Skip to content
Back to announcement

20240723_APAI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31686868_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                    PT Angkasa Pura I
                                                                    Kantor Pusat - Jakarta :
                                                                    Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
                                                                    Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia
                                                                    tel : +62-21 6541961 fax : +62-21 6541514
                                                                    web : www.ap1.co.id

Nomor             : AP.I.4544/KU.09.04/2024/DUS-B
Lampiran          :1
Perihal           : Penyampaian Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Ringkasan Rancangan
                    Penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia


Kepada Yth,
KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
di -
Tempat

Dengan ini kami untuk, dan atas nama perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:

          Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura I
          Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
          Telepon : (021) 6541961
          Faksimile : (021) 6541514
          Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@ap1.co.id

 1.   Tanggal Kejadian         23 Juli 2024.
 2.   Jenis Informasi atau     Penyampaian tambahan informasi dan/atau perubahan atas ringkasan rancangan
      Fakta Material           penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura
                               Indonesia.
 3.   Uraian Informasi atau    Mendasari surat PT Angkasa Pura I pada tanggal 28 Mei 2024 nomor
      Fakta Material           AP.I.3209/KU.09.04/2024/DUS-B perihal Penyampaian Informasi Ringkasan
                               Rancangan Penggabungan Usaha antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa
                               Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia, bersama ini disampaikan tambahan
                               informasi dan/atau perubahan atas ringkasan rancangan penggabungan PT
                               Angkasa Pura I (“AP1”), PT Angkasa Pura II (”AP2”), dan PT Angkasa Pura
                               Indonesia (”API”) yang dipublikasikan di Surat Kabar Rakyat Merdeka dan Surat
                               Kabar Harian Terbit tanggal 23 Juli 2024.
                               Tambahan informasi dan/atau perubahan atas ringkasan rencangan
                               penggabungan tersebut memuat informasi sebagai berikut:
                               1. Latar belakang.
                               2. Informasi mengenai perusahaan yang akan melakukan penggabungan.
                                  - Informasi mengenai AP1
                                  - Informasi mengenai AP2
                                  - Kesimpulan dan rekomendasi
                               3. Alasan dan penjelasan dilakukannya penggabungan.
                               4. Persyaratan penggabungan.
                               5. Perkiraan struktur permodalan API yang sebelumnya bernama AP2 pada saat
                               penggabungan berlaku efektif.
                               6. Cara penyelesaian atas status karyawan perusahaan yang akan
                               menggabungkan diri.
                               7. Usulan perubahan Anggaran Dasar.
                               8. Perkiraan jadwal pelaksanaan penggabungan.
                               9. Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha AP1 sebagai
                               perusahaan yang akan menggabungkan diri.
                               10. Tata cara penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan yang akan melakukan
                               penggabungan terhadap pihak ketiga.
                               11. Timeline indikatif terkait dengan penggabungan.
                               12. Periode penyesuaian perizinan, perjanjian, aset, dan dokumen hukum lainnya.
                               Adapun bukti iklan dimaksud sebagaimana terlampir.
Page 2
  4.     Dampak kejadian,          Adapun kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana tercantum di dalam surat
         informasi atas fakta      kabar, bahwa berdasarkan pertimbangan dari aspek keuangan dan perpajakan,
         material tersebut         aspek hukum, aspek bisnis dan operasional, aspek sosial dan ekonomi, aspek
         terhadap kegiatan         organisasi dan sumber daya manusia, serta analisis SWOT dan risiko, Direksi dan
         operasional, hukum,       Dewan Komisaris AP1, AP2 dan API secara bersama-sama merekomendasikan
         kondisi keuangan, atau    penggabungan AP1 dan AP2 yang akan dilakukan dengan mekanisme dan
         kelangsungan usaha        tahapan-tahapan sebagai berikut:
         Emiten atau               1. akan dilakukan perubahan nama API menjadi PT Angkasa Pura Nusantara
         Perusahaan Publik         (atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero));
                                   2. setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai dilakukan, akan
                                   dilakukan perubahan nama AP2 menjadi API; dan
                                   3. akan dilakukan penggabungan AP1 ke dalam API yang sebelumnya bernama
                                   AP2 di mana API tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima
                                   penggabungan.
  5.     Keterangan lain-lain      Tidak ada.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 23 Juli 2024
a.n. DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
u.b
PGS. VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY,




Ditandatangani secara elektronik
YUYUN WARYUNANINGSIH


Tembusan Yth. :
1. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK INDONESIA
2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.
3. DIREKTUR UTAMA (PST)
4. PGS. VICE PRESIDENT FINANCE (PST)

PST/DUS/1793209-D/D.S.I.KOM.
Page 3
I. LATAR BELAKANG

Tambahan Informasi ini dibuat sehubungan dengan akan dilakukannya
penyesuaian atas rencana pelaksanaan penggabungan PT Angkasa
Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia di mana
dalam rangka memastikan bahwa rencana penggabungan akan terus
dilakukan untuk memperkuat dan menjaga kesinambungan berbagai
aspek yang terkait termasuk aspek tatanan teknis operasional,
komersial dan layanan kepada masyarakat umum, penyelarasan
aspirasi dan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pemangku
kepentingan, serta menjaga kepatuhan atas setiap ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang ada dan kesesuaian dengan
prinsip tata kelola yang baik, maka untuk selanjutnya penggabungan
akan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

(a) akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia
menjadi PT Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana
disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero));

