Back to announcement
20240718_EMDE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31685450_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review EMDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.943
EGAPOLITAN DEVELOPMENTS Jakarta, 18 Juli 2024 Nomor : 040/MD/Corsec/VII/2024 Kepada Yth, OTORITAS JASA KEUANGAN Gedung Soemitro Djojohadikusumo Ji.Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up : Yth. Bapak M. Maulana Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Material Dengan hormat, Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi jual beli tanah yang akan dilaksanakan oleh PT. Megapolitan Developments Tbk (Perseroan) dan dengan ini kami dan atas nama Perseroan menyampaikan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Rencana transaksi ini memenuhi batasan nilai transaksi material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS karena nilai transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK No. 17/2020, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. A. Uraian mengenai Transaksi: 1. Objek dan Nilai Transaksi : Objek rencana transaksi jual beli adalah tanah di desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat seluas 1.648.590 m2 (kurang lebih satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) dengan rencana nilai transaksi adalah sebesar & Rp. 1.236.442.500.000,-. (kurang lebih satu trilyun dua ratus tiga puluh enam milyar empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Penentuan nilai rencana transaksi dengan mempertimbangkan penilaian dari KJPP Bambang, Ermasapta dan Rekan sebagaimana dapat dilihat dalam ringkasan Laporan Penilai pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini. PT. Megapolitan Developments, Tbk Head Office : The Bellagio Residence, Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat Kav. E4 No. 3 Kuningan Timur, Setiabudi - Jakarta 12950 P. (021) 3001 9938 F. (021) 3001 9939 Branch Office : Megapolitan Marketing Gallery, Jl. Cinere Raya - Depok P.(021) 754 5068 F.(021) 754 0660 Bringing Dreams to Life
Page 2 OCR 0.930
EGAPOLITAN DEVELOPMENTS 2. Pihak yang melakukan Transaksi: 1. PT. Megapolitan Developments Tbk (“Perseroan”) adalah Perusahaan pengembang properti yang berdiri sejak tahun 1976, berdasarkan akta pendirian No.24 tanggal 10 September 1976 di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, selanjutnya Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan sampai terakhir Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Nomor 143 tanggal 30-05-2024 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamartha, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan Nomor AHU-AH.01.09.0217987. 2. PT. Ciputra Indah Griya Asri adalah Perusahaan Real Estate yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 23,2, Kelurahan Sukamaju, Kabupaten Jonggol, Kota Bogor Jawa Barat, berdasarkan akta pendirian No.25 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris SH., SE dengan daftar Perseroan Nomor AHU-0059596.AH.01.11. B. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka. Latar belakang dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan transaksi ini untuk menambah likuiditas, meningkatkan profitabilitas, meningkatkan modal kerja dan menurunkan tingkat utang Perseroan dan Anak Usaha. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersyarat antara Perseroan dengan PT. Ciputra Indah Griya Asri pada tanggal 9 Juli 2024. Perhitungan Materialitas Rencana Transaksi: Ekuitas Per 31 Desember 2023 (Audited) aan Modal Saham 335.000.000.000 Tambahan Modal Disetor 126.054.412.723 Saldo Laba 888.346.394.895 Kepentingan Non Pengendali 8.559.399.781 Jumlah Ekuitas 1.357.960.207.399 Rencana Transaksi 1.236.442.500.000 Nilai Materialitas terhadap Total Ekuitas NY Kesimpulan : Rencana nilai transaksi melebihi 5096 dari jumlah ekuitas Perseroan sehingga merupakan transaksi material yang membutuhkan persetujuan RUPS. / PT. Megapolitan Developments, Tbk Head Office : The Bellagio Residence, Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat Kav. £4 No.3 Kuningan Timur, Setiabudi - Jakarta 12950 P. (021) 3001 9938 F. (021) 3001 9939 Branch Office : Megapolitan Marketing Gallery, Jl. Cinere Raya - Depok P. (021) 754 5068 F. (021) 7540660 Bringing Dreams to Life
Page 3 OCR 0.931
