Back to announcement
20240716_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31684743_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00004/2024 Jakarta, 16 Juli 2024
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(”Perseroan”) selaku induk perusahaan dari PT Wijaya Karya Bitumen (”WIKA
Bitumen”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan
adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang
ditujukan kepada WIKA Bitumen sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi,
Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi
Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian,
Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan
Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau
Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Telepon : [021 – 8067 9200]
Faksimili : [021 - 22893830]
Alamat surat elektronik (e-mail) : [investor.relations@wika.co.id]
Halaman 1 dari 3
Page 2
1. Tanggal Kejadian
Tanggal kejadian merupakan Tanggal Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor
5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar terkait permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Slava Indonesia kepada WIKA Bitumen,
yaitu pada tanggal 11 Juli 2024.
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga
Makassar terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”)
oleh PT Slava Indonesia selaku pemohon dan kreditur lainnya yaitu PT Lintas
Bangun Persadajaya kepada WIKA Bitumen.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT WIKA
Bitumen (WIKA Bitumen), turut menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar
dengan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) atas pemohon dan memastikan bahwa WIKA Bitumen akan menjalankan
proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dapat kami infokan sejak awal persidangan, WIKA Bitumen telah mengedepankan
itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban
secara bertahap. WIKA Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban terhadap
PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 Juta yang dilakukan secara bertahap dan
telah diterima seluruhnya oleh pemohon, namun atas pembayaran terakhir sebesar
Rp425,9 juta yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava
Indonesia. WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa
tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia.
Selain itu, terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan
pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 Miliar yang telah diterima seluruhnya oleh
PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun atas pembayaran terakhir sebesar Rp97
Juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024, kreditur mengembalikan pada tanggal
8 Juli 2024. WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran
sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun
Persadajaya.
WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan
menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan diantara WIKA Bitumen dan para
pemohon.
Halaman 2 dari 3
Page 3
4. Dampak kejadian, informasi, atau fakta material
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Putusan atas Hasil Sidang Perkara
PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan
maupun kegiatan operasional Perseroan.
Demikian Laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Signed by Mahendra Vijaya St (AV4588)
Signed at Jul 16, 2024 12:25:11
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Tembusan Yth. :
1. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia;
2. Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.
Halaman 3 dari 3
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT Slava Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Lintas Bangun Persadajaya
p.2
unresolved
org
PT WIKA Bitumen
p.2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Makassar
p.2
unresolved
org
PT Slava Indonesia. WIKA Bitumen
p.2
unresolved
org
PT Slava Indonesia. Selain
p.2
unresolved
org
PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun
p.2
unresolved
org
PT Lintas Bangun Persadajaya. WIKA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.