Skip to content
Back to announcement

20260526_BUDI_Penyampaian Bukti Iklan_32095091_lamp1.pdf

Other Needs review BUDI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                    PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                               (“Perseroan”)

                           PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               DAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      KEPADA PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu          : Pukul 11.00 WIB - selesai
Tempat         : Hotel Westin - Ruang Padang
                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
                 Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
                 Jakarta Selatan 12940


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

A. Mata Acara RUPST:

   1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
      usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan
      pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
      Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan
      Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan,
      laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan
      pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
      charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
   Penjelasan:
   Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
   pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan keadaan
   keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan
   ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
   2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan.
   Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga akan memberikan pembebasan
   dan pelunasan seluruhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
   telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan,
   penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   Penjelasan:
   Dalam mata acara rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan
   Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta
   persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana
   penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
   cadangan wajib, pembagian dividen dan penggunaan lainnya.

3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji
   atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
   yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau
   rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

   Penjelasan:
   Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 11
   UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar
   Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham
   Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris.

4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2026.

   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
   Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
   dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, RUPS dapat
   mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan
   memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
Page 3
       informasi keuangan historis tahunan. Sehubungan dengan hal itu, Perseroan
       akan meminta persetujuan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan
       Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar
       pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2026.


B. Mata Acara RUPSLB:

  1.   Persetujuan penyesuaian/perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
       Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
       Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan demikian mengubah ketentuan Pasal
       3 Anggaran Dasar Perseroan.

       Penjelasan:
       Dalam mata acara ini, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang
       saham Perseroan untuk menyetujui rencana penyesuaian/perubahan Pasal 3
       Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
       Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
       Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
       Usaha Indonesia (KBLI 2025), dengan memperhatikan juga Surat Edaran
       Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
       Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S/Tahun 2026,
       Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, dan Nomor 1/Tahun 2026 tentang
       Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
       dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.




Catatan:

1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa
   Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://budistarchsweetener.com) dan situs
   web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal 11 Mei 2026.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing
   pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan undangan
   resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
   a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
       Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang
       namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
       tanggal 25 Mei 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada
       PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di
Page 4
      Jakarta dan beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Tanah
      Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).

   b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang
      namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 25 Mei 2026 selambat-
      lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain yang ditentukan
      oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan
      memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk
      mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4. a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta
      dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham
      dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang
      masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
      Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
      menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir
      serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris badan hukum yang
      terakhir lengkap dengan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
      ruang Rapat. Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif
      KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
      pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

 b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya
    dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi
    Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda
    Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari
    pemegang saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya dengan
    ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat
    bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun
    tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham
    Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya
    harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan
    Besar Republik Indonesia setempat.

 c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
    (https://budistarchsweetener.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja pada
    setiap hari kerja.

 d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui BAE
    Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu
    pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul
    16.00 WIB.
Page 5
5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
   memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
   dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen Perseroan,
   melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
   diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan
   resmi       yang        disediakan      di      situs      resmi       KSEI     yaitu
   (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) sebagai mekanisme
   pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan Rapat
   selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari
   Kamis, tanggal 18 Juni 2026, selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
       i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk
            1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
            Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan
            suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas,
            maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
            registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka perwakilan penerima
            kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
            registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
            memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
            (Independent Representative) atau Individual Representative, dan telah
Page 6
       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
       Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
       sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang saham atau
       penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
       dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
       saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
       suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
       suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
       Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
       sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
        3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
        per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang
        saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dengan menggunakan fitur
        chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting
        Hall di aplikasi eASY.KSEI.
   ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
        fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar E-meeting Hall di
        aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut
        akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
        melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik dalam
        Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
        diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk
        menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu
        diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
        pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
        oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
        acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
        suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
        menit.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
        waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat
        menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik
        per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit
        per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
        Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
   d. Tayangan RUPS
      i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
           terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
           dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan pelaksanaan
           Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses
           menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas
           AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
      ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran
           tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
           pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang tidak
           mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
           Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
           kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
           sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
      iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
           teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran
           pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan tersebut
           dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
           kehadiran Rapat.
      iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
           hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
           pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
           Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
           pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
           Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
           menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
           merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
           Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau untuk
           menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi eASY.KSEI
           dan/atau Tayangan RUPS.

7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
   mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
   (https://budistarchsweetener.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
   tanggal     dilakukannya    Pemanggilan   Rapat   sampai   dengan   tanggal
   diselenggarakannya Rapat.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
   kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
   sebelum Rapat dimulai.



