Back to announcement
20240730_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31689205_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor : 949/WK/DIR/2024 Jakarta, 30 Juli 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
terkait Pemberian Inter Company Transaction
(ICT) PT Waskita Karya Infrastruktur ("WKI")
dengan PT Waskita Sangir Energi ("WSE")
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi
Pemberian Inter Company Transaction (ICT) PT Waskita Karya Infrastruktur
("WKI") dengan PT Waskita Sangir Energi ("WSE").
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Sangir
Energi (“WSE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WSE merupakan anak perusahaan WKI dengan
kepemilikan sebesar 94,7% (sembilan puluh empat koma tujuh persen). WSE memberikan fasilitas pinjaman
kepada WKI sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian No. 02/ICT/WKI-
WSE/2024 Tanggal 28 Juni 2024.
Informasi atas Transaksi Afiliasi ini diterima oleh Perseroan berdasar Surat Pengantar dari WKI kepada
Perseroan Nomor 373/WKI/DIR/2024 Tanggal 26 Juli 2024, yang diterima melalui email Perseroan pada
tanggal 30 Juli 2024 pukul 09.46 WIB.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2024
Page 3
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Indonesia, berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI No. AHU-0019486.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 15 April
2016, dengan perubahan Terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta
No 01 Tanggal 05 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-0041512.AH.01.02.Tahun
2024 Tanggal 10 Juli 2024.
WSE : Suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Indonesia, berdasarkan Akta Nomor 22 Tanggal 11 Juli 2013 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
40852.AH.01.01 Tahun 2013, tanggal 26 Juli 2013 sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta Nomor 04 tanggal 28 Juni 2024.
Transaksi : Pemberian Inter Company Transaction (ICT)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembanagn dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 4 ayat
1 huruf a jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan, WKI dan
WSE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan
lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WSE dijelaskan dalam bagian II poin C
dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 5
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta No 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal, & QSHE : Anton Rijanto
Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human : Rudi Purnomo
Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Inter Company Transaction (ICT) No 02/ICT/WKI-WSE/2024 Tanggal
28 Juni 2024 telah disepakati bahwa WSE memberikan fasilitas pinjaman kepada WKI
sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WSE bagi WKI
adalah Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah), dengan besarnya bunga sebesar 9,58%
(Sembilan koma lima puluh delapan persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Jangka waktu pinjaman berlaku selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sejak
tanggal efektif.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
Page 6
sembilan persen) dan WSE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
94,7% (sembilan puluh empat koma tujuh persen).
Demikian pula Transaksi ini menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan
oleh WKI dan WSE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/ Pasal 4 ayat 1 huruf a.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019486.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Page 7
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 21
Februari 2024 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Plt. Direktur Utama : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WSE
WSE didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, berdasarkan Akta Nomor 22 Tanggal
11 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan Nomor AHU-40852.AH.01.01 Tahun 2013, tanggal 26 Juli 2013
sebagaimana diubah dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 November 2023.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WSE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 5 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Taufik Kemal Hadju,
S.H., M.Kn., adalah bergerak dalam bidang Ketenagalistrikan untuk melaksanakan kegiatan
usaha Pembangkit Tenaga Listrik, berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 19 Januari 2015, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp167.056.000.000,- (seratus enam puluh tujuh miliar lima puluh enam juta
Rupiah) yang terbagi atas 167.056 (seratus enam puluh tujuh ribu lima puluh enam) lembar
saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta
Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 111.824 111.824.000.000 94,70%
Shalawat Power 6.264 6.264.000.000 5,30%
Jumlah 118.088 118.088.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WSE berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182102
tanggal 07 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Fitry Harianto
Direktur : Boy Iswandi
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
Page 8
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Said
Komisaris : Tengku Nurul Chairunissa
Komisaris : Yulia Zuardiman
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
94,7%
WSE
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI
PT Waskita Karya Infrasturktur meminta Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi Pinjam Meminjam Dana antara PT Waskita Karya Infrasturktur yang merupakan Anak
Perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Waskita Sangir Energi.
KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (”KJPP NDR”) menyatakan telah melakukan
investigasi dan penilaian atas kewajaran rencana transaksi di atas, sebagaimana tertuang dalam
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Pinjam Meminjam
Dana antara PT Waskita Karya Infrastruktur yang merupakan Anak Perusahaan dari PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, dengan PT Waskita Sangir Energi dengan Nomor 00362/2.0018-
00/BS/05/0654/1/VI/2024 Tanggal 27 Juni 2024 dengan ringkasan sebagai berikut :
A. Pihak-pihak Dalam Transaksi
- Perseroan sebagai pemilik Saham WKI.
