Back to announcement
20240730_UNSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31688993_lamp1.pdf
Other Text extracted UNSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1 OCR 0.945
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN DILUSI TERHADAP KEPEMILIKAN LANGSUNG PERSEROAN ATAS PERUSAHAAN TERKENDALI YANG TERJADI AKIBAT PENAMBAHAN MODAL YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERKENDALI YANG DILAKUKAN DALAM RANGKA KONVERSI UTANG MENJADI SETORAN SAHAM. KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”). Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami Informasi Kepada Pemegang Saham ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya. Jika Anda telah menjual seluruh saham dalam Perseroan yang Anda miliki, Anda diminta dengan hormat untuk segera menyerahkan Informasi Kepada Pemegang Saham ini berikut lampirannya kepada pembeli atau kepada perantara pedagang efek yang menjadi perantara penjualan saham tersebut untuk diteruskan kepada pembeli yang bersangkutan. Bakrie Sumatera Piantations KEGIATAN USAHA bergerak dalam bidang usaha agro terpadu yang berkelanjutan yaitu perkebunan kelapa sawit dan produk minyak sawit serta turunannya dan perkebunan karet dan pengolahan produk karet alam serta turunannya KANTOR PUSAT CORPORATE CENTER Jl. Ir. H. Juanda, Kisaran, Kabupaten Asahan Kompleks Rasuna Epicentrum Sumatera Utara 21202 - Indonesia Bakrie Tower Lantai 19 Telp: #62-623 414 34 JI. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12960 — Indonesia Telp: #62 21 2994 1286-87 Email: investor@bakriesumatera.com Website: www.bakriesumatera.com Informasi sebagaimana tercantum dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan sehubungan dengan dilusi atas kepemilikan saham Perseroan secara langsung pada salah satu entitas anak yakni PT Bakrie Renewable Chemicals (“BRC”), yang dimiliki secara langsung Perseroan, sebesar 55,174X yang disebabkan karena penambahan modal yang dilakukan oleh BRC. Penambahan modal yang dilakukan oleh BRC dilakukan dalam rangka konversi hak tagih menjadi setoran saham (debt-to-eguity conversion) yang dilakukan oleh PT Anam Tujuh (“AT”) (“Penambahan Modal AT”) sehingga mengakibatkan terjadinya dilusi terhadap kepemilikan Perseroan atas BRC serta mengakibatkan laporan keuangan BRC tidak lagi dikonsolidasikan oleh Perseroan (“Dilusi BRC”). Dilusi BRC merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Informasi Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2024 g Yk Y
Page 2 OCR 0.963
Kepada Pemegang Saham ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah mengadakan cukup penyelidikan, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan atas Dilusi BRC. Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2024
Page 3 OCR 0.862
DAFTAR ISI DAFTAR ISI ..... DEFINISI DAN SINGKATAN ... I. PENDAHULUAN 1 KETERANGAN MENGENAI DILUSI BRC..... 1. Uraian Mengenai Dilusi BRC... 2 Keterangan Mengenai Pihak-Pihak dalam Dilusi BRC...... 3: Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi serta Pengaruh Dilusi BRC. 1. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN IV. INFORMASI TAMBAHAN Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 4 OCR 0.919
DEFINISI DAN SINGKATAN Istilah-istilah yang digunakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham mempunyai arti sebagai berikut: AT : PT Anam Tujuh BIS 1 PT Biofuel Indo Sumatra BRC 1 PT Bakrie Renewable Chemicals Dilusi BRC : Penambahan Modal AT sehingga mengakibatkan terjadinya dilusi secara langsung atas kepemilikan Perseroan pada BRC serta mengakibatkan laporan keuangan BRC tidak lagi terkonsolidasi dengan laporan keuangan Perseroan HIM 1 PT Huma Indah Mekar Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Penambahan Modal AT 1 Penambahan modal yang dilakukan oleh BRC dilakukan dalam rangka konversi hak tagih menjadi setoran harga saham (debt-to-eguity conversion) yang dilakukan oleh AT Perseroan 1 PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan PP 15/1999 : Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham PT 2 Perseroan Terbatas Rupiah atau Rp 1 Rupiah, mata uang resmi Republik Indonesia UUPT 1 UUndang-Undarg No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Informasi Kepada Pemegang Saham 2 b Y
