Back to announcement
20260526_PSKT_Pemanggilan RUPS_32095157_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT RED PLANET INDONESIA TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, tanggal 19 Juni 2035
Waktu : Pukul 10.00 WIB - selesai
Tempat : Cityloog Hotel Tebet
Jl. Dr. Saharjo No. 191, Jakarta Selatan
Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, persetujuan dan pengesahan atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik Independen dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Dalam mata acara rapat ini Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham mengenai
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan keadaan
keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan atas Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud di atas akan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut.
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Penjelasan:
Dalam mata acara rapat ini Perseroan akan melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik, dengan ketentuan bahwa
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk terdaftar di OJK, dan kuasa untuk mendiskusikan dan menentukan besarnya
honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Perubahan susunan kepengurusan Perseroan.
Penjelasan:
Dalam mata acara rapat ini Perseroan akan mengajukan usul kepada para pemegang saham untuk memutuskan
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang akan diajukan ke Rapat tersedia di
situs web Perseroan sejak saat pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat.
4. Penetapan paket remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPS Tahunan untuk menyetujui tata cara pemberian remunerasi yang akan
dibayarkan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat selama Tahun Buku
2026.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia
dan website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 11 Mei 2026.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan,
sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang nama-namanya tercatat secara
sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB pada
PT Raya Saham Registra, Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yang beralamat di Gedung Plaza Sentral Lt. 2
Jl. Jend Sudirman Kav. 47-48 Jakarta, atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dimaksud di atas; dan
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada pemegang
rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) per tanggal 25 Mei 2026 sampai
dengan pukul 16:00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah
pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
Page 2
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan
melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang
ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak
untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya
yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak
suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul
12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.
12. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan
Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan http://www.redplanetindonesia.co.id sejak tanggal
pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
Jakarta, 26 Mei 2026
Direksi Perseroan
Page 3
PT RED PLANET INDONESIA TBK.
(“Company”)
INVITATION TO THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Company’s Board of Directors invites the Company's Shareholders to attend the Annual General Meeting of
Shareholder (“Meeting”) that will be held on:
Day / Date : Friday, 19 June 2026
Time : 10:00 A.M. - Completion
Place : Cityloog Hotel Tebet
Jl. Dr. Saharjo No. 191 Jakarta Selatan
With the following Agenda:
1. Approval ratification and approval of the report of the Board of Directors concerning the course of the
business and the Company’s Financial Statement for the fiscal year that ended on 31 December 2025 and
approval for the Financial Statements includes balance sheet and profit/loss statement for the financial year
ended on 31 December 2025 that audited by Independent Public Accountant and approval of the Company’s
Annual Report for the year ended on 31 December 2025.
Explanation:
The Company intends to ask for the approval from shareholders regarding Company’s course of the business for the
fiscal year ended 31 December 2025 and financial condition as stated on Company’s Financial Statement for the
fiscal year ended on 31 December 2025. Based on the provision of article 9 paragraph 5 Company’s Article of
Association, approval of Annual and Financial report above mentioned grant exemption and fully discharge (acquit
et de charge) to all BOD and BOC members for the Company management and supervision that has been done
during the fiscal year mentioned.
2. Appointment of Independent Public Accountant that will audit the Company’s Financial Statement for the fiscal year
ended on 31 December 2026, as well as giving authority to the company's Board of Directors to determine the fees of
Independent Public Accountant and other requirements.
Explanation:
The Company intends to appoint Independent Public Accountant, with the provision of appointed Public Accountant
registered on OJK, as well as authority to determine its fees.
3. Approval of changes in the composition of the management structure of the Company.
Explanation:
The Company intends to ask for approval from shareholders regarding the Company’s plan to appoint and dismiss of the
member the Board of Commissioners and the Board of Directors. Based on the provision of article 18 paragraph (4) OJK
Regulation No.15/POJK.04/2020 regarding Plan and Implementation of General Meeting of Shareholders for Public
Listed Company, Curriculum Vitae of the Board Member Candidates who would be presented to the AGM will be
available on Company websites from the invitation date to the day of AGM is held.
4. Determination of the remuneration package for members of the Board of Commissioners and Board of Directors of
the Company.
Explanation:
The Company would like to propose the Meeting to grant the authority and delegation to BOC to determine the fees of
BOC and BOD for Financial Year 2026.
Notes:
1. The announcement of the Meeting has been published through Company’s website, Indonesia Stock Exchange’s
website, and the Indonesia Central Securities Depository’s website on 11 May 2026.
2. This calling served as an invitation and the Company Board of Directors does not send specific invitations to
Shareholders, therefore this invitation is intended as a formal invitation for the Shareholders of the Company.
