Skip to content
Back to announcement

20260526_FAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095149_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                           RINGKASAN RISALAH
          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
                       PT FAST FOOD INDONESIA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, Direksi PT Fast
Food Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“RUPST” atau “Rapat”) sebagai berikut:

A. Hari, Tanggal, Waktu, dan Tempat Pelaksanaan Rapat
   RUPST diselenggarakan pada:
    Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
    Waktu          : pukul 10.13 WIB sampai dengan pukul 11.08 WIB
    Tempat         : Gedung Gelael, Jl. MT Haryono Kav. 7, Tebet, Jakarta Selatan 12810

   Rapat dipimpin oleh Bapak Omar Luthfi Anwar, selaku Komisaris Independen Perseroan.

B. Mata Acara Rapat
   Sesuai Pemanggilan RUPST, Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:
   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi atas jalannya Perseroan selama tahun buku 2025,
      termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2025.
   2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Perhitungan Laba Rugi
      Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik Tahun Buku 2026.

C. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
       Komisaris Independen : Omar Luthfi Anwar

   Direksi:
       Wakil Direktur Utama          : Ferry Noviar Yosaputra
       Direktur I                    : Dalimin Juwono
       Direktur II                   : Cahyadi Wijaya
       Direktur IV                   : Adhi Indrawan
       Direktur V                    : Wachjudi Martono
       Direktur VI                   : Tony Subagio
       Direktur VII                  : Dio May Avico

D. Kuorum Kehadiran
   Perseroan memiliki saham treasuri sejumlah 3.208.000 saham. Dengan demikian untuk perhitungan
   kuorum maka jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh harus dikurangi dengan
   saham treasuri tersebut. Sehingga jumlah saham yang akan dipakai sebagai dasar perhitungan
   kuorum adalah total saham dikurangi saham treasuri Perseroan yaitu sejumlah 4.520.402.492
   saham.

   Bahwa berdasarkan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI maupun
   daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra dan juga
   memeriksa kuasa-kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, terlihat bahwa dalam Rapat
   telah hadir pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memiliki 3.963.708.166 saham atau
   setara dengan 87,6849 % dari 4.520.402.492 yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dikurangi dengan saham treasuri.
Page 2
   Dengan demikian, RUPST telah memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan berwenang untuk
   mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

E. Tanya Jawab
   Dalam setiap mata acara Rapat, pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham telah diberikan
   kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

   Jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   pendapat dalam Rapat adalah sebagai berikut:

   1. Mata Acara Pertama         : [NIHIL] pemegang saham/kuasa pemegang saham;
   2. Mata Acara Kedua           : [NIHIL] pemegang saham/kuasa pemegang saham;
   3. Mata Acara Ketiga          : [NIHIL] pemegang saham/kuasa pemegang saham.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Keputusan Rapat diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan Anggaran
   Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Pemegang saham yang memberikan suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
   suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat, sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G. Keputusan Rapat
   Adapun Keputusan dalam RUPST Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

      I.      Untuk Mata Acara Pertama :
               Jumlah suara yang hadir sebanyak        : 3.963.708.166 saham
               Jumlah suara tidak setuju sebanyak      :             0 saham
               Jumlah suara yang abstain sebanyak      :             0 saham
               Jumlah suara setuju sebanyak            : 3.963.708.166 saham atau 100 %.

     Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Pertama telah
     disetujui atas dasar musyarawah untuk mufakat, sebagai berikut:

           1. Menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk Laporan
              Direksi mengenai jalannya Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
              selama Tahun Buku 2025.

           2. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Direksi
              dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan Pengawasan yang mereka
              jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
              Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     II.      Untuk Mata Acara Kedua :
               Jumlah suara yang hadir sebanyak        : 3.963.708.166 saham
               Jumlah suara tidak setuju sebanyak      :             0 saham
               Jumlah suara yang abstain sebanyak      :             0 saham
               Jumlah suara setuju sebanyak            : 3.963.708.166 saham atau 100 %.

           Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Kedua telah
           disetujui atas dasar musyarawah untuk mufakat, sebagai berikut :
Page 3
   1. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor
      Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja sebagaimana tercantum dalam Laporan
      Auditor Independen No. 00657/2.1505/AU.1/10/0698-4/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026,
      dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, atas posisi keuangan konsolidasian
      Grup per tanggal 31 Desember 2025 serta atas kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian
      untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

   2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
      kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
      dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan
      tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan, bukan merupakan tindak pidana, dan tidak bertentangan dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

III.   Untuk Mata Acara Ketiga :
        Jumlah suara yang hadir sebanyak         : 3.963.708.166 saham
        Jumlah suara tidak setuju sebanyak       : 164.322.200 saham
        Jumlah suara yang abstain sebanyak       :             0 saham
        Jumlah suara setuju sebanyak             : 3.799.385.966 saham atau 95,854%.

   Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Ketiga telah
   disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut :

   Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
   Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
   untuk Tahun Buku 2026, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
   pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena
   sebab apa pun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan
   kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain
   sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan kriteria sebagai berikut:
   a. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang
       terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
   b. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku
       pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi
       yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan
       dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
   c. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan
       Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
   d. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa
       kepada Lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;



                                 Jakarta, 22 Mei 2026
                              PT Fast Food Indonesia Tbk
                                       DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published26 May 2026
Pages3
Characters9,013
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held22 May 2026 · 10:13–11:08
Present3,963,708,166 (87.68%)
ChairOmar Luthfi Anwar
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAST FOOD INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person Omar Luthfi Anwar · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Ferry Noviar p.1
linked person Cahyadi Wijaya p.1
linked person Adhi Indrawan p.1
linked person Wachjudi Martono p.1
linked person Tony Subagio p.1
linked person Dio May Avico p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 339 ms 12 Sep 2026 22:17

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Omar Luthfi Anwar',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '87.6849',
 'shares_present': '3963708166',
 'time_end': '11:08:00',
 'time_start': '10:13:00',
 'venue': 'Gedung Gelael, Jl. MT Haryono Kav. 7, Tebet, Jakarta Selatan 12810 '
          'Rapat dipimpin oleh Bapak Omar Luthfi Anwar, selaku Komisaris '
          'Independen Perseroan. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result