(b) setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai
dilakukan, akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura II
menjadi PT Angkasa Pura Indonesia; dan                                    2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                   Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia
                                                                          Direksi:                                                                 yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam
(c) akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT             Direktur Utama : Agus Wialdi                                             rangka Penggabungan ini.
Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa                 Direktur Operasi : Agus Haryadi
Pura II di mana PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak                                                                                  V. PERKIRAAN STRUKTUR PERMODALAN PT ANGKASA PURA
sebagai perusahaan penerima penggabungan.                                 Dewan Komisaris:                                                         INDONESIA YANG SEBELUMNYA BERNAMA PT ANGKASA PURA
                                                                          Komisaris Utama : Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa                       II PADA SAAT PENGGABUNGAN BERLAKU EFEKTIF
II. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN YANG AKAN                               Komisaris Independen : Abdul Muis
MELAKUKAN PENGGABUNGAN                                                                                                                             Perkiraan struktur permodalan PT Angkasa Pura Indonesia yang
                                                                          3. Kegiatan Usaha                                                        sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan
A. INFORMASI MENGENAI PT ANGKASA PURA I                                   Berdasarkan anggaran dasar PT Angkasa Pura II, maksud dan                penerima Penggabungan pada saat Penggabungan berlaku efektif
1. Riwayat Singkat                                                        tujuan PT Angkasa Pura II antara lain adalah melakukan usaha di          adalah sebagai berikut:
                                                                          bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, dengan
PT Angkasa Pura I beralamat terdaftar di Kota Baru Bandar Kemayoran       kegiatan usaha berupa antara lain pelayanan jasa kebandarudaraan
Blok B.12 Kav. No. 2, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran,           dan pelayanan jasa terkait bandar udara.
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10610.
PT Angkasa Pura I adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan          C. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan
merupakan suatu eks BUMN yang tunduk sepenuhnya pada Undang-              Berdasarkan pertimbangan dari aspek keuangan dan perpajakan,
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana           aspek hukum, aspek bisnis dan operasional, aspek sosial dan
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang        ekonomi, dan aspek organisasi dan sumber daya manusia, serta
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor              analisa SWOT dan risiko, Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”)           Pura I, PT Angkasa Pura IIdan PT Angkasa Pura Indonesia secara
sebagai konsekuensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 104              bersama-sama merekomendasikan penggabungan PT Angkasa Pura
Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik            I dan PT Angkasa Pura II yang akan dilakukan dengan mekanisme            VI. CARA PENYELESAIAN ATAS STATUS KARYAWAN
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)             dan tahapan-tahapan sebagai berikut:                                     PERUSAHAAN YANG AKAN MENGGABUNGKAN DIRI
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (“PP 104/2021”).                                                                                                                                                                              XII. PERIODE PENYESUAIAN PERIZINAN, PERJANJIAN, ASET,
                                                                          (a) akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia              Penggabungan ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak              DAN DOKUMEN HUKUM LAINNYA
2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                    menjadi PT Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana            karyawan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sesuai dengan
Direksi:                                                                  disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero));                     Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.                                PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa
Direktur Utama : M.M.A Indah Preastuty                                                                                                                                                                                       Pura II akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi,
Direktur Operasi : Wahyudi                                                (b) setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai           Status karyawan PT Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan           fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian,
                                                                          dilakukan, akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura II              PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa              dokumen kepemilikan aset, sertifikat hak atas tanah, dokumen dan
Dewan Komisaris:                                                          menjadi PT Angkasa Pura Indonesia; dan                                   Pura II dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing        hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, dan dokumen-dokumen hukum
Komisaris Utama : Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto                                                                                                    karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam           lainnya dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif
Komisaris Independen : Irfan Wahid                                        (c) akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT            konteks Penggabungan.                                                     Penggabungan atau suatu periode transisi lainnya sebagaimana
                                                                          Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa                                                                                          dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses penyesuaian terhadap
3. Kegiatan Usaha                                                         Pura II di mana PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak        VII. USULAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR                                      hal-hal tersebut menjadi atas nama PT Angkasa Pura Indonesia
                                                                          sebagai perusahaan penerima penggabungan.                                                                                                          yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan
Berdasarkan anggaran dasar PT Angkasa Pura I, maksud dan tujuan                                                                                    Dengan dilaksanakannya Penggabungan, PT Angkasa Pura Indonesia            penerima Penggabungan untuk memenuhi ketentuan Peraturan
PT Angkasa Pura I antara lain adalah melakukan usaha di bidang jasa       III. ALASAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN                     yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II bermaksud untuk                Perundang-undangan yang berlaku.
kebandarudaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, dengan kegiatan                                                                                 mengubah dan menyatakan kembali anggaran dasar PT Angkasa Pura
usaha berupa antara lain pengangkutan dan pergudangan, dengan             Penggabungan ini dilatarbelakangi dengan landasan bahwa Indonesia        Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, di mana             Untuk melaksanakan Penggabungan, termasuk untuk pelaksanaan
klasifikasi aktivitas kebandarudaraan.                                    memiliki potensi utama untuk menjadi pasar utama aviasi dan              perubahan terhadap anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang          penyesuaian-penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas, PT
                                                                          pariwisata. Terdapat sejumlah faktor yang berpotensi untuk menjadikan    sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II antara lain akan mencakup           Angkasa Pura I memberikan kuasa dalam arti yang paling luas
4. Anak Perusahaan                                                        Indonesia sebagai pasar utama aviasi dan pariwisata, antara lain         perubahan atas:                                                           dengan hak substitusi kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia
a. PT Angkasa Pura Hotel (“APH”)                                          kondisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia                                                                                yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan
                                                                          dengan populasi terbesar di Asia Tenggara dan kelas konsumen yang        a. Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha                penerima Penggabungan untuk melakukan segala hal yang dianggap
1) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                    terus berkembang, posisi geografis yang strategis, keindahan alam        perusahaan;                                                               perlu oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama
Direksi:                                                                  dan budaya yang beragam, serta sumber daya alam yang melimpah.                                                                                     PT Angkasa Pura II untuk melaksanakan Penggabungan tanpa ada
Pelaksana Tugas Sementara Direktur Utama : Riko Hendrawan                 Faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap jumlah kontribusi            b. Pasal 4 mengenai modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan            yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengajukan
Direktur Operasi : Imron Qodari, S.E., M.M.                               pariwisata, penumpang domestik dan internasional, wisatawan asing,       disetor perusahaan; dan/atau                                              atau mengurus permohonan izin Penggabungan dan persetujuan
                                                                          serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di Indonesia.                                                                                         serta pendaftaran dari pejabat yang berwenang atau pihak lain yang
Dewan Komisaris:                                                                                                                                   c. Pasal 5 mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham             diperlukan untuk melaksanakan Penggabungan, dan sehubungan
Komisaris Utama : Najih Prastiyo                                          Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan       Seri A dwiwarna.                                                          dengan hal tersebut, untuk membuat serta menandatangani akta-akta,
Komisaris Independen : Ismarilda, S.H.                                    konektivitas dan aksesibilitas dalam negeri, yang diharapkan                                                                                       dokumen-dokumen, surat-surat, atau dokumen lain yang diperlukan,
Komisaris : Rudyandi Praditya                                             akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan                VIII. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PENGGABUNGAN                           termasuk segala perubahan-perubahannya, membuat pengumuman
Komisaris : Siane Indriani                                                meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia. Rencana                                                                                    dan melakukan pendaftaran, dan mengambil tindakan-tindakan
                                                                          integrasi bandara ini juga akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia     Tanggal efektif Penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan        pada umumnya sehubungan dengan kuasa ini, termasuk namun
