Skip to content
Back to announcement

20240725_KAII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31687502_lamp2.pdf

Other Text extracted KAII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
  BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
  DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAHI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                          PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                  Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian

                                                                                        Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia

                                                                      Kantor Pusat :                                                                   Kantor Perwakilan/DAOP:
                                                             Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1                                                            Jl. Pegangsaan Timur No. 6
                                                                      Bandung 40117                                                                    Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
                                                                   Telp.: (022) 4230031                                                                    Telp.: (021) 6928261
                                                                   Fax.: (022) 4203342                                                                      Fax.: (021) 6912275
                                                                   Website: www.kai.id                                                                     Website: www.kai.id
                                                                    e-mail: usd@kai.id

                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA
                                                      DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.200.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                      DAN
                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                               SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA
                                                             DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR RP800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                     SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                     SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
                                                        DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

  Seri A               :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp67.000.000.000,- (enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka
                             waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri B               :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp295.500.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen)
                             per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri C               :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp337.500.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per
                             tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.


Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 November 2024 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 9 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 9 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri C.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

  Seri A       :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp62.500.000.000,- (enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.312.500.000,- (empat miliar
                       tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu
                       miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
  Seri B       :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp127.270.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                       Rp9.163.440.000,- (sembilan miliar seratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp72.000.000,- (tujuh
                       puluh dua juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
  Seri C       :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp110.230.000.000,- (seratus sepuluh miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.046.790.000,-
                       (delapan miliar empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta Rupiah)
                       per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 9 November 2024 sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal 9 Agustus 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 9 Agustus
2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.


                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
  ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
  TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
  TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
  PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
  DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH PERSEROAN
  TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH. PEMBELIAN
  KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA
  OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT
  DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
  BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API YAITU RISIKO KESELAMATAN PERJALANAN KERETA API YANG DAPAT MENYEBABKAN TERGANGGUNYA KELANCARAN PERJALANAN
  KERETA API.
  RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                  idAAA                                                                    idAAA(sy)
                                                 (Triple A)                                                           (Triple A Syariah)
                                                               OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                  EMISI OBLIGASI DAN EMISI SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT).
                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                   P T Bahana Sekuri tas                                 P T BRI Danar eksa Sekur i tas                                                                                      P T Mandir i Sekuri tas
                                                                                                                                             P T CI MB Ni aga Sekur i tas
                        ( T er afil i asi )                                       ( T er afil i asi )                                                                                             ( T er afil i asi )

                                                                                                                 WALI AMANAT

                                                                                                               PT Bank Mega Tbk

                                                                                   Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta tanggal 25 Juli 2024
Page 2
                                                       JADWAL

     Tanggal Efektif                                                         :                     29 Juli 2022
     Masa Penawaran Umum                                                     :              6 – 7 Agustus 2024
     Tanggal Penjatahan                                                      :                  8 Agustus 2024
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                     :                  9 Agustus 2024
     Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik          :                  9 Agustus 2024
     Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                         :                12 Agustus 2024

                                                PENAWARAN UMUM

I.      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai
bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp67.000.000.000,- (enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka
         waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp295.500.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima
         ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun,
         yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp337.500.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus
         juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, yang
         berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 November 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 9 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 9 Agustus 2031 untuk
Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

                                                           2
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

        Bunga Ke-                    Seri A                     Seri B                     Seri C
            1                  9 November 2024            9 November 2024            9 November 2024
            2                   9 Februari 2025            9 Februari 2025            9 Februari 2025
            3                     9 Mei 2025                 9 Mei 2025                 9 Mei 2025
            4                   9 Agustus 2025             9 Agustus 2025             9 Agustus 2025
            5                  9 November 2025            9 November 2025            9 November 2025
            6                   9 Februari 2026            9 Februari 2026            9 Februari 2026
            7                     9 Mei 2026                 9 Mei 2026                 9 Mei 2026
            8                   9 Agustus 2026             9 Agustus 2026             9 Agustus 2026
            9                  9 November 2026            9 November 2026            9 November 2026
            10                  9 Februari 2027            9 Februari 2027            9 Februari 2027
            11                    9 Mei 2027                 9 Mei 2027                 9 Mei 2027
            12                  9 Agustus 2027             9 Agustus 2027             9 Agustus 2027
            13                                            9 November 2027            9 November 2027
            14                                             9 Februari 2028            9 Februari 2028
            15                                               9 Mei 2028                 9 Mei 2028
            16                                             9 Agustus 2028             9 Agustus 2028
            17                                            9 November 2029            9 November 2029
            18                                             9 Februari 2029            9 Februari 2029
            19                                               9 Mei 2029                 9 Mei 2029
            20                                             9 Agustus 2029             9 Agustus 2029
            21                                                                       9 November 2029
            22                                                                        9 Februari 2030
            23                                                                          9 Mei 2030
            24                                                                        9 Agustus 2030
            25                                                                       9 November 2030
            26                                                                        9 Februari 2031
            27                                                                          9 Mei 2031
            28                                                                        9 Agustus 2031

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.


SATUAN PEMINDAHBUKUAN


Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.



                                                    3
Page 4
JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-392/PEF-
DIR/IV/2022 tanggal 12 April 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api
Indonesia, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-234/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni
2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                idAAA (Triple A)


Peringkat ini berlaku untuk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.


HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.


PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.




                                                       4
Page 5
KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat
adalah sebagai berikut:

                                                WALI AMANAT
                                              PT Bank Mega Tbk
                                        Menara Bank Mega Lantai 16
                                      Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                                                Jakarta 12790
                                      Telp.: (021) 7917 5000 Ext. 16210
                                             Faks.: (021) 7990 720
                                    E-mail: waliamanat@bankmega.com

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.

II.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Apabila Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Ijarah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada
Pemegang Sukuk Ijarah.


PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal [●]
2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Ijarah.


