Back to announcement
20260526_TBLA_Penyampaian Bukti Iklan_32094933_lamp1.pdf
Other Needs review TBLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
KEPADA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Westin - Ruang Padang
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
A. Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan
Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Penjelasan:
Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan keadaan
Page 2
keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan. Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan pelunasan seluruhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Dalam mata acara rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib, pembagian dividen dan penggunaan lainnya. 3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Penjelasan: Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan. Sehubungan dengan hal itu,
Page 3
Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk memberikan wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
Independen yang terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-
buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
B. Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan penyesuaian/perubahan Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan demikian mengubah
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang
saham Perseroan untuk menyetujui rencana penyesuaian/perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025), dengan memperhatikan juga Surat
Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor
4.S/Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, dan Nomor 1/Tahun
2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT serta Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
pengangkatan dan/atau pemberhentian anggota Direksi Perseroan wajib
diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://tunasbarulampung.com) dan situs
web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
11 Mei 2026.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing
pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan
undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Page 4
Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026 selambat-lambatnya sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek
Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana
Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta
Utara (“BAE”).
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
25 Mei 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pada
waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek KSEI
dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham
yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”).
4. a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap
fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan
Direksi dan Dewan Komisaris badan hukum yang terakhir lengkap dengan
pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri
lainnya yang masih berlaku dari pemegang saham Perseroan selaku pemberi
kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari
pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham Perseroan
yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia setempat.
c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
(https://tunasbarulampung.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja
pada setiap hari kerja.
d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Page 5
Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen
Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang dapat diakses di situs resmi KSEI yaitu
(https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang disediakan di
situs resmi KSEI yaitu (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-
guide) sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, selambat-lambatnya sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk
1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 4.d dan butir 5 di atas, maka penerima kuasa yang mewakili
pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative,
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
Page 6
waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik
dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
Page 7
dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau
untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.
7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
(https://tunasbarulampung.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
diselenggarakannya Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 26 Mei 2026
PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Direksi
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
227 ms
12 Sep 2026 19:22
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}