2) Kegiatan Usaha                                                         yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan            dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari           tidak terbatas untuk mengurus penetapan, pengalihan, pendaftaran,
                                                                          penerima Penggabungan sebagai pengelola bandara terbesar ke-5            Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas perubahan anggaran               penandatanganan dan/atau penyesuaian (sebagaimana relevan) atas
Berdasarkan anggaran dasar APH, maksud dan tujuan APH adalah              di dunia dengan 36 bandara di seluruh Indonesia yang diestimasikan       dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT                izin-izin, konsesi-konsesi, fasilitas-fasilitas, persetujuan-persetujuan,
melakukan usaha di bidang penyediaan akomodasi; aktivitas agen            dapat melayani 550-700 juta penumpang per tahun 2045.                    Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka Penggabungan ini.             pemanfaatan, kontrak- kontrak/perjanjian-perjanjian, laporan-laporan
perjalanan; penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; aktivitas                                                                                                                                                          atau dokumen-dokumen hukum lainnya akibat dari dilakukannya
profesional, ilmiah dan teknis lainnya; penyediaan makanan dan            Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan       Direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing             Penggabungan maupun hal lainnya mana pun tanpa ada yang
minuman; perdagangan eceran bukan mobil dan motor; aktivitas jasa         terkoordinasi dengan lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi,    account) masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura              dikecualikan dari atas nama PT Angkasa Pura I menjadi atas nama
informasi; dan pendidikan.                                                termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi            Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebelum              PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa
                                                                          penerbangan, terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer         pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 31 Agustus 2024,              Pura II.
b. PT Angkasa Pura Properti (“APP”)                                       experience di bandara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas.   sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account)
                                                                          Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan konektivitas udara        PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa              Selama perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan,
1) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                    domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan         Pura II setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per            pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen kepemilikan aset,
Direksi:                                                                  yang terintegrasi termasuk koordinasi dalam membuka rute                 tanggal 1 September 2024.                                                 sertifikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-
Direktur Utama : Ristiyanto Eko Wibowo                                    penerbangan baru. Integrasi bandara juga akan mendorong efektivitas                                                                                dokumen hukum lainnya yang dimiliki oleh PT Angkasa Pura I masih
Pelaksana Tugas Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen                 dan efisiensi dengan adanya optimalisasi operasional bandara yang        IX. RENCANA KELANJUTAN ATAU PENGAKHIRAN KEGIATAN                          berproses untuk mendapatkan atau dilakukan penetapan, pengalihan,
Risiko: Ristiyanto Eko Wibowo                                             dapat meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan               USAHA PT ANGKASA PURA I SEBAGAI PERUSAHAAN YANG                           pendaftaran, dan/atau penyesuaian (sebagaimana relevan) menjadi
Direktur : Renny Soviahani                                                layanan angkutan udara, sehingga membuka ruang bagi maskapai             AKAN MENGGABUNGKAN DIRI                                                   atas nama PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama
                                                                          untuk memberikan layanan secara terintegrasi bagi para penumpang                                                                                   PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan,
Dewan Komisaris:                                                          ke depannya di setiap bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura         Dengan dilaksanakannya Penggabungan, maka status badan hukum              maka perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan,
Komisaris Utama : Syahruddin Siregar                                      Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II.                    PT Angkasa Pura I akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya,          pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertifikat
Komisaris : Ermawan Wibisono                                                                                                                       kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh PT Angkasa        hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen
Komisaris : M. Imam Sofwan Yahya                                          Pemerintah melihat program peningkatan konektivitas udara sebagai        Pura I, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa            hukum lainnya tersebut dinyatakan tetap berlaku dan diperlakukan
                                                                          program strategis untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata        terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia     serta digunakan sebagai perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi,
2) Kegiatan Usaha                                                         dan penerbangan di Indonesia. Dalam konteks ini, program integrasi       yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan             laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen
                                                                          bandara (termasuk melakukan Penggabungan) menjadi salah satu             penerima Penggabungan.                                                    kepemilikan aset, sertifikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian,
Berdasarkan anggaran dasar APP, maksud dan tujuan APP adalah              Program Strategis Nasional (“PSN”) Pemerintah. Program integrasi                                                                                   dan dokumen-dokumen hukum lainnya bagi dan untuk serta atas nama
melakukan usaha di bidang konstruksi gedung; konstruksi bangunan          bandara adalah inisiatif strategis yang menargetkan pertumbuhan          X. TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN                               PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa
sipil; konstruksi khusus; perdagangan besar bukan mobil dan sepeda        ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor utama, termasuk               PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN                               Pura II untuk melakukan setiap dan seluruh kegiatan usahanya yang
motor; perdagangan eceran bukan mobil dan motor; pergudangan dan          pariwisata dan penerbangan. Dengan memasukkan program integrasi          TERHADAP PIHAK KETIGA                                                     relevan berdasarkan perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan,
aktivitas penunjang angkutan; penyediaan akomodasi; penyediaan            bandara ke dalam PSN, Pemerintah menunjukkan komitmen dalam                                                                                        persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen kepemilikan
makanan dan minuman; real estat; aktivitas arsitektur dan keinsinyuran;   mendorong integrasi infrastruktur penerbangan untuk mengoptimalkan       1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian                                          aset, sertifikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-
analisis dan uji teknis; penelitian dan pengembangan; aktivitas           potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia.                                                                                      dokumen hukum lainnya tersebut, termasuk untuk PT Angkasa Pura
penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; pendidikan; aktivitas                                                                                   Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban PT Angkasa Pura              Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, pada saat
hiburan, kesenian dan kreatifitas; aktivitas olahraga dan rekreasi        Langkah ini juga sejalan dengan rencana Penggabungan yang juga           I dan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT                Penggabungan berlaku efektif, melanjutkan proses seleksi kegiatan
lainnya; dan aktivitas jasa perorangan lainnya.                           merupakan bagian dari program transformasi dan restrukturisasi           Angkasa Pura II kepada suatu pihak ketiga berdasarkan perjanjian-         komersial, proses pengadaan barang dan jasa, proses negosiasi, dan
                                                                          BUMN dan diharapkan ke depannya terdapat peningkatan kontribusi          perjanjian yang saat ini ada akan mengikuti ketentuan dan syarat-syarat   berbagai proses lain yang sedang dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura
Sebelum dilaksanakannya Penggabungan, PT Angkasa Pura I                   pendapatan negara melalui dividen dan pajak atas peningkatan             yang diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut dan PT Angkasa Pura      I sebelum Penggabungan berlaku efektif.
bermaksud melaksanakan aksi korporasi berupa penambahan                   profitabilitas pariwisata, yang juga didukung oleh penciptaan lapangan   Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai
penyetoran modal PT Angkasa Pura I di dalam PT Integrasi Aviasi           pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dalam ekosistem             perusahaan penerima Penggabungan akan melanjutkan hak-hak dan
                                                                                                                                                                                                                               KETERANGAN TAMBAHAN
Solusi (“IAS”) dengan cara mengalihkan dan menyetorkan seluruh            pariwisata dan penerbangan, serta mendukung pencapaian visi “5           kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh PT Angkasa Pura I kepada
kepemilikan saham PT Angkasa Pura I di dalam (i) APH dan (ii) APP,        New Bali” yang dicanangkan Pemerintah.                                   pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada.         Salinan dari Tambahan Informasi ini dapat diperoleh pihak-pihak yang
sebagai setoran modal PT Angkasa Pura I di dalam IAS atau dengan                                                                                                                                                             berkepentingan dari PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan
cara dan mekanisme lain yang akan ditetapkan oleh Direksi dari waktu      IV. PERSYARATAN PENGGABUNGAN                                             Pada saat Penggabungan berlaku efektif, seluruh perjanjian dan            PT Angkasa Pura Indonesia di kantor masing-masing perusahaan
ke waktu sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/atau                                                                                       kontrak yang mengikat PT Angkasa Pura I secara hukum beralih              terhitung sejak tanggal pengumuman Tambahan Informasi ini sampai
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan                Pelaksanaan dan efektifnya Penggabungan akan terjadi apabila hal-hal     kepada dan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang                dengan tanggal penyelenggaraan RUPS masing-masing perusahaan
anggaran dasar PT Angkasa Pura I.                                         berikut ini telah terpenuhi:                                             sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II. Dengan demikian, PT                yang menyetujui rencana Penggabungan ini.
                                                                          a. diperolehnya persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-     Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura
                                                                                                                                                                                                                             Apabila terdapat pihak-pihak yang berkepentingan dari PT Angkasa
Setelah dilaksanakannya dan efektifnya Penggabungan, PT Angkasa           masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II;                         II akan menggantikan kedudukan PT Angkasa Pura I dalam tiap-tiap
                                                                                                                                                                                                                             Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia yang
Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai                                                                                  perjanjian tersebut dan akan memiliki seluruh hak dan kewajiban yang      memerlukan informasi tambahan terkait dengan Penggabungan ini,
entitas penerima Penggabungan yang akan menerima seluruh aktiva           b. diperolehnya persetujuan, atau tidak adanya keberatan, dari para      timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut.                        dapat menghubungi:
dan pasiva dari PT Angkasa Pura I, termasuk kepemilikan saham PT          pihak yang berkepentingan, termasuk setiap kreditur PT Angkasa
Angkasa Pura I di dalam IAS, berencana untuk mengalihkan sebagian         Pura I dan PT Angkasa Pura II dan/atau dilaksanakannya tindakan          2. Kreditur
atau seluruh kepemilikan sahamnya di dalam IAS kepada PT Aviasi           yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian-perjanjian                                                                                                       PT Angkasa Pura I
Pariwisata Indonesia (Persero) dengan cara dan mekanisme yang akan        terhadap mana masing-masing dari PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa        Merujuk pada Pasal 127 ayat (4) UUPT, para kreditur dari tiap                      U.P. M.M.A Indah Preastuty selaku Direktur Utama
ditetapkan oleh Direksi dari waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh    Pura II merupakan salah satu pihak (sebagaimana berlaku);                perusahaan yang turut serta dalam Penggabungan dapat mengajukan                    Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B.12 Kav. No. 2
                                                                                                                                                                                                                                                 Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Dewan Komisaris dan/atau RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran                                                                                     keberatan mereka atas rencana Penggabungan dalam waktu 14 hari
                                                                                                                                                                                                                                                   Telepon: 021 6541961
dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT                c. diperolehnya dan/atau ditandatanganinya dokumen-dokumen               kalender sejak pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan
                                                                                                                                                                                                                                                  Email: pst.dal@ap1.co.id
Angkasa Pura II.                                                          sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Perundang-              yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024. Dengan demikian,
                                                                          undangan yang berlaku untuk pelaksanaan Penggabungan;                    batas waktu pengajuan keberatan telah berakhir pada tanggal 11                                    PT Angkasa Pura II
B. INFORMASI MENGENAI PT ANGKASA PURA II                                                                                                           Juni 2024.                                                                               U.P. Agus Wialdi selaku Direktur Utama
1. Riwayat Singkat                                                        d. diperolehnya persetujuan korporasi dari masing-masing pemegang                                                                                                 Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
                                                                          saham PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II;                          Seluruh hak dan kewajiban kreditur PT Angkasa Pura I yang ada                                  Benda, Tangerang, Banten
PT Angkasa Pura II beralamat terdaftar di Gedung 600 Bandara                                                                                       sebelum dilakukannya Penggabungan akan dilanjutkan oleh PT                                       Telepon: 021 550 5079
Soekarno Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota                    e. diperolehnya persetujuan RUPS dari masing-masing PT Angkasa           Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura                             Email: tu.pst@angkasapura2.co.id
Tangerang, Provinsi Banten, 19120.                                        Pura I dan PT Angkasa Pura II;                                           II sebagai perusahaan penerima Penggabungan.
                                                                                                                                                                                                                                               PT Angkasa Pura Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                          U.P. Faik Fahmi selaku Direktur Utama
PT Angkasa Pura II adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan         f. ditandatanganinya Akta Penggabungan; dan                              XI. TIMELINE INDIKATIF TERKAIT DENGAN PENGGABUNGAN                                Gedung Sarinah, Lt. 14, Jalan M.H. Thamrin No. 11,
anak perusahaan BUMN dan merupakan suatu eks BUMN yang                                                                                                                                                                           Kel. Gondangdia, Kec, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
tunduk sepenuhnya pada UUPT sebagai konsekuensi pelaksanaan               g. diperolehnya persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan            Timeline indikatif terkait dengan rencana Penggabungan ini secara                               Telepon: 021 6541961
PP 104/2021.                                                              perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Azasi                garis besar adalah sebagai berikut:                                                           Email: pst.dal@ap1.co.id
Page 4
HARIAN TERBIT               Koran Aspirasi Rakyat
                                                                    Selasa, 23 Juli 2024
                                                                    Edisi: 12564 | Thn. 52                                                                                                                                                                                              7
 I.       LATAR BELAKANG                                                                                                                                                                                   Pada saat Penggabungan berlaku efektif, seluruh perjanjian dan kontrak yang
                                                                                                                                                                                                           mengikat PT Angkasa Pura I secara hukum beralih kepada dan dilanjutkan oleh
        Tambahan Informasi ini dibuat sehubungan dengan akan dilakukannya                                                                                                                                  PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II.
        penyesuaian atas rencana pelaksanaan penggabungan PT Angkasa Pura I,                                                                                                                               Dengan demikian, PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama
        PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia di mana dalam rangka                                                                        ,                                                     PT Angkasa Pura II akan menggantikan kedudukan PT Angkasa Pura I dalam
        memastikan bahwa rencana penggabungan akan terus dilakukan untuk                                                                                                                                   tiap-tiap perjanjian tersebut dan akan memiliki seluruh hak dan kewajiban yang
        memperkuat dan menjaga kesinambungan berbagai aspek yang terkait termasuk                                                                                                                          timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut.
        aspek tatanan teknis operasional, komersial dan layanan kepada masyarakat
        umum, penyelarasan aspirasi dan diskusi lebih lanjut dengan berbagai                                                                                                                               2.     Kreditur
        pemangku kepentingan, serta menjaga kepatuhan atas setiap ketentuan
        Peraturan Perundang-undangan yang ada dan kesesuaian dengan prinsip tata                                                                                                                           Merujuk pada Pasal 127 ayat (4) UUPT, para kreditur dari tiap perusahaan
        kelola yang baik, maka untuk selanjutnya penggabungan akan dilakukan dengan                                                                                                                        yang turut serta dalam Penggabungan dapat mengajukan keberatan mereka
        tahapan sebagai berikut:                                                                                                                                                                           atas rencana Penggabungan dalam waktu 14 hari kalender sejak pengumuman
                                                                                                                                                                                                           Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah dilaksanakan pada tanggal
        (a) akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia menjadi PT                                                                                                                             28 Mei 2024. Dengan demikian, batas waktu pengajuan keberatan telah
             Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi                                                                                                                        berakhir pada tanggal 11 Juni 2024.
             Pariwisata Indonesia (Persero));
                                                                                                                                                                                                           Seluruh hak dan kewajiban kreditur PT Angkasa Pura I yang ada sebelum
        (b) setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai dilakukan, akan                                                                                                                     dilakukannya Penggabungan akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia
            dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura                                                                                                                            yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima
            Indonesia; dan                                                                                                                                                                                 Penggabungan.
        (c) akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa                                                                                                                        XI.   TIMELINE INDIKATIF TERKAIT DENGAN PENGGABUNGAN
            Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II di mana
            PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan
            penerima penggabungan.                                                                                                                                                                         Timeline indikatif terkait dengan rencana Penggabungan ini secara garis besar
                                                                                                                                                                                                           adalah sebagai berikut:
 II.      INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN
          PENGGABUNGAN

