Skip to content
Back to announcement

20240717_SMKL_Perubahan Profesi Penunjang_31684824_lamp2.pdf

Other Text extracted SMKL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.943
H PT. SatyamitraKkemasl. Tbk

Your Packaging - Solutions Partner

REKOMENDASI KOMITE AUDIT

Tentang
Penunjukan Akuntan Publik (“AP”) dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Sehubungan dengan rencana penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan
Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, kami merekomendasikan kembali penggunaan jasa dari Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
& Rekan. Adapun Pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud
sebagai berikut:

1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP,
Dalam memberikan jasa, AP, KAP, dan Orang Dalam KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan telah melaksanakan audit secara independen dan
bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam SEOJK Nomor 18 Tahun
2023 ketentuan romawi IX tentang Independensi AP dan KAP terhadap Pihak dengan
memenuhi kondisi-kondisi independen sebagai berikut:

a. Tidak terdapat benturan kepentingan langsung atau tidak langsung yang material
kepada Pihak yang sedang melaksanakan jasa audit, pemeriksaan, atau penugasan
lain (klien):

b. Tidak terdapat benturan kepentingan perihal hubungan pekerjaan dengan klien,

c. Tidak terdapat benturan kepentingan perihal hubungan usaha secara langsung
atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci
yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Tidak
termasuk hubungan usaha dalam hal AP, KAP, atau Orang Dalam KAP
memberikan jasa audit, revieu, asurans lainnya, dan/atau nonasurans kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin,

d. Tidak terdapat benturan kepentingan perihal memberikan jasa nonasurans yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan dan ancaman terhadap independensi
kepada klien pada Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional yang sama,

e. Tidak terdapat benturan kepentingan perihal memberikan jasa atau produk
kepada klien dengan dasar jee kontingensi atau komisi, atau menerima fee
kontingensi atau komisi dari klien, kecuali fee kontingensi yang ditetapkan oleh
pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau
perpajakan, yang dimaksud dengan fee kontingensi adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila
terdapat temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut,

f. Tidak memiliki sengketa hukum dengan klien:

Page 10f4

Office & Factory :
Kawasan Industri Benua Permai Lestari Kav. L, Jl. Raya Serang Km 25,6 Desa Cisereh, Tigaraksa - Tangerang 15720, Banten - Indonesia
Phone : #62.21.5950988 (Hunting) Fax : -62.21.5950089 Website : www.satyamitra.com

F-mail - satvamitra@satuamitra ram
Page 2 OCR 0.941
Ar
Ap PT. SatyamitraKemas! Tbk
34

Your Packaging - Solutions Partner
&. Tidak terdapat hubungan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

2. Ruang Lingkup Audit,

Ruang lingkup audit dimulai dari perencanaan audit secara sistematis dengan melakukan
pengumpulan dan evaluasi bukti serta pembanding yang disesuaikan dengan format dan
Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) kemudian dipresentasikan dalam bentuk laporan
keuangan beserta catatan, meliputi laporan posisi keuangan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, serta laporan neraca keuangan termasuk laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan lainnya, dan catatan
atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan
informasi penjelasan lain.

Ruang lingkup audit tersebut mencakup kajian atas beberapa hal yang tercantum pada
POIK Nomor 9 Tahun 2023 sebagaimana perubahan atas POJK No. 13/POJK.03/2017
serta SEOJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan
Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam kegiatan jasa keuangan.

3. Imbalan Jasa Audit,

Berdasarkan ruang lingkup dan penawaran harga jasa yang diberikan oleh Akuntan
Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan serta pertimbangan audit fee 2 (dua) tahun buku sebelumnya
dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Komite Audit
memandang biaya atas jasa tersebut termasuk proporsional dan hemat biaya mengingat
kerumitan proses audit yang dilaksanakan, tuntutan profesional dan independensi, serta
pengalaman dari auditor.

4. Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP,
KAP Paul hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member firm of PKF
International) mempunyai reputasi sebagai salah satu KAP terkemuka di Indonesia dan
yang bersangkutan telah berpengalaman cukup panjang dalam bidang audit laporan
keuangan perusahaan.

5. Metodologi, Teknik, dan Sarana Audit yang digunakan KAP:
KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, selama
melaksanakan audit pada PT Satyamitra Kemas Lestari, Tbk auditor memahami bisnis
perusahaan dengan baik serta melaksanakan tugasnya secara profesional dan independen
dari sisi prosedur audit, ruang lingkup audit, metode sampling/uji petik, dan temuan yang
didapat untuk memperbaiki penyajian material laporan keuangan,

Auditor dalam melaksanakan tugasnya menggunakan pendekatan audit dengan
mengelompokan risiko untuk mengidentifikasi area-area pada laporan keuangan yang
berisiko tinggi salah saji melalui interview yang terstruktur.