3. The Shareholders who are entitled to be present or represented in the AGMS:
a. For the Shares of the Company which are not in collective custody:
Shareholders of the Company or the shareholder’s proxy whose names are registered legally on the
Company Shareholders List on 25 May 2026 until at 04:00 PM on PT Raya Saham Registra, the Company’s
Administration Bureau (“BAE”) at Gedung Plaza Sentral Lt 2 Jl. Jend Sudirman Kav 47-48 Jakarta, or
shareholder’s sovereignty; and
b. For the Shares of the Company which are in collective custody:
Shareholders of the Company or the shareholder’s proxy whose names are registered on the account holder or
custodian bank in PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on 25 May 2026 until 04:00 PM. For holders of
securities account KSEI in Collective Custody required to give their Company Shareholders List to KSEI to get
Written Confirmation for the Meeting.
4. Shareholders can participate in the Meeting by either:
a. physically attending the Meeting; or
b. electronically attending the Meeting through the eASY.KSEI.
5. Shareholders who wish to attend electronically, as mentioned in item 4 letter b, must be local individual
shareholders who have shares deposited in KSEI’s collective custody.
6. Shareholders can utilize the eASY.KSEI by accessing eASY.KSEI menu, Login eASY.KSEI submenu in the AKSes
facility (https://akses.ksei.co.id/).
7. Prior to participating in the Meeting, shareholders must first read the terms presented in this Invitation, as well as
other stipulations related to Meeting as authorized by each Company. Other terms can be found in the attached
document on the ‘Meeting Info’ feature provided in the eASY.KSEI and/or Meeting invitations posted at the websites
of the respective Company. The Company retains the rights to authorize more terms in relation to shareholders or
shareholder representatives’ physical participation in the Meeting.
8. Shareholders who wish to physically attend the Meeting or exercise their voting rights through the eASY.KSEI, must
first inform their attendance or the attendance of their appointed representatives, and/or submit their votes through
the eASY.KSEI.
Page 4
9. The deadline for declaring attendance, appointing representatives, or submitting votes through the eASY.KSEI is set
at 12:00 pm Western Indonesian Time (WIB) 1 (one) business day before the Meeting’s date.
10. Prior to entering the Meeting room, all shareholders or their representatives who wish to physically participate in
the meeting must first fill in the attendance list and show original proofs of identity.
11. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the Meeting electronically through the
eASY.KSEI must consider the following points:
a. Registration Process
i. Local individual shareholders who have not provided their attendance declaration before the deadline
mentioned on item 9, but wish to attend the Meeting electronically, must first register their attendance
through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the
Meeting's electronic registration.
ii. Local individual shareholders who have provided their attendance declaration but have not submitted their
vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline
mentioned on item 9 and wish to attend the Meeting electronically, must first register their attendance
through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the
Meeting's electronic registration.
iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent Representative or an Individual
Representative but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through
the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 and wish to attend the Meeting electronically must
first register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time
that the Company ends the Meeting's electronic registration.
iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant Representative (Custodian Bank or
Securities Company) and have submitted their vote through the eASY.KSEI before the deadline mentioned
on item 9 are required to request their registered representatives in the eASY.KSEI to register their
attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting before the time that the Company ends
the Meeting's electronic registration.
v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or authorized a Company-appointed
Independent Representative or Individual Representative and have provided their votes for a minimum of
1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 do not
need to electronically register their attendance through the eASY.KSEI on the Meeting’s date. Shares’
ownership will be automatically calculated as an attendance quorum and submitted votes will be
automatically counted during the Meeting’s voting process.
vi. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in points number i - iv, for whatever reason that
cause shareholders or their representatives to not be able to electronically attend the Meeting, will prevent
their shares from being counted as a quorum for the Meeting.
b. Live Broadcast of The Meeting
i. Shareholders or their representatives who have been registered in the eASY.KSEI no later than the
deadline mentioned on item 9 can watch the Meeting live via Zoom in webinar format by accessing the
eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants provided in a first come, first serve basis. Shareholders
or their representatives who could not be accommodated in the Meeting’s broadcast are still considered to
have electronically attended the Meeting and their share ownerships and votes are still counted, as long as
they have registered through the eASY.KSEI.
iii. Shareholders or their representatives who only watch the Meeting through Tayangan RUPS but were not
electronically registered as participants in the eASY.KSEI, will not be considered as a legal participant and
are not counted as part of the Meeting’s quorum.
iv. Shareholders or their representatives are encouraged to use the Mozilla Firefox browser for the best
experience in using the eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS.
12. The Company will not provide and distribute printed materials of the Meeting. All information and materials related
to the Meeting for Shareholders shall be available in the Company’s website http://www.redplanetindonesia.co.id
from the date of the Meeting’s Summon until the date of the Meeting.
Jakarta, 26 May 2026
The Board of Directors
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Saharjo
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.