Back to announcement
20260525_BUVA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32094676_lamp1.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
Jakarta, 25 Mei 2026 No. :099.03.04/BUVA/V/2026 Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lt 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190 Up. : Ibu Nurmila Indah Kusumawanti PH. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Dengan hormat, Bersama dengan surat ini PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Jawaban Perseroan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-06119/BEI.PP2/05-2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang Permintaan Penjelasan atas volatilitas transaksi efek, sebagaimana terlampir. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu. Hormat kami PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Satrio Direktur Utama Tembusan: 1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan, 2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan, 3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan. PT. BUKIT ULUWATU VILLA TBK Graha Iskandarsyah, 10th Floor. Jl. Iskandarsyah Raya No. 66 C Phone number Website Jakarta, 12160 Indonesia 462 21 720 9957 www.buvagroup.com
Page 2 OCR 0.949
bu |v tanggal 21 Mei 2026 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1!!.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (https://spe.ojk.go.id/idxnet) dan Website Perseroan pada tanggal 24 Februari 2026 bahwa Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) II dalam jumlah sebanyak-banyaknya mengeluarkan sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru atau sebesar maksimum 203,116 (dua ratus tiga koma satu satu persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Nurmila Indah Kusumawanti PH. Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.