Skip to content
Back to announcement

20240730_UNSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31688993_lamp1.pdf

Other Text extracted UNSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1 OCR 0.945
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BAKRIE
SUMATERA PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN DILUSI TERHADAP KEPEMILIKAN LANGSUNG
PERSEROAN ATAS PERUSAHAAN TERKENDALI YANG TERJADI AKIBAT PENAMBAHAN MODAL YANG DILAKUKAN OLEH
PERUSAHAAN TERKENDALI YANG DILAKUKAN DALAM RANGKA KONVERSI UTANG MENJADI SETORAN SAHAM.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK 17/2020”).

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami Informasi Kepada Pemegang Saham ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau

penasihat profesional lainnya.

Jika Anda telah menjual seluruh saham dalam Perseroan yang Anda miliki, Anda diminta dengan hormat untuk segera
menyerahkan Informasi Kepada Pemegang Saham ini berikut lampirannya kepada pembeli atau kepada perantara pedagang efek
yang menjadi perantara penjualan saham tersebut untuk diteruskan kepada pembeli yang bersangkutan.

Bakrie
Sumatera
Piantations

KEGIATAN USAHA
bergerak dalam bidang usaha agro terpadu yang berkelanjutan yaitu
perkebunan kelapa sawit dan produk minyak sawit serta turunannya dan perkebunan karet dan
pengolahan produk karet alam serta turunannya

KANTOR PUSAT CORPORATE CENTER
Jl. Ir. H. Juanda, Kisaran, Kabupaten Asahan Kompleks Rasuna Epicentrum
Sumatera Utara 21202 - Indonesia Bakrie Tower Lantai 19
Telp: #62-623 414 34 JI. H.R. Rasuna Said

Jakarta Selatan 12960 — Indonesia
Telp: #62 21 2994 1286-87
Email: investor@bakriesumatera.com
Website: www.bakriesumatera.com

Informasi sebagaimana tercantum dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan sehubungan dengan
dilusi atas kepemilikan saham Perseroan secara langsung pada salah satu entitas anak yakni PT Bakrie Renewable
Chemicals (“BRC”), yang dimiliki secara langsung Perseroan, sebesar 55,174X yang disebabkan karena penambahan
modal yang dilakukan oleh BRC. Penambahan modal yang dilakukan oleh BRC dilakukan dalam rangka konversi hak
tagih menjadi setoran saham (debt-to-eguity conversion) yang dilakukan oleh PT Anam Tujuh (“AT”) (“Penambahan
Modal AT”) sehingga mengakibatkan terjadinya dilusi terhadap kepemilikan Perseroan atas BRC serta
mengakibatkan laporan keuangan BRC tidak lagi dikonsolidasikan oleh Perseroan (“Dilusi BRC”). Dilusi BRC
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Informasi

Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2024 g Yk Y
Page 2 OCR 0.963
Kepada Pemegang Saham ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah mengadakan cukup penyelidikan,
menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau
fakta material dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan atas Dilusi

BRC.

Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2024
Page 3 OCR 0.862
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .....

DEFINISI DAN SINGKATAN ...
I. PENDAHULUAN
1 KETERANGAN MENGENAI DILUSI BRC.....

1. Uraian Mengenai Dilusi BRC...

2 Keterangan Mengenai Pihak-Pihak dalam Dilusi BRC......
3: Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi serta Pengaruh Dilusi BRC.
1. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
IV. INFORMASI TAMBAHAN

Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 4 OCR 0.919
DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham mempunyai arti sebagai berikut:

AT : PT Anam Tujuh

BIS 1 PT Biofuel Indo Sumatra

BRC 1 PT Bakrie Renewable Chemicals

Dilusi BRC : Penambahan Modal AT sehingga mengakibatkan terjadinya dilusi secara

langsung atas kepemilikan Perseroan pada BRC serta mengakibatkan
laporan keuangan BRC tidak lagi terkonsolidasi dengan laporan keuangan

Perseroan
HIM 1 PT Huma Indah Mekar
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai

fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan

Penambahan Modal AT 1 Penambahan modal yang dilakukan oleh BRC dilakukan dalam rangka
konversi hak tagih menjadi setoran harga saham (debt-to-eguity
conversion) yang dilakukan oleh AT

Perseroan 1 PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

PP 15/1999 : Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan
Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham

PT 2 Perseroan Terbatas
Rupiah atau Rp 1 Rupiah, mata uang resmi Republik Indonesia
UUPT 1 UUndang-Undarg No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Informasi Kepada Pemegang Saham 2 b Y
Page 5 OCR 0.938
Informasi Kepada Pemegang Saham ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para
pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Dilusi BRC.

Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan sehubungan dengan dilusi kepemilikan saham secara
langsung Perseroan dalam BRC, yang disebabkan oleh Konversi Utang BRC (sebagaimana didefinisikan di
bawah). Konversi Utang BRC dilakukan melalui cara pengambilbagian saham baru yang akan dikeluarkan
oleh BRC sebanyak 4.752.140 lembar saham sehubungan dengan konversi piutang yang dimiliki AT,
sehingga ketika Konversi Utang BRC selesai dilakukan, maka AT akan memiliki kepemilikan sebanyak
47,574 dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam BRC. Konversi Utang BRC akan
mengakibatkan dilusi sebanyak:

la) 47,574 atas kepemilikan langsung HIM dalam BRC dari yang sebelumnya 0,00696 menjadi

0,00396,

(b) 47,57496 atas kepemilikan langsung BIS dalam BRC dari yang sebelumnya 44,82096 menjadi
23,49896, dan

(c) 47,5744 atas kepemilikan langsung Perseroan dalam BRC dari yang sebelumnya 55,1744 menjadi

28,92696 dan mengakibatkan laporan keuangan BRC tidak lagi dikonsolidasikan kepada Perseroan
yang mana merupakan dilusi sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) POJK 17/2020, dalam hal perusahaan terbuka (dalam hal ini
Perseroan) mengalami dilusi akibat penambahan modal yang dilakukan oleh perusahaan terkendali (dalam
hal ini BRC) dan mengakibatkan laporan keuangan perusahaan terkendali tidak lagi dikonsolidasi oleh
Perseroan, maka perusahaan terbuka wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020 apabila hasil perhitungan
dari:

(a) total aset perusahaan terkendali dimaksud dibagi total aset konsolidasi perusahaan terbuka,

(b) laba bersih perusahaan terkendali dimaksud dibagi dengan laba bersih konsolidasi perusahaan
terbuka, atau

(9) pendapatan usaha perusahaan terkendali dimaksud dibagi dengan pendapatan usaha konsolidasi

perusahaan terbuka,
nilainya sama dengan atau lebih dari 2096.

Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahunan Konsolidasi per 31 Desember 2023, hasil perhitungan dari:

ta) total aset BRC dibagi total aset konsolidasi Perseroan adalah 3496,
tb) laba bersih BRC dibagi dengan laba bersih konsolidasi Perseroan adalah -31256,
tc) serta pendapatan usaha BRC dibagi dengan pendapatan usaha konsolidasi Perseroan adalah 2795.

Berdasarkan hasil-hasil perhitungan tersebut di atas dan dan berdasarkan ketentuan Pasal 29 POJK
17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020, dimana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK
17/2020 Perseroan perlu (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi
material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap
transaksi material kepada masyarakat, (c) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
pendukungnya kepada OJK dan (d) terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahunan Konsolidasi per 31 Desember 2023, dan bahkan
untuk beberapa tahun ke belakang, Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatifdan
karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf g POJK 17/2020, maka Perseroan tidak diwajibkan untuk
(a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud dan (b) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Dilusi BRC.
Namun demikian, Perseroan tetap perlu membuat dan mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat serta menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Informasi Kepada Pemegang Saham 3 4 x
Page 6 OCR 0.935
Guna memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2020, serta dalam rangka memberikan informasi yang lebih
lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Dilusi BRC, Direksi telah menyediakan informasi
mengenai Dilusi BRC dengan mengumumkan informasi ini kepada pemegang saham.

ab

Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 7 OCR 0.943
Uraian Mengenai Dilusi BRC

