Skip to content
Back to announcement

20260526_NANO_Pemanggilan RUPS_32095007_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NANO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                              PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk

 Direksi PT Nanotech Indonesia Global Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham
 Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
 diselenggarakan pada:

       Hari, Tanggal           : Rabu, 17 Juni 2026
       Waktu                   : 14.00 WIB - Selesai
       Tempat                  : Gedung Nanoplex
                                 Jl. Raya Puspitek Serpong, Ko. Batan Lama A-12 Setu, Tangerang
                                 Selatan Banten 15314
       Mekanisme               : RUPS secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic General
                                 Meeting      System      KSEI     (eASY.KSEI)     dalam      tautan
                                 https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI (untuk yang
                                 akan mengikuti Rapat secara daring)

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI dan secara fisik, dengan
mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat.

MATA ACARA RAPAT

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan jalannya Perseroan
     selama Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
     Selama Tahun Buku 2025, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025

     Penjelasan
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (a) dan (b) dan Pasal 69 ayat (1)
     Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Direksi dan Dewan
     Komisaris akan melaporkan kinerja Perseroan, tugas dan tangung jawab pelaksanaan dan
     pengawasan untuk Tahun Buku 2025 kepada Rapat dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku
     2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Mumajad No. AP.0756 dari Kantor Akuntan Publik
     KAP Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti dengan Laporan No. 00091/2.0899/AU.1/05/0756-
     1/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 akan dimohonkan pengesahannya dalam Rapat.

2.   Persetujuan Atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.

     Penjelasan
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (c) Anggaran Dasar Perseroan serta
     Pasal 71 ayat (1) UUPT, keuntungan bersih dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
     Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 akan dimohonkan penetapan
     penggunaannya dalam Rapat.
Page 2
3.   Persetujuan Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian
     wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan
     para anggota Direksi Perseroan.

     Penjelasan
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 7 dan Pasal 14 ayat 6 serta Pasal 96 ayat
     (1) dan Pasal 113 UUPT. Para anggota Direksi diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan lainnya
     yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat dan wewenang tersebut oleh Rapat dapat dilimpahkan
     kepada Dewan Komisaris, dan jika kewenangan Rapat dimaksud dilimpahkan pada Dewan
     Komisaris maka penentuan besarnya gaji dan tunjangan dimaksud ditetapkan berdasarkan
     keputusan rapat Dewan Komisaris.

4.   Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan
     Perseroan Tahun Buku 2026.

     Penjelasan
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (d) Perseroan wajib melakukan
     penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, sehubungan dengan hal tersebut
     maka dalam mata acara ini dimohonkan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
     menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun
     Buku 2026, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5.   Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

    Penjelasan
    Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Komisaris dari sejak
    ditutupnya Rapat sampai 5 tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
    sewaktu-waktu.
Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan
     dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta
     Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi
     bagi Para Pemegang Saham Perseroan. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
     melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan
2.   Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar
     Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
     tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 25 Mei 2026 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan
     pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada
     tanggal 25 Mei 2026 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3.   Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia dan
     dapat diunduh melalui situs web Perseroan nig.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
     tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis
     oleh Pemegang Saham Perseroan.
4.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
     elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
     disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
     Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 14.00
     WIB.
Page 3
5.   Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik
     ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     (i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
           kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
           secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
           oleh Perseroan.
     (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
           belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik,
           maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
     (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
           oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
           pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
           Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa
           yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
           pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
           penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
           kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
           Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
           ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
           pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
           kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
           suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
           dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
           saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
           kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
     dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
     https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan nig.co.id.
7.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
     https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
     Perseroan nig.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut
     wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl.
     Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
     kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Page 4
8.   Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
     dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara
     yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
     disampaikan dalam Rapat.




                               Tangerang Selatan, 26 Mei 2026
                              PT Nanotech Indonesia Global Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published26 May 2026
Pages4
Characters10,956
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Bharata p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result