Back to announcement
20260525_AYLS_Perubahan Nama // Kode // Sektor dan Sub Sektor_32094512_lamp2.pdf
Other Text extracted AYLSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 163
Page 1
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT AGRO YASA LESTARI Tbk.
Nomor : 07.-
-Pada hari ini, Selasa, tanggal 21-04-2026 (dua
puluh satu April tahun dua ribu dua puluh enam).---
-Pukul 13.30 WIB (tiga belas lewat tiga puluh menit
Waktu Indonesia Barat).----------------------------
-Hadir dihadapan saya, Doktor AGUNG IRIANTORO,----
Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris------------
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan Wilayah---
Jabatan meliputi seluruh Provinsi Daerah Khusus---
Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya, Notaris kenal, dan nama-namanya akan---
disebut pada bagian akhir akta ini:---------------
Tuan TONY MUHAMMAD PAHLEVI, Sarjana Ekonomi,-----
lahir di Jeneponto, pada tanggal 18-02-1964------
(delapan belas Februari tahun seribu sembilan----
ratus enam puluh empat), bertempat tinggal di----
Jakarta, Jalan H. Sa'aba, Rukun Tetangga 016,----
Rukun Warga 002, Kelurahan Joglo, Kecamatan------
Kembangan, Kota Jakarta Barat, pemegang Kartu----
1
Page 2
Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk----------
Kependudukan (NIK) 7371131802640001, Warga Negara
Indonesia;---------------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak--
dalam kapasitas dan kedudukannya selaku Direktur
mewakili Direksi Perseroan yang akan disebut,---
dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama----
PT AGRO YASA LESTARI Tbk, suatu perseroan-------
terbatas yang didirikan menurut berdasar serta--
tunduk pada ketentuan Undang-undang Negara------
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat
yang anggaran dasar dan/atau akta pendiriannya--
telah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang--
Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta
Nomor 13, tanggal 15-02-2010 (lima belas bulan--
Februari tahun dua ribu sepuluh) yang dibuat di-
hadapan INEU MAULENI, Sarjana Hukum, Notaris di-
Surabaya, dan telah mendapat pengesahan dari----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik----
Indonesia sebagaimana Surat Keputusannya Nomor--
AHU-25815.AH.01.01.TAHUN 2010, tanggal 21-05----
2010 (dua puluh satu bulan Mei tahun dua ribu---
2
Page 3
sepuluh.----------------------------------------
-Selanjutnya anggaran dasar mana diubah-------
berturut-turut berdasarkan akta-akta sebagai---
berikut :---------------------------------------
- Akta Nomor 79, tanggal 07-08-2012 (tujuh-----
bulan Agustus tahun dua ribu dua belas) yang--
dibuat di hadapan NETTY MARIA MACHDAR,--------
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang-------
telah diberitahukan dan tersimpan dalam Data -
Base Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)---
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-------
Republik Indonesia Sebagaimana Surat Nomor----
AHU-AH.01.10-35673 tanggal 02-10-2013 (dua----
bulan Oktober tahun dua ribu tiga belas).-----
- Akta Nomor 03, tanggal 16-08-2014 (enam-------
belas bulan Agustus tahun dua ribu empat------
belas) yang dibuat di hadapan ANDARI----------
WIJAYANTI, Sarjana Hukum, Notaris di----------
Sukabumi, yang telah diberitahukan dan--------
tersimpan dalam Data Base Sistem--------------
Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik----------
Indonesia Sebagaimana Surat Nomor AHU-AH.01. -
3
Page 4
10-35673 tanggal 25-08-2014 (dua puluh lima --
bulan Agustus tahun dua ribu empat belas).—---
- Akta Nomor 01, tanggal 22-12-2014 (dua puluh –
dua bulan Desember tahun dua ribu empat------
belas) yang dibuat di hadapan ANDARI----------
WIJAYANTI, Sarjana Hukum, Notaris di----------
Sukabumi, yang mendapat persetujuan dari------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-------
Republik Indonesia Sebagaimana Surat----------
Keputusannya Nomor AHU-0002182.AH.01.03.------
TAHUN 2015 tanggal 14-01-2015 (empat belas----
bulan Januari tahun dua ribu lima belas).—----
- Akta Nomor 03, tanggal 29-08-2015 (dua puluh –
sembilan bulan Agustus tahun dua ribu lima---
belas) yang dibuat di hadapan ANDARI----------
WIJAYANTI, Sarjana Hukum, Notaris di----------
Sukabumi, yang mendapat persetujuan dari------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-------
Republik Indonesia Sebagaimana Surat----------
Keputusannya Nomor AHU-0942081.AH.01.02.------
TAHUN 2015 tanggal 11-09-2015 (sebelas bulan
September tahun dua ribu lima belas).—--------
- Akta Nomor 03, tanggal 11-07-2017 (sebelas----
4
Page 5
bulan Juli tahun dua ribu tujuh belas) yang---
dibuat di hadapan ANDARI WIJAYANTI, Sarjana---
Hukum, Notaris di Sukabumi, yang telah--------
diberitahukan dan tersimpan dalam Data Base---
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)--------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-------
Republik Indonesia Sebagaimana Surat Nomor----
AHU-AH.01.03-0159933 tanggal 08-08-2017-------
(delapan bulan Agustus tahun dua ribu tujuh -
belas).—--------------------------------------
- Akta Nomor 02, tanggal 24-01-2018 (dua puluh –
empat bulan Januari tahun dua ribu delapan----
belas) yang dibuat di hadapan ANDARI----------
WIJAYANTI, Sarjana Hukum, Notaris di----------
Sukabumi, yang mendapat persetujuan dari------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-------
Republik Indonesia Sebagaimana Surat----------
Keputusannya Nomor AHU-0002371.AH.01.02.------
TAHUN 2018 tanggal 31-01-2018 (tiga puluh-----
satu bulan Januari tahun dua ribu delapan-----
belas).—--------------------------------------
- Diubah berdasarkan akta Nomor 06, tanggal 22-
5
Page 6
07-2019 (dua puluh dua bulan Juli tahun dua---
ribu sembilan belas) yang dibuat di hadapan---
TEDDY YUNADI, Sarjana Hukum, Notaris di-----
Jakarta, yang mendapat persetujuan dari-----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia------
Republik Indonesia Sebagaimana Surat----------
Keputusannya Nomor AHU-0042612.AH.01.02.TAHUN
2019 dan perubahan Data dan Anggaran Dasar----
telah diberitahukan dan tersimpan dalam Data
Base Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)---
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-------
Republik Indonesia Sebagaimana Surat Nomor----
AHU-AH.01.03-0304415 dan Nomor AHU-AH.01.03-
0304416 ketiga surat tersebut diatas----------
tertanggal 26-07-2019 (dua puluh enam bulan---
Juli tahun dua ribu sembilan belas).----------
- Diubah kembali berdasarkan Akta Nomor 20,-----
tanggal 10-10-2019 (sepuluh bulan Oktober----
tahun dua ribu sembilan belas) yang ---------
dibuat di hadapan saya Notaris di Jakarta,----
perubahan Data dan Anggaran Dasar telah-----
diberitahukan dan tersimpan dalam Data Base--
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)-------
6
Page 7
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia------
Republik Indonesia Sebagaimana Surat Nomor:--
AHU-AH.01.03-0344216 dan AHU-AH.01.03-0344217
keduanya tanggal 10-10-2019 (sepuluh bulan---
Oktober tahun dua ribu sembilan belas).-------
- Diubah kembali berdasarkan Akta Nomor 21,----
tanggal 22-12-2020 (dua puluh dua bulan-------
Desember tahun dua ribu dua puluh) yang dibuat
di hadapan saya Notaris, perubahan Anggaran---
Dasar mana diberitahukan dan tersimpan dalam--
Data Base Sistem Administrasi Badan Hukum-----
(SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi--------
Manusia Republik Indonesia Sebagaimana Surat—
Nomor AHU-AH.01.03-0422750 dan Nomor AHU-AH.
01.03-0422751 keduanya tanggal 22-12-2020 (dua
puluh dua bulan Desember tahun dua ribu dua---
puluh).---------------------------------------
- Diubah berdasarkan Akta Nomor 09, tanggal----
16-04-2021 (enam belas bulan April tahun dua--
ribu dua puluh satu) yang dibuat di hadapan---
saya Notaris, perubahan Anggaran Dasar mana---
diberitahukan dan tersimpan dalam Data Base---
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)--------
7
Page 8
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-------
Republik Indonesia Sebagaimana Surat Nomor----
AHU-AH.01.03-0241648, tanggal 16-04-2021 (enam
belas bulan April tahun dua ribu dua puluh----
satu).----------------------------------------
- Terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 18,----
tanggal 28-06-2023 (dua puluh delapan Juni----
tahun dua ribu dua puluh tiga) yang dibuat----
di hadapan saya Notaris, perubahan Anggaran---
Dasar mana diberitahukan dan tersimpan dalam--
Data Base Sistem Administrasi Badan Hukum-----
(SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi--------
Manusia Republik Indonesia Sebagaimana Surat—
Nomor AHU-AH.01.09-0142662, tanggal 21-07-2023
(dua puluh satu Juli tahun dua ribu dua-------
puluh tiga).----------------------------------
-Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Perseroan---
sebagaimana tersebut diatas merupakan dokumen--
satu-satunya yang foto-copynya diberikan-------
kepada saya, Notaris.--------------------------
-Selanjutnya disebut :------------“PERSEROAN”.-
-Penghadap menerangkan terlebih dahulu kepada saya-
Notaris, hal-hal sebagai berikut :-----------------
8
Page 9
- Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 08-04-2026-
(delapan April tahun dua ribu dua puluh enam),
pukul 10.12 W.I.B (sepuluh lewat dua belas----
menit Waktu Indonesia Bagian Barat) sampai----
dengan 10.48 W.I.B (sepuluh lewat empat puluh
delapan menit Waktu Indonesia Bagian Barat).--
Bertempat di Permata Room 6&7 Floor 5F – JW---
Marriott Hotel, Kawasan Mega Kuningan, Jalan-
Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.1.2 No 1&2,-
Jakarta - 12950, telah diadakan Rapat Umum---
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan--
Terbatas PT AGRO YASA LESTARI Tbk, tersebut
(untuk selanjutnya disebut “Rapat”).----------
- Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 13, Pasal-
14 dan Pasal 17 ketentuan dalam Peraturan-----
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya
disebut POJK 15/2020), oleh Direksi-----------
Perseroan telah dilakukan Pemberitahuan-------
rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas-
Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dan-
Bursa Efek Indonesia Tanggal 23-02-2026 (dua
9
Page 10
puluh tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
enam) serta Direksi telah melakukan hal-hal---
sebagai berikut :-----------------------------
a. Pengumuman rencana Rapat pada tanggal 02--
03-2026 (dua bulan Maret tahun dua ribu---
dua puluh enam).--------------------------
-(selanjutnya disebut ”Pengumuman”)-------
melalui :---------------------------------
- Aplikasi eASY KSEI;--------------------
- Website Bursa Efek, dan;---------------
- Website resmi Perseroan yaitu:---------
www.agroyasalestari.com.---------------
b. Pemanggilan Rapat pada tanggal 17-03-2026-
(tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu---
dua puluh enam).--------------------------
-(selanjutnya disebut “Panggilan”)--------
melalui: ---------------------------------
- Aplikasi eASY KSEI;--------------------
- Website Bursa Efek, dan;---------------
- Website resmi Perseroan yaitu:---------
www.agroyasalestari.com.---------------
- Bahwa dalam Rapat tersebut dipimpin oleh salah
10
Page 11
seorang Dewan Komisaris Perseroan sesuai------
dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 Anggaran----
Dasar Perseroan Tuan ROY OCTAVIAN selaku------
Komisaris Utama Perseroan untuk bertindak-----
selaku Pimpinan Rapat pada hari ini.----------
- Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa----
(RUPSLB) dilakukan dengan agenda Rapat--------
sebagai berikut :-----------------------------
1. Persetujuan atas perubahan Pasal 15--------
(Direksi), Pasal 16 (Tugas dan Wewenang---
Direksi), Pasal 17 (Rapat Direksi), Pasal--
18 (Dewan Komisaris), Pasal 19 (Tugas dan--
Wewenang Dewan Komisaris), dan Pasal 20----
(Rapat Dewan Komisaris) Anggaran Dasar-----
Perseroan.---------------------------------
2. Pengukuhan pemberhentian anggota Direksi---
dan Dewan Komisaris Perseroan.-------------
3. Persetujuan atas pengangkatan serta--------
perubahan susunan anggota direksi dan dewan
komisaris Perseroan.-----------------------
4. Persetujuan atas perubahan nama Perseroan.-
5. Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan.
- Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Kehadiran Rapat
11
Page 12
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)------
PT AGRO YASA LESTARI Tbk, yang dikeluarkan PT-
ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi
Effek tanggal 08-04-2026 (delapan bulan April
tahun dua ribu dua puluh enam) dalam Rapat----
telah dihadiri dan/atau diwakili 595.662.701--
(lima ratus sembilan puluh lima juta enam----
ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus satu)---
lembar saham atau sebesar 69.80 % (enam puluh
sembilan koma delapan nol persen) dari-------
853.423.236 (delapan ratus lima puluh tiga----
juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus
tiga puluh enam) lembar saham, yang merupakan-
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh-----
Perseroan sampai dengan tanggal 26-03-2026----
(dua puluh enam Maret tahun dua ribu dua puluh
enam), sehingga dengan demikian kuorum yang---
disyaratkan dalam Pasal-pasal sebagai---------
berikut:--------------------------------------
1) Mata Acara Kedua dan ketiga berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a--------
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor---
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan------
12
Page 13
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan yang selanjutnya
disebut “POJK 15/2020” dan Pasal 14------
Anggaran Dasar Perseroan Rapat dapat-----
dilangsungkan apabila dihadiri oleh------
Pemegang Saham yang mewakili lebih dari--
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah----
seluruh saham dengan hak suara yang sah.-
2) Mata Acara Pertama dan Keempat----------
berdasarkan ketentuan Pasal 88 Undang---
undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang----
Perseroan Terbatas, Perubahan Anggaran---
Dasar Perseroan Rapat dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang
mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah.----------------------
- Bahwa semua hal-hal yang telah diterangkan----
diatas termuat dan tercantum dalam Akta Berita
Acara Rapat Perseroan tanggal hari ini, Rabu,
tanggal 08-03-2026 (delapan Maret tahun dua
ribu dua puluh enam) Nomor 03, yang dibuat----
di hadapan saya, Notaris; --------------------
13
Page 14
-Maka berhubung dengan segala sesuatu yang telah-
diuraikan diatas, maka para penghadap dalam------
kedudukannya sebagai Direktur Utama mewakili-----
Direksi Perseroan, dengan ini menyatakan tentang-
Keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT AGRO YASA LESTARI Tbk
adalah sebagai berikut :---------------------------
I. MATA ACARA PERTAMA RAPAT :--------------------
-Mengingat tidak ada pemegang saham yang tidak
setuju, maka dapat saya simpulkan bahwa Rapat
dengan musyawarah menyetujui usulan untuk Mata
Acara Rapat Kedua yang telah disampaikan.-----
-Sesuai dengan tata tertib Rapat, karena tidak
tercapainya mufakat atau suara bulat maka---
selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara--
untuk memutuskan usulan keputusan Mata Acara
ke-1 (Ke-satu) Rapat ini.---------------------
-Setelah melakukan perhitungan suara, hasil---
perhitungan suaranya sebagai berikut:---------
- Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 0---
(nol);-------------------------------------
- Jumlah suara yang abstain sebesar 100------
14
Page 15
(seratus) lembar saham atau setara 0,00001%
(satu koma nol nol no;l no; satu persen).--
- Jumlah suara setuju sebesar 595.662.601----
(lima ratus sembilan puluh lima juta enam-
ratus enam puluh dua ribu enam ratus satu)
lembar saham atau setara 99,99999 %--------
(sembilan puluh sembilan koma sembilan-----
sembilan sembilan sembilan sembilan--------
persen).-----------------------------------
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020 dan
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham------
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap---
mengeluarkan suara yang sama dengan suara-----
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan----
suara.----------------------------------------
-Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak
menyetujui:-----------------------------------
1. Menyetujui atas perubahan Anggaran-----
Dasar Pasal 15 (Direksi), Pasal 16-----
(Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 17-
(Rapat Direksi), Pasal 18 (Dewan-------
Komisaris), Pasal 19 (Tugas dan--------
15
Page 16
Wewenang Dewan Komisaris), dan Pasal 20
(Rapat Dewan Komisaris) Anggaran Dasar-
Perseroan.-----------------------------
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa------
dengan hak substitusi kepada Direksi---
Perseroan untuk menandatangani akta---
Pernyataan Keputusan Rapat tentang----
perubahan anggaran dasar tersebut di--
hadapan Notaris, untuk selanjutnya-----
menyampaikannya kepada Menteri Hukum---
Republik Indonesia untuk mendapatkan---
persetujuan/surat tanda penerimaan-----
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar-
Perseroan, serta melakukan segala------
tindakan yang diperlukan sesuai dengan-
peraturan perundang-undangan Republik--
Indonesia.-----------------------------
II. MATA ACARA KEDUA RAPAT :----------------------
-Sesuai dengan tata tertib Rapat, karena tidak
tercapainya mufakat atau suara bulat maka---
selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara--
untuk memutuskan usulan keputusan Mata Acara--
ke-2 (Ke-dua) Rapat ini.---------------------
16
Page 17
-Setelah melakukan perhitungan suara, hasil---
perhitungan suaranya sebagai berikut:---------
- Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 0---
(nol);-------------------------------------
- Jumlah suara yang abstain sebesar 100------
(seratus) lembar saham atau setara 0,00001%
(satu koma nol nol no;l no; satu persen).--
- Jumlah suara setuju sebesar 595.662.601----
(lima ratus sembilan puluh lima juta enam-
ratus enam puluh dua ribu enam ratus satu)
lembar saham atau setara 99,99999 %--------
(sembilan puluh sembilan koma sembilan-----
sembilan sembilan sembilan sembilan--------
persen).-----------------------------------
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020 dan
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham-----
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun-
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap---
mengeluarkan suara yang sama dengan suara-----
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan----
suara.----------------------------------------
-Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak
menyetujui:-----------------------------------
17
Page 18
-Pengukuhan pemberhentian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan
diterimanya Surat Pengunduran Diri tertanggal
31 Januari 2026 yaitu :-----------------------
a. Indra Jaya David Pardosi selaku Direktur--
Utama Perseroan;--------------------------
b. Ricky Sastra Hidayat selaku Direktur------
Perseroan; -------------------------------
c. Roy Octavian selaku Komisaris Utama-------
Perseroan; dan ---------------------------
d. Denny Jong Widjaja selaku Komisaris-------
Independen Perseroan. --------------------
III. MATA ACARA KETIGA RAPAT:----------------------
-Sesuai dengan tata tertib Rapat, karena tidak
tercapainya mufakat atau suara bulat maka---
selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara--
untuk memutuskan usulan keputusan Mata Acara
ke-3 (Ke-tiga) Rapat ini.---------------------
-Setelah melakukan perhitungan suara, hasil---
perhitungan suaranya sebagai berikut:---------
- Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 0---
(nol);-------------------------------------
- Jumlah suara yang abstain sebesar 100------
18
Page 19
(seratus) lembar saham atau setara 0,00001%
(satu koma nol nol no;l no; satu persen).--
- Jumlah suara setuju sebesar 595.662.601----
(lima ratus sembilan puluh lima juta enam-
ratus enam puluh dua ribu enam ratus satu)
lembar saham atau setara 99,99999 %--------
(sembilan puluh sembilan koma sembilan-----
sembilan sembilan sembilan sembilan--------
persen).-----------------------------------
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020 dan
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap---
mengeluarkan suara yang sama dengan suara-----
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan----
suara.----------------------------------------
-Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak
menyetujui :----------------------------------
-Sehubungan dengan Pengukuhan pemberhentian---
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
diatas, maka atas dasar itu Jajaran Komisaris
beserta Direksi akan digantikan dengan susunan
19
Page 20
jajaran Komisaris beserta Direksi baru sebagai
berikut :------------------------------------
a. Yang Chuan selaku Direktur Utama---------
Perseroan;--------------------------------
b. Victor Tanamal Siwu selaku Direktur----
Perseroan;--------------------------------
c. Tony Muhammad Pahlevi selaku Direktur----
Perseroan;--------------------------------
d. Li Jun selaku Komisaris Utama Perseroan;--
e. Chen Fan selaku Komisaris Perseroan; dan--
f. Daruma Daishi selaku Komisaris Independen
Perseroan.--------------------------------
