Back to announcement
20260526_BEST_Pemanggilan RUPS_32094921_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BESTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk.
(“Perseroan”)
Dengan ini, PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
Waktu : 09.30 WIB – selesai
Tempat : Enso Hotel
Kawasan Industri MM2100
Jl. Kalimantan Blok CA No. 2-3
Cikarang Barat, Bekasi, 17842
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk Laporan
Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan: Mata Acara Pertama dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir a
(i), Pasal 19 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja (“UUPT”).
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan: Mata Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir c
dan Pasal 20, Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT.
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
Penjelasan: Mata Acara Ketiga dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir d
Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan, Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2026 diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan
Dewan Komisaris.
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
2026.
Penjelasan: Mata Acara Keempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 6, Pasal
16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, serta Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
Atau Perusahaan Publik.
Page 2
CATATAN
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
situs Perseroan https://www.befa.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh melalui situs web
Perseroan di https://www.befa.co.id/ dimulai sejak tanggal Pemanggilan pada tanggal 26 Mei
2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026. Perseroan tidak
menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash
disk, yang kami sediakan hanya QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan
informasi alamat situs web dimana Bahan Rapat tersedia
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek tanggal 25 Mei 2026 pukul 16.00 WIB
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
Page 3
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Page 4
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
(lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka
i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
Page 5
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik
dalam Rapat, Pemegang Saham wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang
ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal pembatasan peserta Rapat. Protokol yang
ditetapkan Perseroan untuk Rapat.
13. Apabila Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam butir 12 di atas, maka sebelum masuk ruang Rapat wajib
mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)
atau bukti identitas lainnya;
b. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa surat kuasa tertulis yang sah. Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan
dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam menentukan keseluruhan jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan
menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotocopy identitas diri sebelum memasuki
ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum agar melampirkan
fotocopy anggaran dasar dan akta susunan pengurus yang terakhir;
14. Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk memudahkan
registrasi kehadiran Pemegang Saham, pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka
yang sah diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 09.00 WIB. Untuk
memastikan jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan dimulai tepat
waktu dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 09.30 WIB. Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pukul 09.30 WIB tidak diperkenankan untuk
hadir dalam Rapat.
15. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diwajibkan untuk mempelajari materi yang
berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat, Tata Tertib yang disiapkan oleh Perseroan.
Surat Kuasa dan dokumen pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan
www.befa.id. dan tersedia selama jam dan hari kerja di kantor BAE. Perseroan tidak
menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk.
Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan/diminta ke Email
Perseroan: corsec@befa.id dan atau Email BAE : rsrbae@registra.co.id.
Bekasi, 26 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.