Back to announcement
20240716_ASDM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31684408_lamp3.pdf
Other Text extracted ASDMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : S-1975/PD.021/2024 12 Juli 2024
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Permohonan Persetujuan Atas
Pencalonan Komisaris Independen PT
Asuransi Dayin Mitra Tbk
Yth. Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
Wisma Hayam Wuruk,
Jl. Hayam Wuruk No. 8,
Jakarta - 10120
Menunjuk surat Saudara nomor B.031/Dir-Keu/IV/2024 tanggal 30 April 2024
dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
Lembaga Jasa Keuangan tanggal 29 Mei 2024, serta memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini
diberitahukan bahwa penunjukan Sdri. Imelda Siahaja sebagai calon Komisaris
Independen pada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dapat disetujui. Adapun salinan
Keputusan Dewan Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana terlampir) dapat
Saudara sampaikan pula kepada calon Komisaris Independen terkait dan Pemegang
Saham PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
1. Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Komisaris Independen yang
telah disetujui paling lambat 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan.
2. Menyampaikan laporan pengangkatan calon Komisaris Independen tersebut
paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
ditinjau kembali.
Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
pegawai OJK dilarang menerima siap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK
(https://wbs.ojk.go.id/).
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-120724-085087
Page 2
-2-
Direktur Perizinan Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun
Nurhasan
Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110
OJK-120724-085087
Page 3
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-352/PD.02/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDRI. IMELDA SIAHAJA SELAKU CALON KOMISARIS INDEPENDEN
PT ASURANSI DAYIN MITRA TBK
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
terhadap calon Komisaris Independen;
b. bahwa Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk melalui surat nomor
B.031/Dir-Keu/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dan dokumen
pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
Lembaga Jasa Keuangan tanggal 29 Mei 2024, mengajukan Sdri.
Imelda Siahaja sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Dayin
Mitra Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdri. Imelda Siahaja telah
memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen PT Asuransi
Dayin Mitra Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdri. Imelda Siahaja sebagaimana dimaksud pada huruf c
di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-090724-061234
Page 4
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
5. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
7. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-22/D.05/2024 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI.
IMELDA SIAHAJA SELAKU CALON KOMISARIS INDEPENDEN PT
ASURANSI DAYIN MITRA TBK.
KESATU : Sdri. Imelda Siahaja dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
menjadi Komisaris Independen pada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
KEDUA : bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdri.
Imelda Siahaja disetujui untuk menjadi Komisaris Independen pada
PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdri. Imelda Siahaja;
b. Direksi PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
c. Pemegang Saham PT Asuransi Dayin Mitra Tbk;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f. Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-090724-061234
Page 5
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juli 2024
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PERASURANSIAN, PENJAMINAN
DAN DANA PENSIUN
ASEP ISKANDAR
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-090724-061234
KP: D.05/PD.02110
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pencalonan
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Nurhasan Tembusan
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.