Sehingga untuk selanjutnya Susunan Direksi
dan Dewan Komisaris sebagai berikut:-------
DIREKSI:------------------------------------
DIREKTUR UTAMA : Yang Chuan;-------------
DIREKTUR : Victor Tanamal Siwu;----
DIREKTUR : Tony Muhammad Pahlevi;--
DEWAN KOMISARIS :---------------------------
KOMISARIS UTAMA : Li Jun;-----------------
KOMISARIS : Chen Fan;---------------
KOMISARIS INDEPENDEN : Daruma Daishi;-------
IV. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:---------------------
20
Page 21
-Sesuai dengan tata tertib Rapat, karena tidak
tercapainya mufakat atau suara bulat maka---
selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara--
untuk memutuskan usulan keputusan Mata Acara
ke-4 (Ke-empat) Rapat ini.--------------------
-Setelah melakukan perhitungan suara, hasil---
perhitungan suaranya sebagai berikut:---------
- Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 0---
(nol);-------------------------------------
- Jumlah suara yang abstain sebesar 100------
(seratus) lembar saham atau setara 0,00001%
(satu koma nol nol no;l no; satu persen).--
- Jumlah suara setuju sebesar 595.662.601----
(lima ratus sembilan puluh lima juta enam-
ratus enam puluh dua ribu enam ratus satu)
lembar saham atau setara 99,99999 %--------
(sembilan puluh sembilan koma sembilan-----
sembilan sembilan sembilan sembilan--------
persen).-----------------------------------
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020 dan
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap---
21
Page 22
mengeluarkan suara yang sama dengan suara-----
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan----
suara.----------------------------------------
-Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak
menyetujui:-----------------------------------
-Perubahan nama Perseroan menjadi :-----------
--------PT ARKAYANA LESTARI GRUP, Tbk--------
V. MATA ACARA KELIMA RAPAT:----------------------
-Mata acara ini diajukan untuk melakukan------
penegasan susunan pemegang saham Perseroan.--
Penegasan tersebut dilakukan untuk------------
mencerminkan kondisi terkini kepemilikan saham
Perseroan, termasuk sehubungan dengan---------
perubahan pengendalian pada Perseroan.--------
-Sejak tanggal 14 Januari 2026, PT. Bintang---
Cahaya Investment (BCI) merupakan Pengendali--
Baru dari Perseroan. PT BCI memiliki----------
594.720.000 (lima ratus sembilan puluh empat--
juta tujuh ratus dua puluh ribu) atau yang---
setara dengan 69,69% (enam puluh sembilan koma
enam sembilan persen) dari total 853.423.236
(delapan ratus lima puluh tiga juta empat
22
Page 23
ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh
enam) jumlah saham Perseroan.----------------
-Dikarenakan Mata Acara Kelima Rapat ini-----
bersifat laporan, maka tidak diadakan--------
pengambilan keputusan atas Mata Acara--------
Kelima Rapat. Oleh karena tidak ada----------
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan tidak adanya------
pemungutan suara untuk Mata Acara Kelima-----
Rapat ini.-----------------------------------
-Sehubungan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham-
Luar Biasa tersebut diatas, maka penghadap------
dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana-
tersebut diatas, menyatakan bahwa setelah-------
perubahan Direksi, Dewan Komisaris, Nama--------
Perseroan dan Pasal-pasal Anggaran Dasar--------
sebagaimana diuraiakan diatas, maka untuk-------
selanjutnya seluruh Anggaran Dasar Perseroan----
tertulis dan berbunyi sebagai berikut :---------
---------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------
------------------ Pasal 1 -------------------
1. Perseroan terbatas ini bernama : ---------
----“PT. ARKAYANA LESTARI GRUP, Tbk.” ----
23
Page 24
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini-----
cukup disingkat dengan “Perseroan”),------
berkedudukan dan berkantor pusat di-------
Jakarta Pusat. ---------------------------
2. Perseroan dapat membuka cabang atau—[-----
perwakilan di tempat lain, baik di dalam--
maupun di luar wilayah Republik Indonesia
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan dari Dewan Komisaris.---------
------ JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----
------------------- Pasal 2 ------------------
-Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu---
tidak terbatas, dan telah mendapat status-----
badan hukum sejak tanggal 15-02-2010 (lima----
belas Pebruari tahun dua ribu sepuluh), sesuai
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi--
Manusia Republik Indonesia tanggal 21-05-2010
(dua puluh satu Mei tahun dua ribu sepuluh)---
nomor: AHU-25815.AH.01.01.Tahun 2010.---------
-Satu dan lain dengan tidak mengurangi--------
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-----
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman-
Modal dan seluruh peraturan pelaksanaannya; --
24
Page 25
--- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ---
------------------- Pasal 3 ------------------
1. Maksud dan tujuan utama Perseroan adalah--
berusaha dalam bidang Perdagangan Besar---
Bahan Konstruksi Lainnya, Perdagangan-----
Besar Produk Lainnya YTDL, Perdagangan----
Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil----
Pertanian Lainnya. -----------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
Perseroan dapat melaksanakan : -----------
a. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi----
Lainnya :-----------------------------
-Kelompok ini mencakup usaha----------
perdagangan besar bahan konstruksi----
lainnya yang belum tercakup dalam-----
kelompok 46631 s.d. 46638, seperti----
pipa dan selang dari plastik, formika,
plastik lembaran bergelombang, asbes--
semen rata, asbes semen berlapis dan--
pipa saluran asbes semen. Termasuk----
perdagangan besar pemanas air (water--
heater); dan –------------------------
b. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL
25
Page 26
-Kelompok ini mencakup usaha----------
perdagangan besar produk lainnya yang-
belum tercakup dalam salah satu-------
kelompok perdagangan besar diatas.----
-Termasuk perdagangan besar serat atau
fiber tekstil dan lain-lain,---------
perdagangan besar batu mulia (berlian,
intan, safir dan lain-lain). ---------
c. Perdagangan Besar Bahan Makanan dan---
Minuman Hasil Pertanian Lainnya : ----
-Kelompok ini mencakup usaha----------
perdagangan besar makanan, minuman dan
hasil pertanian lainnya, seperti------
tanaman bumbu-bumbuan dan rempah------
rempah.-------------------------------
------------------ M O D A L -----------------
------------------- Pasal 4 ------------------
1. Modal dasar Perseroan ini berjumlah ------
Rp. 110.000.000.000,00 (seratus sepuluh---
miliar Rupiah) terbagi atas 2.200.000.000-
(dua miliar dua ratus juta) lembar saham,-
masing-masing saham bernilai nominal------
26
Page 27
Rp. 50 ,- (lima puluh Rupiah); -----------
2. Dari modal dasar tersebut, telah----------
ditempatkan dan disetor sejumlah---------
853.423.236 (delapan ratus lima puluh tiga
juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua
ratus tiga puluh enam) lembar saham dengan
nilai nominal Rp. 50,- (lima puluh rupiah)
per saham atau seluruhnya sebesar---------
Rp.42.671.161.800,00 (empat puluh dua-----
miliar enam ratus tujuh puluh satu juta---
seratus enam puluh satu ribu delapan ratus
Rupiah).----------------------------------
Oleh para pemegang saham yang telah------
mengambil bagian saham dengan rincian-----
serta nominal yang disebutkan pada akhir--
akta.-------------------------------------
3. Penyetoran atas saham dapat dilakukan-----
dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain.-
-Penyetoran atas saham dalam bentuk lain--
selain uang, baik berupa benda berwujud---
maupun tidak berwujud wajib memenuhi------
ketentuan sebagai berikut : --------------
a. Benda yang akan dijadikan setoran-----
27
Page 28
modal dimaksud wajib diumumkan kepada
publik pada saat pemanggilan Rapat----
Umum Pemegang Saham mengenai----------
penyetoran tersebut; -----------------
b. Benda yang dijadikan sebagai setoran--
modal wajib dinilai oleh Penilai yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan---
(selanjutnya disebut “OJK”) dan tidak-
dijaminkan dengan cara apapun juga;---
c. Memperoleh persetujuan Rapat Umum-----
Pemegang Saham dengan kuorum----------
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
2 anggaran dasar; --------------------
d. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai
setoran modal dilakukan dalam bentuk
saham Perseroan yang tercatat di Bursa
Efek, maka harganya harus ditetapkan
berdasarkan nilai pasar wajar; dan ---
-Dalam hal penyetoran tersebut berasal
dari laba ditahan, agio saham, laba--
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal
sendiri, maka laba ditahan, agio------
saham, laba bersih Perseroan,---------
28
Page 29
dan/atau unsur modal sendiri lainnya--
tersebut sudah dimuat dalam Laporan---
Keuangan Tahunan terakhir yang telah--
diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar
di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;----
4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan
dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat
dan harga tertentu yang ditetapkan oleh
Direksi dan harga tersebut tidak dibawah
harga par, dengan mengindahkan peraturan-
peraturan yang termuat dalam anggaran---
dasar ini dan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, serta peraturan ---
Bursa Efek di tempat dimana saham-saham---
Perseroan dicatatkan. --------------------
5. Setiap penambahan modal melalui-----------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek---
Bersifat Ekuitas adalah Saham, Efek yang--
dapat ditukar dengan saham atau Efek yang-
mengandung hak untuk memperoleh saham dari
Perseroan selaku penerbit), dilakukan ----
29
Page 30
dengan ketentuan sebagai berikut : -------
a. Setiap penambahan modal melalui-------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang
dilakukan dengan pemesanan, maka hal--
tersebut wajib dilakukan dengan-------
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (selanjutnya disebut “HMETD”)--
kepada pemegang saham yang namanya---
terdaftar dalam daftar pemegang saham-
Perseroan yang akan dilampirkan pada--
minuta akta ini.----------------------
Yang ditentukan dalam Rapat Umum------
Pemegang Saham yang menyetujui--------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas-----
dalam jumlah yang sebanding dengan----
jumlah saham yang telah terdaftar ---
dalam daftar pemegang saham Perseroan
atas nama pemegang saham masing-masing
pada tanggal tersebut; ---------------
b. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas-----
tanpa memberikan HMETD kepada pemegang
saham dapat dilakukan dalam hal------
pengeluaran saham : ------------------
30
Page 31
1) ditujukan kepada karyawan---------
Perseroan; -----------------------
2) ditujukan kepada pemegang obligasi
atau Efek lain yang dapat--------
dikonversi menjadi saham, yang----
telah dikeluarkan dengan----------
persetujuan Rapat Umum Pemegang---
Saham; ---------------------------
3) dilakukan dalam rangka------------
reorganisasi dan/atau-------------
restrukturisasi yang telah--------
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
Saham; dan/atau ------------------
4) dilakukan sesuai dengan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan--------
peraturan di bidang Pasar Modal---
yang memperbolehkan penambahan----
modal tanpa HMETD; ---------------
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan ------
diperdagangkan, dengan mengindahkan --
ketentuan Anggaran Dasar ini dan-----
peraturan perundang-undangan yang-----
berlaku di bidang Pasar Modal; -------
31
Page 32
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan-------
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak--
diambil oleh pemegang HMETD harus-----
dialokasikan kepada semua pemegang---
saham yang memesan tambahan Efek------
Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan ---
apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas--
yang dipesan melebihi jumlah Efek----
Bersifat Ekuitas yang akan------------
dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas---
yang tidak diambil tersebut wajib --
dialokasikan sebanding dengan jumlah--
HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham yang memesan
tambahan Efek Bersifat Ekuitas; ------
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek----
Bersifat Ekuitas yang tidak diambil---
bagian oleh pemegang saham sebagaimana
dimaksud dalam angka 6 huruf d--------
Pasal ini, maka dalam hal terdapat----
pembeli siaga, Efek bersifat Ekuitas--
tersebut wajib dialokasikan kepada----
Pihak tertentu yang bertindak sebagai
32
Page 33
pembeli siaga dengan harga dan syarat-
syarat yang sama; --------------------
f. Pelaksanaan pengeluaran saham dengan -
portepel untuk pemegang Efek yang-----
dapat ditukar dengan saham atau Efek--
yang mengandung hak untuk memperoleh
saham, dapat dilakukan oleh Direksi--
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan terdahulu yang telah--------
menyetujui pengeluaran efek tersebut;
g. Penambahan modal disetor menjadi-----
efektif setelah terjadinya penyetoran,
dan saham yang diterbitkan mempunyai
hak-hak yang sama dengan saham yang--
mempunyai klasifikasi yang sama yang--
diterbitkan oleh Perseroan, dengan---
tidak mengurangi kewajiban Perseroan--
untuk mengurus pemberitahuan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia. ------------------
h. Perseroan dapat menambah modal tanpa -
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu kepada pemegang saham----------
33
Page 34
sebagaimana diatur dalam peraturan di-
sektor Pasar Modal yang mengatur------
mengenai Hak Memesan Efek Terlebih----
Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi
keuangan maupun selain untuk----------
memperbaiki posisi keuangan Perseroan,
yang terlebih dahulu memperoleh-------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham,
dengan memperhatikan peraturan--------
perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku di bidang Pasar Modal yang----
mengatur tentang penambahan modal-----
tanpa memberikan Hak Memesan Efek---
Terlebih Dahulu;----------------------
6. Penambahan Modal Dasar Perseroan : -------
a. Penambahan modal dasar Perseroan hanya
dapat dilakukan berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham; -----------
-Perubahan anggaran dasar dalam rangka
perubahan modal dasar harus disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi------
Manusia Republik Indonesia; ----------
b. Penambahan modal dasar yang-----------
34
Page 35
mengakibatkan modal ditempatkan dan---
disetor menjadi kurang dari 25 % (dua-
puluh lima persen) dari modal dasar,--
dapat dilakukan sepanjang : ----------
telah memperoleh Persetujuan Rapat----
Umum Pemegang Saham untuk menambah---
modal dasar; telah memperoleh---------
persetujuan Menteri Hukum dan Hak-----
Asasi Manusia Republik Indonesia; ----
-penambahan modal ditempatkan dan-----
disetor sehingga menjadi paling-------
sedikit 25 % (dua puluh lima persen)--
dari modal dasar wajib dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam)--
bulan setelah persetujuan Menteri---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik--
Indonesia;----------------------------
dalam hal penambahan modal disetor ---
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4---
ayat 6.b.3 anggaran dasar tidak------
terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan
harus mengubah kembali anggaran------
dasarnya, sehingga modal dasar dan----
35
Page 36
modal disetor memenuhi ketentuan Pasal
33 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang---
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (untuk selanjutnya disingkat
dengan “UUPT”) dalam jangka waktu 2
(dua) bulan setelah jangka waktu dalam
Pasal 4 ayat 6.b.3 tidak terpenuhi;---
-persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat 6.b.1 termasuk juga persetujuan
untuk mengubah anggaran dasar---------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4---
ayat 6.b.4 Perubahan anggaran dasar -
dalam rangka penambahan modal dasar
menjadi efektif setelah terjadinya----
penyetoran modal yang mengakibatkan---
besarnya modal disetor menjadi paling
kurang 25 % (dua puluh lima persen)---
dari modal dasar dan mempunyai hak-hak
yang sama dengan saham lainnya yang --
diterbitkan oleh Perseroan, dengan
tidak mengurangi kewajiban Perseroan
untuk mengurus persetujuan perubahan
36
Page 37
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
atas pelaksanaan penambahan modal -
disetor tersebut. --------------------
------------------ S A H A M -----------------
------------------- Pasal 5 ------------------
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham
atas nama sebagaimana terdaftar dalam-----
Daftar Pemegang- Saham. ------------------
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan
nilai nominal atau tanpa nilai nominal.---
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal-----
wajib dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
4. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya
hak yang tidak dapat dibagi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 UUPT. Jika suatu
tindakan Perseroan mengakibatkan terjadi
pecahan nilai nominal saham, ketentuan
mengenai perlakuan pecahan nilai nominal
saham, hak pemegang pecahan nilai nominal
saham dan bukti pemilikan pecahan nilai
saham akan ditetapkan di dalam RUPS yang
37
Page 38
memutuskan tindakan Perseroan yang ----
mengakibatkan terjadinya pecahan nilai
nominal saham tersebut. ------------------
5. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1---
(satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1
(satu) saham, setiap 1 (satu) saham----
memberikan 1 (satu) hak suara. -----------
6. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab ----
apapun menjadi milik beberapa orang, maka
para pemilik bersama tersebut harus-----
menunjuk secara tertulis seorang diantara
mereka atau orang lain sebagai wakil
mereka bersama dan hanya nama wakil ini --
saja yang dimasukan dalam Daftar Pemegang
Saham dan wakil ini harus diangggap
pemegang yang sah dari saham bersangkutan
dan berhak untuk menjalankan dan--------
mempergunakan semua hak-hak berdasarkan
hukum yang timbul atas saham-saham------
tersebut; --------------------------------
7. Selama ketentuan ayat 6 di atas belum ----
dilaksanakan, maka para pemegang saham
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara
38
Page 39
dalam RUPS, sedangkan pembayaran deviden
untuk saham itu ditangguhkan. ------------
8. Setiap pemegang saham harus tunduk kepada
anggaran dasar ini dan kepada semua ------
keputusan-keputusan yang diambil dengan
sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta
peraturan perundangan yang berlaku; ------
9. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh-------
Perseroan dapat dijaminkan dengan---------
mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pemberian – jaminan-----
saham, peraturan perundang-undangan di ---
bidang Pasar Modal dan Undang-Undang-----
Perseroan Terbatas. ----------------------
10. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat
pada Bursa Efek berlaku pula peraturan
perundangan di bidang Pasar Modal dan-----
peraturan Bursa Efek, di tempat dimana--
saham-saham tersebut dicatatkan. ---------
----------------- SURAT SAHAM ----------------
------------------- Pasal 6 ------------------
1. Perseroan dapat menguarkan surat saham----
atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam-
39
Page 40
Daftar Pemegang Saham Peseroan sesuai----
dengan peraturan perundang-undangan yang--
berlaku dan peraturan yang berlaku-------
dibidang pasar Modal serta ketentuan yang
berlaku di Bursa Efek di tempat dimana---
saham-saham Perseroan dicatatkan.---------
2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka-----
untuk setiap saham diberi sehelai surat---
saham.------------------------------------
3. Surat kolektif Saham dapat dikeluarkan--
sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih
saham-saham yang dimiliki oleh seorang----
pemegang saham.---------------------------
4. Pada surat saham sekurangnnya harus-------
dicantumkan:------------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham;--------
b. Nomor surat saham;---------------------
c. Tanggal pengeluaran surat saham;-------
d. Nilai Nominal saham;-------------------
e. Tanda penegenal sebagaimana akan-------
ditentukan oleh Direksi.---------------
5. Pada surat kolektif saham sekurangnya-----
harus dicantumkan :-----------------------
40
Page 41
a. Nama dan alamat pemegang saham;--------
b. Nomor surat kolektif saham;------------
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif----
saham;---------------------------------
d. Nilai nominal saham;-------------------
e. Jumlah saham dan nomor urut saham yang-
bersangkutan;-------------------------
f. Tanda pengenal sebagaimana akan -------
ditentukan oleh Direksi;---------------
6. Surat saham dan surat kolektif saham------
dan/atau Obligasi Konversi dan/atau Waran-
dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya----
yang cacat dikonversi menjadi saham dapat-
dicetak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan peraturan yang berlaku di----
bidang Pasar Modal, serta di tandatangani
oleh seorang anggota Direksi dan seorang--
anggota Dewan Komisaris, atau tanda-------
tangan tersebut dicetak langsung pada-----
