Skip to content
Back to announcement

20260528_SSIA_Pemanggilan RUPS_32095395_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                          PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk
                               Berkedudukan di Jakarta
                                    (“Perseroan”)

                                   PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                        &
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
bersama-sama dengan RUPST selanjutnya disebut (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
        Hari/Tanggal            :   Jumat, 19 Juni 2026
        Waktu                   :   Pukul 14.00 WIB - Selesai
        Tempat                  :   Ruang Legian, Hotel Gran Melia
                                    Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. X-0
                                    Kuningan, Jakarta 12950
        Mekanisme Rapat         :   Secara fisik dan elektronik melalui Electronic
                                    General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
                                    tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
                                    oleh KSEI.


Dengan mata acara Rapat Perseroan sebagai berikut:

RUPST

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
   tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
   dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan
   persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
   memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
   kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
   dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025.

    Penjelasan:
    Mata acara ini terkait persetujuan dan pengesahan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dan
    keadaan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan b dan pasal 27 Anggaran Dasar
    Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
    Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
Page 2
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (“UUPT”). Persetujuan dan pengesahan laporan
   tersebut dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge)
   kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
   pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, sejauh tindakan tersebut
   tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan, sesuai dengan ketentuan
   Pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan atas rencana penetapan saldo laba Perseroan yang belum ditentukan
   penggunaannya yang tercatat pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit.


   Penjelasan:
   Mata acara ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan atas
   rencana penggunaan saldo laba Perseroan sebagaimana tercatat pada Laporan Keuangan
   Tahun Buku 2025 yang telah diaudit.

3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan
   bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 17 dan Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan
   juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk (i)
   memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
   tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dan (ii) menetapkan gaji atau honorarium dan
   tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi dan
   Remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

4. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian
   wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
   Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.

   Penjelasan:
   Mata acara ini mengenai pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk (i)
   menunjuk Akuntan Publik Independen atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 2 huruf (d) Anggaran Dasar
   Perseroan, Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat
   1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
   Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan (ii) menetapkan jumlah
   honorarium Akuntan Publik Independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan
   tersebut.
Page 3
5. Perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan.

    Penjelasan:
    Mata acara Rapat ini mengenai persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan kembali
    anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 2 huruf (e)
    Anggaran Dasar Perseroan.


RUPSLB

 1. Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
    Terlebih Dahulu dalam rangka pelaksanaan program Management and Employee Stock
    Option Program (MESOP) kepada manajemen dan karyawan Perseroan dengan jumlah
    sebanyak-banyaknya 235.262.472 (Dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh dua
    ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham atau sebesar 5% (lima persen) dari modal
    ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
   Penjelasan:
   Mata acara ini mengenai rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
   Terlebih Dahulu dalam rangka pelaksanaan program Management and Employee Stock
   Option Program (MESOP) kepada manajemen dan karyawan Perseroan, sesuai dengan
   ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
   Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14
   /POJK.04/2019 Tahun 2019 (“POJK No. 32/2015”). Sehubungan dengan hal tersebut,
   Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Independen Perseroan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A POJK No. 32/2015.
 2. Persetujuan atas rencana penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
    dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
    2025, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
    tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
   Penjelasan:
   Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan penyesuaian kegiatan usaha Perseroan
   sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat
   Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
   2025”). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT,
   Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham terlebih dahulu.
   Dengan penyesuaian kegiatan usaha ini, Perseroan akan melakukan perubahan pada Pasal 3
   Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan. Untuk itu, Perseroan
   bermaksud meminta persetujuan kepada Pemegang Saham Perseroan atas penyesuaian
   Kegiatan Usaha Perseroan termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan
   penyesuaian kode kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI 2025. Penyesuaian ini tidak
   mengubah kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan.
Page 4
3.   Persetujuan atas perubahan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.

     Penjelasan:
     Mata acara ini mengenai perubahan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan
     hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT, Perseroan diwajibkan untuk
     memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan terlebih dahulu.


