Skip to content
Back to announcement

20260525_BUVA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32094676_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.935
Jakarta, 25 Mei 2026

No. :099.03.04/BUVA/V/2026
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lt 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53,

Jakarta Selatan 12190

Up. : Ibu Nurmila Indah Kusumawanti
PH. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Dengan hormat,

Bersama dengan surat ini PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Jawaban Perseroan
atas Surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-06119/BEI.PP2/05-2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang
Permintaan Penjelasan atas volatilitas transaksi efek, sebagaimana terlampir.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu.

Hormat kami
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

Satrio
Direktur Utama

Tembusan:
1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan,
2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan,
3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan.

PT. BUKIT ULUWATU VILLA TBK
Graha Iskandarsyah, 10th Floor. Jl. Iskandarsyah Raya No. 66 C Phone number Website

Jakarta, 12160 Indonesia 462 21 720 9957 www.buvagroup.com
Page 2 OCR 0.949
bu |v

tanggal 21 Mei 2026

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?

Jawaban:

Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

Jawaban:

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1!!.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Jawaban:

Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Jawaban:

Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah
diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Jawaban:

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik
(https://spe.ojk.go.id/idxnet) dan Website Perseroan pada tanggal 24 Februari 2026 bahwa Perseroan
berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“HMETD”) II dalam jumlah sebanyak-banyaknya mengeluarkan sebanyak 50.000.000.000
(lima puluh miliar) saham baru atau sebesar maksimum 203,116 (dua ratus tiga koma satu satu
persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.58 MB
Published25 May 2026
Pages2
Characters4,469
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bukit Uluwatu Villa Tbk p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible person Satrio · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Nurmila Indah Kusumawanti PH. Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result