Back to announcement
20240718_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31685591_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : 877/WK/DIR/2024 Jakarta, 18 Juli 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Antara PT Waskita Karya Realty ("WKR")
dengan PT Waskita Modern Realti ("WMR")
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,
POJK No. 17/POJK.04/2020 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan
keterbukaan informasi kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman
terkait dengan transaksi afiliasi antara PT Waskita Karya Realty ("WKR") dengan
PT Waskita Modern Realti ("WMR").
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi PT Waskita Karya
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Realty (“WKR”) dengan PT Waskita Modern Realti
(”WMR”). WMR merupakan anak perusahaan WKR dengan kepemilikan sebesar 60% (enam puluh persen).
WKR memberikan Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
juta) berdasarkan Perjanjian No 005/P.WSKR/2024 Tanggal 16 Juli 2024.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2024.
Page 3
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKR : PT Waskita Karya Realty merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
No. 27 tanggal 16 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan No. AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13
November 2014 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0117923.40.80.2014 tanggal 13 November 2014.
WMR : PT Waskita Modern Realti merupakan suatu Perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
Nomor: 07 tanggal 11 Mei 2018, dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi
Artiany, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan
Notaris di Jakarta, anggaran dasar dimana telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor: AHU-0025822.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17
Mei 2018.
Transaksi : Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembanagn dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undng Nomor 6 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi 2020 Pasal 6 ayat 1 huruf c Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. WKR dan WMR
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara WKR dan WMR dijelaskan dalam bagian II poin A dari Keterbukaan
Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 5
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal, &QSHE : Anton Rijanto
Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human : Rudi Purnomo
Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 004/P.WSKR/2024 Tanggal 16 Juli
2024 telah disepakati bahwa WKR memberikan Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham kepada
WMR.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, WKR memberikan Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
kepada WMR sebesar Rp625.000.000.,- (enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
bunga sebesar 10% pertahun. Jangka waktu pemberian fasilitas selama 12 bulan (dua belas)
sejak tanggal penyetoran dana.
Page 6
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WMR sebagai anak perusahaan
WKR, dimana WKR memiliki 60% (enam puluh persen). Demikian pula transaksi ini tidak
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKR dan WMR
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKR
WKR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 16 Oktober 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13 November 2014 serta telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0117923.40.80.2014 tanggal 13 November 2014. Anggaran
Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu
melalui Akta Nomor 09 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta Perubahan mana telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-
0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022 dan telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0267543 tanggal 19 Juli 2022.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WKR adalah dalam bidang perdagangan, jasa dan
properti/realti. WKR berkedudukan di Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WKR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat
Umum Pemegang Saham terakhir Nomor 09 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat dihadapan
Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta
Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan
Nomor AHU-0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022, adalah sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 2.317.291 2.317.291.000.000
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 2.317.290 2.317.290.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 2.317.291 2.317.291.000.000 100
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal
02 Juli 2024, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister Humaniora,
Notaris di Jakarta Selatan yang mana akta tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0221896 pada tanggal 04 Juli 2024
adalah sebagai berikut:
Page 7
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Heldy Satrya Putera
Komisaris Independen : Novianto Ari Nugroho
Komisaris : Eddy Kristanto
Komisaris Independen : Muchamad Syafrudin
DIREKSI
Direktur Utama : Anak Agung Gede Oka
Direktur Keuangan, SDM : Yossy Maswir
& Risk Management
Direktur Pengembangan : Mas’udi Jauhari
Bisnis
2. WMR
WMR didirikan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang
anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian Nomor: 07 tanggal 11 Mei 2018, dibuat
dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister
Kenotariatan Notaris di Jakarta, anggaran dasar dimana telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-
0025822.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17 Mei 2018, dan telah dilakukan beberapa
perubahan dengan perubahan akta terakhir nomor: 04 tanggal 19 Januari 2022, yang dibuat
di hadapan Nenden Namatulhayah, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bekasi, perubahan mana
yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor:
AHU.0005656.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 24 Januari 2022, dan Akta Perubahan
Susunan Direksi dan Komisaris Nomor: 573 Tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat di
hadapan Tiara Vita, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi,
perubahan mana yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Nomor: AHU-AH.01.09-0157902 tanggal 31 Agustus 2023.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WMR adalah dalam bidang Real Estate Yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa. WMR berkedudukan di Bekasi.
Susunan pemegang saham WMR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat
Umum Pemegang Saham terakhir Nomor 01 tanggal 03 September 2021, yang dibuat
dihadapan Nenden Nimatulhayah, S.H., Notaris di Bekasi, Akta Perubahan mana telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-AH.01.03-
0445177 pada tanggal 07 September 2021, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
(satu juta Rupiah) PER SAHAM
PERMODALAN
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 413.370 413.370.000.000
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
WKR 248.022 248.022.000.000 60
PT Bagasasi Inti Pratama 165.348 165.348.000.000 40
Total 413.370 413.370.000.000 100
Page 8
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 573 tanggal
25 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Tiara Vita, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kabupaten Bekasi yang mana akta tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0157902 pada tanggal 31 Agustus
2023 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Luki Theta Handayani
Komisaris : Irfan Faturrahman
Komisaris : Yustinus Saleh
DIREKSI
Direktur Utama : Arief Hardiyanto
Direktur : Dwi Anggoro Setiawan
Direktur : Feriyawati Surja
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
WKR dan WMR merupakan pihak terafiliasi karena WKR merupakan anak perusahaan Perseroan
yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham, sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKR
60%
WMR
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi antara WKR dengan WMR adalah untuk memperoleh Fasilitas
Pinjaman Pemegang Saham. Dengan adanya Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham tersebut
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 9
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 18 Juli 2024
Up. Sekertaris Perusahaan
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Waskita Karya PB.
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×11
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
—
Obyek Transaksi Berdasarkan Perjanjian Fasilit
· Pemegang Saham
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.6
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.6
unresolved
person
Nenden Nimatulhayah
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Bagasasi Inti Pratama
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3746 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}