Back to announcement
20240723_APAI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31686868_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT Angkasa Pura I
Kantor Pusat - Jakarta :
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia
tel : +62-21 6541961 fax : +62-21 6541514
web : www.ap1.co.id
Nomor : AP.I.4544/KU.09.04/2024/DUS-B
Lampiran :1
Perihal : Penyampaian Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Ringkasan Rancangan
Penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia
Kepada Yth,
KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
di -
Tempat
Dengan ini kami untuk, dan atas nama perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura I
Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
Telepon : (021) 6541961
Faksimile : (021) 6541514
Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@ap1.co.id
1. Tanggal Kejadian 23 Juli 2024.
2. Jenis Informasi atau Penyampaian tambahan informasi dan/atau perubahan atas ringkasan rancangan
Fakta Material penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura
Indonesia.
3. Uraian Informasi atau Mendasari surat PT Angkasa Pura I pada tanggal 28 Mei 2024 nomor
Fakta Material AP.I.3209/KU.09.04/2024/DUS-B perihal Penyampaian Informasi Ringkasan
Rancangan Penggabungan Usaha antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa
Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia, bersama ini disampaikan tambahan
informasi dan/atau perubahan atas ringkasan rancangan penggabungan PT
Angkasa Pura I (“AP1”), PT Angkasa Pura II (”AP2”), dan PT Angkasa Pura
Indonesia (”API”) yang dipublikasikan di Surat Kabar Rakyat Merdeka dan Surat
Kabar Harian Terbit tanggal 23 Juli 2024.
Tambahan informasi dan/atau perubahan atas ringkasan rencangan
penggabungan tersebut memuat informasi sebagai berikut:
1. Latar belakang.
2. Informasi mengenai perusahaan yang akan melakukan penggabungan.
- Informasi mengenai AP1
- Informasi mengenai AP2
- Kesimpulan dan rekomendasi
3. Alasan dan penjelasan dilakukannya penggabungan.
4. Persyaratan penggabungan.
5. Perkiraan struktur permodalan API yang sebelumnya bernama AP2 pada saat
penggabungan berlaku efektif.
6. Cara penyelesaian atas status karyawan perusahaan yang akan
menggabungkan diri.
7. Usulan perubahan Anggaran Dasar.
8. Perkiraan jadwal pelaksanaan penggabungan.
9. Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha AP1 sebagai
perusahaan yang akan menggabungkan diri.
10. Tata cara penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan yang akan melakukan
penggabungan terhadap pihak ketiga.
11. Timeline indikatif terkait dengan penggabungan.
12. Periode penyesuaian perizinan, perjanjian, aset, dan dokumen hukum lainnya.
Adapun bukti iklan dimaksud sebagaimana terlampir.
Page 2
4. Dampak kejadian, Adapun kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana tercantum di dalam surat
informasi atas fakta kabar, bahwa berdasarkan pertimbangan dari aspek keuangan dan perpajakan,
material tersebut aspek hukum, aspek bisnis dan operasional, aspek sosial dan ekonomi, aspek
terhadap kegiatan organisasi dan sumber daya manusia, serta analisis SWOT dan risiko, Direksi dan
operasional, hukum, Dewan Komisaris AP1, AP2 dan API secara bersama-sama merekomendasikan
kondisi keuangan, atau penggabungan AP1 dan AP2 yang akan dilakukan dengan mekanisme dan
kelangsungan usaha tahapan-tahapan sebagai berikut:
Emiten atau 1. akan dilakukan perubahan nama API menjadi PT Angkasa Pura Nusantara
Perusahaan Publik (atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero));
2. setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai dilakukan, akan
dilakukan perubahan nama AP2 menjadi API; dan
3. akan dilakukan penggabungan AP1 ke dalam API yang sebelumnya bernama
AP2 di mana API tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima
penggabungan.
5. Keterangan lain-lain Tidak ada.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 23 Juli 2024
a.n. DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
u.b
PGS. VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY,
Ditandatangani secara elektronik
YUYUN WARYUNANINGSIH
Tembusan Yth. :
1. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK INDONESIA
2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.
3. DIREKTUR UTAMA (PST)
4. PGS. VICE PRESIDENT FINANCE (PST)
PST/DUS/1793209-D/D.S.I.KOM.
Page 3
I. LATAR BELAKANG
Tambahan Informasi ini dibuat sehubungan dengan akan dilakukannya
penyesuaian atas rencana pelaksanaan penggabungan PT Angkasa
Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia di mana
dalam rangka memastikan bahwa rencana penggabungan akan terus
dilakukan untuk memperkuat dan menjaga kesinambungan berbagai
aspek yang terkait termasuk aspek tatanan teknis operasional,
komersial dan layanan kepada masyarakat umum, penyelarasan
aspirasi dan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pemangku
kepentingan, serta menjaga kepatuhan atas setiap ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang ada dan kesesuaian dengan
prinsip tata kelola yang baik, maka untuk selanjutnya penggabungan
akan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
(a) akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia
menjadi PT Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana
disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero));
(b) setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai
dilakukan, akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura II
menjadi PT Angkasa Pura Indonesia; dan 2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia
Direksi: yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam
(c) akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Direktur Utama : Agus Wialdi rangka Penggabungan ini.
Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Direktur Operasi : Agus Haryadi
Pura II di mana PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak V. PERKIRAAN STRUKTUR PERMODALAN PT ANGKASA PURA
sebagai perusahaan penerima penggabungan. Dewan Komisaris: INDONESIA YANG SEBELUMNYA BERNAMA PT ANGKASA PURA
Komisaris Utama : Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa II PADA SAAT PENGGABUNGAN BERLAKU EFEKTIF
II. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN YANG AKAN Komisaris Independen : Abdul Muis
MELAKUKAN PENGGABUNGAN Perkiraan struktur permodalan PT Angkasa Pura Indonesia yang
3. Kegiatan Usaha sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan
A. INFORMASI MENGENAI PT ANGKASA PURA I Berdasarkan anggaran dasar PT Angkasa Pura II, maksud dan penerima Penggabungan pada saat Penggabungan berlaku efektif
1. Riwayat Singkat tujuan PT Angkasa Pura II antara lain adalah melakukan usaha di adalah sebagai berikut:
bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, dengan
PT Angkasa Pura I beralamat terdaftar di Kota Baru Bandar Kemayoran kegiatan usaha berupa antara lain pelayanan jasa kebandarudaraan
Blok B.12 Kav. No. 2, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, dan pelayanan jasa terkait bandar udara.
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10610.
PT Angkasa Pura I adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan C. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan
merupakan suatu eks BUMN yang tunduk sepenuhnya pada Undang- Berdasarkan pertimbangan dari aspek keuangan dan perpajakan,
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana aspek hukum, aspek bisnis dan operasional, aspek sosial dan
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang ekonomi, dan aspek organisasi dan sumber daya manusia, serta
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor analisa SWOT dan risiko, Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) Pura I, PT Angkasa Pura IIdan PT Angkasa Pura Indonesia secara
sebagai konsekuensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 104 bersama-sama merekomendasikan penggabungan PT Angkasa Pura
Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik I dan PT Angkasa Pura II yang akan dilakukan dengan mekanisme VI. CARA PENYELESAIAN ATAS STATUS KARYAWAN
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) dan tahapan-tahapan sebagai berikut: PERUSAHAAN YANG AKAN MENGGABUNGKAN DIRI
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (“PP 104/2021”). XII. PERIODE PENYESUAIAN PERIZINAN, PERJANJIAN, ASET,
(a) akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia Penggabungan ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak DAN DOKUMEN HUKUM LAINNYA
2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris menjadi PT Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana karyawan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sesuai dengan
Direksi: disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)); Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa
Direktur Utama : M.M.A Indah Preastuty Pura II akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi,
Direktur Operasi : Wahyudi (b) setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai Status karyawan PT Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian,
dilakukan, akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura II PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa dokumen kepemilikan aset, sertifikat hak atas tanah, dokumen dan
Dewan Komisaris: menjadi PT Angkasa Pura Indonesia; dan Pura II dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, dan dokumen-dokumen hukum
Komisaris Utama : Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam lainnya dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif
Komisaris Independen : Irfan Wahid (c) akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT konteks Penggabungan. Penggabungan atau suatu periode transisi lainnya sebagaimana
Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses penyesuaian terhadap
3. Kegiatan Usaha Pura II di mana PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak VII. USULAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR hal-hal tersebut menjadi atas nama PT Angkasa Pura Indonesia
sebagai perusahaan penerima penggabungan. yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan
Berdasarkan anggaran dasar PT Angkasa Pura I, maksud dan tujuan Dengan dilaksanakannya Penggabungan, PT Angkasa Pura Indonesia penerima Penggabungan untuk memenuhi ketentuan Peraturan
PT Angkasa Pura I antara lain adalah melakukan usaha di bidang jasa III. ALASAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II bermaksud untuk Perundang-undangan yang berlaku.
kebandarudaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, dengan kegiatan mengubah dan menyatakan kembali anggaran dasar PT Angkasa Pura
usaha berupa antara lain pengangkutan dan pergudangan, dengan Penggabungan ini dilatarbelakangi dengan landasan bahwa Indonesia Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, di mana Untuk melaksanakan Penggabungan, termasuk untuk pelaksanaan
klasifikasi aktivitas kebandarudaraan. memiliki potensi utama untuk menjadi pasar utama aviasi dan perubahan terhadap anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang penyesuaian-penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas, PT
pariwisata. Terdapat sejumlah faktor yang berpotensi untuk menjadikan sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II antara lain akan mencakup Angkasa Pura I memberikan kuasa dalam arti yang paling luas
4. Anak Perusahaan Indonesia sebagai pasar utama aviasi dan pariwisata, antara lain perubahan atas: dengan hak substitusi kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia
a. PT Angkasa Pura Hotel (“APH”) kondisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan
dengan populasi terbesar di Asia Tenggara dan kelas konsumen yang a. Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha penerima Penggabungan untuk melakukan segala hal yang dianggap
1) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terus berkembang, posisi geografis yang strategis, keindahan alam perusahaan; perlu oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama
Direksi: dan budaya yang beragam, serta sumber daya alam yang melimpah. PT Angkasa Pura II untuk melaksanakan Penggabungan tanpa ada
Pelaksana Tugas Sementara Direktur Utama : Riko Hendrawan Faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap jumlah kontribusi b. Pasal 4 mengenai modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengajukan
Direktur Operasi : Imron Qodari, S.E., M.M. pariwisata, penumpang domestik dan internasional, wisatawan asing, disetor perusahaan; dan/atau atau mengurus permohonan izin Penggabungan dan persetujuan
serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di Indonesia. serta pendaftaran dari pejabat yang berwenang atau pihak lain yang
Dewan Komisaris: c. Pasal 5 mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham diperlukan untuk melaksanakan Penggabungan, dan sehubungan
Komisaris Utama : Najih Prastiyo Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan Seri A dwiwarna. dengan hal tersebut, untuk membuat serta menandatangani akta-akta,
Komisaris Independen : Ismarilda, S.H. konektivitas dan aksesibilitas dalam negeri, yang diharapkan dokumen-dokumen, surat-surat, atau dokumen lain yang diperlukan,
Komisaris : Rudyandi Praditya akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan VIII. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PENGGABUNGAN termasuk segala perubahan-perubahannya, membuat pengumuman