Page 20f4

Office & Factory :
Kawasan Industri Benua Permai Lestari Kav. L, Jl. Raya Serang Km 25,6 Desa Cisereh, Tigaraksa - Tangerang 15720, Banten - Indonesia
Phone : 462.21.5950988 (Hunting) Fax : 162.21.5950089 Website : www.satyamitra.com
Page 3 OCR 0.945
Aa
dp PT. SatyamitraKemasl..esiari,Tbk
“

Your Packaging - Solutions Partner

6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP,
dan Tim Audit dari KAP,
Sehubungan dengan kejadian kesalahan pencatatan pada catatan keuangan nomor 25
halaman 64 pada laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021, yang memberikan dampak tersendatnya klaim atas restitusi perusahaan karena
Dirjen Pajak menilai bahwa kesalahan catatan kaki tersebut belum dipublikasi, walaupun
pada dasarnya perseroan telah memperbaikinya pada laporan keuangan tahunan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan telah dipublikasi ulang serta kesalahan
catatan kaki tersebut bukan bersifat material yang dapat memberikan kerugian terhadap
pemegang saham dan negara, maka untuk memperbaiki hal tersebut dan agar case nya
dapat diselesaikan oleh yang bersangkutan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Komite
Audit dalam hal ini masih merekomendasikan AP dan/atau KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit buku-buku perseroan yang
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Serta rekomendasi komite audit untuk menunjuk kembali AP dan/atau KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan telah menimbang dan
memperhatikan SEOJK Nomor 18 Tahun 2023, ketentuan romawi III Nomor 1 huruf (a)
tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit yang menerangkan bahwa Pihak berupa
bank umum, emiten, dan perusahaan publik membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.

7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-
turut untuk kurun waktu yang cukup panjang:
Meskipun perseroan masih menggunakan KAP yang sama dengan tahun buku yang
sebelumnya, komite audit menilai KAP mampu menjaga objektifitas dan
independensinya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku dan
sampai dengan sejauh ini AP dan KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan tidak memiliki benturan kepentingan atau memiliki hubungan
istimewa lainnya baik dengan PT Satyamitra Kemas Lestari, Tbk termasuk dengan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Karyawannya.

AP, KAP, dan Orang Dalam KAP tidak melanggar ketentuan bab IX, Pasal 32 ayat (1)
peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang AP, KAP, dan Orang Dalam KAP dalam
memberikan jasa kepada Pihak wajib memenuhi kondisi independen selama periode
audit dan periode penugasan profesional. Serta AP dan KAP melampirkan dokumen
Pernyataan Independensi sebelum Periode Penugasan Profesional dimulai sebagai bentuk
pemenuhan ketentuan bab IX, Pasal 32 ayat (2) yang akan disampaikan secara terpisah
pada SPE-OJK Laporan Insidental Form EO16A.

Page 30f4

Office & Factory :
Kawasan Industri Benua Permai Lestari Kav. L, Jl. Raya Serang Km 25,6 Desa Cisereh, Tigaraksa - Tangerang 15720, Banten - Indonesia
Phone : 462.21.5950988 (Hunting) Fax : #62.21.5950089 Website : www.satyamitra.com

Page 4 OCR 0.920
H PT. SatyamitraKemasi.« Tbk

Your Packaging - Solutions Partner

8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya:
Sesuai dengan laporan evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang sebelumnya telah disampaikan kepada OJK dan Bursa
melalui Surat No. 119/SMKL/DIR-CS/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024, komite audit
menilai bahwa pelaksanaan tugas oleh AP dan KAP telah dilakukan dengan baik secara
profesional dan independen.

9. Hal Lainnya
Rekomendasi ini kami sampaikan kepada Dewan Komisaris untuk dapat menjadi bahan
pertimbangan dalam melakukan penunjukan AP dan KAP yang baru, serta telah melalui
serangkaian prosedural internal sebagaimana diatur dalam pedoman komite audit, serta
tercapainya kepentingan para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.

Demikian rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.

Tangerang, 11 Juni 2024

Komite Audit,
PT. Satyamitra Kemas Lestari Tbk

"
PT. SAT YAMITRA KEMAS LESTARI
TANGERANG

KA v

y

Ade Sukirman Bambang Suryana Fransisca Natalia
Anggota Ketua Anggota

Merangkap sebagai
Komisaris Independen

Page 40f4

Office & Factory :
Kawasan Industri Benua Permai Lestari Kav. L, Jl. Raya Serang Km 25,6 Desa Cisereh, Tigaraksa - Tangerang 15720, Banten - Indonesia
Phone : #62.21.5950988 (Hunting) Fax : 462.21.5950089 Website : www.satyamitra.com

E-mail" cahramitraMcahramitra nam

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published17 Jul 2024
Pages4
Characters10,509
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Satyamitra Kemas Lestari p.2 ×6
unresolved org SatyamitraKkemasl. Tbk p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.1 ×9
unresolved org Paul Hadiwinata p.1 ×6
unresolved org PT. SatyamitraKemas p.2
unresolved org Paul p.2
unresolved org PT. SatyamitraKemasl. p.3
unresolved org PT. SatyamitraKemasi. p.4
unresolved org PT. SAT YAMITRA KEMAS LESTARI TANGERANG KA p.4
unresolved — Suryana Fransisca Natalia Anggota Ketua Anggota Merangkap · Komisaris Independen p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result