Back to announcement
20260526_TRUK_Pemanggilan RUPS_32095024_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TRUKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT GUNA TIMUR RAYA Tbk.
Berkedudukan di Jakarta
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini PT Guna Timur Raya Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Tempat : Marina Kitchen Restaurant (VVIP Room)
Marina Coast the Forrest Blok C2A No. 6D
Jalan Taman Marina, Ancol , Jakarta Utara
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
Mata acara RUPS Tahunan adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025.
Penjelasan :
Dewan Direksi dan Dewan Komisaris akan melaporkan kinerja Perseroan, tugas dan tanggung jawab
pelaksanaan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan Laporan
Keuangan untuk tahun buku 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kanaka
Puradiredja, Suhartono.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.
Penjelasan :
Dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun buku 31 Desember 2025 Perseroan membukukan Kerugian.
Dengan demikian, akan dimohonkan penetapan dalam Rapat.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir
31 Desember 2026.
Penjelasan :
Melalui Rapat diusulkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
2026, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Penetapan Tim Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2026.
Penjelasan :
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, gaji dan tunjangan lainnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham, akan tetapi Rapat Umum Pemegang Saham dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada
Dewan Komisaris.
Page 2
5. Perubahan Susunan Direksi Perseroan
Penjelasan :
Adanya pengunduran diri Anggota Direksi maka hal ini akan diuraikan pada waktu bagian usulan rapat
dan dikeputusan rapat nya.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
www.gunatimurraya.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di laman situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
pemanggilan.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
Efek tanggal 25 Mei 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
Page 3
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
Page 4
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
12. Mekanisme Pemberian Kuasa :
a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam
Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”), termasuk
memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE
Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web
Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id;
- Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI;
- Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan e-Proxy, Pemegang Saham dapat
menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas mata acara Rapat melalui email ke
corsec@gunatimurraya.com, selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
Sehubungan dengan hal tersebut formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama
jam kerja di kantor Perseroan, atau mengunduh format surat kuasa dari situs web Perseroan,
surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya dan harus diterima oleh Direksi Perseroan
di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal pelaksanaan Rapat. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan
selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
13. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh
prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan dan
pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang masih berlaku dan menyerahkan
fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat.
b. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan foto copy anggaran dasar dan
perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
berwenang dan akta/dokumen yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir yang sedang
menjabat saat Rapat diselenggarakan.
c. Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif (KSEI) diminta untuk
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR).
14. Laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersedia untuk
diperiksa oleh para pemegang saham di laman situs Perseroan sejak tanggal pemanggilan Rapat
sampai dengan tanggal Rapat.
15. Perseroan menghimbau agar para Pemegang Saham hadir secara daring melalui system eASY.KSEI
untuk memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suara.
16. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya
diminta dengan hormat untuk hadir di ruang Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 26 Mei 2026
DIREKSI PERSEROAN
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.