surat saham dan surat kolektif saham----
dan/atau Obligasi Konversi dan/atau Waran-
dan/atau Efek bersifat Ekuitas lainnya--
yang bersangkutan, dengan mengindahkan----
41
Page 42
peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di bidang Pasar Modal.-------
7. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan-
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan-----
Penyelesaian atau pada Bank Kustodian-----
(Khusus dalam rangka kontrak investasi----
kolektif).--------------------------------
-Persoroan menerbitkan sertifikat atau----
konfirmasi tertulis kepada Lembaga--------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada---
Bank Kustodian yang bersangkutan, yang---
ditandatangani oleh seorang anggota------
Direksi dan seorang anggota Dewan--------
Komisaris, atau tanda tangan tersebut-----
dicetak langsung pada sertifikat atau-----
konfirmasi tertulis tersebut.-------------
8. Konfirmasi tertuliis yang dikeluarkan-----
Direksi untuk saham yang termasuk dalam---
Penitipan Kolektif, sekurang-kurangnya---
mencantumkan:-----------------------------
b. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan
penyelesaian Kolekif yang--------------
bersangkutan;--------------------------
42
Page 43
c. Tanggal pengeluaran sertifikat atau----
konfirmasi tertulis;------------------
d. Jumlah saham yang tercakup dalam ------
sertifikat atau konfirmasi tertulis;---
e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam ----
Penitipan Kolektif dengan klasifikasi--
tertulis;-----------------------------
f. Ketentuan bahwa setiap saham dalam ---
Penitipan Kolektif dengan klasifikasi--
yang sama, adalah sepadan dan dapat----
pertukarkan antara satu dengan yang----
lain;---------------------------------
g. Persyaratan yang ditetapkan oleh -----
Direksi untuk pengubah sertifikat atau
konfirmasi tertulis.------------------
------------- SURAT SAHAM PENGGANTI ----------
------------------ Pasal 7 -------------------
1. Surat saham dan surat kolektif saham yang
rusak : ----------------------------------
a. dalam hal surat saham rusak,----------
penggantian surat saham tersebut dapat
dilakukan jika : ---------------------
1) pihak yang mengajukan permohonan
43
Page 44
tertulis penggantian saham adalah
pemilik surat saham tersebut; dan
2) Perseroan telah menerima surat---
saham yang rusak; ---------------
b. Perseroan wajib memusnahkan asli surat
saham rusak tersebut setelah----------
memberikan penggantian surat saham.---
2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian-
surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
a. pihak yang mengajukan permohonan------
penggantian saham adalah pemilik surat
saham tersebut; ----------------------
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen --
pelaporan dari Kepolisian Republik----
Indonesa atas hilangnya surat saham
tersebut;-----------------------------
c. pihak yang mengajukan permohonan------
penggantian saham memberikan jaminan--
yang dipandang cukup oleh Direksi----
Perseroan; dan -----------------------
d. rencana pengeluaran pengganti surat---
saham yang hilang telah diumumkan di--
Bursa Efek di mana saham Perseroan---
44
Page 45
dicatatkan dalam waktu paling kurang--
14 (empat belas) hari sebelum-----
pengeluaran pengganti surat saham. ---
3. Untuk saham yang tercatat pada Bursa Efek -----
berlaku peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek dimana ---
saham tersebut tercatat, dengan memperhatikan -
peraturan perundang-undangan; -----------------
4. Setelah pengganti surat saham tersebut --------
dikeluarkan, maka asli surat saham tidak ------
berlaku lagi terhadap Perseroan. --------------
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat -
saham tersebut ditanggung oleh Pemegang Saham -
yang berkepentingan. --------------------------
6. Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2,--
3, 4 dan 5 pasal ini juga berlaku untuk -------
pengeluaran pengganti surat kolektif saham ----
atau Efek Bersifat Ekuitas. -------------------
---------------- PENITIPAN KOLEKTIF ---------------
--------------------- Pasal 8 ---------------------
-Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif--
berlaku ketentuan dalam pasal ini, yaitu : --------
a Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ---
45
Page 46
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas
nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; ----
b Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ------
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat ---
dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank-----
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk--
kepentingan pemegang rekening pada Bank--------
Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut; ------
c Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada ---
Bank Kustodian merupakan bagian dari Portfolio
Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi ---
Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan ---
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan -
saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham
Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk ------
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa
Dana berbentuk kontrak investasi kolektif -----
tersebut; -------------------------------------
d Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau ---
konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan -----
46
Page 47
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a
di atas atau Bank Kustodian sebagaimana----
dimaksud dalam huruf c diatas sebagai tanda
bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang
Saham Perseroan; ------------------------------
e Perseroan wajib memutasikan saham dalam -------
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama ---
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak --
Investasi Kolektif dalam buku Daftar Pemegang -
Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang --
ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud; ----
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga-----
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank---------
Kustodian kepada Perseroan atau Biro-----------
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan; ----
f Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank ----
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib-----------
menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening
sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening
Efek; -----------------------------------------
g Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari----
47
Page 48
jenis dan klasifikasi yang sama yang-----------
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat
dipertukarkan antara satu dengan yang lain; ---
h Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke --
dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham --
tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang
meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti
dan atau jaminan yang cukup bahwa Pihak------
tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan
surat saham tersebut benar-benar hilang atau---
musnah;----------------------------------------
i Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke ---
dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut
dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan -
penetapan pengadilan atau disita untuk --------
pemeriksaan perkara pidana; -------------------
j Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat --
dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau-
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang --
Saham sesuai dengan jumlah saham yang ---------
dimilikinya pada rekening tersebut; -----------
k Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ------
menyampaikan daftar rekening Efek beserta----
48
Page 49
jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh---
masing-masing pemegang rekening pada Bank----
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk---
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling-
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan
Rapat Umum Pemegang Saham; --------------------
l Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas
saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan
bagian dari portfolio Efek Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga---------
Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan--
bahwa Bank Kustodian tersebut wajib------------
menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut--
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum------
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham; ----------
m Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham-----
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan---
pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atas saham dalam Penitipan -------
49
Page 50
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen,
saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank -----
Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk ----
kepentingan masing-masing pemegang rekening---
pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek---
tersebut; -------------------------------------
n Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham----
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan---
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas---
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ----
Kustodian yang merupakan bagian dari Portfolio
Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi----
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan--
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan----------
Penyelesaian; dan -----------------------------
o Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek --
yang berhak untuk memperoleh dividen, saham ---
bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan --
pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ------
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham------
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan------
50
Page 51
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar------
pemegang rekening Efek beserta jumlah saham----
Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing----
pemegang pemegang rekening Efek tersebut kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling---
lambat pada tanggal yang menjadi dasar---------
penentuan pemegang saham yang berhak untuk----
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak --
lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada
Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh
dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya----
tersebut; -------------------------------------
p Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk --
pada peraturan perundangan di bidang Pasar
Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah
Republik Indonesia di tempat di mana saham-
saham Perseroan dicatatkan. -------------------
----- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -----
--------------------- Pasal 9 ---------------------
1. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan ------
memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar ---
51
Page 52
Khusus di tempat kedudukan Perseroan. ---------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat : ---------
a. nama dan alamat para pemegang saham dan/
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian--
atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan -----
Penyelesaian; -----------------------------
b. jumlah, Nomor dan tanggal perolehan saham –
c. yang dimiliki para pemegang saham; --------
jumlah yang disetor atas setiap saham; ----
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum
yang mempunyai hak gadai atas saham atau --
sebagai penerima jaminan fidusia saham dan-
tanggal perolehan hak gadai tersebut atau -
tanggal pendaftaran jaminan fidusia -------
tersebut; ---------------------------------
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk -
lain selain uang; -------------------------
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh
Direksi; ----------------------------------
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai
kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan ---
Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan -
52
Page 53
serta tanggal saham itu diperoleh. Direksi ----
berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara ---
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus -------
sebaik-baiknya. -------------------------------
4. Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam ----
Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus ------
Perseroan, harus memberitahukan setiap --------
perpindahan tempat tinggal/alamat dengan surat
yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi.
Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka
semua surat-surat, panggilan dan pemberitahuan
kepada Pemegang Saham adalah sah jika ---------
dialamatkan pada alamat Pemegang Saham yang ---
terakhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. –
5. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan –
Daftar Khusus di Kantor Perseroan. ------------
Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah --
dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham dan --
Daftar Khusus diperlihatkan kepadanya pada
waktu jam kerja Perseroan. --------------------
6. Pemegang Saham yang sah dari Perseroan berhak -
untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada
seorang pemegang saham berdasarkan peraturan --
53
Page 54
perundangan yang berlaku dengan memperhatikan -
ketentuan dalam anggaran dasar ini. -----------
7. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang ----
untuk 1 (satu) saham atau pemindahan hak dari 1
(satu) saham kepada lebih dari 1 (satu) orang -
tidak diperkenankan. --------------------------
Karenanya dalam hal pemilikan bersama dari 1 --
(satu) saham, para pemilik bersama harus ------
mengangkat di antara mereka seorang yang akan -
mewakili mereka dalam pemilikan saham itu dan -
yang harus dianggap sebagai pemegang saham ----
tersebut, yang namanya harus dicatat sebagai --
pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham dan
atas surat saham yang bersangkutan. -----------
Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan
mengenai penunjukan wakil bersama itu,---------
Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham--
yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang
yang sah atas saham (saham) tersebut. ---------
8. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi --
wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk --
54
Page 55
melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar ----
Pemegang Saham dan Daftar Khusus. -------------
Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar
Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai ---
suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan,
gadai atau jaminan fidusia, yang menyangkut ---
saham-saham Perseroan atau hak-hak atau -------
kepentingan-kepentingan atas saham-saham harus
dilakukan sesuai dengan anggaran dasar ini ----
dan peraturan perundangan di bidang Pasar---
Modal.-----------------------------------------
9. Atas permintaan pemegang saham yang -----------
bersangkutan atau penerima gadai atau penerima
fidusia, pembebanan atas saham harus dicatat --
dalam Daftar Pemegang Saham dengan cara yang --
akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan bukti
yang memuaskan yang dapat diterima oleh Direksi
mengenai gadai atau fidusia atas saham yang ---
bersangkutan. ---------------------------------
------------ PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------
-------------------- Pasal 10 ---------------------
1. a. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas –
suatu saham, pemilik asli yang terdaftar ---
55
Page 56
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap ----
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama-
pemilik baru telah tercatat dalam Daftar ---
Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak -----
mengurangi izin-izin pihak yang berwenang --
dan peraturan perundang-undangan serta -----
ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia -----
tempat di mana saham Perseroan dicatatkan. -
b. Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan
dengan suatu dokumen yang ditandatangani --
oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan-
hak dan oleh atau atas nama Pihak yang ----
menerima pemindahan hak atas saham yang ---
bersangkutan. -----------------------------
Dokumen pemindahan hak atas saham harus ---
memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal --
yang berlaku di Indonesia, tempat di mana -
saham Perseroan dicatatkan, dengan tidak --
mengurangi ketentuan peraturan ------------
perundang-undangan yang -berlaku. ---------
c. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk ---
dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan -
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke -
56
Page 57
rekening Efek yang lain pada Lembaga ------
Penyimpanan dan Penyelesaian Bank Kustodian
dan Perusahaan Efek. ----------------------
Dokumen pemindahan hak atas saham harus ---
berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau -
yang dapat diterima oleh Direksi dengan ---
ketentuan, bahwa dokumen pemindahan hak----
atas saham-saham yang tercatat pada Bursa--
Efek harus memenuhi peraturan-peraturan--
yang berlaku pada Bursa Efek di tempat di--
mana saham-saham tersebut dicatatkan dengan
tidak mengurangi peraturan perundangan yang
berlaku dan ketentuan yang berlaku di-----
tempat di mana saham-saham Perseroan-----
dicatatkan. -------------------------------
2. Pemindahan hak atas saham-saham yang ----------
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam -
anggaran dasar ini atau tidak sesuai dengan ---
peraturan perundangan yang berlaku atau tanpa -
persetujuan dari pihak yang berwenang jika ----
disyaratkan, tidak berlaku terhadap Perseroan.
3. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan –
dengan memberikan alasan untuk itu, dapat -----
57
Page 58
menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas
saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila -----
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini tidak ------
dipenuhi. -------------------------------------
4. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan ----
pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib -
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada----
pihak yang akan memindahkan haknya selambat---
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
tanggal permohonan untuk pendaftaran itu------
diterima oleh Direksi dengan memperhatikan---
peraturan perundangan yang berlaku di bidang--
Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat-
di mana saham-saham Perseroan tersebut-----
dicatatkan. ----------------------------------
5. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada 1 ----
(satu) hari kerja Bursa Efek sebelum tanggal --
iklan pemanggilan untuk RUPS atau 1 (satu) ----
hari kerja sebelum tanggal iklan ralat --------
pemanggilan (jika ada), untuk menetapkan nama -
para pemegang saham yang berhak hadir dalam ---
rapat yang dimaksud. --------------------------
6. Mulai hari pemanggilan RUPS sampai dengan hari
58
Page 59
dilaksanakannya RUPS, pemindahan hak atas------
saham tidak diperkenankan. --------------------
-Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari --
suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar ---
dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap ----
sebagai pemilik dari saham tersebut hingga nama
dari pemilik baru tersebut telah tercatat----
dalam Daftar Pemegang Saham, hal tersebut----
dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang
berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal ---
serta ketentuan Bursa Efek di tempat dimana ---
saham-saham Perseroan dicatatkan. -------------
7. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu ---
saham karena kematian seorang pemegang saham --
atau karena sebab lain yang mengakibatkan -----
pemilikan suatu saham berubah berdasarkan -----
hukum, dapat dengan mengajukan bukti-bukti ----
haknya tersebut, sebagaimana sewaktu-waktu ----
dapat disyaratkan oleh Direksi, mengajukan ----
permohonan secara tertulis untuk di daftar ----
sebagai pemegang saham dari saham tersebut. ---
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila -----
Direksi dapat menerima baik atas dasar --------
59
Page 60
bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi ------
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini. –
8. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham
yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib ------
memenuhi peraturan perundangan di bidang Pasar
Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek di ---
tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.
9. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan dalam
Anggaran Dasar yang mengatur hak untuk --------
memindahkan hak atas saham dan pendaftaran dari
pemindahan hak atas saham harus berlaku pula --
secara mutatis mutandis terhadap setiap -------
peralihan hak menurut ayat (7) dari pasal ini.