         A.     INFORMASI MENGENAI PT ANGKASA PURA I

         1.     Riwayat Singkat

         PT Angkasa Pura I beralamat terdaftar di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok
         B.12 Kav. No. 2, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta
         Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10610.

         PT Angkasa Pura I adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak                             Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan
         perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan merupakan suatu eks                              konektivitas dan aksesibilitas dalam negeri, yang diharapkan akan mendukung
         BUMN yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007                                  pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan meningkatkan daya saing sektor
         tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-                        pariwisata di Indonesia. Rencana integrasi bandara ini juga akan menjadikan PT
         Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti                          Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai
         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-                              perusahaan penerima Penggabungan sebagai pengelola bandara terbesar ke-5
         Undang (“UUPT”) sebagai konsekuensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah                              di dunia dengan 36 bandara di seluruh Indonesia yang diestimasikan dapat
         No. 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik                            melayani 550-700 juta penumpang per tahun 2045.
         Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
         Pariwisata Indonesia (“PP 104/2021”).                                                             Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan
                                                                                                           terkoordinasi dengan lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi, termasuk
         2.     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                                        SHQLQJNDWDQ VLJQL¿NDQ GDODP SHOD\DQDQ GDQ H¿VLHQVL SHQHUEDQJDQ WHUXWDPD
                                                                                                           terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandara melalui
         Direksi:                                                                                          operator bandara dalam 1 (satu) entitas. Integrasi bandara juga berpotensi
         Direktur Utama                                : M.M.A Indah Preastuty                             meningkatkan konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung
         Direktur Operasi                              : Wahyudi                                           oleh sistem perencanaan yang terintegrasi termasuk koordinasi dalam membuka
                                                                                                           rute penerbangan baru. Integrasi bandara juga akan mendorong efektivitas
         Dewan Komisaris:                                                                                  GDQ H¿VLHQVL GHQJDQ DGDQ\D RSWLPDOLVDVL RSHUDVLRQDO EDQGDUD \DQJ GDSDW
         Komisaris Utama                               : Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto                     meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan
         Komisaris Independen                          : Irfan Wahid                                       udara, sehingga membuka ruang bagi maskapai untuk memberikan layanan
                                                                                                           secara terintegrasi bagi para penumpang ke depannya di setiap bandara
                                                                                                           yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT
         3.     Kegiatan Usaha                                                                             Angkasa Pura II.
         Berdasarkan anggaran dasar PT Angkasa Pura I, maksud dan tujuan PT Angkasa                        Pemerintah melihat program peningkatan konektivitas udara sebagai program
         Pura I antara lain adalah melakukan usaha di bidang jasa kebandarudaraan                          strategis untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan
         pelayanan lalu lintas penerbangan, dengan kegiatan usaha berupa antara lain                       di Indonesia. Dalam konteks ini, program integrasi bandara (termasuk
         SHQJDQJNXWDQGDQSHUJXGDQJDQGHQJDQNODVL¿NDVLDNWLYLWDVNHEDQGDUXGDUDDQ                      melakukan Penggabungan) menjadi salah satu Program Strategis Nasional
                                                                                                           (“PSN”) Pemerintah. Program integrasi bandara adalah inisiatif strategis yang
         4.     Anak Perusahaan                                                                            menargetkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor
                                                                                                           utama, termasuk pariwisata dan penerbangan. Dengan memasukkan program
          a.    PT Angkasa Pura Hotel (“APH”)                                                              integrasi bandara ke dalam PSN, Pemerintah menunjukkan komitmen dalam
                                                                                                           mendorong integrasi infrastruktur penerbangan untuk mengoptimalkan potensi
          1)    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                                        sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia.
          Direksi:                                                                                         Langkah ini juga sejalan dengan rencana Penggabungan yang juga merupakan
          Pelaksana Tugas Sementara Direktur Utama : Riko Hendrawan                                        bagian dari program transformasi dan restrukturisasi BUMN dan diharapkan ke
          Direktur Operasi                         : Imron Qodari, S.E., M.M.                              depannya terdapat peningkatan kontribusi pendapatan negara melalui dividen
                                                                                                           GDQ SDMDN DWDV SHQLQJNDWDQ SUR¿WDELOLWDV SDULZLVDWD \DQJ MXJD GLGXNXQJ ROHK
          Dewan Komisaris:                                                                                 penciptaan lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dalam
          Komisaris Utama                              : Najih Prastiyo                                    ekosistem pariwisata dan penerbangan, serta mendukung pencapaian visi “5
          Komisaris Independen                         : Ismarilda, S.H.                                   New Bali” yang dicanangkan Pemerintah.
          Komisaris                                    : Rudyandi Praditya
          Komisaris                                    : Siane Indriani                              IV.   PERSYARATAN PENGGABUNGAN
          2)    Kegiatan Usaha                                                                             Pelaksanaan dan efektifnya Penggabungan akan terjadi apabila hal-hal berikut
                                                                                                           ini telah terpenuhi:
          Berdasarkan anggaran dasar APH, maksud dan tujuan APH adalah                                     a. diperolehnya persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing
          melakukan usaha di bidang penyediaan akomodasi; aktivitas agen perjalanan;                           PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II;
          penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; aktivitas profesional, ilmiah dan
          teknis lainnya; penyediaan makanan dan minuman; perdagangan eceran bukan                         b. diperolehnya persetujuan, atau tidak adanya keberatan, dari para pihak yang
          mobil dan motor; aktivitas jasa informasi; dan pendidikan.                                          berkepentingan, termasuk setiap kreditur PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa
                                                                                                              Pura II dan/atau dilaksanakannya tindakan yang diperlukan sebagaimana
          b.    PT Angkasa Pura Properti (“APP”)                                                              disyaratkan dalam perjanjian-perjanjian terhadap mana masing-masing dari
                                                                                                              PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II merupakan salah satu pihak
          1)    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                                           (sebagaimana berlaku);
          Direksi:                                                                                         c. diperolehnya dan/atau ditandatanganinya dokumen-dokumen sebagaimana
          Direktur Utama                        : Ristiyanto Eko Wibowo                                       dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
          Pelaksana Tugas Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko:                                   untuk pelaksanaan Penggabungan;
                                                  Ristiyanto Eko Wibowo
