Skip to content
Back to announcement

20260525_ASSA_Pemanggilan RUPS_32094600_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.944
Pa
aSSa
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Adi Sarana Armada Tbk

Direksi PT Adi Sarana Armada Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “Rapat"") yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu : 14:00 WIB - Selesai
Tempat : Ruang Kelapa Gading 3-5 Lantai 5 — Hotel Santika Kelapa Gading,
Jl. Raya Kelapa Nias, RT.8 RW.6, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, 14240
Mekanisme : Rapat secara fisik dan secara elektronik dengan aplikasi Electronic General

Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)

A. Mata Acara RUPST dan Penjelasan Mata Acara RUPST :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun
buku bersangkutan.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

sebagaimana diamandemen dari waktu ke waktu (“UUPT”) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan yang berlaku, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah
sebelumnya oleh Dewan Komisaris melalui RUPS tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS.
Selain itu, laporan keuangan untuk tahun buku bersangkutan serta laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris wajib disahkan oleh RUPS.
Page 2 OCR 0.960
2. Penetapan penggunaan laba bersih dan termasuk pembagian dividen tunai tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang
berlaku, penggunaan laba bersih tahun buku yang bersangkutan wajib untuk ditetapkan dalam
RUPS.

3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya,

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, penunjukan
dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan

mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

4. Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, gaji dan honorarium bagi anggota Direksi

dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Page 3 OCR 0.960
B. Mata Acara RUPSLB dan Penjelasan Mata Acara RUPSLB :

1.

2.

Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan/atau piutang usaha
untuk mendapatkan pinjaman dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan-
penambahan pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha
Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik
oleh Direksi Perseroan.

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 102 UUPT juncto Pasal 43 POJK No. 15/2020, dalam hal Perseroan hendak
menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh aset, maka Perseroan wajib mendapatkan
persetujuan RUPS. Bahwa bidang usaha utama Perseroan merupakan jasa sewa menyewa
kendaraan bermotor yang dimana setiap tahunnya membutuhkan pendanaan dari Bank untuk
melakukan peremajaan kendaraan yang usia pemakaiannya sudah mencapai 4 tahun. Selain itu,
Perseroan juga membutuhkan dana untuk meningkatkan bisnis Perseroan dengan melakukan
pembelian mobil yang dimana rata-rata pertahunnya selama ini mencapai Rp.1.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) sampai dengan Rp.1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh
miliar Rupiah), sehingga sebagian besar aset Perseroan adalah kendaraan bermotor (mencapai
lebih dari 50 96 (lima puluh persen) yang didanai oleh Bank dan dijadikan jaminan kepada Bank.

Persetujuan untuk melakukan penambahan bidang dan kegiatan usaha Perseroan
serta menyesuaikan maksud dan tujuan Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha dan oleh
karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan:
Perusahaan akan melakukan penambahan bidang usaha dan kegiatan usaha berupa KBLI No.

62199 tentang Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL, KBLI No. 58290 tentang Aktivitas
Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya, KBLI No. 62204 tentang Aktivitas Konsultasi dan
Perancangan Internet of Things (IoT), dan KBLI No. 61105 tentang Aktivitas Jasa Sistem
Komunikasi Data, yang melengkapi ekosistem bisnis logistik Perseroan yang sudah dijalankan
oleh Perseroan sebagai tambahan dari kegiatan usaha sewa menyewa kendaraan bermotor
sehingga jasa logistik yang dijalankan oleh Perseroan dapat termonitor dan terdokumentasi
dengan baik dan tersentralisasi serta dapat dievaluasi secara berkala sehingga lebih efektif dan
efisien kedepannya dan ke depannya Perseroan juga dapat menyediakan jasa sewa menyewa
Page 4 OCR 0.950
atau logistik dengan technology enabling based sebagai value added services dari Perseroan
kepada pelanggan Perseroan.

3. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) dan 111 ayat (1) UUPT juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau

Perusahaan Publik, bahwa perubahan susunan Dewan Komisaris akan diputuskan dalam RUPS.