                              Jakarta, 26 Mei 2026
                         PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
                                     Direksi
Page 8
                   PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
                   Domiciled in South Jakarta, Indonesia
                               ("Company")

                            INVITATION
        OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                               AND
    THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF
                 PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk

The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the
Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and the
Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”, collectively with AGMS
shall hereinafter be referred to as the “Meetings”) which will be held on:

Day/Date   : Friday, June 19th, 2026
Time       : 11.00 a.m. Western Indonesian Time - finish
Place      : Hotel Westin - Ruang Padang
             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
             Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
             Jakarta Selatan 12940

With the Meetings’ agenda as follows:

A. Agendas for AGMS:

   1. Approval and ratification of the Board of Directors’ Report on the
      course of business of the Company and the Company’s financial
      administration for the year ended on December 31st, 2025 and approval
      and ratification on Financial Report of the Company which includes the
      Balance Sheet and Calculation of Earnings/Losses of the Company for
      the book year ended on December 31st, 2025 which have been audited
      by Independent Public Accountant, and approval of the Annual Report
      of the Company, reports on supervisory duty of the Board of
      Commissioners of the Company for the year ended on December 31st,
      2025, as well as releasing and discharging from all liabilities (acquit et
      de charge) to all members of the Board of Directors and the Board of
      Commissioners of the company over the management and supervision
      carried out in the year ended on December 31st, 2025.
Page 9
   Explanation:
   In this agenda, The Company will provide an explanation to shareholders
   regarding the implementation of the Company's business activities for the
   year ended on December 31st, 2025 and the financial situation as stated in
   the Company's Financial Statements for the year ended on
   December 31st, 2025 in accordance with the provisions of Article 69 point (4)
   of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, as partially
   amended by Law No. 6 of 2023 concerning Stipulation of Government
   Regulation in lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation to
   become Law ("Company Law") and Article 11 point (15) of the Company's
   Articles of Association. In this agenda, the Company will also releasing and
   discharging from all liabilities (acquit et de charge) to the members of the
   Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for
   management measures and supervision actions that have been carried out
   during the financial year, except for embezzlement, fraud and/or other
   criminal acts.

2. Determination of the use of the Company’s net profit for the year ended
   on December 31st, 2025.

   Explanation:
   In this agenda, according to Article 71 point (1) of the Company Law and
   Article 24 point (1) of the Articles of Association of the Company, the
   Company will seek an approval from the Company's Shareholders to
   approve the plan of the use of the Company’s net profit for the fiscal year
   ended on December 31st, 2025, including to determine the allocation for for
   mandatory reserve fund, the dividend and other uses.

3. Determination of salaries and benefits for members of the Board of
   Directors of the Company and salaries or honorarium and benefits for
   members of the Board of Commissioners of the Company which made
   pursuant to the recommendation from Company’s Remuneration and
   Nomination Committee.

   Explanation:
   As required in Article 96 point (1) and Article 113 of the Company Law, and
   Article 17 point (14) and Article 20 point (14) of the Articles of Association of
   the Company, the Company will seek approval from the Company’s
   shareholder to determine salaries and benefits or honorarium for the
   members of the Board of Directors and the Board of Commissioners.

4. Appointment of Public Accountant who will provide audit services for
   the Company's Financial Statements for the year ended December 31st,
   2026.
Page 10
      Explanation:
      According to Article 59 of Indonesian Financial Services Authority (“OJK”)
      Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Convening of the
      General Meetings of Shareholders of Public Companies and Article 3
      paragraph 1 of Financial Services Authority Regulation No. 9 of 2023 on the
      Use of Public Accountant Services and Public Accounting Firms in Financial
      Services Activities, the Meeting may delegate their authority to the Board of
      Commissioners to designate and dismiss public accountant who will grant
      the services of audits on annual historical of financial information. In this
      regard, the Company will request approval from the Meetings to authorize
      the Company's Board of Commissioners to appoint an Independent Public
      Accountant which is registered with OJK who will conduct an audit of the
      Company's books ending on December 31, 2026.


B. Agendas for EGMS:

   1. Approval of adjustments/changes to the Purpose and Objectives and
      Business Activities of the Company to be adjusted to the 2025
      Indonesian Standard Classification of Business Fields (KBLI), thereby
      amending the provisions of Article 3 of the Company's Articles of
      Association.

      Explanation:
      In this agenda item, the Company will seek approval from its shareholders to
      amend Article 3 of the Company’s Articles of Association regarding the
      Company’s Purpose and Objectives as well as Business Activities to align
      with Regulation of the Head of the Central Statistics Agency of the Republic
      of Indonesia No. 7 of 2025 on the Standard Classification of Indonesian
      Economic Activities (KBLI 2025), while also taking into account the Joint
      Circular of the Minister of Investment and Downstreaming/Head of the
      Investment Coordinating Board, the Minister of Law, and the Head of the
      Central Statistics Agency No. 4.S/2026, No. M.HH-1. HH.04.02/2026, and No.
      1/2026 regarding the Implementation of the Adjustment of the 2025
      Indonesian Standard Industrial Classification in the Administration of Risk-
      Based Business Licensing.