                                                      5
Page 6
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SUKUK IJARAH, JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN CICILAN IMBALAN
IJARAH SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:


 Seri A    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp62.500.000.000,- (enam puluh dua
               miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.312.500.000,- (empat
               miliar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
               Imbalan Ijarah Seri A atau Rp69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per
               Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
               Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp127.270.000.000,- (seratus dua puluh
               tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
               Rp9.163.440.000,- (sembilan miliar seratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu
               Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp72.000.000,-
               (tujuh puluh dua juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
               Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
               Tanggal Emisi.
 Seri C    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp110.230.000.000,- (seratus sepuluh
               miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.046.790.000,-
               (delapan miliar empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah) per tahun yang
               dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta Rupiah)
               per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
               Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan
Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 9 November 2024
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah adalah pada tanggal 9 Agustus 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B,
dan 9 Agustus 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat
atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah
sebagai berikut:

    Cicilan Imbalan Ke-                Seri A                      Seri B                       Seri C
              1                  9 November 2024             9 November 2024              9 November 2024
              2                   9 Februari 2025             9 Februari 2025              9 Februari 2025
              3                     9 Mei 2025                  9 Mei 2025                   9 Mei 2025
              4                   9 Agustus 2025              9 Agustus 2025               9 Agustus 2025
              5                  9 November 2025             9 November 2025              9 November 2025
              6                   9 Februari 2026             9 Februari 2026              9 Februari 2026
              7                     9 Mei 2026                  9 Mei 2026                   9 Mei 2026
              8                   9 Agustus 2026              9 Agustus 2026               9 Agustus 2026
              9                  9 November 2026             9 November 2026              9 November 2026
              10                  9 Februari 2027             9 Februari 2027              9 Februari 2027
              11                    9 Mei 2027                  9 Mei 2027                   9 Mei 2027
              12                  9 Agustus 2027              9 Agustus 2027               9 Agustus 2027
              13                                             9 November 2027              9 November 2027
              14                                              9 Februari 2028              9 Februari 2028
              15                                                9 Mei 2028                   9 Mei 2028
              16                                              9 Agustus 2028               9 Agustus 2028
              17                                             9 November 2029              9 November 2029

                                                       6
Page 7
    Cicilan Imbalan Ke-                Seri A                      Seri B                      Seri C
              18                                              9 Februari 2029             9 Februari 2029
              19                                                9 Mei 2029                  9 Mei 2029
              20                                              9 Agustus 2029              9 Agustus 2029
              21                                                                         9 November 2029
              22                                                                          9 Februari 2030
              23                                                                            9 Mei 2030
              24                                                                          9 Agustus 2030
              25                                                                         9 November 2030
              26                                                                          9 Februari 2031
              27                                                                            9 Mei 2031
              28                                                                          9 Agustus 2031

Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu)
bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender.

PROSEDUR PENGGANTIAN ATAU PENAMBAHAN OBYEK IJARAH

Keterangan mengenai prosedur penggantian atau penambahan Objek Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

KETENTUAN TERKAIT PERUBAHAN STATUS SUKUK KETIKA TIDAK MENJADI EFEK SYARIAH

Keterangan mengenai ketentuan terkait perubahan status sukuk ketika tidak menjadi efek syariah dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH, DAN/ATAU
ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK IJARAH

Keterangan mengenai ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad syariah, isi akad syariah,
dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.


SKEMA SUKUK IJARAH




                                                       7
Page 8
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:

1.       Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api
         Indonesia Tahap II Tahun 2024 adalah:
         a. Akad Ijarah, dimana Perseroan, selaku Penerbit dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai
             pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Obyek Ijarah miliknya, kepada Pemegang
             Sukuk Ijarah (investor) sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima Kuasa) PT Bank
             Mega Tbk, selaku Wali Amanat;
         b. Obyek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas
             Angkutan Kereta Api berupa gerbong yang khusus mengangkut batu bara milik Perseroan;

2.       Setelah Obyek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui
         Wali Amanat akan menyewakan obyek ijarah kepada Perseroan untuk jangka waktu paling lama 7
         (tujuh) tahun sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan
         imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
              - Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya akan ditentukan saat bookbulding dan akan dibayarkan
                   secara tiga bulanan/triwulan.
              - Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                   sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
                   Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.

3.       Perseroan, selaku penyewa, selanjutnya wajib membayar cicilan ijarah dan sisa imbalan ijarah kepada
         Pemegang Sukuk (investor) sesuai waktu yang diperjanjikan.

Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk
Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Peraturan Perundang-undangan di Pasar Modal Syariah.

Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Ijarah (obyek ijarah) tidak
bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
Ijarah aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha
Perseroan yang berjalan atas hasil penggunaan Objek Ijarah.

OPINI TIM AHLI SYARIAH

1.   Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia
     Tahap II Tahun 2024 adalah:
     a. Akad Ijarah, dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk
         Ijarah ini sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya,
         sebagaimana yang akan dirinci dibawah ini, kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penyewa
         (musta’jir) melalui wakilnya PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat;
     b. Objek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas Angkutan
         Kereta Api berupa gerbong yang khusus untuk mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia
         (Persero) dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
         Sisa imbalan ijarah (ujrah) atas sewa objek ijarah dari Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
         Amanat sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus miliar Rupiah) dengan kategori jangka waktu sebagai
         berikut:
        1) Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
        2) Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
        3) Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
     c. Perjanjian (akad) ijarah yang disepakati dan ditandatangani para pihak (ijab dan qabul) pada tanggal
         17 Muharram 1446 H / 24 Juli 2024 M.


                                                      8
Page 9
2.   Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali
     Amanat akan menyewakan objek ijarah sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf b di atas kepada
     Emiten untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal
     diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
     a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya sebagaimana yang telah ditentukan saat book building dan akan
          dibayarkan secara tiga bulanan/triwulan.
     b. Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus miliar Rupiah), yang pembayarannya akan
          dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan
          Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
     c. Sebagian dari denda keterlambatan yang mengakibatkan kerugaian (apabila ada).

