Back to announcement
20260526_BUDI_Pemanggilan RUPS_32095012_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BUDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
KEPADA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu : Pukul 11.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Westin - Ruang Padang
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
A. Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan,
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
Penjelasan:
Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan keadaan
keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan
ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga akan memberikan pembebasan
dan pelunasan seluruhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan,
penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Dalam mata acara rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan
Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta
persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana
penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan wajib, pembagian dividen dan penggunaan lainnya.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji
atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau
rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Penjelasan:
Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 11
UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar
Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham
Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota
Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, RUPS dapat
mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan
memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
Page 3
informasi keuangan historis tahunan. Sehubungan dengan hal itu, Perseroan
akan meminta persetujuan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar
pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026.
B. Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan penyesuaian/perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan demikian mengubah ketentuan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang
saham Perseroan untuk menyetujui rencana penyesuaian/perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI 2025), dengan memperhatikan juga Surat Edaran
Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S/Tahun 2026,
Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, dan Nomor 1/Tahun 2026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://budistarchsweetener.com) dan situs
web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal 11 Mei 2026.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing
pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan undangan
resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 25 Mei 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada
PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di
Page 4
Jakarta dan beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Tanah
Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 25 Mei 2026 selambat-
lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain yang ditentukan
oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan
memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk
mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta
dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham
dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang
masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir
serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris badan hukum yang
terakhir lengkap dengan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat. Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif
KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya
dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi
Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari
pemegang saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya dengan
ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat
bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun
tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham
Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya
harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia setempat.
c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
(https://budistarchsweetener.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja pada
setiap hari kerja.
d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui BAE
Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu
pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul
16.00 WIB.
Page 5
5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen Perseroan,
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan
resmi yang disediakan di situs resmi KSEI yaitu
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan Rapat
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari
Kamis, tanggal 18 Juni 2026, selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk
1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas,
maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka perwakilan penerima
kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative, dan telah
Page 6
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dengan menggunakan fitur
chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI.
ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar E-meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik dalam
Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk
menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu
diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik
per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit
per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses
menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau untuk
menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS.
7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
(https://budistarchsweetener.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
diselenggarakannya Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 26 Mei 2026
PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
Direksi
Page 8
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
Domiciled in South Jakarta, Indonesia
("Company")
INVITATION
OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
AND
THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk
The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the
Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and the
Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”, collectively with AGMS
shall hereinafter be referred to as the “Meetings”) which will be held on:
Day/Date : Friday, June 19th, 2026
Time : 11.00 a.m. Western Indonesian Time - finish
Place : Hotel Westin - Ruang Padang
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
With the Meetings’ agenda as follows:
A. Agendas for AGMS:
1. Approval and ratification of the Board of Directors’ Report on the
course of business of the Company and the Company’s financial
administration for the year ended on December 31st, 2025 and approval
and ratification on Financial Report of the Company which includes the
Balance Sheet and Calculation of Earnings/Losses of the Company for
the book year ended on December 31st, 2025 which have been audited
by Independent Public Accountant, and approval of the Annual Report
of the Company, reports on supervisory duty of the Board of
Commissioners of the Company for the year ended on December 31st,
2025, as well as releasing and discharging from all liabilities (acquit et
de charge) to all members of the Board of Directors and the Board of
Commissioners of the company over the management and supervision
carried out in the year ended on December 31st, 2025.
Page 9
Explanation:
In this agenda, The Company will provide an explanation to shareholders
regarding the implementation of the Company's business activities for the
year ended on December 31st, 2025 and the financial situation as stated in
the Company's Financial Statements for the year ended on
December 31st, 2025 in accordance with the provisions of Article 69 point (4)
of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, as partially
amended by Law No. 6 of 2023 concerning Stipulation of Government
Regulation in lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation to
become Law ("Company Law") and Article 11 point (15) of the Company's
Articles of Association. In this agenda, the Company will also releasing and
discharging from all liabilities (acquit et de charge) to the members of the
Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for
management measures and supervision actions that have been carried out
during the financial year, except for embezzlement, fraud and/or other
criminal acts.
