Back to announcement
20240725_KAII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31687502_lamp2.pdf
Other Text extracted KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAHI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP:
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.200.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR RP800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp67.000.000.000,- (enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp295.500.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp337.500.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 November 2024 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 9 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 9 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri C.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp62.500.000.000,- (enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.312.500.000,- (empat miliar
tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp127.270.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.163.440.000,- (sembilan miliar seratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp72.000.000,- (tujuh
puluh dua juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp110.230.000.000,- (seratus sepuluh miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.046.790.000,-
(delapan miliar empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 9 November 2024 sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal 9 Agustus 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 9 Agustus
2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH PERSEROAN
TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH. PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA
OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT
DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API YAITU RISIKO KESELAMATAN PERJALANAN KERETA API YANG DAPAT MENYEBABKAN TERGANGGUNYA KELANCARAN PERJALANAN
KERETA API.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN EMISI SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
P T Bahana Sekuri tas P T BRI Danar eksa Sekur i tas P T Mandir i Sekuri tas
P T CI MB Ni aga Sekur i tas
( T er afil i asi ) ( T er afil i asi ) ( T er afil i asi )
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta tanggal 25 Juli 2024
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 6 – 7 Agustus 2024
Tanggal Penjatahan : 8 Agustus 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Agustus 2024
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 9 Agustus 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 12 Agustus 2024
PENAWARAN UMUM
I. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai
bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp67.000.000.000,- (enam puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp295.500.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp337.500.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 November 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 9 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 9 Agustus 2031 untuk
Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
2
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 9 November 2024 9 November 2024 9 November 2024
2 9 Februari 2025 9 Februari 2025 9 Februari 2025
3 9 Mei 2025 9 Mei 2025 9 Mei 2025
4 9 Agustus 2025 9 Agustus 2025 9 Agustus 2025
5 9 November 2025 9 November 2025 9 November 2025
6 9 Februari 2026 9 Februari 2026 9 Februari 2026
7 9 Mei 2026 9 Mei 2026 9 Mei 2026
8 9 Agustus 2026 9 Agustus 2026 9 Agustus 2026
9 9 November 2026 9 November 2026 9 November 2026
10 9 Februari 2027 9 Februari 2027 9 Februari 2027
11 9 Mei 2027 9 Mei 2027 9 Mei 2027
12 9 Agustus 2027 9 Agustus 2027 9 Agustus 2027
13 9 November 2027 9 November 2027
14 9 Februari 2028 9 Februari 2028
15 9 Mei 2028 9 Mei 2028
16 9 Agustus 2028 9 Agustus 2028
17 9 November 2029 9 November 2029
18 9 Februari 2029 9 Februari 2029
19 9 Mei 2029 9 Mei 2029
20 9 Agustus 2029 9 Agustus 2029
21 9 November 2029
22 9 Februari 2030
23 9 Mei 2030
24 9 Agustus 2030
25 9 November 2030
26 9 Februari 2031
27 9 Mei 2031
28 9 Agustus 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3
Page 4
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-392/PEF-
DIR/IV/2022 tanggal 12 April 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api
Indonesia, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-234/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni
2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA (Triple A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
4
Page 5
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat
adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000 Ext. 16210
Faks.: (021) 7990 720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
II. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Apabila Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Ijarah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada
Pemegang Sukuk Ijarah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal [●]
2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Ijarah.
5
Page 6
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SUKUK IJARAH, JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN CICILAN IMBALAN
IJARAH SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp62.500.000.000,- (enam puluh dua
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.312.500.000,- (empat
miliar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau Rp69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp127.270.000.000,- (seratus dua puluh
tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.163.440.000,- (sembilan miliar seratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp72.000.000,-
(tujuh puluh dua juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp110.230.000.000,- (seratus sepuluh
miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.046.790.000,-
(delapan miliar empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan
Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 9 November 2024
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah adalah pada tanggal 9 Agustus 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B,
dan 9 Agustus 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat
atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah
sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Ke- Seri A Seri B Seri C
1 9 November 2024 9 November 2024 9 November 2024
2 9 Februari 2025 9 Februari 2025 9 Februari 2025
3 9 Mei 2025 9 Mei 2025 9 Mei 2025
4 9 Agustus 2025 9 Agustus 2025 9 Agustus 2025
5 9 November 2025 9 November 2025 9 November 2025
6 9 Februari 2026 9 Februari 2026 9 Februari 2026
7 9 Mei 2026 9 Mei 2026 9 Mei 2026
8 9 Agustus 2026 9 Agustus 2026 9 Agustus 2026
9 9 November 2026 9 November 2026 9 November 2026
10 9 Februari 2027 9 Februari 2027 9 Februari 2027
11 9 Mei 2027 9 Mei 2027 9 Mei 2027
12 9 Agustus 2027 9 Agustus 2027 9 Agustus 2027
13 9 November 2027 9 November 2027
14 9 Februari 2028 9 Februari 2028
15 9 Mei 2028 9 Mei 2028
16 9 Agustus 2028 9 Agustus 2028
17 9 November 2029 9 November 2029
6
Page 7
Cicilan Imbalan Ke- Seri A Seri B Seri C
18 9 Februari 2029 9 Februari 2029
19 9 Mei 2029 9 Mei 2029
20 9 Agustus 2029 9 Agustus 2029
21 9 November 2029
22 9 Februari 2030
23 9 Mei 2030
24 9 Agustus 2030
25 9 November 2030
26 9 Februari 2031
27 9 Mei 2031
28 9 Agustus 2031
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu)
bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender.