3.   Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya proses
     emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Emiten untuk pengadaan prasarana dan sarana lainnya dalam
     rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan. Tujuan penggunaan dana sukuk
     sebagaimana yang disebutkan tidak bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa
     DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
     Syariah di Bidang Pasar Modal, serta telah sesuai dengan POJK No: 18/POJK.04/2015, BAB IV, tentang
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

4.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024, tidak dijamin dengan suatu agunan
     khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam
     bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Namun seluruh harta kekayaan Emiten, baik
     berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
     dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua kreditor yang tidak
     dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan
     prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang sukuk dengan Emiten
     berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).

5.   Denda (Ta`zir) akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten dalam memenuhi kewajiban pembayaran
     Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dimana dana dari denda yang
     diterima Pemegang Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan kerugian rill yang dialami Pemegang Sukuk,
     akan digunakan sebagai dana sosial dengan memperhatikan Prinsip Syariah sebagaimana yang ditetapkan
     dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX 2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu Yang
     Menunda-nunda Pembayaran, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti
     Rugi (ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Ta’widh Akibat
     Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyah an-Nasyiáh án an-Nukul).

6.   Penjaminan emisi dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
     2024, menggunakan prinsip wa’d mulzim (janji yang mengikat), dimana PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
     CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas berjanji kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai
     Emiten. Penjaminan emisi berdasarkan prinsip janji yang mengikat (wa’ad mulzim) ini sesuai dengan Fatwa
     DSN-Mui No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa‘d) Dalam Transaksi Keuangan Dan Bisnis Syariah.

7.   Ujrah yang didapatkan oleh penjamin emisi adalah imbalan jasa manajemen (management fee) yang
     dialokasikan hanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung berdasarkan dana hasil
     Emisi yang diterima Emiten, dan Imbalan jasa penjualan (selling fee) atas jumlah yang dijual atau dibeli
     oleh masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang akan dihitung berdasarkan dana hasil Emisi yang
     diterima Emiten. Pengenaan imbalan jasa manajemen (management fee) ini telah sesuai dengan prinsip
     syariah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan
     Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

8.   Emiten dapat melakukan pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo dengan
     syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh Emiten dan Pemegang Sukuk Ijarah. Pelunasan kewajiban
     sebagian atau seluruhnya dalam nomenklatur dokumen penerbitan “obligasi/sukuk” menggunakan istilah
     “buy back”, istilah tersebut secara substantif tidak dimaksudkan menjadikan akad penerbitan sukuk ijarah
     menjadi akad jual beli (al-bai’).

                                                       9
Page 10
URAIAN AKAD SYARIAH DAN PERJANJIAN YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH

Keterangan mengenai uraian Akad Syariah dan Perjanjian yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN SISA IMBALAN SUKUK IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH SUKUK
IJARAH

Keterangan mengenai cara dan tempat pembayara sisa imbalan Sukuk Ijarah dan cicilan imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PENARIKAN SUKUK IJARAH

Keterangan mengenai penarikan Sukuk Ijarah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PENGALIHAN SUKUK IJARAH

Keterangan mengenai pengalihan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan.


JAMINAN SUKUK IJARAH

Keterangan mengenai jaminan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Keterangan mengenai penyisihan dana pembayaran kembali Sukuk Ijarah (Sinking Fund) dapat dilihat pada bab
I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.




                                                    10
Page 11
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah
ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. No. RC-392/PEF-
DIR/IV/2022 tanggal 12 April 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api
Indonesia perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-234/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap II Tahun 2024 Umum Berkelanjutan (PUB),
dengan peringkat:

                                          idAAA(sy) (triple A Syariah)


Peringkat ini berlaku untuk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:

                                                 WALI AMANAT
                                               PT Bank Mega Tbk
                                         Menara Bank Mega Lantai 16
                                       Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                                                 Jakarta 12790
                                       Telp.: (021) 7917 5000 Ext. 16210
                                              Faks.: (021) 7990 720
                                     E-mail: waliamanat@bankmega.com

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.




                                                      11
Page 12
                 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
   1. Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk pembayaran Uang Muka 54
      Lokomotif untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan; dan
   2. Sisanya digunakan untuk pengadaan prasarana dan sarana lainnya dalam rangka pengembangan
      angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dari kas
internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna melaksanakan pembayaran
sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana disebutkan di atas.

2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pengadaan prasarana dan sarana lainnya dalam rangka
pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dari kas
internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna melaksanakan pembayaran
sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana disebutkan di atas.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Informasi Tambahan.

                                            PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp57.645.132 juta Rupiah. Rincian
tersebut terdapat pada liabilitas Perseroan terdapat dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan pada
tanggal 31 Mei 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022 yang diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
(dengan laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
disajikan sebagai komparatif), telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dedi Sukrisnadi.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Pernyataan Utang Informasi
Tambahan.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan
posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan
2022 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan.

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dedi
Sukrisnadi.