2. Determination of the use of the Company’s net profit for the year ended
on December 31st, 2025.
Explanation:
In this agenda, according to Article 71 point (1) of the Company Law and
Article 24 point (1) of the Articles of Association of the Company, the
Company will seek an approval from the Company's Shareholders to
approve the plan of the use of the Company’s net profit for the fiscal year
ended on December 31st, 2025, including to determine the allocation for for
mandatory reserve fund, the dividend and other uses.
3. Determination of salaries and benefits for members of the Board of
Directors of the Company and salaries or honorarium and benefits for
members of the Board of Commissioners of the Company which made
pursuant to the recommendation from Company’s Remuneration and
Nomination Committee.
Explanation:
As required in Article 96 point (1) and Article 113 of the Company Law, and
Article 17 point (14) and Article 20 point (14) of the Articles of Association of
the Company, the Company will seek approval from the Company’s
shareholder to determine salaries and benefits or honorarium for the
members of the Board of Directors and the Board of Commissioners.
4. Appointment of Public Accountant who will provide audit services for
the Company's Financial Statements for the year ended December 31st,
2026.
Page 10
Explanation:
According to Article 59 of Indonesian Financial Services Authority (“OJK”)
Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Convening of the
General Meetings of Shareholders of Public Companies and Article 3
paragraph 1 of Financial Services Authority Regulation No. 9 of 2023 on the
Use of Public Accountant Services and Public Accounting Firms in Financial
Services Activities, the Meeting may delegate their authority to the Board of
Commissioners to designate and dismiss public accountant who will grant
the services of audits on annual historical of financial information. In this
regard, the Company will request approval from the Meetings to authorize
the Company's Board of Commissioners to appoint an Independent Public
Accountant which is registered with OJK who will conduct an audit of the
Company's books ending on December 31, 2026.
B. Agendas for EGMS:
1. Approval of adjustments/changes to the Purpose and Objectives and
Business Activities of the Company to be adjusted to the 2025
Indonesian Standard Classification of Business Fields (KBLI), thereby
amending the provisions of Article 3 of the Company's Articles of
Association.
Explanation:
In this agenda item, the Company will seek approval from its shareholders to
amend Article 3 of the Company’s Articles of Association regarding the
Company’s Purpose and Objectives as well as Business Activities to align
with Regulation of the Head of the Central Statistics Agency of the Republic
of Indonesia No. 7 of 2025 on the Standard Classification of Indonesian
Economic Activities (KBLI 2025), while also taking into account the Joint
Circular of the Minister of Investment and Downstreaming/Head of the
Investment Coordinating Board, the Minister of Law, and the Head of the
Central Statistics Agency No. 4.S/2026, No. M.HH-1. HH.04.02/2026, and No.
1/2026 regarding the Implementation of the Adjustment of the 2025
Indonesian Standard Industrial Classification in the Administration of Risk-
Based Business Licensing.
Notes:
1. Announcement of the Meetings has been announced through the Indonesia
Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia) website, the Company's website
(https://budistarchsweetener.com) and the E-RUPS provider website through the
eASY.KSEI application on May 11th, 2026.
Page 11
2. The Company does not send individual invitation to each of the Company's
shareholders, so this invitation is an official invitation for all shareholders of the
Company.
3. The Company's shareholders who are entitled to attend or be represented at the
Meetings are:
a. for shares that are not in collective custody:
Shareholders of the Company or their representatives whose names are
registered legally in the Register of Shareholders of the Company on
May 25th, 2026 at the latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time at
PT Sinartama Gunita, Company's Securities Administration Bureau domiciled
in Jakarta and having it’s registered address at Menara Tekno Lantai 7, Jl.
Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Central Jakarta (“BAE”).
b. for shares that are in collective custody:
Shareholders of the Company or their representatives whose names are
registered legally at the account holder or custodian bank at PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on May 25th, 2026 at the latest until 04:00
p.m Western Indonesian Time or at any other time limit determined by KSEI.
