Skip to content
Back to announcement

20260526_MAPB_Pemanggilan RUPS_32094791_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MAPB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                    PT MAP BOGA ADIPERKASA TBK
                                    Berkedudukan di Jakarta Pusat
                                            (“Perseroan”)

                                          PANGGILAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada :

  Hari / Tanggal       : Kamis, 18 Juni 2026
  Waktu                : 10.00 WIB – selesai
  Tempat               : MAP Retail Academy
                         Sahid Sudirman Center, Lt. 58,
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                         Jakarta Pusat

dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1.   Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha
     keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan
     dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan
     Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
     oleh Akuntan Publik dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
     Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
     pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan
     dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 huruf a dan b anggaran dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat 1
     Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan Tahunan Perseroan,
     termasuk didalamnya laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
     Perseroan serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari
     Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda tersebut di atas
     dalam Rapat.

2.   Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 huruf c dan Pasal 24 ayat 1 anggaran dasar Perseroan serta Pasal
     71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. Oleh karena itu Perseroan
     mengajukan agenda tersebut di atas dalam Rapat.




                                                                                                         1
Page 2
3. Penunjukan kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
   untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan
   penunjukannya.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 huruf d anggaran dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT, RUPS
     menetapkan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit buku-buku
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Oleh karena itu Perseroan
     mengajukan agenda tersebut di atas dalam Rapat.

4. Persetujuan atas rencana penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
   serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun
   2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).

     Dengan terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) (“Peraturan BPS”), Perseroan perlu meminta persetujuan
     Rapat agar Perseroan dapat melakukan penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud
     dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan BPS tersebut. Oleh karena itu Perseroan
     mengajukan agenda tersebut di atas dalam Rapat.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham Perseroan dengan
   demikian iklan panggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.

2. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam Rapat
   adalah:
    a. untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah pemegang saham
       Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang nama-namanya tercatat secara sah dalam
       Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB; dan

     b. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, hanyalah para pemegang
        rekening atau kuasa pemegang rekening yang namanya tercatat pada daftar pemegang rekening atau
        bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 25 Mei 2026 sampai
        dengan pukul 16.15 WIB.
        Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang
        Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

3.   KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik karenanya Perseroan
     dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana pemegang saham Perseroan dapat hadir ke
     Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

4.   Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
     dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu
     Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas Biro Administrasi Efek sebelum
     memasuki ruang Rapat. Untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif wajib membawa
     KTUR yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian.

5.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi,
     yayasan atau dana pensiun agar membawa fotokopi dari anggaran dasarnya yang lengkap.




                                                                                                            2
Page 3
6.   Kuasa Kehadiran
     a. Sesuai dengan POJK 15, kami menghimbau para pemegang saham untuk memberikan kuasa kehadiran
        dan suaranya secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
        (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dan dapat diakses melalui https://akses.ksei.co.id. Fasilitas e-
        Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal panggilan
        Rapat sampai tanggal 17 Juni 2026.

     b.   Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang saham dapat
          mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan di www.mbai.co.id dan
          mengirimkannya melalui email ke DM@datindo.com. Asli surat kuasa yang telah ditandatangani di
          atas meterai yang cukup dikirimkan ke PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt. 2, Jakarta
          10220 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum 18 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

     c.   Pemegang saham Perseroan juga dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang
          sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan.

          Formulir surat kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantor Perseroan
          di Sahid Sudirman Center Lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta 10220. Semua surat
          kuasa harus telah diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
          hari kerja sebelum 18 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

     d.   Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
          Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi dalam pemungutan suara,
          mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak untuk mengeluarkan suara.

7.   Bahan-bahan terkait Rapat telah tersedia di kantor Perseroan pada jam kerja sejak tanggal panggilan Rapat
     ini sampai dengan tanggal Rapat dan salinan-salinan dari bahan Rapat tersebut dapat diperoleh pemegang
     saham Perseroan melalui permintaan tertulis kepada Perseroan atau dapat diakses melalui situs web
     Perseroan di www.mbai.co.id.

8.   Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
     secara fisik. Para pemegang saham dapat mengunduhnya melalui situs web Perseroan di www.mbai.co.id.

9.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang
     sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                             Jakarta, 26 Mei 2026
                                         PT Map Boga Adiperkasa Tbk
                                               Direksi Perseroan




                                                                                                            3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published26 May 2026
Pages3
Characters9,492
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAP BOGA ADIPERKASA TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result