PROSEDUR PENGGANTIAN ATAU PENAMBAHAN OBYEK IJARAH
Keterangan mengenai prosedur penggantian atau penambahan Objek Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
KETENTUAN TERKAIT PERUBAHAN STATUS SUKUK KETIKA TIDAK MENJADI EFEK SYARIAH
Keterangan mengenai ketentuan terkait perubahan status sukuk ketika tidak menjadi efek syariah dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.
KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH, DAN/ATAU
ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad syariah, isi akad syariah,
dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
SKEMA SUKUK IJARAH
7
Page 8
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:
1. Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2024 adalah:
a. Akad Ijarah, dimana Perseroan, selaku Penerbit dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai
pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Obyek Ijarah miliknya, kepada Pemegang
Sukuk Ijarah (investor) sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima Kuasa) PT Bank
Mega Tbk, selaku Wali Amanat;
b. Obyek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas
Angkutan Kereta Api berupa gerbong yang khusus mengangkut batu bara milik Perseroan;
2. Setelah Obyek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Wali Amanat akan menyewakan obyek ijarah kepada Perseroan untuk jangka waktu paling lama 7
(tujuh) tahun sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan
imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
- Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya akan ditentukan saat bookbulding dan akan dibayarkan
secara tiga bulanan/triwulan.
- Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
3. Perseroan, selaku penyewa, selanjutnya wajib membayar cicilan ijarah dan sisa imbalan ijarah kepada
Pemegang Sukuk (investor) sesuai waktu yang diperjanjikan.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk
Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Peraturan Perundang-undangan di Pasar Modal Syariah.
Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Ijarah (obyek ijarah) tidak
bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
Ijarah aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha
Perseroan yang berjalan atas hasil penggunaan Objek Ijarah.
OPINI TIM AHLI SYARIAH
1. Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2024 adalah:
a. Akad Ijarah, dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk
Ijarah ini sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya,
sebagaimana yang akan dirinci dibawah ini, kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penyewa
(musta’jir) melalui wakilnya PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat;
b. Objek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas Angkutan
Kereta Api berupa gerbong yang khusus untuk mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia
(Persero) dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
Sisa imbalan ijarah (ujrah) atas sewa objek ijarah dari Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
Amanat sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus miliar Rupiah) dengan kategori jangka waktu sebagai
berikut:
1) Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
2) Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
3) Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Perjanjian (akad) ijarah yang disepakati dan ditandatangani para pihak (ijab dan qabul) pada tanggal
17 Muharram 1446 H / 24 Juli 2024 M.
8
Page 9
2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali
Amanat akan menyewakan objek ijarah sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf b di atas kepada
Emiten untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal
diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya sebagaimana yang telah ditentukan saat book building dan akan
dibayarkan secara tiga bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus miliar Rupiah), yang pembayarannya akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
c. Sebagian dari denda keterlambatan yang mengakibatkan kerugaian (apabila ada).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya proses
emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Emiten untuk pengadaan prasarana dan sarana lainnya dalam
rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan. Tujuan penggunaan dana sukuk
sebagaimana yang disebutkan tidak bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa
DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal, serta telah sesuai dengan POJK No: 18/POJK.04/2015, BAB IV, tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024, tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam
bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Namun seluruh harta kekayaan Emiten, baik
berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua kreditor yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan
prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang sukuk dengan Emiten
berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).
5. Denda (Ta`zir) akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten dalam memenuhi kewajiban pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dimana dana dari denda yang
diterima Pemegang Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan kerugian rill yang dialami Pemegang Sukuk,
akan digunakan sebagai dana sosial dengan memperhatikan Prinsip Syariah sebagaimana yang ditetapkan
dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX 2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu Yang
Menunda-nunda Pembayaran, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Ta’widh Akibat
Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyah an-Nasyiáh án an-Nukul).
