Back to announcement
20240726_WINS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31688140.pdf
Other Text extracted WINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 2312/A.20/VII/2024/WINS.184
Nama Perusahaan Wintermar Offshore Marine Tbk
Kode Emiten WINS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07679/BEI.PP2/07-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material dalam Perseroan maupun Entitas Anak
Perseroan yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tersebut.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, selain daripada informasi terkait rencana pembentukan
usaha patungan Perseroan yang Keterbukaan Informasinya telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan ('OJK') dan PT Bursa Efek Indonesia ('BEI'), serta telah diumumkan oleh Perseroan kepada
masyarakat pada tanggal 18 Juli 2024 melalui surat nomor 2144/A.20/VII/2024/WINS.164.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang diketahui oleh Perseroan namun belum
3
diungkapkan kepada OJK, BEI dan masyarakat. Namun bilamana ada informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan,
maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta mengumumkan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan BEI terkait.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Pada saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
5
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang). Bilamana Perseroan memiliki rencana korporasi tersebut, maka Perseroan akan
menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada OJK dan BEI, serta masyarakat sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK dan Peraturan BEI terkait.
Informasi Lainnya:
Hal tersebut di atas telah dikonfirmasikan kepada pemegang saham mayoritas, dan tidak ada transaksi tertentu yang
dilakukan oleh pemegang saham mayoritas.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Wintermar Offshore Marine Tbk
Nely Layanto
Wintermar Offshore Marine Tbk
Jl. Kebayoran Lama No. 155
Telepon : 5305201, 5305202, Fax : 5305203, www.wintermar.com
Nama Pengirim Nely Layanto
Jabatan
Tanggal dan Waktu 26-07-2024 20:49
Lampiran 1. WINS - Surat Tanggapan Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Wintermar Offshore Marine Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Wintermar Offshore Marine Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 2312/A.20/VII/2024/WINS.184
Issuer Name Wintermar Offshore Marine Tbk
Issuer Code WINS
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07679/BEI.PP2/07-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material dalam Perseroan maupun Entitas Anak
Perseroan yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tersebut.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, selain daripada informasi terkait rencana pembentukan
usaha patungan Perseroan yang Keterbukaan Informasinya telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan ('OJK') dan PT Bursa Efek Indonesia ('BEI'), serta telah diumumkan oleh Perseroan kepada
masyarakat pada tanggal 18 Juli 2024 melalui surat nomor 2144/A.20/VII/2024/WINS.164.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang diketahui oleh Perseroan namun belum
3
diungkapkan kepada OJK, BEI dan masyarakat. Namun bilamana ada informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan,
maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta mengumumkan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan BEI terkait.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Pada saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
5
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang). Bilamana Perseroan memiliki rencana korporasi tersebut, maka Perseroan akan
menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada OJK dan BEI, serta masyarakat sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK dan Peraturan BEI terkait.
Other Information:
The above has been confirmed to the majority shareholders, and no specific transactions have been made by the
majority shareholders.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Wintermar Offshore Marine Tbk
Nely Layanto
Wintermar Offshore Marine Tbk
Jl. Kebayoran Lama No. 155
Phone : 5305201, 5305202, Fax : 5305203, www.wintermar.com
Sender Name Nely Layanto
Function
Date and Time 26-07-2024 20:49
Attachment 1. WINS - Surat Tanggapan Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of Wintermar Offshore Marine Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Wintermar Offshore Marine Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Nely Layanto Wintermar Offshore Marine Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.