- WKI sebagai penerima pinjaman.
- WSE sebagai pemberi pinjaman.
B. Nilai dan Obyek Transaksi
Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana
transaksi pinjam meminjam dana antara PT Waskita Karya Infrastruktur (”WKI”) yang
merupakan anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (”Perseroan”). WKI berencana
meminjam dana kepada PT Waskita Sangir Energi (”WSE”) dengan nilai pinjaman
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
C. Tujuan Analisis Kewajaran
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran ( fairness
opinion) atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 Tanggal 01 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai Rencana Transaksi dibawah 20% dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2023 dan atas Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan.
D. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. KJPP NDR berasumsi bahwa sejak tanggal penerbitan laporan sampai dengan tanggal
efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran.
Page 9
3. KJPP NDR berasumsi bahwa pihak yang bertransaksi merupakan Perusahaan berkelanjutan
usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten
(going concern);
4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Perseroan sehubungan dengan penilaian ini
adalah releva, benar, dan dapat dipercaya.;
5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan ini adalah
relevan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
6. KJPP NDR memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun KJPP
NDR tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi, dan
hukum dimana Perseroan melakukan kegiatan bisnisnya;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perseroan;
9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perseroan didalam menjalankan bisnisnya;
10. Tidak ada perubahan perubahan yang material dan signifikan terhadap iaya tenaga kerja
dan biaya lain-lain yang signifikan;
11. Tidak ada gangguan material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi
tenaga kerja;
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Perseroan;
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi
pasar dimana Perseroan menjalankan bisnisnya.
14. Laporan ini dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan
didalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain;
15. Laporan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
16. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan opini kewajaran;
17. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian
ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian
(subsequent events):
18. Laporan dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti &
Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.
E. RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Pihak ketiga yang ditunjuk untuk memberikan Pendapat Kewajaran Transaksi adalah KJPP Nirboyo
Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (NDR) yang diharapkan dapat melakukan kajian secara obyektif
dan independen, sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) Nomor:
15/SPPP/WKI/2024 tanggal 27 Mei 2024 antara PT Waskita Karya Infrasturktur dan KJPP Nirboyo
Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan.
KJPP NDR dalam ruang lingkup pelaksanaannya terhadap Rencana Transaksi, ialah berupa
penyusunan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana transaksi pinjam meminjam dana
antara WKI yang merupakan anak perusahaan dari Perseroan, dengan WSE dengan nilai pinjaman
sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
Pendapat kewajaran tersebut hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi yang akan
dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran tersebut
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui Transaksi
atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi tersebut.
Page 10
F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Analisis pendapat kewajaran yang KJPP NDR lakukan atas Rencana Transaksi adalah :
• Analisis pengaruh transaksi pinjam meminjam dana terhadap keuangan perusahaan;
• Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak;
• Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
• Analisis likuiditas;
• Analisis manfaat dan risiko;
• Analisis kualitatif;
• Analisis kuantitatif;
• Analisis kelayakan rencana penggunaan dana;
• Analisis atas jaminan.
G. KESIMPULAN
Berdasar analisis pendapat kewajaran yang dilakukan oleh KJPP NDR atas Rencana Transaksi
tersebut, maka KJPP NDR berkesimpulan Rencana Transaksi Pinjam Meminjam Dana sebesar
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah)antara PT Waskita Karya Infrastruktur yang merupakan Anak
Perusahaan dari pt Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan PT Waskita Sangir Energi per tanggal 31
Desember 2023 adalah Wajar.
IV. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WSE adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
pada WKI. Dengan adanya fasilitas pinjaman Inter Company Transaction dari WSE kepada WKI
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 30 Juli 2024
Up. Sekretariat Perusahaan
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
person
Varinia
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.6
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.7
unresolved
person
Taufik Kemal Hadju
p.7
unresolved
—
WKI
p.7
unresolved
—
Shalawat Power
p.7
unresolved
org
PT Waskita Karya Infrasturktur
p.8 ×3
unresolved
org
PT Waskita Sangir Energi. KJPP Nirboyo Adiputro
p.8
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.8 ×4
unresolved
org
KJPP NDR
p.8 ×11
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.9 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1851 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}