Latar Belakang Dilusi BRC

Pada tanggal 30 September 2019, BRC dan BIS telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang dan
Penyertaan Modal yang selanjutnya ditambahkan dan/atau diubah dengan (a) Addendum Perjanjian
Penyelesaian Utang dan Penyertaan Modal No. 4A/Lg-BRC/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, (b) Addendum
| Perjanjian Penyelesaian Utang dan Penyertaan Modal No. 12A/Lg-BRC/I/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan
(c) Addendum II Perjanjian Penyelesaian Utang dan Penyertaan Modal No. 041/Lg-BRC/IV/2024 tanggal 1
April 2024 (“Perjanjian Restrukturisasi”), dimana berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi, BIS sepakat untuk
memberikan pinjaman kepada BRC dan telah sepakat bahwa penyelesaian atas pinjaman tersebut akan
diselesaikan dengan cara mengkonversi pinjaman tersebut menjadi saham yang dikeluarkan BRC.

BIS dan AT telah menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 5 tanggal 11 Juli 2024, yang dibuat
di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta Jual Beli Piutang”),
dimana BIS sebagai penjual memiliki piutang terhadap BRC sebesar Rp712.821.000.000 (“Piutang BIS”)
yang berasal dari pinjaman yang diberikan oleh BIS kepada BRC berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi dan
bermaksud untuk menjual Piutang BIS kepada AT.

Selanjutnya, BIS dan AT telah menandatangani Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 6 tanggal 11 Juli
2024, yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta
Pengalihan Piutang”) yang mana merupakan salah satu persyaratan berdasarkan Akta Jual Beli Piutang
dimana Piutang BIS telah secara efektif beralih kepada AT ketika ditandatanganinya Akta Pengalihan
Piutang.

Sehubungan dengan pangalihan Piutang BIS dari BIS kepada AT tersebut, AT dan BRC telah menandatangani
Perjanjian Penyelesaian Utang pada tanggal 24 Juli 2024 (“Perjanjian Penyelesaian Utang”) dimana AT dan
BRC telah sepakat yang pada pokoknya sebagai berikut:

ta) Piutang BIS yang dialihkan kepada AT untuk dikonversi menjadi saham seri C pada BRC, dengan
nilai nominal Rp150.000 per saham, dengan jumlah saham sebanyak 4.752.140 saham,

(b) Setelah dilakukan konversi utang tersebut, AT menjadi pemegang saham pada BRC dan akan
tercatat secara hukum selaku pemilik 4.752.140 saham seri C pada BRC dan utang BRC kepada AT
tersebut menjadi lunas: dan

te) BRC mengikatkan diri kepada AT untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna
tercapainya penyelesaian konversi utang menjadi saham-saham pada BRC.

Sesuai dengan ketentuan PerjanjianPenyelesaian Utang, AT telah melakukan konversi atas piutang yang
dimilikinya menjadi setoran modal pada BRC (“Konversi Utang BRC”).

Sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Penyelesaian Utang antara AT dan BRC, piutang yang
dimiliki AT terhadap BRC dapat dikonversi menjadi saham yang akan dikeluarkan oleh BRC. Oleh karena itu,
sehubungan dengan Konversi Utang BRC, BRC wajib mengeluarkan saham-saham baru yang seluruhnya
akan diambil bagian oleh AT, sehingga pelaksanaan Konversi Utang BRC akan mengakibatkan AT memiliki
kepemilikan sebanyak 47,5744 dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam BRC. Konversi
Utang BRC tersebut mengakibatkan para pemegang saham BRC mengalami dilusi sebanyak:

ta) 47,574K atas kepemilikan langsung HIM dalam BRC dari yang sebelumnya 0,00696 menjadi

0,00396,

(b) 47,574 atas kepemilikan langsung BIS dalam BRC dari yang sebelumnya 44,82096 menjadi
23,49896, dan

t) 47,5744 atas kepemilikan langsung Perseroan dalam BRC dari yang sebelumnya 55,17446 menjadi

28,926Y dan mengakibatkan laporan keuangan BRC tidak lagi dikonsolidasikan kepada Perseroan
yang mana merupakan dilusi sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020.

