Back to announcement
20240723_NATO_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31686736_lamp1.pdf
Board change Needs review NATOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.954
KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOVMISARIS
PT. SURYA PERMATA ANDALAN Tbk
No. 001/DEKOMI/VII/2024
Dewan Komisaris PT. SURYA PERMATA ANDALAN Tbk suatu Perseroan Terbuka yang didirikan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan
berkedudukan di Badung, Bali ("Perseroan"), yaitu:
A. Sayid Anwar, lahir di Banyuwangi pada tanggal 16 Juni 1956, Warga Negara Indonesia,
beralamat di JL. Tantangan Mess Pati Unus RT/RW 010/001, Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Kelapa Gading, Jakarta Utara. pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3172061606560003
dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama Perseroan:
B. Hotrin Tua Situmorang, lahir di Lumban Tonga-Tonga, pada tanggal 3 April 1983, Warga Negara
Indonesia, beralamat di Perum Sukarindik RT/RW 002/007, Keluarahan Sukarindik, Kecamatan
Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3278090304830003 dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen
Perseroan,
Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan wajib memiliki
Komite Audit sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan
secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Dewan Komisaris.
3. Bahwa Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
sebagaimana diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga karenanya, para Dewan Komisaris selanjutnya
menyatakan keputusan Dewan Komisaris di luar rapat ini adalah sah dan mengikat
Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara
sah dalam suatu Rapat Dewan Komisaris.
PT Surya Permata Andalan Tbk Jl Sarinande No. 20 P 462 361 738 163 F #62 361 731 652
www.suryapermataandalan.co.id Bali - Indonesia E admin@suryapermataandalan.co.id
Page 2 OCR 0.934
Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu Menyetujui untuk membentuk Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, maka dan dengan keputusan ini mengangkat: 1. Hotrin Tua Situmorang, lahir di Lumban Tonga-Tonga, pada tanggal 3 April 1983, Warga Negara Indonesia, beralamat di Perum Sukarindik RT/RW 002/007, Keluarahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3278090304830003, sebagai Ketua Komite Audit Perseroan. 2. Rizki Sandra, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 1991, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Komplek POLRI No. 40 RT 003 RW 002 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3174045607910001, sebagai Anggota Komite Audit Perseroan: 3. Sucintini Mataniputta, lahir di Tangerang, 10 Januari 1980, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Tangerang, Jl. RHM Noeradji GG. Aliawarga II No 10, RT/RW 003/001, Kel. Sumur Pacing, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3671075001800003, sebagai Anggota Komite Audit Perseroan: Demikianlah Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat 2 (dua) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap disampaikan sebagai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan: b. 1 (satu) rangkap untuk arsip Perseroan. Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani di Badung, Bali pada tanggal 22 Juli 2024. Dewan Komisaris PT. Surya Permata Andalan, Tbk. NS) " METI (F277BALX2834661 ai Say Anwar Hotrin Tua Situmoran Komisaris Utama Komisarisindependen PT Surya Permata Andalan Tbk Jl Sarinande No. 20 P 462 361 738 163 F 462 361 731 652 www.suryapermataandalan.co.id Bali - Indonesia E admin@suryapermataandalan.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SURYA PERMATA ANDALAN Tbk
p.1 ×9
unresolved
person
Hotrin Tua Situmorang
p.2
unresolved
person
Rizki Sandra
p.2
unresolved
person
Sucintini Mataniputta
p.2
unresolved
person
Demikianlah
· Komisaris
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
134 ms
13 Sep 2026 16:13
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '1980-01-10',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT SURYA PERMATA ANDALAN Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}