Back to announcement
20260526_BNTT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095276_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BNTTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.953
RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Hari/Tanggal : Minggu, 24 Mei 2026 Tempat Aula Fernandes, Lantai 4, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur Agenda dan Keputusan Rapat adalah sebagai berikut Agenda | Tindak Lanjut Keputusan RUPSLB tanggal 12 November 2025 Setelah mendengar laporan dari Komisaris Utama dan setelah mendengarkan tanggapan baik pertanyaan, usulan maupun saran dan mendengarkan jawaban dari Komisaris Utama atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan: 1. Tidak ada Insentif bagi Pemegang Saham yang membantu meningkatkan kinerja Bank NTT. 2. Saudara Yohanis Landu Praing tidak dapat diangkat langsung otomatis sebagai Direksi Bank NTT. Agenda II Stuktur Pengurus Setelah mendengar laporan Komisaris Utama dan setelah mendengarkan tanggapan baik pertanyaan, usulan maupun saran dan mendengarkan jawaban dari Komisaris Utama atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan: e Perubahan Anggaran Dasar terkait susunan dan nomenklatur Pengurus yaitu Direksi berjumlah 5 orang dan Dewan Komisaris berjumlah 3 orang dengan nomenklatur sesuai usulan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai berikut : 1) Direktur Utama 2) Direktur Kredit 3) Direktur Teknologi Informasi dan Operasional 4) Direktur Dana dan Treasury 5) Direktur Kepatuhan Sehingga ditetapkan dan diangkat kembali 1) Sdr. Rahmat Saleh yang semula Direktur Umum dan SDM (12 November 2025 — 11 November 2030) menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional 1
Page 2 OCR 0.950
dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan 11 November 2030. 2) Sdr. Heru Helbianto yang semula Direktur Keuangan dan Treasury (12 November 2025 — 11 November 2030 menjadi Direktur Dana dan Treasury dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan 11 November 2030. Agenda III Progres Pencalonan Pengurus sekaligus Agenda Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi. Setelah mendengarkan laporan dari Komisaris Utama dan setelah mendengarkan tanggapan baik pertanyaan, usulan maupun saran dan mendengarkan jawaban dari Komisaris Utama atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, maka RUPS memutuskan : 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Christofel S. M. Adoe dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Bank NTT terhitung tanggal 24 Mei 2026, 2. Menetapkan dan mengangkat Sdri. Revi Adiana Silawati sebagai Direktur Kepatuhan Bank NTT dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan 23 Mei 2031. 3. Menetapkan Sdri. Flouri Rita Wuisan sebagai calon Komisaris Independen Bank NTT untuk segera diproses dan diajukan ke OJK. Agenda IV Perubahan Bentuk Hukum Bank NTT menjadi Perseroda Setelah mendengarkan penjelasan Plh. Sekda, tanggapan baik pertanyaan, usulan maupun saran maka RUPS memutuskan: - Perubahan Bentuk Hukum Bank NTT menjadi Perseroda akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti arahan Kemendagri. Agenda V Lain-lain - Komite PHJ (Pemberi Hukuman Jabatan) Divisi Pengawasan tidak sebagai pemutus pemberi hukuman tetapi sebagai yang mengajukan, komite hanya memberi 2
Page 3 OCR 0.961
pertimbangan sedangkan pemutus adalah Direksi. (Divisi SDM, Divisi Corsec, Divisi Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Pengawasan). Perubahan struktur wajib dikonsultasikan dengan OJK karena berkaitan dengan arah Bisnis Plan NTT, dan mengikuti rekomendasi OJK. Direksi dan Komisaris untuk mengecek ke OJK obyektifnya memekarkan Direksi dan Komisaris itu apa dasarnya agar menjadi bahan bagi Pemegang Saham, apa saja yang harus dicapai untuk mekarkan. Pembentukan Perseroda merujuk pada PP 54 Tahun 2017 memiliki kelemahan pada pengikatan agunan yang telah ada jika ada macet akan terdampak pada saat Lelang eksekusi agunan oleh KPKNL. Pemda Manggarai Barat meminta kepada Bank NTT untuk memfasilitasi pergantian vendor dan aplikasi pengelolaan pajak daerah. Seluruh penerimaan yang masuk ke rekening kas daerah wajib menggunakan billing yang diterbitkan oleh Pemda. Penerimaan yang tidak menggunakan billing secara otomatis ditolak oleh sistem bank. Hal itu untuk meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi pada pembukuan Pemerintah Daerah. Perlu adanya kolaborasi pengembangan potensi daerah oleh Pemda dan Bank NTT. Perlunya transformasi teknologi Bank NTT kedepan dalam transaksi ekonomi menggunakan teknologi digital. Misalnya pulsa PDAM melalui Bank NTT untuk menumpuk pembayaran pada Bank NTT. Bank NTT mendukung minimal 1 program prioritas di Provinsi dan Kabupaten/ Kota Nusa Tenggara Timur. Misalnya : NTT Mart, mendukung UMKM K SABUNA, S.H., M.Kn. Notaris
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Hari
p.1
unresolved
org
Bank NTT.
p.1 ×9
unresolved
org
Bank NTT. Agenda II Stuktur Pengurus Setelah
p.1
unresolved
person
Revi Adiana Silawati
· Direktur
p.2
unresolved
person
Flouri Rita Wuisan
p.2
unresolved
org
Bank NTT. Perlunya
p.3
unresolved
org
Bank NTT. Bank NTT
p.3
unresolved
person
UMKM K SABUNA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR