Skip to content
Back to announcement

20260526_NRCA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094893_lamp2.pdf

Other Text extracted NRCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                PENGUMUMAN
        JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                     PT NUSA RAYA CIPTA Tbk (“PERSEROAN”)


Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2026 tentang pembagian dividen tunai tahun buku 2025
sebesar Rp99.850.333.760,- (Sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus
tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar
Rp40,- (Empat puluh Rupiah) per saham, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh Pemegang
Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

A.     Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :

  No                              KETERANGAN                                      TANGGAL
 1.      Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen
         (Cum Dividen)
             • Pasar Reguler dan Negosiasi                                       4 Juni 2026
             • Pasar Tunai                                                       8 Juni 2026
 2.      Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
             • Pasar Reguler dan Negosiasi                                       5 Juni 2026
             • Pasar Tunai                                                       9 Juni 2026
 3.      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen                       8 Juni 2026
          (Recording Date)
 4.      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025                       23 Juni 2026


B.     Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

1.     Dividen Final Tahun Buku 2025 akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) yaitu pada tanggal 8 Juni 2026
       selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada
       Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan
       pada tanggal 8 Juni 2026 dan besarnya dividen yang akan diterima per lembar saham akan
       diinformasikan setelah tanggal Recording Date.

2.     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
       Dividen Final akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
       Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 23 Juni 2026. Bukti pembayaran
       Dividen Final Tahun Buku 2025 akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui
       Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
Page 2
3.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau
     pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP
     kepada Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung Menara
     Tekno Lantai 7, Jl.H.Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat pada tanggal 8 Juni 2026 pada
     pukul 16.00 WIB.

4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
     akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
     negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
     dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
     pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
     objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
     sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1.a) UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020
     tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021. Bagi
     WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
     dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
     dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
     oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
     No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5.   Bagi Pemegang Saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Final tersebut akan
     dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
     Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan
     serta dipotong dari jumlah Dividen Final Tahun Buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham
     yang bersangkutan.

6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
     hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta
     menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung
     Menara Tekno Lantai 7, Jl.H.Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat pada tanggal
     8 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Final yang dibayarkan
     kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.

7.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
     memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 serta
     menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan Form DGT yang telah dilegalisir Kantor
     Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI dan/atau BAE dalam jangka waktu yang
     mengikuti ketentuan KSEI, tanpa adanya SKD dimaksud, Dividen Final Tahun Buku 2025 yang
     dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

8.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
     mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham.


                                      Jakarta, 26 Mei 2026
                                     PT Nusa Raya Cipta Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published26 May 2026
Pages2
Characters6,222
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSA RAYA CIPTA Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result