Back to announcement
20260526_NRCA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094893_lamp2.pdf
Other Text extracted NRCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT NUSA RAYA CIPTA Tbk (“PERSEROAN”)
Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2026 tentang pembagian dividen tunai tahun buku 2025
sebesar Rp99.850.333.760,- (Sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus
tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar
Rp40,- (Empat puluh Rupiah) per saham, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh Pemegang
Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
No KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Juni 2026
• Pasar Tunai 8 Juni 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Juni 2026
• Pasar Tunai 9 Juni 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen 8 Juni 2026
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 23 Juni 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Dividen Final Tahun Buku 2025 akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) yaitu pada tanggal 8 Juni 2026
selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada
Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan
pada tanggal 8 Juni 2026 dan besarnya dividen yang akan diterima per lembar saham akan
diinformasikan setelah tanggal Recording Date.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Final akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 23 Juni 2026. Bukti pembayaran
Dividen Final Tahun Buku 2025 akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
Page 2
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau
pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP
kepada Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung Menara
Tekno Lantai 7, Jl.H.Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat pada tanggal 8 Juni 2026 pada
pukul 16.00 WIB.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1.a) UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Bagi Pemegang Saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Final tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan
serta dipotong dari jumlah Dividen Final Tahun Buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham
yang bersangkutan.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta
menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung
Menara Tekno Lantai 7, Jl.H.Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat pada tanggal
8 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Final yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 serta
menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan Form DGT yang telah dilegalisir Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI dan/atau BAE dalam jangka waktu yang
mengikuti ketentuan KSEI, tanpa adanya SKD dimaksud, Dividen Final Tahun Buku 2025 yang
dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
8. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham.
Jakarta, 26 Mei 2026
PT Nusa Raya Cipta Tbk
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.