Back to announcement
20260526_CARE_Pemanggilan RUPS_32094950_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK
Dengan ini, PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 sd selesai
Tempat : Jakarta Selatan (secara elektronik melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”).
Dengan mata acara sebagai berikut:
RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menegaskan bahwa persetujuan Laporan Tahunan
termasuk pengesahan Laporan Keuangan berkala serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
dilakukan secara mutlak oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT yakni mengatur bahwa
Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan,
apabila perusahaan mencatatkan saldo laba yang positif. Serta menyatakan bahwa penggunaan laba
bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang
penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik serta UUPT Pasal 68 yang menegaskan
bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit.
4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026.
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 2
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa
besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
RUPSLB
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau
beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1
(satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat
utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut
seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
Penjelasan:
Penjelasan mata acara rapat ini yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam rangka
mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun
buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, atas
rencana Perseroan untuk mendapatkan pinjaman.
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
Penjelasan:
Perubahan anggaran dasar yang dilakukan Perseroan adalah penyesuaian ketentuan mengenai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan agar sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) terkini sebagaimana ditetapkan oleh instansi berwenang.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini
berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
www.metrohealthcareindonesia.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan
sesuai informasi Perseroan di atas. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui
website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada
tanggal 11 Mei 2026.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 25 Mei 2026.
4. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk secara elektronik (”POJK No 14/2025”), Perseroan menghimbau kepada pemegang saham yang
berhak untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik dan/atau memberikan kuasa atas kehadiran
dan pengambilan suaranya secara elektronik. Keikutsertaan pemegang saham yang berhak dalam RUPST
dan RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam RUPST dan RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
atau;
b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 3
(https://akses.ksei.co.id/).
5. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui
aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk
menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas
Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI paling lambat pukuk 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal RUPST dan RUPSLB.
b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik
ke dalam RUPST dan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
1) Proses registrasi;
2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
3) Proses pemungutan suara/voting;
4) Tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh
melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pemegang saham tersebut dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB dari pukul 11.00 WIB sd
13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST dan
RUPSLB secara elektronik.
2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI
hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST dan RUPSLB secara
elektronik.
3) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada independent
representative atau individual representative, tetapi belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
4) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas
eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent
representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk mata
acara RUPST dan RUPSLB dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang
bersangkutan/penerima kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST
dan RUPSLB secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran.
7. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri RUPST dan RUPSLB
secara fisik mengacu kepada ketentuan POJK No 14/2025.
8. Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal yang membantu
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 4
pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.
9. Bahan RUPST dan RUPSLB tersedia pada situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan.
10. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir.
11. Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Tangerang, 26 Mei 2026
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Direksi
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.