          Direktur                              : Renny Soviahani                                          d. diperolehnya persetujuan korporasi dari masing-masing pemegang saham PT
                                                                                                              Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II;
          Dewan Komisaris:
          Komisaris Utama                              : Syahruddin Siregar                                e. diperolehnya persetujuan RUPS dari masing-masing PT Angkasa Pura I dan                 XII. PERIODE PENYESUAIAN PERIZINAN,                       PERJANJIAN,        ASET,     DAN
          Komisaris                                    : Ermawan Wibisono                                     PT Angkasa Pura II;                                                                         DOKUMEN HUKUM LAINNYA
          Komisaris                                    : M. Imam Sofwan Yahya
                                                                                                           f. ditandatanganinya Akta Penggabungan; dan                                                     PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II akan
          2)    Kegiatan Usaha                                                                                                                                                                             melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan,
                                                                                                           g. diperolehnya persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan                         persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen kepemilikan aset,
          Berdasarkan anggaran dasar APP, maksud dan tujuan APP adalah melakukan                              anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan                       VHUWL¿NDW KDN DWDV WDQDK GRNXPHQ GDQ KDOKDO WHUNDLW DVSHN NHWHQDJDNHUMDDQ
          usaha di bidang konstruksi gedung; konstruksi bangunan sipil; konstruksi                            anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama                             dan dokumen-dokumen hukum lainnya dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
          khusus; perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor; perdagangan                                 PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka Penggabungan ini.                             tanggal efektif Penggabungan atau suatu periode transisi lainnya sebagaimana
          eceran bukan mobil dan motor; pergudangan dan aktivitas penunjang                                                                                                                                dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses penyesuaian terhadap hal-
          angkutan; penyediaan akomodasi; penyediaan makanan dan minuman; real                       V.    PERKIRAAN STRUKTUR PERMODALAN PT ANGKASA PURA INDONESIA                                         hal tersebut menjadi atas nama PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya
          estat; aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis; penelitian                YANG SEBELUMNYA BERNAMA PT ANGKASA PURA II PADA SAAT                                            bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan
          dan pengembangan; aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan;                           PENGGABUNGAN BERLAKU EFEKTIF                                                                    untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
          SHQGLGLNDQ DNWLYLWDV KLEXUDQ NHVHQLDQ GDQ NUHDWL¿WDV DNWLYLWDV RODKUDJD GDQ
          rekreasi lainnya; dan aktivitas jasa perorangan lainnya.                                         Perkiraan struktur permodalan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya                         Untuk melaksanakan Penggabungan, termasuk untuk pelaksanaan penyesuaian-
          ‡                                                                                                bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan                             penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas, PT Angkasa Pura I memberikan
          Sebelum dilaksanakannya Penggabungan, PT Angkasa Pura I bermaksud                                pada saat Penggabungan berlaku efektif adalah sebagai berikut:                                  kuasa dalam arti yang paling luas dengan hak substitusi kepada Direksi PT
          melaksanakan aksi korporasi berupa penambahan penyetoran modal PT                                                                                                                                Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II
          Angkasa Pura I di dalam PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) dengan cara
          mengalihkan dan menyetorkan seluruh kepemilikan saham PT Angkasa Pura                                                                                                                            sebagai perusahaan penerima Penggabungan untuk melakukan segala hal yang
          I di dalam (i) APH dan (ii) APP, sebagai setoran modal PT Angkasa Pura I di                                                                                                                      dianggap perlu oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama
          dalam IAS atau dengan cara dan mekanisme lain yang akan ditetapkan oleh                                                                                                                          PT Angkasa Pura II untuk melaksanakan Penggabungan tanpa ada yang
          Direksi dari waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/                                                                                                                      dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengajukan atau mengurus
          atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan                                                                                                                                  permohonan izin Penggabungan dan persetujuan serta pendaftaran dari
          anggaran dasar PT Angkasa Pura I.                                                                                                                                                                pejabat yang berwenang atau pihak lain yang diperlukan untuk melaksanakan
                                                                                                                                                                                                           Penggabungan, dan sehubungan dengan hal tersebut, untuk membuat serta
          Setelah dilaksanakannya dan efektifnya Penggabungan, PT Angkasa Pura                                                                                                                             menandatangani akta-akta, dokumen-dokumen, surat-surat, atau dokumen
          Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai entitas                                                                                                                             lain yang diperlukan, termasuk segala perubahan-perubahannya, membuat
          penerima Penggabungan yang akan menerima seluruh aktiva dan pasiva                                                                                                                               pengumuman dan melakukan pendaftaran, dan mengambil tindakan-tindakan
          dari PT Angkasa Pura I, termasuk kepemilikan saham PT Angkasa Pura I di                                                                                                                          pada umumnya sehubungan dengan kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas
          dalam IAS, berencana untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan                                                                                                                         untuk mengurus penetapan, pengalihan, pendaftaran, penandatanganan dan/
          sahamnya di dalam IAS kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)                                                                                                                            atau penyesuaian (sebagaimana relevan) atas izin-izin, konsesi-konsesi,
          dengan cara dan mekanisme yang akan ditetapkan oleh Direksi dari waktu                                                                                                                           fasilitas-fasilitas, persetujuan-persetujuan, pemanfaatan, kontrak-kontrak/
          ke waktu sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/atau RUPS                                                                                                                                perjanjian-perjanjian, laporan-laporan atau dokumen-dokumen hukum lainnya
          sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang                                                                                                                            akibat dari dilakukannya Penggabungan maupun hal lainnya mana pun tanpa
          sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II.                                                     VI.   CARA PENYELESAIAN ATAS STATUS KARYAWAN PERUSAHAAN YANG                                          ada yang dikecualikan dari atas nama PT Angkasa Pura I menjadi atas nama PT
                                                                                                           AKAN MENGGABUNGKAN DIRI                                                                         Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II.
