Skip to content
Back to announcement

20260526_BEST_Pemanggilan RUPS_32094921_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                          PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                           PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk.
                                      (“Perseroan”)

 Dengan ini, PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
 mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
 Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   :    Kamis, 18 Juni 2026
Waktu          :    09.30 WIB – selesai
Tempat         :    Enso Hotel
                    Kawasan Industri MM2100
                    Jl. Kalimantan Blok CA No. 2-3
                    Cikarang Barat, Bekasi, 17842


 Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk Laporan
    Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
    Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    Penjelasan: Mata Acara Pertama dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir a
    (i), Pasal 19 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun
    2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
    2023 tentang Cipta Kerja (“UUPT”).

 2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2025.
    Penjelasan: Mata Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir c
    dan Pasal 20, Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT.

 3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
    audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2026.
    Penjelasan: Mata Acara Ketiga dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) butir d
    Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 9 Tahun
    2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
    Keuangan, Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan
    Perseroan untuk Tahun Buku 2026 diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan
    Dewan Komisaris.

 4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
    2026.
    Penjelasan: Mata Acara Keempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 6, Pasal
    16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, serta Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
    Atau Perusahaan Publik.
Page 2
CATATAN

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
      Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
      situs Perseroan https://www.befa.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.
  2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh melalui situs web
      Perseroan di https://www.befa.co.id/ dimulai sejak tanggal Pemanggilan pada tanggal 26 Mei
      2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026. Perseroan tidak
      menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash
      disk, yang kami sediakan hanya QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan
      informasi alamat situs web dimana Bahan Rapat tersedia
  3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
      Bursa Efek tanggal 25 Mei 2026 pukul 16.00 WIB
  4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:
           a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
           b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
      pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
      penitipan kolektif KSEI.
  6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
  7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
      terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
      keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
      secara fisik.
  8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
      yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,                         dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
      suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
  9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
      secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
      yang asli.
  11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
      Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Proses Registrasi
             i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                  atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                  menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                  dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
                  masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                  tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
Page 3
        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
        Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
        Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
        disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
        Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
        untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
        pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
        ditutup oleh Perseroan.
   iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
        partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
        memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
        butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
        eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
        tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
        elektronik ditutup oleh Perseroan.
    v.  Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
        kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
        Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
        suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
        saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
        elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
        Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
        pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
        pemungutan suara Rapat.
   vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
        menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
        diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
        acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
        layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
        pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
        Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
        mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Page 4
        pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
        pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
        belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
        pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima
        kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
        masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
        dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
        mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
        pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
        (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
        akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
        ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
        tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
        pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
        menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
        memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
        standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
        menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
        mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
        mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
        melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
        Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
        eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
    ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
        saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
        hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
        diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
        eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
        elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka
        i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
        dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
        Rapat.
   iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
        acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
        fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
Page 5
               menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
               fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
               setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
               Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
          v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
               eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
               kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik
    dalam Rapat, Pemegang Saham wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang
    ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal pembatasan peserta Rapat. Protokol yang
    ditetapkan Perseroan untuk Rapat.
13. Apabila Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham memenuhi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam butir 12 di atas, maka sebelum masuk ruang Rapat wajib
    mengikuti prosedur sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)
      atau bukti identitas lainnya;
   b. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan
      membawa surat kuasa tertulis yang sah. Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan
      dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang
      mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam menentukan keseluruhan jumlah
      suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan
      menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotocopy identitas diri sebelum memasuki
      ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum agar melampirkan
      fotocopy anggaran dasar dan akta susunan pengurus yang terakhir;
14. Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk memudahkan
    registrasi kehadiran Pemegang Saham, pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka
    yang sah diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 09.00 WIB. Untuk
    memastikan jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan dimulai tepat
    waktu dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 09.30 WIB. Pemegang Saham atau
    Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pukul 09.30 WIB tidak diperkenankan untuk
    hadir dalam Rapat.
15. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diwajibkan untuk mempelajari materi yang
    berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat, Tata Tertib yang disiapkan oleh Perseroan.
    Surat Kuasa dan dokumen pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan
    www.befa.id. dan tersedia selama jam dan hari kerja di kantor BAE. Perseroan tidak
    menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk.
    Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan/diminta ke Email
    Perseroan: corsec@befa.id dan atau Email BAE : rsrbae@registra.co.id.


                                  Bekasi, 26 Mei 2026

                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published26 May 2026
Pages5
Characters17,232
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result