Skip to content
Back to announcement

20260526_SDMU_Pemanggilan RUPS_32095134_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SDMU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 PT SIDOMULYO SELARAS Tbk

Direksi PT Sidomulyo Selaras Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
            Hari/tanggal    : Kamis, 18 Juni 2026
            Waktu           : 14.00 WIB s/d selesai
            Tempat          : Hotel Sofyan Cut Meutia Cikini Menteng Jakarta
                              Jl. Cut Mutia No.9 Menteng – Jakarta Pusat

Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
     1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan
            Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2025,
            serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
            Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
     2.     Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan Keuangan
            Perseroan untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
            dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
     3.     Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
     4.     Pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:
     -      Mata acara ke-1, ke-2 dan ke-3 merupakan mata acara rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang
            Saham Tahunan Perseroan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
            No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”)
     -      Mata acara ke-4 merupakan mata acara pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan
            Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT, Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar
            Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014.



Catatan:
1.       Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
         ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
         (http://www.sidomulyo.com) dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan ini sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026, sesuai informasi
     Perseroan di atas.
3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
     tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00
     WIB.
4.   Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
     (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”). Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
     huruf b maupun memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
     saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
     submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
7.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik atau pemegang saham yang
     akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat memberikan deklarasi
     kehadirannya secara elektronik atau menunjuk kuasanya secara elektronik, dan/atau menyampaikan
     pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
     adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9.   Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
     Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan
        Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalamnya dan
        diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro
        Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 02 Juni
        2025.
     b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat
        kuasa tersebut wajib disertifikasi apostille oleh lembaga yang berwenang pada negara di tempat
        surat kuasa ditandatangani, atau wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
        Republik Indonesia di negara setempat.

10. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk
    membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas Penduduk/KTP atau
       paspor) yang sah dan masih berlaku;
Page 3
    b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-
       perubahannya, Surat-Surat Keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang akta
       yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan),
       untuk diserahkan kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat;
    c. Untuk Kuasa, asli surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri pemberi
       kuasa dan penerima kuasa.

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi:
            Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik maka wajib melakukan pembuatan akun AKSes.Ksei dan melakukan
            registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
            dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
       i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.
              KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
              wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
       ii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
              oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
              pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang
              mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
              ditutup oleh Perseroan;
       iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
              pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan
              penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
       iv.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
              kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
              Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
              seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
              butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
              kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Page 4
          Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
          suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
   v.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
          dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
          atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
          sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
        kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
        Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
        pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
   ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
          layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
          dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
          aplikasi eASY.KSEI;
   iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
          dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
          berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
          kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
   i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
        E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting
   ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
          memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf
          a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
          Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
          elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
          pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua)
          menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
          “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
          pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
          Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
          memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
Page 5
       iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
              yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan menetapkan kebijakan waktu
              pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
              maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata
              Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
    d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
       i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
           lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
           berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
           Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
       ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
              ditentukan berdasarkan first come first servebasis. Bagi pemegang saham atau penerima
              kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
              dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
              eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v;
       iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
              eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
              saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
              perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
       iv.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
              Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
              peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK
    No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
    kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya
       pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

13. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, agar
    hadir di tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.



                                         Jakarta, 26 Mei 2026
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published26 May 2026
Pages5
Characters15,234
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SIDOMULYO SELARAS Tbk p.1 ×5
linked person Menteng – Jakarta Pusat p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result