Page 5 OCR 0.938
Informasi Kepada Pemegang Saham ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Dilusi BRC. Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan sehubungan dengan dilusi kepemilikan saham secara langsung Perseroan dalam BRC, yang disebabkan oleh Konversi Utang BRC (sebagaimana didefinisikan di bawah). Konversi Utang BRC dilakukan melalui cara pengambilbagian saham baru yang akan dikeluarkan oleh BRC sebanyak 4.752.140 lembar saham sehubungan dengan konversi piutang yang dimiliki AT, sehingga ketika Konversi Utang BRC selesai dilakukan, maka AT akan memiliki kepemilikan sebanyak 47,574 dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam BRC. Konversi Utang BRC akan mengakibatkan dilusi sebanyak: la) 47,574 atas kepemilikan langsung HIM dalam BRC dari yang sebelumnya 0,00696 menjadi 0,00396, (b) 47,57496 atas kepemilikan langsung BIS dalam BRC dari yang sebelumnya 44,82096 menjadi 23,49896, dan (c) 47,5744 atas kepemilikan langsung Perseroan dalam BRC dari yang sebelumnya 55,1744 menjadi 28,92696 dan mengakibatkan laporan keuangan BRC tidak lagi dikonsolidasikan kepada Perseroan yang mana merupakan dilusi sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) POJK 17/2020, dalam hal perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) mengalami dilusi akibat penambahan modal yang dilakukan oleh perusahaan terkendali (dalam hal ini BRC) dan mengakibatkan laporan keuangan perusahaan terkendali tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan, maka perusahaan terbuka wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020 apabila hasil perhitungan dari: (a) total aset perusahaan terkendali dimaksud dibagi total aset konsolidasi perusahaan terbuka, (b) laba bersih perusahaan terkendali dimaksud dibagi dengan laba bersih konsolidasi perusahaan terbuka, atau (9) pendapatan usaha perusahaan terkendali dimaksud dibagi dengan pendapatan usaha konsolidasi perusahaan terbuka, nilainya sama dengan atau lebih dari 2096. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahunan Konsolidasi per 31 Desember 2023, hasil perhitungan dari: ta) total aset BRC dibagi total aset konsolidasi Perseroan adalah 3496, tb) laba bersih BRC dibagi dengan laba bersih konsolidasi Perseroan adalah -31256, tc) serta pendapatan usaha BRC dibagi dengan pendapatan usaha konsolidasi Perseroan adalah 2795. Berdasarkan hasil-hasil perhitungan tersebut di atas dan dan berdasarkan ketentuan Pasal 29 POJK 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020, dimana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 Perseroan perlu (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi material kepada masyarakat, (c) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK dan (d) terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selanjutnya, berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahunan Konsolidasi per 31 Desember 2023, dan bahkan untuk beberapa tahun ke belakang, Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatifdan karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf g POJK 17/2020, maka Perseroan tidak diwajibkan untuk (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud dan (b) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Dilusi BRC. Namun demikian, Perseroan tetap perlu membuat dan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK. Informasi Kepada Pemegang Saham 3 4 x
Page 6 OCR 0.935
Guna memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2020, serta dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Dilusi BRC, Direksi telah menyediakan informasi mengenai Dilusi BRC dengan mengumumkan informasi ini kepada pemegang saham. ab Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 7 OCR 0.943