6. Penjaminan emisi dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2024, menggunakan prinsip wa’d mulzim (janji yang mengikat), dimana PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas berjanji kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai
Emiten. Penjaminan emisi berdasarkan prinsip janji yang mengikat (wa’ad mulzim) ini sesuai dengan Fatwa
DSN-Mui No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa‘d) Dalam Transaksi Keuangan Dan Bisnis Syariah.
7. Ujrah yang didapatkan oleh penjamin emisi adalah imbalan jasa manajemen (management fee) yang
dialokasikan hanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung berdasarkan dana hasil
Emisi yang diterima Emiten, dan Imbalan jasa penjualan (selling fee) atas jumlah yang dijual atau dibeli
oleh masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang akan dihitung berdasarkan dana hasil Emisi yang
diterima Emiten. Pengenaan imbalan jasa manajemen (management fee) ini telah sesuai dengan prinsip
syariah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan
Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
8. Emiten dapat melakukan pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo dengan
syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh Emiten dan Pemegang Sukuk Ijarah. Pelunasan kewajiban
sebagian atau seluruhnya dalam nomenklatur dokumen penerbitan “obligasi/sukuk” menggunakan istilah
“buy back”, istilah tersebut secara substantif tidak dimaksudkan menjadikan akad penerbitan sukuk ijarah
menjadi akad jual beli (al-bai’).
9
Page 10
URAIAN AKAD SYARIAH DAN PERJANJIAN YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai uraian Akad Syariah dan Perjanjian yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN SISA IMBALAN SUKUK IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH SUKUK
IJARAH
Keterangan mengenai cara dan tempat pembayara sisa imbalan Sukuk Ijarah dan cicilan imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai penarikan Sukuk Ijarah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai pengalihan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan.
JAMINAN SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai jaminan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Keterangan mengenai penyisihan dana pembayaran kembali Sukuk Ijarah (Sinking Fund) dapat dilihat pada bab
I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
10
Page 11
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah
ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. No. RC-392/PEF-
DIR/IV/2022 tanggal 12 April 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api
Indonesia perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-234/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap II Tahun 2024 Umum Berkelanjutan (PUB),
dengan peringkat:
idAAA(sy) (triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000 Ext. 16210
Faks.: (021) 7990 720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
11
Page 12
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk pembayaran Uang Muka 54
Lokomotif untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan; dan
2. Sisanya digunakan untuk pengadaan prasarana dan sarana lainnya dalam rangka pengembangan
angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dari kas
internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna melaksanakan pembayaran
sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana disebutkan di atas.
2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pengadaan prasarana dan sarana lainnya dalam rangka
pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dari kas
internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna melaksanakan pembayaran
sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana disebutkan di atas.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp57.645.132 juta Rupiah. Rincian
tersebut terdapat pada liabilitas Perseroan terdapat dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan pada
tanggal 31 Mei 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022 yang diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
(dengan laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
disajikan sebagai komparatif), telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dedi Sukrisnadi.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Pernyataan Utang Informasi
Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan
posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan
2022 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dedi
Sukrisnadi.
12
Page 13
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei* 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.549.819.395 5.138.571.482 5.695.720.193
Dana dibatasi penggunaannya 2.718.119.781 2.587.812.673 5.610.385.976
Piutang usaha
Pihak berelasi 1.537.447.287 1.253.114.802 934.629.745
Pihak ketiga 396.808.321 616.479.973 471.708.322
Piutang lain-lain 47.747.406 61.586.990 90.003.063
Persediaan 1.271.467.402 1.528.349.171 1.145.313.941
Pendapatan masih akan diterima 2.441.055.710 763.740.041 939.616.971