----------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------
-------------------- Pasal 11 ---------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya ----
disebut RUPS adalah : -------------------------
a. RUPS Tahunan; ----------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini
disebut juga RUPS Luar Biasa, yang dapat --
diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti
keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS ---------
60
Page 61
Luar Biasa kecuali dengan tegas ditentukan----
lain. RUPS, dalam mata acara lain-lain tidak---
berhak mengambil keputusan. ------------------
3. RUPS Tahunan diadakan tiap-tiap tahun. --------
4. RUPS untuk menyetujui laporan tahunan diadakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun ----
buku Perseroan ditutup. -----------------------
5. Dalam RUPS Tahunan : --------------------------
a. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan
sesuai ketentuan Pasal 66, Pasal 67 dan ---
Pasal 68 UUPT dan peraturan perundang- ----
undangan di bidang Pasar Modal untuk ------
mendapatkan persetujuan dan pengesahan-----
RUPS;--------------------------------------
b. Direksi wajib menyampaikan rencana --------
penggunaan laba bersih Perseroan, sesuai---
dengan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ----
UUPT; -------------------------------------
c. Direksi wajib mengajukan kepada RUPS, -----
penunjukan kantor Akuntan Publik yang -----
terdaftar di OJK dan lembaga keuangan; ----
6. Jika perlu, dilakukan pengangkatan para -----
anggota Direksi dan para anggota Dewan------
61
Page 62
Komisaris Perseroan, serta remunerasi untuk ---
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
selain agenda sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, c dan d ayat ini, RUPS Tahunan dapat
membahas agenda lain sepanjang agenda tersebut
dimungkinkan berdasarkan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan lain yang terkait
dengan status atau kegiatan usaha Perseroan.---
-Dalam acara RUPS Tahunan dapat juga dimasukan
usul-usul yang diajukan oleh : ----------------
a. Dewan Komisaris dan/atau seorang atau -----
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit
1/20 (satu per dua puluh) bagian dari----
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
Perseroan dengan hak suara yang sah; ------
b. usul-usul yang bersangkutan secara tertulis
harus sudah diterima oleh Direksi 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal panggilan RUPS Tahunan
c. Usulan mata acara rapat tersebut harus: ---
- dilakukan dengan itikad baik; -----------
- mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
- merupakan permintaan yang membutuhkan ---
keputusan RUPS; -------------------------
62
Page 63
- menurut pendapat Direksi usul itu -------
dianggap berhubungan langsung dengan ----
usaha Perseroan. ------------------------
- disertai alasan dan bahan terkait hal ---
yang harus diputuskan dalam RUPS; -------
- tidak bertentangan dengan ---------------
peraturan perundang-undangan. -----------
8. a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham ---
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per -
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham -
yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak
suara dapat meminta Direksi atau Dewan ----
Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS------
sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan---
Terbatas. ---------------------------------
b. Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan
kepada Direksi dengan surat tercatat ------
disertai alasannya. -----------------------
c. Permintaan penyelenggaraan RUPS harus: ----
- dilakukan dengan itikad baik; ------------
- mempertimbangkan kepentingan Perseroan; --
- merupakan permintaan yang membutuhkan ----
keputusan RUPS; --------------------------
63
Page 64
- disertai dengan alasan dan bahan terkait -
hal yang harus diputuskan dalam RUPS; ---
dan --------------------------------------
- tidak bertentangan dengan peraturan ------
perundang-undangan dan Anggaran Dasar ----
Perseroan. -------------------------------
d. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS ---
kepada pemegang saham dalam jangka waktu --
paling lambat 15 (lima belas) hari---------
terhitung sejak tanggal permintaan--------
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi.-----
-Dalam hal Direksi tidak melakukan---------
pengumuman RUPS kepada pemegang saham, maka
Direksi wajib mengumumkan : ---------------
- terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS
dari pemegang saham sebagaimana dimaksud
pada ayat 7 huruf a Pasal 8 ini; dan ----
- alasan tidak diselenggarakannya RUPS. ---
e. Dalam hal Direksi tidak melakukan----------
pengumuman RUPS, pemegang saham dapat-----
mengajukan kembali permintaan--------------
penyelenggaraan RUPS kepada Dewan----------
Komisaris. --------------------------------
64
Page 65
f. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman
RUPS kepada pemegang saham dalam jangka ---
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari --
terhitung sejak tanggal permintaan --------
penyelenggaraan RUPS diterima Dewan -------
Komisaris. Dalam hal Dewan Komisaris tidak-
melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang -
saham, maka Dewan Komisaris wajib ---------
mengumumkan: ------------------------------
- terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS
dari pemegang saham sebagaimana dimaksud
pada ayat 7 huruf a Pasal 8 ini; dan ----
- alasan tidak diselenggarakannya RUPS. ---
9. Dalam hal Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana--------
dimaksud dalam angka 7 pasal ini, maka : ------
a. permintaan penyelenggaraan RUPS dapat -----
diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri----
yang daerah hukumnya meliputi tempat ------
kedudukan Perseroan; ----------------------
b. RUPS dilaksanakan oleh pemegang saham yang
meminta penyelenggaraan RUPS sesuai dengan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan ; --------
65
Page 66
c. Ketua Pengadilan Negeri setelah memanggil--
dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau ---
Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin
untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham apabila pemohon secara sumir telah --
membuktikan bahwa persyaratan telah -------
dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan
yang wajar untuk diselenggarakannya Rapat -
Umum Pemegang Saham. ----------------------
d. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri memuat---
pula ketentuan mengenai : -----------------
e. bentuk dan mata acara Rapat Umum Pemegang -
Saham sesuai dengan permohonan pemegang
saham Perseroan, jangka waktu pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham, kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang persyaratan ----
pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang -
Saham, serta penunjukan ketua rapat, sesuai
dengan atau tanpa terikat pada Anggaran---
Dasar ini; dan/atau -----------------------
f. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau -
Dewan Komisaris untuk hadir dalam Rapat----
Umum Pemegang Saham. ----------------------
66
Page 67
g. Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan-
dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan--
secara sumir bahwa persyaratan telah-------
dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan
yang wajar untuk diselenggarakannya Rapat--
Umum Pemegang Saham; ----------------------
h. Rapat Umum Pemegang Saham hanya boleh -----
membicarakan mata acara rapat sebagaimana--
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. –
i. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai
pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam -
ayat 9 ini bersifat final dan mempunyai ---
kekuatan hukum tetap. ---------------------
j. Dalam hal penetapan Ketua Pengadilan Negeri
menolak permohonan sebagaimana dimaksud---
pada ayat 8, upaya hukum yang dapat-------
diajukan hanya kasasi. --------------------
10. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat-
3 butir a Pasal ini, wajib tidak mengalihkan --
kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling
sedikit 6 (enam) bulan sejak Rapat Umum -------
Pemegang Saham, jika permintaan penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham yang dimohonkannya --
67
Page 68
dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau
ditetapkan oleh pengadilan. -------------------
11. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan ----
laporan keuangan oleh RUPS Tahunan, berarti ---
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung --
jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi --
dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan -------
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun -
buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut ------
tercermin dalam laporan tahunan dan laporan ---
keuangan kecuali perbuatan penggelapan, -------
penipuan dan tindakan pidana lainnya. ---------
12. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu -
waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan
dan memutuskan mata acara rapat dengan --------
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan
Anggaran Dasar, namun tidak berwenang ---------
membicarakan dan memutuskan acara rapat -------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal 11 ---
butir a dan b tersebut diatas. ----------------
---------------- TEMPAT, PENGUMUMAN, --------------
-------PEMANGGILAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN ------
----------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------
68
Page 69
-------------------- Pasal 12 ---------------------
1. RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik ------
Indonesia, yaitu dapat diadakan di : ----------
a. tempat kedudukan Perseroan; ---------------
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha -
c. utamanya; atau ibukota provinsi dimana-----
tempat kedudukan Perseroan atau tempat-----
Perseroan melakukan kegiatan usaha---------
utamanya; ---------------------------------
d. tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham--
Perseroan dicatatkan. ---------------------
2. a. Pengumuman RUPS dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum pemanggilan---
RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal-
pengumuman dan tanggal pemanggilan. -------
b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 huruf a Pasal ini paling kurang ----
memuat: -----------------------------------
- ketentuan pemegang saham yang berhak----
hadir dalam RUPS; -----------------------
- ketentuan pemegang saham yang berhak ----
mengusulkan mata acara rapat; -----------
- tanggal penyelenggaraan RUPS; dan tanggal
69
Page 70
pemanggilan RUPS; -----------------------
c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas -------
permintaan pemegang saham, selain memuat --
hal yang disebut pada huruf b, pengumuman -
RUPS wajib memuat informasi bahwa Perseroan
menyelenggarakan RUPS karena adanya -------
permintaan dari pemegang saham. -----------
d. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham bagi
Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek paling kurang melalui : --------------
- 1 (satu) surat kabar harian berbahasa ---
Indonesia yang berperedaran nasional; ---
- situs web Bursa Efek; dan ---------------
- situs web Perseroan, dalam Bahasa -------
Indonesia dan bahasa asing, dengan ------
ketentuan bahasa asing yang digunakan ---
paling kurang bahasa Inggris. -----------
e. Pengumuman RUPS yang menggunakan bahasa ---
asing sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf d Pasal ini wajib memuat informasi
yang sama dengan informasi dalam pengumuman
RUPS yang menggunakan Bahasa Indonesia. ---
f. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran ---
70
Page 71
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
dengan yang diumumkan dengan bahasa -------
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf e Pasal ini, informasi yang digunakan
sebagai acuan adalah informasi dalam bahasa
Indonesia. --------------------------------
g. Bukti pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 huruf d Pasal ini wajib -------
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan -
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah --
pengumuman RUPS. --------------------------
h. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas -------
permintaan pemegang saham, penyampaian-----
bukti pengumuman RUPS juga disertai dengan-
salinan surat permintaan penyelenggaraan---
RUPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 12----
ayat 11 huruf a. --------------------------
3. a. Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 21
(dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan
tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan -
dan tanggal RUPS; -------------------------
b. Pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan ----
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS -
71
Page 72
kedua dilakukan dengan tidak---------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan----
tanggal RUPS dan disertai informasi bahwa--
RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi--
tidak mencapai kuorum; --------------------
c. dalam pemanggilan RUPS wajib dicantumkan --
tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan -
RUPS, ketentuan pemegang saham yang berhak
hadir dalam RUPS, mata acara rapat termasuk
penjelasan atas setiap mata acara tersebut,
dan pemberitahuan bahwa bahan yang akan ---
dibicarakan dalam RUPS tersedia bagi ------
pemegang saham di kantor Perseroan sejak --
tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS------
sampai dengan RUPS diselenggarakan sesuai--
dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas----
kecuali diatur lain dalam peraturan -------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;--
d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua --
puluh satu) hari dari RUPS pertama. -------
4. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara –
yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS, ------
72
Page 73
maka pengumuman dan pemanggilan RUPS-----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3---
pasal ini tidak menjadi syarat dan dalam RUPS
tersebut dapat diambil keputusan yang sah serta
mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan. –
5. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam anggaran
dasar ini, pemanggilan harus dilakukan oleh ---
Direksi atau Dewan Komisaris menurut cara yang
ditentukan dalam anggaran dasar ini. ----------
Pengumuman dan pemanggilan dilakukan melalui: -
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa -----
Indonesia yang berperedaran nasional; -----
b. situs web Bursa Efek; dan -----------------
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia
dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa--
asing yang digunakan paling kurang Bahasa--
Inggris. ----------------------------------
6. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ------
menyebutkan telah diselenggarakan RUPS pertama
tetapi tidak mencapai kuorum. -----------------
-Ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi -------
peraturan Pasar Modal dan peraturan perundangan
lainnya serta peraturan Bursa Efek di Indonesia
73
Page 74
di tempat di mana saham-saham Perseroan -------
dicatatkan. RUPS untuk memutuskan hal-hal yang-
berbenturan kepentingan, pengumuman dan -------
pemanggilan RUPS dilakukan dengan mengikuti ---
peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
Pasar Modal. ----------------------------------
7. a. Pemanggilan RUPS yang menggunakan bahasa ---
asing sebagaimana dimaksud pada ayat 5---
huruf c Pasal ini wajib memuat informasi---
yang sama dengan informasi dalam-----------
pemanggilan RUPS yang menggunakan Bahasa---
Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan----
penafsiran informasi pada pemanggilan dalam
bahasa asing dengan informasi pada---------
pemanggilan dalam bahasa Indonesia,--------
informasi yang digunakan sebagai acuan-----
adalah informasi dalam bahasa Indonesia. --
b. Bukti pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud
pada huruf c wajib disampaikan kepada -----
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2-----
(dua) hari kerja setelah pemanggilan RUPS.-
c. Ketentuan pmanggilan RUPS dalam ayat 5 ini
mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan
74
Page 75
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham --
yang telah memperoleh penetapan pengadilan
untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana ---
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9 huruf a. ---
d. Perseroan wajib menyediakan bahan mata----
acara rapat bagi pemegang saham sejak---
tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS-----
sampai dengan penyelenggaraan RUPS. -------
-Bahan mata acara rapat dapat berupa : ----
e. salinan dokumen fisik yang diberikan secara
cuma-cuma di kantor Perseroan jika diminta
secara tertulis oleh pemegang saham; atau –
f. salinan dokumen elektronik yang dapat -----
diakses atau diunduh melalui situs web ----
Perseroan. --------------------------------
8. Dalam hal mata acara rapat mengenai------------
pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota--
Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon----
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan---------
Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia: --
a. di situs web Perseroan paling kurang sejak
saat pemanggilan sampai dengan ------------
penyelenggaraan RUPS; atau ----------------
75
Page 76
b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana--
dimaksud pada ayat 8 huruf a Pasal ini, ---
namun paling lambat pada saat -------------
penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur-----
dalam peraturan perundang-undangan. -------
9. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan --
RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam --
pemanggilan RUPS yang telah dilakukan. Dalam---
hal ralat pemanggilan RUPS memuat informasi----
atas perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS---
dan/atau penambahan mata acara RUPS Perseroan
wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan--
tata cara sebagaimana diatur dalam ayat 3, 4,--
dan 5 Pasal ini. ------------------------------
-Kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS ---
tersebut tidak berlaku apabila ralat-----------
pemanggilan RUPS mengenai perubahan atas-------
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau----------
penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan-----
karena kesalahan Perseroan. -------------------
10. Ketentuan media dan penyampaian bukti ---------
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
ayat 5 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk
76
Page 77
media ralat pemanggilan RUPS dan penyampaian
bukti ralat pemanggilan RUPS. -----------------
11. Penyelenggaran RUPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 anggaran dasar dapat dilakukan atas --
permintaan : ----------------------------------
a. seorang atau lebih pemegang saham yang----
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian ---
atau lebih dari jumlah seluruh saham yang -
telah ditempatkan oleh Perseroan dengan ---
hak suara; atau ---------------------------
b. Dewan Komisaris. --------------------------
------------- PIMPINAN DAN BERITA ACARA -----------
------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------
-------------------- Pasal 13 ---------------------
1. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Komisaris –-
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. -----------
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak -
hadir atau berhalangan hadir, maka RUPS----
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi----
yang ditunjuk oleh Direksi. -------------------
-Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau -
anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan --
hadir, maka RUPS dipimpin oleh pemegang saham -
77
Page 78
yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan --
oleh peserta RUPS. ----------------------------
2. Dalam hal anggota Komisaris yang ditunjuk oleh
Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan
dengan mata acara yang akan diputuskan dalam --
RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota komisaris
lainnya yang tidak mempunyai benturan ---------
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Apabila semua anggota Komisaris mempunyai -----
benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh -
salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh -
Direksi. --------------------------------------
-Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ----
ditunjuk oleh Direksi mempunyai benturan ------
kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam
RUPS, maka RUPS dipimpin oleh oleh anggota ----
Direksi yang tidak mempunyai benturan ---------
keperntingan. ---------------------------------
-Apabila semua anggota Direksi mempunyai-------
benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh--
salah seorang pemegang saham bukan pengendali
yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham----
lainnya yang hadir dalam RUPS. ----------------
78
Page 79
3. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib -
memberikan penjelasan kepada pemegang saham ---
paling kurang mengenai: -----------------------
a. kondisi umum Perseroan secara singkat; ----
b. mata acara rapat; -------------------------
mekanisme pengambilan keputusan terkait---
mata acara rapat; dan ---------------------
c. tata cara penggunaan hak pemegang saham ---
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau ------
pendapat. ---------------------------------
4. Mereka yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang ---
Saham harus membuktikan wewenangnya untuk -----
hadir dalam RUPS, yaitu sesuai dengan ---------
persyaratan yang ditentukan oleh Direksi atau -
Dewan Komisaris pada waktu pemanggilan --------
Rapat Umum Pemegang Saham, --------------------
dengan ketentuan untuk saham yang tercatat ----
di Bursa Efek, dengan mengindahkan peraturan --
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku -
di bidang Pasar Modal di Indonesia. -----------
5. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS --
harus diberikan kepada pemegang saham yang ----
hadir. Pokok-pokok tata tertib tersebut harus -
79
Page 80
dibacakan sebelum RUPS dimulai. ---------------
6. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan
dalam RUPS dibuat Berita Acara RUPS dan -------
ringkasan Berita Acara RUPS. ------------------
-Berita Acara RUPS wajib dibuat dan -----------
ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling -
sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ----
ditunjuk dari dan oleh pemegang saham yang ----
hadir dalam RUPS. -----------------------------
-Apabila berita acara dibuat oleh seorang -----
Notaris, tanda tangan tersebut tidak ----------
disyaratkan. ----------------------------------
-Berita Acara RUPS sebagaimana dimaksud dalam -
ayat ini wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari ---
setelah RUPS diselenggarakan. Dalam hal waktu -
penyampaian Berita Acara RUPS sebagaimana -----
dimaksud pada ayat ini jatuh pada hari libur,--
-Berita Acara RUPS tersebut wajib disampaikan -
paling lambat pada hari kerja berikutnya. -----
7. Ringkasan Berita Acara RUPS, paling kurang ----
memuat informasi : ----------------------------
a. tanggal Rapat Umum Pemegang Saham, tempat -
80
Page 81
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,-----
waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang------
Saham, dan mata acara Rapat Umum Pemegang--
Saham; ------------------------------------
b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
yang hadir pada saat Rapat Umum Pemegang --
Saham; ------------------------------------
c. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
hadir pada saat Rapat Umum Pemegang Saham -
dan persentasenya dari jumlah seluruh saham
yang mempunyai hak suara yang sah; --------
d. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada --
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata-
acara rapat; ------------------------------
e. jumlah pemegang saham yang mengajukan ----
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat ---
terkait mata acara rapat, jika pemegang ---
saham diberi kesempatan; ------------------
-mekanisme pengambilan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham; ---------------------------
f. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah
suara setuju, tidak setuju, dan abstain ---
81
Page 82
(tidak memberikan suara) untuk setiap mata-
acara rapat, jika pengambilan keputusan ---
dilakukan dengan pemungutan suara; --------
g. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; dan –
h. pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham yang berhak, jika terdapat -
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham terkait
dengan pembagian dividen tunai. -----------
8. Ringkasan Berita Acara RUPS sebagaimana ------
dimaksud ayat 7 ini wajib diumumkan kepada ---
masyarakat paling kurang melalui : ------------
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa ----
Indonesia berperedaran nasional; ----------
b. situs web Bursa Efek; dan -----------------
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia
dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa -
asing yang digunakan paling kurang bahasa -
Inggris. ----------------------------------
9. Ringkasan Berita Acara RUPS yang menggunakan --
bahasa asing sebagaimana dimaksud pada butir c
ayat 8 ini wajib memuat informasi yang sama ---
dengan informasi dalam ringkasan Berita Acara -
RUPS yang menggunakan Bahasa Indonesia. -------
82
Page 83
10. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran -------
informasi pada ringkasan Berita Acara RUPS-----
dalam bahasa asing dengan informasi pada-------
ringkasan Berita Acara RUPS dalam Bahasa-------
Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir c----
ayat 8 ini, informasi yang digunakan sebagai---
acuan adalah Bahasa Indonesia. ----------------
11. Pengumuman ringkasan Berita Acara RUPS --------
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ini wajib ----
diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 ---
(dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan.