Komisaris : Siane Indriani meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia. Rencana dan melakukan pendaftaran, dan mengambil tindakan-tindakan
integrasi bandara ini juga akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia Tanggal efektif Penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan pada umumnya sehubungan dengan kuasa ini, termasuk namun
2) Kegiatan Usaha yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari tidak terbatas untuk mengurus penetapan, pengalihan, pendaftaran,
penerima Penggabungan sebagai pengelola bandara terbesar ke-5 Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas perubahan anggaran penandatanganan dan/atau penyesuaian (sebagaimana relevan) atas
Berdasarkan anggaran dasar APH, maksud dan tujuan APH adalah di dunia dengan 36 bandara di seluruh Indonesia yang diestimasikan dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT izin-izin, konsesi-konsesi, fasilitas-fasilitas, persetujuan-persetujuan,
melakukan usaha di bidang penyediaan akomodasi; aktivitas agen dapat melayani 550-700 juta penumpang per tahun 2045. Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka Penggabungan ini. pemanfaatan, kontrak- kontrak/perjanjian-perjanjian, laporan-laporan
perjalanan; penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; aktivitas atau dokumen-dokumen hukum lainnya akibat dari dilakukannya
profesional, ilmiah dan teknis lainnya; penyediaan makanan dan Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan Direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing Penggabungan maupun hal lainnya mana pun tanpa ada yang
minuman; perdagangan eceran bukan mobil dan motor; aktivitas jasa terkoordinasi dengan lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi, account) masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura dikecualikan dari atas nama PT Angkasa Pura I menjadi atas nama
informasi; dan pendidikan. termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebelum PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa
penerbangan, terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 31 Agustus 2024, Pura II.
b. PT Angkasa Pura Properti (“APP”) experience di bandara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas. sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account)
Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan konektivitas udara PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Selama perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan,
1) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan Pura II setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen kepemilikan aset,
Direksi: yang terintegrasi termasuk koordinasi dalam membuka rute tanggal 1 September 2024. sertifikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-
Direktur Utama : Ristiyanto Eko Wibowo penerbangan baru. Integrasi bandara juga akan mendorong efektivitas dokumen hukum lainnya yang dimiliki oleh PT Angkasa Pura I masih
Pelaksana Tugas Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen dan efisiensi dengan adanya optimalisasi operasional bandara yang IX. RENCANA KELANJUTAN ATAU PENGAKHIRAN KEGIATAN berproses untuk mendapatkan atau dilakukan penetapan, pengalihan,
Risiko: Ristiyanto Eko Wibowo dapat meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan USAHA PT ANGKASA PURA I SEBAGAI PERUSAHAAN YANG pendaftaran, dan/atau penyesuaian (sebagaimana relevan) menjadi
Direktur : Renny Soviahani layanan angkutan udara, sehingga membuka ruang bagi maskapai AKAN MENGGABUNGKAN DIRI atas nama PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama
untuk memberikan layanan secara terintegrasi bagi para penumpang PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan,
Dewan Komisaris: ke depannya di setiap bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Dengan dilaksanakannya Penggabungan, maka status badan hukum maka perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan,
Komisaris Utama : Syahruddin Siregar Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II. PT Angkasa Pura I akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertifikat
Komisaris : Ermawan Wibisono kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh PT Angkasa hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen
Komisaris : M. Imam Sofwan Yahya Pemerintah melihat program peningkatan konektivitas udara sebagai Pura I, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa hukum lainnya tersebut dinyatakan tetap berlaku dan diperlakukan
program strategis untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia serta digunakan sebagai perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi,
2) Kegiatan Usaha dan penerbangan di Indonesia. Dalam konteks ini, program integrasi yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen
bandara (termasuk melakukan Penggabungan) menjadi salah satu penerima Penggabungan. kepemilikan aset, sertifikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian,
Berdasarkan anggaran dasar APP, maksud dan tujuan APP adalah Program Strategis Nasional (“PSN”) Pemerintah. Program integrasi dan dokumen-dokumen hukum lainnya bagi dan untuk serta atas nama
melakukan usaha di bidang konstruksi gedung; konstruksi bangunan bandara adalah inisiatif strategis yang menargetkan pertumbuhan X. TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa
sipil; konstruksi khusus; perdagangan besar bukan mobil dan sepeda ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor utama, termasuk PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN Pura II untuk melakukan setiap dan seluruh kegiatan usahanya yang
motor; perdagangan eceran bukan mobil dan motor; pergudangan dan pariwisata dan penerbangan. Dengan memasukkan program integrasi TERHADAP PIHAK KETIGA relevan berdasarkan perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan,
aktivitas penunjang angkutan; penyediaan akomodasi; penyediaan bandara ke dalam PSN, Pemerintah menunjukkan komitmen dalam persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen kepemilikan
makanan dan minuman; real estat; aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; mendorong integrasi infrastruktur penerbangan untuk mengoptimalkan 1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian aset, sertifikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-
analisis dan uji teknis; penelitian dan pengembangan; aktivitas potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia. dokumen hukum lainnya tersebut, termasuk untuk PT Angkasa Pura
penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; pendidikan; aktivitas Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, pada saat
hiburan, kesenian dan kreatifitas; aktivitas olahraga dan rekreasi Langkah ini juga sejalan dengan rencana Penggabungan yang juga I dan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Penggabungan berlaku efektif, melanjutkan proses seleksi kegiatan
lainnya; dan aktivitas jasa perorangan lainnya. merupakan bagian dari program transformasi dan restrukturisasi Angkasa Pura II kepada suatu pihak ketiga berdasarkan perjanjian- komersial, proses pengadaan barang dan jasa, proses negosiasi, dan
BUMN dan diharapkan ke depannya terdapat peningkatan kontribusi perjanjian yang saat ini ada akan mengikuti ketentuan dan syarat-syarat berbagai proses lain yang sedang dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura
Sebelum dilaksanakannya Penggabungan, PT Angkasa Pura I pendapatan negara melalui dividen dan pajak atas peningkatan yang diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut dan PT Angkasa Pura I sebelum Penggabungan berlaku efektif.