Uraian Mengenai Dilusi BRC Latar Belakang Dilusi BRC Pada tanggal 30 September 2019, BRC dan BIS telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang dan Penyertaan Modal yang selanjutnya ditambahkan dan/atau diubah dengan (a) Addendum Perjanjian Penyelesaian Utang dan Penyertaan Modal No. 4A/Lg-BRC/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, (b) Addendum | Perjanjian Penyelesaian Utang dan Penyertaan Modal No. 12A/Lg-BRC/I/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan (c) Addendum II Perjanjian Penyelesaian Utang dan Penyertaan Modal No. 041/Lg-BRC/IV/2024 tanggal 1 April 2024 (“Perjanjian Restrukturisasi”), dimana berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi, BIS sepakat untuk memberikan pinjaman kepada BRC dan telah sepakat bahwa penyelesaian atas pinjaman tersebut akan diselesaikan dengan cara mengkonversi pinjaman tersebut menjadi saham yang dikeluarkan BRC. BIS dan AT telah menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 5 tanggal 11 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta Jual Beli Piutang”), dimana BIS sebagai penjual memiliki piutang terhadap BRC sebesar Rp712.821.000.000 (“Piutang BIS”) yang berasal dari pinjaman yang diberikan oleh BIS kepada BRC berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi dan bermaksud untuk menjual Piutang BIS kepada AT. Selanjutnya, BIS dan AT telah menandatangani Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 6 tanggal 11 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta Pengalihan Piutang”) yang mana merupakan salah satu persyaratan berdasarkan Akta Jual Beli Piutang dimana Piutang BIS telah secara efektif beralih kepada AT ketika ditandatanganinya Akta Pengalihan Piutang. Sehubungan dengan pangalihan Piutang BIS dari BIS kepada AT tersebut, AT dan BRC telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang pada tanggal 24 Juli 2024 (“Perjanjian Penyelesaian Utang”) dimana AT dan BRC telah sepakat yang pada pokoknya sebagai berikut: ta) Piutang BIS yang dialihkan kepada AT untuk dikonversi menjadi saham seri C pada BRC, dengan nilai nominal Rp150.000 per saham, dengan jumlah saham sebanyak 4.752.140 saham, (b) Setelah dilakukan konversi utang tersebut, AT menjadi pemegang saham pada BRC dan akan tercatat secara hukum selaku pemilik 4.752.140 saham seri C pada BRC dan utang BRC kepada AT tersebut menjadi lunas: dan te) BRC mengikatkan diri kepada AT untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna tercapainya penyelesaian konversi utang menjadi saham-saham pada BRC. Sesuai dengan ketentuan PerjanjianPenyelesaian Utang, AT telah melakukan konversi atas piutang yang dimilikinya menjadi setoran modal pada BRC (“Konversi Utang BRC”). Sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Penyelesaian Utang antara AT dan BRC, piutang yang dimiliki AT terhadap BRC dapat dikonversi menjadi saham yang akan dikeluarkan oleh BRC. Oleh karena itu, sehubungan dengan Konversi Utang BRC, BRC wajib mengeluarkan saham-saham baru yang seluruhnya akan diambil bagian oleh AT, sehingga pelaksanaan Konversi Utang BRC akan mengakibatkan AT memiliki kepemilikan sebanyak 47,5744 dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam BRC. Konversi Utang BRC tersebut mengakibatkan para pemegang saham BRC mengalami dilusi sebanyak: ta) 47,574K atas kepemilikan langsung HIM dalam BRC dari yang sebelumnya 0,00696 menjadi 0,00396, (b) 47,574 atas kepemilikan langsung BIS dalam BRC dari yang sebelumnya 44,82096 menjadi 23,49896, dan t) 47,5744 atas kepemilikan langsung Perseroan dalam BRC dari yang sebelumnya 55,17446 menjadi 28,926Y dan mengakibatkan laporan keuangan BRC tidak lagi dikonsolidasikan kepada Perseroan yang mana merupakan dilusi sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020. Informasi Kepada Pemegang Saham 5 , N
