Back to announcement
20260526_CLEO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094916_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CLEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Jakarta, 13 Mei 2026
No. Lap : 00106/2.0129-00/FO/10/0062/1/V/2026
Kepada Yth,
Direksi
PT. Sariguna Primatirta Tbk
Jl. Raya A. Yani No. 41-43
Komplek Central Square Bloc C2
Gendangan, Sidoarjo
Jawa Timur
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Pembelian tanah & bangunan (Transaksi
Afiliasi).
Dengan hormat,
Memenuhi permintaan penugasan dari PT. Sariguna Primatirta Tbk sebagaimana tercantum dalam
proposal kami No. 060/PP-FO/MWH-00/HM/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang telah disetujui
kedua belah pihak tentang Pekerjaan Penilaian Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Pembelian tanah bangunan, yang mana Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi.
Berdasarkan hasil analisis transaksi, kualitatif dan kuantitatif, maka kami dapat meringkas hasilnya
sebagi berikut:
RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
1. Penilaian Kewajaran Transaksi dilakukan oleh:
KJPP Munir, Wisnu, Heru & Rekan sebagai konsultan penilai berdasarkan Izin Usaha Kantor
Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0129 berdasarkan KMK
479/KM.1/2015 tanggal 3 Juni 2015, memiliki NPWP No. 72.848.905.5-011.000 yang berdomisili
di Jakarta Selatan, Gedung Lina Lantai 3. R.307 Jl. HR. Rasuna Said Kav B.7 Kuningan, Telepon
021-5204352, Fax 021-5204353, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama : Hasan Munir H, MBA., MAPPI (Cert)
Anggota MAPPI : 88-S-00132
Izin Penilai : PB-1.008.00062
STTD OJK : STTD.PPB-03/PJ-1/PM.2/2023
Kualifikasi : Properti dan Bisnis
Jabatan : Pemimpin Rekan
Alamat : Gedung Lina, Lt 3 R 307
Jl. HR. Rasuna Said Kav B-7, Kuningan
Jakarta Selatan 12920
Email : kantor_mwh@kjppmwh.com, Kjpp_mwh@yahoo.com
Page 2
2. Pemberi Tugas Sekaligus Pengguna Laporan
Nama : PT. Sariguna Primatam Tbk
Alamat : Jl. Raya A. Yani No. 41-43
Komplek Central Square Bloc C2
Gendangan, Sidoarjo
Jawa Timur
Telepon : 031-8553300
Email : customer@tanobelfood.com
Bidang usaha : Industri Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK)
3. Pengguna Laporan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non-bank seperti asuransi,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
4. Maksud dan Tujuan Penilaian
Laporan ini disusun untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana
pembelian tanah dan bangunan oleh PT. Sariguna Primatirta Tbk milik PT. Jaya Sukses
Makmur Sentosa Tbk. Yang mana rencana ini merupakan Transaksi Afiliasi.
5. Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Obyek analisis pendapat kewajaran adalah Rencana PT Sariguna Primatirta Tbk untuk
melakukan Pembelian tanah bangunan milik perusahaan Afiliasi.
6. Tanggal Penilaian
Sesuai dengan surat penugasan yang kami terima analisis dilakukan untuk tanggal 31 Desember
2025 oleh karenanya paramameter yang dilakukan adalah berdasarkan tanggal tersebut.
