Skip to content
Back to announcement

20240718_ARCI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31685422.pdf

Other Text extracted ARCI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          0062/ARCHI/7/2024/G

 Nama Perusahaan                      PT Archi Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          ARCI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07328/BEI.PP1/07-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik. Informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai
           dengan Regulasi Pasar Modal yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    2
           Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

           Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi
           Pasar Modal yang berlaku.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
           bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
           belum diungkapkan kepada publik.
    3
           Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik, Perseroan akan
           senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta material sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
           atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan I-E.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Sampai dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
           saham tertentu dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
           Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
           waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
    5
           Bursa.

           Untuk segala tindakan korporasi yang akan datang, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
           ataupun melakukan pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di
           bidang pasar modal dan bursa efek.
Page 2
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Archi Indonesia Tbk




Hidayat Dwiputro Sulaksono

Corporate Secretary




PT Archi Indonesia Tbk
Rajawali Place Lantai 27 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B/4, RT 003, RW 07, Setiabudi,
Telepon : +62 21 576 1719, Fax : +62 21 576 1720, www.archiindonesia.com



Nama Pengirim                      Hidayat Dwiputro Sulaksono

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  18-07-2024 17:23

Lampiran                          1. ARCI - Penjelasan atas volatilitas transaksi efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Archi Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Archi Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            0062/ARCHI/7/2024/G

Issuer Name                          PT Archi Indonesia Tbk

Issuer Code                          ARCI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07328/BEI.PP1/07-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik. Informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai
          dengan Regulasi Pasar Modal yang berlaku.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
   2
          Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

          Setiap informasi atau fakta material Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi
          Pasar Modal yang berlaku.

          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
          bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
          belum diungkapkan kepada publik.
   3
          Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik, Perseroan akan
          senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta material sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
          atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan I-E.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4      Sampai dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
          saham tertentu dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
          Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
          waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
   5
          Bursa.

          Untuk segala tindakan korporasi yang akan datang, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
          ataupun melakukan pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di
          bidang pasar modal dan bursa efek.
Page 4
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Archi Indonesia Tbk




Hidayat Dwiputro Sulaksono

Corporate Secretary




PT Archi Indonesia Tbk
Rajawali Place Lantai 27 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B/4, RT 003, RW 07, Setiabudi,
Phone : +62 21 576 1719, Fax : +62 21 576 1720, www.archiindonesia.com



Sender Name                         Hidayat Dwiputro Sulaksono

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       18-07-2024 17:23

Attachment                          1. ARCI - Penjelasan atas volatilitas transaksi efek.pdf


    This is an official document of PT Archi Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Archi Indonesia Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published18 Jul 2024
Pages4
Characters10,825
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Archi Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Hidayat Dwiputro Sulaksono · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved person H. R. Rasuna Said p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result