12. Bukti pengumuman ringkasan Berita Acara RUPS --
sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat 8 ini --
wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ------
diumumkan. ------------------------------------
13. Ketentuan Pasal 13 ayat 6, dan ayat 7, ayat 8,
dan ayat 10 mutatis mutandis berlaku untuk : --
a. penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan -
atas risalah RUPS dan ringkasan risalah----
RUPS yang diumumkan; dan ------------------
b. pengumuman ringkasan Berita Acara RUPS,----
dari penyelenggaraan RUPS oleh pemegang---
83
Page 84
saham yang telah memperoleh penetapan------
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS-----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9
huruf a. ----------------------------------
14. Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang
sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ---
ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu ---
yang terjadi dalam Rapat. ---------------------
---------- KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN --------
---------- DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------
-------------------- Pasal 14 ---------------------
1. Sepanjang tidak diatur lain dalam anggaran ----
dasar ini, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS
terhadap hal-hal yang harus diputuskan dalam --
RUPS termasuk pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas
dilakukan dengan mengikuti ketentuan : --------
a. Dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham ---
yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per-
dua) bagian dari jumlah seluruh saham-----
dengan hak suara yang sah dan keputusan----
adalah sah jika disetujui oleh lebih 1/2---
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh--
saham dengan hak suara yang sah; ----------
84
Page 85
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas tidak tercapai, maka Rapat -
kedua adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat apabila dalam RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian -
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan keputusan adalah sah jika ----
disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) ---
bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---
hak suara yang sah; -----------------------
c. Dalam hal kuorum rapat kedua tidak---------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan,--
kuorum kehadiran, jumlah suara untuk-----
mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK. –
d. Penetapan OJK mengenai kuorum RUPS --------
sebagaimana dimasud dalam ayat 1 butir c di
atas bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum yang tetap. -------------------------
e. Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum RUPS kedua atau ketiga ------
85
Page 86
dilangsungkan dengan tidak memperhitungkan
tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. -----
f. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam -
jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
setelah RUPS yang mendahuluinya -----------
dilangsungkan. ----------------------------
2. RUPS untuk perubahan anggaran dasar Perseroan –
yang memerlukan persetujuan Menteri (Menteri --
yang dimaksud dalam anggaran dasar ini adalah -
Menteri yang membidangi Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan -----
perundang-undangan, yang pada saat ini adalah -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut : ------------
a. Dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham---
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per--
tiga bagian dari jumlah seluruh saham-----
dengan hak suara yang sah dan keputusan--
adalah sah jika disetujui oleh lebih 2/3---
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah; ----------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam
86
Page 87
huruf a diatas tidak tercapai, maka Rapat -
kedua adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat apabila dalam RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian -
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan keputusan adalah sah jika ----
disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) ---
bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---
hak suara yang sah; -----------------------
c. Dalam hal kuorum rapat kedua tidak---------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan,--
kuorum kehadiran, jumlah suara untuk-------
mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK; -
Perubahan anggaran dasar tersebut harus ---
dibuat dengan akta Notaris dan dalam Bahasa
Indonesia. --------------------------------
3. RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau
menjadikan jaminan hutang kekayaan Perseroan --
yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh ----
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
satu transaksi atau lebih baik yang berkaitan -
87
Page 88
satu sama lain maupun tidak, penggabungan, ----
peleburan, pengambilalihan, pemisahan, --------
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan
pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya --
Perseroan dan pembubaran, dilakukan dengan ----
ketentuan sebagai berikut : -------------------
a. RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian jumlah seluruh saham dengan -
hak suara yang sah dan keputusan adalah ---
sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4----
(tiga per empat) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; ---
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas tidak tercapai, maka RUPS --
kedua dapat mengambil keputusan yang sah --
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang -
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan keputusan adalah sah---
jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
per empat) bagian dari seluruh suara dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS; dan ------
88
Page 89
c. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ----
dimaksud dalam huruf b diatas tidak -------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan, -
kuorum, kehadiran, jumlah suara untuk -----
mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu
penyelenggaraan keputusan RUPS ditetapkan -
oleh Ketua OJK. ---------------------------
4. RUPS untuk menyetujui benturan kepentingan, ---
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : --
a. Pemegang saham yang mempunyai benturan ----
kepentingan dianggap telah memberikan -----
keputusan yang sama dengan keputusan yang -
disetujui oleh pemegang saham independen --
yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
b. RUPS dihadiri oleh pemegang saham ---------
independen yang mewakili lebih dari 1/2 ---
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh -
saham dengan hak suara yang sah yang ------
dimiliki oleh pemegang saham independen dan
keputusan adalah sah jika disetujui oleh --
pemegang saham independen yang mewakili ---
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
89
Page 90
sah yang dimiliki oleh pemegang saham -----
independen; -------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam
4.b diatas tidak tercapai, maka dalam RUPS
kedua,keputusan sah apabila dihadiri oleh -
pemegang saham independen yang mewakili ---
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari--
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh pemegang saham -----
independen dan disetujui oleh lebih dari---
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham
yang dimiliki oleh pemegang saham----------
independen yang hadir dalam RUPS; dan -----
d. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ----
dimaksud dalam huruf c di atas tidak ------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan, -
kuorum kehadiran, pemanggilan dan waktu ---
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK. -
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika -----
disetujui oleh pemegang saham independen
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen. -------------------------
90
Page 91
5. RUPS untuk pemberhentian dan/atau penunjukan --
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut : ------------
a. RUPS, dihadiri oleh pemegang saham yang ---
mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan keputusan adalah sah--
jika disetujui oleh lebih 1/2 (satu per---
dua) bagian dari jumlah seluruh saham---
dengan hak suara yang sah; ----------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas tidak tercapai, maka Rapat -
kedua adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat apabila dalam RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/3 (satu per tiga) atau ---
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan keputusan adalah sah ---
jika disetujui oleh lebih 1/2 (satu per ---
dua) bagian dari jumlah seluruh saham -----
dengan hak suara yang sah; ----------------
c. Dalam hal kuorum rapat kedua tidak---------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan,--
91
Page 92
kuorum kehadiran, jumlah suara untuk-------
mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK;--
6. Yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang --
saham yang namanya tercatat dalam Daftar ------
Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja --
sebelum tanggal pemanggilan RUPS atau 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal ralat pemanggilan --
(jika ada) dengan memperhatikan peraturan -----
perundangan yang berlaku dan ketentuan Bursa --
Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan --
dicatatkan. -----------------------------------
7. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang ---
saham lain atau pihak ketiga dengan surat kuasa
dan memperhatikan peraturan perundangan yang --
berlaku. Namun pemegang saham tidak berhak ----
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang---
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang ---
dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali
bagi : ----------------------------------------
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai
Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya
pemilik saham Perusahaan Terbuka.----------
92
Page 93
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan
Reksa Dana yang dikelolanya. --------------
8. Dalam rapat, tiap saham memberikan hak kepada
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara --
dan hak suara tersebut. -----------------------
9. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir ----
dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara -----
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang ----
mengeluarkan suara. ---------------------------
10. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan --
karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
dalam RUPS, namun suara yang mereka keluarkan -
selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam --
pemungutan suara. -----------------------------
11. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, ------
kecuali apabila Ketua rapat menentukan lain. –
12. Semua keputusan dalam anggaran dasar ini dapat
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, -
dan dengan memenuhi ketentuan dalam anggaran --
dasar ini. ------------------------------------
13. Setiap hal yang diajukan oleh para pemegang ---
saham selama pembicaraan atau pemungutan suara
93
Page 94
dalam RUPS harus memenuhi semua syarat sebagai
berikut: --------------------------------------
a. Menurut pendapat Ketua rapat hal tersebut -
berhubungan langsung dengan salah satu ----
acara rapat yang bersangkutan; dan --------
b. Menurut pendapat Ketua rapat hal tersebut -
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan dan tidak bertentangan dengan ---
kepentingan Perseroan. --------------------
14. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan –
yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan syarat -
semua pemegang saham dengan hak suara ---------
menyetujui secara tertulis dengan--------------
menandatangani usul yang bersangkutan. --------
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian --
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan -
yang diambil dengan sah dalam RUPS. -----------
--------------------- DIREKSI ---------------------
-------------------- Pasal 15 ---------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi-----
terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang--
anggota Direksi, seorang diantaranya dapat-----
diangkat sebagai Direktur Utama, bilamana------
94
Page 95
diperlukan dapat diangkat seorang atau lebih---
wakil Diektur Utama dan yang lainnya diangkat--
sebagai Direktur, dengan memperhatikan---------
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.—-
2. a. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi-
adalah orang perseorangan yang pada saat----
diangkat dan selama menjabat : -------------
1) mempunyai akhlak, moral dan integritas--
yang baik;-----------------------------
2) cakap melakukan perbuatan hukum;--------
3) dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum------
pengangkatan dan selanjutnya selama-----
menjabat :------------------------------
a) tidak pernah dinyatakan pailit;-----
b) tidak pernah menjadi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris----
dan/atau anggota Dewan Pengawas-----
yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu Perseroan atau Perum----------
dinyatakan pailit;------------------
c) tidak pernah dihukum karena---------
melakukan tindak pidana yang--------
merugikan keuangan Negara-----------
95
Page 96
dan/atau BUMN dan/atau yang---------
berkaitan dengan sektor keuangan;---
atau-------------------------------
d) tidak pernah menjadi anggota--------
Direksi dan/atau Dewan Komisaris----
yang selama menjabat:--------------
(1) pernah tidak menyelenggara------
kan RUPS tahunan;---------------
(2) pertanggung-jawabannya sebagai---
anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris pernah tidak----
diterima oleh RUPS atau pernah--
tidak memberikan pertanggung-----
jawaban sebagai anggota Direksi-
dan/atau anggota Dewan Komisaris-
kepada RUPS; dan----------------
(3) pernah menyebabkan perusahaan----
yang memperoleh izin,------------
persetujuan, atau pendaftaran----
dari Otoritas Jasa Keuangan------
tidak memenuhi kewajiban dalam--
menyampaikan laporan tahunan-----
dan/atau laporan keuangan kepada-
96
Page 97
Otoritas Jasa Keuangan.-------
(4) memiliki komitmen untuk mematuhi-
peraturan perundangan;-----------
4) memiliki pengetahuan dan/atau keahlian--
di bidang yang dibutuhkan Perseroan.----
b. Pemenuhan persyaratan, wajib dimuat dalam-
surat pernyataan yang ditandatangani oleh--
calon anggota Direksi dan surat tersebut---
disampaikan kepada Perseroan. Surat--------
pernyataan tersebut wajib diteliti dan----
didokumentasikan oleh Perseroan.------------
3. a. Pengangkatan anggota Direksi yang tidak------
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud---
pada ayat 2 Pasal ini baik ketika---------
persyaratan tersebut tidak terpenuhi sejak-
sebelum pengangkatan atau selama menjabat,-
batal karena hukum sejak saat anggota------
Direksi lainnya atau Dewan Komisaris-------
mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan---
tersebut. (untuk selanjutnya disingkat-----
dengan “Batalnya Pengangkatan Anggota-----
Direksi”).---------------------------------
b. Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)--
97
Page 98
hari terhitung sejak diketahui pengangkatan-
anggota Direksi tidak memenuhi persyaratan--
sebagaimana dimaksud pada ayat 2, anggota--
Direksi lainnya atau Dewan Komisaris, harus-
mengumumkan batalnya pengangkatan anggota---
Direksi yang bersangkutan dalam media-------
pengumuman dan memberitahukannya kepada-----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk---
dicatat dalam daftar Perseroan.-------------
c. Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk-
dan atas nama Perseroan oleh anggota--------
Direksi yang tidak memenuhi persyaratan-----
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebelum---
Batalnya Pengangkatan Anggota Direksi,-----
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab---
Perseroan.----------------------------------
d. Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas
nama Perseroan oleh anggota Direksi yang----
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana------
dimaksud pada ayat 2 setelah Batalnya-------
Pengangkatan Anggota Direksi, adalah tidak--
sah dan menjadi tanggung jawab pribadi------
anggota Direksi yang bersangkutan.----------
98
Page 99
e. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk-
melakukan penggantian anggota Direksi yang--
tidak memenuhi persyaratan, paling lambat--
90 (Sembilan puluh) hari setelah Batalnya---
Pengangkatan Anggota Direksi.----------------
4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 2 Pasal ini pengangkatan anggota-----
Direksi dilakukan dengan memperhatikan keahlian,
pengalaman serta persyaratan lain berdasarkan---
peraturan perundang-undangan.------------------
5. Di samping persyaratan tersebut pada ayat (2)--
Pasal ini, di antara para anggota Direksi dan--
antara anggota Direksi dengan anggota Dewan-----
Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga----
sedarah sampai dengan derajat ke-3 (tiga),----
baik menurut garis lurus maupun garis ke-------
samping ataupun hubungan yang timbul karena---
perkawinan atau hubungan semenda (menantu atau--
ipar).-----------------------------------------
-Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud-
di atas, RUPS berwenang memberhentikan salah----
seorang di antara mereka.-----------------------
6. a. Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS----
99
Page 100
dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham
dan telah melalui proses pencalonan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan dan
pencalonan tersebut mengikat RUPS;---------
b. Para anggota Direksi diangkat dan-----------
diberhentikan oleh RUPS, dan dalam RUPS-----
tersebut harus hadir dan/atau diwakili------
Pemegang Saham yang memiliki sedikitnya--
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh------
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dan--------
keputusan RUPS tersebut harus disetujui----
oleh para Pemegang Saham yang memiliki-----
sedikitnya 1/2 (satu per dua) bagian dari--
seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara
sah dalam RUPS.------------------------------
7. a. Masa jabatan anggota Direksi adalah untuk---
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak-
ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau-----
sejak saat lainnya yang ditetapkan oleh-----
RUPS, dan berakhir pada penutupan RUPS----
Tahunan yang diselenggarakan pada akhir----
akhir periode masa jabatan yang dimaksud---
100
Page 101
dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu
5 (lima) tahun. Ketentuan alinea di atas----
tidak mengurangi hak dari RUPS untuk--------
sewaktu-waktu memberhentikan anggota Direksi
sebelum masa jabatannya berakhir dengan-----
menyebutkan alasannya. Pemberhentian--------
demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang--
memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali--
apabila ditentukan lain oleh RUPS.----------
b. Setelah masa jabatannya berakhir anggota----
Direksi dapat diangkat kembali secara-------
berturut-turut hanya untuk 1 (satu) kali----
masa jabatan oleh RUPS.---------------------
8. Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud di---
atas adalah apabila anggota Direksi tersebut----
antara lain :----------------------------------
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;---------
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan---
baik;---------------------------------------
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan------
perundangan dan/atau ketentuan Anggaran-----
Dasar;--------------------------------------
101
Page 102
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan------
Perseroan dan/atau Negara;------------------
e. dinyatakan bersalah dengan putusan----------
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum----
tetap;--------------------------------------
f. telah mengajukan permohonan pengunduran-----
diri.---------------------------------------
9. Di samping alasan pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud ayat 8 di atas, anggota-
Direksi dapat diberhentikan oleh RUPS---------
berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat--
oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan-----------
Perseroan;---------------------------------------
10. Rencana pemberhentian anggota Direksi-----------
sebagaimana dimaksud ayat 9 Pasal ini----------
diberitahukan oleh Pemegang Saham kepada-------
anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan--
atau tertulis dalam waktu paling lambat 14---
(empatbelas) hari sebelum tanggal RUPS.--------
11. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
ayat 8 huruf a, b, c dan d serta ayat 9 Pasal-
ini diambil setelah yang bersangkutan diberi----
kesempatan membela diri dalam RUPS.-------------
102
Page 103
-Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan
RUPS yang memutuskan pemberhentian tersebut.----
12. Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan anggota
Direksi lowong, maka lowongan tersebut harus---
diisi dalam waktu paling lambat pada RUPS------
berikutnya.------------------------------------
-Selama jabatan itu lowong dan penggantinya----
belum ada atau belum memangku jabatannya, maka
seorang Direktur lainnya yang ditetapkan------
berdasarkan keputusan rapat Direksi, menjalankan
pekerjaan Direktur yang jabatannya menjadi------
lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang---
yang sama.--------------------------------------
13. a. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota---
Direksi Perseroan lowong yang mengakibatkan—
jumlah anggota Direksi kurang dari 2 (dua)--
orang atau tidak adanya Direktur Utama,----
maka dalam waktu paling lambat 90 (Sembilan
puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus-
diselenggarakan RUPS untuk mengisi jabatan--
anggota Direksi yang lowong tersebut.-------
b. Dalam hal jabatan seluruh anggota Direksi--
tersebut lowong dan RUPS belum mengisi----
103
Page 104
jabatan Direksi yang lowong sebagaimana----
dimaksud pada ayat ini, maka untuk sementara-
Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris,-----
dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.----
14. a. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk--
sementara waktu oleh Dewan Komisaris dengan--
menyebutkan alasannya.----------------------
b. Alasan pemberhentian anggota Direksi tersebut
adalah apabila mereka bertindak bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini atau terdapat-----
indikasi melakukan perbuatan yang merugikan-
Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau-
terdapat alasan yang mendesak bagi----------
Perseroan.----------------------------------
c. Keputusan Dewan Komisaris mengenai---------
pemberhentian sementara anggota Direksi-----
dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan
keputusan rapat Dewan Komisaris.-------------
d. Pemberhentian sementara itu harus-----------
diberitahukan secara tertulis, paling lambat
2 (dua) hari setelah diputuskannya-----------
pemberhentian sementara tersebut kepada----
yang bersangkutan dengan disertai alasan---
104
Page 105
dari tindakan tersebut dengan tembusan------