Uang muka dan biaya dibayar di muka 500.321.948 260.184.522 120.303.174
Pajak dibayar dimuka 909.882.262 690.300.423 303.896.017
Aset lancar lainnya 12.289.509 123.701.643 26.370.549
Jumlah Aset Lancar 14.384.959.021 13.023.841.720 15.337.947.951
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain 7.214.834.232 -
Uang muka jangka panjang 2.965.912.058 3.093.767.915 20.640.157
Investasi pada entitas asosiasi dan dalam ventura 4.359.583.763 6.315.362.037
bersama 5.808.370.148
Investasi jangka panjang 35.747.769 35.747.769 24.176.000
Aset pajak tangguhan 1.275.625.952 1.216.932.650 1.432.778.568
Aset tetap 27.087.299.892 26.370.631.004 23.924.692.897
Properti investasi 266.259.362 246.905.669 126.085.555
Hak pengoperasian aset prasarana 30.617.492.459 30.697.675.664 23.736.944.016
Aset takberwujud 752.552.410 576.231.411 422.760.902
Aset hak guna 84.899.422 92.152.319 53.116.074
Aset tidak lancar lainnya 225.500.855 212.057.104 186.725.566
Jumlah Aset Tidak Lancar 74.885.708.174 68.350.471.653 56.243.281.772
JUMLAH ASET 89.270.667.195 81.374.313.373 71.581.229.723
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 226.561.191 5.385.799.642 880.714.681
Pihak ketiga 1.059.322.713 2.394.977.405 1.578.171.487
Beban akrual dan provisi 3.153.111.992 1.793.817.530 1.572.961.926
Utang pajak 651.302.484 621.745.503 309.332.730
Liabilitas sewa 20.764.139 36.504.861 16.563.637
Pendapatan diterima dimuka 1.311.274.330 1.281.637.698 1.144.639.451
Liabilitas imbalan kerja 1.707.731.877 1.295.541.970 962.743.057
Pinjaman bank jangka pendek 1.942.426.859 1.388.523.138 1.760.000.000
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam
Satu Tahun
Pinjaman jangka panjang 1.401.057.983 1.294.613.508 1.196.958.601
Pinjaman Program PEN 437.500.000 437.500.000 437.500.000
Obligasi 1.899.345.831 1.898.852.925 -
Liabilitas jangka pendek lainnya 132.691.145 91.802.000 98.538.290
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.943.090.544 17.921.316.180 9.958.123.860
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa 79.300.510 74.166.028 44.599.263
13
Page 14
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei* 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Pendapatan diterima dimuka 808.675.891 834.563.297 837.174.293
Liabilitas imbalan kerja 5.953.833.168 5.618.516.876 5.197.151.974
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman Jangka Panjang 31.189.538.038 20.142.027.462 18.282.631.817
Pinjaman Program PEN 2.406.250.000 2.625.000.000 3.062.500.000
Obligasi 2.595.044.282 2.594.469.619 4.490.760.381
Sukuk 498.702.478 498.586.194 498.307.111
Liabilitas jangka panjang lainnya 170.697.653 159.530.476 32.542.921.558
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 43.702.042.020 32.546.859.952 42.501.045.418
JUMLAH LIABILITAS 57.645.132.564 50.468.176.132 18.282.631.817
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
entitas Induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar
22.368.743 saham 22.368.743.000 22.368.743.000 19.168.743.000
Tambahan Penyertaan Modal Negara 3.200.000.000
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 9.476.398.277 9.476.398.277 7.694.357.800
Belum ditentukan penggunaannya 811.777.237 76.609.318 (15.271.506)
Komponen ekuitas lainnya akumulasi rugi aktuaria (1.105.726.970) (1.082.459.162) (1.037.483.391)
atas imbalan kerja
Tambahan modal disetor 486.081 486.081 486.081
Selisih likuidasi 968.135 968.135 968.135
Selisih Perubahan Ekuitas Entitas Anak (24.069.720) (24.069.720) (24.069.720)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik 31.528.576.040 30.816.675.929 28.987.730.399
entitas Induk
Kepentingan non pengendali 96.958.591 89.461.312 92.453.906
JUMLAH EKUITAS 31.625.534.631 30.906.137.241 29.080.184.305
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.270.667.195 81.374.313.373 71.581.229.723
*Informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei* 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan angkutan dan usaha 13.231.020.210 10.172.592.123 27.764.287.041 22.967.071.664
lainnya
Pendapatan konstruksi 135.412.371 339.021.316 7.342.248.533 2.610.567.346
Jumlah Pendapatan 13.366.432.581 10.511.613.439 35.106.535.574 25.577.639.010
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban angkutan dan usaha lainnya (8.597.031.529) (7.114.900.417) (19.676.271.707) (15.930.293.675)
Beban konstruksi (135.412.371) (339.021.316) (7.342.248.533) (2.610.567.346)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.732.443.900) (7.453.921.733) (27.018.520.240) (18.540.861.021)
LABA BRUTO 4.633.988.681 3.057.691.706 8.088.015.334 7.036.777.989
Beban Usaha (1.681.002.791) (1.397.188.028) (4.227.212.786) (3.664.532.070)
LABA (RUGI) USAHA 2.952.985.890 1.660.503.678 3.860.802.548 3.372.245.919
Penghasilan keuangan 186.210.243 87.917.437 301.722.909 139.514.944
Bagian rugi bersih entitas asosiasi (1.447.727.923) (309.195.339) (507.073.954) (267.504.227)
dan ventura bersama
14
Page 15
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei* 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Beban keuangan (1.008.455.770) (456.955.541) (1.507.438.966) (980.572.153)