For holders of KSEI account in the collective custody are required to provide
a List of Shareholders which they manage to KSEI to obtain a Written
Confirmation for the Meeting (“KTUR”).
4. a. Shareholders of the Company or their representatives who will attend the
Meetings are kindly requested to bring and submit a copy of the Collective
Share Certificate and photocopy of Identity Card (KTP) or other valid identity
cards to the registration officer before entering the Meetings’ room.
Shareholders of the Company in the form of a legal entity are required to
bring and submit 1 (one) set copy of the deed of establishment, the latest
deed of amendment and the latest deed of appointment of the legal entity's
Board of Directors and Board of Commissioners complete with the approval
from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia to
the registration officer before entering the Meetings’ room. Especially for the
shareholders of the Company in the collective custody of KSEI are asked to
show the KTUR on their behalf to the registration officer before entering the
Meetings’ room.
b. Shareholders of the Company who are unable to attend can be represented
by their proxies by carrying a valid power of attorney as stipulated by the
Company's Board of Directors ("Power of Attorney") and and by attaching a
photocopy of Identity Card (KTP) or any other form of identity card which is
still valid from the Company’s Shareholders as an Authorizer and its attorney
with the provision that the member of Company’s Director, the Board of
Commissioners and employee of the Company can act as the proxies of the
Page 12
Company’s shareholder in this Meetings, but their vote is not counted. For
the Company's shareholders whose address is registered overseas, the
Power of Attorney letter must be legalized by a public notary or an authorized
official and the local Indonesian Embassy.
c. The Power of Attorney Form can be obtained on the Company's website
(https://budistarchsweetener.com) or at the BAE office during working hours
on any working day.
d. All Power of Attorney must have been received by the Board of Directors of
the Company through the Company's BAE at the latest 1 (one) working day
before the Meetings’ date, which is on Thursday, June 18th, 2026 at the latest
until 04:00 p.m Western Indonesian Time.
5. The Company provides an opportunity to every shareholder who decided not to
attend or was unable to attend the Meetings to be able to represent his/her voice
to the BAE as an independent representative of the Company, through the KSEI
Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility which can be accessed
on the official KSEI website (https://akses.ksei.co.id/) along with the official guide
provided on the official KSEI website, namely
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) as a mechanism for
electronic power of attorney (e-proxy) in the convening of a Meetings no later
than 1 (one) working day before the Meetings’ date, that is on Thursday, June
18th, 2026, not later than at 04:00 p.m Western Indonesian Time.
6. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the
Meetings electronically through the eASY.KSEI application must consider the
following points:
a. Registration Process
i. Local individual shareholders who have not provided their attendance
declaration before the deadline mentioned on item 5 above and wish to
attend the Meetings electronically, then the shareholders must register
their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
Company.
ii. Local individual shareholders who have provided their attendance
declaration but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of
the Meetings’ agendas through the eASY.KSEI application before the
deadline mentioned on item 5 above and wish to attend the Meetings
electronically, then the shareholders must register their attendance
through the eASY.KSEI application during the date of the Meetings until
the Meetings’ electronic registration closed by the Company.
iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent
Representative or an Individual Representative but have not submitted
their vote on a minimum of 1 (one) of the Meetings’ agendas through the
eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item
4.d and item 5 above, then the representative must register their
Page 13
attendance through the eASY.KSEI application during the date of the
Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
Company.
iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant
Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have
submitted their vote through the eASY.KSEI application before the
deadline mentioned on item 5 above, then the representatives who have
registered in the eASY.KSEI application are required to register their
attendance through the eASY.KSEI application during the date of the
Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
Company.
v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or
authorized an Independent Representative provided by the Company or
Individual Representative, and have provided their votes for a minimum
of 1 (one) of the Meetings’ agendas or all agendas through the
eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item 5 above,
then the Shareholders or their representatives do not need to
electronically register their attendance through the eASY.KSEI
application on the Meetings’ date. Shares’ ownership will be
automatically calculated as an attendance quorum and submitted votes
will be automatically counted during the Meetings’ voting process.
