Back to announcement
20260525_ASSA_Pemanggilan RUPS_32094600_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.944
Pa aSSa Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adi Sarana Armada Tbk Direksi PT Adi Sarana Armada Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Rapat"") yang akan diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026 Waktu : 14:00 WIB - Selesai Tempat : Ruang Kelapa Gading 3-5 Lantai 5 — Hotel Santika Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias, RT.8 RW.6, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, 14240 Mekanisme : Rapat secara fisik dan secara elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) A. Mata Acara RUPST dan Penjelasan Mata Acara RUPST : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun buku bersangkutan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diamandemen dari waktu ke waktu (“UUPT”) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah sebelumnya oleh Dewan Komisaris melalui RUPS tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, laporan keuangan untuk tahun buku bersangkutan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris wajib disahkan oleh RUPS.
Page 2 OCR 0.960
2. Penetapan penggunaan laba bersih dan termasuk pembagian dividen tunai tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang
berlaku, penggunaan laba bersih tahun buku yang bersangkutan wajib untuk ditetapkan dalam
RUPS.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya,
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, penunjukan
dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
4. Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, gaji dan honorarium bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Page 3 OCR 0.960
B. Mata Acara RUPSLB dan Penjelasan Mata Acara RUPSLB : 1. 2. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan/atau piutang usaha untuk mendapatkan pinjaman dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan- penambahan pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 102 UUPT juncto Pasal 43 POJK No. 15/2020, dalam hal Perseroan hendak menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh aset, maka Perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS. Bahwa bidang usaha utama Perseroan merupakan jasa sewa menyewa kendaraan bermotor yang dimana setiap tahunnya membutuhkan pendanaan dari Bank untuk melakukan peremajaan kendaraan yang usia pemakaiannya sudah mencapai 4 tahun. Selain itu, Perseroan juga membutuhkan dana untuk meningkatkan bisnis Perseroan dengan melakukan pembelian mobil yang dimana rata-rata pertahunnya selama ini mencapai Rp.1.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) sampai dengan Rp.1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), sehingga sebagian besar aset Perseroan adalah kendaraan bermotor (mencapai lebih dari 50 96 (lima puluh persen) yang didanai oleh Bank dan dijadikan jaminan kepada Bank. Persetujuan untuk melakukan penambahan bidang dan kegiatan usaha Perseroan serta menyesuaikan maksud dan tujuan Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha dan oleh karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan: Perusahaan akan melakukan penambahan bidang usaha dan kegiatan usaha berupa KBLI No. 62199 tentang Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL, KBLI No. 58290 tentang Aktivitas Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya, KBLI No. 62204 tentang Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT), dan KBLI No. 61105 tentang Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data, yang melengkapi ekosistem bisnis logistik Perseroan yang sudah dijalankan oleh Perseroan sebagai tambahan dari kegiatan usaha sewa menyewa kendaraan bermotor sehingga jasa logistik yang dijalankan oleh Perseroan dapat termonitor dan terdokumentasi dengan baik dan tersentralisasi serta dapat dievaluasi secara berkala sehingga lebih efektif dan efisien kedepannya dan ke depannya Perseroan juga dapat menyediakan jasa sewa menyewa
Page 4 OCR 0.950
atau logistik dengan technology enabling based sebagai value added services dari Perseroan kepada pelanggan Perseroan. 3. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) dan 111 ayat (1) UUPT juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa perubahan susunan Dewan Komisaris akan diputuskan dalam RUPS. Bahan mengenai mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan (https://www.assa.id/). Ketentuan Umum : 1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada pemegang saham Perseroan. 2. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Senin, tanggal 25 Mei 2026, pukul 16:00 WIB. 3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi £/ectronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik juncto Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan. 4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas maka keikut sertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/): b. hadir dalam Rapat secara fisik: atau
Page 5 OCR 0.940
Cc. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa konvensional sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf b di bawah. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI: b. pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/): C. untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu @ASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxydan @-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/). Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. pemegang saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan Senin, tanggal 15 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui dASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. b. untuk: i. pemegang saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a di atas, i. pemegang saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: iii. Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari pemegang saham Perseroan, namun pemegang saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran:
Page 6 OCR 0.951
iv. partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari pemegang saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI: Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. C. keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. 7. Bagi pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas maka pemegang saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP") atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan fotokopi akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. 8. Dalam hal terdapat pemegang saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian pemegang saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran pemegang saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI. 9. Pemegang saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya: a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan pemegang saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, b. dengan menggunakan formulir Surat Kuasa Konvensional yang tersedia pada situs web Perseroan (www.assa.id), dengan ketentuan: is pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara berbeda: ii. — dalam hal Surat Kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf b ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat:
Page 7 OCR 0.952
Cc. iii. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa, harus sudah diterima oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon #6221 2525666, Fax #6221 2525028, pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan selambat-lambatnya pada 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu hari Kamis, 11 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB : Khusus untuk pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan: (a) fotokopi anggaran dasar yang terakhir: dan (b) fotokopi akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya, kepada BAE pada saat menyampaikan formulir Surat Kuasa asli, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka iv huruf (a) dan (b) juga wajib disampaikan sebelum memasuki ruang Rapat. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalarn Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan pemungutan suara. 10. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu @ASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau menu tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan: a. pemegang saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat Senin, tanggal 15 Juni 2026 pukul 12.00 WIB: tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan Suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI: pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. 11. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau tayangan RUPS, pemegang saham atau Kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.
Page 8 OCR 0.957
12. Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi @ASY.KSEI atau terdapat perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. Catatan Tambahan: 1. Pemegang saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat: 2. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 13:30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 14:00 WIB untuk RUPST dan pukul 15:00 WIB untuk RUPSLB. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat: Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman: 4. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang saham Perseroan. Jakarta, 26 Mei 2026 PT ADI SARANA ARMADA Tbk Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.