kepada Direksi.-----------------------------
e. Dalam jangka waktu paling lambat 90---------
(Sembilan puluh) hari setelah tanggal-------
pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris
wajib menyelenggarakan RUPS yang akan-------
memutuskan untuk mencabut atau menguatkan---
keputusan pemberhentian sementara tersebut,
sedangkan kepada anggota Direksi yang--------
diberhentikan sementara itu diberi----------
kesempatan untuk hadir guna membela diri.----
f. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan
RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat--
ini, RUPS tidak dapat mengambil keputusan-
atau RUPS mencabut pemberhentian sementara---
tersebut, maka pemberhentian sementara------
menjadi batal.------------------------------
g. RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat-
ini dipimpin oleh salah seorang Pemegang----
Saham yang dipilih oleh dan dari antara-----
pemegang saham atau wakil/kuasa Pemegang---
Saham yang hadir dalam RUPS.----------------
h. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan---------
105
Page 106
pemberhentian sementara, maka anggota-------
Direksi yang bersangkutan diberhentikan-----
untuk seterusnya.----------------------------
i. Pemberhentian sementara tidak dapat----- ---
diperpanjang atau ditetapkan kembali dengan-
alasan yang sama, apabila pemberhentian------
sementara dinyatakan batal sebagaimana-----
dimaksud pada huruf f ayat ini.-----------
j. Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud-
pada huruf f di atas, maka anggota Direksi---
yang bersangkutan wajib melaksanakan--------
tugasnya kembali sebagaimana mestinya.-------
k. Perseroan wajib melakukan pengumuman--------
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan-
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan-
mengenai:-----------------------------------
1) keputusan pemberhentian sementara; dan----
2) hasil penyelenggaraan RUPS atau-----------
informasi mengenai batalnya--------------
pemberhentian sementara oleh Dewan--------
Komisaris baik karena tidak--------------
terselenggaranya RUPS atau karena---------
gagalnya RUPS mengambil keputusan---------
106
Page 107
sampai dengan lampaunya jangka waktu------
paling lambat 2 (dua) hari kerja------
setelah terjadinva peristiwa tersebut.----
15. a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan-
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut-
kepada Direksi Perseroan dengan tembusan----
kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan-
anggota Direksi Perseroan lainnya.----------
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk-
memutuskan permohonan pengunduran diri-------
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada---
ayat 15 huruf a Pasal ini paling lambat 90-
(Sembilan puluh) hari setelah diterimanya---
permohonan pengunduran diri dimaksud.--------
c. Perseroan wajib melakukan pengumuman--------
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan--
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan--
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah---
diterimanya permohonan pengunduran diri-----
Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 15--
huruf a Pasal ini dan hasil penyelenggaraan-
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 15----
107
Page 108
huruf b Pasal ini.--------------------------
d. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi
menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka-----
pengunduran diri tersebut sah apabila telah-
ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat-----
anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi
persyaratan minimal jumlah anggota Direksi.--
16. Bagi anggota Direksi yang berhenti maupun yang--
pengangkatannya batal karena hukum sebagaimana--
dalam Pasal 16 ayat 3 diatas baik selama-------
menjabat; setelah masa jabatannya berakhir,----
maka yang bersangkutan dapat dimintakan---------
pertanggung-jawaban atas tindakan tindakannya---
yang belum disampaikan pertanggung-jawabannya---
kepada RUPS.------------------------------------
17. a. Kepada para anggota Direksi diberi gaji dan
tunjangan lainnya, termasuk asuransi purna-
jabatan yang jumlahnya ditetapkan-----------
berdasarkan keputusan RUPS dan wewenang-----
tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
Dewan Komisaris untuk ditetapkan berdasarkan
keputusan rapat Dewan Komisaris.------------
108
Page 109
b. Setiap anggota Direksi dilarang mengambil---
keuntungan pribadi baik secara langsung---
maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan
selain penghasilan yang sah yang telah-------
ditetapkan oleh RUPS sebagaimana dimaksud---
pada huruf a di atas.-----------------------
18. Jabatan anggota Direksi berakhir dengan---------
sendirinya apabila :----------------------------
a. meninggal dunia;----------------------------
b. masa jabatannya berakhir;-------------------
c. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS;---
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai-----
anggota Direksi berdasarkan ketentuan-------
Anggaran Dasar dan peraturan perundangan;--
kecuali tidak lagi memenuhi persyaratan-----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a--
Pasal ini.----------------------------------
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 18 --
huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada-----
rangkap jabatan yang dilarang.------------------
20. Para anggota Direksi tidak boleh merangkap-----
jabatan lain sebagaimana tersebut di bawah ini:-
a . anggota Direksi pada Badan Usaha Milik------
109
Page 110
Negara lainnya, Badan Usaha Milik Daerah---
atau perusahaan swasta atau jabatan lain---
yang melakukan pengelolaan perusahaan;------
b . anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas-----
pada Badan Usaha Milik Negara;--------------
c . jabatan struktural dan fungsional lainnya--
pada instansi/lembaga pemerintah pusat------
maupun daerah;------------------------------
d . jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan-----
dalam peraturan perundangan pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislative-
dan atau calon/kepala daerah/wakil kepala-
daerah; dan atau----------------------------
e . jabatan lainnya yang dapat menimbulkan-----
benturan kepentingan secara langsung atau---
tidak langsung dengan Perseroan dan/atau----
bertentangan dengan peraturan perundangan.--
------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI-------------
--------------------PASAL 16.----------------------
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan ---
yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud--
dan tujuan Perseroan.---------------------------
110
Page 111
2. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan-----
tugas dan tanggung jawab dengan mematuhi------
Anggaran Dasar dan peraturan perundangan,-----
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan--
kehati-hatian, serta wajib melaksanakan prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi,-------
kemandirian, akuntabilitas, pertanggung-jawaban-
serta kewajaran.-------------------------------
3. Tugas pokok Direksi adalah :-------------------
a. Memimpin, megurus dan mengendalikan---------
Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan
senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi
dan efektivitas Perseroan;------------------
b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan—
Perseroan;----------------------------------
c. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat--
anggaran tahunan Perseroan dan wajib--------
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk---
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris-
sebelum dimulainya tahun buku yang akan-----
datang.-------------------------------------
4. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan-----
secara langsung baik di dalam maupun di luar--
111
Page 112
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak-------
lain dan pihak lain dengan Perseroan serta----
menjalankan segala tindakan, baik yang-------
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan,------
dengan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam
ayat 6, 7, 8 pasal ini.-----------------------
5. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh-
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.-----
-Namun anggota Direksi tidak dapat--------------
dipertanggung--jawabkan atas kerugian Perseroan
apabila dapat- membuktikan:---------------------
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan----
atau kelalaiannya;--------------------------
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad---
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan---
dan sesuai dengan maksud dan tujuan---------
Perseroan;----------------------------------
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan-
112
Page 113
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah-----
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.-
6. Perbuatan-perbuatan Direksi sebagai berikut :--
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama ---
Perseroan (tidak termasuk mengambil uang ---
Perseroan di Bank);-------------------------
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada
perusahaan lain baik didalam maupun diluar--
negeri;-------------------------------------
-harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris----
dengan memperhatikan ketentuan peraturan-------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku--
di bidang Pasar Modal;-------------------------
7. Untuk menjalankan perbuatan hukum :------------
a. Mengalihkan atau melepaskan hak seluruh---
atau sebagian besar harta Perseroan yaitu--
dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih--
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau-----
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain-
maupun tidak dan transaksi sebagaimana----
dimaksud tersebut adalah transaksi---------
pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang--
113
Page 114
terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun---
buku atau.----------------------------------
b. Menjadikan jaminan utang seluruh atau-----
sebagian besar harta Perseroan yaitu----
dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima-
puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih--
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau---
beberapa transaksi yang berdiri sendiri---
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama
lain. --------------------------------------
- Direksi harus mendapatkan persetujuan RUPS dan
dalam RUPS tersebut hadir atau diwakili para---
pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara dan disetujui oleh paling
sedikit 3/4(tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam RUPS.------
-Apabila dalam RUPS yang dimaksud kuorum yang--
ditentukan tidak tercapai, maka secepatnya 10
(sepuluh) hari dan 21 (dua puluh satu) hari----
setelah paling lambat RUPS pertama itu dapat--
diselenggarakan RUPS kedua dengan acara yang---
sama seperti RUPS pertama.---------------------
114
Page 115
-Panggilan RUPS harus dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua, tidak termasuk
tanggal Panggilan RUPS dan tanggal RUPS, serta
untuk Panggilan RUPS tersebut tidak perlu-------
dilakukan Pengumuman RUPS terlebih dahulu----
dan dalam RUPS kedua tersebut harus hadir atau
diwakili para pemegang saham yang memiliki---
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian------
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara---
yang sah dan disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan dalam RUPS.-------------
-Dalam hal kuorum pada RUPS kedua tidak ------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan-------
dapat diadakan RUPS ketiga dengan persyaratan--
kuorum, persyaratan Pemanggillan RUPS dan waktu
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.---------------------------------
-Dalam Panggilan RUPS ketiga harus disebutkan--
bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak
mencapai kuorum.-------------------------------
-Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika--------
disetujui oleh pemegang saham berdasarkan------
115
Page 116
persyaratan pengambilan keputusan yang----------
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan------
tersebut.--------------------------------------
8. Direksi mengumumkan perbuatan hukum untuk------
melepaskan hak atas atau mengagunkan harta-----
kekayaan perseroan termasuk hak atas tanah atau
perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud-----
dalam ayat 7, dalam surat kabar harian------
berbahasa Indonesia yang berperedaran Nasional-
apabila pengumuman tersebut disyaratkan oleh---
ketentuan peraturan perundang-undangan dan----
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.—
9. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa-------
transaksi yang memuat benturann kepentingan----
antara kepentingan ekonomis pribadi anggota----
Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang-
saham, dengan kepentingan ekonomis Perseroan,--
Direksi memerlukan persetujuan Rapat Umum------
Pemegang Saham.--------------------------------
10. Apabila terjadi sesuatu hal mana kepentingan---
Perseroan bertentangan dengan kepentingan------
pribadi (benturan kepentingan) salah seorang---
anggota Direksi, Perseroan akan diwakili oleh--
116
Page 117
anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai--
benturan kepentingan dan dalam hal ini---------
Perseroan mempunyai kepentingan yang-----------
bertentangan dengan kepentingan pribadi-------
(benturan kepentingan) seluruh anggota-------
Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan----
diwakili Dewan Komisaris, dalam hal Perseroan--
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan-
kepentingan pribadi (benturan kepentingan)----
seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota----
Dewan Komisaris maka dalam hal ini Perseroan--
diwakili oleh pihak lain yang tidak mempunyai--
benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Rapat--
Umum Pemegang Saham, satu dan lain dengan-----
tidak mengurangi ketentuan ayat 9 Pasal ini.---
11. a.Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.----------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau---
berhalangan karena sebab apapun juga yang---
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,-
maka 2 (dua) orang Direksi lainnya, dimana--
salah satu anggota Direksi tersebut adalah--
117
Page 118
anggota Direksi yang mendapat kuasa dari----
Direktur Utama, bersama-sama berhak dan----
berwenang bertindak untuk dan atas nama-----
Direksi serta mewakili Perseroan.-----------
12. Tanpa mengurangi tanggung-jawabnya Direksi untuk
perbuatan tertentu berhak pula mengangkat-----
seorang atau lebih sebagai kuasanya dengan-----
syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam-----
suatu surat kuasa khusus, wewenang yang--------
demikian harus dilaksanakan sesuai dengan-------
Anggaran Dasar.---------------------------------
13. -Segala tindakan dari para anggota Direksi yang
bertentangan dengan anggaran dasar adalah tidak
sah.-------------------------------------------
14. Pembagian tugas dan wewenang dari setiap-----
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan
RUPS dan dalam hal RUPS tidak menetapkan,----
pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi
ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Direksi.-
15. Direksi dalam mengurus dan/atau mengelola------
Perseroan wajib melaksanakan keputusan yang----
ditetapkan oleh RUPS dan Dewan Komisaris--------
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-
118
Page 119
perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.-
16. Ketentuan mengenai Tugas dan wewenang Direksi-
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini-----
mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal
dan ketentuan serta peraturan perundangan------
lainnya yang berlaku.--------------------------
------------------RAPAT DIREKSI--------------------
--------------------PASAL 17.----------------------
1. a. Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala
paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap----
bulan atau setiap waktu bilamana dipandang-
perlu atas permintaan seorang atau lebih---
anggota Direksi atau permintaan dari rapat--
Dewan Komisaris atau atas permintaan-------
tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih-----
pemegang saham yang bersama-sama mewakili ---
1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.-
b. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi-----
bersama Dewan Komisaris secara berkala--
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
bulan.--------------------------------------
2. Pemanggilan rapat Direksi dilakukan oleh--------
119
Page 120
anggota Direksi yang berhak mewakiliDireksi
menurut ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar ini.-
3. Panggilan rapat Direksi harus disampaikan------
dengan surat tercatat atau dengan surat yang---
disampaikan langsung kepada setiap anggota-----
Direksi dengan mendapat tanda terima atau-----
dengan faksimile atau media elektronik lainnya
sekurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat------
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat, disertai dengan
bahan rapat.-----------------------------------
-Apabila hal-hal yang hendak dibicarakan perlu
segera diselesaikan, jangka waktu pemanggilan
itu dapat dipersingkat menjadi tidak kurang
dari 1 (satu) hari dengan tidak memperhitungkan
tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.----------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara,-
tanggal, waktu dan tempat rapat dan agenda Rapat
yang berisikan hal-hal yang akan dibicarakan---
dalam rapat tersebut dan disertai dengan------
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan diskusi
dalam rapat.-----------------------------------
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan------
120
Page 121
Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama----
Perseroan.--------------------------------------
-Apabila semua anggota Direksi hadir atau-------
diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tersebut-
tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat------
diadakan di manapun juga dalam wilayah---------
Republik Indonesia dan rapat tersebut berhak---
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama,-----
dalam hal Direktur Utama berhalangan atau-----
tidak hadir karena sebab apapun hal mana tidak-
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka-----
rapat Direksi akan dipimpin oleh Wakil---------
Direktur Utama, dalam hal Wakil Direktur------
Utama berhalangan atau tidak hadir karena-----
sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan--
kepada pihak ketiga atau dalam hal Wakil-------
Direktur Utama tidak diangkat, maka rapat-----
Direksi akan dipimpin oleh salah seorang-------
anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh rapat
Direksi.---------------------------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam---
rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi------
121
Page 122
lainnya berdasarkan surat kuasa yang------------
diberikan khusus untuk keperluan itu.-----------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila lebih---
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah----
anggota Direksi hadir atau diwakili secara sah-
dalam rapat.-----------------------------------
9. Keputusan rapat Direksi harus diambil----------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.----------
-Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah-
untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan----
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan---
suara setuju lebih dari 1/2 (satu per -----
d u a ) bagian dari jumlah suara yang----------
dikeluarkan sah dalam rapat.-------------------
10. Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, maka Ketua Rapat Direksi
mempunyai suara yang menentukan dengan tetap-
memperhatikan ketentuan mengenai pertanggung---
jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat 5.-------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak----
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1-
122
Page 123
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi--
lain yang diwakilinya.----------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang -------
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa
tanda tangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan
kecuali Ketua rapat menentukan lain tanpa
ada keberatan dari yang hadir.--------------
c. Suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan--
suara yang sama dengan suara mayoritas yang---
mengeluarkan suara dlam Rapat.----------------
12. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah
rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan-----
(termasuk pernyataan ketidaksetujuan/dissenting
opinion anggota Direksi, jika ada) dan hal-hal
yang diputuskan.--------------------------------
13. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 12
Pasal ini ditandatangani oleh Ketua Rapat dan
seluruh anggota Direksi yang hadir dalam-----
rapat.------------------------------------------
14. Direksi dapat juga mengambil Keputusan yang---
sah tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan-----
ketentuan semua anggota Direksi memberikan----
123
Page 124
persetujuan secara tertulis dengan-------------
menandatangani usul yang diajukan tersebut.-----
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian---
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan--
yang diambil dengan sah dalam rapat Direksi.--
----------------DEWAN KOMISARIS--------------------
--------------------PASAL 18.----------------------
1. Pengawas Perseroan dilakukan oleh Dewan---------
Komisaris. Dewan terdiri dari sedikitnya 2
(dua) orang anggota Dewan Komisaris, seorang---
diantaranya d a p a t diangkat sebagai Komisaris--
Utama, bilamana diperlukan dapat diangkat------
seorang atau lebih wakil Komisaris Utama dan---
yang lainnya diangkat sebagai Komisaris;-------
-Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap--
anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak-
sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan
rapat Dewan Komisaris.--------------------------
Perseroan memiliki Komisaris Independen yang---
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan----
perundangan di bidang Pasar Modal di-----------
Indonesia.-------------------------------------
2. Ketentuan mengenai persyaratan dan pemenuhan----
124
Page 125
persyaratan untuk menjadi anggota Direksi-----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2-
mutatis mutandis berlaku bagi Dewan Komisaris.—
3. Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud --
pada ayat 2 Pasal ini, pengangkatan anggota----
Dewan Komisaris dilakukan dengan----------------
mempertimbangkan integritas, dedikasi, pemahaman
mengenai masalah manajemen perusahaan yang
berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen,
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang
usaha Perseroan dan dapat menyediakan waktu
yang cukup untuk melaksanakan tugasnya serta---
persyaratan lain berdasarkan peraturan----------
perundangan.-----------------------------------
4. Akibat dari pengangkatan anggota Direksi yang---
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat 3 mutatis mutandis berlaku