Selisih kurs 169.556.908 (90.088.052) (57.275.927) 42.673.710
Keuntungan (Kerugian) lain-lain - 25.050.907 19.336.152 156.750.557 (95.769.893)
bersih
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 877.620.255 911.518.335 2.247.487.167 2.210.588.300
Beban Pajak Kini (187.085.645) (73.958.046) (144.914.096) (129.815.754)
Penyesuaian Pajak Tahun Lalu (3.475.554) 234.243
Beban Pajak Tangguhan 52.130.588 (112.439.587) (227.549.380) (395.017.569)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 742.665.198 725.120.702 1.871.548.137 1.685.989.220
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
Pendapatan (Rugi) Komprehensif
Lain yang tidak direklasifikasi ke laba
rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas (29.830.522) (55.521.724) (56.850.198) 746.347.332
imbalan pasti
Efek pajak penghasilan terkait 6.562.714 12.214.778 11.703.462 (165.506.775)
Jumlah Penghasilan (Rugi) (23.267.808) (43.306.946) (45.146.736) 580.840.557
komprehensif lain - setelah pajak
JUMLAH LABA (RUGI) 719.397.390 681.813.756 1.826.401.401 2.266.829.777
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 735.167.919 725.170.078 1.873.921.301 1.782.040.477
Kepentingan Nonpengendali 7.497.279 (49.376) (2.373.164) (96.051.257)
JUMLAH 742.665.198 725.120.702 1.871.548.137 1.685.989.220
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 711.900.111 681.863.132 1.828.945.530 2.362.914.534
Kepentingan non pengendali 7.497.279 (49.376) (2.544.129) (96.084.757)
JUMLAH 719.397.390 681.813.756 1.826.401.401 2.266.829.777
Laba (Rugi) per Saham Dasar 33 38 84 93
*Informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total Aset 24,35 13,68 14,04
Total Liabilitas 38,57 18,75 7,99
Total Ekuitas 4,75 6,28 24,21
Laba Tahun Berjalan 2,42 11,01 496,52
EBITDA 40,01 14,18 178,03
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Penghasilan 6,54 8,11 9,72
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 0,83 2,30 2,36
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 2,35 6,06 5,80
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Penjualan 5,61 6,74 7,34
15
Page 16
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Rasio Keuangan
Rasio Kas (1) 32,63 28,67 57,20
Rasio Lancar (2) 103,17 72,67 154,02
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3) 182,27 163,29 146,15
Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4) 1,02 1,00 1,34
Rasio Liabilitas terhadap Aset (5) 64,57 62,02 59,37
Interest Coverage Ratio (6) 219,24 283,59 403,72
Debt Service Coverage Ratio (7) 0,56 1,01 1,73
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8) 0,82 2,30 2,49
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9) 2,74 11,82 11,92
Rasio Marjin Kotor 10) 5,56 6,75 7,76
Rasio Marjin Bersih (11) 35,02 29,13 30,64
Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total aset
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi
dengan jumlah beban dan penghasilan bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi
dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total aset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan penjualan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan penjualan
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Pembatasan Rasio Keuangan Perseroan pada tanggal
Liabilitas Lainnya 31 Mei 2024
Total Liabilities to Assets Ratio Maksimum 85% 64,57%
Current Ratio Minimum 1x 1,03x
Cash Flow Operational (jutaan Rupiah) Positif 1.771.616
Debt to Equity Ratio Maksimum 3x 1,34x
Debt to Service Coverage Ratio Minimum 1,25x 0,56x*
EBITDA to Interest Ratio Minimum 1,5x 2,62x
Indikator Pembayaran Bunga Minimum lebih 5,78x
dari 1x
Indikator Pembayaran Pokok Debt/Arus Kas 23,48x
Operasi Induk >
0x dan < 10x
Keterangan:
Untuk Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun
untuk melakukan pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo. DSCR tidak tercapai dikarenakan perhitungan
EBITDA hanya sampai dengan 31 Mei 2024 (5 bulan) yang seharusnya dihitung diakhir tahun (12 bulan).
16
Page 17
INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk periode empat bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024, selain informasi di bawah ini:
- Pada tanggal 9 Juli tahun 2024 telah terbit Surat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Nomor:
KU.102/7/13/K2/DJKA/2024 tentang Persetujuan atas Permohonan Keringanan PNBP TAC PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Tahun 2023. Berdasarkan surat tersebut, Kementrian Keuangan memberikan
persetujuan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Perusahaan adalah Rp639.092.118.822 (full amount)
yang terdiri dari pokok dan denda TAC tahun 2023 serta wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak
surat persetujuan keringanan terbit. Pada 16 Juli 2024, Perusahaan telah melakukan pelunasan atas
seluruh kewajiban TAC tahun 2023.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Perseroan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5 Juli 2024,
dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang mana telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024 (“Akta No.