Informasi Kepada Pemegang Saham 5 , N
Page 8 OCR 0.924
Konversi Utang BRC

Pada tanggal 25 Juli 2024, Perseroan, HIM dan BIS sebagai para pemegang saham BRC telah menyetujui
Konversi Utang BRC melalui Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bakrie Renewable Chemicals dan telah dinyatakan ulang berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 12 tanggal 25 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176325 tanggal 26 Juli
2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data BRC No. AHU-AH.01.09-0231900 tanggal 26
Juli 2024 dan karenanya sesuai dengan UUPT, Konversi Utang BRC efektif terjadi sejak tanggal tersebut.

Pada saat sebelum pelaksanaan Konversi Utang BRC, struktur permodalan dan kepemilikan saham pada

BRC adalah sebagai berikut:

Keterangan

: (i) Rp1.000.000 per saham untuk Saham Seri A: dan ii)

Rp350.000 per saham untuk Saham Seri 8

Seri Saham Jumlah Saham

Nilai Nominal Persentase
(Rp) te

Modal Dasar

10.325.667  8.800.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor

Pemegang Saham:

1. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk SeriA 2.889.408 2.889.408.000.000 55,174

2. PT Huma Indah Mekar SeriA 300 300.000.000 0,006

3. PT Biofuel Indo Sumatra SeriB 2.347.180 821.513.000.000 41,820
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.236.888 3.711.221.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.088.779 5.088.779.000.000

Keterangan Jumlah Saham — Jumlah Nominal (Rp) Persentase (4)
Modal Dasar

Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 7.978.487 7.978.487.000.000

Seri B (Nominal Rp 350.000) 2.347.180 821.513.000.000

Jumlah Modal Dasar 10.325.667 8.800.000.000.000

Modal Ditempatkan & Disetor Penuh

Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 2.889.708 2.889.708.000.000 55
Seri B (Nominal Rp 350.000) 2.347.180 821.513.000.000 45
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 5.236.888 3.711.221.000.000 100
Saham Dalam Portepel

Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 5.088.779 5.088.779.000.000

Setelah Konversi Utang BRC, struktur permodalan dan kepemilikan saham BRC pada tanggal Informasi
Kepada Pemegang Saham ini menjadi sebagai berikut:

Keterangan

Nilai Nominal: (i) Rp1.000.000 per saham untuk Saham Seri A: (ii)
Rp350.000 per saham untuk Saham Seri B: dan (iii) Rp150.000 per saham
untuk Saham Seri €

Seri Saham Jumlah Saham

Nilai Nominal Persentase
(Rp) (1)

Modal Dasar

14.364.986 8.800.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor

Pemegang Saham:
1. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

SeriA 2.889.408 2.889.408.000.000 28,926,

Informasi Kepada Pemegang Saham

6

t

Page 9 OCR 0.910
2. PT Huma Indah Mekar Seri A 300 300.000.000 0,003

3. PT Biofuel Indo Sumatra SeriB 2.347.180 821,513.000.000 23,498
4. PT Anam Tujuh Seric 4.752.140 712.821.000.000 47,574
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 9.989.028 2.424.042.000.000 100
Jurnlah Saham Dalam Portepel 4.375.958 4.375.958.000.000
Keterangan Jumlah Saham — Jumlah Nominal (Rp) Persentase (46)
Modal Dasar
'Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 7.265.666 7.265.666.000.000
Seri B (Nominal Rp 350.000) 2.347.180 821.513.000.000
Seri C (Nominal Rp 150.000) 4.752.140 712.821.000.000
Jumlah Modal Dasar 14.364.986 8.300.000.000.000

Modal Ditempatkan & Disetor Penuh

Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 2.889.708 2.889.708.000.000 29
Seri B (Nominal Rp 350.000) 2.347.180 821.513.000.000 23
Seri C (Nominal Rp 150.000) 4.752.140 712.821.000.000 48
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 9.989.028 4.424.042.000.000 100

Saham Dalam Portepel
Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 4.375.958 4.375.958.000.000

Sehingga setelah pelaksanaan Konversi Utang BRC, Perseroan yang sebelumnya memiliki secara langsung
55,1744 atas BRC terdilusi sebanyak 47,57496 menjadi 28,92646.

Obyek Dilusi BRC

Kepemilikan secara langsung Perseroan dalam BRC, yang terdilusi sebanyak 47,57496 menjadi 28,9264
setelah Konversi Utang BRC dilakukan.