bagi pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang
tidak emenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 Pasal ini.-------------------------
5. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah----
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung---
sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau-
125
Page 126
sejak saat lainnya yang ditetapkan oleh RUPS,-
dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang
diselenggarakan pada akhir periode masa jabatan
yang dimaksud dengan ketentuan tidak melebihi---
jangka waktu 5 (lima) tahun.--------------------
-Ketentuan alinea di atas tidak mengurangi hak
dari RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan----
anggota Komisaris sebelum masa jabatannya-------
berakhir dengan menyebutkan alasannya.----------
-Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan
RUPS yang memutuskan pemberhentian tersebut,----
kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS.-----
6. a. Ketentuan tentang masa jabatan anggota------
Dewan Komisaris tersebut tidak mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan-
Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum----
masa jabatannya berakhir. Pemberhentian-----
tersebut dapat dilakukan apabila anggota---
Dewan Komisaris yang bersangkutan:----------
1) tidak dapat menjalankan tugasnya dengan
baik;----------------------------------
2) melanggar ketentuan Anggaran Dasar-----
dan/atau peraturan perundangan;--------
126
Page 127
3) terlibat dalam tindakan yang merugikan
Badan Usaha Milik Negara dan/atau------
Negara;--------------------------------
4) melakukan tindakan yang melanggar-----
etika dan/atau kepatutan yang-------
seharusnya dihormati sebagai anggota---
Dewan Komisaris Badan Usaha Milik----
Negara;--------------------------------
5) dinyatakan bersalah dengan putusan-----
pengadilan yang telah mempunyai--------
kekuatan hukum yan tetap; atau --------
6) mengundurkan diri.---------------------
b . Disamping alasan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada huruf--
a, anggota Dewan Komisaris dapat------------
diberhentikan oleh RUPS, berdasarkan alasan
lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS--
demi kepentingan dan tujuan Perseroan.------
7. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya—-
telah berakhir dapat diiangkat kembali oleh---
RUPS;-----------------------------------------
8. a. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji--
atau honorarium dan tunjangan yang besarnya
127
Page 128
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Setiap anggota Dewan Komisaris dilarang---
mengambil keuntungan pribadi baik secara---
langsung maupun tidak langsung dari------
kegiatan Perseroan selain penghasilan yang
sah yang telah ditetapkan oleh RUPS-------
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.-
9. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan—
Komisaris Perseroan lowong yang mengakibatkan
jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 2---
(dua) orang atau tidak adanya Komisaris Utama,
maka dalam waktu paling lambat 30 (tigapuluh)--
hari seteluh terjadi lowongan, harus diumumkan--
kepada para pemegang saham tentang akan--------
diadakannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang----
Saham yang akan diselenggarakan untuk mengisi-
lowongan itu. Masa jabatan seseorang yang------
diangkat untuk mengisi lowongan tersebut adalah
sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris
yang jabatannya telah menjadi lowong tersebut.-
10. Seorang Anggota Dewan Komisaris berhak---------
mengundurkan diri dari jabatannya dengan------
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud-
128
Page 129
tersebut kepada Perseroan paling lambat 30-----
(tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran--
dirinya.---------------------------------------
11. a. Ketentuan mengenai pengunduran diri anggota--
Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat 15 huruf a, b dan c mutatis---------
mutandis berlaku bagi anggota Dewan---------
Komisaris.----------------------------------
b. Dalam hal anggota Dewan Komisaris-----------
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan---
jumlah anggota Dewan Komisaris masing------
masing menjadi kurang dari 2 (dua) orang,--
maka pengunduran diri tersebut sah apabila
telah ditetapkan oleh RUPS dan telah------
diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru
sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah
anggota Dewan Komisaris.--------------------
12. Jabatan anggota Dewan Komisaris yang berakhir
dengan sendirinya apabila:----------------------
a. meninggal dunia;----------------------------
b. masa jabatannya berakhir;-------------------
c. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS;---
d. mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal---
129
Page 130
ini.----------------------------------------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah----
pengampuan berdasarkan suatu putusan -------
pengadilan.---------------------------------
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai----
anggota Dewan Komisaris berdasarkan--------
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan-----
perundangan kecuali tidak lagi memenuhi----
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat
2 Pasal ini.--------------------------------
--------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS---------
----------------------PASAL 19.--------------------
1. Dewan Komisaris :-------------------------------
a. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan----
pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi
serta memberikan nasehat kepada Direksi-----
termasuk mengenai rencana pengembangan------
Perseroan, rencana kerja dan anggaran-------
tahunan Perseroan, pelaksanaan ketentuan----
Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta-----
peraturan perundangan dengan memperhatikan--
kepentingan Perseroan.----------------------
b. Melakukan tugas yang secara khusus diberikan
130
Page 131
kepadanya menurut anggaran dasar, peraturan
perundang-undangan yang berlaku berdasarkan
keputusan RUPS;-----------------------------
c. melakukan tugas, wewenang dan tanggung-jawab
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan--
keputusan RUPS;-----------------------------
d. meneliti dan menelaah laporan tahunan yang—
dipersiapkan oleh Direksi serta menanda-
tangani laporan tahunan tersebut.-----------
e. Mematuhi anggaran dasar dan peraturan-------
perundang-undangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,-
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,---
pertanggung-jawaban serta kewajaran.--------
2. Sehubungan tugas Dewan Komisaris sebagaimana---
yang dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka Dewan-----
Komisaris berkewajiban :------------------------
a. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan----
anggaran Perseroan (termasuk anggaran-------
investasi) untuk tahun buku sebelumnya serta
menyampaikan hasil penilaian serta---------
pendapatnya kepada RUPS Tahunan.-----------
b. mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan--
131
Page 132
dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala--
kemunduran, segera meminta Direksi untuk
mengumumkan kepada para pemegang saham dan
memberikan saran mengenai langkah perbaikan
yang harus ditempuh.------------------------
c. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS---
mengenai setiap persoalan lainnya yang-----
dianggap penting bagi pengelolaan-----------
Perseroan.-----------------------------------
d. melakukan tugas pengawasan lainnya yang----
ditugaskan oleh RUPS.------------------------
e. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS--
berkenaan dengan laporan Direksi; termasuk--
RUPS Tahunan mengenai laporan berkala dari—-
Direksi.-----------------------------------
f. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan—
yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS.--------------------
g. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris----
wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS
lainnya sesuai dengan kewenangannya---------
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan-
peraturan perundangan.----------------------
132
Page 133
3. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung-jawab
penuh secara tanggung renteng atas kerugian-----
Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau--
kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam---------
menjalankan tugasnya.---------------------------
-Namun anggota Dewan Komisaris tidak dapat------
dipertanggung jawabkan atas kerugian Perseroan-
apabila dapat membuktikan:----------------------
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan--
atau kelalaiannya;--------------------------
b. telah melakukan pengawasan dengan itikad----
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan---
dan sesuai dengan maksud dan tujuan---------
Perseroan;----------------------------------
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik--
langsung maupun tidak langsung atas--------
tindakan pengurusan Direksi yang------------
mengakibatkan kerugian; dan-----------------
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah----
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.-
4. Para anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam
kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan
133
Page 134
dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan
atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak---
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat
bukti lainnya, persediaan barang, memeriksa dan
mencocokkan keadaan uang kas (untuk keperluan--
verifikasi) dan surat berharga lainnya serta---
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang---
telah dijalankan oleh Direksi.-----------------
-Direksi atau setiap anggota Direksi wajib untuk
memberikan penjelasan tentang segala hal yang-
ditanyakan oleh anggota Dewan Komisaris atau---
tenaga ahli yang membantunya.-------------------
5. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Dewan------
Komisaris dapat meminta bantuan tenaga ahli----
untuk jangka waktu terbatas dan membentuk Komite
yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan atau---
peraturan perundangan dan atas beban Perseroan.—
6. Pembagian kerja di antara para anggota Dewan—-
Komisaris diatur oleh mereka dan untuk----------
kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat------
dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat---
oleh Dewan Komisaris.----------------------------
7. Dewan Komisaris setiap waktu berhak-------------
134
Page 135
memberhentikan untuk sementara waktu seorang----
atau lebih anggota Direksi dari jabatannya,----
apabila anggota Direksi tersebut bertindak-----
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan-----
peraturan perundangan atau melalaikan-----------
kewajibannya (mereka) atau terdapat alasan yang
mendesak bagi Perseroan.------------------------
8. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan
kepada yang bersangkutan dengan disertai alasan
dari tindakan tersebut.-------------------------
9. Dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat----
puluh lima) hari sesudah pemberhentian sementara
itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk--------
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang
akan memutuskan apakah anggota Direksi yang----
bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau
dikembalikan kepada kedudukannya semula,-------
sedangkan kepada anggota Direksi yang-----------
diberhentikan itu diberi kesempatan untuk hadir-
guna membela diri.------------------------------
10. Rapat tersebut dalam ayat 9 Pasal ini dipimpin—
oleh Presiden Komisaris dan apabila ia tidak---
hadir, hal tersebut tidak perlu dibuktikan-----
135
Page 136
kepada pihak lain, maka rapat dipimpin oleh---
salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya---
yang ditunjuk untuk itu oleh rapat tersebut dan
apabila tidak ada seorangpun anggota Dewan------
Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh-
salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara
mereka yang hadir dan pemanggilan harus---------
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
ini.-------------------------------------------
11. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dalam
ayat 10 Pasal ini tidak diadakan dalam jangka
waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah-------
pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian
sementara tersebut menjadi batal dengan--------
sendirinya menurut hukum, dan yang bersangkutan
berhak menjabat kembali jabatannya semula.------
12. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan –
sementara atau apabila karena sebab apapun----
Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota---
Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris--
diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal-
demikian Dewan Komisaris berhak untuk----------
memberikan kekuasaan sementara kepada seorang--
136
Page 137
atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris---
atas tanggungan Dewan Komisaris.---------------
13. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan-----
Komisaris, segala tugas dan wewenang yang----
diberikan kepada Presiden Komisaris atau------
anggota Komisaris dalam Anggaran Dasar ini--
berlaku pula baginya.----------------------
14. a. Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyusun--
pedoman yang mengikat setiap anggota------
Direksi dan Dewan Komisaris, sesuai dengan-
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
b. Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyusun--
kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris, karyawan/------
pegawai, serta pendukung organ yang---------
dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan-
peraturan perundangan yang berlaku.---------
15. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum--
diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada-
Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan-------
ketentuan serta peraturan perundangan---------
lainnya yang berlaku.--------------------------
----------------RAPAT DEWAN KOMISARIS--------------
137
Page 138
---------------------PASAL 20.---------------------
1. a. Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan-------
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan atau setiap waktu---
bilamana dipandang perlu atas permintaan---
seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris
atau permintaan dari rapat Direksi atau----
atas permintaan tertulis dari 1 (satu)-----
orang pemegang saham atau lebih yang ------
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per--------
sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah-----
seluruh saham dengan hak suara.-------------
b. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat------
bersama Direksi secara berkala paling
kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.-
2. Panggilan rapat Dewan Komisaris disampaikan----
secara tertulis oleh Komisaris Utama atau oleh-
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh------
Presiden Komisaris.----------------------------
3. Panggilan rapat Dewan Komisaris disampaikan----
kepada setiap anggota Komisaris dengan surat---
tercatat atau yang disampaikan secara langsung-
dengan mendapat tanda terima yang layak atau---
138
Page 139
dengan faksimile atau media elektronik lainnya-
yang segera ditegaskan dengan surat tercatat---
sekurangnya 14 (empatbelas) hari dan dalam hal
mendesak sekurangnya 3 (tiga) hari sebelum-----
rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan----
tanggal panggilan dan tanggal rapat.-----------
4. Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 3
Pasal ini harus mencantumkan acara, tanggal,---
waktu dan tempat rapat.-------------------------
5. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat-------
kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan----
usaha utama Perseroan.-------------------------
-Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir---
atau diwakili pemanggilan terlebih dahulu-----
tersebut tidak disyaratkan dan rapat Dewan-----
Komisaris dapat diadakan dimanapun di Wilayah
Republik Indonesia,-sebagaimana ditentukan oleh
Dewan Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris
tersebut berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat.----------------------------------
6. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden--
Komisaris, apabila Presiden Komisaris tidak----
hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat,
139
Page 140
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak--
ketiga, maka Rapat dipimpin oleh Wakil Presiden
Komisaris. Apabila Presiden Komisaris dan-----
Wakil Presiden Komisaris tidak hadir atau------
berhalangan untuk menqhadiri Rapat, hal mana---
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,---
maka Rapat dipimpin oleh salah seorang--------
anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan
dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam
Rapat tersebut.--------------------------------
7. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat-----
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh------
anggota Dewan Komisaris yang lain berdasarkan
surat kuasa.-----------------------------------
8. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak--
mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila-
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari----
jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau------
diwakili dalam rapat.---------------------------
9. Semua keputusan dalam rapat Dewan Komisaris---
diambil dengan musyawarah untuk mufakat.--------
-Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah-----
untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan-----
140
Page 141
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan----
suara setuju terbanyak dari jumlah suara yang--
dikeluarkan dalam rapat.------------------------
10. Apabila jumlah suara yang setuju dan yang ---
tidak setuju sama banyaknya, maka Ketua Rapat--
mempunyai suara yang menentukan dengan tetap----
memperhatikan ketentuan mengenai pertanggung----
jawaban sebagaimana dimaksud dalam Anggaran---
Dasar.------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak----
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1-
(satu) suara untuk setiap anggota Dewan--
Komisaris lainnya yang diwakilinya.---------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang-------
dilakukan dengan surat suara tertutup-----
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan-
suara mengenai hal-hal lain dilakukan------
dengan lisan kecuali Pimpinan Rapat-------
menentukan lain tanpa ada keberatan dari--
yang hadir.—-------------------------------
c. Suara abstain(blanko) dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
mengeluarkan suara dalam rapat.-------------
141
Page 142
12. Dari segala yang dibicarakan dan diputuskan----
dalam Rapat Dewan Komisaris harus dibuat-----
Risalah Rapat oleh seorang Notulis yang--------
ditunjuk oleh Ketua Rapat dan sebagai----------
pengesahnnya harus ditandatangani oleh Ketua--
Rapat dan oleh salah seorang anggota Dewan--
Komisaris yang ditunjuk oleh dan dari antara--
mereka yang hadir.-----------------------------
-Apabila Risalah dibuat ole Notaris------------
penandatanganan tersebut tidak disatkan.-------
13. Risalah Rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan -
ditandatangani menurut ketentuan ayat 12 Pasal
ini berlaku sebagai bukti yang sah, baik untuk
para anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak
ketiga mengenai keputusan Dewan Komisaris yang
diambil dalam Rapat yang bersangkutan.---------
14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil Keputusan
yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan - -------
K o m isaris , dengan ketentuan semua anggota----
Dewan Komisaris memberikan persetujuan secara
tertulis dengan menandatangani usul yang------
diajukan tersebut.-----------------------------
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian---
142
Page 143
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan--
yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan------
Komisaris.--------------------------------------
---RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN---
-------------------- Pasal 21 ---------------------
1. Direksi wajib membuat dan melaksanakan rencana
kerja tahunan. --------------------------------
2. Direksi wajib menyampaikan rencana kerja ------
tahunan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh
persetujuan. ----------------------------------
3. Persetujuan laporan tahunan, termasuk ---------
pengesahan laporan keuangan tahunan serta -----
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan -
keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS.
4. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
pasal ini, harus disampaikan sebelum dimulainya
tahun buku yang akan datang. ------------------
5. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 --
(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 -------
(tiga puluh satu) Desember. -------------------
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku ----
Perseroan ditutup. ----------------------------
6. Direksi menyusun laporan tahunan dengan -------
143
Page 144
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan menyediakannya di kantor Perseroan
untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham
terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS ------
Tahunan. --------------------------------------
7. Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan------
setelah tahun buku Perseroan ditutup, Direksi
menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. --------------
8. Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua -----
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal
ada anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
harus disebutkan alasannya secara tertulis,
dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris tidak menandatangani dan tidak
memberikan alasannya maka yang bersangkutan
dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
9. Laporan Tahunan tersebut harus sudah tersedia –
di kantor pusat Perseroan paling lambat pada --
hari dilakukannya pemanggilan RUPS Tahunan,
agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham.
10. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan ----
144
Page 145
Perseroan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk -
oleh RUPS untuk diperiksa. --------------------
Laporan atas hasil pemeriksaan Akuntan Publik -
tersebut disampaikan secara tertulis kepada ---
RUPS Tahunan. ---------------------------------
11. Persetujuan laporan tahunan, termasuk ---------
pengesahan laporan keuangan tahunan serta------
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan--
keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS.
12. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan-
laba/rugi dalam surat kabar berbahasa Indonesia
dan berperedaran nasional menurut tata cara ---
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ------
Pengawas Pasar Modal Nomor : X.K.2 tentang ----
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.
------ PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN -----
-------------------- Pasal 22 --------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku --
seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan-
laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan
dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi -
menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh
RUPS tersebut. --------------------------------
145
Page 146
2. Dividen-dividen hanya dibayarkan sesuai dengan
kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan-------
keputusan yang diambil dalam RUPS, dalam------
putusan tersebut juga harus ditentukan waktu---
dan tata cara pembayaran dividen.--------------
-Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan ---
kepada orang atas nama siapa saham itu-------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dengan--
memperhatikan pasal 9 Anggaran Dasar ini,----
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah-----
diumumkannya ringkasan Berita Acara RUPS yang
memutuskan pembagian deviden tunai, pada hari--
kerja yang akan ditentukan oleh atau atas---
wewenang RUPS dalam mana keputusan untuk----
pembagian dividen iambil, satu dan lain dengan
tidak mengurangi ketentuan dari peraturan Bursa
Efek di tempat dimana saham-saham tersebut
dicatatkan. -----------------------------------
3. Dari laba sebelum dikurangi pajak penghasilan –
dapat diberikan sebagai bonus kepada para -----
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang ------
besarnya akan ditentukan oleh Direksi, dengan -
ketentuan bahwa besarnya bonus tersebut tidak -
146
Page 147
boleh melebihi 5% (lima persen). --------------
4. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan -------
penggunaan lain, maka laba bersih setelah -----
dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh-
Undang-Undang dan anggaran dasar dibagi -------
sebagai dividen. ------------------------------
5. Jikalau perhitungan laba rugi dari 1 (satu) --
tahun buku menunjukan kerugian yang tidak dapat
ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu
akan tetap dicatat dalam perhitungan laba rugi
dan selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya
Perseroan dianggap tidak memperoleh laba selama
kerugian yang tercatat dalam perhitungan laba
rugi itu belum tertutup seluruhnya, dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan
yang berlaku. ---------------------------------
6. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) --
tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk-
pembayaran dividen lampau, dimasukan kedalam --
cadangan khusus, RUPS mengatur tata cara ------
pengambilan dividen yang telah dimasukan ke ---
dalam cadangan khusus tersebut. ---------------
-Dividen yang telah dimasukan dalam cadangan --
147
Page 148
khusus sebagaimana tersebut diatas dan tidak --
diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
akan menjadi hak Perseroan. -------------------
7. Mengenai saham-saham yang tercatat dalam Bursa
Efek berlaku peraturan-peraturan Bursa Efek di-
tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
8. Perseroan dapat membagikan dividen interim ---
sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai --
dengan ketentuan Pasal 72 UUPT. ---------------
------------- PENGGUNAAN DANA CADANGAN -----------
-------------------- Pasal 23 --------------------
1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu----
dari laba bersih setiap tahun buku untuk----
cadangan, yang ditentukan oleh RUPS dengan-----
mengindahkan peraturan perundangan yang--------
berlaku.---------------------------------------
2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan tersebut --
berlaku apabila Perseroan mempunyai laba yang--
positif. --------------------------------------
3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan
sampai mencapai 20% (duapuluh persen) dari-----
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. ----
4. Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana
148
Page 149
dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, hanya boleh
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak
dipenuhi oleh cadangan lain.-------------------
5. Jika jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah
20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ------
ditempatkan dan disetor, RUPS dapat memutuskan
agar jumlah kelebihannya digunakan untuk ------
keperluan Perseroan. --------------------------
6. Direksi harus mengelola kelebihan dana cadangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal ini,---
agar kelebihan dana cadangan tersebut----------
memperoleh laba, dengan cara yang dianggap-----
tepat menurut pertimbangan Direksi setelah-----
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan----
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.---------------------------------------
-Setiap Keuntungan yang diterima dari dana ----
cadangan harus dimasukan dalam laba/rugi ------
Perseroan. ------------------------------------
------------- PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR ---------
-------------------- Pasal 24 --------------------
1. Pengubahan anggaran dasar harus dengan --------
memperhatikan Undang-Undang tentang Perseroan -
149
Page 150
Terbatas dan/atau peraturan Pasar Modal. ------
2. Pengubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam --
pasal 14 ayat 2 anggaran dasar ini. -----------
3. Pengubahan ketentuan anggaran dasar yang ------
menyangkut pengubahan nama Perseroan dan/atau -
tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan -
serta kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya -
Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan --
modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau ---
pengubahan status Perseroan yang tertutup -----
menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya,-----
wajib mendapat persetujuan dari Menteri--------
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku. ------------------------
4. Pengubahan anggaran dasar selain yang----------
menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 3
pasal ini, cukup diberitahukan kepada Menteri
dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang----
Undang tentang Perseroan Terbatas. ------------
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus ----
diberitahukan secara tertulis kepada semua ----
Kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi -
150
Page 151
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa ---
Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sejak tanggal keputusan tentang pengurangan ---
modal tersebut. -------------------------------
----- PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN ---
----------------- DAN PEMISAHAN ------------------
------------------- Pasal 25 ---------------------
1. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan --
Pemisahan ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat 5 ---
anggaran dasar ini. ---------------------------
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, -
Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan adalah
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku khususnya peraturan -----
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -----
------ PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA -----
--------------- STATUS BADAN HUKUM ---------------
------------------ Pasal 26 ----------------------
1. Pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan ----
berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan ---
sebagai tercantum dalam pasal 14 ayat 3 -------
anggaran dasar ini. ---------------------------
151
Page 152
2. Likuidasi hanya dapat dilakukan berdasarkan ---
Keputusan RUPS dengan ketentuan sebagai -------
tercantum dalam pasal 14 ayat 3 anggaran dasar
ini. ------------------------------------------
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembubaran, ---
Likuidasi dan berakhirnya status badan hukum --
adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ---
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -----
----------------- TEMPAT TINGGAL -----------------
-------------------- Pasal 27 --------------------
Untuk hal-hal mengenai Perseroan, para pemegang
saham dianggap bertempat tinggal pada alamat-
alamat sebagaimana dicatat dalam Daftar Pemegang
Saham dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang
Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat
dimana saham saham Perseroan dicatatkan. --------
----------------- PERATURAN PENUTUP --------------
--------------------- Pasal 28 -------------------
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur-
dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan dalam----
RUPS.---------------------------------------------—
-Selanjutnya dari Modal Perseroan sebagaimana------
152
Page 153
tersebut, telah diambil bagian dan disetor penuh---
oleh pemegang saham Perseroan dengan perincian-----
sebagai berikut :----------------------------------
I. Para pemegang saham telah menyetor penuh ------
sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat 2 -----
anggaran dasar sejumlah 853.423.236 (delapan
ratus lima puluh tiga juta empat ratus dua
puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam)
lembar saham dengan nilai nominal Rp. 50, (lima
puluh rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar
Rp.42.671.161.800,00 (empat puluh dua miliar
enam ratus tujuh puluh satu juta seratus enam
puluh satu ribu delapan ratus Rupiah), yaitu
oleh :-----------------------------------------
1. PT. BINTANG CAHAYA INVESTMENT (BCI),-----
Perusahan yang didirikan menurut berdasar
serta tunduk pada ketentuan undang-undang
negara Republik Indonesia berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang Anggaran Dasar----
dan/atau akta pendiriannya dibuat di----
hadapan CHANDRA LIM, Sarjana Hukum,------
Notaris di Jakarta Utara, dibawah Nomor--
83, tanggal 29-09-2025 (dua puluh--------
153
Page 154
sembilan September tahun dua ribu dua
puluh lima) dan telah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana Surat Keputusannya Nomor AHU-
0084376.AH.01.01.TAHUN 2025, tanggal 01-
10-2025 (satu Oktober tahun dua ribu dua
puluh lima).-----------------------------
-Perseroan yang diwakili tersebut--------
pemegang saham pemilik yang berhak atas--
594.720.000 (lima ratus sembilan puluh---
empat juta tujuh ratus dua puluh ribu)---
atau yang setara dengan 69,69% (enam-----
puluh sembilan koma enam sembilan persen)
dalam Perseroan dengan nilai nominal-----
dua puluh sembilan miliar tujuh ratus----
tiga puluh enam juta Rupiah -------------
---------------------Rp 29.736.000.000,00
2. MASYARAKAT pemegang saham pemilik yang --
berhak atas 258.703.236 (dua ratus lima
puluh delapan juta tujuh ratus tiga ribu
dua ratus tiga puluh enam) atau yang---
setara dengan 30.31 % (tiga puluh koma---
tiga satu persen) dalam Perseroan dengan
154
Page 155
nilai nominal dua belas miliar sembilan
ratus tiga puluh lima juta seratus enam
puluh satu ribu delapan ratus Rupiah-----
---------------------Rp 12.935.161.800,00
-Sehingga seluruhnya sebanyak 853.423.236-----
(delapan ratus lima puluh tiga juta empat-----
ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh
enam) dengan nilai nominal sebesar empat puluh
dua miliar enam ratus tujuh puluh satu juta---
seratus enam puluh satu ribu delapan ratus----
Rupiah)------------------Rp. 42.671.161.800,00
II. Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan --
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :--
-DIREKSI : -----------------------------------
-DIREKJTUR UTAMA : YANG CHUAN, lahir ------
di Liaoning, pada tanggal 25-07-1986
(dua puluh lima Juli tahun seribu
sembilan ratus delapan puluh enam),
bertempat tinggal di Jakarta,-----
Oakwood Premier Cozmo Jakarta Unit--
Nomor 37 01, Jalan Dr. Ide Anak----
Agung Gede Agung Blok E4.2 Nomor 1,
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan-
155
Page 156
Setiabudi, Jakarta Selatan, pemegang
ITAS dengan Nomor Permit--------
E28A2C1300JE260437230, Republik-----
Rakyat China.-----------------------
-DIREKTUR : TONY MUHAMMAD PAHLEVI Sarjana
Ekonomi, lahir di Jeneponto, pada--
tanggal 18-02-1964 (delapan belas
Februari tahun seribu sembilan ratus
enam puluh empat), bertempat tinggal
di Jakarta, Jalan H. Sa'aba, Rukun--
Tetangga 016, Rukun Warga 002,----
Kelurahan Joglo, Kecamatan----------
Kembangan, Kota Jakarta Barat,-----
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-
dengan Nomor Induk Kependudukan---
(NIK) 7371131802640001, Warga Negara
Indonesia;--------------------------
-DIREKTUR : VICTOR TANAMAL SIWU,---------
lahir di Surabaya, pada tanggal 12-
03-1987 (dua belas Maret tahun---
seribu sembilan ratus delapan puluh-
tujuh), bertempat tinggal di--------
Jakarta, Apartement Gold Coast Tower
156
Page 157
Bahama Unit 19 C, Rukun Tetangga----
001, Rukun Warga 006, Kelurahan----
Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 3171071203871001,
Warga Negara Indonesia;------------
-DEWAN KOMISARIS : -------------------
-KOMISARIS UTAMA : LI JUN, lahir di—-------
Liaoning, pada tanggal 26-04-1986
(dua puluh enam April tahun seribu
sembilan ratus delapan puluh enam),
bertempat tinggal di Jakarta,-----
Apartemen Oakwood Unit Nomor 37-01,
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gede Agung
Blok E4.2 Nomor 1, Kelurahan-----
Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, pemegang ITAS----
dengan Nomor Permit-----------------
2C2C2C22JE082960-B, Republik Rakyat
China;-----------------------------
-KOMISARIS : CHEN FAN, lahir di------
Zhejiang, pada tanggal 27-01-1987---
157
Page 158
(dua puluh tujuh Januari tahun----
seribu sembilan ratus delapan puluh
tujuh), bertempat tinggal di-----
Jakarta, Bellagio Apartemen Tower B-
8F 14, Jalan Mega Kuningan Barat--
Nomor 3 5, Rukun Tetangga 5, Rukun
Warga 2, Kelurahan Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta------
Selatan, pemegang ITAS dengan Nomor-
Permit E232C1200JE260644535,--------
Republik Rakyat China;--------------
-KOMISARIS INDEPENDEN: DARUMA DAISHI,---------
lahir di Tanjungbalai, pada tanggal-
08-04-1989 (delapan April tahun----
seribu sembilan ratus delapan puluh-
sembilan), bertempat tinggal di----
Jakarta, Jalan Asem V Nomor 10---
Kavling D, Rukun Tetangga 008, Rukun
Warga 002, Kelurahan Cipete Selatan,
Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta---
Selatan, pemegang Kartu Tanda-----
Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk---
Kependudukan (NIK) 1274010804890004,
158
Page 159
Warga Negara Indonesia;------------
-Penghadap menyatakan dengan ini menjamin kebenaran
identitas, dan/atau asli tandatangan Penghadap ----
sesuai dokumen-dokumen yang disampaikan kepada ----
saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas
hal-hal tersebut dan selanjutnya Penghadap juga ---
menyatakan telah mengetahui, mengerti, memahami dan
menyetujui seluruh isi dan maksud akta ini serta --
bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala akibat dan
resiko yang ditimbulkannya, dan apabila dikemudian-
hari timbul tuntutan hukum mengenai hal tersebut --
yang menimbulkan suatu sengketa atas hal-hal ------
tersebut karena sebab apapun juga, maka Penghadap -
setuju dan dengan ini membebaskan saya, Notaris dan
saksi-saksi yang menandatangani akta ini dari------
segala tuntutan atau tagihan dari pihak manapun---
juga mengenai hal tersebut.------------------------
-Akhirnya Tuan TONY MUHAMMAD PAHLEVI, Sarjana------
Ekonomi, tersebut selain menjamin kebenaran--------
identitas, Penghadap juga menyatakan menjamin------
kebenaran dan keabsahan dari keputusan serta tanda-
tangan dari para pemegang saham dalam Keputusan---
Para Pemegang Saham tersebut diatas. --------------
159
Page 160
-Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas--
menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada saya,--
Notaris, dengan hak untuk memindahkan -------------
kekuasaan ini kepada orang lain (substitusi) untuk
mengurus dan menyelesaikan persetujuan dan/atau ---
pemberitahuan sehubungan dengan akta ini pada -----
instansi yang berwenang dan untuk membuat ---------
perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk ----------
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh
persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan -----
tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani --
semua permohonan dan dokumen lainnya, menghadap dan
memberikan keterangan kepada pejabat yang----------
berwenang, menerima dan memberikan tanda terimanya,
dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin
diperlukan.----------------------------------------
-Para penghadap meratifikasi segala dan seluruh ---
tindakan yang diambil oleh Notaris sehubungan -----
dengan keperluan tersebut di atas. ----------------
-Dari segala sesuatu yang diuraikan oleh penghadap-
seperti tersebut diatas, maka dibuatlah Pernyataan-
Keputusan Rapat ini oleh Penghadap dihadapan saya,
Notaris untuk menjadi bukti di mana perlu.---------
160
Page 161
-Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan-----
kebenaran identitas para pihak sesuai tanda--------
pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan-
bertanggung-jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan-
selanjutnya para pihak juga menyatakan telah-------
mengerti atas hal tersebut dan memahami isi akta---
ini;-----------------------------------------------
-Penghadap saya, Notaris kenal dari identitas yang-
diperlihatkan kepada saya Notaris.-----------------
-Akta ini diselesaikan pada pukul 13.50 (tiga belas
lewat lima puluh menit Waktu Indonesia Barat).-----
----------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------
-Dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di------
Jakarta, pada hari, tanggal, pukul, bulan dan------
tahun sebagaimana disebutkan pada awal akta ini,---
dengan dihadiri oleh :-----------------------------
1. Tuan Insinyur ADHNA TRI PRIYONO, lahir di Pati,
pada tanggal 13-12-1971 (tiga belas bulan------
Desember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh
satu), Pegawai Swasta, bertempat tinggal di----
Jakarta, Jalan Kebon Mangga I/5, Rukun Tetangga
004, Rukun Warga 007, Kelurahan Cipulir,-------
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,-----
161
Page 162
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan-----
Nomor Induk Kependudukan (NIK)-----------------
3174051312710005, Warga Negara Indonesia.-------
2. Tuan PARWOTO, Sarjana Hukum, lahir di Karanganyar
pada tanggal 16-11-1987 (enam belas bulan--------
November tahun seribu sembilan ratus delapan-----
puluh tujuh), Karyawan Swasta, bertempat tinggal-
di Jakarta, Jalan Pal Batu III Nomor 7, Rukun----
Tetangga 012, Rukun Warga 011, Kelurahan Menteng
Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pemegang
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk----
Kependudukan (NIK) 3313071611870002, Warga Negara
Indonesia.---------------------------------------
-Keduanya pegawai Kantor saya Notaris, yang saya---
Notaris kenal, sebagai saksi-saksi.----------------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan-----
kepada (para) penghadap, dan saksi-saksi, maka pada
saat itu juga penghadap membubuhkan sidik jari-----
tangannya pada lembaran tersendiri yang dilekatkan
pada minuta akta ini, dan penghadap lainnya, para--
saksi dan saya Notaris menandatangani akta ini,----
sedangkan para penghadap yang lain meninggalkan----
tempat, pada saat akta ini dipersiapkan.-----------
162
Page 163
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.-------------
-Ditandatangani oleh :-----------------------------
- TONY MUHAMMAD PAHLEVI,SE.,;
-Ir.ADHNA TRI PRIYONO;------
-PARWOTO, SH;---------------
-Dr. AGUNG IRIANTORO, SH,MH;
---DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA----
Notaris Di Jakarta
Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.
163
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
AGRO YASA LESTARI Tbk.
p.1 ×10
unresolved
person
H. Sa'aba
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik---- Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia------- Republik Indonesia Sebagaimana Surat Nomor---- AHU-AH.
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia------- Republik Indonesia Sebagaimana Surat---------- Keputusannya
p.4 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia------ Republik Indonesia Sebagaimana
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum--- Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
PT. Bintang--- Cahaya Investment
p.22 ×2
unresolved
org
PT BCI
p.22
unresolved
org
Menteri
p.37
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.86 ×2
unresolved
org
Milik------
p.109
unresolved
org
Milik Daerah---
p.110
unresolved
org
Milik Negara
p.110 ×3
unresolved
person
Dr. Ide Anak---- Agung Gede Agung
p.155 ×2
unresolved
person
Insinyur ADHNA TRI PRIYONO
p.161
unresolved
person
PARWOTO
p.162
unresolved
person
BUNYINYA---- Notaris Di Jakarta Dr. AGUNG IRIANTORO
p.163 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.