Back to announcement
20260908_POST_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32145962_lamp1.pdf
Other Text extracted POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI & SUKUK IJARAH (“RUPO & RUPSI”)
OBLIGASI I POS INDONESIA TAHUN 2022
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari :
1. Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024,
(“Obligasi dan Sukuk”), yang seluruhnya diterbitkan oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Bandung (“Emiten”) berdasarkan :
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Nomor 98 tanggal 19 Agustus 2022 beserta perubahannya;
(ii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, Akta Nomor 17 tanggal 7 Mei 2025 beserta perubahannya;
yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (secara bersama sama disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk (“Pemegang Obligasi dan Sukuk”) untuk menghadiri RUPO & RUPSI yang akan diselenggarakan
pada:
Keterangan Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2025
Hari / Tanggal Senin / 21 September 2026
Waktu 09.00–12.00 WIB (Registrasi dibuka mulai pukul 08.00 WIB) 14.00–17.00 WIB (Registrasi dibuka mulai pukul 12.30 WIB)
Tempat Culture Hall, PosBloc Lantai 2, Jl. Pos No 2, Jakarta Pusat 10710
Agenda RUPO & RUPSI:
1. Penjelasan mengenai kondisi Perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos Indonesia (Persero).
2. Persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran pokok dan imbal jasa Sukuk Ijarah sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, serta pengaturan
kembali pembayaran kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi yang disetujui dalam RUPO/RUPSI.
3. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat imbal jasa Sukuk Ijarah yang berlaku sejak diperolehnya persetujuan RUPO/RUPSI sampai dengan
berakhirnya periode yang disetujui dalam RUPO/RUPSI.
4. Persetujuan atas perpanjangan tenor Obligasi Seri B sampai dengan tahun 2032 dan Sukuk Ijarah Seri A dan Seri B sampai dengan tahun 2032
5. Persetujuan atas ratifikasi perubahan peruntukan sisa dana Sukuk Ijarah dari semula untuk penggunaan investasi menjadi modal kerja Perseroan
6. Persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta mendelegasikan kewenangan
dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya,
termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen lainnya, serta untuk
menghadap di hadapan Notaris, sehubungan dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait.
Tata Cara Kuorum RUPO & RUPSI:
1. Berdasarkan Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (g) angka 1.a).1) POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, RUPO & RUPSI diselenggarakan atas permintaan atau usulan PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten
sehingga RUPO & RUPSI dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPO & RUPSI dihadiri oleh Pemegang Obligasi Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPO & RUPSI.
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat 6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (f) angka 2 POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Obligasi dan Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Catatan:
1. RUPO & RUPSI ini diselenggarakan atas permintaan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Emiten
2. Mengingat pentingnya penyelenggaraan RUPO & RUPSI ini, mohon kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk untuk menghadiri RUPO & RUPSI atau menunjuk
kuasanya yang sah dan berwenang untuk hadir dalam RUPO & RUPSI dan untuk memberikan keputusan dalam RUPO & RUPSI.
3. Seluruh Pemegang Obligasi dan Sukuk atau kuasanya harap datang pada agenda RUPO & RUPSI lebih awal untuk melakukan registrasi dan verifikasi kehadiran
terlebih dahulu sehingga paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu RUPO & RUPSI proses registrasi dan verifikasi telah selesai dilakukan.
4. Pemegang Obligasi dan Sukuk yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPI & RUPSI dan memiliki hak suara dalam RUPSI & RUPSI adalah Pemegang Sukuk yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO & RUPSI yang diterbitkan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI sebagai Agen Pembayaran.
5. Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi dan Sukuk memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten atau tidak dapat diunduh
secara langsung dari situs web Emiten (https://www.posindonesia.co.id) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pelaksanaan RUPO & RUPSI.
6. Seluruh Pemegang Obligasi dan Sukuk dan/atau kuasanya (“Peserta RUPO & RUPSI”) yang menghadiri RUPO & RUPSI wajib membawa dan menyerahkan:
a. Asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO & RUPSI (KTUR) yang diterbitkan oleh KSEI.
b. Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Individu:
i. Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa maka Peserta RUPO & RUPSI membawa salinan atas bukti identitas diri (KTP/Paspor/SIM) yang
masih berlaku dan dokumen asli ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO & RUPSI.
ii. Apabila menggunakan kuasa, maka Peserta RUPO & RUPSI membawa dokumen berikut:
Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPO & RUPSI;
Salinan atas bukti identitas diri (KTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku dan dokumen asli bukti identitas diri tersebut
dari penerima kuasa yang ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO & RUPSI.
c. Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Badan Hukum atau Badan Usaha:
i. Apabila yang akan hadir RUPO & RUPSI adalah Direksi/Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut dan tidak menggunakan kuasa, maka Peserta
RUPO & RUPSI menunjukkan kepada Notaris dokumen berikut:
Salinan atas bukti identitas diri (KTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan dokumen asli bukti identitas diri yang ditunjukkan kepada Notaris pada saat
registrasi RUPO & RUPSI;
Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, Akta Perubahan yang terakhir, dan Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan
pengurus terakhir dan memiliki kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
ii. Apabila yang akan menghadiri RUPO & RUPSI adalah kuasa dari Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha, maka Peserta RUPO & RUPSI
menunjukkan kepada Notaris dokumen berikut:
Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO & RUPSI yang diberikan oleh Direksi/ Pengurus yang berwenang mewakili;
Salinan atas bukti identitas diri (KTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku, serta dokumen asli bukti identitas diri dari
penerima kuasa, yang ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO & RUPSI;
Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, Akta Perubahan yang terakhir, dan Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan
pengurus terakhir dan memiliki kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
7. Berdasarkan Pasal 10 ayat 6 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan, maka Pemegang Obligasi dan Sukuk atau kuasa Pemegang Obligasi dan Sukuk yang hadir dalam
RUPO & RUPSI wajib membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi dan Sukuk memiliki hubungan afiliasi dengan
Emiten atau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
8. Demi kelancaran RUPO & RUPSI, maka Pimpinan Rapat berhak menentukan prosedur RUPO & RUPSI yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam iklan
pemanggilan ini.
Jakarta, 7 Septembers 2026
WALI AMANAT EMITEN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Pos Indonesia (Persero)
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.