Back to announcement
20240730_UNSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31688985_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Keterbukaan Informasi Pengalihan Saham
Hasil Pembelian Kembali Saham
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (“Perseroan”)
Pada tanggal 5 Desember 2019, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham
Perseroan sebanyak 6 saham yang timbul dari sisa hasil pelaksanaan reverse stock split (“Saham
Hasil Pembelian Kembali”) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. NOMOR
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 30/2017”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 POJK No. 30/2017, Perseroan memiliki kewajiban untuk
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti
pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali. Sehingga dengan ini
disampaikan bahwa Perseroan bermaksud untuk menjual Saham Hasil Pembelian Kembali yang
akan dilakukan di luar bursa efek melalui pasar negosiasi berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat a
POJK No. 30/2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah saham yang akan dialihkan : Jumlah saham yang akan dialihkan adalah 6
saham.
2. Identitas pihak yang akan menerima : PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”)
saham
3. Waktu pelaksanaan penjualan : Jangka waktu pelaksanaan penjualan Saham
saham Hasil Pembelian Kembali akan dilakukan pada
tanggal 14 Agustus 2024.
4. Kegiatan usaha pihak yang akan : Perusahaan Holding, Real Estate, Konsultasi
menerima saham Manajemen dan Konsultasi Bisnis dan Broker
Bisnis.
5. Sifat Hubungan Afiliasi : Perseroan dan BCI adalah afiliasi dikarenakan
mempunyai persamaan Direksi.
Harga pelaksanaan penjualan Saham Hasil Pembelian Kembali akan mengacu kepada Pasal 20
POJK No. 30/2017, dimana harga pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali tidak boleh lebih
rendah dari mana yang lebih tinggi diantara:
a. Harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal
penjualan Saham Hasil Pembelian Kembali;
b. Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90
(sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan Saham Hasil Penjualan
Kembali oleh Perseroan.
Jakarta, 30 Juli 2024
PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
220 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}