Page 8 OCR 0.924
Konversi Utang BRC Pada tanggal 25 Juli 2024, Perseroan, HIM dan BIS sebagai para pemegang saham BRC telah menyetujui Konversi Utang BRC melalui Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bakrie Renewable Chemicals dan telah dinyatakan ulang berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 25 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176325 tanggal 26 Juli 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data BRC No. AHU-AH.01.09-0231900 tanggal 26 Juli 2024 dan karenanya sesuai dengan UUPT, Konversi Utang BRC efektif terjadi sejak tanggal tersebut. Pada saat sebelum pelaksanaan Konversi Utang BRC, struktur permodalan dan kepemilikan saham pada BRC adalah sebagai berikut: Keterangan : (i) Rp1.000.000 per saham untuk Saham Seri A: dan ii) Rp350.000 per saham untuk Saham Seri 8 Seri Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (Rp) te Modal Dasar 10.325.667 8.800.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Pemegang Saham: 1. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk SeriA 2.889.408 2.889.408.000.000 55,174 2. PT Huma Indah Mekar SeriA 300 300.000.000 0,006 3. PT Biofuel Indo Sumatra SeriB 2.347.180 821.513.000.000 41,820 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.236.888 3.711.221.000.000 100 Jumlah Saham Dalam Portepel 5.088.779 5.088.779.000.000 Keterangan Jumlah Saham — Jumlah Nominal (Rp) Persentase (4) Modal Dasar Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 7.978.487 7.978.487.000.000 Seri B (Nominal Rp 350.000) 2.347.180 821.513.000.000 Jumlah Modal Dasar 10.325.667 8.800.000.000.000 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 2.889.708 2.889.708.000.000 55 Seri B (Nominal Rp 350.000) 2.347.180 821.513.000.000 45 Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 5.236.888 3.711.221.000.000 100 Saham Dalam Portepel Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 5.088.779 5.088.779.000.000 Setelah Konversi Utang BRC, struktur permodalan dan kepemilikan saham BRC pada tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini menjadi sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal: (i) Rp1.000.000 per saham untuk Saham Seri A: (ii) Rp350.000 per saham untuk Saham Seri B: dan (iii) Rp150.000 per saham untuk Saham Seri € Seri Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (Rp) (1) Modal Dasar 14.364.986 8.800.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Pemegang Saham: 1. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk SeriA 2.889.408 2.889.408.000.000 28,926, Informasi Kepada Pemegang Saham 6 t
Page 9 OCR 0.910
2. PT Huma Indah Mekar Seri A 300 300.000.000 0,003 3. PT Biofuel Indo Sumatra SeriB 2.347.180 821,513.000.000 23,498 4. PT Anam Tujuh Seric 4.752.140 712.821.000.000 47,574 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 9.989.028 2.424.042.000.000 100 Jurnlah Saham Dalam Portepel 4.375.958 4.375.958.000.000 Keterangan Jumlah Saham — Jumlah Nominal (Rp) Persentase (46) Modal Dasar 'Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 7.265.666 7.265.666.000.000 Seri B (Nominal Rp 350.000) 2.347.180 821.513.000.000 Seri C (Nominal Rp 150.000) 4.752.140 712.821.000.000 Jumlah Modal Dasar 14.364.986 8.300.000.000.000 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 2.889.708 2.889.708.000.000 29 Seri B (Nominal Rp 350.000) 2.347.180 821.513.000.000 23 Seri C (Nominal Rp 150.000) 4.752.140 712.821.000.000 48 Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 9.989.028 4.424.042.000.000 100 Saham Dalam Portepel Seri A (Nominal Rp 1.000.000) 4.375.958 4.375.958.000.000 Sehingga setelah pelaksanaan Konversi Utang BRC, Perseroan yang sebelumnya memiliki secara langsung 55,1744 atas BRC terdilusi sebanyak 47,57496 menjadi 28,92646. Obyek Dilusi BRC Kepemilikan secara langsung Perseroan dalam BRC, yang terdilusi sebanyak 47,57496 menjadi 28,9264 setelah Konversi Utang BRC dilakukan. Nilai Dilusi BRC Dilusi BRC sebanyak 47,57495 bagi Perseroan memiliki nilai sebesar Rp712.821.000.000. Pihak Yang Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam Dilusi BRC adalan Perseroan, HIM, BIS dan AT . BRC dan AT merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam Konversi Utang BRC yang kemudian mengakibatkan Dilusi BRC bagi Perseroan. 2. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak dalam Dilusi BRC ta) Perseroan Perseroan, berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara adalah sebuah perseroan terbatas publik yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia pada tahun 1911 dengan nama "NV Hollandsch Amerikanse Plantage Maatschappij” dan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan nama PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Anggaran Dasar Perseroan pertama kali diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 18 Februari 1341, Tambahan No. 101. Anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 57 tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154300 tanggal 9 Maret 2022, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0046528.AH.01.11.Tahun 2022| Informasi Kepada Pemegang Saham 7 h
Page 10 OCR 0.861
tanggal 9 Maret 2022 yang mengubah beberapa pasal dalam anggaran dasar Perseroan serta pernyataan kembali atas seluruh isi anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”). Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Jumlah Saham Persentase Ditempatkandan Kepemilikan (9) Pemegang Saham Disetor Penuh PT Bakrie Capital Indonesia 445.477.959 17,82 Ernawati Ali 273.921.631 10,96 Stefanie Djajali 230.265.187 9,21 Paradiso Resources Ltd 153.023.232 6,12 Masyarakat 1.397.474.335 55,89 Dikurangi Saham Treasury (Seri B) 6 0 Total 2.500.162.338 100 (Keterangan JumlahSaham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (v6) |Modal Dasar Seri A (Nominal Rp 1.000) 1.499.999.990 1499.999.990.000 seri B (Nominal Rp 100) 39.881.880.100 —3.988.188.010.000 lhumtah Modal Dasar 1.381.880.090 — 5.488.188.000.000 |Miodai Ditempatkan & Disetor Penuh: Seri 1372047138 — 1.372.047.138.000 55| seri B 1.128.115.200 112.811.520.000 25| Dikurangi Saham Treasury (Seri B) s 00 o| umtah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.500.162.338 — 1.484.858.658.000 100 |Saham Dalam Portepel Seri A (Nominal Rp 1.000) 127.952.852 127.952.852.000 Seri 8 (Nominal Rp 100) 38.753.764894 —3.875.376.489.400 Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, bergerak dalam bidang Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama 5 Nalinkant A. Rathod Komisaris 1 Anindya N. Bakrie Komisaris Independen 6 Nengah Rama Gautama Direksi: Direktur Utama $ Bayu Irianto Direktur $ Adhika Andrayudha Bakrie Wakil Direktur Utama : Vinayaka B.S. Direktur j Andi W. Setianto Kontak Alamat 5 Kompleks Rasuna Epicentrum, Bakrie Tower Lantai 19, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12960 — Indonesia Telepon 4 #62 212994 1286-87 E-mail : investor@bakriesumatera.com Informasi Kepada Pemegang Saham L
Page 11 OCR 0.915
(b) BRC BRC, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia pada tahun 1994 dengan nama “PT Nibung Arthamulia" dan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan nama PT Bakrie Renewable Chemicals. Anggaran dasar BRC pertama kali diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 17 Januari 1995, Tambahan No. 419. Anggaran dasar BRC terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 12 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013595.AH.01.02.TAHUN 2024, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044067.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 29 Februari 2024 yang mengubah beberapa pasal dalam anggaran dasar BRC (“Anggaran Dasar BRC”). Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRC adalah sebagai berikut: Nilai Nominal: (i) Rp1-000.000 per saham untuk Saham Seri As (ii) Rp350.000 per saham untuk Saham Seri B: dan (iii) Rp150.000 per saham untuk Saham Seri C Keterangan SeriSaham — JumlahSaham Nilai Nominal (Rp) Bea Modal Dasar 14.364.986 8.800.