Nilai Dilusi BRC

Dilusi BRC sebanyak 47,57495 bagi Perseroan memiliki nilai sebesar Rp712.821.000.000.
Pihak Yang Terkait

Pihak-pihak yang terkait dalam Dilusi BRC adalan Perseroan, HIM, BIS dan AT .

BRC dan AT merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam Konversi Utang BRC yang kemudian mengakibatkan
Dilusi BRC bagi Perseroan.

2. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak dalam Dilusi BRC
ta) Perseroan

Perseroan, berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara adalah sebuah
perseroan terbatas publik yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik
Indonesia pada tahun 1911 dengan nama "NV Hollandsch Amerikanse Plantage Maatschappij” dan
telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan nama PT Bakrie Sumatera Plantations
Tbk. Anggaran Dasar Perseroan pertama kali diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 14 tanggal 18 Februari 1341, Tambahan No. 101.

Anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
57 tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154300 tanggal 9
Maret 2022, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0046528.AH.01.11.Tahun 2022|

Informasi Kepada Pemegang Saham 7 h

Page 10 OCR 0.861
tanggal 9 Maret 2022 yang mengubah beberapa pasal dalam anggaran dasar Perseroan serta
pernyataan kembali atas seluruh isi anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Jumlah Saham Persentase
Ditempatkandan Kepemilikan (9)
Pemegang Saham Disetor Penuh
PT Bakrie Capital Indonesia 445.477.959 17,82
Ernawati Ali 273.921.631 10,96
Stefanie Djajali 230.265.187 9,21
Paradiso Resources Ltd 153.023.232 6,12
Masyarakat 1.397.474.335 55,89
Dikurangi Saham Treasury (Seri B) 6 0
Total 2.500.162.338 100
(Keterangan JumlahSaham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (v6)
|Modal Dasar
Seri A (Nominal Rp 1.000) 1.499.999.990 1499.999.990.000
seri B (Nominal Rp 100) 39.881.880.100 —3.988.188.010.000
lhumtah Modal Dasar 1.381.880.090 — 5.488.188.000.000
|Miodai Ditempatkan & Disetor Penuh:
Seri 1372047138 — 1.372.047.138.000 55|
seri B 1.128.115.200 112.811.520.000 25|
Dikurangi Saham Treasury (Seri B) s 00 o|
umtah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.500.162.338 — 1.484.858.658.000 100
|Saham Dalam Portepel
Seri A (Nominal Rp 1.000) 127.952.852 127.952.852.000
Seri 8 (Nominal Rp 100) 38.753.764894 —3.875.376.489.400

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, bergerak dalam bidang Perkebunan, Perindustrian dan
Perdagangan.

Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama 5 Nalinkant A. Rathod

Komisaris 1 Anindya N. Bakrie

Komisaris Independen 6 Nengah Rama Gautama

Direksi:

Direktur Utama $ Bayu Irianto

Direktur $ Adhika Andrayudha Bakrie

Wakil Direktur Utama : Vinayaka B.S.

Direktur j Andi W. Setianto

Kontak

Alamat 5 Kompleks Rasuna Epicentrum, Bakrie Tower Lantai 19, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12960 — Indonesia

Telepon 4 #62 212994 1286-87

E-mail : investor@bakriesumatera.com

Informasi Kepada Pemegang Saham L
Page 11 OCR 0.915
(b)

BRC

BRC, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia pada tahun 1994 dengan nama “PT
Nibung Arthamulia" dan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan nama PT
Bakrie Renewable Chemicals. Anggaran dasar BRC pertama kali diumumkan dalam Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 17 Januari 1995, Tambahan No. 419.

Anggaran dasar BRC terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham No. 12 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana
Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013595.AH.01.02.TAHUN 2024, telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0044067.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 29 Februari 2024 yang
mengubah beberapa pasal dalam anggaran dasar BRC (“Anggaran Dasar BRC”).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BRC adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal: (i) Rp1-000.000 per saham untuk Saham Seri As (ii)
Rp350.000 per saham untuk Saham Seri B: dan (iii) Rp150.000 per
saham untuk Saham Seri C

Keterangan
SeriSaham — JumlahSaham Nilai Nominal (Rp) Bea
Modal Dasar 14.364.986 8.800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetar
Pemegang Saham:
1. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk SeriA 2.889.408 2.889.403.000.000 28,926
Ha PT Huma Indah Mekar SeriA 300 300.000.000 0,003
5. PT Biofuel Indo Sumatra SeriB 2.347.180 821.513.000.000 23,498
4. PT Anam Tujuh Seric 4.752.140 712.821.000.000 47,574
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 9.989.028 4.424.042.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.375.958 4.375.958.000.000

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar BRC, BRC bergerak dalam bidang 1) Aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, 2) Aktivitas kantor pusat, 3) Perdagangan besar buah yang mengandung minyak, 4)
Perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, dan 5) Perdagangan besar minyak dan lemak
nabati.

Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
BRC adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama E Nalinkant Arnratlal Rathod
Komisaris 8 Bayu Irianto
ksi:
Direktur Utama E Adhika Andrayudha Bakrie
Direktur E Ahmad Hilyadi
Direktur £ Tan Boon Lai (disebut juga Darrell Tan)

Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 12 OCR 0.932
3.

to)

Kontak

Alamat : Kompleks Rasuna Epicentrum, Bakrie Tower Lantai 18, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12960 — Indonesia

Telepon $ 462 21 2994 1714

E-mail g corsec.brc@bakrieoleo.com

AT

AT didirikan dengan nama PT Anam Tujuh, berkedudukan di Surabaya, adalah sebuah perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan
Akta Pendirian No. 08, tanggal 12 Mei 2011, yang dibuat di hadapan Lenny Herina Ong, SH, notaris
di Sidoarjo, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-28287.AH.01.01. Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 (“Anggaran Dasar AT”). Sampai dengan
tanggal Keterbukaan Informasi ini, Anggaran Dasar AT belum mengalami perubahan.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar AT, AT bergerak dalam bidang 1) Perdagangan: 2) Perindustrian, 3)
Jasa, 4) Pembangunanj 5) Perbengkelan, 6) Pengangkutan Darat, 7) Pertanian.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham AT

Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham AT adalah sebagai berikut:

Saham Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham

Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Pen

Modal Dasar 4.000 4.000.0000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:

1, PT Dinamika Nusantara Bakti 999 999.000.000 29,9
2. Haryadi, SE 1 1.000.000 0,1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000 1.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.000 3.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
AT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris : Haryadi, SE
Direksi:
Direktur : Iskhak Hely Hermawan

Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan serta Pengaruh Dilusi BRC

Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilusi BRC

Beberapa alasan dan manfaat yang didapat Perseroan dari Dilusi BRC, antara lain adalah:

Memperkuat keuangan Perseroan dimana adanya pengurangan hutang akan membantu Perseroan

Informasi Kepada Pemegang Saham

Untuk memiliki rasio utang terhadap ekuitas yang lebih sehat, solid dan fleksibel, J
10
Page 13 OCR 0.930
e Mengurangi beban keuangan, dimana pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas serta
memperkuat struktur arus kas Perseroan di masa yang akan datang yang disebabkan menurunnya
pokok hutang,

e Dengan adanya penurunan beban keuangan serta penguatan rasio utang terhadap ekuitas yang terus

membaik, akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk memperoleh pendanaan-
pendanaan baru guna mendukung operasional dan ekspansi usaha Perseroan.

Pengaruh si BRC

Setelah Dilusi BRC, maka persentase kepemilikan Perseroan pada BRC akan terdilusi sebanyak 47,5744c atas
kepemilikan langsung Perseroan dalam BRC dari yang sebelumnya 55,17496 menjadi 28,9264 dan
mengakibatkan laporan keuangan BRC tidak lagi dikonsolidasikan kepada Perseroan.

