Skip to content
Back to announcement

20260526_PTPS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094838_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                             PENGUMUMAN
                                        JADWAL DAN TATA CARA
                                         PEMBAYARAN DIVIDEN
                                          PT PULAU SUBUR Tbk

Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan
yang telah diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2026 yang salah satu agendanya adalah Membagikan dividen
tunai sebesar Rp 9,753,816,852 atau sebesar Rp. 4,5 (empat koma lima) maka bersama ini diberitahukan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya
adalah sebagai berikut:


              No.                      Keterangan                         Tanggal
               1     Jumlah Dividen Tunai yang akan dibagikan        Rp9,753,816,852
               2     Dividen Tunai per saham                               Rp4.5
               3     Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi         29 Mei 2026
               4     Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi          2 Juni 2026
               5     Cum dividen di Pasar Tunai                         3 Juni 2026
               6     Ex dividen di Pasar Tunai                          4 Juni 2026
               7     Recording date                                     3 Juni 2026
               8     Pembayaran dividen                                 11 Juni 2026

Tata Cara Pembagian Dividen:

1. Dividen tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 11 Juni 2026 ke
   dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
   Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan
   yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
   akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang
   menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.



4.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
     hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek




                                                                                            Hal. 1 dari 2
Page 2
     atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
     menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
     pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

5.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
     memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
     Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
     bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
     Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
     dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

6.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
     dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
     membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi
     Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:

                                         PT Sharestar Indonesia
                        Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B , Lantai 18
        Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                        Telepon: +6221 50815211

7.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
     mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.


                                    Palembang, 21 Mei 2026
                                      PT Pulau Subur Tbk
                                            Direksi




                                                                                      Hal. 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published26 May 2026
Pages2
Characters4,693
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PULAU SUBUR Tbk p.1 ×5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result