Notes:
1. Announcement of the Meetings has been announced through the Indonesia
   Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia) website, the Company's website
   (https://budistarchsweetener.com) and the E-RUPS provider website through the
   eASY.KSEI application on May 11th, 2026.
Page 11
2. The Company does not send individual invitation to each of the Company's
   shareholders, so this invitation is an official invitation for all shareholders of the
   Company.

3. The Company's shareholders who are entitled to attend or be represented at the
   Meetings are:
   a. for shares that are not in collective custody:
      Shareholders of the Company or their representatives whose names are
      registered legally in the Register of Shareholders of the Company on
      May 25th, 2026 at the latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time at
      PT Sinartama Gunita, Company's Securities Administration Bureau domiciled
      in Jakarta and having it’s registered address at Menara Tekno Lantai 7, Jl.
      Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Central Jakarta (“BAE”).


   b. for shares that are in collective custody:
      Shareholders of the Company or their representatives whose names are
      registered legally at the account holder or custodian bank at PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on May 25th, 2026 at the latest until 04:00
      p.m Western Indonesian Time or at any other time limit determined by KSEI.
      For holders of KSEI account in the collective custody are required to provide
      a List of Shareholders which they manage to KSEI to obtain a Written
      Confirmation for the Meeting (“KTUR”).

4. a. Shareholders of the Company or their representatives who will attend the
      Meetings are kindly requested to bring and submit a copy of the Collective
      Share Certificate and photocopy of Identity Card (KTP) or other valid identity
      cards to the registration officer before entering the Meetings’ room.
      Shareholders of the Company in the form of a legal entity are required to
      bring and submit 1 (one) set copy of the deed of establishment, the latest
      deed of amendment and the latest deed of appointment of the legal entity's
      Board of Directors and Board of Commissioners complete with the approval
      from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia to
      the registration officer before entering the Meetings’ room. Especially for the
      shareholders of the Company in the collective custody of KSEI are asked to
      show the KTUR on their behalf to the registration officer before entering the
      Meetings’ room.

   b. Shareholders of the Company who are unable to attend can be represented
      by their proxies by carrying a valid power of attorney as stipulated by the
      Company's Board of Directors ("Power of Attorney") and and by attaching a
      photocopy of Identity Card (KTP) or any other form of identity card which is
      still valid from the Company’s Shareholders as an Authorizer and its attorney
      with the provision that the member of Company’s Director, the Board of
      Commissioners and employee of the Company can act as the proxies of the
Page 12
       Company’s shareholder in this Meetings, but their vote is not counted. For
       the Company's shareholders whose address is registered overseas, the
       Power of Attorney letter must be legalized by a public notary or an authorized
       official and the local Indonesian Embassy.

   c. The Power of Attorney Form can be obtained on the Company's website
      (https://budistarchsweetener.com) or at the BAE office during working hours
      on any working day.

   d. All Power of Attorney must have been received by the Board of Directors of
      the Company through the Company's BAE at the latest 1 (one) working day
      before the Meetings’ date, which is on Thursday, June 18th, 2026 at the latest
      until 04:00 p.m Western Indonesian Time.

5. The Company provides an opportunity to every shareholder who decided not to
   attend or was unable to attend the Meetings to be able to represent his/her voice
   to the BAE as an independent representative of the Company, through the KSEI
   Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility which can be accessed
   on the official KSEI website (https://akses.ksei.co.id/) along with the official guide
   provided         on       the       official     KSEI         website,         namely
   (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) as a mechanism for
   electronic power of attorney (e-proxy) in the convening of a Meetings no later
   than 1 (one) working day before the Meetings’ date, that is on Thursday, June
   18th, 2026, not later than at 04:00 p.m Western Indonesian Time.

6. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the
   Meetings electronically through the eASY.KSEI application must consider the
   following points:
   a. Registration Process
        i. Local individual shareholders who have not provided their attendance
             declaration before the deadline mentioned on item 5 above and wish to
             attend the Meetings electronically, then the shareholders must register
             their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
             the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
             Company.
        ii. Local individual shareholders who have provided their attendance
             declaration but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of
             the Meetings’ agendas through the eASY.KSEI application before the
             deadline mentioned on item 5 above and wish to attend the Meetings
             electronically, then the shareholders must register their attendance
             through the eASY.KSEI application during the date of the Meetings until
             the Meetings’ electronic registration closed by the Company.
        iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent
             Representative or an Individual Representative but have not submitted
             their vote on a minimum of 1 (one) of the Meetings’ agendas through the
             eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item
             4.d and item 5 above, then the representative must register their
Page 13
       attendance through the eASY.KSEI application during the date of the
       Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
       Company.
   iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant
       Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have
       submitted their vote through the eASY.KSEI application before the
       deadline mentioned on item 5 above, then the representatives who have
       registered in the eASY.KSEI application are required to register their
       attendance through the eASY.KSEI application during the date of the
       Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
       Company.
   v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or
       authorized an Independent Representative provided by the Company or
       Individual Representative, and have provided their votes for a minimum
       of 1 (one) of the Meetings’ agendas or all agendas through the
       eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item 5 above,
       then the Shareholders or their representatives do not need to
       electronically register their attendance through the eASY.KSEI
       application on the Meetings’ date. Shares’ ownership will be
       automatically calculated as an attendance quorum and submitted votes
       will be automatically counted during the Meetings’ voting process.
   vi. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in points i - iv
       for whatever reason will cause Shareholders or their representatives
       unable to attend the Meetings electronically, and prevent their shares
       from being counted as a quorum for the Meetings.