bermaksud melaksanakan aksi korporasi berupa penambahan profitabilitas pariwisata, yang juga didukung oleh penciptaan lapangan Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai
penyetoran modal PT Angkasa Pura I di dalam PT Integrasi Aviasi pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dalam ekosistem perusahaan penerima Penggabungan akan melanjutkan hak-hak dan
KETERANGAN TAMBAHAN
Solusi (“IAS”) dengan cara mengalihkan dan menyetorkan seluruh pariwisata dan penerbangan, serta mendukung pencapaian visi “5 kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh PT Angkasa Pura I kepada
kepemilikan saham PT Angkasa Pura I di dalam (i) APH dan (ii) APP, New Bali” yang dicanangkan Pemerintah. pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada. Salinan dari Tambahan Informasi ini dapat diperoleh pihak-pihak yang
sebagai setoran modal PT Angkasa Pura I di dalam IAS atau dengan berkepentingan dari PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan
cara dan mekanisme lain yang akan ditetapkan oleh Direksi dari waktu IV. PERSYARATAN PENGGABUNGAN Pada saat Penggabungan berlaku efektif, seluruh perjanjian dan PT Angkasa Pura Indonesia di kantor masing-masing perusahaan
ke waktu sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/atau kontrak yang mengikat PT Angkasa Pura I secara hukum beralih terhitung sejak tanggal pengumuman Tambahan Informasi ini sampai
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan Pelaksanaan dan efektifnya Penggabungan akan terjadi apabila hal-hal kepada dan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang dengan tanggal penyelenggaraan RUPS masing-masing perusahaan
anggaran dasar PT Angkasa Pura I. berikut ini telah terpenuhi: sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II. Dengan demikian, PT yang menyetujui rencana Penggabungan ini.
a. diperolehnya persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris dari masing- Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura
Apabila terdapat pihak-pihak yang berkepentingan dari PT Angkasa
Setelah dilaksanakannya dan efektifnya Penggabungan, PT Angkasa masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II; II akan menggantikan kedudukan PT Angkasa Pura I dalam tiap-tiap
Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia yang
Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perjanjian tersebut dan akan memiliki seluruh hak dan kewajiban yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Penggabungan ini,
entitas penerima Penggabungan yang akan menerima seluruh aktiva b. diperolehnya persetujuan, atau tidak adanya keberatan, dari para timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut. dapat menghubungi:
dan pasiva dari PT Angkasa Pura I, termasuk kepemilikan saham PT pihak yang berkepentingan, termasuk setiap kreditur PT Angkasa
Angkasa Pura I di dalam IAS, berencana untuk mengalihkan sebagian Pura I dan PT Angkasa Pura II dan/atau dilaksanakannya tindakan 2. Kreditur
atau seluruh kepemilikan sahamnya di dalam IAS kepada PT Aviasi yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian-perjanjian PT Angkasa Pura I
Pariwisata Indonesia (Persero) dengan cara dan mekanisme yang akan terhadap mana masing-masing dari PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Merujuk pada Pasal 127 ayat (4) UUPT, para kreditur dari tiap U.P. M.M.A Indah Preastuty selaku Direktur Utama
ditetapkan oleh Direksi dari waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh Pura II merupakan salah satu pihak (sebagaimana berlaku); perusahaan yang turut serta dalam Penggabungan dapat mengajukan Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B.12 Kav. No. 2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Dewan Komisaris dan/atau RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran keberatan mereka atas rencana Penggabungan dalam waktu 14 hari
Telepon: 021 6541961
dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT c. diperolehnya dan/atau ditandatanganinya dokumen-dokumen kalender sejak pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan
Email: pst.dal@ap1.co.id
Angkasa Pura II. sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Perundang- yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024. Dengan demikian,
undangan yang berlaku untuk pelaksanaan Penggabungan; batas waktu pengajuan keberatan telah berakhir pada tanggal 11 PT Angkasa Pura II
B. INFORMASI MENGENAI PT ANGKASA PURA II Juni 2024. U.P. Agus Wialdi selaku Direktur Utama
1. Riwayat Singkat d. diperolehnya persetujuan korporasi dari masing-masing pemegang Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
saham PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II; Seluruh hak dan kewajiban kreditur PT Angkasa Pura I yang ada Benda, Tangerang, Banten
PT Angkasa Pura II beralamat terdaftar di Gedung 600 Bandara sebelum dilakukannya Penggabungan akan dilanjutkan oleh PT Telepon: 021 550 5079
Soekarno Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota e. diperolehnya persetujuan RUPS dari masing-masing PT Angkasa Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura Email: tu.pst@angkasapura2.co.id
Tangerang, Provinsi Banten, 19120. Pura I dan PT Angkasa Pura II; II sebagai perusahaan penerima Penggabungan.
