Back to announcement
20240718_DEFI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31685530_lamp2.pdf
Board change Needs review DEFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.933
TIA PT. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK DANA P AC SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT DANASUPRA ERAPACIFIC, Tbk (“Perseroan”) No. 001/SK/KOM/VII/2024 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK Menimbang: 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55”) bahwa setiap emiten atau perusahaan publik wajib memiliki Komite Audit yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, 2. Bahwa Pemberhentian dan Pengangkatan Komite Audit Perseroan perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan. Mengingat: 1. Anggaran dasar Perseroan dan perubahan-perubahannya, 2. POJK No. 55, bahwa setiap emiten atau perusahaan publik wajib memiliki Komite Audit yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK KESATU : Mengangkat Sdr. Arfa Raygianto, Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Danasupra Erapadific Tbk : Mengangkat Sdri. Nur Miftahul Jannah dan Sdri. Karlina Arum Kusumasari, sebagai Anggota Komite KEDUA Audit Perusahaan Perseroan PT Danasupra Erapadific Tbk : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yugi Prayanto sebagai Ketua Komite Audit, Sdr. Erikson Putra dan Sdri. Niken Felina sebagai Anggota Komite Audit yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Danasupra Erapacific Tbk No.002/SK/KOM/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dengan ucapan terimakasih atas kontribusinya selama memangku jabatan tersebut KETIGA KEEMPAT : Dengan Pengangkatan Ketua Komite Audit dan Anggota Komite Adudit maka susunan kenggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Danasupra Erapacific Tbk menjadi sebagai berikut: Ketua : Sdr. Arfa Raygianto — (Komisaris Independen) Anggota : Sdri. Nur Miftahul Jannah (pihak luar yang berlatar Accounting atau mengerti accounting) Anggota : Sdri. Karlina Arum Kusumasari (pihak luar yang berlatar Accounting atau mengerti accounting) KELIMA — : Dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya, Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris KEENAM : Tugas dan tanggung jawab sebagai Komite Audit tercakup dalam POJK No. 55 dan Piagam Komite Audit Tanggal 18 Juli 2024 KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ketentuan Lain-lain: 1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur dan ditentukan kemudian,
Page 2 OCR 0.958
2. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. Ditetapkan di Jakarta Padatanggal : 18 Juli 2024 Dewan Komisaris Deddy Koesnadi Arfa Raygianto Presiden Komisaris Komisaris Independen
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Danasupra Erapadific Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Nur Miftahul Jannah
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
person
Erikson Putra
p.1
unresolved
person
Niken Felina
· Anggota Komite Audit
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
100 ms
13 Sep 2026 16:13
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Danasupra Erapadific Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}