Skip to content
Back to announcement

20240730_KOTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31689105_lamp1.pdf

Other Text extracted KOTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.914
9 PT DMS Propertindo Tbk.

No : 250/DMSP/VITI/2024 Jakarta, 30 Juli 2024
Lampiran 21 (satu) set
Kepada Yth,

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia

U-.p.: Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan Yth.
Ibu Lidi M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal: Surat Pengantar Penyampaian Penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan
atas Volatilitas Transaksi Efek atasnama PT DMS Propertindo Tbk

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat permintaan penjelasan No. S-07703/BEI.PP3/07-2024 dari Bursa
Efek Indonesia, PT DMS Propertindo Tbk (Perseroan) menyampaikan tanggapan sebagaimana
terlampir.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,

PT DMS Propertindo Tbk.
rtindo Tbk.
Haryadi SE

Sekretaris Perusahaan TG

Page 1of3
Page 2 OCR 0.921
999 PT DMS Propertindo Tbk.

No : 250.A/DMSP/VII/2024 Jakarta, 30 Juli 2024

Kepada Yth,

Direksi Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6" Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia

Up: Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan
Yth. Ibu Lidi M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal: KOTA
Dengan hormat,

Menunjuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-07703/BEI.PP3/07-2024 perihal
Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek sesuai dengan ketentuan 11.9 dan 110
Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, berikut tanggapan
perseroan :

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/ POJK.04/2015 TT. entang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-B: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
112.1. dan IV.24. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021?

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga

efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik

Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik. Le

?.

Page 20f3
Page 3 OCR 0.948
999) PT DMS Propertindo Tbk.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?.

Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa.

6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawabkonfirmasi tersebut.

Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama, Pemegang Saham utama
tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
PT DMS Propertindo, Tbk.

Propertindo Tbk.

Haryadi, S.E.
Sekretaris Perusahaan (

Page 3of 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.37 MB
Published30 Jul 2024
Pages3
Characters4,730
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DMS Propertindo Tbk. p.1 ×19
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible person Haryadi SE · Sekretaris Perusahaan TG p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1 ×2
unresolved person Lidi M. Panjaitan p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org Tbk. Propertindo Tbk. Haryadi p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result