Back to announcement
20260525_WIIM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094536_lamp1.pdf
Other Text extracted WIIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
*
PT. WISMILAK INTI MAKMUR TbK.
Jl. Buntaran 9.A Tandes - Surabaya 60185
Tel. (031) 7493556 Fax. (031) 7497164
Surabaya, 25 Mei2026
Nomor : O27 lDlP.-ElV 12026
Kepada Yth. :
Otoritas Jasa Keuangaa
Gedung Sumitro DJojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4,
Jakarta 1O71O
W: Kepata Eksekutif Pengautas Pc.sar Modal
PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta L2L9O
W: Direktur Penilo;lan Pentsaho.o'n
Perihal : Pemberitahuan Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen T\rnai
Pf Wismilak Inti Makmur Tbk
Dengan hormat,
Bersama ini kami PT WISMILAK INTI MAKMURTbk ("Perseroan") berkedudukan di Surabaya,
memberitahukan bahwa Perseroan akan melakukan pembagran Dividen Tunai. Sesuai
dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk ("Persero")
tanggal 18 Mei 2026, dengan ini disampaikan bahwa Perseroan akan membagikan Dividen
Tunai tahun buku 2025 sebesar Rp.217.872.752.544,- dimana setiap Pemegang Saham
akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp. 104,4 per saham.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan jadwal dan tata carer
Pembagran Dividen Tunai sebagai berikut :
I. Jadwal Pelaksanaan Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif
No. Kegiatan Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Regular & Negosiasi 26 }l{ei2O26
2 Ex Dividen di Pasar Regular & Negosiasi 29 Mei 2026
J Cum Dividen di Pasar Tunai 02 Jluni 2026
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 03 Juni 2026
5 Recording Date Dividen 02 Jtni2O26
6 Pembayaran Dividen 12 Jwni2O26
II. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang
saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 02 Juni
2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB selanjutnya disebut : oPemegang Saham Yang
Berhak".
r..i.,'
Page 2
,*
PT. WISMILAK INTI MAKMUR TbK.
Jl. Buntaran 9.A Tandes - Surabaya 60185
Tel. (031) 7493556 Fax. (031) 7491764
3. Pembayaran Dividen Tunai :
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan
warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan
pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak
yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nalna
Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis dan bermaterai Rp.1O.OO0-
kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu : FT. Raya Saham Registra,
Gedung Plaz,a Sentral, Lantai 2, Jalan Jendral Sudirman Kav 47-48 Jakarta
L293A, telp: (021) 2525666, fax: (021) 2525028 paling lambat tanggal 02 Juni
2O26 pukul 15.OO WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor dan alamat
yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan alamat yang
tertera dalam Daftar Pemegang Saham.
b. Bagr Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat dalam
penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran
Dividen Tlrnai dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikan kepada para Pemegang Rekening KSEI (Anggota
Bursa/Bank Kustodian) dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya
dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerirna pembayaran Dividen Tunai
dari pemegang rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan W4jib Pqiak Luar Negeri maka
pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai
dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/ menyerahkan
asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal)
sebagai berikut:
a. Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli Surat
Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pqiak negara asal)
dikirimkanl diserahkan kepada BAE Perseroan.
b. Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI,
maka asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak
negara asal) dikirimkan/diserahkan kepada KSEI melalui partisipan yang
ditunjuk oleh masing-masing pemegang saham.
Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal02
Jsni2O26 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuanyang ditetapkan oleh KSEI
untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili
tersebut, Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham asing akan
dikenakan PPh pasal 26 dengan txif 2oo/o (dua puluh persen).
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2O2l tentang "Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha", maka dalam hal pembayaran dividen kepada
penerima dividen berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Dividen yang diterima penerima dividen yang merupakan Wajib Pqiak Orang Pribadi
Dalam Negeri dengan tanggal pencatatan/ recording date 1 Maret 2021 dan
setelahnya tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
Page 3
*
PT. WISMILAK INTI MAKMUR TbK.
Jl. Buntaran 9.A Tandes - Surabaya 60185
Tel. (031) 7493556 Fax. (031) 7497764
2. Dengan tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan maka tidak ada lagi dokumen bukti
potong dividen yang dibuat oleh emiten untuk penerima dividen Orang Pribadi Dalam
Negeri.
3. Selanjutnya dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun menjadi penghasilan bukan obyek pajak.
4. Agar dapat memenuhi ketentuan butir 3 diatas, penerima dividen Orang Pribadi
Dalam Negeri perlu mengisi formulir laporan realisasi investasi paling lambat akhir
bulan Maret tahun depannya setelah tanggal dividen diumumkan oleh Emiten.
5. Apabila dividen dipergunakan untuk hal lain yang tidak memenuhi ketentuan
investasi (sesuai butir 3 diatas) maka penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri
wajib menyetorkan PPh terhutang secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya setelah pembayaran dividen oleh emiten.
6. Apabila penerima dividen adalah adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka
berlaku ketentuan yang sama dengan Wqiib Pajak Pribadi Dalam Negeri tanpa syarat.
Demikian surat pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Wismilak Makmur Tbk
b
LUCAS FIRMAN DJAJANTO
Direktur
Cc. KSEI
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pf Wismilak Inti Makmur Tbk
p.1
unresolved
org
PT WISMILAK INTI MAKMURTbk
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Negeri
p.3
unresolved
org
PT Wismilak
p.3
unresolved
org
Makmur Tbk
p.3
unresolved
person
LUCAS FIRMAN DJAJANTO
· Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.