Back to announcement
20240724_PLTM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31687077_lamp1.pdf
Board change Needs review PLTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.950
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM SECARA SIRKULER PT POLYTAMA PROPINDO Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Presiden Direktur No.KPSSS/PP/2024/336 Memperhatikan: 1. Anggaran Dasar PT Polytama Propindo (“Perseroan”) Akta Nomor 32 tanggal 8 Desember 2022, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., MKn, Notaris di Jakarta 2. Surat No.R-032/C00000/2024-S8 tanggal 15 Juli 2024 tentang Penetapan Direktur Utama PT Polytama Propindo. Pemegang saham PT Polytama Propindo dengan ini terlebih dahulu menerangkan bahwa: 1.PT POLYTAMA PROPINDO adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Mid Plaza 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, dengan susunan Pemegang Saham sebagai berikut: a. PT Tuban Petrochemical Industries, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 21, Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Sukriyanto, Direktur Utama, selaku Pemegang Saham sejumlah 108.023.002 saham Perseroan atau mewakili 99,994 dari jumlah seluruh saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Petrochemical Industries, b. PT Tuban Propilena Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 21, Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Mariny, Direktur, selaku Pemegang Saham sejumlah 1 saham Perseroan atau mewakili 0,014 dari jumlah seluruh saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Propilena Nusantara, 2. Sesuai Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan telah diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham Perseroan dan semua pemegang saham menyetujui usul yang bersangkutan dengan
Page 2 OCR 0.927
menandatangani persetujuan tertulis. Usul demikian harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Didik Susilo dari jabatan Presiden Direktur Perseroan disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas jasa-jasa dan kontribusinya selama memimpin Perseroan. 2. Mengalihkan tugas Sdr. Joko Pranoto dari jabatan sebagai Direktur Commercial & Support Polytama menjadi Presiden Direktur Polytama dengan melanjutkan sisa masa jabatan berdasarkan keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan. 3. Menetapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baru dari Direksi dengan tetap mempertahankan kewenangan-kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar sebagai berikut: Jabatan Nama Pejabat Tupoksi Presiden Direktur Joko Pranoto - HSSE - Legal «Internal Audit Direktur Keuangan Uray Azhari - Keuangan - Strategic Planning - Business Development - Teknologi Informasi Direktur Commercial | Dwinanto - Procurement & Support Kurniawan - Corporate Secretary - SDM - GA Direktur Sales & | Ferry Tanumihardja - Sales Marketing - Marketing - New Product Initiation Direktur Operasi Syawaluddin Azwar - Operasional - Project Execution & Management - Engineering Development - Guality Management 4. Memberi kewenangan kepada Presiden Direktur untuk menentukan pembagian tupoksi-tupoksi lain yang belum termasuk dalam tabel pada butir 3 di atas jika ada. 5. Meminta Presiden Direktur untuk melakukan transisi dari tupoksi lama ke tupoksi yang baru sebagaimana butir 3 di atas selambatnya dalam waktu 30 hari sejak Keputusan Sirkuler ini. 6. Meminta Dewan Komisaris untuk melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan perubahan tugas pokok dan fungsi Direksi, serta menyampaikan
Page 3 OCR 0.941
laporan pengawasan berkala (3 bulanan) kepada Pemegang Saham. 7. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk membuat dan menyatakan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler ini dalam akta notaris dan melaksanakan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Keputusan Sirkuler ini ditandatangani atas nama Pemegang Saham oleh wakil Pemegang Saham yang berwenang dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 Juli 2024. Pemegang Saham Perseroan Ical Industries PT Tuban Propilena Nusantara Sukriyanto ARA k Mariny Direktur Utama Direktur Tanggal: 22 Juli 2024 Tanggal: 22 Juli 2024
Page 4 OCR 0.951