                                                     12
Page 13
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN


                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                31 Mei*                 31 Desember
 KETERANGAN
                                                             2024             2023              2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                        4.549.819.395    5.138.571.482         5.695.720.193
 Dana dibatasi penggunaannya                               2.718.119.781    2.587.812.673         5.610.385.976
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                          1.537.447.287    1.253.114.802          934.629.745
   Pihak ketiga                                              396.808.321      616.479.973          471.708.322
 Piutang lain-lain                                            47.747.406       61.586.990           90.003.063
 Persediaan                                                1.271.467.402    1.528.349.171        1.145.313.941
 Pendapatan masih akan diterima                            2.441.055.710      763.740.041          939.616.971
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                         500.321.948      260.184.522          120.303.174
 Pajak dibayar dimuka                                        909.882.262      690.300.423          303.896.017
 Aset lancar lainnya                                          12.289.509      123.701.643           26.370.549
 Jumlah Aset Lancar                                       14.384.959.021   13.023.841.720       15.337.947.951
 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain                                         7.214.834.232                -
 Uang muka jangka panjang                                  2.965.912.058    3.093.767.915            20.640.157
 Investasi pada entitas asosiasi dan dalam ventura         4.359.583.763                          6.315.362.037
 bersama                                                                    5.808.370.148
 Investasi jangka panjang                                     35.747.769       35.747.769           24.176.000
 Aset pajak tangguhan                                      1.275.625.952    1.216.932.650        1.432.778.568
 Aset tetap                                               27.087.299.892   26.370.631.004       23.924.692.897
 Properti investasi                                          266.259.362      246.905.669          126.085.555
 Hak pengoperasian aset prasarana                         30.617.492.459   30.697.675.664       23.736.944.016
 Aset takberwujud                                            752.552.410      576.231.411          422.760.902
 Aset hak guna                                                84.899.422       92.152.319           53.116.074
 Aset tidak lancar lainnya                                   225.500.855      212.057.104          186.725.566
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                 74.885.708.174   68.350.471.653       56.243.281.772
 JUMLAH ASET                                              89.270.667.195   81.374.313.373       71.581.229.723
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                            226.561.191    5.385.799.642           880.714.681
   Pihak ketiga                                            1.059.322.713    2.394.977.405         1.578.171.487
 Beban akrual dan provisi                                  3.153.111.992    1.793.817.530         1.572.961.926
 Utang pajak                                                 651.302.484      621.745.503           309.332.730
 Liabilitas sewa                                              20.764.139       36.504.861            16.563.637
 Pendapatan diterima dimuka                                1.311.274.330    1.281.637.698         1.144.639.451
 Liabilitas imbalan kerja                                  1.707.731.877    1.295.541.970           962.743.057
 Pinjaman bank jangka pendek                               1.942.426.859    1.388.523.138         1.760.000.000
 Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam
 Satu Tahun
   Pinjaman jangka panjang                                 1.401.057.983    1.294.613.508        1.196.958.601
   Pinjaman Program PEN                                      437.500.000      437.500.000          437.500.000
   Obligasi                                                1.899.345.831    1.898.852.925                    -
 Liabilitas jangka pendek lainnya                            132.691.145       91.802.000           98.538.290
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          13.943.090.544   17.921.316.180        9.958.123.860
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas sewa                                             79.300.510       74.166.028             44.599.263


                                                     13
Page 14
                                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                             31 Mei*                         31 Desember
 KETERANGAN
                                                                          2024                     2023               2022
 Pendapatan diterima dimuka                                              808.675.891              834.563.297        837.174.293
 Liabilitas imbalan kerja                                              5.953.833.168            5.618.516.876      5.197.151.974
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
 jatuh tempo dalam satu tahun
   Pinjaman Jangka Panjang                                           31.189.538.038            20.142.027.462          18.282.631.817
   Pinjaman Program PEN                                               2.406.250.000             2.625.000.000           3.062.500.000
   Obligasi                                                           2.595.044.282             2.594.469.619           4.490.760.381
   Sukuk                                                                498.702.478               498.586.194             498.307.111
 Liabilitas jangka panjang lainnya                                      170.697.653               159.530.476          32.542.921.558
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    43.702.042.020            32.546.859.952          42.501.045.418
 JUMLAH LIABILITAS                                                   57.645.132.564            50.468.176.132          18.282.631.817
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
 entitas Induk
 Modal saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar
 22.368.743 saham                                                     22.368.743.000           22.368.743.000          19.168.743.000
 Tambahan Penyertaan Modal Negara                                                                                       3.200.000.000
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                            9.476.398.277             9.476.398.277           7.694.357.800
   Belum ditentukan penggunaannya                                        811.777.237                76.609.318             (15.271.506)
 Komponen ekuitas lainnya akumulasi rugi aktuaria                    (1.105.726.970)           (1.082.459.162)         (1.037.483.391)
 atas imbalan kerja
 Tambahan modal disetor                                                       486.081                  486.081                 486.081
 Selisih likuidasi                                                            968.135                  968.135                 968.135
 Selisih Perubahan Ekuitas Entitas Anak                                  (24.069.720)             (24.069.720)            (24.069.720)
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik                      31.528.576.040           30.816.675.929          28.987.730.399
 entitas Induk
 Kepentingan non pengendali                                              96.958.591                89.461.312              92.453.906
 JUMLAH EKUITAS                                                      31.625.534.631            30.906.137.241          29.080.184.305
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       89.270.667.195            81.374.313.373          71.581.229.723
*Informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 31 Mei*                                    31 Desember
               KETERANGAN
                                                        2024                  2023                   2023                   2022
 PENDAPATAN
 Pendapatan angkutan dan usaha                    13.231.020.210        10.172.592.123          27.764.287.041         22.967.071.664
 lainnya
 Pendapatan konstruksi                               135.412.371           339.021.316           7.342.248.533          2.610.567.346
 Jumlah Pendapatan                                13.366.432.581        10.511.613.439          35.106.535.574         25.577.639.010
 BEBAN POKOK PENDAPATAN
 Beban angkutan dan usaha lainnya                (8.597.031.529)       (7.114.900.417)        (19.676.271.707)        (15.930.293.675)
 Beban konstruksi                                  (135.412.371)         (339.021.316)         (7.342.248.533)         (2.610.567.346)
 Jumlah Beban Pokok Pendapatan                   (8.732.443.900)       (7.453.921.733)        (27.018.520.240)        (18.540.861.021)
 LABA BRUTO                                        4.633.988.681         3.057.691.706           8.088.015.334           7.036.777.989
 Beban Usaha                                     (1.681.002.791)       (1.397.188.028)         (4.227.212.786)         (3.664.532.070)
 LABA (RUGI) USAHA                                 2.952.985.890         1.660.503.678           3.860.802.548           3.372.245.919
 Penghasilan keuangan                                186.210.243            87.917.437             301.722.909             139.514.944
 Bagian rugi bersih entitas asosiasi             (1.447.727.923)         (309.195.339)           (507.073.954)           (267.504.227)
 dan ventura bersama

