Skip to content
Back to announcement

20260526_INTA_Pemanggilan RUPS_32094983_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted INTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                    PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT INTRACO PENTA Tbk
                                     ("Perseroan")


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu        : 14.00 WIB – selesai
Tempat       : Auditorium INTA Building – Lantai 5
                Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3,5, Jakarta 14130
                (Elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI)


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
      Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
   2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku 2026;
   3. Penetapan Gaji atau honorarium dan Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahu buku 2026;
   4. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
      serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka Penyesuaian dengan Peraturan Badan
      Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI
      2025).


Penjelasan :
   a. Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Ketiga merupakan mata acara Rapat yang rutin
      dan disyaratkan dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
      berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
      Anggaran Dasar Perseroan;
   b. Mata Acara Rapat Keempat dilakukan dalam rangka penyesuaian peraturan Badan Pusat
      Statistik (BPS) Nomor 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI 2025).
Page 2
Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
       Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada situs
       web Perseroan, www.intracopenta.com, situs web PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id,
       dan aplikasi eASY.KSEI.
   2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
       dilakukannya Pemanggilan pada 26 Mei 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
       19 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
   3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham
       yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
       perdagangan Bursa Efek tanggal 25 Mei 2026.
   4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
       elektronik dan RUPS secara fisik bagi Perusahaan Terbuka :
       a. Keikutsertaan Pemegang Saham secara fisik adalah hadir dalam Rapat secara fisik;
            atau
       b. Keikutsertaan Pemegang Saham secara elektronik adalah hadir dalam Rapat secara
            elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
   5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
       pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
       dalam penitipan kolektif KSEI.
   6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses fasilitas
       AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
       ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
       pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
       Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
       aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
       terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
       keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
       secara fisik.
   8. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
       dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
       menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
9.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
     elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
     lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
     secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
     diri yang asli.
11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
     Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a.     Proses Registrasi
                i.    Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                      kehadiran ataukuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                      butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                      registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                      Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                      Perseroan.
                ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                      kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk1 (satu)
                      mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                      dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                      registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                      Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                      Perseroan.
                iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                      yang
                      disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                      Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
                      minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                      batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
                      Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                      tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                      elektronik ditutup oleh Perseroan.
                iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                      partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                      memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                      pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
                      aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
Page 4
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
              Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
              (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
              acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
              pada butir 9, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
              melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
              diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
        vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
              menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
         i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
              untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
              diskusi per mata acara Rapat.
              Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
              secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
              menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
              dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
              dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
              kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda
              item no. [ ] ”.
         ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
              tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
              kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
              Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
         iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi
              per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
Page 5
              nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
              dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting.
         i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
              eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
         ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
              namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
              sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka Pemegang
              Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
              menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
              layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
              masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
              sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
              time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
              Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
              terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
              ‘General Meeting Flow Text’.
              Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
              pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
              Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
              menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
              memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
         iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
              waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
              dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
              elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 3
              (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
              Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d.   Tayangan Rapat :
         i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
              eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
              menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
              Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
              berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
         ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
              tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
Page 6
                     Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                     kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                     tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
                     pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                     dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
                     angka i – v.
                iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                     pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                     secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
                     huruf a angka i – v, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima
                     kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
                     perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
                iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                     Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
                     digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                     diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                     dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau
                     penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                     dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                     mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                     Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
                     akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                     aplikasi eASY.KSEI.
                v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                     eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima
                     kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di
    tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                    Jakarta, 26 Mei 2026
                                      Direksi Perseroan
Page 7

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published26 May 2026
Pages7
Characters15,245
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTRACO PENTA Tbk p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result