PT Angkasa Pura Indonesia
U.P. Faik Fahmi selaku Direktur Utama
PT Angkasa Pura II adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan f. ditandatanganinya Akta Penggabungan; dan XI. TIMELINE INDIKATIF TERKAIT DENGAN PENGGABUNGAN Gedung Sarinah, Lt. 14, Jalan M.H. Thamrin No. 11,
anak perusahaan BUMN dan merupakan suatu eks BUMN yang Kel. Gondangdia, Kec, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
tunduk sepenuhnya pada UUPT sebagai konsekuensi pelaksanaan g. diperolehnya persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan Timeline indikatif terkait dengan rencana Penggabungan ini secara Telepon: 021 6541961
PP 104/2021. perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Azasi garis besar adalah sebagai berikut: Email: pst.dal@ap1.co.id
Page 4
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Selasa, 23 Juli 2024
Edisi: 12564 | Thn. 52 7
I. LATAR BELAKANG Pada saat Penggabungan berlaku efektif, seluruh perjanjian dan kontrak yang
mengikat PT Angkasa Pura I secara hukum beralih kepada dan dilanjutkan oleh
Tambahan Informasi ini dibuat sehubungan dengan akan dilakukannya PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II.
penyesuaian atas rencana pelaksanaan penggabungan PT Angkasa Pura I, Dengan demikian, PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama
PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia di mana dalam rangka , PT Angkasa Pura II akan menggantikan kedudukan PT Angkasa Pura I dalam
memastikan bahwa rencana penggabungan akan terus dilakukan untuk tiap-tiap perjanjian tersebut dan akan memiliki seluruh hak dan kewajiban yang
memperkuat dan menjaga kesinambungan berbagai aspek yang terkait termasuk timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut.
aspek tatanan teknis operasional, komersial dan layanan kepada masyarakat
umum, penyelarasan aspirasi dan diskusi lebih lanjut dengan berbagai 2. Kreditur
pemangku kepentingan, serta menjaga kepatuhan atas setiap ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang ada dan kesesuaian dengan prinsip tata Merujuk pada Pasal 127 ayat (4) UUPT, para kreditur dari tiap perusahaan
kelola yang baik, maka untuk selanjutnya penggabungan akan dilakukan dengan yang turut serta dalam Penggabungan dapat mengajukan keberatan mereka
tahapan sebagai berikut: atas rencana Penggabungan dalam waktu 14 hari kalender sejak pengumuman
Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah dilaksanakan pada tanggal
(a) akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia menjadi PT 28 Mei 2024. Dengan demikian, batas waktu pengajuan keberatan telah
Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi berakhir pada tanggal 11 Juni 2024.
Pariwisata Indonesia (Persero));
Seluruh hak dan kewajiban kreditur PT Angkasa Pura I yang ada sebelum
(b) setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai dilakukan, akan dilakukannya Penggabungan akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia
dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima
Indonesia; dan Penggabungan.
(c) akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa XI. TIMELINE INDIKATIF TERKAIT DENGAN PENGGABUNGAN
Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II di mana
PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan
penerima penggabungan. Timeline indikatif terkait dengan rencana Penggabungan ini secara garis besar
adalah sebagai berikut:
II. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN
PENGGABUNGAN
A. INFORMASI MENGENAI PT ANGKASA PURA I
1. Riwayat Singkat
PT Angkasa Pura I beralamat terdaftar di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok
B.12 Kav. No. 2, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10610.
PT Angkasa Pura I adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan
perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan merupakan suatu eks konektivitas dan aksesibilitas dalam negeri, yang diharapkan akan mendukung
BUMN yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan meningkatkan daya saing sektor
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang- pariwisata di Indonesia. Rencana integrasi bandara ini juga akan menjadikan PT
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- perusahaan penerima Penggabungan sebagai pengelola bandara terbesar ke-5
Undang (“UUPT”) sebagai konsekuensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah di dunia dengan 36 bandara di seluruh Indonesia yang diestimasikan dapat
No. 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik melayani 550-700 juta penumpang per tahun 2045.
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (“PP 104/2021”). Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan
terkoordinasi dengan lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi, termasuk
2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SHQLQJNDWDQ VLJQL¿NDQ GDODP SHOD\DQDQ GDQ H¿VLHQVL SHQHUEDQJDQ WHUXWDPD
terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandara melalui
Direksi: operator bandara dalam 1 (satu) entitas. Integrasi bandara juga berpotensi
Direktur Utama : M.M.A Indah Preastuty meningkatkan konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung
Direktur Operasi : Wahyudi oleh sistem perencanaan yang terintegrasi termasuk koordinasi dalam membuka
rute penerbangan baru. Integrasi bandara juga akan mendorong efektivitas
Dewan Komisaris: GDQ H¿VLHQVL GHQJDQ DGDQ\D RSWLPDOLVDVL RSHUDVLRQDO EDQGDUD \DQJ GDSDW
Komisaris Utama : Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan
Komisaris Independen : Irfan Wahid udara, sehingga membuka ruang bagi maskapai untuk memberikan layanan
secara terintegrasi bagi para penumpang ke depannya di setiap bandara
yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT
3. Kegiatan Usaha Angkasa Pura II.
Berdasarkan anggaran dasar PT Angkasa Pura I, maksud dan tujuan PT Angkasa Pemerintah melihat program peningkatan konektivitas udara sebagai program
Pura I antara lain adalah melakukan usaha di bidang jasa kebandarudaraan strategis untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan
pelayanan lalu lintas penerbangan, dengan kegiatan usaha berupa antara lain di Indonesia. Dalam konteks ini, program integrasi bandara (termasuk
SHQJDQJNXWDQGDQSHUJXGDQJDQGHQJDQNODVL¿NDVLDNWLYLWDVNHEDQGDUXGDUDDQ melakukan Penggabungan) menjadi salah satu Program Strategis Nasional
(“PSN”) Pemerintah. Program integrasi bandara adalah inisiatif strategis yang
4. Anak Perusahaan menargetkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor
utama, termasuk pariwisata dan penerbangan. Dengan memasukkan program
a. PT Angkasa Pura Hotel (“APH”) integrasi bandara ke dalam PSN, Pemerintah menunjukkan komitmen dalam
mendorong integrasi infrastruktur penerbangan untuk mengoptimalkan potensi
1) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia.
