Back to announcement
20260526_DFAM_Pemanggilan RUPS_32094851_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.941
dafomland PT. DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), serta ketentuan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT Dafam Property Indonesia Tbk (“Perseroan”), Direksi Perseroan menyampaikan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) akan diselenggarakan pada : Hari/tanggal : Jum'at, 19 Juni 2026 Waktu 2 14.00 WIB - Selesai Tempat 1 Hotel Dafam - Ruang Baltimore Jl. Imam Bonjol No.188 - Semarang Agenda Rapat Tahunan : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta pernyataan lainnya. 4. Penetapan remunerasi dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2026. Agenda Rapat Luar Biasa : 1. Penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor : 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, tanpa mengubah kegiatan usaha utama dalam Perseroan yang sudah dijalankan. Penjelasan Agenda Rapat Tahunan : Agenda Rapat Tahunan merupakan agenda yang rutin dan wajib diajukan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Penjelasan Agenda Rapat Luar Biasa : Agenda Rapat Luar Biasa sebagaimana telah dijelaskan dalam mata acara Rapat. Perseroan mengharapkan Para Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam Rapat, agar hadir secara elektronik atau memberikan suaranya melalui platform eASY.KSEI yang difasilitasi oleh KSEI, atau kepada HEAD OFFICE Ji-Raung No 15: Gajahmungku 162248312735 Semarang 50232 Jawa Tengah, Indonesia 162 24 8506459 dafampropertycom,
Page 2 OCR 0.943
doafomlond PT. DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Sinartama Gunita, sebagai Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, untuk mewakili Pemegang Saham dalam Rapat. Catatan : 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Panggilan ini dapat dilihat juga dilaman situs Perseroan www.dafamproperty.com, web PT. Bursa Efek Indonesia dan web PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia. 2. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah : a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB b. Para Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan kepada Penitipan Kolektif pada KSEI yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan KSEI pada hari Senin, 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB 3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : a. Hadir sendiri dalam Rapat, atau b. Melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI melalui platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Dengan ketentuan Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan disampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat serta memperhatikan proses registrasi, proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik, proses pemungutan suara dan tayangan RUPS itu sendiri. 4. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat : a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Asli dan menyerahkan fotokopi Tanda Pengenal Diri (KTP Elektronik / Paspor) yang sah dan masih berlaku. b. Pemegang Saham Perseroan berbentuk badan hukum yang akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi perubahan Anggaran Dasar yang terakhir, akta perubahan Direksi & Dewan Komisaris yang terakhir, SK Menkumham RI/Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data/Anggaran Dasar, serta Tanda Pengenal Diri (KTP) Elektronik/Paspor Direksi yang sah dan masih berlaku. Cc. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis (KTUR) yang diterbitkan oleh Emiten melalui KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. 5. Notaris dan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan mata acara Rapat tersebut. Materi Rapat dapat diunduh di web Perseroan www.dafamproperty.com 7. Sehubungan dengan keterbatasan ruangan Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin tetap hadir secara fisik wajib mengirimkan email pendaftaran pada corporate@dafamproperty.com untuk mengkonfirmasi ketersediaan tempat. Semarang, 26 Mei 2025 PT. Dafam Property Indonesia Tbk Direksi HEAD OFFICE Ii-Raung No 15, Gajahmungkur, 162 248312735 Semarang 50232 Jawa Tengah, Indonesi: 162 24 850 6459 dafamproperty.com.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.