Bahan mengenai mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan

(https://www.assa.id/).
Ketentuan Umum :

1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga tidak diperlukan lagi
pengiriman undangan tersendiri kepada pemegang saham Perseroan.

2. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Senin,
tanggal 25 Mei 2026, pukul 16:00 WIB.

3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi £/ectronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik juncto Pasal 21 Anggaran Dasar

Perseroan.

4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di
atas maka keikut sertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme

sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

(https://akses.ksei.co.id/):

b. hadir dalam Rapat secara fisik: atau
Page 5 OCR 0.940
Cc. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa konvensional sebagaimana
dimaksud pada angka 9 huruf b di bawah.

Perseroan menghimbau pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian

kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4

huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI:

b. pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih

dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/):
C. untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu @ASY.KSEI,

sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxydan
@-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).

Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
@ASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

a. pemegang saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
dengan Senin, tanggal 15 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”),
dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui dASY.KSEI sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran.

b. untuk:

i. pemegang saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a di
atas,

i. pemegang saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran:

iii. Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
menerima kuasa dari pemegang saham Perseroan, namun pemegang saham yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran:
Page 6 OCR 0.951
iv. partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari pemegang saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI:

Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

C. keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan pemegang saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

7. Bagi pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas maka pemegang saham Perseroan atau
kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Kartu Tanda Penduduk
(selanjutnya disebut “KTP") atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil
pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan fotokopi KTP atau
tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan fotokopi
akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.

8. Dalam hal terdapat pemegang saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
kehadirannya secara elektronik, namun kemudian pemegang saham atau kuasanya tersebut hadir
secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran pemegang saham atau kuasanya
secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.

9. Pemegang saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan pemegang saham wajib menyampaikan kuasa
dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara
untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran,

b. dengan menggunakan formulir Surat Kuasa Konvensional yang tersedia pada situs web
Perseroan (www.assa.id), dengan ketentuan:

is pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara berbeda:

ii. — dalam hal Surat Kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf b ini ditandatangani di
luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik
setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat:
Page 7 OCR 0.952
Cc.

iii.

Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai fotokopi KTP
atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa, harus sudah diterima oleh Perseroan
melalui BAE yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jendral Sudirman Kav.
47-48, Jakarta 12930, Telepon #6221 2525666, Fax #6221 2525028, pada setiap hari
kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan selambat-lambatnya pada 3 (tiga)
hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu hari Kamis, 11 Juni 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB :

Khusus untuk pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan: (a)
fotokopi anggaran dasar yang terakhir: dan (b) fotokopi akta pengangkatan pengurus
terakhir dari badan hukum yang diwakilinya, kepada BAE pada saat menyampaikan
formulir Surat Kuasa asli, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dan
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka iv huruf (a) dan (b) juga wajib
disampaikan sebelum memasuki ruang Rapat.

apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
dalarn Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan pemungutan suara.

10. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang

berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu @ASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau menu tayangan RUPS pada AKSes
KSEI mobile, dengan ketentuan:

a.

pemegang saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
Senin, tanggal 15 Juni 2026 pukul 12.00 WIB:

tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham Perseroan atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
Suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI:
pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

11. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau tayangan

RUPS, pemegang saham atau Kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.
Page 8 OCR 0.957
12. Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
@ASY.KSEI atau terdapat perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:

1. Pemegang saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat:

2. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
Rapat pada pukul 13:30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
pada pukul 14:00 WIB untuk RUPST dan pukul 15:00 WIB untuk RUPSLB. Pemegang saham
atau kuasa pemegang saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
mengeluarkan suara dalam Rapat:

Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman:

4. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang

saham Perseroan.

Jakarta, 26 Mei 2026
PT ADI SARANA ARMADA Tbk
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.89 MB
Published26 May 2026
Pages8
Characters16,809
Text sourceOCR
OCR confidence0.952

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result