Back to announcement
20240726_TOOL_Perubahan Profesi Penunjang_31687854_lamp2.pdf
Other Text extracted TOOLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS DEWI SUKARDI, S.H., M.Kn. RUKO ALICANTE BLOK D/59, JL. JENDERAL GATOT SUBROTO, GADING SERPONG, TANGERANG 15334 SURAT KETERANGAN Ref.No.: 02/NOT-DS/VI/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini DEWI SUKARDI, S.H.,MLKN --ox------e——-onmsnesovonnn-nwxon Notaris di Kabupaten Tangerang dengan ini menerangkan: a. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, bertempat di Lapiz Lazulli, JHL Solitaire Gading Serpong, Lantai 6, Jl. Gading Serpong Boulevard Blok S No.5, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ROHARTINDO NUSANTARA LUAS TBK, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan berkantor di Komplek Pergudangan Kosambi Permai Blok J Nomor 31-32, Jati Mulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, (selanjutnya disebut “Perseroan”, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan disebut “RUPST”), b. Bahwa RUPST telah mengambil keputusan yang sah, yaitu sebagai berikut: Mata acara Pertama: a) Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023. b) Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Morhan dan Rekan, sesuai dengan laporan Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2024, Laporan Nomor: 00036/2.0981/AU.1/05/1023-2/1/I11/2024 tersebut dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasi. c) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan. . Mata acara Kedua: a) Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. b) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. c) Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk untuk menetapkan imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup yang diperlukan dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya dari Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. / —
Page 2 OCR 0.952
ITi. Mata acara Ketiga a) Menyetujui. pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat selama tahun buku 2024. b) Menyetujui pemberian kuasa kepada PT Rohartindo Maju Perkasa selaku pemegang saham mayoritas PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat selama tahun buku 2024. IV. Mata acara keempat: a) Menyetujui alokasi dana sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) sebagai dana cadangan. b) Menyetujui alokasi dana sebesar Rp.29.830.702.630 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua ribu enam ratus tiga puluh Rupiah) sebagai saldo laba ditahan Perseroan, untuk menambah modal kerja dan menunjang perluasan usaha PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk. V. Mata acara Kelima: Menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan hutang harta kekayaan milik Perseroan sebagai jaminan hutang Perseroan di masa yang akan datang, baik kepada pihak Lembaga Keuangan Non-Bank dan Lembaga Keuangan Bank. Mata acara Keenam: Menyetujui perpanjangan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melaksanakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka hasil pelaksanaan Waran Seri I Perseroan. VI. VII. Mata acara Ketujuh: Bersifat laporan yang tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Page 3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DEWI SUKARDI
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Morhan dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.