EGAPOLITAN DEVELOPMENTS Dampak negatif atas rencana transaksi ini terhadap Perseroan yaitu mengurangi jumlah /andbank yang dapat dikembangkan sehingga Perseroan harus berupaya untuk menambah /andbank baru guna pengembangan di masa depan. Rencana transaksi ini akan memberikan pengaruh signifikan yang positif kepada Perseroan, diantaranya akan menambah kas dari operasi, meningkatkan pendapatan, meningkatkan harga pokok penjualan, meningkatkan laba usaha, dan rencananya hasil kas dari transaksi ini akan dipergunakan sebagian untuk membayar utang kepada kreditur dan untuk menambah modal kerja. C. Penjelasan mengenai ringkasan laporan Penilai 1. Identitas Penilai Penilaian untuk objek transaksi jual beli dengan Nomor Laporan Penilaian 00263/2.0036.00/P1/03/00073/1/VI/2024 dilakukan oleh KJPP Bambang, Ernasapta dan Rekan, KJPP yang terdaftar di Departemen Keuangan dengan nomor Ijin : 2-09-0036. Penilai yang terlibat : s Penanggung Jawab : Bambang Kus Cahyono, SE, MAPPI 92-S-00294, STTD.PP-58/PM.2/2018 Reviewer : Drs. Erna Sapta W, SE — MAPPI : 95-S-00573 Reviewer : Nahar E Hutagalung, MM — MAPPI : 94-T-00415 Penilai Aset Madya : Ir. Eko Priyono — MAPPI : 11-T-01439, RMK — 2017.01439 Penilai Aset Muda: Hendra Sunarya - MAPPI : 11-P-03343, RMK — 2017.01440 2. Objek Penilaian Properti berupa tanah dengan total luas 1.746.698 m2, yang terletak di Kp. Kakapa, desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan, hak milik, pelepasan hak dengan kepemilikan tunggal atas nama Perseroan. 3. Tujuan penilaian Maksud penilaian properti ini untuk mengetahui nilai pasar sebagai pemenuhan untuk kewajiban penilaian aset atas transaksi jual beli dan transaksi afiliasi dengan penyetaraan jual beli . 4. Asumsi dan kondisi pembatas a. Objek Penilaian diasumsikan terkait dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah secara hokum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga b. Seluruh informasi dan data yang disediakan oleh pemberi tugas termasuk adanya batasan tingkat kedalaman inspeksi sebagaimana dimaksud dalam tingkat kedalaman Investigasi, maka data dan informasi yang disediakan diasumsikan wajar dan benar. c. Penilaian ini diasumsikan bebas dari adanya potensi dan/atau pencemaran lingkungan atau sejenisnya yang ditimbulkan adanya kegiatan objek penilaian. ! PT. Megapolitan Developments, Tbk Head Office :The Bellagio Residence, Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.E4 No.3 Kuningan Timur, Setiabudi - Jakarta 12950 P. (021) 3001 9938 F. (021) 3001 9939 Branch Office : Megapolitan Marketing Gallery, Jl.Cinere Raya - Depok P. (021) 754 5068 F.(021) 754 0660 Bringing Dreams to Life
Page 4 OCR 0.944
EGAPOLITAN DEVELOPMENTS . Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang ada sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut. Properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan, dan premi serta biaya lainnya yang belum diselesaikan. e. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu pengembangan baru. f. Gambar denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan visual saja. Penilai tidak melaksanakan survey Ipemetaan dan tidak bertanggug jawab mengenai hal itu. 9. Penilai Properti telah melakukan penelaahan alas status hukum obyek penilaian properti dilengkapi sertifikat tanah yang sah dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan atau pun pengeluaran tidak wajar lainnya. Penilai tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail melainkan data dari sertifikat dan gambar bangunan yang diterima dari pemberi tugas. h. Penilai properti itu didasarkan pada asumsi bahwa properti akan dibangun sesuai dengan perarturan yang berlaku, serta memilikiatau dalam proses memiliki ijin lokasi dan perijinan lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 5. Pendekatan dan metode penilaian Dalam penilaian properti ini berdasarkan POJK No. 28/POJK.04/2021 pasal 34, dengan ini Penilai menggunakan satu pendekatan yaitu Pendekatan Pendapatan. Hasil indikasi nilai pendekatan penilaian dianalisis dan direkonsiliasi untuk memperoleh kesimpulan nilai (SPI 104 butir 5.6). Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Pendapatan, karena: e Pendekatan Pasar tidak dapat diterapkan dalam penilaian ini, karena ketersediaan datadata pendukung pasar dari aset sejenis tidak dapat diperoleh. » Pendekatan Pendapatan memberikan indikasi nilai tanah dengan tersedianya proyeksi yang wajar (dengan waktu yang sesuai) alas pendapatan dimasa depan untuk aset yang dinilai, apabila hanya terdapat sedikil atau tidak ada pembanding pasar yang relevan untuk Pendekatan Pasar. Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan merubah arus kas dimasa yang akan datang ke nilai kini. Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Metode utama dalam penilaian tanah adalah : Indikasi Nilai Pasar alas tanah ditentukan dengan Metode Teknik Pengembangan Lahan (Land Development Analisys Methode). Proses Teknik Pengembangan Lahan ini meliputi proyeksi pengembangan lahan menjadi rumah dan ruko, membuat analisis pendapatan dan biaya yang terkait serta mendiskontokan pendapatan bersih menjadi indikasi nilai pasar. 1 PT. Megapolitan Developments,Tbk Head Office :The Bellagio Residence, Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.E4 No.3 Kuningan Timur, Setiabudi - Jakarta 12950 P. (021) 3001 9938 F.(021) 3001 9939 Branch Office : Megapolitan Marketing Gallery, Jl.Cinere Raya - Depok P. (021) 754 5068 F.(021) 754 0660 Bringing Dreams to Life