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetar Pemegang Saham: 1. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk SeriA 2.889.408 2.889.403.000.000 28,926 Ha PT Huma Indah Mekar SeriA 300 300.000.000 0,003 5. PT Biofuel Indo Sumatra SeriB 2.347.180 821.513.000.000 23,498 4. PT Anam Tujuh Seric 4.752.140 712.821.000.000 47,574 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 9.989.028 4.424.042.000.000 100 Jumlah Saham Dalam Portepel 4.375.958 4.375.958.000.000 Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar BRC, BRC bergerak dalam bidang 1) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, 2) Aktivitas kantor pusat, 3) Perdagangan besar buah yang mengandung minyak, 4) Perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, dan 5) Perdagangan besar minyak dan lemak nabati. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BRC adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama E Nalinkant Arnratlal Rathod Komisaris 8 Bayu Irianto ksi: Direktur Utama E Adhika Andrayudha Bakrie Direktur E Ahmad Hilyadi Direktur £ Tan Boon Lai (disebut juga Darrell Tan) Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 12 OCR 0.932
3. to) Kontak Alamat : Kompleks Rasuna Epicentrum, Bakrie Tower Lantai 18, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12960 — Indonesia Telepon $ 462 21 2994 1714 E-mail g corsec.brc@bakrieoleo.com AT AT didirikan dengan nama PT Anam Tujuh, berkedudukan di Surabaya, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 08, tanggal 12 Mei 2011, yang dibuat di hadapan Lenny Herina Ong, SH, notaris di Sidoarjo, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-28287.AH.01.01. Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 (“Anggaran Dasar AT”). Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Anggaran Dasar AT belum mengalami perubahan. Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar AT, AT bergerak dalam bidang 1) Perdagangan: 2) Perindustrian, 3) Jasa, 4) Pembangunanj 5) Perbengkelan, 6) Pengangkutan Darat, 7) Pertanian. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham AT Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham AT adalah sebagai berikut: Saham Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Pen Modal Dasar 4.000 4.000.0000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Pemegang Saham: 1, PT Dinamika Nusantara Bakti 999 999.000.000 29,9 2. Haryadi, SE 1 1.000.000 0,1 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000 1.000.000.000 100 Jumlah Saham Dalam Portepel 3.000 3.000.000.000 Pengurusan dan Pengawasan Pada saat tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AT adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris : Haryadi, SE Direksi: Direktur : Iskhak Hely Hermawan Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan serta Pengaruh Dilusi BRC Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilusi BRC Beberapa alasan dan manfaat yang didapat Perseroan dari Dilusi BRC, antara lain adalah: Memperkuat keuangan Perseroan dimana adanya pengurangan hutang akan membantu Perseroan Informasi Kepada Pemegang Saham Untuk memiliki rasio utang terhadap ekuitas yang lebih sehat, solid dan fleksibel, J 10
Page 13 OCR 0.930