24/2024”).
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Akta Pernyataan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 105 tanggal 26 Juli
2012, dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
35068 tanggal 27 September 2012, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah melakukan penyelenggaraan
perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan (3) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 203 tanggal 24 Desember 2021, dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0075167.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 24 Desember 2021, untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
1) Kontruksi gedung lainnya;
2) Kontruksi jalan rel;
3) Kontruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
4) Konstruksi terowongan;
5) Kontruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
6) Instalasi listrik;
7) Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
17
Page 18
8) Aktivitas stasiun kereta api.
b. Melakukan penyelenggaraan sarana perkerataapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian,
perawatan, dan pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
1) Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
2) Angkutan jalan rel untuk penumpang;
3) Angkutan jalan rel untuk barang;
4) Angkutan jalan rel perkotaan;
5) Angkutan jalan rel wisata.
c. Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya) suku cadang
dan perlengkapannya.
d. Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
e. Aktivitas konsultansi transportasi.
f. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
g. Kegiatan penunjang Pendidikan.
h. Penanganan kargo (bongkar muat barang).
i. Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
j. Angkutan multimoda.
k. Aktivitas agen perjalanan lainnya.
l. Pendidikan lainnya swasta.
m. Pendidikan Kesehatan swasta.
n. Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
o. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
p. Usaha jasa pertambangan.
q. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
r. Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain
untuk dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi
Perusahaan dan mendukung peningkatan pelayanan penumpang.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. pergudangan dan penyimpanan.
b. aktivitas cold storage.
c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat.
d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
e. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
f. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
g. Angkutan melalui saluran pipa.
h. Kontruksi sentral telekomunikasi.
i. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
j. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
k. Aktivitas pengolahan data.
l. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
m. Kontruksi gedung hunian.
n. Konstruksi gedung perkantoran.
o. Konstruksi gedung perbelanjaan.
p. Konstruksi gedung penginapan.
q. Instalasi mekanikal.
r. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
s. Periklanan.
t. Aktivitas klinik swasta.
u. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
v. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
w. Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
x. Konstruksi gedung kesehatan.
y. Penyiapan lahan.
z. Museum yang dikelola swasta.
aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
bb. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan proses
18
Page 19
bisnis Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam
bidang jasa transportasi perkeretaapian serta investasi pada seluruh Perusahaan Anak. Investasi Perseroan
dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana diungkapkan pada tabulasi di atas. Perseroan
telah melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang (i) distribusi
logistik melalui KALOG; (ii) penyedia jasa dan/atau barang di bidang kepariwisataan berbasis kereta api melalui
KAWIS; (iii) pengelolaan aset/properti perkeretaapian melalui KAPM; (iv) jasa angkutan dengan sarana Kerela
Rel Listrik melalui KCI; (v) angkutan kereta api bandara melalui Railink, dan (vi) usaha pendukung kegiatan kereta
api melalui RMU.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, mengalami beberapa perubahan. Struktur
permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 122/2023.
Berdasarkan Akta No. 122/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp.1.000.000,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Biasa 40.000.000 40.000.000.000.000 -
Jumlah Modal Dasar 40.000.000 40.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
- Negara Republik Indonesia 22.368.743 22.368.743.000.000,00 100%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 22.368.743 22.368.743.000.000,00 100%
Disetor
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 17.631.257 17.631.257.000.000 -
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.631.257 17.631.257.000.000 -
Berdasarkan Akta No. 122/2023, 100% dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan tersebut di atas telah
disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia (pemegang saham).
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat sampai dengan Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Said Aqil Siroj
Komisaris : Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris : Mohamad Risal Wasal
Komisaris : Diah Natalisa
Komisaris : Chairul Anwar
Komisaris : Elen Setiadi
Komisaris Independen : Johan Bakti Porsea Sirait
Komisaris Independen : Rochadi
Komisaris Independen : Endang Tirtana
Masa jabatan masing-masing Komisaris adalah 5 (lima) tahun sejak pengangkatan.
19
Page 20
Pengangkatan Dewan Komisaris telah memenuhi Peraturan OJK No. 33/2014.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir untuk Dewan Komisaris.
Direksi
Direktur Utama : Didiek Hartantyo
Direktur Niaga : Hadis Surya Palapa
Direktur Operasi : Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Pengelolaan Prasarana : Heru Kuswanto
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan : Rudi As Aturridha
Direktur Keselamatan dan Keamanan : Dadan Rudiansyah
Direktur SDM dan Umum : Rosma Handayani
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan : John Roberto
Prasarana
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Salusra Wijaya
Masa jabatan masing-masing Direktur adalah 5 (lima) tahun sejak pengangkatan.
