Back to announcement
20260528_MGRO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095392_lamp1.pdf
Other Text extracted MGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No : 057/MG/V/2026 Medan, 26 Mei 2026
Lamp. : -
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Perseroan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, LL
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up : Kepala Divisi Penilaian Perseroan Group 3
Perihal : Permintaan Penjelasan Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata
Kelola Ekspor SDA
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya surat dari Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Mei 2026 No. S-
06340/BEI.PP3/05-2026 tentang Permintaan Penjelasan Rencana Penerbitan Peraturan
Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA, maka bersama surat ini kami ingin memberikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata
Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut ?
Jawaban :
Perseroan memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam
memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari
sektor sumber daya alam, sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan
terintegrasi. Selain itu, penerapan regulasi yang jelas dan terukur diharapkan mampu
memberikan kepastian hukum bagi Perseroan serta mendorong praktik bisnis yang lebih
baik sesuai prinsip good corporate governance.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan
dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Jawaban :
Perseroan menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak memberikan dampak
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, mengingat kegiatan usaha
Perseroan berfokus pada pengolahan dan hilirisasi CPO menjadi produk turunan
yang memiliki nilai tambah. Perseroan juga terus melakukan evaluasi dan
penyesuaian terhadap kebijakan internal guna memastikan seluruh kegiatan usaha
tetap berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1
PT Mahkota Group Tbk
Grand Jati Junction Lt.27 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3A, Medan 20231 - Indonesia Phone : +62 61 42009810 (Hunting)
Email : corporate@mahkotagroup.com; Website : www.mahkotagroup.com
Page 2
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Jawaban :
Hingga saat ini Perseroan masih melakukan kajian atas substansi dan implementasi
terkait peraturan tersebut, sehingga Perseroan menilai bahwa kegiatan operasional
Perseroan saat ini masih berjalan normal dan akan melakukan penyesuaian pada
proses bisnis dan sistem pendukung operasional.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap
pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
Jawaban :
Perseroan memandang bahwa dari sisi pendapatan dan arus kas, implementasi
kebijakan tersebut dapat memberikan peluang untuk peningkatan volume penjualan
dan optimalisasi harga jual produk Perseroan seiring dengan penguatan hilirisasi dan
peningkatan nilai tambah produk domestik dan diharapkan dapat menjaga kestabilan
pasar dan membuka peluang perluasan pasar ekspor yang lebih berkualitas,
sehingga dapat mendukung kelancaran penerimaan kas dan likuiditas Perseroan.
Terhadap laba usaha dan laba bersih, Perseroan menilai dapat memiliki peluang
untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang
berkelanjutan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
Jawaban :
Perseroan tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban kontraktual,
termasuk ketepatan volume, kualitas produk, dan jadwal pengiriman sebagaimana
telah disepakati dengan pelanggan. Perseroan juga akan melakukan penyesuaian dan
langkah antisipatif terhadap aspek administratif maupun operasional yang
diperlukan guna memastikan kegiatan ekspor tetap berjalan secara efektif dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Perseroan berpendapat bahwa implementasi PP tata
kelola ekspor SDA tidak akan mengganggu keberlangsungan kerja sama dengan
pelanggan eksisting maupun mempengaruhi komitmen bisnis Perseroan secara
keseluruhan.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian
pembiayaan Perseroan, (jika ada).
Jawaban :
Sampai dengan saat ini, Perseroan tetap dapat memenuhi seluruh kewajiban
pembayaran serta ketentuan covenant yang dipersyaratkan oleh para kreditur sesuai
dengan perjanjian pembiayaan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga melakukan
pemantauan terhadap perkembangan regulasi dan menjaga kondisi keuangan serta
operasional secara prudent guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban
pembiayaan tetap terjaga dengan baik.
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
Jawaban :
Perseroan memandang bahwa penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA pada dasarnya
tidak menimbulkan risiko hukum yang signifikan, termasuk kemungkinan terjadinya
wanprestasi atas perjanjian yang telah ada, selama seluruh ketentuan pelaksanaan
dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
pelaksanaannya, Perseroan akan tetap mengedepankan koordinasi dan komunikasi
2
PT Mahkota Group Tbk
Grand Jati Junction Lt.27 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3A, Medan 20231 - Indonesia Phone : +62 61 42009810 (Hunting)
Email : corporate@mahkotagroup.com; Website : www.mahkotagroup.com
Page 3
yang intensif dengan pelanggan, pemasok, serta mitra usaha lainnya agar setiap
kewajiban dalam perjanjian dapat dijalankan dengan baik. Oleh karena itu,
Perseroan berpendapat bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan
memberikan pengaruh material terhadap hubungan kontraktual maupun
kelangsungan kerja sama usaha Perseroan.
g. Dampak lainnya (jika ada).
Jawaban :
Tidak ada.
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana
tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari
rencana tersebut.
Jawaban :
Sampai saat ini, perseroan belum menetapkan strategi khusus maupun rencana tindakan
korporasi terkait peraturan tersebut dan Perseroan menunggu kebijakan final dari
Pemerintah.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Mahkota Group Tbk
Usli
Direktur Utama
3
PT Mahkota Group Tbk
Grand Jati Junction Lt.27 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3A, Medan 20231 - Indonesia Phone : +62 61 42009810 (Hunting)
Email : corporate@mahkotagroup.com; Website : www.mahkotagroup.com
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.