e Mengurangi beban keuangan, dimana pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas serta memperkuat struktur arus kas Perseroan di masa yang akan datang yang disebabkan menurunnya pokok hutang, e Dengan adanya penurunan beban keuangan serta penguatan rasio utang terhadap ekuitas yang terus membaik, akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk memperoleh pendanaan- pendanaan baru guna mendukung operasional dan ekspansi usaha Perseroan. Pengaruh si BRC Setelah Dilusi BRC, maka persentase kepemilikan Perseroan pada BRC akan terdilusi sebanyak 47,5744c atas kepemilikan langsung Perseroan dalam BRC dari yang sebelumnya 55,17496 menjadi 28,9264 dan mengakibatkan laporan keuangan BRC tidak lagi dikonsolidasikan kepada Perseroan. Analisa Dampak Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan Berikut adalah analisa Laporan Posisi Keuangan Perseroan Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 sebelum dan sesudah Dilusi BRC berdasarkan asumsi-asumsi antara lain: & Utang yang dikonversi adalah sebesar Rp712.821.000.000 (angka penuh): # Mengakibatkan dekonsolidasi BRC. Dalam jutaan Rp 31 Desember 2023 Sebelum Sesudah ASET Aset lancar 781.553 686.631 Aset tidak lancar 3.778.172 2.217.919 Total Aset 4.559.725 2.904.550 LIABILITAS DAN EKUITAS Liabilitas jangka pendek 7.694.151 7.604.474 Liabilitas jangka panjang 2.798.444 304.733 Total Liabilitas 10.492.595 7.909.207 Defisiensi Modal (5.932.870) (5.004.657) Total Liabilitas dan Defisiensi Modal 4.559.725 2.904.550 Dari sisi ekuitas Perseroan mengalami penurunan defisiensi modal dari sebesar Rp5.932.870 menjadi defisiensi modal sebesar Rp5.004.657, yang merupakan dampak dekonsolidasi di entitas anak. Selain itu pada sisi liabilitas Perseroan, terjadi penurunan dari sebesar Rp10.492.595 menjadi sebesar Rp7.909.207. Penurunan hutang yang diiringi dengan penurunan defisiensi modal memperbaiki rasio hutang Perseroan terhadap aset dari sebelum terjadinya Dilusi BRC yakni dari sebelumnya sebesar 23076 menjadi sebesar 2724 serta menaikan rasio Lancar Perseroan dari sebesar 0,59x menjadi sebesar 0,38x. Informasi Kepada Pemegang Saham 11
Page 14 OCR 0.950
1. Direksi dengan ini menyatakan bahwa Dilusi BRC bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini menyatakan bahwa: # Dilusi BRC merupakan transaksi material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020, namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020: dan - Informasi Kepada Pemegang Saham ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang terdapat di dalamnya. Sepanjang pengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. LN Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 15 OCR 0.930
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Dilusi BRC, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (jam 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut: Investor Relations PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kompleks Rasuna Epicentrum Bakrie Tower Lantai 19 Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12960 — Indonesia Telp: #62 21 2994 1286-87 Fax: 62 21 2994 1752 Email: investor@bakriesumatera.com Website: www.bakriesumatera.com Hormat kami, Untuk dan atas nama PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Direksi Bayu Irianto Vinayaka Y Direktur Utama “ Wakil Direktur Utama Informasi Kepada Pemegang Saham 13
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Bakrie Renewable Chemicals
p.1 ×2
unresolved
org
PT Anam Tujuh
p.1 ×2
unresolved
org
PT Anam Tujuh BIS
p.4
unresolved
org
PT Biofuel Indo Sumatra BRC
p.4
unresolved
org
PT Bakrie Renewable Chemicals Dilusi BRC
p.4
unresolved
org
PT Huma Indah Mekar Menkumham
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Raden Rita Diana Syarifah
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
org
PT Huma Indah Mekar SeriA
p.8 ×2
unresolved
org
PT Biofuel Indo Sumatra SeriB
p.8 ×3
unresolved
org
PT Huma Indah Mekar Seri A
p.9
unresolved
org
PT Anam Tujuh Seric
p.9 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.9
unresolved
person
Vinayaka B.S.
· Wakil Direktur Utama
p.10 ×2
unresolved
org
PT Nibung Arthamulia
p.11
unresolved
org
PT Bakrie Renewable Chemicals. Anggaran
p.11
unresolved
person
Lenny Herina Ong
p.12
unresolved
org
PT Dinamika Nusantara Bakti
p.12
unresolved
person
Iskhak Hely Hermawan
· Direktur
p.12
unresolved
person
Bayu Irianto Vinayaka
· Y Direktur Utama “ Wakil Direktur Utama
p.15 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.