Skip to content
Back to announcement

20240724_PLTM_Perubahan Pengurus_31687067_lamp1.pdf

Board change Needs review PLTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.950
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM SECARA SIRKULER
PT POLYTAMA PROPINDO
Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan
Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Presiden Direktur
No.KPSSS/PP/2024/336

Memperhatikan:

1. Anggaran Dasar PT Polytama Propindo (“Perseroan”) Akta Nomor 32 tanggal
8 Desember 2022, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., MKn,
Notaris di Jakarta

2. Surat No.R-032/C00000/2024-S8 tanggal 15 Juli 2024 tentang Penetapan
Direktur Utama PT Polytama Propindo.

Pemegang saham PT Polytama Propindo dengan ini terlebih dahulu menerangkan
bahwa:

1.PT POLYTAMA PROPINDO adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Gedung Mid Plaza 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta
10220, Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, dengan susunan
Pemegang Saham sebagai berikut:

a. PT Tuban Petrochemical Industries, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 21,
Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini
diwakili oleh Sukriyanto, Direktur Utama, selaku Pemegang Saham sejumlah
108.023.002 saham Perseroan atau mewakili 99,994 dari jumlah seluruh
saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Petrochemical Industries,

b. PT Tuban Propilena Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 21,
Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini
diwakili oleh Mariny, Direktur, selaku Pemegang Saham sejumlah 1 saham
Perseroan atau mewakili 0,014 dari jumlah seluruh saham Perseroan,
selanjutnya disebut PT Tuban Propilena Nusantara,

2. Sesuai Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa
Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa
mengadakan RUPS, dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan telah
diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham Perseroan dan
semua pemegang saham menyetujui usul yang bersangkutan dengan

Page 2 OCR 0.927
menandatangani persetujuan tertulis. Usul demikian harus dianggap mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan
memutuskan sebagai berikut:

1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Didik Susilo dari jabatan Presiden Direktur
Perseroan disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas
jasa-jasa dan kontribusinya selama memimpin Perseroan.

2. Mengalihkan tugas Sdr. Joko Pranoto dari jabatan sebagai Direktur Commercial &
Support Polytama menjadi Presiden Direktur Polytama dengan melanjutkan sisa
masa jabatan berdasarkan keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.

3. Menetapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baru dari Direksi dengan tetap
mempertahankan kewenangan-kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:

Jabatan Nama Pejabat Tupoksi

Presiden Direktur Joko Pranoto -  HSSE
- Legal
«Internal Audit

Direktur Keuangan Uray Azhari - Keuangan

- Strategic Planning

- Business Development
- Teknologi Informasi

Direktur Commercial | Dwinanto - Procurement

& Support Kurniawan - Corporate Secretary
- SDM
- GA

Direktur Sales & | Ferry Tanumihardja - Sales

Marketing - Marketing

- New Product Initiation

Direktur Operasi Syawaluddin Azwar - Operasional

- Project Execution & Management
- Engineering Development

-  Guality Management

4. Memberi kewenangan kepada Presiden Direktur untuk menentukan pembagian
tupoksi-tupoksi lain yang belum termasuk dalam tabel pada butir 3 di atas jika ada.

5. Meminta Presiden Direktur untuk melakukan transisi dari tupoksi lama ke tupoksi
yang baru sebagaimana butir 3 di atas selambatnya dalam waktu 30 hari sejak
Keputusan Sirkuler ini.

6. Meminta Dewan Komisaris untuk melakukan monitoring dan pengawasan atas
pelaksanaan perubahan tugas pokok dan fungsi Direksi, serta menyampaikan

Page 3 OCR 0.941
laporan pengawasan berkala (3 bulanan) kepada Pemegang Saham.

7. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk
membuat dan menyatakan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler ini
dalam akta notaris dan melaksanakan tindakan hukum lainnya yang dipandang
perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian Keputusan Sirkuler ini ditandatangani atas nama Pemegang Saham oleh

wakil Pemegang Saham yang berwenang dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 22
Juli 2024.

