Skip to content
Back to announcement

20260526_BNTT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095276_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BNTT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.953
RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

Hari/Tanggal : Minggu, 24 Mei 2026
Tempat Aula Fernandes, Lantai 4, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur

Agenda dan Keputusan Rapat adalah sebagai berikut
Agenda |
Tindak Lanjut Keputusan RUPSLB tanggal 12 November 2025

Setelah mendengar laporan dari Komisaris Utama dan setelah mendengarkan tanggapan
baik pertanyaan, usulan maupun saran dan mendengarkan jawaban dari Komisaris Utama
atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan:
1. Tidak ada Insentif bagi Pemegang Saham yang membantu meningkatkan kinerja Bank
NTT.
2. Saudara Yohanis Landu Praing tidak dapat diangkat langsung otomatis sebagai
Direksi Bank NTT.

Agenda II

Stuktur Pengurus

Setelah mendengar laporan Komisaris Utama dan setelah mendengarkan tanggapan baik
pertanyaan, usulan maupun saran dan mendengarkan jawaban dari Komisaris Utama atas
pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan:

e Perubahan Anggaran Dasar terkait susunan dan nomenklatur Pengurus yaitu Direksi
berjumlah 5 orang dan Dewan Komisaris berjumlah 3 orang dengan nomenklatur
sesuai usulan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai berikut :

1) Direktur Utama

2) Direktur Kredit

3) Direktur Teknologi Informasi dan Operasional

4) Direktur Dana dan Treasury

5) Direktur Kepatuhan

Sehingga ditetapkan dan diangkat kembali

1) Sdr. Rahmat Saleh yang semula Direktur Umum dan SDM (12 November 2025

— 11 November 2030) menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional

1
Page 2 OCR 0.950
dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan 11
November 2030.

2) Sdr. Heru Helbianto yang semula Direktur Keuangan dan Treasury (12
November 2025 — 11 November 2030 menjadi Direktur Dana dan Treasury
dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan 11
November 2030.

Agenda III
Progres Pencalonan Pengurus sekaligus Agenda Pemberhentian dan Pengangkatan
Direksi.
Setelah mendengarkan laporan dari Komisaris Utama dan setelah mendengarkan
tanggapan baik pertanyaan, usulan maupun saran dan mendengarkan jawaban dari
Komisaris Utama atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS
memutuskan :
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Christofel S. M. Adoe dari jabatannya sebagai
Direktur Kepatuhan Bank NTT terhitung tanggal 24 Mei 2026,
2. Menetapkan dan mengangkat Sdri. Revi Adiana Silawati sebagai Direktur Kepatuhan
Bank NTT dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan
23 Mei 2031.
3. Menetapkan Sdri. Flouri Rita Wuisan sebagai calon Komisaris Independen Bank NTT
untuk segera diproses dan diajukan ke OJK.

Agenda IV
Perubahan Bentuk Hukum Bank NTT menjadi Perseroda
Setelah mendengarkan penjelasan Plh. Sekda, tanggapan baik pertanyaan, usulan maupun
saran maka RUPS memutuskan:
- Perubahan Bentuk Hukum Bank NTT menjadi Perseroda akan diproses sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti arahan
Kemendagri.

Agenda V
Lain-lain
- Komite PHJ (Pemberi Hukuman Jabatan) Divisi Pengawasan tidak sebagai pemutus

pemberi hukuman tetapi sebagai yang mengajukan, komite hanya memberi

2
Page 3 OCR 0.961
pertimbangan sedangkan pemutus adalah Direksi. (Divisi SDM, Divisi Corsec, Divisi
Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Pengawasan).

Perubahan struktur wajib dikonsultasikan dengan OJK karena berkaitan dengan arah
Bisnis Plan NTT, dan mengikuti rekomendasi OJK.

Direksi dan Komisaris untuk mengecek ke OJK obyektifnya memekarkan Direksi dan
Komisaris itu apa dasarnya agar menjadi bahan bagi Pemegang Saham, apa saja
yang harus dicapai untuk mekarkan.

Pembentukan Perseroda merujuk pada PP 54 Tahun 2017 memiliki kelemahan pada
pengikatan agunan yang telah ada jika ada macet akan terdampak pada saat Lelang
eksekusi agunan oleh KPKNL.

Pemda Manggarai Barat meminta kepada Bank NTT untuk memfasilitasi pergantian
vendor dan aplikasi pengelolaan pajak daerah.

Seluruh penerimaan yang masuk ke rekening kas daerah wajib menggunakan billing
yang diterbitkan oleh Pemda. Penerimaan yang tidak menggunakan billing secara
otomatis ditolak oleh sistem bank. Hal itu untuk meminimalisir kesalahan pencatatan
transaksi pada pembukuan Pemerintah Daerah.

Perlu adanya kolaborasi pengembangan potensi daerah oleh Pemda dan Bank NTT.
Perlunya transformasi teknologi Bank NTT kedepan dalam transaksi ekonomi
menggunakan teknologi digital. Misalnya pulsa PDAM melalui Bank NTT untuk
menumpuk pembayaran pada Bank NTT.

Bank NTT mendukung minimal 1 program prioritas di Provinsi dan Kabupaten/ Kota
Nusa Tenggara Timur. Misalnya : NTT Mart, mendukung UMKM

K SABUNA, S.H., M.Kn.
Notaris

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published26 May 2026
Pages3
Characters4,619
Text sourceOCR
OCR confidence0.955

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yohanis Landu Praing p.1
linked person Rahmat Saleh p.1
linked person Heru Helbianto p.2
linked person Christofel S. M. Adoe p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Hari p.1
unresolved org Bank NTT. p.1 ×9
unresolved org Bank NTT. Agenda II Stuktur Pengurus Setelah p.1
unresolved person Revi Adiana Silawati · Direktur p.2
unresolved person Flouri Rita Wuisan p.2
unresolved org Bank NTT. Perlunya p.3
unresolved org Bank NTT. Bank NTT p.3
unresolved person UMKM K SABUNA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 47 ms 13 Sep 2026 14:18

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result