Pengangkatan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No. 33/2014.
4. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Kegiatan Usaha
Perseroan memiliki bisnis utama sebagai penyedia jasa transportasi transportasi perkeretaapian utama yang
lengkap, mulai dari bidang angkutan penumpang, angkutan barang dan pengusahaan aset. Dalam menjalankan
usahanya Perseroan memiliki 9 (Sembilan) Daerah Operasi (DAOP), 4 (empat) Divisi Regional (DIVRE), 1 (satu)
Sub Divisi Regional (SUBDIVRE) dan 6 (enam) Balai Yasa.
Berikut adalah skema kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.
Bidang usaha Perseroan terbagai dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan penumpang, yang melayani
angkutan jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat, (ii) angkutan barang yang melayani angkutan peti kemas,
batu bara, semen, parsel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non angkutan yang mengelola stasiun, persewaan,
iklan dan lain-lain.
20
Page 21
Prospek Usaha
Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi produk dan
layanan KAI yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi tranportasi andalan
masyarakat untuk bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.
Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa tahun
mendatang, KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di Sumatera Bagian
Selatan (Sumbagsel) sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga 105 MTPA mulai tahun 2030.
Permintaan batubara dari negara-negara Asia sebagai bagian bauran energi dunia hingga tahun 2050 masih
cukup tinggi, meskipun disertai sederet regulasi dan kebijakan dalam rangka mencapai net zero emission pada
tahun 2060. Kami pun menyadari, portofolio bisnis Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari
angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh karena itu, KAI perlu untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai
dengan rencana Pemerintah dalam hal pengembangan transportasi di bidang perkeretaapian.
Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang yang
semula bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan terminal. KAI juga
akan melanjutkan penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer experience. Layanan pada
Access by KAI akan dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream. Selain itu, KAI akan terus
berkolaborasi dengan banyak pihak dalam pemetaan pasar serta pemasaran terintegrasi.
KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap perubahan
ekonomi global dan lokal.
STRATEGI BISNIS PERSEROAN
Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun angkutan
barang harus diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta kualitas layanan
perkeretaapian.
A. Strategi Angkutan Penumpang
Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan
sebagai berikut :
1. Revenue Growth
a. Pricing Strategy
✓ Implementasi RMS (Revenue Management System) , Aplikasi untuk optimalisasi penentuan tarif dan
inventory serta meningkatkan agility dan respon terhadap perubahan pasar untuk mencapai pendapatan
terbaik
b. Routes Optimization
✓ Rute Baru atau Perpanjangan Relasi
✓ Penambahan Frekuensi
✓ Intermoda dan Bundling
2. Data Driven Marketing
a. Targeted Campaigns: implementasi marketing automation and Customer Relationship Management
✓ Marketing Automation
✓ Customer Relationship Management
b. Partnerships: Kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, pelaku industri pariwisata dan akomodasi hotel
✓ Bekerja sama dengan Pemerintah atau instansi terkait untuk mendapatkan dukungan terutama
terkait kebijakan yang menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan angkutan kereta api
✓ Bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi yang bisa saling melengkapi dengan angkutan
kereta api agar dapat tercipta layanan transportasi yang terintegrasi dari first mile dan last mile
✓ Bekerjasama dengan Hotel atau tempat wisata sebagai pelengkap layanan dan dapat dibuat suatu
bundle package yang terdiri dari layanan transportasi, akomodasi dan wisata sehingga memudahkan
pelanggan mendapatkan layanan dalam satu paket lengkap
21
Page 22
c. Loyalty Programs: implementasi loyalty programs dengan beragam benefit
d. Branding Strengthening: Sponsorship, Promotional Event & Co-Branding
3. Winning Customer Experience
a. Improved Comfort: Upgrade interior KA untuk meningkatkan kenyamanan
b. Onboard Services: Meningkatkan kualitas layanan Wi-Fi, entertainment, menu makanan
c. Accessibility: Memastikan bahwa Stasiun dan Kereta api ramah diasabilitas, Penambahan fasilitas FR
Boarding gate
d. Community Engagement : Gathering dengan customer, komunitas dan mitra kerja
e. improve Customer Satisfaction Index , improve cleanliness SLA
B. Strategis Angkutan Barang
Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2022 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
berikut:
1. Optimalisasi dan Pengembangan Mitra Existing
2. Peningkatan Kapasitas
3. Pengoperasian KA Mitra Baru
4. Digitalisasi Rail Cargo System
C. Strategis Non Angkutan
1. Digitalisasi Bisnis Non Angkutan
2. Peningkatan nilai jual aset melalui perbaikan/renovasi aset strategis yang sudah tidak layak sehingga
diharapkan dapat menarik minat calon mitra.