Pemegang Saham Perseroan

Ical Industries PT Tuban Propilena Nusantara

Sukriyanto ARA k Mariny

Direktur Utama Direktur
Tanggal: 22 Juli 2024 Tanggal: 22 Juli 2024
Page 4 OCR 0.951
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM SECARA SIRKULER
PT POLYTAMA PROPINDO
Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan
Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Presiden Direktur
No.KPSSS/PP/2024/336

Memperhatikan:

1. Anggaran Dasar PT Polytama Propindo (“Perseroan”) Akta Nomor 32 tanggal
8 Desember 2022, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., MKn,
Notaris di Jakarta

2. Surat No.R-032/C00000/2024-S8 tanggal 15 Juli 2024 tentang Penetapan
Direktur Utama PT Polytama Propindo.

Pemegang saham PT Polytama Propindo dengan ini terlebih dahulu menerangkan
bahwa:

1.PT POLYTAMA PROPINDO adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Gedung Mid Plaza 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta
10220, Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, dengan susunan
Pemegang Saham sebagai berikut:

a. PT Tuban Petrochemical Industries, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 21,
Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini
diwakili oleh Sukriyanto, Direktur Utama, selaku Pemegang Saham sejumlah
108.023.002 saham Perseroan atau mewakili 99,994 dari jumlah seluruh
saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Petrochemical Industries,

b. PT Tuban Propilena Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Ptaza 2, Lantai 21,
Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini
diwakili oleh Mariny, Direktur, selaku Pemegang Saham sejumlah 1 saham
Perseroan atau mewakili 0,014 dari jumlah seluruh saham Perseroan,
selanjutnya disebut PT Tuban Propilena Nusantara:

2. Sesuai Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa
Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa
mengadakan RUPS, dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan telah
diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham Perseroan dan
semua pemegang saham menyetujui usul yang bersangkutan dengan

Page 5 OCR 0.925
menandatangani persetujuan tertulis. Usul demikian harus dianggap mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan
memutuskan sebagai berikut:

1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Didik Susilo dari jabatan Presiden Direktur
Perseroan disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas
jasa-jasa dan kontribusinya selama memimpin Perseroan.

2. Mengalihkan tugas Sdr. Joko Pranoto dari jabatan sebagai Direktur Commercial &
Support Polytama menjadi Presiden Direktur Polytama dengan melanjutkan sisa
masa jabatan berdasarkan keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.

3. Menetapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baru dari Direksi dengan tetap
mempertahankan kewenangan-kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:

Jabalan Nama Pejabat Tupoksi

Presiden Direktur Joko Pranoto -  HSSE
- Legal
- Internal Audit

Direktur Keuangan Uray Azhari - Keuangan

- Strategic Planning

- Business Development
- Teknologi Informasi

Direktur Commercial | Dwinanto - Procurement

& Support Kurniawan - Corporate Secretary
- SDM
- GA

Direktur Sales & | Ferry Tanumihardja - Sales

Marketing - Marketing

- New Product Initiation

Direktur Operasi Syawaluddin Azwar - Operasional

- Project Execution & Management
- Engineering Development

-  Guality Management

4. Memberi kewenangan kepada Presiden Direktur untuk menentukan pembagian

tupoksi-tupoksi lain yang belum termasuk dalam tabel pada butir 3 di atas jika ada.

5. Meminta Presiden Direktur untuk melakukan transisi dari tupoksi lama ke tupoksi

yang baru sebagaimana butir 3 di atas selambatnya dalam waktu 30 hari sejak
Keputusan Sirkuler ini.

6. Meminta Dewan Komisaris untuk melakukan moniforing dan pengawasan atas

pelaksanaan perubahan tugas pokok dan fungsi Direksi, serta menyampaikan

Page 6 OCR 0.903
laporan pengawasan berkala (3 bulanan) kepada Pemegang Saham.

7. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk
membuat dan menyatakan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler ini
dalam akta notaris dan melaksanakan tindakan hukum lainnya yang dipandang
perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian Keputusan Sirkuler ini ditandatangani atas nama Pemegang Saham oleh

wakil Pemegang Saham yang berwenang dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 22
Juli 2024.

Pemegang Saham Perseroan

PT an Pepek Industries PT Tuban Propilena Nusantara

EPS EAALX224111413

Sukriyanto”— et Kh Mariny
Direktur Utama Direktur

Tanggal: 22 Juli 2024 Tanggal: 22 Juli 2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published24 Jul 2024
Pages6
Characters9,402
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Polytama Propindo p.1 ×15
linked person Joko Pranoto p.2 ×5
linked person Uray Azhari p.2 ×2
linked person Ferry Tanumihardja p.2 ×2
unresolved org PT POLYTAMA PROPINDO Sesuai p.1 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.1 ×3
unresolved org PT Polytama Propindo. Pemegang p.1 ×2
unresolved org PT Tuban Petrochemical Industries p.1 ×4
unresolved org PT Tuban Propilena Nusantara p.1 ×4
unresolved — Mariny · Pemegang Saham p.1 ×2
unresolved person Didik Susilo p.2 ×2
unresolved person Dwinanto · Direktur Commercial p.2 ×2
unresolved org PT Tuban Propilena Nusantara Sukriyanto ARA p.3
unresolved org PT Tuban Propilena Nusantara EPS EAALX p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 174 ms 13 Sep 2026 16:19

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result