Direksi: Langkah ini juga sejalan dengan rencana Penggabungan yang juga merupakan
Pelaksana Tugas Sementara Direktur Utama : Riko Hendrawan bagian dari program transformasi dan restrukturisasi BUMN dan diharapkan ke
Direktur Operasi : Imron Qodari, S.E., M.M. depannya terdapat peningkatan kontribusi pendapatan negara melalui dividen
GDQ SDMDN DWDV SHQLQJNDWDQ SUR¿WDELOLWDV SDULZLVDWD \DQJ MXJD GLGXNXQJ ROHK
Dewan Komisaris: penciptaan lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dalam
Komisaris Utama : Najih Prastiyo ekosistem pariwisata dan penerbangan, serta mendukung pencapaian visi “5
Komisaris Independen : Ismarilda, S.H. New Bali” yang dicanangkan Pemerintah.
Komisaris : Rudyandi Praditya
Komisaris : Siane Indriani IV. PERSYARATAN PENGGABUNGAN
2) Kegiatan Usaha Pelaksanaan dan efektifnya Penggabungan akan terjadi apabila hal-hal berikut
ini telah terpenuhi:
Berdasarkan anggaran dasar APH, maksud dan tujuan APH adalah a. diperolehnya persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing
melakukan usaha di bidang penyediaan akomodasi; aktivitas agen perjalanan; PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II;
penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis lainnya; penyediaan makanan dan minuman; perdagangan eceran bukan b. diperolehnya persetujuan, atau tidak adanya keberatan, dari para pihak yang
mobil dan motor; aktivitas jasa informasi; dan pendidikan. berkepentingan, termasuk setiap kreditur PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa
Pura II dan/atau dilaksanakannya tindakan yang diperlukan sebagaimana
b. PT Angkasa Pura Properti (“APP”) disyaratkan dalam perjanjian-perjanjian terhadap mana masing-masing dari
PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II merupakan salah satu pihak
1) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris (sebagaimana berlaku);
Direksi: c. diperolehnya dan/atau ditandatanganinya dokumen-dokumen sebagaimana
Direktur Utama : Ristiyanto Eko Wibowo dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Pelaksana Tugas Sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: untuk pelaksanaan Penggabungan;
Ristiyanto Eko Wibowo
Direktur : Renny Soviahani d. diperolehnya persetujuan korporasi dari masing-masing pemegang saham PT
Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II;
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Syahruddin Siregar e. diperolehnya persetujuan RUPS dari masing-masing PT Angkasa Pura I dan XII. PERIODE PENYESUAIAN PERIZINAN, PERJANJIAN, ASET, DAN
Komisaris : Ermawan Wibisono PT Angkasa Pura II; DOKUMEN HUKUM LAINNYA
Komisaris : M. Imam Sofwan Yahya
f. ditandatanganinya Akta Penggabungan; dan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II akan
2) Kegiatan Usaha melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan,
g. diperolehnya persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian, dokumen kepemilikan aset,
Berdasarkan anggaran dasar APP, maksud dan tujuan APP adalah melakukan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan VHUWL¿NDW KDN DWDV WDQDK GRNXPHQ GDQ KDOKDO WHUNDLW DVSHN NHWHQDJDNHUMDDQ
usaha di bidang konstruksi gedung; konstruksi bangunan sipil; konstruksi anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama dan dokumen-dokumen hukum lainnya dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
khusus; perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor; perdagangan PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka Penggabungan ini. tanggal efektif Penggabungan atau suatu periode transisi lainnya sebagaimana
eceran bukan mobil dan motor; pergudangan dan aktivitas penunjang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses penyesuaian terhadap hal-
angkutan; penyediaan akomodasi; penyediaan makanan dan minuman; real V. PERKIRAAN STRUKTUR PERMODALAN PT ANGKASA PURA INDONESIA hal tersebut menjadi atas nama PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya
estat; aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis; penelitian YANG SEBELUMNYA BERNAMA PT ANGKASA PURA II PADA SAAT bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan
dan pengembangan; aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; PENGGABUNGAN BERLAKU EFEKTIF untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
SHQGLGLNDQ DNWLYLWDV KLEXUDQ NHVHQLDQ GDQ NUHDWL¿WDV DNWLYLWDV RODKUDJD GDQ
rekreasi lainnya; dan aktivitas jasa perorangan lainnya. Perkiraan struktur permodalan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya Untuk melaksanakan Penggabungan, termasuk untuk pelaksanaan penyesuaian-
bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas, PT Angkasa Pura I memberikan
Sebelum dilaksanakannya Penggabungan, PT Angkasa Pura I bermaksud pada saat Penggabungan berlaku efektif adalah sebagai berikut: kuasa dalam arti yang paling luas dengan hak substitusi kepada Direksi PT
melaksanakan aksi korporasi berupa penambahan penyetoran modal PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II
Angkasa Pura I di dalam PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) dengan cara
mengalihkan dan menyetorkan seluruh kepemilikan saham PT Angkasa Pura sebagai perusahaan penerima Penggabungan untuk melakukan segala hal yang
I di dalam (i) APH dan (ii) APP, sebagai setoran modal PT Angkasa Pura I di dianggap perlu oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama
dalam IAS atau dengan cara dan mekanisme lain yang akan ditetapkan oleh PT Angkasa Pura II untuk melaksanakan Penggabungan tanpa ada yang
Direksi dari waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/ dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengajukan atau mengurus
atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan permohonan izin Penggabungan dan persetujuan serta pendaftaran dari
anggaran dasar PT Angkasa Pura I. pejabat yang berwenang atau pihak lain yang diperlukan untuk melaksanakan
Penggabungan, dan sehubungan dengan hal tersebut, untuk membuat serta
Setelah dilaksanakannya dan efektifnya Penggabungan, PT Angkasa Pura menandatangani akta-akta, dokumen-dokumen, surat-surat, atau dokumen
Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai entitas lain yang diperlukan, termasuk segala perubahan-perubahannya, membuat
penerima Penggabungan yang akan menerima seluruh aktiva dan pasiva pengumuman dan melakukan pendaftaran, dan mengambil tindakan-tindakan
dari PT Angkasa Pura I, termasuk kepemilikan saham PT Angkasa Pura I di pada umumnya sehubungan dengan kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas
dalam IAS, berencana untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan untuk mengurus penetapan, pengalihan, pendaftaran, penandatanganan dan/
sahamnya di dalam IAS kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau penyesuaian (sebagaimana relevan) atas izin-izin, konsesi-konsesi,
dengan cara dan mekanisme yang akan ditetapkan oleh Direksi dari waktu fasilitas-fasilitas, persetujuan-persetujuan, pemanfaatan, kontrak-kontrak/
ke waktu sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/atau RUPS perjanjian-perjanjian, laporan-laporan atau dokumen-dokumen hukum lainnya
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang akibat dari dilakukannya Penggabungan maupun hal lainnya mana pun tanpa
sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II. VI. CARA PENYELESAIAN ATAS STATUS KARYAWAN PERUSAHAAN YANG ada yang dikecualikan dari atas nama PT Angkasa Pura I menjadi atas nama PT
AKAN MENGGABUNGKAN DIRI Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II.
