Back to announcement
20240717_SMKL_Perubahan Profesi Penunjang_31684824_lamp2.pdf
Other Text extracted SMKLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
H PT. SatyamitraKkemasl. Tbk Your Packaging - Solutions Partner REKOMENDASI KOMITE AUDIT Tentang Penunjukan Akuntan Publik (“AP”) dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Sehubungan dengan rencana penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kami merekomendasikan kembali penggunaan jasa dari Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan. Adapun Pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut: 1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP, Dalam memberikan jasa, AP, KAP, dan Orang Dalam KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan telah melaksanakan audit secara independen dan bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam SEOJK Nomor 18 Tahun 2023 ketentuan romawi IX tentang Independensi AP dan KAP terhadap Pihak dengan memenuhi kondisi-kondisi independen sebagai berikut: a. Tidak terdapat benturan kepentingan langsung atau tidak langsung yang material kepada Pihak yang sedang melaksanakan jasa audit, pemeriksaan, atau penugasan lain (klien): b. Tidak terdapat benturan kepentingan perihal hubungan pekerjaan dengan klien, c. Tidak terdapat benturan kepentingan perihal hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Tidak termasuk hubungan usaha dalam hal AP, KAP, atau Orang Dalam KAP memberikan jasa audit, revieu, asurans lainnya, dan/atau nonasurans kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin, d. Tidak terdapat benturan kepentingan perihal memberikan jasa nonasurans yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan ancaman terhadap independensi kepada klien pada Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional yang sama, e. Tidak terdapat benturan kepentingan perihal memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar jee kontingensi atau komisi, atau menerima fee kontingensi atau komisi dari klien, kecuali fee kontingensi yang ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan, yang dimaksud dengan fee kontingensi adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila terdapat temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut, f. Tidak memiliki sengketa hukum dengan klien: Page 10f4 Office & Factory : Kawasan Industri Benua Permai Lestari Kav. L, Jl. Raya Serang Km 25,6 Desa Cisereh, Tigaraksa - Tangerang 15720, Banten - Indonesia Phone : #62.21.5950988 (Hunting) Fax : -62.21.5950089 Website : www.satyamitra.com F-mail - satvamitra@satuamitra ram
Page 2 OCR 0.941
Ar Ap PT. SatyamitraKemas! Tbk 34 Your Packaging - Solutions Partner &. Tidak terdapat hubungan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 2. Ruang Lingkup Audit, Ruang lingkup audit dimulai dari perencanaan audit secara sistematis dengan melakukan pengumpulan dan evaluasi bukti serta pembanding yang disesuaikan dengan format dan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) kemudian dipresentasikan dalam bentuk laporan keuangan beserta catatan, meliputi laporan posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta laporan neraca keuangan termasuk laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan lainnya, dan catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain. Ruang lingkup audit tersebut mencakup kajian atas beberapa hal yang tercantum pada POIK Nomor 9 Tahun 2023 sebagaimana perubahan atas POJK No. 13/POJK.03/2017 serta SEOJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam kegiatan jasa keuangan. 3. Imbalan Jasa Audit, Berdasarkan ruang lingkup dan penawaran harga jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan serta pertimbangan audit fee 2 (dua) tahun buku sebelumnya dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Komite Audit memandang biaya atas jasa tersebut termasuk proporsional dan hemat biaya mengingat kerumitan proses audit yang dilaksanakan, tuntutan profesional dan independensi, serta pengalaman dari auditor. 4. Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP, KAP Paul hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member firm of PKF International) mempunyai reputasi sebagai salah satu KAP terkemuka di Indonesia dan yang bersangkutan telah berpengalaman cukup panjang dalam bidang audit laporan keuangan perusahaan. 5. Metodologi, Teknik, dan Sarana Audit yang digunakan KAP: KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, selama melaksanakan audit pada PT Satyamitra Kemas Lestari, Tbk auditor memahami bisnis perusahaan dengan baik serta melaksanakan tugasnya secara profesional dan independen dari sisi prosedur audit, ruang lingkup audit, metode sampling/uji petik, dan temuan yang didapat untuk memperbaiki penyajian material laporan keuangan, Auditor dalam melaksanakan tugasnya menggunakan pendekatan audit dengan mengelompokan risiko untuk mengidentifikasi area-area pada laporan keuangan yang berisiko tinggi salah saji melalui interview yang terstruktur. Page 20f4 Office & Factory : Kawasan Industri Benua Permai Lestari Kav. L, Jl. Raya Serang Km 25,6 Desa Cisereh, Tigaraksa - Tangerang 15720, Banten - Indonesia Phone : 462.21.5950988 (Hunting) Fax : 162.21.5950089 Website : www.satyamitra.com
