Back to announcement
20240730_KOTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31689105_lamp1.pdf
Other Text extracted KOTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.914
9 PT DMS Propertindo Tbk. No : 250/DMSP/VITI/2024 Jakarta, 30 Juli 2024 Lampiran 21 (satu) set Kepada Yth, PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia U-.p.: Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan Yth. Ibu Lidi M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal: Surat Pengantar Penyampaian Penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek atasnama PT DMS Propertindo Tbk Dengan hormat, Sehubungan dengan surat permintaan penjelasan No. S-07703/BEI.PP3/07-2024 dari Bursa Efek Indonesia, PT DMS Propertindo Tbk (Perseroan) menyampaikan tanggapan sebagaimana terlampir. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, PT DMS Propertindo Tbk. rtindo Tbk. Haryadi SE Sekretaris Perusahaan TG Page 1of3
Page 2 OCR 0.921
999 PT DMS Propertindo Tbk. No : 250.A/DMSP/VII/2024 Jakarta, 30 Juli 2024 Kepada Yth, Direksi Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6" Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia Up: Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan Yth. Ibu Lidi M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal: KOTA Dengan hormat, Menunjuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-07703/BEI.PP3/07-2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek sesuai dengan ketentuan 11.9 dan 110 Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, berikut tanggapan perseroan : 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/ POJK.04/2015 TT. entang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-B: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 112.1. dan IV.24. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021? Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Le ?. Page 20f3
Page 3 OCR 0.948
999) PT DMS Propertindo Tbk. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?. Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawabkonfirmasi tersebut. Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama, Pemegang Saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, PT DMS Propertindo, Tbk. Propertindo Tbk. Haryadi, S.E. Sekretaris Perusahaan ( Page 3of 3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1 ×2
unresolved
person
Lidi M. Panjaitan
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
Tbk. Propertindo Tbk. Haryadi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.