Skip to content
Back to announcement

20260526_CARE_Pemanggilan RUPS_32094950_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                        PEMANGGILAN
                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                                              PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK


          Dengan ini, PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para
          pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
          Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:

            Hari/Tanggal                             :   Jumat, 19 Juni 2026
            Waktu                                    :   Pukul 14.00 sd selesai
            Tempat                                   :   Jakarta Selatan (secara elektronik melalui fasilitas Electronic General
                                                         Meeting      System       KSEI    (“eASY.KSEI”)       dalam      tautan
                                                         https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
                                                         Efek Indonesia (“KSEI”).

          Dengan mata acara sebagai berikut:

          RUPST

               1.    Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas
                     Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                     2025.
                     Penjelasan:
                     Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007
                     tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menegaskan bahwa persetujuan Laporan Tahunan
                     termasuk pengesahan Laporan Keuangan berkala serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
                     dilakukan secara mutlak oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

               2.    Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                     Desember 2025.
                     Penjelasan:
                     Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT yakni mengatur bahwa
                     Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan,
                     apabila perusahaan mencatatkan saldo laba yang positif. Serta menyatakan bahwa penggunaan laba
                     bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.


               3.    Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
                     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
                     Penjelasan:
                     Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang
                     penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik serta UUPT Pasal 68 yang menegaskan
                     bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit.


                4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                   menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada anggota
                   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                   2026.
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 2
                     Penjelasan:
                     Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa
                     besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan
                     RUPS.

          RUPSLB

                1.   Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
                     utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau
                     beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1
                     (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat
                     utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
                     diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut
                     seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
                     Penjelasan:
                     Penjelasan mata acara rapat ini yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam rangka
                     mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang
                     merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun
                     buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, atas
                     rencana Perseroan untuk mendapatkan pinjaman.

                2.   Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
                     Penjelasan:
                     Perubahan anggaran dasar yang dilakukan Perseroan adalah penyesuaian ketentuan mengenai
                     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan agar sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
                     Usaha Indonesia (KBLI) terkini sebagaimana ditetapkan oleh instansi berwenang.

          Catatan:
          1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini
               berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
               www.metrohealthcareindonesia.com dan aplikasi eASY.KSEI.

           2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan
                sesuai informasi Perseroan di atas. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui
                website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada
                tanggal 11 Mei 2026.

          3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat
             di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 25 Mei 2026.

          4.     Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tentang
                Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang
                Sukuk secara elektronik (”POJK No 14/2025”), Perseroan menghimbau kepada pemegang saham yang
                berhak untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik dan/atau memberikan kuasa atas kehadiran
                dan pengambilan suaranya secara elektronik. Keikutsertaan pemegang saham yang berhak dalam RUPST
                dan RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

                a.   Hadir dalam RUPST dan RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
                     atau;
                b.   Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 3
                     (https://akses.ksei.co.id/).


          5.    Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui
                aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk
                menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas
                Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
                     a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
                          menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI paling lambat pukuk 12.00 WIB pada 1 (satu)
                          hari kerja sebelum tanggal RUPST dan RUPSLB.
                     b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik
                          ke dalam RUPST dan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
                               1) Proses registrasi;
                               2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
                               3) Proses pemungutan suara/voting;
                               4) Tayangan RUPS.
                          Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh
                          melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

           6. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal
              sebagai berikut:
                  a. Pemegang saham tersebut dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
                       dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB dari pukul 11.00 WIB sd
                       13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
                       1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
                           dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST dan
                           RUPSLB secara elektronik.
                       2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                           menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI
                           hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST dan RUPSLB secara
                           elektronik.
                       3) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada independent
                           representative atau individual representative, tetapi belum memberikan pilihan suara
                           minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                           ditentukan.
                       4) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                           partisipan/intermediary (perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas
                           eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

                     b.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent
                          representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk mata
                          acara RUPST dan RUPSLB dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang
                          bersangkutan/penerima kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
                          dalam fasilitas eASY.KSEI.
                     c.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
                          akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST
                          dan RUPSLB secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                          kehadiran.

           7. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri RUPST dan RUPSLB
              secara fisik mengacu kepada ketentuan POJK No 14/2025.

           8. Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal yang membantu


PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 4
               pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.

          9. Bahan RUPST dan RUPSLB tersedia pada situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan.

          10. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir.

          11. Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
              informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku.




                                                         Tangerang, 26 Mei 2026
                                                     PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
                                                                  Direksi




PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published26 May 2026
Pages4
Characters13,503
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result