vi. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in points i - iv
for whatever reason will cause Shareholders or their representatives
unable to attend the Meetings electronically, and prevent their shares
from being counted as a quorum for the Meetings.
b. Electronic Statements and/or Opinions Submission Process
i. Shareholders or their representatives are provided 3 (three) opportunities
to present their questions and/or opinions in discussion in each Meetings’
agendas. Questions and/or opinions on each of the Meetings’ agendas can
be submitted in writing by the Shareholders or their representatives
through the chat feature in the ‘Electronic Opinions’ made available in the
E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI application.
ii. The mechanism of handling questions and/or opinions through the chat
feature in the ‘Electronic Opinions’ in the E-Meeting Hall screen of the
eASY.KSEI application is determined by the Company and will be included
in the Company’s Meeting Guidelines through the eASY.KSEI application.
iii. For the shareholders’ representatives of the Company who electronically
attend the Meetings and wish to submit a question and/or opinion during a
discussion for each Meetings’ agendas are required to type in the name of
the shareholder and the amount of shares they represent first before they
write their respective questions and/or opinions.
c. Voting Process
i. The voting process will be conducted electronically through the E-Meeting
Hall menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI application.
ii. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes
on the particular Meetings agenda are given an opportunity to submit their
votes as the Company opens the voting period in the E-Meeting Hall
screen of the eASY.KSEI application. After the electronic voting period for
each Meetings’ agendas is started, the system will automatically count
down the voting time by a maximum of 5 (five) minutes.
Page 14
iii. The voting time in the electronic voting process is a standardized time set
by the eASY.KSEI application. The Company can set their own policies on
electronic voting time for each of their Meetings agendas (with a maximum
of 5 (five) minutes per Meetings agenda) and include them in the Meetings’
Guideline through the eASY.KSEI application.
d. Live Broadcast of The Meetings
i. Shareholders or their representatives who have been registered in the
eASY.KSEI no later than the deadline mentioned on item 4.d and item 5
above, can watch the Meetings live via Zoom in webinar format by
accessing the eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS in the
AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants, provided in a first
come, first serve basis. Shareholders or their representatives who could
not be accommodated in the Meetings’ broadcast are still considered to
have electronically attended the Meetings and their share ownerships and
votes are still counted, as long as they have registered through the
eASY.KSEI application.
iii. Shareholders or their representatives who only watch the Meetings
through Tayangan RUPS but were not electronically registered as
participants in the eASY.KSEI application will not be considered as a legal
participant and are not counted as part of the Meetings’ quorum.
iv. Shareholders or their representatives who watch the Meetings through
Tayangan RUPS can use the raise hand feature to submit questions
and/or opinions during the discussion sessions for each of the Meetings’
agendas. Shareholders or their representatives can directly ask questions
or voice their opinions if the Company has allowed and activated the allow
to talk feature. Mechanisms for discussion on each of the Meeting
agendas, including the use of the allow to talk feature in Tayangan RUPS
are determined by the Company and included in the Meeting's Guideline
through the eASY.KSEI application.
v. Shareholders or their representatives are encouraged to use the Mozilla
Firefox browser in accessing the eASY.KSEI application and/or Tayangan
RUPS.
7. The Company does not provide materials for the agenda of the Meetings in
printed form, the Company will provide it on the Company's website
(https://budistarchsweetener.com) and/or on the official website eASY KSEI from
the date of the Invitation to the Meetings until the date the Meetings.
8. To facilitate the arrangement and order of the Meetings, shareholders or their
proxies are kindly requested to be present at the Meetings’ venue 30 (thirty)
minutes before the Meetings begins.
Jakarta, May 26th, 2026
PT Budi Starch & Sweetener Tbk
The Board of Directors
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUDI STARCH
p.1 ×5
unresolved
org
SWEETENER Tbk.
p.1 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Financial Services Authority
p.10 ×2
unresolved
org
Minister of Investment and Downstreaming
p.10
unresolved
org
Minister of Law
p.10
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.10
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.