Back to announcement
20260528_SSIA_Pemanggilan RUPS_32095395_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
&
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
bersama-sama dengan RUPST selanjutnya disebut (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Ruang Legian, Hotel Gran Melia
Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. X-0
Kuningan, Jakarta 12950
Mekanisme Rapat : Secara fisik dan elektronik melalui Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh KSEI.
Dengan mata acara Rapat Perseroan sebagai berikut:
RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan
persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Penjelasan:
Mata acara ini terkait persetujuan dan pengesahan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dan
keadaan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan b dan pasal 27 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
Page 2
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (“UUPT”). Persetujuan dan pengesahan laporan tersebut dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Persetujuan atas rencana penetapan saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya yang tercatat pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit. Penjelasan: Mata acara ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan atas rencana penggunaan saldo laba Perseroan sebagaimana tercatat pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit. 3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 17 dan Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk (i) memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dan (ii) menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 4. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya. Penjelasan: Mata acara ini mengenai pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk (i) menunjuk Akuntan Publik Independen atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 2 huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan (ii) menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Page 3
5. Perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini mengenai persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan kembali
anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 2 huruf (e)
Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB
1. Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dalam rangka pelaksanaan program Management and Employee Stock
Option Program (MESOP) kepada manajemen dan karyawan Perseroan dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 235.262.472 (Dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh dua
ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham atau sebesar 5% (lima persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini mengenai rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dalam rangka pelaksanaan program Management and Employee Stock
Option Program (MESOP) kepada manajemen dan karyawan Perseroan, sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14
/POJK.04/2019 Tahun 2019 (“POJK No. 32/2015”). Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Independen Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A POJK No. 32/2015.
2. Persetujuan atas rencana penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2025, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan penyesuaian kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
2025”). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT,
Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham terlebih dahulu.
Dengan penyesuaian kegiatan usaha ini, Perseroan akan melakukan perubahan pada Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan. Untuk itu, Perseroan
bermaksud meminta persetujuan kepada Pemegang Saham Perseroan atas penyesuaian
Kegiatan Usaha Perseroan termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan
penyesuaian kode kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI 2025. Penyesuaian ini tidak
mengubah kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan.
Page 4
3. Persetujuan atas perubahan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.
Penjelasan:
Mata acara ini mengenai perubahan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan
hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT, Perseroan diwajibkan untuk
memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan terlebih dahulu.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan terpisah kepada para Pemegang Saham
Perseroan, sehingga Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi seluruh
Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”). Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat melalui
situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa,
26 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada PT Sinartama Gunita, Biro
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di PT
Sinartama Gunita sekarang di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19, RT 01/RW 07,
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250;
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam daftar pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 26 Mei 2026 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
3. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi secara elektronik dan
menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan dan
penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) dapat dilihat dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/
5. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir, dapat memberikan kuasa elektronik
(e-Proxy) ke dalam Rapat melalui sistem eASY.KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat dapat memberikan kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id
Penyampaian e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yakni pada hari Kamis, 18 Juni 2026
pukul 12.00 WIB.
Page 5
b. Pencabutan atau perubahan kuasa termasuk perubahan pilihan suara melalui e-Proxy
dapat dilakukan selambat-lambatnya pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Bagi
pemegang saham yang menggunakan eASY.KSEI dapat mengunduh panduan
penggunaan pada link berikut: (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-
guide).
c. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang berhalangan atau tidak memiliki akses
ke dalam sistem eASY.KSEI, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan
kuasa (untuk mengikuti dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat)
kepada Independent Representative yang ditunjuk Perseroan dengan mengisi dan
menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di laman situs
Perseroan www.suryainternusa.com. Independent Representative yang ditunjuk
Perseroan adalah BAE Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita.
d. Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam point c, yang telah dilengkapi dan
ditandatangani berikut dokumen pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui
email (corpsec1@suryainternusa.com). Surat Kuasa Asli wajib dikirimkan melalui surat
tercatat dan telah diterima BAE Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita yang beralamat di
Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19, RT 01/RW 07, Kelurahan Kampung Bali,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Kamis, 18 Juni 2026 pukul 12.00
WIB. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus
dilegalisasi oleh Notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
Indonesia setempat.
6. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir untuk
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan:
a. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan mekanisme
e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
1 (satu) hari kerja sebelum Rapat, yaitu pada hari Kamis, 18 Juni 2026 pukul 12.00
WIB.
b. Pemegang Saham dan penerima kuasa wajib memiliki akun dalam fasilitas AKSes KSEI
untuk dapat mengakses tautan Rapat.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
7. Sehubungan dengan mata acara pertama RUPSLB yang mana membutuhkan persetujuan
Pemegang Saham Independen, sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 15/2020, Perseroan
telah menyediakan formulir pernyataan untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham
Independen atau kuasanya yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI yang telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini dan dapat diunduh pada situs
web Perseroan (www.suryainternusa.com) dan aplikasi eASY.KSEI. Formulir pernyataan
yang telah ditandatangani dengan meterai wajib disampaikan kepada Perseroan melalui PT
Sinartama Gunita selaku BAE Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di PT
Sinartama Gunita sekarang di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19, RT 01/RW 07,
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, paling lambat 1
Page 6
(satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Kamis, 18 Juni
2026 pukul 12.00 WIB.
8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik dalam Rapat,
wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi jati diri berupa
KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran.
Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar
dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang terakhir. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta
untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS atas namanya kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta hadir di
tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Notaris dengan dibantu oleh BAE, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang saham melalui
eASY.KSEI, maupun yang disampaikan kepada Independent Representative.
10. Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi terkait dengan tata
cara pelaksanaan Rapat yang akan diumumkan lebih lanjut pada situs web Perseroan
(www.suryainternusa.com).
11. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan
(www.suryainternusa.com) dan/atau situs web eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
Jakarta, 28 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.