                                                                14
Page 15
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                          31 Mei*                               31 Desember
             KETERANGAN
                                                  2024               2023                 2023                  2022
 Beban keuangan                             (1.008.455.770)      (456.955.541)       (1.507.438.966)         (980.572.153)
 Selisih kurs                                   169.556.908       (90.088.052)          (57.275.927)            42.673.710
 Keuntungan (Kerugian) lain-lain -               25.050.907         19.336.152           156.750.557          (95.769.893)
 bersih
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                      877.620.255         911.518.335       2.247.487.167         2.210.588.300
 Beban Pajak Kini                             (187.085.645)         (73.958.046)      (144.914.096)         (129.815.754)
 Penyesuaian Pajak Tahun Lalu                                                            (3.475.554)              234.243
 Beban Pajak Tangguhan                          52.130.588       (112.439.587)        (227.549.380)         (395.017.569)
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                    742.665.198         725.120.702        1.871.548.137         1.685.989.220
 PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pendapatan (Rugi) Komprehensif
 Lain yang tidak direklasifikasi ke laba
 rugi pada periode berikutnya:
 Pengukuran kembali liabilitas                 (29.830.522)         (55.521.724)        (56.850.198)           746.347.332
 imbalan pasti
 Efek pajak penghasilan terkait                   6.562.714           12.214.778          11.703.462         (165.506.775)
 Jumlah Penghasilan (Rugi)                     (23.267.808)         (43.306.946)        (45.146.736)           580.840.557
 komprehensif lain - setelah pajak
 JUMLAH LABA (RUGI)                            719.397.390          681.813.756       1.826.401.401         2.266.829.777
 KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik Entitas Induk                         735.167.919          725.170.078       1.873.921.301         1.782.040.477
 Kepentingan Nonpengendali                       7.497.279              (49.376)         (2.373.164)          (96.051.257)
 JUMLAH                                        742.665.198          725.120.702       1.871.548.137         1.685.989.220
 JUMLAH LABA (RUGI)
 KOMPREHENSIF YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                         711.900.111          681.863.132       1.828.945.530         2.362.914.534
 Kepentingan non pengendali                      7.497.279              (49.376)         (2.544.129)          (96.084.757)
 JUMLAH                                        719.397.390          681.813.756       1.826.401.401         2.266.829.777
 Laba (Rugi) per Saham Dasar                            33                    38                  84                    93
*Informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik



RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                     31 Mei                 31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                      2024              2023          2022
 Rasio Pertumbuhan
 Total Aset                                                               24,35              13,68             14,04
 Total Liabilitas                                                         38,57              18,75              7,99
 Total Ekuitas                                                             4,75               6,28             24,21
 Laba Tahun Berjalan                                                       2,42              11,01            496,52
 EBITDA                                                                   40,01              14,18            178,03

 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Penghasilan                              6,54               8,11                 9,72
 Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset                            0,83               2,30                 2,36
 Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas                         2,35               6,06                 5,80
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Penjualan                                    5,61               6,74                 7,34



                                                         15
Page 16
                                                                         31 Mei                   31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                          2024                2023          2022
 Rasio Keuangan
 Rasio Kas (1)                                                                 32,63              28,67               57,20
 Rasio Lancar (2)                                                             103,17              72,67              154,02
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3)                                        182,27             163,29              146,15
 Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4)                                   1,02               1,00                1,34
 Rasio Liabilitas terhadap Aset (5)                                            64,57              62,02               59,37
 Interest Coverage Ratio (6)                                                  219,24             283,59              403,72
 Debt Service Coverage Ratio (7)                                                0,56               1,01                1,73
 Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8)                                               0,82               2,30                2,49
 Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9)                                            2,74              11,82               11,92
 Rasio Marjin Kotor 10)                                                         5,56               6,75                7,76
 Rasio Marjin Bersih (11)                                                      35,02              29,13               30,64
Keterangan:
 1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
 2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
 3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
 4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
 5. Total liabilitas dibagi dengan total aset
 6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi
      dengan jumlah beban dan penghasilan bunga
 7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi
      dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
 8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total aset
 9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
 10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan penjualan
 11. Laba tahun berjalan dibagi dengan penjualan

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA


   Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau               Pembatasan          Rasio Keuangan Perseroan pada tanggal
                 Liabilitas Lainnya                                                           31 Mei 2024
 Total Liabilities to Assets Ratio                      Maksimum 85%                             64,57%
 Current Ratio                                            Minimum 1x                              1,03x
 Cash Flow Operational (jutaan Rupiah)                        Positif                           1.771.616
 Debt to Equity Ratio                                    Maksimum 3x                              1,34x
 Debt to Service Coverage Ratio                         Minimum 1,25x                             0,56x*
 EBITDA to Interest Ratio                                Minimum 1,5x                             2,62x
 Indikator Pembayaran Bunga                             Minimum lebih                             5,78x
                                                             dari 1x
 Indikator Pembayaran Pokok                              Debt/Arus Kas                            23,48x
                                                        Operasi Induk >
                                                          0x dan < 10x

Keterangan:
Untuk Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun
untuk melakukan pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo. DSCR tidak tercapai dikarenakan perhitungan
EBITDA hanya sampai dengan 31 Mei 2024 (5 bulan) yang seharusnya dihitung diakhir tahun (12 bulan).




                                                             16
Page 17
                      INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk periode empat bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024, selain informasi di bawah ini:

-     Pada tanggal 9 Juli tahun 2024 telah terbit Surat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Nomor:
      KU.102/7/13/K2/DJKA/2024 tentang Persetujuan atas Permohonan Keringanan PNBP TAC PT Kereta Api
      Indonesia (Persero) Tahun 2023. Berdasarkan surat tersebut, Kementrian Keuangan memberikan
      persetujuan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Perusahaan adalah Rp639.092.118.822 (full amount)
      yang terdiri dari pokok dan denda TAC tahun 2023 serta wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak
      surat persetujuan keringanan terbit. Pada 16 Juli 2024, Perusahaan telah melakukan pelunasan atas
      seluruh kewajiban TAC tahun 2023.


Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Perseroan.

