wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak ekspor ke depan. 9. Dampak lainnya (jika ada). Jawaban: Rencana penerapan kebijakan tersebut turut menimbulkan ketidakpastian usaha bagi Perseroan, sehingga Perseroan perlu terus mencermati perkembangan regulasi dan melakukan penyesuaian yang diperlukan guna mengantisipasi potensi dampak yang dapat timbul di masa mendatang. PT. Prima Andalan Mandiri Tbk - . Office 8, FI. 28, Senopati Raya No. 8B, SCBD Lot 28, Jakarta 12190, Indonesia www.mandiricoal.co.id T:021-29333189 F: 021 -29 333 185
Page 4 OCR 0.893
xr mandiricoal Fueling Tomorrow 3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut Jawaban: Pada saat ini Perseroan belum memiliki strategi maupun rencana tindakan korporasi tertentu dalam memitigasikan rencana penerapan kebijakan tersebut. Namun demikian, Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dimaksud secara aktif, melakukan koordinasi dengan asosiasi terkait serta evaluasi internal guna mengantisipasi potensi dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan Demikian penjelasan ini disampaikan. atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Prima Andalan Mandiri Tbk. ST AN NN mandiricoal Jie Jeanny Pratiwi Fe aN Sekretaris Perusahaan Tembusan Direksi PT Prima Andalan Mandiri Tbk PT. Prima Andalan Mandiri Tbk In | Office 8, FI. 28, Senopati Raya No. 8B, SCBD Lot 28, Jakarta 12190, Indonesia www.mandiricoal.co.id T:021-29 333189 F: 021 - 29 333 185
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jie Jeanny Pratiwi Fe aN
· Sekretaris Perusahaan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.