Skip to content
Back to announcement

20260526_TRUK_Pemanggilan RUPS_32095024_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TRUK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                    PT GUNA TIMUR RAYA Tbk.
                                      Berkedudukan di Jakarta
                     PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN



Dengan ini PT Guna Timur Raya Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan
diselenggarakan pada :



      Hari/Tanggal    : Rabu, 17 Juni 2026
      Tempat          : Marina Kitchen Restaurant (VVIP Room)
                        Marina Coast the Forrest Blok C2A No. 6D
                        Jalan Taman Marina, Ancol , Jakarta Utara
      Waktu           : Pukul 10.00 WIB s/d selesai



Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
Mata acara RUPS Tahunan adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan
   Perseroan Tahun Buku 2025.

   Penjelasan :
   Dewan Direksi dan Dewan Komisaris akan melaporkan kinerja Perseroan, tugas dan tanggung jawab
   pelaksanaan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan Laporan
   Keuangan untuk tahun buku 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kanaka
   Puradiredja, Suhartono.

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.

   Penjelasan :
   Dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun buku 31 Desember 2025 Perseroan membukukan Kerugian.
   Dengan demikian, akan dimohonkan penetapan dalam Rapat.

3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir
   31 Desember 2026.

   Penjelasan :
   Melalui Rapat diusulkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
   penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
   2026, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

4. Penetapan Tim Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2026.
   Penjelasan :
   Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, gaji dan tunjangan lainnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang
   Saham, akan tetapi Rapat Umum Pemegang Saham dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada
   Dewan Komisaris.
Page 2
5. Perubahan Susunan Direksi Perseroan

   Penjelasan :
   Adanya pengunduran diri Anggota Direksi maka hal ini akan diuraikan pada waktu bagian usulan rapat
   dan dikeputusan rapat nya.

Catatan:

   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
      ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
      www.gunatimurraya.com dan aplikasi eASY.KSEI.
   2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di laman situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
      pemanggilan.
   3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
      Efek tanggal 25 Mei 2026.
   4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
              a. hadir dalam Rapat secara fisik dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan; atau
              b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
   5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
      4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
      KSEI.
   6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
      yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
      disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
      kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
      dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
      terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
      sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
      Rapat secara fisik.
   8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan
      menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
      atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
   9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
      adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
   10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
       fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
   11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
       melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
           a. Proses Registrasi
               i.    Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                     kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
                     Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                     eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                     secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
               ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
                     belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                     eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
                     maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                     pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                     Perseroan.
              iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                     disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
                     tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                     acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
Page 3
            kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
            Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
            pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
            penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
            masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
            kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
            atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
            atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
            waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
            registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
            kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
            pemungutan suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
            dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
            saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
            kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
            Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
            tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
            kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
            eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
            pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
            for agenda item no. [ ]”.
     ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
            layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
            Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
            Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
            dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
            berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
            kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
      i.    Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
            menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
            memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
            huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
            untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
            meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
            suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
            menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
            maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
            berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
            ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
            memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
            Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
            agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
            mata acara Rapat yang bersangkutan.
     iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
            yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
            waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
Page 4
              waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
              Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.



12. Mekanisme Pemberian Kuasa :
   a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam
      Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”), termasuk
      memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE
      Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web
      Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id;
        - Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan
          yang ditetapkan oleh KSEI;
        - Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan e-Proxy, Pemegang Saham dapat
          menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas mata acara Rapat melalui email ke
          corsec@gunatimurraya.com, selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.
   b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
      memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
        Sehubungan dengan hal tersebut formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama
        jam kerja di kantor Perseroan, atau mengunduh format surat kuasa dari situs web Perseroan,
        surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya dan harus diterima oleh Direksi Perseroan
        di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
        sebelum tanggal pelaksanaan Rapat. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
        Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan
        selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
13. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh
    prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan dan
    pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
   a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan
      Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang masih berlaku dan menyerahkan
      fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat.
    b. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan foto copy anggaran dasar dan
       perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
       berwenang dan akta/dokumen yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir yang sedang
       menjabat saat Rapat diselenggarakan.
   c.   Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif (KSEI) diminta untuk
        memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR).
14. Laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersedia untuk
    diperiksa oleh para pemegang saham di laman situs Perseroan sejak tanggal pemanggilan Rapat
    sampai dengan tanggal Rapat.
15. Perseroan menghimbau agar para Pemegang Saham hadir secara daring melalui system eASY.KSEI
    untuk memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suara.
16. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya
    diminta dengan hormat untuk hadir di ruang Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.




                                        Jakarta, 26 Mei 2026
                                      DIREKSI PERSEROAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published26 May 2026
Pages4
Characters15,286
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNA TIMUR RAYA Tbk. p.1 ×4
possible person Kanaka Puradiredja p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result