     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
                                    PROSPEK USAHA

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5 Juli 2024,
dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang mana telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024 (“Akta No.
24/2024”).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Akta Pernyataan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 105 tanggal 26 Juli
2012, dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
35068 tanggal 27 September 2012, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah melakukan penyelenggaraan
perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan (3) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 203 tanggal 24 Desember 2021, dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0075167.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 24 Desember 2021, untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
   a. Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
      perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
      1) Kontruksi gedung lainnya;
      2) Kontruksi jalan rel;
      3) Kontruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
      4) Konstruksi terowongan;
      5) Kontruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
      6) Instalasi listrik;
      7) Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;


                                                     17
Page 18
      8) Aktivitas stasiun kereta api.
   b. Melakukan penyelenggaraan sarana perkerataapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian,
      perawatan, dan pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
      1) Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
      2) Angkutan jalan rel untuk penumpang;
      3) Angkutan jalan rel untuk barang;
      4) Angkutan jalan rel perkotaan;
      5) Angkutan jalan rel wisata.
   c. Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya) suku cadang
      dan perlengkapannya.
   d. Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
   e. Aktivitas konsultansi transportasi.
   f. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
   g. Kegiatan penunjang Pendidikan.
   h. Penanganan kargo (bongkar muat barang).
   i. Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
   j. Angkutan multimoda.
   k. Aktivitas agen perjalanan lainnya.
   l. Pendidikan lainnya swasta.
   m. Pendidikan Kesehatan swasta.
   n. Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
   o. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
   p. Usaha jasa pertambangan.
   q. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
   r. Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain
      untuk dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi
      Perusahaan dan mendukung peningkatan pelayanan penumpang.

2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
   a. pergudangan dan penyimpanan.
   b. aktivitas cold storage.
   c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat.
   d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
   e. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
   f. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
   g. Angkutan melalui saluran pipa.
   h. Kontruksi sentral telekomunikasi.
   i. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
   j. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
   k. Aktivitas pengolahan data.
   l. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
   m. Kontruksi gedung hunian.
   n. Konstruksi gedung perkantoran.
   o. Konstruksi gedung perbelanjaan.
   p. Konstruksi gedung penginapan.
   q. Instalasi mekanikal.
   r. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
   s. Periklanan.
   t. Aktivitas klinik swasta.
   u. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
   v. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
   w. Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
   x. Konstruksi gedung kesehatan.
   y. Penyiapan lahan.
   z. Museum yang dikelola swasta.
  aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
  bb. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan proses

                                                   18
Page 19
       bisnis Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam
bidang jasa transportasi perkeretaapian serta investasi pada seluruh Perusahaan Anak. Investasi Perseroan
dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana diungkapkan pada tabulasi di atas. Perseroan
telah melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang (i) distribusi
logistik melalui KALOG; (ii) penyedia jasa dan/atau barang di bidang kepariwisataan berbasis kereta api melalui
KAWIS; (iii) pengelolaan aset/properti perkeretaapian melalui KAPM; (iv) jasa angkutan dengan sarana Kerela
Rel Listrik melalui KCI; (v) angkutan kereta api bandara melalui Railink, dan (vi) usaha pendukung kegiatan kereta
api melalui RMU.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, mengalami beberapa perubahan. Struktur
permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 122/2023.

Berdasarkan Akta No. 122/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp.1.000.000,- per saham
                                        Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal (Rp)               %
 Modal Dasar
 Saham Biasa                                  40.000.000                        40.000.000.000.000        -
 Jumlah Modal Dasar                           40.000.000                        40.000.000.000.000        -
 Modal Ditempatkan dan Disetor
     - Negara Republik Indonesia              22.368.743                     22.368.743.000.000,00      100%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                 22.368.743                     22.368.743.000.000,00      100%
 Disetor
 Saham Dalam Portepel
 Saham Biasa                                  17.631.257                        17.631.257.000.000        -
 Jumlah Saham Dalam Portepel                  17.631.257                        17.631.257.000.000        -



Berdasarkan Akta No. 122/2023, 100% dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan tersebut di atas telah
disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia (pemegang saham).


3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat sampai dengan Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama dan Komisaris Independen                        :   Said Aqil Siroj
 Komisaris                                                       :   Sri Paduka Mangkoenagoro X
 Komisaris                                                       :   Mohamad Risal Wasal
 Komisaris                                                       :   Diah Natalisa
 Komisaris                                                       :   Chairul Anwar
 Komisaris                                                       :   Elen Setiadi
 Komisaris Independen                                            :   Johan Bakti Porsea Sirait
 Komisaris Independen                                            :   Rochadi
 Komisaris Independen                                            :   Endang Tirtana

Masa jabatan masing-masing Komisaris adalah 5 (lima) tahun sejak pengangkatan.



                                                       19
Page 20
Pengangkatan Dewan Komisaris telah memenuhi Peraturan OJK No. 33/2014.

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir untuk Dewan Komisaris.

Direksi
 Direktur Utama                                            :   Didiek Hartantyo
 Direktur Niaga                                            :   Hadis Surya Palapa
 Direktur Operasi                                          :   Awan Hermawan Purwadinata
 Direktur Pengelolaan Prasarana                            :   Heru Kuswanto
 Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan               :   Rudi As Aturridha
 Direktur Keselamatan dan Keamanan                         :   Dadan Rudiansyah
 Direktur SDM dan Umum                                     :   Rosma Handayani
 Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan            :   John Roberto
 Prasarana
 Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                    :   Salusra Wijaya

Masa jabatan masing-masing Direktur adalah 5 (lima) tahun sejak pengangkatan.

Pengangkatan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No. 33/2014.

4.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Kegiatan Usaha

Perseroan memiliki bisnis utama sebagai penyedia jasa transportasi transportasi perkeretaapian utama yang
lengkap, mulai dari bidang angkutan penumpang, angkutan barang dan pengusahaan aset. Dalam menjalankan
usahanya Perseroan memiliki 9 (Sembilan) Daerah Operasi (DAOP), 4 (empat) Divisi Regional (DIVRE), 1 (satu)
Sub Divisi Regional (SUBDIVRE) dan 6 (enam) Balai Yasa.

Berikut adalah skema kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.




Bidang usaha Perseroan terbagai dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan penumpang, yang melayani
angkutan jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat, (ii) angkutan barang yang melayani angkutan peti kemas,
batu bara, semen, parsel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non angkutan yang mengelola stasiun, persewaan,
iklan dan lain-lain.




