Skip to content
Back to announcement

20240718_PYFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31685324_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT PYRIDAM FARMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL
                       (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM,
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL MAUPUN PIHAK YANG KOMPETEN LAINNYA.




                                    PT PYRIDAM FARMA Tbk
                                           Kegiatan usaha:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga,
Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk
 Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
                             Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.

                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

               Alamat Kantor Pusat:                                    Alamat Pabrik:
          Sinarmas MSIG Tower Lantai 12                             Jl. Hanjawar - Pacet
    Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01,            Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
                  Kuningan, Karet                                  Telepon: (021) 580-833
         Jakarta Selatan 12920, Indonesia
             Telepon: (021) 509-91067
         Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id
             Situs web: www.pyfa.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL LAIN YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU
MENYESATKAN.


                Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2024




                                                                                                            1
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK No. 17/2020”) dan
      Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022
      tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini
      kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait
      dengan Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020)
      sehubungan dengan fasilitas pinjaman dan pemberian jaminan.

      Dalam hal ini, (i) Surat Fasilitas (Credit Facility Letter) yang telah ditandatangani oleh The
      Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Singapura, selaku kreditur
      (“Bank”), tertanggal 28 Juni 2024 dan disetujui serta ditandatangani oleh Pyfa Health
      Singapore Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura,
      selaku debitur (“Pyfa Singapura”) pada tanggal 16 Juli 2024 (“Facility Letter”) dan (ii)
      Memorandum of Charge yang ditandatangani oleh Pyfa Singapura pada tanggal 16 Juli 2024
      (“Dokumen Jaminan”, bersama dengan Facility Letter akan disebut sebagai “Perjanjian
      Pinjaman”).

      Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Pyfa Singapura akan menerima fasilitas pinjaman berupa
      Multi-Currency Credit Facility paling banyak senilai USD15.000.000 (lima belas juta Dolar
      Amerika) (”Fasilitas Pinjaman”) dan akan memberikan jaminan atas kewajiban
      pembayarannya (“Transaksi Pemberian Jaminan”, yang bersama dengan Fasilitas Pinjaman
      akan disebut sebagai “Transaksi”).

      Pyfa Singapura adalah perusahaan terkendali Perseroan yang mana 99.99% (sembilan puluh
      sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

      Transaksi Fasilitas Pinjaman merupakan transaksi material karena pelaksanaan transaksi di
      atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
      Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023 yang telah diaudit, yaitu sebesar 67,95% (enam puluh tujuh koma sembilan
      lima persen).

      Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d jo. Pasal 11 huruf b POJK No. 17/2020,
      Transaksi Fasilitas Pinjaman tidak diwajibkan untuk mendapatkan pendapat kewajaran dari
      penilai dan tidak diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham dikarenakan Transaksi Fasilitas Pinjaman diterima secara langsung dari
      bank. Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
      melaporkan kepada OJK dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi
      material.

II.   URAIAN TRANSAKSI

      A. Objek Transaksi

          Penandatanganan yang dilakukan oleh Pyfa Singapura pada tanggal 16 Juli 2024 atas
          Facility Letter yang dikirimkan oleh Bank tertanggal 28 Juni 2024. Selain itu, Bank telah
          membuat Dokumen Jaminan yang telah ditandatangani oleh Pyfa Singapura pada tanggal
          16 Juli 2024.

          Objek transaksi ini adalah perolehan Fasilitas Pinjaman dari Bank oleh Pyfa Singapura
          berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Facility Letter berikut dengan Transaksi
          Pemberian Jaminan oleh Pyfa Singapura berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana
          dijelaskan di bawah ini.

      B. Nilai Transaksi

          Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Pyfa Singapura adalah paling
          banyak USD15.000.000 (lima belas juta Dolar Amerika) atau setara dengan Rp.



                                                                                                       2
Page 3
           242.610.000.000 (dua ratus empat puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah)
           dengan asumsi kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 16 Juli 2024 sebesar Rp. 16.174
           per USD 1.

       C. Pihak Yang Melakukan Transaksi

          a. Pyfa Singapura sebagai penerima pinjaman/debitur dan pemberi jaminan; dan
          b. Bank sebagai pemberi pinjaman/kreditur.

       D. Hubungan Para Pihak yang Melakukan Transaksi

          Bank merupakan pihak ketiga bagi Perseroan yang tidak memiliki hubungan afiliasi baik
          dengan Perseroan maupun dengan Pyfa Singapura.

          Pyfa Singapura merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan
          memiliki pengendalian secara langsung sebesar 99,99%.

       E. Ketentuan Perjanjian Fasilitas

          a. Bunga pinjaman

               Tingkat suku bunga akan mengikuti cost of funds dari Bank ditambah dengan margin
               yang berlaku sebesar 1.50% per tahun atau tingkat suku bunga lain yang diberitahukan
               oleh Bank secara tertulis.

          b. Jaminan

               Seluruh aset yang dimiliki oleh Pyfa Singapura termasuk instrumen keuangan seperti
               surat berharga dan surat obligasi, logam mulia, piutang, dan properti (“Jaminan”).

          c.   Hal yang dilarang dilakukan oleh Pyfa Singapura tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
               Bank

               Pyfa Singapura dilarang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank untuk melakukan
               tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
               (i) merubah kepemilikan saham yang terdaftar;
               (ii) menjaminkan Jaminan kepada pihak ketiga;
               (iii) menarik dana deposit sehubungan dengan Jaminan;
               (iv) melakukan pengalihan Jaminan;

       F. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Fasilitas Pinjaman serta
          Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

          a. Pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Bank kepada Pyfa Singapura dimaksudkan sebagai
             investasi umum atau suatu tujuan lain sebagaimana disetujui oleh Bank

          b. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap
             kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok
             pinjaman oleh Pyfa Singapura berdasarkan Perjanjian Pinjaman.

III.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       a. Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

          Perolehan Fasilitas Pinjaman dari Bank oleh Pyfa Singapura bukan merupakan transaksi
          afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No. 42/2020”) karena dilakukan
          dengan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

       b. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:



                                                                                                        3
Page 4
         -   Perolehan Fasilitas Pinjaman tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
             dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan

         -   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi Fasilitas
             Pinjaman sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan
             dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

IV.   INFORMASI TAMBAHAN

      Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Transaksi
      Fasilitas Pinjaman dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan selama hari kerja dan
      jam kerja di alamat berikut:

      PT Pyridam Farma Tbk
      Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
      Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, RT10/RW01
      Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
      Jakarta 12920 – Indonesia
      Tel: +62 (21) 5099 1067
      Email: corsec@pyfa.co.id




                                                                                                 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published18 Jul 2024
Pages4
Characters10,616
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA TBK p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Bank Pyfa Singapura p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 491 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result