Analisa Dampak Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Berikut adalah analisa Laporan Posisi Keuangan Perseroan Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023
sebelum dan sesudah Dilusi BRC berdasarkan asumsi-asumsi antara lain:

& Utang yang dikonversi adalah sebesar Rp712.821.000.000 (angka penuh):

# Mengakibatkan dekonsolidasi BRC.

Dalam jutaan Rp 31 Desember 2023

Sebelum Sesudah
ASET
Aset lancar 781.553 686.631
Aset tidak lancar 3.778.172 2.217.919
Total Aset 4.559.725 2.904.550
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas jangka pendek 7.694.151 7.604.474
Liabilitas jangka panjang 2.798.444 304.733
Total Liabilitas 10.492.595 7.909.207
Defisiensi Modal (5.932.870) (5.004.657)
Total Liabilitas dan Defisiensi Modal 4.559.725 2.904.550

Dari sisi ekuitas Perseroan mengalami penurunan defisiensi modal dari sebesar Rp5.932.870 menjadi
defisiensi modal sebesar Rp5.004.657, yang merupakan dampak dekonsolidasi di entitas anak. Selain itu
pada sisi liabilitas Perseroan, terjadi penurunan dari sebesar Rp10.492.595 menjadi sebesar Rp7.909.207.

Penurunan hutang yang diiringi dengan penurunan defisiensi modal memperbaiki rasio hutang Perseroan
terhadap aset dari sebelum terjadinya Dilusi BRC yakni dari sebelumnya sebesar 23076 menjadi sebesar
2724 serta menaikan rasio Lancar Perseroan dari sebesar 0,59x menjadi sebesar 0,38x.

Informasi Kepada Pemegang Saham 11
Page 14 OCR 0.950
1. Direksi dengan ini menyatakan bahwa Dilusi BRC bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
dengan ini menyatakan bahwa:

# Dilusi BRC merupakan transaksi material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK
17/2020, namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020: dan

- Informasi Kepada Pemegang Saham ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung
jawab atas kebenaran informasi yang terdapat di dalamnya. Sepanjang pengetahuan
Dewan Komisaris dan Direksi, seluruh informasi material dan pendapat yang
dikemukakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini adalah benar dan dapat
dipertanggung jawabkan dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.

LN

Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 15 OCR 0.930
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Dilusi BRC, dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (jam 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada hari Senin sampai

dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:

Investor Relations
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Kompleks Rasuna Epicentrum
Bakrie Tower Lantai 19
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12960 — Indonesia
Telp: #62 21 2994 1286-87
Fax: 62 21 2994 1752
Email: investor@bakriesumatera.com
Website: www.bakriesumatera.com

Hormat kami,
Untuk dan atas nama
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Direksi

Bayu Irianto Vinayaka
Y Direktur Utama “ Wakil Direktur Utama

Informasi Kepada Pemegang Saham 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.93 MB
Published30 Jul 2024
Pages15
Characters29,503
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK p.1 ×23
linked org Biofuel Indo Sumatra p.4 ×4
linked org Dana Pensiun p.4
linked — Ernawati Ali p.10
linked — Stefanie Djajali p.10
linked org Paradiso Resources Ltd p.10
linked person Nalinkant A. Rathod p.10
linked person Anindya N. Bakrie p.10
linked person Nengah Rama Gautama p.10
linked person Adhika Andrayudha Bakrie p.10 ×2
linked person Andi W. Setianto p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×2
possible org PT Bakrie Capital Indonesia p.10
possible person Ahmad Hilyadi p.11
possible person Haryadi · Komisaris p.12 ×2
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Bakrie Renewable Chemicals p.1 ×2
unresolved org PT Anam Tujuh p.1 ×2
unresolved org PT Anam Tujuh BIS p.4
unresolved org PT Biofuel Indo Sumatra BRC p.4
unresolved org PT Bakrie Renewable Chemicals Dilusi BRC p.4
unresolved org PT Huma Indah Mekar Menkumham p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Raden Rita Diana Syarifah · Notaris p.7 ×7
unresolved org PT Huma Indah Mekar SeriA p.8 ×2
unresolved org PT Biofuel Indo Sumatra SeriB p.8 ×3
unresolved org PT Huma Indah Mekar Seri A p.9
unresolved org PT Anam Tujuh Seric p.9 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.9
unresolved person Vinayaka B.S. · Wakil Direktur Utama p.10 ×2
unresolved org PT Nibung Arthamulia p.11
unresolved org PT Bakrie Renewable Chemicals. Anggaran p.11
unresolved person Lenny Herina Ong p.12
unresolved org PT Dinamika Nusantara Bakti p.12
unresolved person Iskhak Hely Hermawan · Direktur p.12
unresolved person Bayu Irianto Vinayaka · Y Direktur Utama “ Wakil Direktur Utama p.15 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result