7. Identifikasi Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Pembeli dan Penjual sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
7.1. Pembeli
Nama : PT. Sariguna Primatirta Tbk
Alamat : Jl. Raya A. Yani No. 41-43
Komplek Central Square Bloc C2
Gendangan, Sidoarjo
Jawa Timur
Telepon : 031-8544400
Email : corsec@tanobelfood.com
Bidang usaha : Industri Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK)
Pendapat Kewajaran PT. Sariguna Primatirta Tbk ii
Page 3
7.2. Penjual
Nama : PT. Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk
Alamat : Ruko Sentral Square C3,
Jl. Ahmad Yani 41-43, Desa Gedangan,
Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo
Jawa Timur
Telepon : 031-8544400 / 031-29710900
Email : corsec@tanrise.com
Bidang usaha : Pengembangan Properti (Real Estate), Perhotelan & Hospitality
8. Besaran Nilai Rencana Transaksi
Bedasarkan MOU rencana jual beli tanah bangunan dengan harga Rp54.364.400.000,- (lima
puluh empat miliar tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) (Nilai Rencana
Transaksi)
9. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan adalah dari hasil operasional perusahaan.
10. Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi tersebut dengan pihak terafiliasi
dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi.
Transaksi afiliasi tentu mempermudah koordinasi bagi manajemen, dan selama ini objek jual beli
telah disewa oleh pembeli dan merupakan salah satu unit produksi atau gudang penyimpanan
barang jadi, sedangkan pemiliknya merupakan perusahaan pengembang yang akan menjual aset
tersebut, jika penjualan tersebut dengan pihak lain belum tentu dapat disewa sehingga akan
mengganggu operasional perusahaan.
11. Sifat Rencana Transaksi
Transaksi Afiliasi
Rencana Pembelian tanah & bangunan merupakan Transaksi Afiliasi.
Transaksi Material
Dengan Nilai rencana Transaksi kepada PT. Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk sebesar
Rp54.364.400.000,- (lima puluh empat miliar tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu
rupiah), maka perlu dilakukan uji materialitas yaitu membandingkan Nilai Rencana Transaksi
dengan Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar Rp2.312.124.673.313,- (dua triliun tiga ratus dua belas miliar seratus
dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas rupiah) diperoleh
2,35%, maka persentase materialitas Nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan
kurang dari 20%. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/POJK.04/2020 rencana transaksis tersebut adalah bukan transaksi material.
Pendapat Kewajaran PT. Sariguna Primatirta Tbk iii
Page 4
12. Kondisi dan Asumsi
a. Laporan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya untuk
mengetahui kewajaran transaksi.
b. Laporan ini bukan merupakan suatu rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui atau tidak menyetujui rencana transaksi tersebut atau untuk melakukan
tindakan lainnya dalam kaitan dengan rencana pembelian tanah & bangunan milik PT. Jaya
Sukses Makmur Sentosa Tbk. Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi laporan
secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Kami mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan
laporan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan rencana transaksi tidak terjadi perubahan
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
c. Penugasan kami untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan kami. Penilaian dan analisis kewajaran disusun berdasarkan
kondisi umum keuangan, perekonomian serta peraturan-peraturan pemerintah pada
tanggal penilaian dan pendapat kewajaran ini diterbitkan. Penilai tidak memprediksikan
adanya perubahan ekonomi yang signifikan yang dapat mempengaruhi Perseroan, pasar
maupun industri secara tidak terduga, oleh karenanya kami tidak bertanggung jawab untuk
memutakhirkan atau melengkapi laporan kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan.
d. Laporan dibentuk berdasarkan hasil penelaahan atas data dan informasi yang kami
peroleh dari manajemen termasuk namun tidak terbatas pada informasi keuangan
Perseroan terutama dari Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025 yang diaudit oleh KAP, proyeksi keuangan dan informasi
lainnya yang berkaitan dengan rencana transaksi. Semua data dan informasi yang
berpotensi membebani Perseroan secara signifikan di masa yang akan datang telah
disampaikan oleh Manajemen dan bahwa data dan informasi yang diperoleh adalah benar,
cukup memadai dan dapat dipercaya keakuratannya.
e. Penilai tidak melakukan audit atau penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari segi
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari rencana transaksi tersebut. Proyeksi keuangan
yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah proyeksi keuangan yang dipersiapkan
oleh manajemen yang telah disesuaikan oleh Penilai untuk mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), dengan asumsi
bahwa semua kondisi dan kewajiban dari semua pihak yang terlibat dalam rencana
transaksi terpenuhi, termasuk persyaratan-persyaratan dalam draft perjanjian. Dalam
memberikan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk
bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Laporan ini tidak
dimaksudkan untuk memberikan keuntungan atau kerugian kepada pihak manapun.
f. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi telah dilaksanakan seperti
Pendapat Kewajaran PT. Sariguna Primatirta Tbk iv
Page 5
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
g. Laporan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan dan bersifat non-disclaimer opinion. Penilai
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. Penilai
karenanya juga bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan akhir.
h. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini.
13. Metodologi Penilaian
a. Analisis Transaksi: Melakukan identifikasi dan hubungan antar pihak yang bertransaksi,
Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan Penilaian atas risiko dan
manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
Analisis terhadap profil para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi antara lain
berupa riwayat singkat perusahaan, dan sifat kegiatan usaha, analisis industri analisis
operasional, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat
kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan, termasuk analisis terhadap draft perjanjian
Rencana Transaksi.
b. Analisis Kualitatif: Melakukan analisis terhadap profil para pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi antara lain berupa riwayat singkat Perseroan, dan sifat kegiatan usaha,
analisis industri, analisis operasional, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan, termasuk analisis
terhadap draft perjanjian Rencana Transaksi.
c. Analisis Kuantitatif: Melakukan analisis kinerja historis dan proyeksi Keuangan para pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi (historical performance analysis), Analisis Rasio
Keuangan, penilaian atas Proyeksi Keuangan baik sebelum maupun sesudah Rencana
Transaksi, Analisis Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan
laba/rugi komprehensif konsolidasian.
14. Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi tersebut dengan pihak terafiliasi
dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi.
Transaksi afiliasi tentu mempermudah koordinasi bagi manajemen, dan selama ini objek yang
akan di perjual belikan telah disewa oleh pembeli dan merupakan salah satu unit produksi atau
gudang penyimpanan barang jadi, sedangkan pemiliknya merupakan perusahaan pengembang
yang akan menjual aset tersebut, jika penjualan tersebut dengan pihak lain belum tentu dapat
disewa sehingga akan mengganggu operasional perusahaan.
Pendapat Kewajaran PT. Sariguna Primatirta Tbk v
Page 6
15. Analisis Manfaat dan Risiko Transaksi
Manfaat Transaksi Bagi Perusahaan
Transaksi pembelian tanah bangunan tersebut memberikan berbagai manfaat strategis bagi
perusahaan karena selama ini telah menyewa sebagai salah satu tempat usaha oleh pembeli
tentu akan memberikan jaminan untuk kesinambungan operasional perusahaan dimasa depan,
dan diharapkan akan berdampak pada efisiensi operasional karena perseroan tidak perlu
membayar biaya sewa lagi.
Dari perspektif kepemilikan, PT. Sariguna Primatirta Tbk dengan memiliki tanah dan bangunan
tersebut, maka perseroan akan memiliki kendali sepenuhnya atas aset tanah dan bangunan
tersebut sehingga memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk mengembangkan
pembangunan dan penyesuaian yang diperlukan untuk mendukung aktivitas operasional. Selain
itu hal ini juga sebagai strategi investasi atas kepemilikan aset tanah dan bangunan yang secara
nilai akan meningkat terus dalam jangka panjang sehingga memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dalam jangka panjang.
Manfaat Rencana Transaksi Bagi Pemerintah
Atas Rencana Transaksi tersebut akan dikenakan pajak baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
maupun Pajak Penghasilan (PPH) yang menjadi pemasukan bagi Pemerintah.
Risiko Transaksi
Disamping manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan melakukan transaksi, terdapat pula
risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan. Risiko-risiko tersebut berkaitan langsung dengan
risiko Perseroan dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat mengganggu kegiatan
operasional Perusahaan.
Risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan antara lain adalah :
- Risiko timbulnya biaya atas kepemilikan aset seperti biaya pemeliharaan, asuransi dan
pajak properti.
- Risiko perubahan peraturan pemerintah atas tata ruang dan peruntukan tanah yang
berpengaruh ke kepemilikan aset tanah dan bangunan.
- Risiko fluktuasi ekonomi yang dapat mempengaruhi penurunan daya beli sehingga
berdampak pada penurunan penjualan dan penurunan kemampuan perseroan
menghasilkan arus kas operasional.
- Risiko bencana alam dan kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada properti.
- Risiko penurunan nilai aset bangunan karena pemakaian dan penyusutan.
16. Dampak Rencana Transaksi Atas Keuangan Perseroan
Berdasarkan analisis Proforma Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
yang disiapkan oleh manajemen Perseroan, Rencana Transaksi mengakibatkan antara lain
sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran PT. Sariguna Primatirta Tbk vi
Page 7
Neraca
a. Jumlah aset naik dari Rp3.453.621 menjadi Rp3.073.150 atau naik 1,8%
b. Jumlah aset lancar tetap Rp368.997 tidak mengalami perubahan.
c. Jumlah aset tidak lancar naik dari Rp2.509.886 menjadi Rp2.564.250 atau naik 2,2%.
d. Jumlah liabilitas jangka pendek naik dari Rp326.305 menjadi Rp380.669 atau naik 16,7%.
e. Jumlah liabilitas jangka panjang tetap Rp380.355.
f. Ekuitas tetap Rp2.312.125.
Laba (Rugi)
a. Pendapatan tetap Rp2.825.631 tidak ada perubahan setelah Rencana Transaksi.
b. Beban pokok penjualan tetap Rp1.245.396 tidak ada perubahan setelah Rencana
Transaksi.
c. Laba bruto tetap Rp1.580.236 tidah ada perubahan setelah Rencana Transaksi.
d. Beban Penjualan tetap Rp891.992 tidak ada perubahan setelah Rencana Transaksi
e. Beban Umum dan Administrasi tetap Rp141.334 tidak ada perubahan setelah Rencana
Transaksi.
f. Beban keuangan tetap Rp27.225 tidak ada perubahan setelah Rencana Transaksi.
g. Penghasilan lain-lain tetap Rp23.283 tidak ada perubahan setelah Rencana Transaksi.
h. Laba sebelum pajak tetap Rp496.085 tidak ada perubahan setelah Rencana Transaksi.
i. Beban Pajak tetap Rp106.579 tidak ada perubahan setelah Rencana Transaksi.
j. Laba Bersih Setelah Pajak tetap Rp389.505 tidak ada perubahan setelah Rencana
Transaksi.
17. Uji Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Sesuai dengan Rencana Transaksi Pembelian yang teridiri dari tanah seluas 5.969 m2, bangunan
utama 3.476 m2, bangunan pendukung 137,5 m2 dan sarana 2.271 m2 yang terletak di Jalan
Raya Teuku Umar No. 48, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang terdaftar atas nama PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk.
Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp54.364.400.000,- (lima puluh empat miliar tiga ratus enam
puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) (Nilai Rencana Transaksi), sama dengan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Kami (KJPP MWH) berdasarkan pendekatan cost metode biaya pengganti
terdepresiasi (depreciated replacement cost) diperoleh Rp54.364.400.000,- (lima puluh empat
miliar tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), maka Rencana Transaksi
tersebut adalah wajar sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 35/POJK.04/2020 tertanggal 25 Mei 2020 tentang penilaian dan Penyajian Penilaian
Bisnis di Pasar Modal Pasal 48.b batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh
melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang
didapatkan berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), maka nilai
rencana transaksi adalah wajar.