3. Membangun engagement dengan customer melalui Customer Gathering, Customer Dashboard,
Customer Reward and Apreciation (additonal Benefit, Diskon, give away, etc)
4. Peningkatan kapabilitas SDM melauli Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti,
Training Sales Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
kegiatan usahanya.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya
22
Page 23
tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN Jumlah Nominal
%
(Rp)
NO. KETERANGAN Seri A SERI B SERI C
3 TAHUN 5 TAHUN 7 TAHUN
(Rp) (Rp) (Rp)
1. PT Bahana Sekuritas Rp 20.000.000.000 Rp 70.000.000.000 Rp 50.000.000.000 Rp 140.000.000.000 20,00%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas Rp 7.000.000.000 Rp 85.000.000.000 Rp 83.000.000.000 Rp 175.000.000.000 25,00%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas Rp 20.000.000.000 Rp 50.500.000.000 Rp 104.500.000.000 Rp 175.000.000.000 25,00%
4. PT Mandiri Sekuritas Rp 20.000.000.000 Rp 90.000.000.000 Rp 100.000.000.000 Rp 210.000.000.000 30,00%
TOTAL Rp 67.000.000.000 Rp295.500.000.000 Rp 337.500.000.000 Rp 700.000.000.000 100,00%
Serta menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Seri A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
3 TAHUN 5 TAHUN 7 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
1. PT Bahana Sekuritas Rp 5.000.000.000 Rp 32.500.000.000 Rp 22.500.000.000 Rp 60.000.000.000 20,00%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas Rp 10.000.000.000 Rp 22.305.000.000 Rp 42.695.000.000 Rp 75.000.000.000 25,00%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas Rp 37.500.000.000 Rp 15.000.000.000 Rp 22.500.000.000 Rp 75.000.000.000 25,00%
4. PT Mandiri Sekuritas Rp 10.000.000.000 Rp 57.465.000.000 Rp 22.535.000.000 Rp 90.000.000.000 30,00%
TOTAL Rp 62.500.000.000 Rp 127.270.000.000 Rp 110.230.000.000 Rp 300.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung
mengendalikan, dikendalikan atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh
pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
23
Page 24
Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah,
serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.,
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Tim Ahli Syariah : Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH dan Awang Muda Satria LC, MIRKH, CFP,
ALMI, AIIS
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSI wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap
dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam FPPO dan/atau FPPSI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada tanggal 6 – 7 Agustus 2024 dari pukul 10.00 WIB hingga pukul
16.00 WIB.
24
Page 25
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-072/OBL/KSEI/0624 dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Ijarah No. SP-015/SKK/KSEI/0624 di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 9 Agustus 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana
Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi dan Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi
dan pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan
melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan
yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan Dan FPPO dan/atau FPPSI.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI
yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
25
Page 26
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 8
Agustus 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap
Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 8 Agustus
2024 pukul 16.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi yang ditujukan pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Ijarah
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: WTC Sudirman Cabang: WTC Sudirman
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening: 00702318785 No. Rekening: 00702571480
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
Bank BRI Bank Muamalat
PT BRI Danareksa Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
Sekuritas No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
PT CIMB Niaga Sekuritas
No. Rekening: 8001.6344.2600 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2024. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
26
Page 27
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah dengan mengacu
dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian
kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari
segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.
27
Page 28
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 6 – 7 Agustus 2024 dengan menghubungi Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH /
PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Gedung BRI II Lt.23
Gedung Graha CIMB Niaga 19th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, Indonesia
Jakarta 10210
Telepon: (021) 250 5678
Telepon: (021) 5091 4100
Faximili: (021) 250 5087
Faximili: (021) 2520 990
Website: www. bahanasekuritas.id
Website: bridanareksasekuritas.co.id
Email: bs_ibcm@bahana.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
ib-group1@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Graha CIMB Niaga 25th Floor Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Telepon : (021) 5084 7847 Jakarta, 12190
Faximili : (021) 5084 7848 Telepon: (021) 526 3445
Website: www.cimbniaga-ibk.co.id Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521
Group email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Website: www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
28
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.9 ×6
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.9 ×5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
p.17
unresolved
person
Nining Puspitaningtyas
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
PT Perusahaan Perseroan (Persero)
p.17
unresolved
org
PT Kereta Api Indonesia No. AHU-AH.
p.17
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.17
unresolved
person
Surjadi Jasin
· Notaris
p.17
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.23 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.23
unresolved
—
| Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.24
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.26 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas No. Rekening
p.26
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Bank BRI
p.26
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.26
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.26
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang
p.26
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas No. Rekening
p.26
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank Mandiri
p.26
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas No. Rekening
p.26
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara
p.28
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.