Back to announcement
20260526_SDMU_Pemanggilan RUPS_32095134_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SIDOMULYO SELARAS Tbk
Direksi PT Sidomulyo Selaras Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Hotel Sofyan Cut Meutia Cikini Menteng Jakarta
Jl. Cut Mutia No.9 Menteng – Jakarta Pusat
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2025,
serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
3. Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
4. Pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:
- Mata acara ke-1, ke-2 dan ke-3 merupakan mata acara rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”)
- Mata acara ke-4 merupakan mata acara pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT, Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
(http://www.sidomulyo.com) dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan ini sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026, sesuai informasi
Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
4. Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”). Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
huruf b maupun memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat memberikan deklarasi
kehadirannya secara elektronik atau menunjuk kuasanya secara elektronik, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan
Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalamnya dan
diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 02 Juni
2025.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat
kuasa tersebut wajib disertifikasi apostille oleh lembaga yang berwenang pada negara di tempat
surat kuasa ditandatangani, atau wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
Republik Indonesia di negara setempat.
10. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk
membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas Penduduk/KTP atau
paspor) yang sah dan masih berlaku;
Page 3
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya, Surat-Surat Keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang akta
yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan),
untuk diserahkan kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat;
c. Untuk Kuasa, asli surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri pemberi
kuasa dan penerima kuasa.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan pembuatan akun AKSes.Ksei dan melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.
KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Page 4
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
v. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf
a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua)
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
Page 5
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first servebasis. Bagi pemegang saham atau penerima
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK
No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya
pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
13. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, agar
hadir di tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 26 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.