Skip to content
Back to announcement

20240730_UNSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31688985_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                         Keterbukaan Informasi Pengalihan Saham
                             Hasil Pembelian Kembali Saham
                     PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (“Perseroan”)

Pada tanggal 5 Desember 2019, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham
Perseroan sebanyak 6 saham yang timbul dari sisa hasil pelaksanaan reverse stock split (“Saham
Hasil Pembelian Kembali”) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. NOMOR
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 30/2017”).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 POJK No. 30/2017, Perseroan memiliki kewajiban untuk
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti
pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali. Sehingga dengan ini
disampaikan bahwa Perseroan bermaksud untuk menjual Saham Hasil Pembelian Kembali yang
akan dilakukan di luar bursa efek melalui pasar negosiasi berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat a
POJK No. 30/2017 dengan rincian sebagai berikut:

 1.    Jumlah saham yang akan dialihkan    : Jumlah saham yang akan dialihkan adalah 6
                                             saham.
 2.    Identitas pihak yang akan menerima : PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”)
       saham
 3.    Waktu     pelaksanaan     penjualan : Jangka waktu pelaksanaan penjualan Saham
       saham                                 Hasil Pembelian Kembali akan dilakukan pada
                                             tanggal 14 Agustus 2024.
 4.    Kegiatan usaha pihak yang akan : Perusahaan Holding, Real Estate, Konsultasi
       menerima saham                        Manajemen dan Konsultasi Bisnis dan Broker
                                             Bisnis.
 5.    Sifat Hubungan Afiliasi             : Perseroan dan BCI adalah afiliasi dikarenakan
                                             mempunyai persamaan Direksi.


Harga pelaksanaan penjualan Saham Hasil Pembelian Kembali akan mengacu kepada Pasal 20
POJK No. 30/2017, dimana harga pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali tidak boleh lebih
rendah dari mana yang lebih tinggi diantara:

      a. Harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal
         penjualan Saham Hasil Pembelian Kembali;
      b. Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90
         (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan Saham Hasil Penjualan
         Kembali oleh Perseroan.


                                   Jakarta, 30 Juli 2024
                          PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published30 Jul 2024
Pages1
Characters2,735
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bakrie Sumatera Plantations Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bakrie Capital Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 220 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result