B. INFORMASI MENGENAI PT ANGKASA PURA II
Penggabungan ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan Selama perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan,
1. Riwayat Singkat PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sesuai dengan Peraturan NRQWUDNSHUMDQMLDQ GRNXPHQ NHSHPLOLNDQ DVHW VHUWL¿NDW KDN DWDV WDQDK
Perundang-undangan yang berlaku. dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen hukum lainnya yang dimiliki
PT Angkasa Pura II beralamat terdaftar di Gedung 600 Bandara Soekarno oleh PT Angkasa Pura I masih berproses untuk mendapatkan atau dilakukan
Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Status karyawan PT Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan PT Angkasa penetapan, pengalihan, pendaftaran, dan/atau penyesuaian (sebagaimana
19120. Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II dengan tetap relevan) menjadi atas nama PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya
memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan,
PT Angkasa Pura II adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks Penggabungan. maka perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan,
perusahaan BUMN dan merupakan suatu eks BUMN yang tunduk sepenuhnya NRQWUDNSHUMDQMLDQ GRNXPHQ NHSHPLOLNDQ DVHW VHUWL¿NDW KDN DWDV WDQDK
pada UUPT sebagai konsekuensi pelaksanaan PP 104/2021. VII. USULAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen hukum lainnya tersebut
dinyatakan tetap berlaku dan diperlakukan serta digunakan sebagai perizinan,
2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Dengan dilaksanakannya Penggabungan, PT Angkasa Pura Indonesia yang konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian,
sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II bermaksud untuk mengubah GRNXPHQNHSHPLOLNDQDVHWVHUWL¿NDWKDNDWDVWDQDKGRNXPHQNHSHJDZDLDQGDQ
Direksi: dan menyatakan kembali anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang dokumen-dokumen hukum lainnya bagi dan untuk serta atas nama PT Angkasa
Direktur Utama : Agus Wialdi sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, di mana perubahan terhadap Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II untuk melakukan
Direktur Operasi : Agus Haryadi anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT setiap dan seluruh kegiatan usahanya yang relevan berdasarkan perizinan,
Angkasa Pura II antara lain akan mencakup perubahan atas: konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak/perjanjian,
Dewan Komisaris: GRNXPHQ NHSHPLOLNDQ DVHW VHUWL¿NDW KDN DWDV WDQDK GRNXPHQ NHSHJDZDLDQ
Komisaris Utama : Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa a. Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan; dan dokumen-dokumen hukum lainnya tersebut, termasuk untuk PT Angkasa
Komisaris Independen : Abdul Muis b. Pasal 4 mengenai modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan disetor Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, pada saat
perusahaan; dan/atau Penggabungan berlaku efektif, melanjutkan proses seleksi kegiatan komersial,
3. Kegiatan Usaha c. Pasal 5 mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Seri A proses pengadaan barang dan jasa, proses negosiasi, dan berbagai proses lain
dwiwarna. yang sedang dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura I sebelum Penggabungan
Berdasarkan anggaran dasar PT Angkasa Pura II, maksud dan tujuan berlaku efektif.
PT Angkasa Pura II antara lain adalah melakukan usaha di bidang jasa VIII. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, dengan kegiatan usaha ***
berupa antara lain pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait Tanggal efektif Penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/
bandar udara. atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri KETERANGAN TAMBAHAN
Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa
C. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan Salinan dari Tambahan Informasi ini dapat diperoleh pihak-pihak yang berkepentingan
dalam rangka Penggabungan ini. dari PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia di
Berdasarkan pertimbangan dari aspek keuangan dan perpajakan, aspek
hukum, aspek bisnis dan operasional, aspek sosial dan ekonomi, dan aspek kantor masing-masing perusahaan terhitung sejak tanggal pengumuman Tambahan
Direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account) Informasi ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPS masing-masing
organisasi dan sumber daya manusia, serta analisa SWOT dan risiko, Direksi masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia yang
dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa perusahaan yang menyetujui rencana Penggabungan ini.
sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebelum pelaksanaan Penggabungan
Pura Indonesia secara bersama-sama merekomendasikan penggabungan PT adalah per tanggal 31 Agustus 2024, sedangkan laporan posisi keuangan
Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang akan dilakukan dengan mekanisme pembukaan (opening account) PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya Apabila terdapat pihak-pihak yang berkepentingan dari PT Angkasa Pura I, PT
dan tahapan-tahapan sebagai berikut: bernama PT Angkasa Pura II setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia yang memerlukan informasi
adalah per tanggal 1 September 2024. tambahan terkait dengan Penggabungan ini, dapat menghubungi:
(a) akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia menjadi PT
Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi IX. RENCANA KELANJUTAN ATAU PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA
Pariwisata Indonesia (Persero)); PT ANGKASA PURA I SEBAGAI PERUSAHAAN YANG AKAN PT Angkasa Pura I
MENGGABUNGKAN DIRI U.P. M.M.A Indah Preastuty selaku Direktur Utama
(b) setelah perubahan nama perusahaan tersebut di atas selesai dilakukan, akan Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B.12 Kav. No. 2
dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Dengan dilaksanakannya Penggabungan, maka status badan hukum PT Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Indonesia; dan Angkasa Pura I akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan- Telepon: 021 6541961
kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura I, termasuk Email: pst.dal@ap1.co.id
(c) akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan
Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II di mana dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT
PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan. PT Angkasa Pura II
penerima penggabungan. U.P. Agus Wialdi selaku Direktur Utama
X. TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN YANG Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
III. ALASAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN AKAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN TERHADAP PIHAK KETIGA Benda, Tangerang, Banten
Telepon: 021 550 5079
Penggabungan ini dilatarbelakangi dengan landasan bahwa Indonesia memiliki 1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian Email: tu.pst@angkasapura2.co.id
potensi utama untuk menjadi pasar utama aviasi dan pariwisata. Terdapat sejumlah
faktor yang berpotensi untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar utama aviasi Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa
dan pariwisata, antara lain kondisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II kepada suatu pihak PT Angkasa Pura Indonesia
terbesar di dunia dengan populasi terbesar di Asia Tenggara dan kelas konsumen ketiga berdasarkan perjanjian-perjanjian yang saat ini ada akan mengikuti ketentuan U.P. Faik Fahmi selaku Direktur Utama
\DQJ WHUXV EHUNHPEDQJ SRVLVL JHRJUD¿V \DQJ VWUDWHJLV NHLQGDKDQ DODP GDQ dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut dan PT Angkasa Gedung Sarinah, Lt. 14, Jalan M.H. Thamrin No. 11,
budaya yang beragam, serta sumber daya alam yang melimpah. Faktor-faktor Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan Kel. Gondangdia, Kec, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
tersebut berpengaruh terhadap jumlah kontribusi pariwisata, penumpang domestik penerima Penggabungan akan melanjutkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Telepon: 021 6541961
dan internasional, wisatawan asing, serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di yang dimiliki oleh PT Angkasa Pura I kepada pihak ketiga tersebut berdasarkan Email: pst.dal@ap1.co.id
Indonesia. perjanjian-perjanjian yang ada.
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura I Kantor Pusat
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.1 ×58
unresolved
org
PT Angkasa Pura I Bidang
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Nusantara Perusahaan Publik
p.2
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
p.2 ×6
unresolved
org
PT Angkasa Pura Nusantara
p.3 ×3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Direksi
p.3
unresolved
org
PT Angkasa
p.3 ×21
unresolved
person
Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa
· Komisaris Utama
p.3 ×2
unresolved
person
II. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN YANG AKAN
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura IIdan
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Tahun
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Hotel
p.3 ×2
unresolved
person
Pelaksana Tugas Sementara
· Direktur Utama
p.3 ×4
unresolved
person
Riko Hendrawan
· Direktur Utama
p.3 ×2
unresolved
person
Imron Qodari
· Direktur Operasi
p.3 ×2
unresolved
person
Najih Prastiyo
· Komisaris Utama
p.3
unresolved
person
Ismarilda
· Komisaris Independen
p.3 ×2
unresolved
person
Rudyandi Praditya
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Siane Indriani
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Properti
p.3 ×2
unresolved
person
Renny Soviahani
· Direktur
p.3
unresolved
person
Syahruddin Siregar
· Komisaris Utama
p.3
unresolved
person
Ermawan Wibisono
· Komisaris
p.3
unresolved
person
M. Imam Sofwan Yahya
· Komisaris
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Sebelum
p.3
unresolved
org
PT Integrasi Aviasi
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Apabila
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Setelah
p.3
unresolved
org
PT Aviasi
p.3 ×3
unresolved
org
PT Angkasa Pura I Pariwisata Indonesia (Persero)
p.3
unresolved
—
A Indah Preastuty
· Direktur Utama
p.3 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura II B. INFORMASI MENGENAI
p.3
unresolved
—
U.P. Agus Wialdi
· Direktur Utama
p.3 ×6
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia U.P. Faik Fahmi
· Direktur Utama
p.3
unresolved
person
H. Thamrin
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Azasi
p.3
unresolved
person
SHQLQJNDWDQ
· Komisaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
PT ANGKASA PURA II PADA SAAT
p.4
unresolved
org
PT Integrasi Aviasi Solusi
p.4
unresolved
org
PT AKAN MENGGABUNGKAN DIRI
p.4
unresolved
org
PT ANGKASA PURA II Penggabungan
p.4
unresolved
org
PT Angkasa C.
p.4
unresolved
org
PT Angkasa Pura I MENGGABUNGKAN DIRI
p.4
unresolved
—
U.P. Faik Fahmi
· Direktur Utama
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4007 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Angkasa Pura I',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-07-23',
'valuation_date': None,
'value': None}