Skip to content
Back to announcement

20240716_ASDM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31684408_lamp3.pdf

Other Text extracted ASDM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
 Nomor       :   S-1975/PD.021/2024                                       12 Juli 2024
 Sifat       :   Segera
 Lampiran    :   -
 Hal         :   Permohonan      Persetujuan   Atas
                 Pencalonan Komisaris Independen PT
                 Asuransi Dayin Mitra Tbk


Yth. Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
Wisma Hayam Wuruk,
Jl. Hayam Wuruk No. 8,
Jakarta - 10120


         Menunjuk surat Saudara nomor B.031/Dir-Keu/IV/2024 tanggal 30 April 2024
 dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
 Lembaga Jasa Keuangan tanggal 29 Mei 2024, serta memperhatikan Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
 Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini
 diberitahukan bahwa penunjukan Sdri. Imelda Siahaja sebagai calon Komisaris
 Independen pada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dapat disetujui. Adapun salinan
 Keputusan Dewan Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana terlampir) dapat
 Saudara sampaikan pula kepada calon Komisaris Independen terkait dan Pemegang
 Saham PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
         Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
 1.    Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Komisaris Independen yang
       telah disetujui paling lambat 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian
       kemampuan dan kepatutan.
 2.    Menyampaikan laporan pengangkatan calon Komisaris Independen tersebut
       paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum
       dan Hak Asasi Manusia.
         Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
 yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
 persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
 ditinjau kembali.
         Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
 pegawai OJK dilarang menerima siap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
 ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas
 ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK
 (https://wbs.ojk.go.id/).
         Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                             OJK-120724-085087
Page 2
                                             -2-




                                                   Direktur Perizinan Perasuransian,
                                                   Penjaminan dan Dana Pensiun




                                                   Nurhasan

Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
   Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110




                                                                             OJK-120724-085087
Page 3
             KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                NOMOR KEP-352/PD.02/2024


                                            TENTANG


                       HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
            SDRI. IMELDA SIAHAJA SELAKU CALON KOMISARIS INDEPENDEN
                               PT ASURANSI DAYIN MITRA TBK


                       DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang      : a.      bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                         Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
                         Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                         Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
                         kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
                         terhadap calon Komisaris Independen;
                  b.     bahwa Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk melalui surat nomor
                         B.031/Dir-Keu/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dan dokumen
                         pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
                         Lembaga Jasa Keuangan tanggal 29 Mei 2024, mengajukan Sdri.
                         Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Dayin
                         Mitra Tbk;
                  c.     bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                         dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdri. Imelda Siahaja telah
                         memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen PT Asuransi
                         Dayin Mitra Tbk;
                  d.     bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                         terhadap Sdri. Imelda Siahaja sebagaimana dimaksud pada huruf c
                         di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
                         Jasa Keuangan.
Mengingat      : 1.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                         2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                         Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
                         111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                         2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);


   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                         OJK-090724-061234
Page 4
                   3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                        Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 5098);
                   4.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   5.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
                        Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   6.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                   7.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor KEP-22/D.05/2024 Tentang Pendelegasian Wewenang
                        Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian,
                        Penjaminan dan Dana Pensiun.
                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :        KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                        TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI.
                        IMELDA SIAHAJA SELAKU CALON KOMISARIS INDEPENDEN PT
                        ASURANSI DAYIN MITRA TBK.
KESATU         :        Sdri. Imelda Siahaja dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
                        menjadi Komisaris Independen pada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
KEDUA          :        bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdri.
                        Imelda Siahaja disetujui untuk menjadi Komisaris Independen pada
                        PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
KETIGA         :        Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
                        berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT        :        Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                        kekeliruan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a.   Sdri. Imelda Siahaja;
b.   Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
c.   Pemegang Saham PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
d.   Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e.   Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f.   Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.




   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                       OJK-090724-061234
Page 5
                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 11 Juli 2024
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                  DAN DANA PENSIUN




                                                  ASEP ISKANDAR




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-090724-061234
KP: D.05/PD.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published16 Jul 2024
Pages5
Characters10,431
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Dayin Mitra Tbk p.1 ×38
linked person Imelda Siahaja · Komisaris Independen p.1 ×17
linked org Dana Pensiun p.2 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×18
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved person Pencalonan · Komisaris Independen p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila p.1
unresolved org Dana Pensiun Nurhasan Tembusan p.2
unresolved org Departemen Perizinan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result