Page 3 OCR 0.945
Aa dp PT. SatyamitraKemasl..esiari,Tbk “ Your Packaging - Solutions Partner 6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP, Sehubungan dengan kejadian kesalahan pencatatan pada catatan keuangan nomor 25 halaman 64 pada laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang memberikan dampak tersendatnya klaim atas restitusi perusahaan karena Dirjen Pajak menilai bahwa kesalahan catatan kaki tersebut belum dipublikasi, walaupun pada dasarnya perseroan telah memperbaikinya pada laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan telah dipublikasi ulang serta kesalahan catatan kaki tersebut bukan bersifat material yang dapat memberikan kerugian terhadap pemegang saham dan negara, maka untuk memperbaiki hal tersebut dan agar case nya dapat diselesaikan oleh yang bersangkutan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Komite Audit dalam hal ini masih merekomendasikan AP dan/atau KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit buku-buku perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Serta rekomendasi komite audit untuk menunjuk kembali AP dan/atau KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan telah menimbang dan memperhatikan SEOJK Nomor 18 Tahun 2023, ketentuan romawi III Nomor 1 huruf (a) tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit yang menerangkan bahwa Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif. 7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut- turut untuk kurun waktu yang cukup panjang: Meskipun perseroan masih menggunakan KAP yang sama dengan tahun buku yang sebelumnya, komite audit menilai KAP mampu menjaga objektifitas dan independensinya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku dan sampai dengan sejauh ini AP dan KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan tidak memiliki benturan kepentingan atau memiliki hubungan istimewa lainnya baik dengan PT Satyamitra Kemas Lestari, Tbk termasuk dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Karyawannya. AP, KAP, dan Orang Dalam KAP tidak melanggar ketentuan bab IX, Pasal 32 ayat (1) peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang AP, KAP, dan Orang Dalam KAP dalam memberikan jasa kepada Pihak wajib memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional. Serta AP dan KAP melampirkan dokumen Pernyataan Independensi sebelum Periode Penugasan Profesional dimulai sebagai bentuk pemenuhan ketentuan bab IX, Pasal 32 ayat (2) yang akan disampaikan secara terpisah pada SPE-OJK Laporan Insidental Form EO16A. Page 30f4 Office & Factory : Kawasan Industri Benua Permai Lestari Kav. L, Jl. Raya Serang Km 25,6 Desa Cisereh, Tigaraksa - Tangerang 15720, Banten - Indonesia Phone : 462.21.5950988 (Hunting) Fax : #62.21.5950089 Website : www.satyamitra.com
Page 4 OCR 0.920
H PT. SatyamitraKemasi.« Tbk Your Packaging - Solutions Partner 8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya: Sesuai dengan laporan evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebelumnya telah disampaikan kepada OJK dan Bursa melalui Surat No. 119/SMKL/DIR-CS/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024, komite audit menilai bahwa pelaksanaan tugas oleh AP dan KAP telah dilakukan dengan baik secara profesional dan independen. 9. Hal Lainnya Rekomendasi ini kami sampaikan kepada Dewan Komisaris untuk dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penunjukan AP dan KAP yang baru, serta telah melalui serangkaian prosedural internal sebagaimana diatur dalam pedoman komite audit, serta tercapainya kepentingan para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. Demikian rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Tangerang, 11 Juni 2024 Komite Audit, PT. Satyamitra Kemas Lestari Tbk " PT. SAT YAMITRA KEMAS LESTARI TANGERANG KA v y Ade Sukirman Bambang Suryana Fransisca Natalia Anggota Ketua Anggota Merangkap sebagai Komisaris Independen Page 40f4 Office & Factory : Kawasan Industri Benua Permai Lestari Kav. L, Jl. Raya Serang Km 25,6 Desa Cisereh, Tigaraksa - Tangerang 15720, Banten - Indonesia Phone : #62.21.5950988 (Hunting) Fax : 462.21.5950089 Website : www.satyamitra.com E-mail" cahramitraMcahramitra nam
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SatyamitraKkemasl. Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.1
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1 ×9
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.1 ×6
unresolved
org
PT. SatyamitraKemas
p.2
unresolved
org
Paul
p.2
unresolved
org
PT. SatyamitraKemasl.
p.3
unresolved
org
PT. SatyamitraKemasi.
p.4
unresolved
org
PT. SAT YAMITRA KEMAS LESTARI TANGERANG KA
p.4
unresolved
—
Suryana Fransisca Natalia Anggota Ketua Anggota Merangkap
· Komisaris Independen
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.