Back to announcement
20260526_SMMT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095367_lamp1.pdf
Other Text extracted SMMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No. 17/SMMT-CS/2026
Jakarta, 26 Mei 2026
Kepada Yth.
Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
Tata Kelola Ekspor SDA
Dengan hormat,
Menanggapi Permintaan Penjelasan atas Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA
Bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,
bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam
tersebut?
Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana Pemerintah yang akan menerapkan
kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang
diamanatkan oleh undang-undang. Dari program sosialisasi dan audiensi yang diadakan oleh
pemerintah (yang melibatkan berbagai instansi pemerintah terkait termasuk Bank Indonesia, para pelaku
usaha dan asosiasi dari masing-masing pelaku usaha di sektor sumber daya alam), Perseroan
memahami bahwa kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis akan dilakukan secara bertahap yaitu
tahapan transisi mulai 1 Juni 2026 s/d 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara
penuh mulai 1 Januari 2027. Selama tahapan transisi, mekanisme ekspor akan berjalan sama dengan
yang berjalan saat ini, namun akan ada tambahan berupa pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber
Daya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Ekspor yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah. Kami juga
memahami bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan instrumen peraturan pelaksana yang akan
diterbitkan dalam waktu dekat, oleh karenanya Perseroan akan terus memantau perkembangannya dari
waktu ke waktu untuk memperoleh peraturan dan panduan yang jelas dari Pemerintah terkait dengan
kebijakan tata kelola ekspor SDA yang akan diberlakukan.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang dapat
terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap kelangsungan usaha
dari Perseroan, namun secara khusus untuk penjualan ekspor mekanismnya akan dilakukan melalui
PT DSI selaku BUMN Ekspor, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2027.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap operasional dari
Perseroan, kegiatan tambang dan penjualan batubara dari Perseroan akan tetap berjalan
sebagaimana yang saat ini berjalan.
PT Golden Eagle Energy Tbk
The Suites Tower Lt. 17
Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS – Jakarta 14470
Phone : +62 21 2251 1055, Fax : +62 21 22511057
Page 2
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba
usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
Perusahaan berpendapat dengan kebijakan tidak akan berdampak dalam pendapat, laba usaha, laba
bersih dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
Perseroan akan memantau dan melakukan kajian setelah peraturan pelaksana dari kebijakan tata
kelola SDA ini ditertbitkan secara resmi oleh pemerintah. Bilamana kebijakan ini akan berdampak
terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting, maka Perseroan akan berkoordinasi dan
membahasnya dengan pelanggan untuk melakukan penyesuaian.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
Perseroan, (jika ada).
Perusahaan berpendapat dengan perubahan peraturan dan kebijakan ini pastinya akan
mempengaruhi covenant dalam perjanjian pembiayaan, namun Perseroan juga berharap kebijakan
ini dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi lebih lanjut bagi Lembaga Keuangan lainnya dalam
evaluasi covenant yang ada.
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
Perseroan berpendapat bahwa perubahan peraturan ataupun perubahan kebijakan dari Pemerintah
merupakan kondisi diluar kendali dari para pihak dan disepakati bersama dalam kontrak-kontrak
dengan pihak pelanggan maupun vendor, untuk itu kami melihat risiko hukum dari adanya perubahan
kebijakan tata kelola ekspor SDA ini tetap dapat dikelola dan dimitigasi.
g. Dampak lainnya (jika ada)
Tidak ada.
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan
korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.
Sebagaimana penjelasan yang kami berikan di atas, maka Perseroan akan terus memantau
perkembangannya dari waktu ke waktu terkait dengan diberlakukannya kebijakan tata kelola ekspor SDA
ini.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
PT Golden Eagle Energy Tbk
Yuliana
Direktur
PT Golden Eagle Energy Tbk
The Suites Tower Lt. 17
Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS – Jakarta 14470
Phone : +62 21 2251 1055, Fax : +62 21 22511057
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Danantara Sumber Daya Indonesia
p.1
unresolved
org
PT DSI
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.