Pendapat Kewajaran PT. Sariguna Primatirta Tbk vii
Page 8
16. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi Analisis
Rencana Transaksi, Analisis Kualitatif dan Kuantitatif, maka dari segi ekonomis dan keuangan
menurut pendapat kami adalah wajar bagi Perseroan dan Pemegang saham Perseroan, karena
memberikan manfaat bagi Perseroan dimana setelah Transaksi akan meningkatkan kemampuan
Perseroan untuk menghasilkan tambahan pendapatan dan laba perusahaan yang pada akhirnya
akan meningkatkan nilai Perseroan, dengan asumsi-asumsi sebagaiman diuraikan didepan.
Laporan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan bersifat non-disclaimer opinion. Penilai karenanya juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan pendapat akhir.
Laporan ini dipersiapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Munir Wisnu Heru & Rekan dengan Managing
Partner Hasan Munir H, MBA, MAPPI (Cert).
Hormat Kami,
Hasan Munir H, MBA., MAPPI (Cert)
Managing Partner
Izin Penilai Publik : No. PB-1.08.00062
OJK: STTD.PPB-03/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Properti & Bisnis
Anggota MAPPI : No. 88-S-00132
Pendapat Kewajaran PT. Sariguna Primatirta Tbk viii
Page 9
PERNYATAAN PENILAI
KJPP Munir Wisnu Heru dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa :
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Penilaian ini adalah benar sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap obyek-obyek yang dinilai;.
3. Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai (KEPI) dan Standar Penilai
Indonesia (SPI) VII 2018 dan Peraturan POJK.35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal;
4. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah;
5. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha yang dinilai;
6. Dalam melakukan penilaian ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk bertindak secara
obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut;
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian usaha ini;
8. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap obyek penilaian pada tanggal Penilaian
(Cut Off Date);
9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian;
10. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
11. Telah dilakukan Inspeksi terhadap obyek penilaian;
12. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai
kesimpulan Nilai;
13. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;
14. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;
15. Keseluruhan data dan Informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan;
16. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha;
17. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil penilaian.
Selanjutnya KJPP Munir Wisnu Heru dan Rekan menyatakan bahwa Para Penilai yang kami libatkan
dalam penugasan Penilaian ini adalah Penilai profesional yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian yang baik.
Para Penilai :
NAMA
Penanggung jawab/Penilai
Hasan Munir, MBA., MAPPI (Cert)
Izin Penilai Publik No. PB - 1.08.00062 .....................................
OJK: STTD.PPB-03/PJ-1/PM.02/2023
Anggota MAPPI No. 88 - S - 00132
Ir. Heru Hendra Martono
Izin Penilai Publik : No. P-1.08.00050
Anggota MAPPI No : 89-S-00143 ……………………………
Penilai
Redian Ferdo, MBA
RMK:2017-00987 ………………………….
Anggota MAPPI No : 14-P-05380
Pendapat Kewajaran PT. Sariguna Primatirta Tbk ix
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Munir
p.1
unresolved
org
Heru & Rekan
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
MBA.
p.1 ×4
unresolved
—
MAPPI
p.1
unresolved
—
STTD
p.1
unresolved
—
Kualifikasi
p.1
unresolved
org
Sariguna Primatam Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Pendapat Kewajaran PT. Sariguna Primatirta Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP MWH
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Munir Wisnu Heru & Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Munir Wisnu Heru
p.8
unresolved
person
Managing Partner Hasan Munir H
p.8 ×3
unresolved
person
Hasan Munir H, MBA., MAPPI (Cert)
· Managing Partner
p.8
unresolved
org
PENILAI KJPP Munir Wisnu Heru dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Munir Wisnu Heru
p.9 ×2
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.9
unresolved
org
Selanjutnya KJPP Munir Wisnu Heru dan Rekan
p.9
unresolved
person
Penilai Hasan Munir
p.9
unresolved
person
Ir. Heru Hendra Martono Izin Penilai Publik
p.9
unresolved
person
Penilai Redian Ferdo
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1482 ms
12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}