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan terpisah kepada para Pemegang Saham
   Perseroan, sehingga Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi seluruh
   Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”). Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat melalui
   situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
   a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
       para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang
       namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa,
       26 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada PT Sinartama Gunita, Biro
       Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di PT
       Sinartama Gunita sekarang di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19, RT 01/RW 07,
       Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250;
   b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
       para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang
       namanya tercatat dalam daftar pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 26 Mei 2026 sampai dengan pukul
       16.00 WIB.
3. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar
   Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
   Tertulis Untuk Rapat.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi secara elektronik dan
   menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
   https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan dan
   penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) dapat dilihat dalam
   tautan https://akses.ksei.co.id/
5. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir, dapat memberikan kuasa elektronik
   (e-Proxy) ke dalam Rapat melalui sistem eASY.KSEI, dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat dapat memberikan kuasa secara
        elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id
        Penyampaian e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
        kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yakni pada hari Kamis, 18 Juni 2026
        pukul 12.00 WIB.
Page 5
    b. Pencabutan atau perubahan kuasa termasuk perubahan pilihan suara melalui e-Proxy
        dapat dilakukan selambat-lambatnya pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Bagi
        pemegang saham yang menggunakan eASY.KSEI dapat mengunduh panduan
        penggunaan pada link berikut: (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-
        guide).
    c. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang berhalangan atau tidak memiliki akses
        ke dalam sistem eASY.KSEI, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan
        kuasa (untuk mengikuti dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat)
        kepada Independent Representative yang ditunjuk Perseroan dengan mengisi dan
        menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di laman situs
        Perseroan www.suryainternusa.com. Independent Representative yang ditunjuk
        Perseroan adalah BAE Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita.
    d. Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam point c, yang telah dilengkapi dan
        ditandatangani berikut dokumen pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui
        email (corpsec1@suryainternusa.com). Surat Kuasa Asli wajib dikirimkan melalui surat
        tercatat dan telah diterima BAE Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita yang beralamat di
        Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19, RT 01/RW 07, Kelurahan Kampung Bali,
        Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
        tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Kamis, 18 Juni 2026 pukul 12.00
        WIB. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus
        dilegalisasi oleh Notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
        Indonesia setempat.
6. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir untuk
   dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
   dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
   AKSes (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan:
    a. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan mekanisme
        e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
        1 (satu) hari kerja sebelum Rapat, yaitu pada hari Kamis, 18 Juni 2026 pukul 12.00
        WIB.
    b. Pemegang Saham dan penerima kuasa wajib memiliki akun dalam fasilitas AKSes KSEI
        untuk dapat mengakses tautan Rapat.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
        eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
        serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
7. Sehubungan dengan mata acara pertama RUPSLB yang mana membutuhkan persetujuan
   Pemegang Saham Independen, sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 15/2020, Perseroan
   telah menyediakan formulir pernyataan untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham
   Independen atau kuasanya yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi
   eASY.KSEI yang telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini dan dapat diunduh pada situs
   web Perseroan (www.suryainternusa.com) dan aplikasi eASY.KSEI. Formulir pernyataan
   yang telah ditandatangani dengan meterai wajib disampaikan kepada Perseroan melalui PT
   Sinartama Gunita selaku BAE Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di PT
   Sinartama Gunita sekarang di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19, RT 01/RW 07,
   Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, paling lambat 1
Page 6
    (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Kamis, 18 Juni
    2026 pukul 12.00 WIB.
8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik dalam Rapat,
    wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
     a. Membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi jati diri berupa
        KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran.
        Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar
        dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
        yang terakhir. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta
        untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS atas namanya kepada petugas
        pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
     b. Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta hadir di
        tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Notaris dengan dibantu oleh BAE, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada
    setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
    termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang saham melalui
    eASY.KSEI, maupun yang disampaikan kepada Independent Representative.
10. Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi terkait dengan tata
    cara pelaksanaan Rapat yang akan diumumkan lebih lanjut pada situs web Perseroan
    (www.suryainternusa.com).
11. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan
    (www.suryainternusa.com) dan/atau situs web eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) sejak
    tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.


                                    Jakarta, 28 Mei 2026
                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published28 May 2026
Pages6
Characters16,890
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Pusat Statistik p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result