b. Electronic Statements and/or Opinions Submission Process
   i. Shareholders or their representatives are provided 3 (three) opportunities
        to present their questions and/or opinions in discussion in each Meetings’
        agendas. Questions and/or opinions on each of the Meetings’ agendas can
        be submitted in writing by the Shareholders or their representatives
        through the chat feature in the ‘Electronic Opinions’ made available in the
        E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI application.
   ii. The mechanism of handling questions and/or opinions through the chat
        feature in the ‘Electronic Opinions’ in the E-Meeting Hall screen of the
        eASY.KSEI application is determined by the Company and will be included
        in the Company’s Meeting Guidelines through the eASY.KSEI application.
   iii. For the shareholders’ representatives of the Company who electronically
        attend the Meetings and wish to submit a question and/or opinion during a
        discussion for each Meetings’ agendas are required to type in the name of
        the shareholder and the amount of shares they represent first before they
        write their respective questions and/or opinions.

c. Voting Process
   i. The voting process will be conducted electronically through the E-Meeting
       Hall menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI application.
   ii. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes
       on the particular Meetings agenda are given an opportunity to submit their
       votes as the Company opens the voting period in the E-Meeting Hall
       screen of the eASY.KSEI application. After the electronic voting period for
       each Meetings’ agendas is started, the system will automatically count
       down the voting time by a maximum of 5 (five) minutes.
Page 14
       iii. The voting time in the electronic voting process is a standardized time set
            by the eASY.KSEI application. The Company can set their own policies on
            electronic voting time for each of their Meetings agendas (with a maximum
            of 5 (five) minutes per Meetings agenda) and include them in the Meetings’
            Guideline through the eASY.KSEI application.

   d. Live Broadcast of The Meetings
      i. Shareholders or their representatives who have been registered in the
           eASY.KSEI no later than the deadline mentioned on item 4.d and item 5
           above, can watch the Meetings live via Zoom in webinar format by
           accessing the eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS in the
           AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
      ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants, provided in a first
           come, first serve basis. Shareholders or their representatives who could
           not be accommodated in the Meetings’ broadcast are still considered to
           have electronically attended the Meetings and their share ownerships and
           votes are still counted, as long as they have registered through the
           eASY.KSEI application.
      iii. Shareholders or their representatives who only watch the Meetings
           through Tayangan RUPS but were not electronically registered as
           participants in the eASY.KSEI application will not be considered as a legal
           participant and are not counted as part of the Meetings’ quorum.
      iv. Shareholders or their representatives who watch the Meetings through
           Tayangan RUPS can use the raise hand feature to submit questions
           and/or opinions during the discussion sessions for each of the Meetings’
           agendas. Shareholders or their representatives can directly ask questions
           or voice their opinions if the Company has allowed and activated the allow
           to talk feature. Mechanisms for discussion on each of the Meeting
           agendas, including the use of the allow to talk feature in Tayangan RUPS
           are determined by the Company and included in the Meeting's Guideline
           through the eASY.KSEI application.
      v. Shareholders or their representatives are encouraged to use the Mozilla
           Firefox browser in accessing the eASY.KSEI application and/or Tayangan
           RUPS.

7. The Company does not provide materials for the agenda of the Meetings in
   printed form, the Company will provide it on the Company's website
   (https://budistarchsweetener.com) and/or on the official website eASY KSEI from
   the date of the Invitation to the Meetings until the date the Meetings.

8. To facilitate the arrangement and order of the Meetings, shareholders or their
   proxies are kindly requested to be present at the Meetings’ venue 30 (thirty)
   minutes before the Meetings begins.




                               Jakarta, May 26th, 2026
                           PT Budi Starch & Sweetener Tbk
                               The Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published26 May 2026
Pages14
Characters40,085
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT BUDI STARCH p.1 ×5
unresolved org SWEETENER Tbk. p.1 ×5
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Financial Services Authority p.10 ×2
unresolved org Minister of Investment and Downstreaming p.10
unresolved org Minister of Law p.10
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.10
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 337 ms 12 Sep 2026 19:22
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result