Page 5 OCR 0.926
EGAPOLITAN DEVELOPMENTS e Indikasi Nilai Pasar Indikasi Nilai Pasar alas tanah ditentukan dengan Metode Teknik Pengembangan Lahan (Land Development Analisys Methode). e Proses Teknik Pengembangan Lahan ini meliputi proyeksi pengembangan lahan menjadi rumah dan ruko, membuat analisis pendapatan dan biaya yang terkait serta mendiskontokan pendapatan bersih menjadi indikasi nilai pasar. 6. Kesimpulan Nilai Dengan memperhitungkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar atas objek penilaian berupa tanah yang berlokasi di Kp. Kakapa Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan Luas 1.746.698 M2 yang dinilai adalah sebesar : Nilai Pasar Rp. 685.360.000.000,- (Enam ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah). D. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sehubungan dengan transaksi jual beli tanah ini, maka Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pada : e Hari/Tanggal : 26 Agustus 2024 » Waktu : 09:30 WIB s/d selesai » Tempat : Function Room, Gedung The Bellagio Residence, Lantai 1, Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat IX Kav. E4.3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan e Mata Acara : Pemberian Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penjualan tanah sesuai kegiatan usaha Perseroan, yang termasuk dalam transaksi material untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 17IPOJK.04/2020. Pengumuman : 18 Juli 2024 Pemanggilan : 2 Agustus 2024 Para Pemegang saham yang berhak hadir pada RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham tanggal 1 Agustus 2024. E. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi 1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dengan nilai diatas 50Y6 dari ekuitas Perseroan, sehingga memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020. 2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. / PT. Megapolitan Developments, Tbk Head Office : The Bellagio Residence,JI. Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.£4 No.3 Kuningan Timur, Setiabudi - Jakarta 12950 P. (021) 3001 9938 F.(021) 3001 9939 Branch Office : Megapolitan Marketing Gallery, Jl. Cinere Raya - Depok P.(021) 754 5066 F.(021) 754 0660 Bringing Dreams to Life
Page 6 OCR 0.918
EGAPOLITAN DEVELOPMENTS 3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material tentang Rencana Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. F. Informasi Tambahan Informasi mengenai Transaksi Material lebih lanjut dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan, di alamat sebagai berikut: PT. Megapolitan Developments Tbk The Bellagio Residence, Kawasan Mega Kuningan Barat Kav. E4 No.3 Lt. 1, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan 12950 Telepon : 021-30019938 Email : corporate.secretary@megapolitan-group.com Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, Ouw Desiyanti Corporate Secretary Tembusan : Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 PT. Megapolitan Developments, Tbk Head Office : The Bellagio Residence, I. Kawasan Mega Kuningan Barat Kav. £4 No.3 Kuningan Timur, Setiabudi - Jakarta 12950 P. (021) 3001 9938 F,(021) 3001 9939 Branch Office : Megapolitan Marketing Gallery, Jl.Cinere Raya - Depok P, (021) 754 5068 F.(021) 754 0660 Bringing Dreams to Life
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M. Maulana Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Ermasapta dan Rekan
p.1
unresolved
org
PT. Ciputra Indah Griya Asri
p.2 ×2
unresolved
person
Buntario Tigris SH.
p.2
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.3
unresolved
org
Ernasapta dan Rekan
p.3
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.3
unresolved
person
Bambang Kus Cahyono
p.3
unresolved
person
Drs. Erna Sapta W
p.3 ×2
unresolved
person
Nahar E Hutagalung
p.3
unresolved
person
Ir. Eko Priyono
p.3
unresolved
person
Ouw Desiyanti
· Corporate Secretary
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
461 ms
13 Sep 2026 16:14
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'jual beli dengan Nomor Laporan Penilaian'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'jual beli dengan Nomor Laporan Penilaian',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}