Skip to content
Back to announcement

20260526_PEHA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32095343_lamp2.pdf

Board change Needs review PEHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                      SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                                                               PT PHAPROS Tbk
                                                         NOMOR.: 003/SK.KOM/PH/V/2026

                                                             TENTANG
                                             PENETAPAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

                                                         DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS Tbk


                MENIMBANG                         :        1. Bahwa sebagai perusahaan publik PT Phapros Tbk diwajibkan
                                                              untuk membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
                                                           2. Bahwa selain memenuhi ketentuan pasar modal, keberadaaan
                                                              Komite Nominasi dan Remunerasi diperlukan untuk memperkuat
                                                              fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas pelaksanaan
                                                              implementasi Good Corporate Governance;
                                                           3. Bahwa untuk hal tersebut diatas perlu ditetapkan melalui Surat
                                                              Keputusan Dewan Komisaris.

                MENGINGAT                        :         1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                                              (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
                                                              Negara Nomor 4756) yang terakhir diubah melalui Peraturan
                                                              Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                                                              tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 238,
                                                              Tambahan Lembaran Negara Nomor 6841);
                                                           2. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 34/POJK.04/2014
                                                              tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
                                                              Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
                                                           3. Prinsip dan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
                                                              Corporate Governance) sebagaimana tercantum dalam ASEAN
                                                              Corporate Governance Scorecard (ACGS), khususnya yang
                                                              mengatur peran dan Independensi Komite Nominasi dan
                                                              Remunerasi dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan
                                                              Komisaris;
                                                           4. Anggaran Dasar PT Phapros Tbk yang perubahan terakhirnya
                                                              dimuat dalam Akta Nomor 19 tanggal 23 Juni 2022 yang dibuat di
                                                              hadapan Utiek R. Abdurachman SH., MLI., MKn., Notaris di Jakarta
                                                              yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak
                                                              Asasi Manusia dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
                                                              Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0046213.AH.01.02.
                                                              Tahun 2022 tanggal 5 Juli 2022;
                                                           5. Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Phapros Tbk.




KANTOR PUSAT :
PT Phapros Tbk                            PABRIK :
Menara Rajawali Lantai 17                 PT Phapros Tbk
Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung           Jl. Simongan no 131
Kawasan Mega Kuningan                     Semarang 50148
Jakarta Selatan. 12950, INDONESIA         INDONESIA
Phone         : (62-21) 576 2709          Phone        : (62-24) 762 5484
Fax           : (62-21) 576 3910
Email         : corporate@phapros.co.id
Website       : www.phapros.co.id
Page 2
                                                                            MEMUTUSKAN :

                MENETAPKAN                        :        SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS Tbk
                                                           TENTANG PENETAPAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                                                           PT PHAPROS Tbk
                PERTAMA                          :         Menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk
                                                           dengan nama-nama sebagai berikut :
                                                           1. Sdr. Nurjayanto Kusumawardhono, sebagai Ketua Komite
                                                              Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk.
                                                           2. Sdr. Bimo Wijayanto, SE., Ak., MBA., Ph.D., sebagai Anggota
                                                              Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk.
                                                           3. Sdri. Dr. Helena Rahayu Wonoadi, sebagai Anggota Komite
                                                              Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk.

                KEDUA                            :         1. Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggungjawab langsung
                                                              kepada Dewan Komisaris, bekerja secara kolektif, dan berfungsi
                                                              membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya
                                                              bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam
                                                              pelaporan;
                                                           2. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
                                                              berpedoman kepada Pedoman Kerja (Piagam) Komite Nominasi
                                                              dan Remunerasi dana Nominasi PT Phapros Tbk.

                KETIGA                           :         1. Masa Tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh
                                                              lebih lama dari masa Jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
                                                              dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
                                                              (satu) periode berikutnya;
                                                           2. Dewan Komisaris berhak untuk sewaktu-waktu meninjau kembali
                                                              keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi dalam hal
                                                              menambah atau memberhentikan anggota Komite Nominasi dan
                                                              Remunerasi sebelum masa kerja berakhir.

                KEEMPAT                          :         1. Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal
                                                              dari anggota Dewan Komisaris tidak diberikan penghasilan
                                                              tambahan selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris;
                                                           2. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diberikan honorarium
                                                              dan tunjangan lainnya yang besarannya di tetapkan dalam
                                                              Keputusan Rapat Dewan Komisaris Nomor 01/S.KOM-PH/I/2024
                                                              tanggal 8 Maret 2024 yang menjadi dasar Surat Keputusan ini.




KANTOR PUSAT :
PT Phapros Tbk                            PABRIK :
Menara Rajawali Lantai 17                 PT Phapros Tbk
Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung           Jl. Simongan no 131
Kawasan Mega Kuningan                     Semarang 50148
Jakarta Selatan. 12950, INDONESIA         INDONESIA
Phone         : (62-21) 576 2709          Phone        : (62-24) 762 5484
Fax           : (62-21) 576 3910
Email         : corporate@phapros.co.id
Website       : www.phapros.co.id
Page 3
                 Dengan diberlakukan keputusan ini maka surat keputusan Nomor : 003/SK.KOM/PH/XII/2025 tanggal
                 30 Desember 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, dengan ketentuan bahwa apabila di
                 kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                                                     DITETAPKAN DI : JAKARTA
                                                                                     TANGGAL       : 22 Mei 2026




            Alfi N. Rustam                      Masrizal A. Syarief           Bimo Wijayanto       Nurjayanto Kusumawardhono
           Komisaris Utama                          Komisaris               Komisaris Independen       Komisaris Independen


           Tembusan :
           1.Para Direksi PT Phapros Tbk
           2.Corporate Secretary PT Phapros Tbk
           3.Arsip




KANTOR PUSAT :
PT Phapros Tbk                            PABRIK :
Menara Rajawali Lantai 17                 PT Phapros Tbk
Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung           Jl. Simongan no 131
Kawasan Mega Kuningan                     Semarang 50148
Jakarta Selatan. 12950, INDONESIA         INDONESIA
Phone         : (62-21) 576 2709          Phone        : (62-24) 762 5484
Fax           : (62-21) 576 3910
Email         : corporate@phapros.co.id
Website       : www.phapros.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published26 May 2026
Pages3
Characters10,338
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Masrizal A. Syarief p.3
possible org PHAPROS Tbk p.1 ×40
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Utiek R. Abdurachman SH. · Notaris p.1
unresolved person MLI. p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.1
unresolved person Nurjayanto Kusumawardhono · Ketua p.2
unresolved person Bimo Wijayanto · Anggota p.2
unresolved person MBA. p.2
unresolved person Dr. Helena Rahayu Wonoadi · Anggota p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 250 ms 12 Sep 2026 22:17

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT PHAPROS Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result