Back to announcement
20260526_NANO_Pemanggilan RUPS_32095007_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted NANOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk
Direksi PT Nanotech Indonesia Global Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Gedung Nanoplex
Jl. Raya Puspitek Serpong, Ko. Batan Lama A-12 Setu, Tangerang
Selatan Banten 15314
Mekanisme : RUPS secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI (untuk yang
akan mengikuti Rapat secara daring)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI dan secara fisik, dengan
mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat.
MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan jalannya Perseroan
selama Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Selama Tahun Buku 2025, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025
Penjelasan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (a) dan (b) dan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Direksi dan Dewan
Komisaris akan melaporkan kinerja Perseroan, tugas dan tangung jawab pelaksanaan dan
pengawasan untuk Tahun Buku 2025 kepada Rapat dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku
2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Mumajad No. AP.0756 dari Kantor Akuntan Publik
KAP Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti dengan Laporan No. 00091/2.0899/AU.1/05/0756-
1/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 akan dimohonkan pengesahannya dalam Rapat.
2. Persetujuan Atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
Penjelasan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (c) Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 71 ayat (1) UUPT, keuntungan bersih dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 akan dimohonkan penetapan
penggunaannya dalam Rapat.
Page 2
3. Persetujuan Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan
para anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 7 dan Pasal 14 ayat 6 serta Pasal 96 ayat
(1) dan Pasal 113 UUPT. Para anggota Direksi diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan lainnya
yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat dan wewenang tersebut oleh Rapat dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris, dan jika kewenangan Rapat dimaksud dilimpahkan pada Dewan
Komisaris maka penentuan besarnya gaji dan tunjangan dimaksud ditetapkan berdasarkan
keputusan rapat Dewan Komisaris.
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026.
Penjelasan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (d) Perseroan wajib melakukan
penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, sehubungan dengan hal tersebut
maka dalam mata acara ini dimohonkan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2026, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan
Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Komisaris dari sejak
ditutupnya Rapat sampai 5 tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan
dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi
bagi Para Pemegang Saham Perseroan. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan
2. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar
Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 25 Mei 2026 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan
pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 25 Mei 2026 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia dan
dapat diunduh melalui situs web Perseroan nig.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis
oleh Pemegang Saham Perseroan.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 14.00
WIB.
Page 3
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik,
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa
yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan nig.co.id.
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan nig.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut
wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl.
Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Page 4
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara
yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
Tangerang Selatan, 26 Mei 2026
PT Nanotech Indonesia Global Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Bharata
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.