Back to announcement
20240717_PTDU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31685189_lamp1.pdf
Other Text extracted PTDUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 17 Juli 2024
Nomor : 027/CI/PTDU/VII/2024
Perihal : Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Restrukturisasi Utang
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementrian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16
Desember 2015, dengan ini PT Djasa Ubersakti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan informasi atau
fakta material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Djasa Ubersakti Tbk
Bidang Usaha : Bergerak Dalam Bidang Konstruksi dan Perusahaan Holding
Telepon : 0217660114
Faksmail : 0217508037
Email : corsec@djasaubersakti.co.id
1 Tanggal Kejadian 29 Februari 2024
2 Jenis Informasi atau Fakta Restrukturisasi Utang
Material
3 Uraian informasi atau PT Djasa Ubersakti Tbk telah menerima dan
Fakta Material menandatangani Surat Permberitahuan Keputusan
Restrukturisasi Kredit (SPKRK) yang menyetujui
permohonan restrukturisasi kredit oleh Perseroan kepada
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara dengan rincian sebagai berikut:
a. Jenis Kredit:
KREDIT MODAL KERJA – Non Revolving
b. Plafond Restrukturisasi Kredit:
Rp72.000.000.000,- (tujuh puluh dua miliar Rupiah) atau
sesuai dengan yang terbentuk pada saat restrukturisasi
ini berjalan.
c. Outstanding Bunga:
Rp3.590.603.999,94 (tiga miliar lima ratus Sembilan
puluh juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan koma sembilan empat Rupiah) atau
Page 2
sesuai dengan bunga yang terbentuk pada saat
restrukturisasi ini dijalankan.
d. Tujuan Kredit:
Restrukturisasi Fasilitas Kredit PT Djasa Ubersakti Tbk
atas:
- Perjanjian Kredit (PK) Notariil Nomor 03 tanggal 03
Maret 2021 serta seluruh perubahannya dengan
tujuan kredit untuk Refinancing Investasi
- Perjanjian Kredit (PK) Notariil Nomor 10 tanggal 26
Desember 2022 serta seluruh perubahannya dengan
tujuan kredit untuk Tambahan Modal Kerja Proyek
Pekerjaan Konstruksi
- Perjanjian Kredit (PK) Notariil Nomor 09 tanggal 12
Juli 2023 serta seluruh perubahannya dengan tujuan
kredit untuk Tambahan Modal
e. Jangka Waktu Restrukturisasi:
96 (sembilan puluh enam) bulan terhitung sejak
Penandatanganan Perjanjian Restrukturisasi Kredit.
f. Suku Bunga Restrukturisasi:
8,00% (delapan koma nol persen) per tahun, Jenis
Bunga Sliding dibayar setiap bulan, sampai dengan
kredit dinyatakan lunas oleh Bank
4 Dampak kejadian Struktur pembayaran pinjaman yang lebih ringan dan jangka
waktu lebih panjang serta menghindari resiko wanprestasi,
likuidasi ataupun pengambil alihan aset oleh Kreditor
sebelumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menyatakan bahwa Perseroan telah mengungkapkan
semua informasi material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Page 3
Tembusan Yth: 1. Yth. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Rill – Otoritas Jasa Keuangan 2. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.