         B.     INFORMASI MENGENAI PT ANGKASA PURA II
                                                                                                           Penggabungan ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan                           Selama perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan,
          1.    Riwayat Singkat                                                                            PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sesuai dengan Peraturan                                NRQWUDNSHUMDQMLDQ GRNXPHQ NHSHPLOLNDQ DVHW VHUWL¿NDW KDN DWDV WDQDK
                                                                                                           Perundang-undangan yang berlaku.                                                                dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen hukum lainnya yang dimiliki
          PT Angkasa Pura II beralamat terdaftar di Gedung 600 Bandara Soekarno                                                                                                                            oleh PT Angkasa Pura I masih berproses untuk mendapatkan atau dilakukan
          Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten,                        Status karyawan PT Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan PT Angkasa                      penetapan, pengalihan, pendaftaran, dan/atau penyesuaian (sebagaimana
          19120.                                                                                           Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II dengan tetap                          relevan) menjadi atas nama PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya
                                                                                                           memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat                          bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan,
          PT Angkasa Pura II adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak                           rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks Penggabungan.                                    maka perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan,
          perusahaan BUMN dan merupakan suatu eks BUMN yang tunduk sepenuhnya                                                                                                                              NRQWUDNSHUMDQMLDQ GRNXPHQ NHSHPLOLNDQ DVHW VHUWL¿NDW KDN DWDV WDQDK
          pada UUPT sebagai konsekuensi pelaksanaan PP 104/2021.                                     VII. USULAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR                                                                  dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen hukum lainnya tersebut
                                                                                                                                                                                                           dinyatakan tetap berlaku dan diperlakukan serta digunakan sebagai perizinan,
          2.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                                        Dengan dilaksanakannya Penggabungan, PT Angkasa Pura Indonesia yang                             konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian,
                                                                                                           sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II bermaksud untuk mengubah                                  GRNXPHQNHSHPLOLNDQDVHWVHUWL¿NDWKDNDWDVWDQDKGRNXPHQNHSHJDZDLDQGDQ
          Direksi:                                                                                         dan menyatakan kembali anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang                            dokumen-dokumen hukum lainnya bagi dan untuk serta atas nama PT Angkasa
          Direktur Utama                               : Agus Wialdi                                       sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, di mana perubahan terhadap                               Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II untuk melakukan
          Direktur Operasi                             : Agus Haryadi                                      anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT                             setiap dan seluruh kegiatan usahanya yang relevan berdasarkan perizinan,
                                                                                                           Angkasa Pura II antara lain akan mencakup perubahan atas:                                       konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian,
          Dewan Komisaris:                                                                                                                                                                                 GRNXPHQ NHSHPLOLNDQ DVHW VHUWL¿NDW KDN DWDV WDQDK GRNXPHQ NHSHJDZDLDQ
          Komisaris Utama                              : Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa                  a. Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan;                          dan dokumen-dokumen hukum lainnya tersebut, termasuk untuk PT Angkasa
          Komisaris Independen                         : Abdul Muis                                        b. Pasal 4 mengenai modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan disetor                          Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, pada saat
                                                                                                              perusahaan; dan/atau                                                                         Penggabungan berlaku efektif, melanjutkan proses seleksi kegiatan komersial,
          3.    Kegiatan Usaha                                                                             c. Pasal 5 mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Seri A                            proses pengadaan barang dan jasa, proses negosiasi, dan berbagai proses lain
                                                                                                              dwiwarna.                                                                                    yang sedang dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura I sebelum Penggabungan
          Berdasarkan anggaran dasar PT Angkasa Pura II, maksud dan tujuan                                                                                                                                 berlaku efektif.
          PT Angkasa Pura II antara lain adalah melakukan usaha di bidang jasa                       VIII. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
          kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, dengan kegiatan usaha                                                                                                                                                                    ***
          berupa antara lain pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait                     Tanggal efektif Penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/
          bandar udara.                                                                                    atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri                       KETERANGAN TAMBAHAN
                                                                                                           Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa
         C.     KESIMPULAN DAN REKOMENDASI                                                                 Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan                  Salinan dari Tambahan Informasi ini dapat diperoleh pihak-pihak yang berkepentingan
                                                                                                           dalam rangka Penggabungan ini.                                                            dari PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia di
         Berdasarkan pertimbangan dari aspek keuangan dan perpajakan, aspek
         hukum, aspek bisnis dan operasional, aspek sosial dan ekonomi, dan aspek                                                                                                                    kantor masing-masing perusahaan terhitung sejak tanggal pengumuman Tambahan
                                                                                                           Direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account)                    Informasi ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPS masing-masing
         organisasi dan sumber daya manusia, serta analisa SWOT dan risiko, Direksi                        masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia yang
         dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa                                                                                                                   perusahaan yang menyetujui rencana Penggabungan ini.
                                                                                                           sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebelum pelaksanaan Penggabungan
         Pura Indonesia secara bersama-sama merekomendasikan penggabungan PT                               adalah per tanggal 31 Agustus 2024, sedangkan laporan posisi keuangan
         Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang akan dilakukan dengan mekanisme                        pembukaan (opening account) PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya                     Apabila terdapat pihak-pihak yang berkepentingan dari PT Angkasa Pura I, PT