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM SECARA SIRKULER PT POLYTAMA PROPINDO Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Presiden Direktur No.KPSSS/PP/2024/336 Memperhatikan: 1. Anggaran Dasar PT Polytama Propindo (“Perseroan”) Akta Nomor 32 tanggal 8 Desember 2022, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., MKn, Notaris di Jakarta 2. Surat No.R-032/C00000/2024-S8 tanggal 15 Juli 2024 tentang Penetapan Direktur Utama PT Polytama Propindo. Pemegang saham PT Polytama Propindo dengan ini terlebih dahulu menerangkan bahwa: 1.PT POLYTAMA PROPINDO adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Mid Plaza 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, dengan susunan Pemegang Saham sebagai berikut: a. PT Tuban Petrochemical Industries, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 21, Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Sukriyanto, Direktur Utama, selaku Pemegang Saham sejumlah 108.023.002 saham Perseroan atau mewakili 99,994 dari jumlah seluruh saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Petrochemical Industries, b. PT Tuban Propilena Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Ptaza 2, Lantai 21, Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Mariny, Direktur, selaku Pemegang Saham sejumlah 1 saham Perseroan atau mewakili 0,014 dari jumlah seluruh saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Propilena Nusantara: 2. Sesuai Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan telah diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham Perseroan dan semua pemegang saham menyetujui usul yang bersangkutan dengan
Page 5 OCR 0.925
menandatangani persetujuan tertulis. Usul demikian harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Didik Susilo dari jabatan Presiden Direktur Perseroan disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas jasa-jasa dan kontribusinya selama memimpin Perseroan. 2. Mengalihkan tugas Sdr. Joko Pranoto dari jabatan sebagai Direktur Commercial & Support Polytama menjadi Presiden Direktur Polytama dengan melanjutkan sisa masa jabatan berdasarkan keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan. 3. Menetapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baru dari Direksi dengan tetap mempertahankan kewenangan-kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar sebagai berikut: Jabalan Nama Pejabat Tupoksi Presiden Direktur Joko Pranoto - HSSE - Legal - Internal Audit Direktur Keuangan Uray Azhari - Keuangan - Strategic Planning - Business Development - Teknologi Informasi Direktur Commercial | Dwinanto - Procurement & Support Kurniawan - Corporate Secretary - SDM - GA Direktur Sales & | Ferry Tanumihardja - Sales Marketing - Marketing - New Product Initiation Direktur Operasi Syawaluddin Azwar - Operasional - Project Execution & Management - Engineering Development - Guality Management 4. Memberi kewenangan kepada Presiden Direktur untuk menentukan pembagian tupoksi-tupoksi lain yang belum termasuk dalam tabel pada butir 3 di atas jika ada. 5. Meminta Presiden Direktur untuk melakukan transisi dari tupoksi lama ke tupoksi yang baru sebagaimana butir 3 di atas selambatnya dalam waktu 30 hari sejak Keputusan Sirkuler ini. 6. Meminta Dewan Komisaris untuk melakukan moniforing dan pengawasan atas pelaksanaan perubahan tugas pokok dan fungsi Direksi, serta menyampaikan
Page 6 OCR 0.903
laporan pengawasan berkala (3 bulanan) kepada Pemegang Saham. 7. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk membuat dan menyatakan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler ini dalam akta notaris dan melaksanakan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Keputusan Sirkuler ini ditandatangani atas nama Pemegang Saham oleh wakil Pemegang Saham yang berwenang dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 Juli 2024. Pemegang Saham Perseroan PT an Pepek Industries PT Tuban Propilena Nusantara EPS EAALX224111413 Sukriyanto”— et Kh Mariny Direktur Utama Direktur Tanggal: 22 Juli 2024 Tanggal: 22 Juli 2024
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT POLYTAMA PROPINDO Sesuai
p.1 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
PT Polytama Propindo. Pemegang
p.1 ×2
unresolved
org
PT Tuban Petrochemical Industries
p.1 ×4
unresolved
org
PT Tuban Propilena Nusantara
p.1 ×4
unresolved
—
Mariny
· Pemegang Saham
p.1 ×2
unresolved
person
Didik Susilo
p.2 ×2
unresolved
person
Dwinanto
· Direktur Commercial
p.2 ×2
unresolved
org
PT Tuban Propilena Nusantara Sukriyanto ARA
p.3
unresolved
org
PT Tuban Propilena Nusantara EPS EAALX
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
175 ms
13 Sep 2026 16:19
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}