                                                      20
Page 21
Prospek Usaha
Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi produk dan
layanan KAI yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi tranportasi andalan
masyarakat untuk bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.

Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa tahun
mendatang, KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di Sumatera Bagian
Selatan (Sumbagsel) sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga 105 MTPA mulai tahun 2030.
Permintaan batubara dari negara-negara Asia sebagai bagian bauran energi dunia hingga tahun 2050 masih
cukup tinggi, meskipun disertai sederet regulasi dan kebijakan dalam rangka mencapai net zero emission pada
tahun 2060. Kami pun menyadari, portofolio bisnis Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari
angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh karena itu, KAI perlu untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai
dengan rencana Pemerintah dalam hal pengembangan transportasi di bidang perkeretaapian.

Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang yang
semula bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan terminal. KAI juga
akan melanjutkan penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer experience. Layanan pada
Access by KAI akan dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream. Selain itu, KAI akan terus
berkolaborasi dengan banyak pihak dalam pemetaan pasar serta pemasaran terintegrasi.

KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap perubahan
ekonomi global dan lokal.

STRATEGI BISNIS PERSEROAN

Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun angkutan
barang harus diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta kualitas layanan
perkeretaapian.

A. Strategi Angkutan Penumpang

Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan
sebagai berikut :
1. Revenue Growth
    a. Pricing Strategy
       ✓ Implementasi RMS (Revenue Management System) , Aplikasi untuk optimalisasi penentuan tarif dan
           inventory serta meningkatkan agility dan respon terhadap perubahan pasar untuk mencapai pendapatan
           terbaik
    b. Routes Optimization
       ✓ Rute Baru atau Perpanjangan Relasi
       ✓ Penambahan Frekuensi
       ✓ Intermoda dan Bundling
2. Data Driven Marketing
    a. Targeted Campaigns: implementasi marketing automation and Customer Relationship Management
       ✓ Marketing Automation
       ✓ Customer Relationship Management
    b. Partnerships: Kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, pelaku industri pariwisata dan akomodasi hotel
       ✓ Bekerja sama dengan Pemerintah atau instansi terkait untuk mendapatkan dukungan terutama
           terkait kebijakan yang menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan angkutan kereta api
       ✓ Bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi yang bisa saling melengkapi dengan angkutan
           kereta api agar dapat tercipta layanan transportasi yang terintegrasi dari first mile dan last mile
       ✓ Bekerjasama dengan Hotel atau tempat wisata sebagai pelengkap layanan dan dapat dibuat suatu
           bundle package yang terdiri dari layanan transportasi, akomodasi dan wisata sehingga memudahkan
           pelanggan mendapatkan layanan dalam satu paket lengkap


                                                    21
Page 22
   c. Loyalty Programs: implementasi loyalty programs dengan beragam benefit
   d. Branding Strengthening: Sponsorship, Promotional Event & Co-Branding
3. Winning Customer Experience
   a. Improved Comfort: Upgrade interior KA untuk meningkatkan kenyamanan
   b. Onboard Services: Meningkatkan kualitas layanan Wi-Fi, entertainment, menu makanan
   c. Accessibility: Memastikan bahwa Stasiun dan Kereta api ramah diasabilitas, Penambahan fasilitas FR
      Boarding gate
   d. Community Engagement : Gathering dengan customer, komunitas dan mitra kerja
   e. improve Customer Satisfaction Index , improve cleanliness SLA

B. Strategis Angkutan Barang

Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2022 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
berikut:
     1. Optimalisasi dan Pengembangan Mitra Existing
     2. Peningkatan Kapasitas
     3. Pengoperasian KA Mitra Baru
     4. Digitalisasi Rail Cargo System

C. Strategis Non Angkutan

    1.   Digitalisasi Bisnis Non Angkutan
    2.   Peningkatan nilai jual aset melalui perbaikan/renovasi aset strategis yang sudah tidak layak sehingga
         diharapkan dapat menarik minat calon mitra.
    3.   Membangun engagement dengan customer melalui Customer Gathering, Customer Dashboard,
         Customer Reward and Apreciation (additonal Benefit, Diskon, give away, etc)
    4.   Peningkatan kapabilitas SDM melauli Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti,
         Training Sales Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
    tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
    produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
    kegiatan usahanya.


                                                 PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                              PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya



                                                      22
Page 23
tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                           PORSI PENJAMINAN                             Jumlah Nominal
                                                                                                                              %
                                                                                                             (Rp)
 NO.           KETERANGAN                  Seri A                 SERI B                SERI C
                                         3 TAHUN                 5 TAHUN              7 TAHUN
                                            (Rp)                    (Rp)                 (Rp)
  1.   PT Bahana Sekuritas          Rp    20.000.000.000     Rp 70.000.000.000    Rp 50.000.000.000    Rp 140.000.000.000    20,00%

  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas   Rp     7.000.000.000     Rp 85.000.000.000    Rp 83.000.000.000    Rp 175.000.000.000    25,00%

  3.   PT CIMB Niaga Sekuritas      Rp    20.000.000.000     Rp 50.500.000.000    Rp 104.500.000.000   Rp 175.000.000.000    25,00%

  4.   PT Mandiri Sekuritas         Rp    20.000.000.000     Rp 90.000.000.000    Rp 100.000.000.000   Rp 210.000.000.000    30,00%

       TOTAL                        Rp    67.000.000.000     Rp295.500.000.000    Rp 337.500.000.000   Rp 700.000.000.000   100,00%



Serta menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

                                                           PORSI PENJAMINAN
                                           Seri A                 SERI B                SERI C          Jumlah Nominal
 NO.           KETERANGAN                                                                                                     %
                                         3 TAHUN                 5 TAHUN              7 TAHUN                (Rp)
                                            (Rp)                    (Rp)                 (Rp)
  1.   PT Bahana Sekuritas          Rp     5.000.000.000     Rp 32.500.000.000    Rp 22.500.000.000    Rp 60.000.000.000     20,00%

  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas   Rp    10.000.000.000     Rp 22.305.000.000    Rp 42.695.000.000    Rp 75.000.000.000     25,00%

  3.   PT CIMB Niaga Sekuritas      Rp    37.500.000.000     Rp 15.000.000.000    Rp 22.500.000.000    Rp 75.000.000.000     25,00%

  4.   PT Mandiri Sekuritas         Rp    10.000.000.000     Rp 57.465.000.000    Rp 22.535.000.000    Rp 90.000.000.000     30,00%

       TOTAL                        Rp    62.500.000.000     Rp 127.270.000.000   Rp 110.230.000.000   Rp 300.000.000.000   100,00%




Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:

       1.       Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                horisontal maupun vertikal;
       2.       Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
       3.       Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
                Dewan Komisaris yang sama;
       4.       Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung
                mengendalikan, dikendalikan atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
       5.       Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh
                pihak yang sama; atau
       6.       Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.

PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.




                                                               23
Page 24
Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah,
serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.


                            LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum             :   Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
 Notaris                     :   Fathiah Helmi, S.H.,
 Wali Amanat                 :   PT Bank Mega Tbk
 Tim Ahli Syariah            :   Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH dan Awang Muda Satria LC, MIRKH, CFP,
                                 ALMI, AIIS

                    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSI wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap
dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam FPPO dan/atau FPPSI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada tanggal 6 – 7 Agustus 2024 dari pukul 10.00 WIB hingga pukul
16.00 WIB.

                                                     24
Page 25
5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-072/OBL/KSEI/0624 dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Ijarah No. SP-015/SKK/KSEI/0624 di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
     Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
     diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
     dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 9 Agustus 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
     Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
     rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
     kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
     Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana
     Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Obligasi dan Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi
     dan pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
     dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
     selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran
     Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah
     yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan
     melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
     disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
     Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan
     yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
     berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
     menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan Dan FPPO dan/atau FPPSI.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI
yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.




                                                     25
Page 26
8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 8
Agustus 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap
Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 8 Agustus
2024 pukul 16.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi yang ditujukan pada rekening berikut:

                                                 Obligasi                                 Sukuk Ijarah
                                              Bank Permata                           Bank Permata Syariah
                                          Cabang: WTC Sudirman                      Cabang: WTC Sudirman
 PT Bahana Sekuritas
                                        No. Rekening: 00702318785                 No. Rekening: 00702571480
                                      Atas Nama: PT Bahana Sekuritas            Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
                                                 Bank BRI                                Bank Muamalat
 PT BRI Danareksa                        Cabang: Bursa Efek Jakarta                     Cabang: Sudirman
 Sekuritas                          No. Rekening: 0671.01.000680.30.4              No. Rekening: 301-0070250
                                   Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas     Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
                                             Bank CIMB Niaga                            Bank CIMB Niaga
                                         Cabang: Graha CIMB Niaga                  Cabang: Graha CIMB Niaga
 PT CIMB Niaga Sekuritas
                                       No. Rekening: 8001.6344.2600              No. Rekening: 8600.0829.8400
                                    Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas        Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
                                               Bank Mandiri                          Bank Permata Syariah
                                         Cabang: Jakarta Sudirman             Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
 PT Mandiri Sekuritas
                                       No. Rekening: 1020005566028                No. Rekening: 00971134003
                                      Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas           Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas



10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2024. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.

                                                      26
Page 27
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
bersangkutan.


11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah dengan mengacu
dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian
kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari
segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.


                                                      27
Page 28
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
                                    SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 6 – 7 Agustus 2024 dengan menghubungi Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:

                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH /
                           PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH



                PT Bahana Sekuritas                             PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                Menara Gedung BRI II Lt.23
         Gedung Graha CIMB Niaga 19th Floor
                                                               Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, Indonesia
                                                                        Jakarta 10210
                Telepon: (021) 250 5678
                                                                  Telepon: (021) 5091 4100
                Faximili: (021) 250 5087
                                                                   Faximili: (021) 2520 990
           Website: www. bahanasekuritas.id
                                                            Website: bridanareksasekuritas.co.id
             Email: bs_ibcm@bahana.co.id
                                                            Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
                                                                    ib-group1@brids.co.id

                PT CIMB Niaga Sekuritas                              PT Mandiri Sekuritas
             Graha CIMB Niaga 25th Floor                         Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, Indonesia            Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
               Telepon : (021) 5084 7847                                 Jakarta, 12190
               Faximili : (021) 5084 7848                          Telepon: (021) 526 3445
           Website: www.cimbniaga-ibk.co.id                  Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521
  Group email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id           Website: www.mandirisekuritas.co.id
                                                            Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id


     SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
      PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                       28

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.06 MB
Published25 Jul 2024
Pages28
Characters116,815
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) p.1 ×34
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×23
linked org PT Mandiri Sekuritas p.9 ×13
linked org Bank KB Bukopin Tbk. p.11 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.12 ×2
linked person Said Aqil Siroj p.19
linked person Endang Tirtana p.19
linked person Heru Kuswanto p.20
linked org Bank Permata p.26 ×3
linked org Bank CIMB Niaga p.26 ×2
linked org Bank Mandiri p.26
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.19 ×3
possible person Elen Setiadi p.19
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.9 ×6
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.9 ×5
unresolved org Mawar & Rekan p.12 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Perkeretaapian p.17
unresolved person Nining Puspitaningtyas · Notaris p.17 ×3
unresolved org PT Perusahaan Perseroan (Persero) p.17
unresolved org PT Kereta Api Indonesia No. AHU-AH. p.17
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.17
unresolved person Surjadi Jasin · Notaris p.17
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.23 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia p.23
unresolved — | Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) · Konsultan Hukum p.24
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.24
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang p.26 ×2
unresolved org PT Bahana Sekuritas No. Rekening p.26
unresolved org PT Bahana Sekuritas Bank BRI p.26
unresolved org PT BRI Danareksa p.26
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Bank CIMB Niaga p.26
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang p.26
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas No. Rekening p.26
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank Mandiri p.26
unresolved org PT Mandiri Sekuritas No. Rekening p.26
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Menara p.28
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Graha CIMB Niaga p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result