         dan tahapan-tahapan sebagai berikut:                                                              bernama PT Angkasa Pura II setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan                    Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia yang memerlukan informasi
                                                                                                           adalah per tanggal 1 September 2024.                                                      tambahan terkait dengan Penggabungan ini, dapat menghubungi:
        (a) akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia menjadi PT
            Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi                   IX.   RENCANA KELANJUTAN ATAU PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA
            Pariwisata Indonesia (Persero));                                                               PT ANGKASA PURA I SEBAGAI PERUSAHAAN YANG AKAN                                                                            PT Angkasa Pura I
                                                                                                           MENGGABUNGKAN DIRI                                                                                          U.P. M.M.A Indah Preastuty selaku Direktur Utama
        (b) setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai dilakukan, akan                                                                                                                                 Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B.12 Kav. No. 2
            dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura                            Dengan dilaksanakannya Penggabungan, maka status badan hukum PT                                                        Jakarta Pusat, DKI Jakarta
            Indonesia; dan                                                                                 Angkasa Pura I akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-                                                  Telepon: 021 6541961
                                                                                                           kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura I, termasuk                                              Email: pst.dal@ap1.co.id
        (c) akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa                              usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan
            Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II di mana                              dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT
            PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan                           Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan.                                                                   PT Angkasa Pura II
            penerima penggabungan.                                                                                                                                                                                            U.P. Agus Wialdi selaku Direktur Utama
                                                                                                     X.    TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN YANG                                                           Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
 III.     ALASAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN                                                  AKAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN TERHADAP PIHAK KETIGA                                                                        Benda, Tangerang, Banten
                                                                                                                                                                                                                                      Telepon: 021 550 5079
 Penggabungan ini dilatarbelakangi dengan landasan bahwa Indonesia memiliki                                1.     Pihak Ketiga dalam Perjanjian                                                                                 Email: tu.pst@angkasapura2.co.id
 potensi utama untuk menjadi pasar utama aviasi dan pariwisata. Terdapat sejumlah
 faktor yang berpotensi untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar utama aviasi                              Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa
 dan pariwisata, antara lain kondisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan                             Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II kepada suatu pihak                                          PT Angkasa Pura Indonesia
 terbesar di dunia dengan populasi terbesar di Asia Tenggara dan kelas konsumen                            ketiga berdasarkan perjanjian-perjanjian yang saat ini ada akan mengikuti ketentuan                              U.P. Faik Fahmi selaku Direktur Utama
 \DQJ WHUXV EHUNHPEDQJ SRVLVL JHRJUD¿V \DQJ VWUDWHJLV NHLQGDKDQ DODP GDQ                      dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut dan PT Angkasa                           Gedung Sarinah, Lt. 14, Jalan M.H. Thamrin No. 11,
 budaya yang beragam, serta sumber daya alam yang melimpah. Faktor-faktor                                  Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan                            Kel. Gondangdia, Kec, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
 tersebut berpengaruh terhadap jumlah kontribusi pariwisata, penumpang domestik                            penerima Penggabungan akan melanjutkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban                                                    Telepon: 021 6541961
 dan internasional, wisatawan asing, serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di                       yang dimiliki oleh PT Angkasa Pura I kepada pihak ketiga tersebut berdasarkan                                           Email: pst.dal@ap1.co.id
 Indonesia.                                                                                                perjanjian-perjanjian yang ada.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published23 Jul 2024
Pages4
Characters82,933
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Angkasa Pura I p.1 ×145
linked org PT Angkasa Pura II p.1 ×167
linked org Angkasa Pura p.1 ×104
linked person YUYUN WARYUNANINGSIH p.2
linked org BANK MEGA TBK. p.2 ×2
linked person Abdul Muis · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto · Komisaris Utama p.3 ×3
linked person Irfan Wahid · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Ristiyanto Eko Wibowo · Direktur Utama p.3 ×4
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.3 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.2
possible person Agus Haryadi · Direktur Operasi p.3 ×2
possible person Wahyudi · Direktur Operasi p.3
possible org PT Angkasa Angkasa Pura I p.3
possible org PT Angkasa Pura II. B. p.4
unresolved org PT Angkasa Pura I Kantor Pusat p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.1 ×58
unresolved org PT Angkasa Pura I Bidang p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Nusantara Perusahaan Publik p.2
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) p.2 ×6
unresolved org PT Angkasa Pura Nusantara p.3 ×3
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Direksi p.3
unresolved org PT Angkasa p.3 ×21
unresolved person Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa · Komisaris Utama p.3 ×2
unresolved person II. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN YANG AKAN · Komisaris Independen p.3
unresolved org Milik Negara p.3 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura IIdan p.3
unresolved org PT Angkasa Pura Tahun p.3
unresolved org PT Angkasa Pura Hotel p.3 ×2
unresolved person Pelaksana Tugas Sementara · Direktur Utama p.3 ×4
unresolved person Riko Hendrawan · Direktur Utama p.3 ×2
unresolved person Imron Qodari · Direktur Operasi p.3 ×2
unresolved person Najih Prastiyo · Komisaris Utama p.3
unresolved person Ismarilda · Komisaris Independen p.3 ×2
unresolved person Rudyandi Praditya · Komisaris p.3
unresolved person Siane Indriani · Komisaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia p.3
unresolved org PT Angkasa Pura Properti p.3 ×2
unresolved person Renny Soviahani · Direktur p.3
unresolved person Syahruddin Siregar · Komisaris Utama p.3
unresolved person Ermawan Wibisono · Komisaris p.3
unresolved person M. Imam Sofwan Yahya · Komisaris p.3
unresolved org PT Angkasa Pura Sebelum p.3
unresolved org PT Integrasi Aviasi p.3
unresolved org PT Angkasa Pura Apabila p.3
unresolved org PT Angkasa Setelah p.3
unresolved org PT Aviasi p.3 ×3
unresolved org PT Angkasa Pura I Pariwisata Indonesia (Persero) p.3
unresolved — A Indah Preastuty · Direktur Utama p.3 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura II B. INFORMASI MENGENAI p.3
unresolved — U.P. Agus Wialdi · Direktur Utama p.3 ×6
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia U.P. Faik Fahmi · Direktur Utama p.3
unresolved person H. Thamrin p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Azasi p.3
unresolved person SHQLQJNDWDQ · Komisaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org PT ANGKASA PURA II PADA SAAT p.4
unresolved org PT Integrasi Aviasi Solusi p.4
unresolved org PT AKAN MENGGABUNGKAN DIRI p.4
unresolved org PT ANGKASA PURA II Penggabungan p.4
unresolved org PT Angkasa C. p.4
unresolved org PT Angkasa Pura I MENGGABUNGKAN DIRI p.4
unresolved — U.P. Faik Fahmi · Direktur Utama p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4007 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': 'PT Angkasa Pura I',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-07-23',
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result